Proyek Galian Bikin Macet, PAM Jaya Minta Warga Sabar
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya meminta masyarakat bersabar dengan kemacetan yang terjadi imbas proyek pemasangan pipa air minum di beberapa wilayah.
Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin mengatakan, pekerjaan ini dilakukan demi percepatan pemerataan layanan air minum perpipaan yang aman dan berkualitas untuk seluruh warga Jakarta.
“Kami memahami bahwa semua pekerjaan berdampak pada kepadatan lalu lintas dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat mendukung dan bersabar selama proses ini berlangsung,” kata Arief di Jakarta, Minggu, dikutip dari
Antara.
Menurut dia, sejumlah titik galian proyek dikerjakan di wilayah Pondok Gede sampai Jatiwaringin tepatnya di Jalan Raya Bogor, Jalan Haji Bokir Bin Djiun, dan Jalan Pondok Gede Jakarta Timur serta di beberapa lokasi lain seperti di Jalan Ciputat Raya dan Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Pekerjaan konstruksi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Buaran Hilir di wilayah Pondok Gede ditargetkan selesai pada September 2025.
Dari total 43 titik galian yang harus dikerjakan sepanjang Jalan Jatiwaringin yaitu exit Tol Pondok Gede – Jalan Pondok Gede Raya depan Tamini Square – Jalan H. Bokir, hingga kini 29 titik sudah diselesaikan, sementara 14 titik masih dalam tahap pekerjaan di lapangan.
Dari 14 titik yang sedang berjalan, empat titik berada di area taman sehingga tidak mengganggu lalu lintas.
Sementara dua titik telah dilakukan pengecilan pagar pembatas dan delapan titik sisanya dalam tahap penyambungan, pengujian tekanan pipa, atau pembukaan kembali setelah penundaan teknis.
“Seluruh pekerjaan ini ditargetkan rampung secara bertahap hingga akhir September 2025,” ujar Arief
Untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas, perusahaan milik Pemprov Jakarta itu telah memperkecil area proyek di sejumlah titik sehingga memperlancar arus lalu lintas.
Upaya serupa juga diterapkan pada titik pekerjaan di Jalan Ciputat Raya dan Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan dengan tujuan yang sama agar aktivitas lalu lintas tetap terkendali meskipun ada pekerjaan konstruksi.
Pada Agustus 2025 hingga Oktober 2025, perusahaan daerah itu mengerjakan pemasangan pipa air minum pada proyek Rusun Tanjung Barat tahap 2 Jalan Kebagusan Raya (depan Gedung Plaza Oleos) hingga Jalan Keramat (depan Gedung Trakindo) Jakarta Selatan.
Mulai Agustus hingga Desember 2025, perusahaan mengerjakan proyek SPAM Pesanggrahan di Jalan Ciputat Raya (depan IPA Pesanggrahan/Park & Ride MRT Lebak Bulus), Jalan RA Kartini (depan sekolah Bakti Mulya & Plaza 3 Pondok Indah) hingga Jalan Deplu Raya (depan segitiga Social Hub – persimpangan jalan RC Veteran) Jakarta Selatan.
Arief mengatakan, galian yang masih terbuka di lokasi, yang merupakan titik masuk pipa besar, bukan berarti tidak ada aktivitas yang berlangsung.
“Pekerjaan pemasangan pipa dilakukan dengan metode
microtunnelling
atau pengeboran bawah tanah sebagai
entry point
, sehingga sebagian proses konstruksinya tidak terlihat di permukaan,” kata dia.
Selain itu, terdapat pula pekerjaan nonteknis yang harus dilakukan, seperti proses administrasi serta koordinasi dengan pihak terkait apabila ditemukan ketidaksesuaian di lapangan.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya dan kami mengimbau masyarakat agar dapat menggunakan jalur alternatif ketika melintas di sekitar lokasi proyek,” kata Arief.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: haji
-
/data/photo/2025/04/28/680ef7ef33078.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Petugas Haji Daerah, Rekrutmen Dipusatkan di Kementerian Nasional 24 Agustus 2025
DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Petugas Haji Daerah, Rekrutmen Dipusatkan di Kementerian
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– DPR RI dan pemerintah bersepakat untuk menghapus keberadaan Petugas Haji Daerah (PHD) dalam Revisi Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang sedang dibahas.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengatakan, keputusan itu diambil agar rekrutmen dan penugasan petugas haji lebih terkoordinasi dengan baik.
“Ya, TPHD (Petugas Haji Daerah) itu kita sepakati untuk ditiadakan,” ujar Selly di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (24/8/2025).
Dengan demikian, lanjut Selly, mekanisme rekrutmen petugas haji selanjutnya hanya akan dilakukan secara terpusat di Kementerian Haji dan Umrah.
Kebijakan ini diyakini akan membuat penyelenggaraan lebih efektif dan profesional karena petugas yang terpilih akan melewati seleksi yang ketat.
“Jadi kita semua akan menyepakati bahwa untuk petugas haji itu akan disepakati di pusat semua supaya nanti akan terkoordinir dengan lebih baik dan ada satu badan, mungkin badan diklat, yang akan melakukan itu semua,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, terdapat ketentuan bahwa gubernur atau bupati/wali kota dapat mengusulkan calon petugas haji daerah kepada Menteri Agama.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 23 Ayat (1) yang berbunyi: “Gubernur atau bupati/wali kota dapat mengusulkan calon petugas haji daerah kepada Menteri.” Setelahnya, calon petugas haji daerah yang diusulkan akan diseleksi oleh Menteri dan diangkat jika memenuhi persyaratan.
Adapun syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 23, di antaranya adalah beragama Islam, memiliki kemampuan dan pengetahuan di bidang penyelenggaraan ibadah haji, serta memiliki dokumen yang sah.
Namun, ketentuan tersebut dihapus dalam revisi UU, sehingga seleksi dan penentuan petugas haji sepenuhnya dilakukan di tingkat pusat.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyoroti keberadaan PHD yang dinilai tidak optimal dalam menjalankan tugas.
Bahkan, ada petugas yang hanya memanfaatkan status tersebut untuk berangkat haji.
“Ada juga kemudian petugas yang kita temukan itu nebeng-nebeng haji,” kata Dahnil saat ditemui di Kantor BP Haji, Jakarta, Rabu (11/6/2025) malam.
Menurut Dahnil, rekrutmen petugas haji pada pelaksanaan ibadah haji 2026 harus dievaluasi, khususnya terkait petugas haji daerah.
“Jadi ada PHD-PHD di daerah, kemudian sekadar nebeng-nebeng haji, tapi tidak melakukan fungsinya sebagaimana mestinya sebagai petugas haji,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

BSI Siap Dukung Rencana Pemerintah Implementasikan Penjamin Simpanan Emas
JAKARTA – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyampaikan penurunan suku bunga acuan (BI-Rate) akan memberikan dampak positif terhadap portofolio pembiayaan perseroan.
Corporate Secretary PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Wisnu Sunandar dalam keterangan diterima di Yogyakarta, Jumat, memandang bahwa kebijakan moneter yang ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional akan berdampak positif pada kinerja bank.
Sebagai bank syariah, mayoritas pembiayaan BSI menggunakan skema berbasis fixed rate. Dengan didukung oleh basis dana murah yang kuat serta produk wadiah, kondisi ini memberikan potensi peningkatan pada Net Imbalan (NIM) sehingga meningkatkan potensi profitabilitas.
Di sisi lain, sejalan penurunan BI-Rate, BSI akan mengkaji margin pembiayaan agar dapat lebih kompetitif di market.
Wisnu mengungkapkan bahwa perseroan masih dapat mempertahankan pertumbuhan positif.
Sebelumnya pada Maret 2025, aset BSI tercatat naik 12 persen secara tahunan (year on year/yoy). Pembiayaan tumbuh 16,21 persen, sedangkan dana pihak ketiga (DPK) naik 7,40 persen.
BSI menyampaikan, pihaknya optimistis kebijakan penurunan suku bunga ini akan sekaligus memperluas peran perbankan syariah dalam mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Di samping itu, perseroan juga masih akan fokus pada bisnis yang memiliki keunikan (uniqueness) syariah seperti ekosistem halal, terutama haji, serta terus memperkuat bisnis emas.
Pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia bulan Agustus 2025, suku bunga acuan diputuskan turun 25 basis poin (bps) sehingga kini berada pada level 5 persen.
Secara total, BI sudah memangkas bunga acuan sebanyak lima kali sebesar 125 bps yang dimulai pada September 2024 serta berlanjut pada Januari, Mei, Juli, dan Agustus 2025.
Dalam konferensi pers pada Rabu (20/8), Gubernur BI Perry Warjiyo mencatat bahwa penurunan suku bunga kredit perbankan masih berjalan lambat pasca BI-Rate dipangkas 100 bps sejak September 2024 hingga Juli 2025.
Pada Juli 2025, suku bunga kredit tercatat sebesar 9,16 persen atau masih relatif sama dengan bulan sebelumnya.
Namun demikian, Deputi Gubernur BI Juda Agung mengatakan bahwa transmisi penurunan BI-Rate ke suku bunga perbankan mulai menunjukkan tanda-tanda positif meskipun pengaruhnya masih relatif terbatas atau belum terlalu kuat.
Secara rinci, Juda mencatat suku bunga dana pihak ketiga (DPK) turun sebesar 10bps dari 4,85 persen pada Juni 2025 menjadi 4,75 persen pada Juli 2025.
Sementara suku bunga kredit baru, yakni kredit yang benar-benar baru diberikan oleh bank, juga mengalami penurunan, khususnya suku bunga kredit korporasi, komersial dan UMKM. Adapun suku bunga kredit konsumsi masih belum mengalami penurunan.
“(Suku bunga) kredit korporasi itu turun 27bps dari 7,58 persen ke 7,31 persen. Kredit komersial itu turun dari 8,35 persen ke 8,26 persen atau 9bps dari bulan Juni ke Juli. UMKM turun 15bps dari 11,01 persen menjadi 10,86 persen,” kata Juda.
Bank Indonesia pun memandang suku bunga kredit perbankan perlu terus menurun sehingga dapat mendorong peningkatan penyaluran kredit/pembiayaan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5027970/original/078589300_1732859541-Gambar_WhatsApp_2024-11-29_pukul_09.35.40_4ca886d2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
RUU Haji dan Umrah Segera Disahkan, Istana Beri Sinyal Ada Kementerian Baru – Page 3
Beberapa poin penting dalam RUU Haji dan Umrah menjadi sorotan. Salah satu poin krusial adalah perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian.
Dengan perubahan ini, penyebutan Kepala BP Haji juga akan berubah menjadi menteri. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan haji.
Selain itu, RUU ini juga membahas aturan yang memperbolehkan petugas haji tidak harus beragama Islam. Ketentuan ini secara spesifik ditujukan kepada petugas embarkasi di daerah-daerah di Indonesia yang mayoritas warganya bukan muslim. Penting untuk dicatat bahwa ketentuan ini tidak berlaku untuk panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi, yang tetap harus beragama Islam.
Poin penting lainnya adalah mengenai penetapan kuota haji. Dalam aturan baru, kuota haji setingkat kabupaten/kota akan ditetapkan oleh menteri. Ini merupakan perubahan signifikan dari aturan sebelumnya yang menyebutkan bahwa kuota di tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh gubernur. Perubahan ini bertujuan untuk menyeragamkan dan mempercepat proses penetapan kuota.
Perubahan nomenklatur dari Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian, dengan Kepala BP Haji menjadi menteri.
Aturan yang memperbolehkan petugas embarkasi di daerah mayoritas non-muslim untuk tidak harus beragama Islam, namun tidak berlaku untuk PPIH di Arab Saudi. Penetapan kuota haji setingkat kabupaten/kota akan dilakukan oleh menteri, bukan lagi oleh gubernur.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
-

BP Haji Bakal Menjadi Kementerian, Istana: Semoga Pelaksanaan Haji Jauh Lebih Baik
Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) akan ‘naik kelas’ menjadi kementerian. Transformasi ini setelah Komisi VIII bersama pemerintah membahas RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan perubahan BP Haji tengah dimatangkan di DPR dan direncanakan dibahas dalam rapat paripurna, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya perubahan itu diharapkan membawa dampak positif bagi pelaksanaan haji Indonesia ke depannya.
“Harapannya jelas hanya satu pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi,” katanya kepada wartawan, Minggu (24/8/2025).
Ketika ditanya mengenai apakah akan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) baru, Prasetyo menegaskan presiden akan mengeluarkan aturan tersebut.
“Pasti,” tegas Prasetyo.
Adapun alasan pembentukan kementerian baru ini adalah hasil evaluasi pelaksanaan haji tahun lalu yang masih memiliki banyak permasalahan.
Diketahui, pada Jumat (25/8/2025), Komisi VIII DPR menggelar rapat yang salah satu poin pembahasan adalah perubahan BP Haji menjadi kementerian.
Menurut Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang perubahan telah sesuai keinginan DPR RI dan disepakati Panitia Kerja (Panja) RUU Haji.
Dia mengatakan pembahasan RUU akan terus dipercepat agar bisa diselesaikan. Meski begitu, panja masih belum membahas bab mengenai kelembagaan dan strukturnya.
“Ya pokoknya strukturnya sampai di situ. Sekali pun di kecamatan butuh, tapi sifatnya sudah fungsional,” jelasnya seperti dilansir Bisnis.com.
Nantinya, berbagai usulan DPR terhadap RUU ini masih perlu ditinjau dan menunggu tanggapan dari pemerintah lebih lanjut.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5316744/original/044037700_1755248677-ae9ab5f6-f27d-4cc5-9a53-72fe5c72e4eb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Segera Keluarkan Perpres Perubahan Status BP Haji Jadi Kementerian – Page 3
Komisi VIII DPR RI selama beberapa hari terakhir, termasuk pada akhir pekan ini, mengebut pembahasan RUU Haji sehingga diharapkan RUU itu dapat disetujui dan disahkan dalam Sidang Paripurna di Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, Selasa (26/8) minggu depan.
Oleh karena itu, Komisi VIII DPR RI menggelar beberapa rapat, termasuk bersama DPD RI di Jakarta, Sabtu (23/8) untuk mendengarkan pertimbangan terkait RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Rapat itu, yang terbuka untuk umum, berlangsung selama kurang lebih 20 menit. Selepas itu, Komisi VIII DPR RI kembali menggelar rapat tertutup bersama panitia kerja (panja) dari pemerintah untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah. Pembahasan DIM antara DPR dan pemerintah berlangsung sampai hari ini (24/8).
Dalam rapat-rapat yang telah digelar oleh DPR RI bersama DPD dan pemerintah, beberapa poin penting RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di antaranya mencakup perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian, dan perubahan penyebutan Kepala BP Haji menjadi menteri.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5306467/original/005220100_1754393768-IMG_0524.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
RUU Haji Diketok 26 Agustus, Istana: Harapannya Pelaksanaan Haji Makin Baik – Page 3
Komisi VIII DPR RI menggelar rapat bersama DPD RI di Jakarta, Sabtu (23/8) untuk mendengarkan pertimbangan terkait RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Rapat itu, yang terbuka untuk umum, berlangsung selama kurang lebih 20 menit.
Selepas itu, Komisi VIII DPR RI kembali menggelar rapat tertutup bersama panitia kerja (panja) dari pemerintah untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah. Pembahasan DIM antara DPR dan pemerintah berlangsung sampai hari ini (24/8).
Dalam rapat-rapat yang telah digelar oleh DPR RI bersama DPD dan pemerintah, beberapa poin penting RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di antaranya mencakup perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian, dan perubahan penyebutan Kepala BP Haji menjadi menteri.
-

Istana sebut perpres baru segera dibuat jika RUU Haji disahkan jadi UU
Jakarta (ANTARA) – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) baru mengenai Badan Penyelenggara (BP) Haji jika nantinya RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disetujui dan disahkan menjadi undang-undang.
“Pasti,” kata Prasetyo, yang juga Juru Bicara Presiden RI, singkat saat ditanya mengenai penerbitan perpres baru mengenai BP Haji.
Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo juga berharap jika nantinya RUU Haji itu disahkan maka pelaksanaan haji semakin baik ke depannya.
“Harapannya jelas hanya satu, pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi,” kata Prasetyo saat ditemui pada sela-sela kegiatannya mengikuti Merdeka Run 8.0 K di Jakarta, Minggu, merespons pertanyaan wartawan soal RUU Haji yang akan disahkan pada Selasa.
Pras, begitu sapaan populernya, tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai detail RUU Haji. Dia hanya merespons singkat: “Sedang dimatangkan di DPR”.
Komisi VIII DPR RI selama beberapa hari terakhir, termasuk pada akhir pekan ini, mengebut pembahasan RUU Haji sehingga diharapkan RUU itu dapat disetujui dan disahkan dalam Sidang Paripurna di Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, Selasa (26/8) minggu depan.
Oleh karena itu, Komisi VIII DPR RI menggelar beberapa rapat, termasuk bersama DPD RI di Jakarta, Sabtu (23/8) untuk mendengarkan pertimbangan terkait RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Rapat itu, yang terbuka untuk umum, berlangsung selama kurang lebih 20 menit. Selepas itu, Komisi VIII DPR RI kembali menggelar rapat tertutup bersama panitia kerja (panja) dari pemerintah untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah. Pembahasan DIM antara DPR dan pemerintah berlangsung sampai hari ini (24/8).
Dalam rapat-rapat yang telah digelar oleh DPR RI bersama DPD dan pemerintah, beberapa poin penting RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di antaranya mencakup perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian, dan perubahan penyebutan Kepala BP Haji menjadi menteri.
Poin lainnya, rapat-rapat itu juga membahas aturan yang memperbolehkan petugas haji tidak harus beragama Islam. Ketentuan itu ditujukan kepada petugas embarkasi di daerah-daerah di Indonesia yang mayoritas warganya bukan muslim. Ketentuan itu tidak berlaku untuk panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi.
Kemudian, poin penting lainnya, kuota haji setingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh menteri. Aturan sebelumnya menyebut kuota di tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh gubernur.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Video Istana soal RUU Haji yang Akan Disahkan DPR Pekan Depan
DPR RI berencana akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) soal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pekan depan. Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) berharap pergantian badan penyelenggara haji dan umrah ke kementerian haji dan umrah nantinya bisa lebih baik.
-
/data/photo/2024/05/10/663d5afc34698.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kesehatan Jemaah Asal Indonesia Jadi Tantangan Ibadah Haji 2026 Nasional 24 Agustus 2025
Kesehatan Jemaah Asal Indonesia Jadi Tantangan Ibadah Haji 2026
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kesehatan jemaah asal Indonesia diperkirakan menjadi tantangan terbesar dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026.
Badan Penyelenggara (BP) Haji mengaku mendapat teguran dari Pemerintah Arab Saudi terkait tingginya angka kematian jemaah, serta masih adanya calon haji yang berangkat meski tidak memenuhi syarat istithaah atau kemampuan fisik.
Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menuturkan, peringatan itu disampaikan langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi beberapa hari setelah puncak ibadah haji di Arafah.
“Kami bertemu setelah musim haji kira-kira hari keempat atau kelima setelah Arafah. Sekali lagi kita ditegur soal kematian (jemaah). Apa yang mereka sampaikan, ‘Tolonglah Indonesia, kesehatannya diperhatikan. Haji ini adalah proses yang dilihat seluruh dunia. Kami tidak ingin haji ini dilihat sebagai ladang kematian oleh dunia’,” ujar Gus Irfan di Jakarta Pusat, Sabtu (23/8/2025).
Menurut dia, teguran serupa juga disampaikan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman Al Saud ketika bertemu Presiden Prabowo Subianto.
“Ketika saya mendampingi Presiden Prabowo bertemu Prince MBS, sama, disinggung lagi, Indonesia menjadi penyumbang separuh dari kematian selama musim haji,” katanya.
Gus Irfan menyebut, Pemerintah Arab Saudi hanya mentolerir sekitar 60 jemaah Indonesia meninggal dunia setiap musim haji.
Namun, pada 2025, jumlahnya mencapai 470 orang atau delapan kali lipat dari batas yang ditentukan.
“Seharusnya angka kematian yang ditolerir sekitar 60. Sementara kita tahun ini 470-an. Berarti delapan kali lipat dari angka yang ditolerir pemerintah Saudi,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Pemerintah Arab Saudi juga menyoroti adanya jemaah asal Indonesia yang tetap diberangkatkan meski memiliki kondisi medis serius.
“Saya ditegur oleh Kementerian Saudi, ini ada yang sudah (rentan) tiap bulan harus cuci darah 2-3 kali masih diberangkatkan, ‘ini gimana Indonesia?’,” ucapnya.
Bahkan, lanjut Gus Irfan, ada jemaah yang tetap berangkat meski sudah mengalami komplikasi berat.
“Bagaimana dia menemukan jemaah yang punggungnya sudah bolong karena diabetes, masih bisa berangkat,” ujarnya.
Berkaca dari evaluasi haji 2025, BP Haji berkomitmen memperketat standar operasional prosedur (SOP) dalam menetapkan syarat istithaah.
Namun, kebijakan ini berpotensi membuat jemaah yang telah mengantre batal berangkat karena tak lolos skrining kesehatan.
“Akibatnya kami tahu, efeknya kami tahu. Akan banyak orang-orang yang sudah puluhan tahun menunggu antrean, ketika mendapatkan kesempatan berangkat, tidak bisa berangkat karena faktor kesehatan,” kata Gus Irfan.
Meski demikian, dia menegaskan, keselamatan jemaah harus lebih diutamakan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Yang penting bagi kami, kami bisa menyelamatkan para calon jemaah haji kita. Kita bisa menyelamatkan nama baik Indonesia di mata dunia, menyelamatkan nama baik di mata tuan rumah Arab Saudi,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi, BP Haji akan mempercepat tes kesehatan calon jemaah agar tersedia waktu cukup panjang bagi yang membutuhkan perbaikan kondisi.
“Masih ada jangka waktu cukup panjang antara tes awal dan rencana keberangkatan. Sehingga jika ada yang sakit, tentu saat dites tidak layak, masih ada perbaikan masa mungkin 8-10 bulan,” jelasnya.
BP Haji juga menggandeng Perhimpunan Kedokteran Haji Indonesia (Perdokhi) dalam program Manasik Kesehatan.
Program ini mewajibkan calon jemaah menjalani pembinaan kesehatan sejak setahun sebelum keberangkatan.
“Kita berharap tahun ini benar-benar memaksimalkan SOP kesehatan kita. Bukan berarti selama ini tidak punya standar, tapi standar kita selama ini mungkin belum maksimal,” ucap Gus Irfan.
Ketua Dewan Pembina PP Perdokhi, Muchtaruddin Mansyur, mengatakan pihaknya menyiapkan 16 rekomendasi untuk memperkuat kebijakan istithaah.
Rekomendasi itu mencakup penambahan vaksin influenza berbasis sel, vaksin pneumonia, hingga pemberian imunomodulator asli Indonesia seperti ekstrak Phyllanthus Niruri yang dikombinasikan dengan multivitamin.
“Kalau dari pengajuan, kami berharap dalam satu tahun teridentifikasi itu ada pembinaan-pembinaan untuk pemeliharaan istithaah. Pak Dahnil sudah sampaikan minimal dua kali pemeriksaan,” kata Mansyur.
Sementara itu, Ketua Umum PP Perdokhi Syarief Hasan Lutfie menekankan perlunya vaksin influenza diberikan sebulan sebelum keberangkatan, serta imunomodulator dikonsumsi rutin tiga bulan sebelumnya.
“Entah itu Covid-19, entah itu pneumonia, itu akan menjadi isu-isu yang selalu ada setiap tahun. Karena
mass gathering
itu
infectious
,” ucapnya.
Dia juga menambahkan pentingnya penggunaan ekstrak Phyllanthus Niruri sejak dari Tanah Air untuk memperkuat daya tahan tubuh.
“Untuk meningkatkan daya tahan tubuh, menghadapi risiko infeksi yang meningkat. Perlu adanya stimulasi, perlu ada doping itu meningkatkan imunomodulator supaya nantinya daya tahan kardiovaskuler lebih bagus,” ujarnya.
Sebagai informasi, sejak 1950 penyelenggaraan ibadah haji menjadi tugas Kementerian Agama.
Namun, sesuai Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024, kewenangan itu resmi beralih ke BP Haji mulai 2026.
DPR RI bersama pemerintah kini tengah menuntaskan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menegaskan haji menjadi kewenangan penuh BP Haji.
Dalam beleid tersebut, BP Haji juga berpotensi ditingkatkan statusnya menjadi kementerian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/08/20/68a54ebede94d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)