Topik: haji

  • Warga Cipulir Minta Aplikator Lacak dan Blokir Pelaku Order Fiktif
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Agustus 2025

    Warga Cipulir Minta Aplikator Lacak dan Blokir Pelaku Order Fiktif Megapolitan 19 Agustus 2025

    Warga Cipulir Minta Aplikator Lacak dan Blokir Pelaku Order Fiktif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Warga di Jalan Haji Amsar, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, meminta pihak aplikator ojek
    online
     (ojol) untuk melacak pelaku orderan fiktif terhadap ratusan pengemudi taksi
    online
    dan ojol.
    “Harusnya di-
    block
    dulu jalannya atau dilacak orangnya,” sebut Fedrik, salah satu warga sekitar kepada
    Kompas.com
    , Selasa (19/8/2025).
    Fedrik mengaku sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak aplikator. Namun, belum ada solusi yang diberikan aplikator kepada warga yang sudah resah.
    “Sudah, sudah dilaporkan. Aplikatornya cuma jawabannya ‘Maaf ya, Pak, gini-gini kita proses sebentar ya’. Pokoknya enggak ada jawaban, enggak ada solusi,” tuturnya.
    Ketua RT 007 RW 009 Cipulir, Masniari, juga berharap aplikator dapat segera memblokir orderan fiktif dari lingkungannya.
    Ia khawatir bila masalah ini terus menyebar ke kalangan pengemudi, warga setempat tidak lagi bisa menggunakan layanan ojol dalam jangka panjang.
    “Ya, kita kan jangan sampai Gojek ini nanti tidak kepercayaan kepada warga di Amsar ini loh” katanya.
    Masniari menambahkan, pihaknya belum melaporkan kasus ini ke polisi.
    Menurut dia, laporan sebaiknya dilakukan oleh pihak aplikator dengan membawa bukti data pemesanan.
    “Nah, baru kan laporannya dari aplikator ke polisi kan, untuk
    cyber
    -nya. Untuk aplikasinya kan harusnya bisa dilacak, siapa yang bermain di sini, tujuannya, motifnya apa,” jelas Masniari.
    Saat ini, diperkirakan sudah lebih dari 200 pengemudi taksi
    online
    dan ojol dari beragam aplikasi menjadi korban orderan fiktif di Jalan Haji Amsar sejak Minggu (17/8/2025) malam.
    Semua pesanan tercatat menggunakan nama pemesan yang mirip, seperti Hendro, Andhika, Chandra, Ardiansah, Farhat, atau gabungan dari nama-nama tersebut.
    Sementara untuk titik pengantaran, pengemudi ojol menerima pesanan untuk diantar ke Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sedangkan pengemudi taksi online diminta untuk mengantarkan ke Bandara Soekarno-Hatta.
    “Tujuannya sama semua, kalau motor ke Stasiun Kebayoran, kalau mobil ke Bandara (Soekarno Hatta),” kata Fedrik.
    Kompas.com
    sudah menghubungi pihak Communication Coorporate Gojek untuk mengonfirmasi kejadian ini.
    Saat ini, pihak Gojek masih mencari tahu kejadian dan akan memberikan tanggapannya dalam waktu dekat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Cipulir Minta Aplikator Lacak dan Blokir Pelaku Order Fiktif
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Agustus 2025

    Stasiun dan Bandara Jadi Tujuan Orderan Fiktif Ojol dan Taksi Online di Cipulir Megapolitan 19 Agustus 2025

    Stasiun dan Bandara Jadi Tujuan Orderan Fiktif Ojol dan Taksi Online di Cipulir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Ratusan orderan fiktif aplikasi ojek
    online
     (ojol) yang dipesankan dengan titik jemput di Jalan Haji Amsar, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, memiliki tujuan pengantaran yang sama.
    Warga setempat bernama Fedrik mengatakan, semua order fiktif itu diatur dengan pembayaran tunai.
    “Tujuannya sama semua, kalau motor (ojol) ke Stasiun Kebayoran (Jakarta Selatan), kalau mobil ke Bandara (Soekarno Hatta),” ungkap Fedrik kepada
    Kompas.com
    , Selasa (19/8/2025).
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, beberapa pengemudi ojol motor berkumpul kemudian saling bertanya tentang nama pemesan dan titik antar.
    “(Stasiun) Kebayoran ya?” tanya salah satu pengemudi ojol ke yang lain.
    “Andhika ya?” tanya pengemudi ojol lainnya.
    Dalam kurun 30 menit, sedikitnya 15 pengemudi ojol datang dengan membawa nama pemesan yang sama. Namun, sosok bernama Andhika tak kunjung muncul.
    Para pengemudi ojol pun tidak bisa langsung membatalkan pesanan. Seorang pengemudi ojol bernama Joko menjelaskan, mereka harus menunggu minimal 10 menit sebelum bisa membatalkan dengan alasan “penumpang tidak ada di tempat.”
    “Tunggu aja, Bang, sebentar 10 menit, biar enggak bermasalah, takutnya nanti orderannya nyangkut lagi,” kata Joko kepada pengemudi ojol yang baru datang.
    Fedrik menjelaskan, kejadian orderan fiktif ini sudah berlangsung sejak Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
    Mulanya ada lima taksi online yang datang dengan tujuan menjemput pelanggan atas nama Hendro.
    “Kami juga heran, kenapa masuk langsung lima mobil, ditanya semuanya jawab atas nama Hendro, makanya jadi mikir ini orderan fiktif,” ujar Fedrik.
    Sejak itu, pengemudi taksi online dari berbagai aplikasi datang silih berganti. Nama pemesan pun bervariasi, mulai dari Hendro, Andhika, Ardiansah, hingga Farhat.
    Pada Selasa pagi tadi, giliran pengemudi ojol motor yang berdatangan bersama beberapa pengemudi taksi
    online
    lainnya.
    Fedrik mengaku sudah menghubungi pihak aplikator untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun, hingga kini belum ada solusi yang diberikan.
    Warga berharap aplikator segera memblokir sementara Jalan Haji Amsar sebagai titik jemput agar pengemudi ojol dan taksi
    online
    tidak terus dirugikan. Selain itu, mereka juga meminta agar pelaku pemesanan fiktif dilacak dan ditindaklanjuti.
    “Harusnya di-
    block
    dulu jalannya atau dilacak orangnya,” kata Fedrik.
    Saat ini, diperkirakan sudah lebih dari 200 pengemudi taksi online dan ojol dari berbagai
    Hingga Selasa siang, diperkirakan lebih dari 200 pengemudi taksi online dan ojol dari berbagai aplikasi sudah datang ke lokasi, namun tak satupun benar-benar mengangkut penumpang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Legislator nilai Prabowo selalu serukan kedaulatan dan pemerintahan yang bersih 

    Legislator nilai Prabowo selalu serukan kedaulatan dan pemerintahan yang bersih 

    Sumber foto: Efendi Murdiono/elshinta.com.

    Legislator nilai Prabowo selalu serukan kedaulatan dan pemerintahan yang bersih 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 19 Agustus 2025 – 17:36 WIB

    Elshinta.com – Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Haji Jalal Abdul Nasir, memberikan apresiasi tinggi terhadap pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Tahunan MPR RI bersama DPR dan DPD RI di Gedung Nusantara, Jakarta.              

    Menurut Haji Jalal, pidato Presiden Prabowo kali ini memuat pesan-pesan kebangsaan yang kuat, berpijak pada konstitusi, dan menyentuh isu-isu fundamental bagi masa depan bangsa, mulai dari penguatan kedaulatan ekonomi, ketahanan pangan, hingga komitmen pada pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.

    “Presiden menggarisbawahi pentingnya kembali pada amanat UUD 1945, khususnya Pasal 33, yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Ini adalah pesan penting di tengah tantangan global dan domestik, bahwa pembangunan harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat, bukan hanya pada kepentingan segelintir pihak,” ungkap Haji Jalal. Minggu (17/08).

    Penguatan Kedaulatan Ekonomi dan Ketahanan Pangan

    Haji Jalal menilai, pesan Presiden terkait kedaulatan ekonomi dan ketahanan pangan sangat relevan dengan kondisi saat ini. Dalam pidatonya, Presiden menekankan pentingnya memanfaatkan potensi sumber daya nasional secara optimal, meningkatkan produksi dalam negeri, dan memperkuat cadangan pangan strategis.

    “PKS sepakat bahwa kemandirian pangan adalah salah satu pilar utama kedaulatan bangsa. Langkah konkret perlu diarahkan pada penguatan sektor pertanian, perikanan, dan industri pengolahan, termasuk dukungan bagi petani dan nelayan,” ujar Haji Jalal.

    Komitmen Pemerintahan Bersih dan Berintegritas

    Dalam pidatonya, Presiden Prabowo juga menegaskan pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Haji Jalal menyambut baik komitmen ini, sekaligus mengingatkan bahwa pengawasan dari parlemen, lembaga penegak hukum, dan partisipasi publik sangat penting untuk memastikan janji tersebut dapat diimplementasikan.

    “Pemerintahan bersih bukan hanya jargon, tetapi harus menjadi budaya kerja di semua level birokrasi. Kita harus memastikan anggaran negara digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.

    Pemulihan Roadmap Konstitusional dan Kebersamaan Nasional

    Haji Jalal juga mengapresiasi ajakan Presiden untuk memulihkan dan memperkuat roadmap konstitusional, serta membangun semangat kebersamaan lintas partai, lembaga, dan kelompok masyarakat.

    “Pesan persatuan yang disampaikan Presiden sangat tepat. Kita menghadapi tantangan yang tidak kecil mulai dari krisis iklim, disrupsi teknologi, hingga ketidakpastian ekonomi global. Semua itu hanya bisa kita hadapi jika kita bersatu dan mengedepankan kepentingan bangsa di atas kepentingan politik sesaat,” jelasnya.

    Harapan untuk Implementasi Nyata
    Menutup pernyataannya, Haji Jalal berharap pidato kenegaraan Presiden Prabowo bukan hanya menjadi rangkaian kata yang indah, tetapi juga menjadi panduan nyata dalam kebijakan pemerintah ke depan.

    “Semangat dan visi yang disampaikan Presiden harus diterjemahkan menjadi program yang terukur, anggaran yang berpihak, dan aksi nyata di lapangan. Parlemen siap mengawal, mengkritisi secara konstruktif, dan bersinergi demi kemajuan Indonesia,” pungkas Haji Jalal dalam keterangan yang diterima Kontributor Elshinta, Efendi Murdiono, Selasa (19/8). 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Kiai Thoifur wafat, Cak Imin: Indonesia kehilangan ulama besar

    Kiai Thoifur wafat, Cak Imin: Indonesia kehilangan ulama besar

    “Saya, atas nama pribadi dan keluarga besar PKB, menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Kiai Haji Muhammad Thoifur Mawardi. Bangsa Indonesia kehilangan salah satu ulama besar yang menjadi cahaya dan panutan umat,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan Indonesia kehilangan salah satu ulama besar setelah ulama karismatik sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Darut Tauhid Purworejo Kiai Muhammad Thoifur Mawardi meninggal dunia.

    “Saya, atas nama pribadi dan keluarga besar PKB, menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Kiai Haji Muhammad Thoifur Mawardi. Bangsa Indonesia kehilangan salah satu ulama besar yang menjadi cahaya dan panutan umat,” ujar Cak Imin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Sementara itu, Cak Imin mengenang almarhum tidak sebatas sosok guru spiritual saja, tetapi juga sebagai pembimbing politik yang arif dan bijaksana.

    Menurut dia, almarhum adalah sosok ulama yang mampu menjembatani nilai-nilai keislaman dan kebangsaan.

    “Beliau bukan hanya membimbing kami dalam hal keagamaan, melainkan juga memberikan arahan dan panduan dalam perjuangan politik. Nasihat dan keteladanan beliau menjadi suluh dalam setiap langkah,” kenangnya.

    Oleh sebab itu, dia berharap almarhum dapat ditempatkan di tempat terbaik-Nya.

    “Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah beliau, mengampuni segala khilafnya, dan menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya. Untuk keluarga besar Pondok Pesantren Darut Tauhid dan seluruh murid beliau, semoga diberi kesabaran dan keteguhan dalam melanjutkan perjuangan Kiai Thoifur,” katanya.

    Sebelumnya, Kiai Thoifur Mawardi dikabarkan wafat pada Selasa (19/8) sore.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK Bakal Telusuri Dugaan Adanya Kuota Haji Tambahan untuk Anggota DPR

    KPK Bakal Telusuri Dugaan Adanya Kuota Haji Tambahan untuk Anggota DPR

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal terus mendalami tiap informasi yang diterima terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama (Kemenag). Termasuk, ada atau tidaknya jatah bagi anggota DPR RI khususnya Komisi VIII.

    Sebagai informasi, Komisi VIII DPR memiliki lingkup tugas di bidang agama, sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak. Kementerian Agama adalah salah satu mitranya.

    “Ini menjadi pengayaan bagi tim untuk mendalami informasi tersebut (ada tidaknya jatah kuota haji untuk anggota DPR RI, khususnya Komisi VIII, red),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Agustus.

    Hanya saja, Budi menekankan, pendalaman informasi ini tak akan serta merta dilakukan.

    Sebab, penyidik masih fokus mendalami pergeseran tambahan 20.000 kuota haji yang dibagi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler dan ujungnya bermasalah.

    “Sejauh ini kami masih mendalami fokus perkaranya yakni penggeseran kuota haji yang kemudian mengakibatkan kerugian negara,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.

    Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

    Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih.

    Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Adapun KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Tapi, pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pernah menyinggung sudah ada potential suspect.

    “Potential suspect-nya adalah tentu terkait dengan alur-alur perintah kemudian juga aliran dana,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari, 9 Agustus.

    “Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini, kemudian juga dari aliran dana. Siapa-siapa pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut,” sambungnya.

  • DPR gelar rapim usai terima DIM RUU Haji dan Umrah dari pemerintah

    DPR gelar rapim usai terima DIM RUU Haji dan Umrah dari pemerintah

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    DPR gelar rapim usai terima DIM RUU Haji dan Umrah dari pemerintah
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 19 Agustus 2025 – 17:56 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan pihaknya akan menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dari pemerintah.

    “Baru masuk DIM-nya, kita baru rapim kalau nggak nanti sore besok siang,” kata Adies usai memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dia mengatakan bahwa ada usulan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah terkait pembahasan RUU tersebut.

    Menurut dia, pembentukan kementerian itu akan mengurangi beban tugas Kementerian Agama yang selama ini menyelenggarakan pelayanan haji.

    Sejauh ini, dia mengatakan bahwa penyelenggaraan haji dan umrah selalu bermasalah setiap tahunnya. Pada tahun lalu, DPR menggelar panitia khusus (pansus) untuk penyelenggaraan haji hingga kini urusannya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

    “Belum lagi hasil temuan daripada Timwas Haji yang kemarin terkait dengan banyaknya carut-marut terkait dengan pelayanan haji, baik itu syarikah, baik itu makannya, transport-nya, dan lain sebagainya,” katanya.

    Dia pun yakin pembentukan Kementerian Haji dan Umrah pun akan ditindaklanjuti hingga kantor wilayah (kanwil).

    Berkaca pada pemisahan Kementerian Hukum dan HAM yang kini menjadi tiga kementerian, menurut dia, kanwil kementerian tersebut akan berjalan.

    “Mungkin dari Direktorat Haji dan Umroh bisa ditarik ke Kementerian Agama kan juga berarti bisa langsung ada kanwil dan ada kantor-kantor di tingkat Kabupaten dan kota,” kata dia.

    Sebelumnya, Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin (18/8).

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan penyerahan DIM dilakukan agar DPR bisa membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tersebut.

    “Kami serahkan DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8) malam.

    Sumber : Antara

  • Tantangan Optimalkan Dana Haji, Target Rp188,86 Triliun 2025

    Tantangan Optimalkan Dana Haji, Target Rp188,86 Triliun 2025

    Bisnis.com, JAKARTA— Penasihat Center for Sharia Economic Development, Institute for Development of Economics and Finance (CSED-INDEF) mengemukakan sejumlah tantangan mengoptimalkan dana kelolaan haji yang ditargetkan mencapai Rp188,86 triliun pada 2025.

    Profesor Murniati Mukhlisin, penasihat CSED-INDEF menyampaikan dana haji dan umrah yang dikelola Indonesia memiliki potensi besar untuk mendorong pembangunan ekonomi umat. Namun, sejumlah tantangan struktural dan kelembagaan dinilai masih menghambat optimalisasi dana haji yang ditargetkan mencapai Rp188,86 triliun di bawah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada 2025.

    Saat ini, ada sekitar 4,2 juta pekerja sektor haji dan umrah, termasuk travel, katering, logistik, hingga UMKM, sangat bergantung pada tata kelola dana ini. Namun, investasi dana haji masih didominasi sektor konservatif, seperti deposito syariah, dengan imbal hasil yang relatif rendah.

    “Pada saat yang sama, Indonesia menghadapi defisit pembiayaan operasional penyelenggaraan haji yang pada 2024 tercatat Rp7,5 triliun,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (19/8/2025).

    CSED-INDEF menyoroti lemahnya koordinasi kelembagaan akibat tumpang tindih peran antara Kementerian Agama, BPKH, dan operator haji. Selain itu, belum adanya roadmap nasional haji dan umrah hingga 2045 juga dinilai membuat arah pengelolaan dana dan pelayanan haji tidak terintegrasi.

    “Investasi dana haji perlu diarahkan ke sektor riil yang berdampak tinggi, seperti real estat halal, rumah sakit syariah, dan energi bersih,” jelasnya.

    Pihaknya juga merekomendasikan agar pemerintah segera membentuk lembaga setingkat kementerian yang mengintegrasikan kebijakan regulasi, pelayanan, dan pengelolaan dana haji

    Murniati Mukhlisin juga menyoroti tentang langkah pemerintah terutama dalam penguatan tata kelola dana haji dan umrah. Hal ini penting karena menuntut peningkatan akuntabilitas publik.

    “Selama ini, informasi yang diberikan kepada publik bersifat terbatas dan teknokratik, sulit dipahami oleh masyarakat awam. Padahal dana haji bukan milik negara ataupun lembaga, melainkan milik jutaan rakyat Muslim yang mempercayakan pengelolaannya dengan penuh harap dan iman. Keterbukaan informasi menjadi pilar penting dalam membangun kepercayaan dan legitimasi,” ujarnya.

    Menurutnya, karut-marut penyelenggaraan haji tidak boleh terjadi lagi ke depannya. Pemerintah harus benar-benar serius dalam pengelolaan melalui Badan Penyelenggara Haji (BPH). Dengan dibatalkannya kuota haji Furoda pada 2025 bagi Indonesia bisa dibilang sebagai kegagalan pemerintah.

    “Kuncinya memang terletak pada kemampuan negosiasi, terutama untuk haji dan umrah harus lebih kuat. Dengan adanya BP Haji, ada harapan besar bahwa tingkat negosiasi haji dan umrah akan menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.

  • Umat Muslim Wajib Tahu! Syarat-Syarat Dibolehkannya Salat Jamak dan Qasar

    Umat Muslim Wajib Tahu! Syarat-Syarat Dibolehkannya Salat Jamak dan Qasar

    YOGYAKARTA – Salat Qashar dan Jamak adalah keringanan yang diberikan Allah bagi umat Muslim dalam kondisi tertentu, seperti saat bepergian jauh. Keduanya memudahkan pelaksanaan salat wajib tanpa mengurangi nilai ibadah, sesuai tuntunan syariat. Lantas apa saja syarat-syarat dibolehkannya salat jamak dan qasar​?

    Qashar berarti memendekkan salat wajib empat rakaat menjadi dua rakaat, sedangkan Jamak menggabungkan dua salat dalam satu waktu. Dengan memahami syarat dan tata caranya, Muslim dapat beribadah dengan benar meski berada di perjalanan. Lebih lengkapnya, berikut ini pembahasannya.

    Pengertian Salat Qashar

    Dilansir dari NU Online, Salat Qashar merupakan keringanan (rukhsah) yang diberikan kepada umat Islam yang sedang bepergian jauh atau menjadi musafir.

    Dalam praktiknya, Qashar berarti memendekkan salat wajib yang biasanya empat rakaat, seperti Zuhur, Asar, dan Isya hanya menjadi hanya dua rakaat. Keringanan ini tidak sekadar tradisi, melainkan bagian dari syariat yang memiliki dasar hukum jelas dalam Al-Qur’an.

    Dasar Hukum Qashar

    Dalil diperbolehkannya salat Qashar termaktub dalam firman Allah Ta’ala yang berbunyi “Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidak dosa bagimu untuk mengqasar salat…” (QS. An-Nisa’ [4]: 101).

    Ayat ini menjadi landasan kuat bahwa dalam kondisi perjalanan, seorang Muslim boleh memendekkan salatnya tanpa dianggap mengurangi kewajiban.

    Syarat-Syarat Diperbolehkannya Salat Qashar

    Dilakukan pada salat wajib yang berjumlah empat rakaat, yaitu Zuhur, Asar, dan Isya.Perjalanan memiliki tujuan yang jelas, bukan bepergian tanpa arah atau tujuan pasti.Perjalanan bersifat mubah (diperbolehkan), bukan untuk maksiat.Tujuan perjalanan mengandung kebaikan, seperti berdagang, haji, umrah, atau silaturahmi.Jarak perjalanan minimal dua marhalah (±82 km) dan sudah melewati batas desa/kota.Mengetahui hukum diperbolehkannya Qashar; salat tidak sah jika tidak memahami ketentuannya.Masih dalam status musafir hingga salat selesai.Niat Qashar diucapkan dalam hati saat takbiratul ihram.Menjaga niat agar tidak batal dengan keraguan atau niat menetap (muqim) di tengah salat.Tidak berniat menetap di tempat tujuan sebelum salat selesai.Tidak bermakmum kepada imam yang menyempurnakan salat empat rakaat.

    Baca juga artikel yang membahas Apakah Boleh Salat di Atas Kasur? Yuk, Cari Tahu Jawabannya di Sini

    Niat Salat Qashar

    Seperti salat pada umumnya, Qashar juga diawali dengan niat yang diucapkan di dalam hati bersamaan dengan takbiratul ihram. Niat tersebut berbunyi:

    أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

    Ushalli fardhad dhuhri rak’ataini mustaqbilal qiblati qasran lillahi ta’ala

    (“Aku niat salat Zuhur dua rakaat menghadap kiblat dalam keadaan Qashar karena Allah Ta’ala”).

    Dengan niat ini, ibadah yang dilakukan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memiliki nilai spiritual sebagai bentuk ketaatan dalam menjalankan keringanan yang Allah berikan.

    Salat Jamak: Pengertian, Jenis, dan Niatnya

    Selain Salat Qashar, dalam Islam juga terdapat salat jamak yang merupakan keringanan (rukhsah) yang diberikan kepada umat Muslim untuk menggabungkan dua salat wajib dalam satu waktu.

    Keringanan ini biasanya berlaku bagi mereka yang sedang melakukan perjalanan atau dalam kondisi tertentu yang menyulitkan pelaksanaan salat tepat pada waktunya.

    Secara umum, salat jamak terbagi menjadi dua jenis:

    Jamak Taqdim

    Jamak Taqdim dilakukan dengan mengerjakan salat Zuhur dan Asar pada waktu Zuhur, atau salat Magrib dan Isya pada waktu Magrib. Berikut beberapa contoh niat salah Jamak Taqdim

    Contoh niat jamak taqdim untuk Zuhur dan Asar:

    أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّٰهِ تَعَالَى

    “Saya niat salat fardhu Zuhur empat rakaat dijamak bersama Asar dengan jamak taqdim karena Allah Ta’ala.”

    Contoh niat jamak taqdim untuk Magrib dan Isya:

    أُصَلِّي فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّٰهِ تَعَالَى

    “Saya niat salat fardhu Magrib tiga rakaat dijamak bersama Isya dengan jamak taqdim karena Allah Ta’ala.”

    Dalam pelaksanaannya, jamak taqdim harus dilakukan secara berurutan (muwalat), yakni antara salat pertama dan kedua tidak boleh ada jeda lama.

    Selain itu, ketika mengerjakan salat kedua, status musafir masih harus berlaku, meskipun jarak perjalanan belum mencapai ketentuan Qashar.

    Untuk musafir yang menggabungkan jamak dan qashar sekaligus, misalnya salat Zuhur dua rakaat dijamak dengan Asar dua rakaat pada waktu Zuhur, niatnya dibaca sebagai berikut:

    أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّٰهِ تَعَالَى

    Jamak Ta’khir

    Jamak Ta’khir dilakukan dengan menunda salat pertama ke waktu salat kedua. Misalnya, salat Zuhur dan Asar dikerjakan pada waktu Asar, atau salat Magrib dan Isya dilakukan pada waktu Isya.

    Contoh niat jamak ta’khir untuk Zuhur dan Asar:

    أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ لِلّٰهِ تَعَالَى

    “Saya niat salat fardhu Zuhur empat rakaat dijamak bersama Asar dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”

    Contoh niat jamak ta’khir untuk Magrib dan Isya:

    أُصَلِّي فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ لِلّٰهِ تَعَالَى

    “Saya niat salat fardhu Magrib tiga rakaat dijamak bersama Isya dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”

    Niat jamak ta’khir dilakukan pada waktu salat yang pertama, namun pelaksanaannya diundur ke waktu salat yang kedua.

    Dengan memahami jenis dan tata cara niat salat jamak ini, umat Muslim dapat melaksanakan ibadah secara benar sekaligus memanfaatkan keringanan yang Allah berikan saat bepergian atau menghadapi kesulitan.

    Selain pembahasan mengenai syarat-syarat dibolehkannya salat jamak dan qasar​, ikuti artikel-artikel Islami menarik lainnya hanya di VOI dan jangan lupa follow semua akun sosial medianya! 

  • Asosiasi Ungkap Alasan Tolak Legalisasi Umrah Mandiri
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Agustus 2025

    Asosiasi Ungkap Alasan Tolak Legalisasi Umrah Mandiri Nasional 18 Agustus 2025

    Asosiasi Ungkap Alasan Tolak Legalisasi Umrah Mandiri
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Juru Bicara 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Firman M Nur mengungkap alasan pihaknya menolak legalisasi umrah mandiri yang masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU).
    Menurutnya, penyelenggaraan umrah mandiri minim perlindungan bagi jemaah.
    “Kami khawatir (yang) akan hadir adalah oknum-oknum mungkin yang tidak bertanggung jawab,” kata Firman dalam keterangan tertulis, Senin (18/8/2025).
    Firman mengatakan ada beberapa hal yang membedakan antara umrah dengan perjalanan ke luar negeri lainnya, yang paling utama adalah adanya bimbingan bagi jemaah selama di Arab Saudi, juga jaminan keamanan, kenyamanan serta perlindungan masyarakat.
    Firman mengatakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menjadi pihak yang bisa memberikan pemberian bimbingan keagamaan bagi jemaah selama di Arab Saudi. PPIU juga berkewajiban akreditasi, membayar pajak dan kewajiban lain yang menguntungkan negara.
    Namun, kata Firman, urusan bimbingan keagamaan ini tak bakal ada ketika jemaah melaksanakan umrah secara mandiri.
    “Keberadaan PPIU itu adalah bagian daripada penyempurnaan perjalanan mereka karena terbimbingnya jemaah dalam penyelenggaraan,” ucapnya.
    Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid pernah mendorong agar umrah mandiri bisa dilegalisasi melalui pengubahan pasal di UU PIHU.
    Dalam pendapat fraksi-fraksi saat paripurna 24 Juli lalu, hanya Fraksi PKS yang secara jelas menyebut legalisasi umrah mandiri dan kuota haji khusus paling tinggi 8 persen.
    Presiden PKS Almuzammil Yusuf mengatakan pihaknya belum bisa menentukan bakal mendorong atau menolak legalisasi umrah mandiri.
    Dia mengatakan PKS pada intinya akan menyuarakan aspirasi 13 asosiasi jika keinginan tersebut menguntungkan jemaah.
    “Tadi kami sampaikan sejauh masukan teman-teman itu 13 asosiasi ini jelas, konkret argumennya, akan kami suarakan di DPR,” kata Almuzammil.
    Menurut Almuzammil, PKS tidak ingin mempersulit para jemaah untuk melaksanakan umrah ke Arab Saudi dan akan dituangkan di RUU PIHU.
    “Kepentingan kami, rakyat kita, jemaah kita, berangkat umrah dan haji bisa mabrur, aman, pulang dan pergi, membawa kemuliaan nama negara jemaah haji kita, jemaah yang teladan di sana, itu, kan, kepentingan kami,” kata Almuzammil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 13 Asosiasi Biro Perjalanan Temui PKS, Tolak Legalisasi Umrah Mandiri
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Agustus 2025

    13 Asosiasi Biro Perjalanan Temui PKS, Tolak Legalisasi Umrah Mandiri Nasional 18 Agustus 2025

    13 Asosiasi Biro Perjalanan Temui PKS, Tolak Legalisasi Umrah Mandiri
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah menyampaikan daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU) kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Senin (18/5/2025).
    Dua poin utama yang masuk dalam DIM yang diserahkan 13 asosiasi ialah terkait penolakan pasal legalisasi umrah mandiri dan penghapusan kuota haji khusus paling tinggi delapan persen.
    Juru bicara ke-13 asosiasi, Firman M Nur, mengatakan bahwa pihaknya menolak legalisasi umrah mandiri masuk dalam RUU Haji karena umrah mandiri minim perlindungan bagi jemaah.
    “Kami khawatir akan hadir adalah oknum-oknum mungkin yang tidak bertanggung jawab,” kata Firman yang juga Ketua Umum DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) di Kantor DPP PKS, Jakarta, Senin, dikutip dari
    Antara
    .
    Firman mengatakan ada beberapa hal yang membedakan antara umrah dengan perjalanan ke luar negeri lainnya, yang paling utama adalah adanya bimbingan bagi jemaah selama di Arab Saudi, juga jaminan keamanan, kenyamanan serta perlindungan masyarakat.
    Sementara, menurut dia, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro travel haji dan umrah justru bisa memberikan pemberian bimbingan keagamaan bagi jemaah selama di Arab Saudi.
    Firman mengatakan, urusan bimbingan keagamaan ini tak bakal ada ketika jemaah melaksanakan umrah secara mandiri.
    “Keberadaan PPIU itu adalah bagian daripada penyempurnaan perjalanan mereka karena terbimbingnya jemaah dalam penyelenggaraan,” kata dia.
    Presiden PKS Almuzammil Yusuf mengatakan pihaknya belum bisa menentukan bakal mendorong atau menolak legalisasi umrah mandiri.
    Dia mengatakan, PKS pada intinya akan menyuarakan aspirasi 13 asosiasi jika keinginan tersebut menguntungkan jemaah.
    “Tadi kami sampaikan sejauh masukan teman-teman itu 13 asosiasi ini jelas, konkret argumennya, akan kami suarakan di DPR,” kata Almuzammil.
    Menurut Almuzammil, PKS tidak ingin mempersulit para jemaah untuk melaksanakan umrah ke Arab Saudi dan akan dituangkan di RUU PIHU.
    “Kepentingan kami, rakyat kita, jemaah kita, berangkat umrah dan haji bisa mabrur, aman, pulang dan pergi, membawa kemuliaan nama negara jemaah haji kita, jemaah yang teladan di sana, itu, kan, kepentingan kami,” kata Almuzammil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.