Topik: haji

  • KPK Diminta Tak Ragu Usut Korupsi Kuota Haji ke Semua Kalangan – Page 3

    KPK Diminta Tak Ragu Usut Korupsi Kuota Haji ke Semua Kalangan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan rasuah tambahan kuota haji 2024. Menanggapi hal itu, Pendiri dan Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Ummahat, Kotagede, Yogyakarta KH. Abdul Muhaimin mengaku prihatin. Dia memastikan mendukung seluruh kerja-kerja pemberantasan korupsi.

    “KPK jangan ragu untuk melakukan penggeledahan di tempat-tempat yang diduga kuat terkait dengan kasus korupsi kuota haji 2023-2024, walaupun tempat tersebut dianggap sakral sekalipun oleh pengikutnya, agar kasus ini bisa terlihat jelas ranting hingga ke akar-akarnya”, kata Kiai Muhaimin dalam keterangan diterima, Kamis (21/8/2025).

    Sebagai Pemerhati Kebudayaan, Kiai Muhaimin meyakini korupsi pasti ada pengumpulan dana, distribusi dan aliran uang haram. Tidak mungkin korupsi kuota haji keuntungannya memusat pada satu dua orang.

    “Apalagi dalam kasus ini taksir kerugian minimal Rp1 triliun. Itu, pasti mengalir kemana-mana”, yakin dia.

    Kiai Muhaimin, berharap tidak ada pihak yang melindungi para pelaku atau pun memanipulasi barang bukti dan mencari perlindungan.

    “Susahnya pemberantasan korupsi di Indonesia karena orang yang terlibat itu, pinter-pinter dan orang besar. Dan, melibatkan orang lain yang juga pinter. Tapi, mereka semua kan keblinger keuntungan, hingga hak dan keadilan rakyat diabaikan”, tegas dia.

     

  • Ada Aliran Uang Korupsi Kuota Haji ke Oknum di Kemenag Era Yaqut

    Ada Aliran Uang Korupsi Kuota Haji ke Oknum di Kemenag Era Yaqut

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran uang dari biro travel haji kepada oknum-oknum di Kementerian Agama (Kemenag) setelah mendapatkan kuota tambahan haji khusus.

    Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi sebesar 20 ribu kepada pemerintah Indonesia tujuannya adalah untuk memangkas lamanya waktu tunggu haji reguler.

    “Namun,kemudian dilakukan split 50 persen-50 persen. Untuk reguler 50 persen yaitu 10 ribu, dan untuk kuota khusus 50 persen, yaitu 10 ribu. Artinya itu saja sudah bergeser dari niatan awal untuk memangkas adanya antre,” kata Budi kepada wartawan, di Jakarta,  Kamis, 21 Agustus 2025.

    Budi menyebut bahwa kuota tambahan yang dialihkan ke haji khusus dan dikelola biro travel,  selanjutnya diperjualbelikan.

    “Ya, dari niatan awal kemudian di akhirnya juga diduga ada aliran uang dari para penyelenggara ibadah haji atau di sini biro-biro travel ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” terang Budi.

    Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. 

    Pada Selasa, 19 Agustus 2025, tim penyidik menggeledah 3 kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji dan 1 rumah pihak biro travel. Dari sana, KPK mengamankan dokumen, catatan keuangan jual beli kuota tambahan haji, dan barang bukti elektronik (BBE).

    Pada Jumat, 15 Agustus 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). 

    Dari sana, tim penyidik mengamankan barang bukti elektronik (BBE), salah satunya ponsel, dan dokumen. 

    Di hari yang sama, tim penyidik juga telah menggeledah rumah milik ASN Kemenag di Depok, Jawa Barat. Dari sana, tim penyidik mengamankan satu unit mobil Toyota Innova Zenix.

  • DPR terima Surpres untuk bahas RUU Haji dan Umrah

    DPR terima Surpres untuk bahas RUU Haji dan Umrah

    Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 mengumumkan telah menerima Surat dari Presiden (Surpres) tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan surat yang diterima itu yakni bernomor R47/Pres/08/2025 dan R/50/Pres/08/2025.

    “Surat-surat tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku,” kata Cucun saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Selain Surat dari Presiden tersebut, menurut dia, DPR RI juga telah menerima surat dari Ketua Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 3093.1/kp.07.00/08-2025 pada tanggal 3 Agustus 2025, tentang pemberitahuan berhentinya masa jabatan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

    Adapun rapat paripurna tersebut juga beragendakan laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil pembahasan penggantian Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

    Kemudian pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024.

    Dan agenda terakhir yakni tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya.

    Sebelumnya, Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin (18/8).

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan penyerahan DIM dilakukan agar DPR bisa membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tersebut.

    “Kami serahkan DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8) malam.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Saksikan LPS Financial Festival Medan Hari Kedua, Live di detikcom Sekarang!

    Saksikan LPS Financial Festival Medan Hari Kedua, Live di detikcom Sekarang!

    Jakarta

    Setelah sukses digelar di Surabaya pada 6-7 Agustus 2025, LPS Financial Festival digelar di Medan Rabu (20/8/2025), dan dilanjutkan hari ini Kamis (21/8).

    LPS Financial Festival berlangsung di Regale International Convention Centre, Jalan Haji Adam Malik, Silalas, Medan. LPS Financial Festival kali ini sekaligus merayakan 80 tahun HUT Kemerdekaan Indonesia dan peringatan 20 tahun LPS.

    Ikuti keseruan LPS Financial Festival Medan yang menghadirkan sejumlah tokoh terkenal sekaligus berbagi pengalaman sukses berbisnis dan investasi, melalui kegiatan seperti business talk dan educational class.

    Salah satunya Founder & Chairman CT Corp Chairul Tanjung, yang juga masuk daftar orang terkaya di Indonesia.

    Pria yang akrab dengan sapaan CT ini akan berbagi kisah sekaligus jurus merintis bisnis dari nol hingga menjadi besar seperti sekarang.

    Tak ketinggalan, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa. Mereka akan berbagi ilmu seputar upaya meningkatkan literasi keuangan.

    Untuk LPS Financial Festival Medan hari kedua, hadir Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. Kemudian, sesi diskusi panel Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, Rektor Universitas Sumatera Utara Muryanto Amin, Ketua Kadin Sumut & Komisaris Bank Sumut, Firsal Ferial Mutyara, dan Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Melati Sarnita.

    Lalu ada sesi kelas bersama aktris sekaligua staf khusus Menteri Komunikasi dan Digital Raline Shah. Dapatkan e-certificate eksklusif setelah mengikuti Educational Class hingga selesai.

    Hari Kedua Kamis 21 Agustus

    Keynote Speech:

    -Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas

    Panel Discussion:
    -Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan
    -Rektor Universitas Sumatera Utara Muryanto Amin
    -Ketua Kadin Sumut & Komisaris Bank Sumut, Firsal Ferial Mutyara
    ⁠-Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Melati Sarnita

    Inspirational Speech:
    -Tokoh Nasional Sumatera Utara, Chairul Tanjung

    Educational Class:
    -Aktris & Stafsus Komdigi, Raline Shah

    Penampilan Musik dan Hiburan:
    -Agak Laen
    -⁠Judika
    -⁠Setia Band

    (hns/hns)

  • Top 3 News: Hasil Tes DNA, Ridwan Kamil Bukan Ayah Kandung Putri Lisa Mariana – Page 3

    Top 3 News: Hasil Tes DNA, Ridwan Kamil Bukan Ayah Kandung Putri Lisa Mariana – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Bareskrim Polri merilis hasil tes DNA anak dari model majalah dewasa Lisa Mariana yang diisukan memiliki hubungan biologis dengan Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias RK. Itulah top 3 news hari ini.

    Berdasarkan rekam medis, DNA dinyatakan tidak identik. Hal itu seperti disampaikan Kasubdit I Siber Kombes Rizki Agung Prakoso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 20 Agustus 2025.

    Sementara itu, KPK terus menyelidiki kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa. Rumahnya juga digeledah penyidik.

    Duduk perkara kasus ini bermula dari pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah dari Arab Saudi. Kebijakan itu diyakini tidak sesuai aturan yang berlaku.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan, tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi tahun 2024 sejatinya untuk memangkas antrean panjang jamaah reguler.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Kepala Humas Lapas Kelas 2 Tangerang, Ratmin membenarkan, istri dari Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi mendapat remisi.

    Menurut Ratmin, pemberitan remisi karena yang bersangkutan dinilai berkelakuan baik sebagai warga binaan. Ratmin merinci, total ada tiga jenis remisi diberikan kepada Putri. Pertama, Remisi Umum, Kedua Remisi Dasawarsa dan ketiga remisi tambahan donor darah.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Rabu 20 Agustus 2025:

    Bareskrim Polri merilis hasil tes DNA anak dari model majalah dewasa Lisa Mariana yang diisukan memiliki hubungan biologis dengan Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias RK. Berdasarkan rekam medis, DNA dinyatakan tidak identik.

  • Temuan Baru Kasus Korupsi Kuota Haji – Page 3

    Temuan Baru Kasus Korupsi Kuota Haji – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dampak negatif di balik kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Salah satunya yakni mengakibatkan masa tunggu 8.400 jemaah haji reguler 2024 semakin panjang.

    Jemaah Reguler Tergeser

    “Bicara kerugian umat ya terkait dengan waktu tunggu ini bisa dibilang menjadi salah satu dampak yang cukup masif ya, karena kalau kita lihat hitungannya artinya ada 8.400 kuota yang digeser ya kan dari yang seharusnya (haji) reguler ke khusus ya,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).

    Menurutnya, Indonesia sebenarnya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi pada 2024. Merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, maka pembagian kuota haji tambahan tersebut adalah 92 persen atau 18.400 untuk kuota haji reguler, dan 8 persen atau 1.600 kuota haji khusus.

    Namun, ketentuan tersebut diduga dilanggar, sehingga pembagiannya menjadi 50 persen atau 10 ribu untuk haji reguler dan 50 persen atau 10 ribu untuk kuota haji khusus. Keputusan tersebut pun didukung Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama kala itu.

    “Haji reguler itu kan harusnya mendapatkan 18.400 atau 92 persen ya minimal ya, kemudian digeser menjadi 10.000-10.000, artinya kuota reguler ini berkurang 8.400 ya di mana 8.400 ini kan bergeser ke kuota khusus ya,” jelas dia.

    “Artinya ada jamaah-jamaah yang kemudian antreannya juga digeser yang seharusnya berangkat menggunakan kuota reguler di tahun ini misalnya begitu, karena kemudian ada kuota khusus ya kan, maka bisa berdampak pada pergeseran keberangkatan itu juga,” sambungnya.

    Kerugian Negara

    Tidak ketinggalan, kasus korupsi pembagian kuota haji tersebut juga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih. Hal itu terjadi diduga akibat adanya komitmen fee per kuota haji khusus sebesar USD 2.600 hingga 7.000 atau Rp 42 juta hingga Rp 113 juta.

    KPK lantas menduga kuat permainan uang tersebut terjadi antara oknum di Kementerian Agama dengan pihak agen travel haji yang mengurus haji khusus.

    “Artinya itu ada dampak juga yang ditimbulkan dari adanya diskresi penggeseran ini, tentu selain dengan kerugian keuangan negara yang menjadi fokus dari penanganan perkara ini juga,” Budi menandaskan.

     

     

  • Saksikan LPS Financial Festival Medan Hari Kedua, Live di detikcom Sekarang!

    LPS Financial Festival Medan Hari Kedua, Pengusaha-Bos BUMN Berbagi Ilmu soal Keuangan

    Jakarta

    Setelah sukses digelar di Surabaya pada 6-7 Agustus 2025, LPS Financial Festival digelar di Medan Rabu (20/8/2025), dan dilanjutkan hari ini Kamis (21/8).

    LPS Financial Festival berlangsung di Regale International Convention Centre, Jalan Haji Adam Malik, Silalas, Medan. LPS Financial Festival kali ini sekaligus merayakan 80 tahun HUT Kemerdekaan Indonesia dan peringatan 20 tahun LPS.

    Ikuti keseruan LPS Financial Festival Medan yang menghadirkan sejumlah tokoh terkenal sekaligus berbagi pengalaman sukses berbisnis dan investasi, melalui kegiatan seperti business talk dan educational class.

    Salah satunya Founder & Chairman CT Corp Chairul Tanjung, yang juga masuk daftar orang terkaya di Indonesia.

    Pria yang akrab dengan sapaan CT ini akan berbagi kisah sekaligus jurus merintis bisnis dari nol hingga menjadi besar seperti sekarang.

    Tak ketinggalan, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa. Mereka akan berbagi ilmu seputar upaya meningkatkan literasi keuangan.

    Untuk LPS Financial Festival Medan hari kedua, hadir Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. Kemudian, sesi diskusi panel Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, Rektor Universitas Sumatera Utara Muryanto Amin, Ketua Kadin Sumut & Komisaris Bank Sumut, Firsal Ferial Mutyara, dan Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Melati Sarnita.

    Lalu ada sesi kelas bersama aktris sekaligua staf khusus Menteri Komunikasi dan Digital Raline Shah. Dapatkan e-certificate eksklusif setelah mengikuti Educational Class hingga selesai.

    Hari Kedua Kamis 21 Agustus

    Keynote Speech:

    -Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas

    Panel Discussion:
    -Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan
    -Rektor Universitas Sumatera Utara Muryanto Amin
    -Ketua Kadin Sumut & Komisaris Bank Sumut, Firsal Ferial Mutyara
    ⁠-Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Melati Sarnita

    Inspirational Speech:
    -Tokoh Nasional Sumatera Utara, Chairul Tanjung

    Educational Class:
    -Aktris & Stafsus Komdigi, Raline Shah

    Penampilan Musik dan Hiburan:
    -Agak Laen
    -⁠Judika
    -⁠Setia Band

    (hns/hns)

  • "Alim-alim Kemaruk": Sinetron Korupsi Haji yang Terus Berseri
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    "Alim-alim Kemaruk": Sinetron Korupsi Haji yang Terus Berseri Nasional 21 Agustus 2025

    “Alim-alim Kemaruk”: Sinetron Korupsi Haji yang Terus Berseri
    Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.
    PERNYATAAN
    yang pernah dilontarkan Menteri Kehakiman periode 2011 – 2014, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sepertinya masih terus relevan, khususnya di kasus-kasus korupsi yang terus berulang. Selama hukum tidak ditegakkan, jangan harap ada keadilan.
    Bayangkan, jatah keberangkatan haji yang seharusnya menjadi hak calon jamaah haji regular yang telah mendaftar lama, tiba-tiba “diserobot” dengan sengaja oleh petinggi kementerian dengan aturan yang menguntungkan diri dan kelompoknya.
    Mengingat alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dari tahun ke tahun sangat terbatas, sementara animo umat Muslim di Tanah Air untuk pergi haji begitu besar, maka “celah” ini yang dimanfaatkan oleh “begajul-begajul” di Kementerian Agama.
    Bayangkan saja, misal kuota haji reguler untuk Jakarta pada tahun 2025 sebanyak 9.461 jamaah. Mengingat masa tunggu haji reguler di Jakarta cukup panjang, yakni sekitar 28 tahun, maka pendaftar pada tahun 2025 diperkirakan baru akan berangkat pada 2053.
    Contoh lain adalah kuota haji regular 2025 untuk Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 3.147 orang. Dengan memprioritaskan keberangkan para pendaftar calon haji sebelumnya, maka pendaftar calon haji di 2025 baru bisa berangkat 34 tahun kemudian.
    Jika ingin cepat alias cara
    bypass,
    maka sejumlah biro penyelenggara haji menyediakan tawaran haji plus, yakni dengan fasilitas lebih baik dan masa tunggu lebih singkat dibandingkan haji regular. Haji Plus juga termasuk dalam kuota resmi dari pemerintah.
    Ada satu lagi, “cara lain” pergi haji dengan jalur khusus yang rawan penyalahgunaan. Namanya Haji Furoda.
    Haji Furoda adalah jenis ibadah haji yang diselenggarakan di luar kuota haji resmi pemerintah Indonesia, di mana visa haji diperoleh melalui undangan langsung dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
    Istilah “Furoda” berasal dari bahasa Arab yang berarti “sendirian” atau “individu”. Haji Furoda juga dikenal dengan nama Haji Mujamalah, Haji Non-Kuota, atau Haji Undangan Kerajaan. Kriteria yang bisa berangkat dengan fasilitas furoda samar dan bias.
    Seorang teman saya mendapat penawaran Rp 450 juta dari biro penyelenggaara ibadah haji ternama untuk tarif keberangkatan haji furoda tanpa waktu tunggu dan proses administrasi berbelit.
    Daya tarik haji furoda adalah berangkat lebih cepat tanpa menunggu antrean panjang seperti haji regular dan haji plus serta mendapatkan visa haji langsung pemerintah Arab Saudi.
    Kenapa oknum-oknum petinggi Kementerian Agama begitu zalim dan kemaruk, padahal urusan keberangkatan haji adalah urusan “akhirat”?
    Pergi haji adalah salah satu penunaian rukum Islam. Menjalankan ibadah haji adalah wajib hukumnya bagi umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial untuk melakukan perjalanan ke Baitullah.
    Rupanya godaan uang tidak mengenal alim, tidak mengenal posisi jabatan dan urusan akhirat. Namanya juga korupsi. Kalaupun ketahuan biasanya minta maaf dan mengaku khilaf.
    Modus “otak-atik” penyelenggaraan haji sepertinya cara lama yang terus berulang. Di era Menteri Agama Said Aqil Husin Al Munawar, biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dana abadi umat yang digangsir di sepanjang tahun 2001–2004.
    Sementara di era Menteri Agama Suryadharma Ali, penyelenggaraan ibadah haji di periode 2010 – 2014 yang digarongnya. Said Aqil divonis 5 tahun penjara, sementara Suryadharma Ali mendekam 6 tahun penjara.
    Terbaru, dugaan korupsi kuota haji di era menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terungkap dari penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    KPK menelisik pola distribusi kuota haji tambahan, yang pola sebarannya menjadi berubah karena adanya beleid dari sang menteri agama.
    Masalah bermula ketika Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah dari Arab Saudi pada Oktober 2023.
    Sesuai dengan kesepakatan antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 27 November 2023, total kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 ditetapkan sebanyak 241.000 jamaah, yang terdiri dari 221.720 jamaah haji reguler dan 19.280 jamaah haji khusus.
    Komposisi tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan alokasi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam praktiknya, Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas dianggap mengubah alokasi kuota tambahan tersebut menjadi 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
    Pola yang dimainkan adalah dengan membagi jatah kuota: setengah untuk kuota haji regular dan setengah untuk kuota haji khusus. Dasyatnya lagi, pembagian tersebut disahkan lewat Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
    Indonesia mendapat tambahan kuota tersebut karena masa tunggu jemaah haji reguler mencapai puluhan tahun. Pintu masuk KPK untuk membongkar kasus “hanky panky” di Kementerian Agama adalah menelusuri pembagian kuota tambahan tersebut.
    Surat keputusan ini menjadi salah satu barang bukti penting dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji yang membuat menteri agama di era Presiden Jokowi tersebut dicekal untuk berpergian ke luar negeri.
    Tidak hanya Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama bernama Ishfah Abidal Aziz serta pemilik Maktour – salah satu biro penyelenggara haji dan umroh – Fuad Hasan Masyhur juga dicegah berpergian ke luar negeri.
    Sinetron “Ganteng-ganteng Serigala” pernah ditayangkan di stasiun televisi swasta dan sempat digemari pemirsa. Setiap episodenya selalu ditunggu pemirsa di layar kaca di sepanjang 2014.
    Sinetron itu mengisahkan kehidupan remaja yang terbagi antara dunia manusia dan dunia supernatural, khususnya vampir dan serigala.
    Ceritanya berpusat pada konflik dan percintaan antara Tristan, seorang vampir dan Nayla, seorang manusia serigala. Keduanya saling jatuh cinta. Konflik utama muncul karena adanya permusuhan antara bangsa vampir dan serigala.
    Andai kasus penyalahgunaan dana korupsi haji dibuat versi sinetron, serialnya terus sambung menyambung seperti tidak ada habisnya.
    Sinetron “Alim-alim Kemaruk” bisa jadi menjungkirbalikan pandangan di Kementerian Agama, sosok-sosok yang dianggap selama ini “alim-alim” ternyata bisa juga kejeblos kasus rasuah.
    Langkah KPK berani mengusik salah satu menteri di era Jokowi berkuasa pun menjadi langkah maju di tengah pesimitis publik terhadap langkah-langkah pemberantasan korupsi KPK selama ini.
    Polemik penetapan kuota haji sebenarnya juga sempat menjadi isu panas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode lalu. Bahkan DPR sempat membentuk panitia khusus hak angket untuk memeriksa penetapan kuota haji pada 2024.
    Pansus hak angket sempat bergulir dengan memeriksa sejumlah saksi dan pejabat Kementerian Agama. Namun, sang Menteri Yaqut tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan.
    Pansus tersebut berakhir antiklimaks karena habisnya masa jabatan DPR periode 2019-2024. Selain itu, prosesnya juga terkendala peta politik saat Pemilu 2024.
    Meski demikian, pansus memang memberi isyarat hasil pemeriksaannya bisa digunakan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi pada kebijakan penetapan kuota haji.
    Dan kini kiprah KPK ditunggu publik, apakah kasus “permainan” penyelenggaraan perjalanan ibadah haji menjadi tuntas terungkap ataukah masih terus “berseri” mirip tayangan sinetron di kemudian hari.
    Pada galibnya, apa pun bentuknya – entah individu ataupun institusi mana pun yang melakukannya – korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditenggang rasa.
    Korupsi menjadi semakin “ambyar” ketika yang dijadikan obyek korupsi adalah kegiatan ibadah keagamaan. Tidak masuk akal, benar-benar keterlaluan.
    Perbuatannya sama sebangun dengan kebejatan pencurian kotak amal atau “nyolong” mukena di masjid. Pelakunya tidak layak diberi vonis ringan.
    Korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang terus “berseri” seyogyanya dipahami sebagai kegagalan sistem. Keserakahan pejabat yang melihat adanya peluang menghasilkan “fulus” memang menjadi faktor utama terjadinya korupsi.
    Selama sistemnya tidak diperbaiki dan terus dibiarkan, maka jangan heran, urusan religiositas dan spiritual masih akan terus dijadikan ladang “bancakan” untuk menggarong uang.
    Alim-alim pun tidak menjamin pejabat menjadi kemaruk duit (tidak) halal!
    Di bawah langit biru, bait-bait doa terangkai,

    Jutaan hati merindu, tanah suci terbayang.

    Namun, di balik kemegahan, ada noda yang tersembunyi,

    Korupsi merajalela, haji pun jadi tertunda.
    Dana umat dikorupsi, janji suci terabaikan,

    Penyelenggara haji, serakah merajalela.

    Jemaah haji terlantar, nasib mereka terombang-ambing,

    Di tanah suci yang seharusnya menjadi tempat ibadah.
    Bukan hanya soal materi, tapi juga tentang iman yang tercederai,

    Korupsi merusak nilai-nilai suci, haji kehilangan makna.

    Wahai para koruptor, sadarkah kalian akan dosa yang kalian perbuat?

    Merampas hak orang lain, merusak ibadah suci.
    Haji, ibadah yang seharusnya membawa kedamaian,

    Kini ternoda oleh keserakahan, oleh kerakusan duniawi.
    (Puisi “Haji Yang Tertunda” –
    no name
    )
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Separuh Angka Kematian Haji 2025 Adalah Jemaah Asal Indonesia
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Agustus 2025

    Separuh Angka Kematian Haji 2025 Adalah Jemaah Asal Indonesia Nasional 20 Agustus 2025

    Separuh Angka Kematian Haji 2025 Adalah Jemaah Asal Indonesia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) menuturkan, separuh angka kematian Haji 2025 adalah jemaah dari Indonesia.
    Gus Irfan menceritakan, sehari sebelum berangkat ke Arafah, ia dan Menteri Agama RI Nazaruddin Umar diundang Kementerian Haji dan Umrah Saudi untuk memenuhi panggilan dari Menteri Haji Arab Saudi.
    “Salah satu topik yang diingatkan sekali lagi sama, kesehatan waktu itu sudah seratusan yang meninggal, beliau mengatakan ‘hari ini jemaah haji seluruh dunia yang meninggal sekian dan Indonesia menyumbang separuh dari kematian’,” kata Irfan di Asrama Haji Jakarta, Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (20/8/2025).
    Mengetahui itu, Menteri Haji Arab Saudi memberikan peringatan kepada Indonesia untuk memperhatikan aspek kesehatan jemaah sebelum berangkat.
    “Beliau, Menteri Haji (bilang) ‘tolonglah Indonesia, tolong istithaah kesehatan benar-benar dipegang’,” kata Gus Irfan mengingat ucapan Menteri Haji Arab.
    Gus Irfan mengatakan, Pemerintah Arab Saudi tidak ingin pelaksanaan ibadah haji menjadi sebuah ajang kematian umat Islam.
    “Kenapa? ‘Kita ini dilihat dunia,’ kata beliau, ‘kita ini dilihat dunia, jangan sampai proses haji dilihat sebagai Ladang Kematian,’ itu kalimat yang diucapkan oleh Menteri Haji,” ucapnya.
    Tidak mengelak peringatan itu, Gus Irfan justru sepakat.
    Ia tidak ingin pelaksanaan ibadah haji di Indonesia menjadi “ladang kematian”.
    “Saya kira saya sepakat dengan itu. Kita tidak ingin dunia melihat proses ritual ibadah haji kita menjadi ladang kematian,” paparnya.
    Gus Irfan menambahkan, angka kematian ini juga disampaikan juga oleh Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman Al Saud ketika menerima kunjungan Presiden RI Prabowo Subianto. 
    “Kebetulan saya waktu itu diajak mendampingi beliau, Prince MBS juga mengatakan hal yang sama jumlah kematian jemaah haji sekian dan Indonesia menyumbang separuh dari kematian itu,” tutur dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kebangetan! Kerabat hingga Tukang Pijat Pejabat Kemenag Naik Haji Furoda Pakai Fasilitas Negara

    Kebangetan! Kerabat hingga Tukang Pijat Pejabat Kemenag Naik Haji Furoda Pakai Fasilitas Negara

    GELORA.CO – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sekaligus detektif partikelir, Boyamin Saiman, mengungkap adanya puluhan keluarga pejabat yang menunaikan ibadah haji Furoda di Arab Saudi dengan menggunakan fasilitas dari negara.

    “Diduga istri-istri pejabat berangkat dengan Haji Furoda, tapi di sana kemudian mendapatkan fasilitas dari negara untuk akomodasinya. Ada foto-fotonya gitu saya serahkan ke sana,” kata Boyamin kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).

    Ketika ditanya soal asal institusi pejabat yang dimaksud, Boyamin menyebut paling banyak berasal dari Kementerian Agama (Kemenag). Namun, terkait DPR, ia belum bisa memastikan lantaran belum memiliki bukti.

    “Kementerian Agama. Yang paling banyak di Kementerian Agama. Kalau yang DPR ada informasi tapi saya belum valid. Karena belum ada fotonya, belum ada caranya begitu,” ucapnya.

    Boyamin menambahkan, fasilitas haji tidak hanya dinikmati istri dan anak pejabat, tetapi juga diberikan kepada orang-orang terdekat seperti pembantu hingga tukang pijat.

    “Hanya puluhan. Kalau data yang saya, loh ya, karena foto-fotonya ada, gitu. Istri-istrinya. Tapi kan ada juga pembantu dan tukang pijat yang juga dapat jatah dari keluarga itu, gitu. Nah, itu ada yang ikut berangkat. Bahkan tukang pijat yang biasanya mijitin keluarga itu, pejabat itu, juga berangkat ikut pejabat itu,” ujarnya.

    Menurut Boyamin, temuan ini semakin menambah keruwetan penyelenggaraan haji pada 2024 di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    “Jadi ini kan menambah sengkarutnya dari penyelenggaraan haji tahun 2024,” ucapnya.

    Korupsi Kuota Haji

    Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kemenag telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025), berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

    Dalam konstruksi perkara, tambahan kuota 20.000 haji diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah pertemuan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan otoritas Saudi pada 2023. Berdasarkan SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024, kuota tambahan itu dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota haji khusus, 9.222 diperuntukkan bagi jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel haji swasta.

    KPK mendapati adanya praktik jual-beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum Kemenag dan sejumlah biro travel. Setoran yang diberikan perusahaan travel kepada oknum pejabat Kemenag berkisar antara 2.600–7.000 dolar AS per kuota, atau setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta per kuota dengan kurs Rp16.144,45.

    Adapun 10.000 kuota haji reguler didistribusikan ke 34 provinsi. Jawa Timur mendapat porsi terbanyak dengan 2.118 jemaah, disusul Jawa Tengah 1.682 orang, dan Jawa Barat 1.478 orang. Pemberangkatan jemaah reguler dikelola langsung oleh Kemenag.

    Namun, pembagian kuota tersebut diduga menyalahi Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan komposisi kuota: 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Perubahan komposisi ini membuat sebagian dana haji yang seharusnya masuk kas negara justru dialihkan ke travel swasta.