Topik: haji

  • KPK Akan Panggil Orang Terdekat Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Agustus 2025

    KPK Akan Panggil Orang Terdekat Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji Nasional 25 Agustus 2025

    KPK Akan Panggil Orang Terdekat Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil orang dekat dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
    “Minggu ini kalau enggak minggu depan dipantengin saja, kita memanggil orang-orang terdekatnya (Yaqut), seperti itu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).
    Asep mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan karena penyidik tengah menelusuri aliran uang kepada saksi-saksi yang akan dipanggil tersebut.
    “Jadi biar, kita sedang menyusuri uang tersebut ke yang bersangkutan,” ujar dia.
    KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama yang malah membagi rata kuota tambahan dari Arab Saudi.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Petugas Haji Non-Muslim Tak ke Mekkah, Wamensesneg: Cuma di Embarkasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Agustus 2025

    Petugas Haji Non-Muslim Tak ke Mekkah, Wamensesneg: Cuma di Embarkasi Nasional 25 Agustus 2025

    Petugas Haji Non-Muslim Tak ke Mekkah, Wamensesneg: Cuma di Embarkasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan, pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati petugas haji non-Muslim dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
    Namun ia menegaskan, petugas haji non-Muslim hanya bertugas di embarkasi-embarkasi dengan dengan agama Islam sebagai minoritas.
    Ia juga menegaskan, para petugas haji non-Muslim tidak akan bersinggungan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.
    “Iya (sudah diketuk/disepakati). Cuma di embarkasi, ya. Kalau embarkasi kan enggak masalah. Embarkasi misalnya di Manado. Kemudian petugas embarkasinya non-muslim kan boleh juga,” ujar Bambang usai rapat pembahasan revisi UU Haji dan Umrah, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
    Selain itu, Komisi VIII dan pemerintah juga akan mengatur persentase jumlah petugas dalam penyelenggaraan ibadah haji.
    Namun, jumlah petugas haji tidak akan diatur dalam revisi UU Haji dan Umrah, melainkan termaktub dalam Peraturan Menteri.
    “Petugas haji daerah ada. Cuman dia pake kuotanya haji. Kuota haji reguler. Itu prosentasenya enggak ada (dalam UU). Tapi itu nanti akan diatur dalam Peraturan Menteri,” jelas Bambang.
    Sementara itu, Wakil Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Dahnil Azhar Simanjuntak menuturkan, pelibatan petugas haji non-Muslim tidak masalah selama itu tidak melanggar aspek syariat.
    Hal ini diucapkan Dahnil untuk menanggapi rencana batasan aturan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang tidak harus beragama Islam dan akan dimuat dalam Peraturan Menteri (Permen).
    “Kalau sampai Jeddah juga enggak ada masalah, selama itu tidak melanggar syariat, prinsipnya itu, jadi selama itu tidak melanggar syariat, itu tidak ada masalah,” kata Dahnil, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
    Dahnil mengatakan, pegawai Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dan Buddha sudah ada yang tertarik untuk bergabung ke Kementerian Haji dan Umrah.
    Ia menuturkan, visi Presiden Prabowo Subianto adalah membentuk Kementerian Haji dan Umrah untuk menghargai dan menerima adanya berbagai macam perbedaan.
    Ia menyebut, haji merupakan ibadah yang eksklusif, tetapi hasil dari ibadah yang eksklusif itu harus inklusif.
    “Makanya di Kementerian Haji nanti, bahkan sekarang di Badan Penyelenggara Haji, tenaga IT kita ada yang Kristen,” ujar Dahnil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 30 Bandara Berstatus Internasional, InJourney Rayu Maskapai Buka Rute Baru – Page 3

    30 Bandara Berstatus Internasional, InJourney Rayu Maskapai Buka Rute Baru – Page 3

    Berikut ini daftar bandara internasional yang dikelola PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports:

    1. Bandara Sultan Iskandar Muda Banda Aceh

    2. Bandara Kualanamu Deli Serdang

    3. Bandara Minangkabau Padang

    4. Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

    5. Bandara Hang Nadim Batam

    6. Bandara Soekarno-Hatta Tangerang

    7. Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta

    8. Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati Majalengka

    9. Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo

    10. Bandara Juanda Surabaya

    11. Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

    12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok

    13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan

    14. Bandara Sultan Hasanuddin Makassar

    15. Bandara Sam Ratulangi Manado

    16. Bandara Sentani Jayapura

    17. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang

    18. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin Tanjung Pandan

    19. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang

    20. Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

    21. Bandara Supadio Pontianak

    22. Bandara Raja Sisingamangaraja XII Tapanuli Tengah

    23. Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang

    24. Bandara Radin Inten II Bandar Lampung

    25. Bandara Adi Soemarmo Solo

    26. Bandara Dhoho Kediri

    27. Bandara Banyuwangi

    28. Bandara El Tari Kupang

    29. Bandara Pattimura Ambon

    30. Bandara Frans Kaisiepo Biak

     

  • Dapat Tanda Kehormatan dari Prabowo, Hashim: Saya Kurang Nyaman Karena Kakak Kandung Sendiri – Page 3

    Dapat Tanda Kehormatan dari Prabowo, Hashim: Saya Kurang Nyaman Karena Kakak Kandung Sendiri – Page 3

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan kepada tokoh yang dinilai berjasa bagi bangsa dan negara. Pemberian tanda kehormatan tersebut dilakukan di Istana Negara Jakarta, Senin (25/8/2025).

    Berdasarkan pantauan Liputan6.com, acara penganugerahan dimulai dengan lagu Indonesia Raya. Kemudian, dilanjutkan dengan mengheningkan cipta untuk mengenang jasa para pahlawan.

    Penghargaan ini diberikan dalam rangka HUT ke-80 RI. Tanda kehormatan tahun ini terdiri atas, Bintang Utama, Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama, Bintang Mahaputera Nararya, Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Nararya, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Paramadharma, hingga Bintang Sakti.

    Total ada ratusan tokoh yang mendapat tanda kehormatan dari Prabowo. Mereka terdiri dari berbagai latar belakang mulai dari, menteri, wakil menteri, pimpinan lembaga tinggi negara, kepala badan, ketua umum partai politik, purnawirawan TNI, pengusaha, hingga penyanyi.

    Pemberian tanda kehormatan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73, 74, 75, 76, 77, 78/TK Tahun 2025 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan RI.

    Prabowo lalu menyerahkan dan menyematkan tanda kehormatan kepada para tokoh atau ahli waris masing-masing penerima.

    Salah satu tokoh yang mendapat tanda kehormatan yakni, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPD RI Sultan Najamuddin, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mantan Panglima ABRI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Wiranto, mantan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Agum Gumelar, dan mantan Kepala BIN Hendropriyono.

    Kemudian, sejumlah anggota Kabinet Merah Putih. Mulai dari, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, hingga Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Prabowo juga memberikan tanda kehormatan kepada putri Presiden pertama RI Soekarno, almarhumay Rachmawati Soekarnoputri. Penganugerahan tanda kehormatan diwakili oleh putra Rachmawati, Didi Mahardika.

    Selain itu, Prabowo menganugerahkan tanda kehormatan kepada adiknya, Hashim Djojohadikusumo dan pengusaha asal Kalimantan, Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.

    Haji Isam mendapat Bintang Mahaputera Utama karena dinilai berjasa luar biasa dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. Dia membangun kiprah bisnis terutama di bidang pertambangan, batubara, transportasi dan infrastruktur yang membuka banyak lapangan pekerjaan.

  • Kementerian Haji Bakal Disahkan, RUU Ibadah Haji Siap Naik UU

    Kementerian Haji Bakal Disahkan, RUU Ibadah Haji Siap Naik UU

    Bisnis.com, JAKARTA –  RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.8 tahun 2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah telah disepakati oleh anggota fraksi di Komisi VII dan pemerintah. Kesepakatan ini menandakan Kementerian Haji akan disahkan dalam waktu dekat.

    Dalam RUU tersebut, salah satu pembahasan yang disorot adalah meleburnya Badan Pengelola Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji.

    Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang selaku pemimpin rapat kerja mengatakan berdasarkan pandangan fraksi partai dan pemerintah telah disetujui dan disepakati RUU tersebut naik menjadi undang-undang.

    “Pandangan fraksi fraksi dan pemerintah bulet menyetujui [RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.8 tahun 2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah], alhamdulillah,” katanya, Senin (25/8/2025).

    Persetujuan itu berdasarkan pandangan 6 fraksi partai, yaitu PDIP, Gerindra, PKS, PKB, Demkorat, dan PAN. Selain itu dari unsur pemerintah disampaikan Menteri Hukum dan HAM.

    Mereka secara kompak mengatakan perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dan membenahi tata kelola haji dan umrah Indonesia.

    Lebih lanjut, Marwan mengatakan terkait pembagian kuota haji masih seperti aturan sebelumnya yakni 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

    Meski begitu, dia mengingatkan agar adanya pengkondisian anggaran penyelenggaran Ibadah haji sehingga semua kebutuhan dapat terakomodir.

    Adapun nantinya akan ada pengurangan petugas haji di tingkat daerah karena jumlah yang cukup besar.

  • Potret Kabah dari Luar Angkasa, Astronaut NASA Kasih Pesan Penuh Makna

    Potret Kabah dari Luar Angkasa, Astronaut NASA Kasih Pesan Penuh Makna

    Jakarta, CNBC Indonesia – Setiap tahunnya, umat Muslim berbondong-bondong berkumpul ke Tanah Suci untuk menunaikan Ibadah Haji.

    Beberapa saat lalu, jemaah haji asal Indonesia sudah pulang ke Tanah Air, yakni sejak pertengahan Juni 2025. 

    Astronaut NASA, Sultan Al-Neyadi, sempat mengabadikan momen Ibadah Haji dari luar angkasa. Ia mengambil potret Kabah yang menggugah perasaannya. 

    Sultan Al-Neyadi merupakan astronaut beragama Islam. Ia memotret momen Ibadah Haji dari MBR Space Center dan Stasiun Luar Angkasa Internasional pada 2023 silam. 

    Dalam unggahannya, Al-Neyadi mengungkapkan bahwa jemaah yang dipotret sedang menjalankan prosesi wukuf di Arafah.

    Dia juga menyampaikan pesan yang hingga tahun ini masih relevan, bukan hanya bagi umat Islam, tapi juga bagi seluruh umat manusia di bumi.

    “Hari ini adalah Hari Arafat, sebuah hari penting dalam ibadah Haji, mengingatkan kita bahwa iman bukan hanya soal keyakinan, tetapi dalam bentuk tindakan dan refleksi,” kata Al-Neyadi, beberapa saat lalu.

    “Semoga ini menginspirasi kita untuk berjuang demi kasih, kerendahan hati, dan persatuan,” sambungnya.

    Sebagai informasi, Al-Neyadi adalah salah satu astronaut yang beragama islam. Selain Al-Neyadi, Pangeran Sultan bin Salman Al-Saud dari Arab Saudi adalah sosok yang pernah mengunjungi luar angkasa pada Ramadan pada tahun 1985.

    Di luar angkasa, Al Neyadi melakukan 19 eksperimen terkait radiasi, tidur, sakit punggung, hingga sains material.

    Selain foto saat momen ibadah Haji, Al Neyadi juga sempat membagikan momen Tahun Baru Islam dari antariksa. Dia mengunggah foto penampakan permukaan Bumi bersama dengan bulan sabit pertama di Tahun Baru Hijriah.

    Tak lupa dia juga mengirimkan ucapan selamat tahun baru Islam. Termasuk juga doa dan harapannya kepada semua umat muslim.

    “Bersama dengan awal tahun baru Hijriah, saya ingin mengingatkan bahwa setiap momen adalah senja dari awal yang baru, kesempatan untuk tumbuh dan bertualang. Semoga tahun kalian penuh dengan berkah, kebahagiaan, dan penemuan hal baru,” ia menuturkan.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • DPR dan Pemerintah Setuju Revisi UU Ibadah Haji, Kementerian Haji Siap Disahkan

    DPR dan Pemerintah Setuju Revisi UU Ibadah Haji, Kementerian Haji Siap Disahkan

    Bisnis.com, JAKARTA Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.8 tahun 2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah telah disepakati oleh anggota fraksi di Komisi VII dan pemerintah. Kesepakatan ini menandakan aturan pendirian Kementerian Haji akan disahkan dalam waktu dekat.

    Salah satu pembahasan yang disorot dalam pembahasan RUU Ibadah Haji, yaitu meleburnya Badan Pengelola Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji.

    Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang selaku pemimpin rapat kerja mengatakan berdasarkan pandangan fraksi partai dan pemerintah telah disetujui dan disepakati RUU Ibadan Haji tersebut naik menjadi undang-undang.

    “Pandangan fraksi fraksi dan pemerintah bulet menyetujui [RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.8 tahun 2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah], alhamdulillah,” katanya, Senin (25/8/2025).

    Persetujuan itu berdasarkan pandangan 6 fraksi partai, yaitu PDIP, Gerindra, PKS, PKB, Demokorat, dan PAN. Selain itu, dari unsur pemerintah disampaikan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. 

    Mereka secara kompak mengatakan perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dan membenahi tata kelola haji dan umrah Indonesia.

    Lebih lanjut, Marwan mengatakan terkait pembagian kuota haji masih seperti aturan sebelumnya, yakni 92% haji reguler dan 8% haji khusus.

    Meski begitu, dia mengingatkan agar adanya pengkondisian anggaran penyelenggaraan Ibadah haji sehingga semua kebutuhan dapat terakomodir.

    “Nantinya akan ada pengurangan petugas haji di tingkat daerah karena jumlah yang cukup besar,” imbuhnya. 

  • Ditjen Penyelenggara Haji-Umrah Kemenag Bakal Dihapus Lewat RUU Haji
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Agustus 2025

    Ditjen Penyelenggara Haji-Umrah Kemenag Bakal Dihapus Lewat RUU Haji Nasional 25 Agustus 2025

    Ditjen Penyelenggara Haji-Umrah Kemenag Bakal Dihapus Lewat RUU Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di Kementerian Agama (Kemenag) akan dihapus lewat revisi revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
    Sebab, seluruh penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan dialihkan di Badan Penyelenggara (BP) Haji yang akan berubah menjadi kementerian.
    “Kalau kaitannya itu, dengan otomatis maka nanti akan ada penyesuaian. Karena pada saat hari ini kementerian haji dan umrah itu kan sudah berdiri sendiri,” ujar anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (25/8/2025).
    “Maka di kementerian agama otomatis harus dilepas. Sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya Ditjen PHU di Kemenag,” sambungnya.
    Sedangkan Komisi VIII bersama pemerintah terlah menyepakati BP Haji yang akan berubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
    Perubahan nama tersebut disepakati dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Haji dan Umrah.
    “Nomenklaturnya, Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Selly.
    Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan permintaan maaf kepada jemaah haji atas ketidaknyamanan yang terjadi selama pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 Hijriah atau 2025.
    Permintaan maaf itu disampaikan Nasaruddin dalam konferensi pers Penutupan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijrah atau 2025 di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
    “Saya selaku pribadi maupun sebagai Menteri Agama, selaku Amir Hajj juga memohon maaf kepada Bapak Ibu semuanya, terutama jemaah haji, mungkin ada pelayanan kami yang kurang baik,” ujar Nasaruddin.
    “Dari lubuk hati kami yang sangat dalam, bersama kami mewakili teman-teman petugas, termasuk Amirul Hajj, memohon maaf,” sambungnya.
    Dengan berakhirnya operasional ibadah haji 2025, Nasaruddin berharap pelaksanaan haji tahun berikutnya semakin membaik.
    “Kami sangat berharap sekaligus bermohon, mari kita merawat agar haji kita menjadi haji mabrur sampai akhir zaman kehidupan kita,” tuturnya.
    Diketahui, 2025 menjadi ujung 75 tahun Kementerian Agama (Kemenag) memegang mandat sebagai pelaksana ibadah haji di Indonesia.
    Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024, penyelenggara ibadah haji akan beralih dari Kemenag ke Badan Penyelenggara (BP) Haji yang akan bertugas mulai 2026.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Harapan Mensesneg Usai DPR Ketok RUU BP Haji jadi Kementerian Haji

    Harapan Mensesneg Usai DPR Ketok RUU BP Haji jadi Kementerian Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) akan ‘naik kelas’ menjadi kementerian. Transformasi ini setelah Komisi VIII bersama pemerintah membahas RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan perubahan BP Haji tengah dimatangkan di DPR dan direncanakan dibahas dalam rapat paripurna pada hari Selasa (26/8/2025).

    Menurutnya, perubahan itu diharapkan membawa dampak positif bagi pelaksanaan haji Indonesia ke depannya.

    “Harapannya jelas hanya satu pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi,” katanya kepada wartawan, Minggu (24/8/2025).

    Ketika ditanya mengenai apakah akan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) baru, Prasetyo menegaskan presiden akan mengeluarkan aturan tersebut.

    “Pasti,” tegas Prasetyo.

    Adapun, alasan pembentukan kementerian baru ini adalah hasil evaluasi pelaksanaan haji tahun lalu yang masih memiliki banyak permasalahan.

    Diketahui, pada Jumat (25/8/2025), Komisi VIII DPR menggelar rapat yang salah satu poin pembahasan adalah perubahan BP Haji menjadi kementerian. 

    Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan perubahan telah sesuai keinginan DPR RI dan disepakati Panitia Kerja (Panja) RUU Haji.

    Dia mengatakan pembahasan RUU akan terus dipercepat agar bisa diselesaikan. Meski begitu, panja masih belum membahas bab mengenai kelembagaan dan strukturnya.

    “Ya pokoknya strukturnya sampai di situ. Sekali pun di kecamatan butuh, tapi sifatnya sudah fungsional,” jelasnya seperti dilansir Bisnis.com.

    Nantinya, kata dia, berbagai usulan DPR terhadap RUU ini masih perlu ditinjau dan menunggu tanggapan dari pemerintah lebih lanjut. 

  • Kemarin, respons Gibran soal gerbong perokok-Prabowo temui Ma’ruf

    Kemarin, respons Gibran soal gerbong perokok-Prabowo temui Ma’ruf

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai kabar di ranah politik telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Minggu (24/8), mulai dari respons Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka soal wacana gerbong khusus perokok hingga Presiden Prabowo Subianto menemui mantan wakil presiden K.H. Ma’ruf Amin.

    Berikut kilas balik berita politik kemarin untuk kembali Anda simak.

    1. Soal gerbong perokok, Gibran sebut ruang laktasi bayi lebih prioritas

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menilai ruang laktasi atau ibu menyusui dan ruang ganti popok untuk bayi lebih prioritas dalam perjalanan kereta jarak jauh.

    Pernyataan Gibran tersebut menanggapi usulan dari salah satu anggota legislatif yang menilai perlunya gerbong khusus perokok untuk perjalanan kereta jarak jauh.

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Gibran sebut usul gerbong perokok tak sinkron dengan program Presiden

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menilai usulan salah satu anggota DPR terkait adanya gerbong khusus perokok untuk perjalanan kereta jarak jauh tidak sinkron dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, khususnya bidang kesehatan.

    Sebagai pembantu Presiden, Gibran ingin memastikan program-program prioritas, visi-misi Presiden Prabowo berjalan dengan baik.

    Baca selengkapnya di sini.

    3. Istana sebut perpres baru segera dibuat jika RUU Haji disahkan jadi UU

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) baru mengenai Badan Penyelenggara Haji jika nantinya RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disetujui dan disahkan menjadi undang-undang.

    “Pasti,” kata Prasetyo, yang juga Juru Bicara Presiden RI, singkat saat ditanya mengenai penerbitan perpres baru mengenai BP Haji.

    Baca selengkapnya di sini.

    4. Mantan KSAD Dudung Abdurrahman jadi Ketum IKAL Lemhannas 20252030

    Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman terpilih menjadi Ketua Umum Ikatan Alumni Lembaga Ketahanan Nasional atau Lemhannas (IKAL) untuk masa bakti 2025–2030 melalui Musyawarah Nasional IKAL.

    Dalam sambutan pertamanya sebagai ketua umum, Dudung menegaskan bahwa IKAL adalah rumah besar alumni Lemhannas yang harus selalu menjaga persatuan. Menurut dia, seluruh alumni Lemhannas adalah keluarga.

    Baca selengkapnya di sini.

    5. Presiden Prabowo silaturahmi temui Ma’ruf Amin, ini isi pertemuannya

    Presiden Prabowo Subianto bersilaturahmi menemui wakil presiden ke-13 K.H. Ma’ruf Amin di kediaman pribadinya, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (24/8) sore dan keduanya berbincang-bincang serta berdiskusi membahas sejumlah isu terkait kebangsaan dan arah pembangunan ke depan.

    Presiden Prabowo, yang mengenakan atasan safari dan juga kopiah hitam, langsung mencium tangan K.H. Ma’ruf setibanya di rumah wakil presiden pada periode kedua pemerintahan presiden ke-7 Joko Widodo itu.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.