KPK Akan Panggil Orang Terdekat Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil orang dekat dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Minggu ini kalau enggak minggu depan dipantengin saja, kita memanggil orang-orang terdekatnya (Yaqut), seperti itu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Asep mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan karena penyidik tengah menelusuri aliran uang kepada saksi-saksi yang akan dipanggil tersebut.
“Jadi biar, kita sedang menyusuri uang tersebut ke yang bersangkutan,” ujar dia.
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama yang malah membagi rata kuota tambahan dari Arab Saudi.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: haji
-
/data/photo/2025/08/07/68945ad4492ea.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Akan Panggil Orang Terdekat Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji Nasional 25 Agustus 2025
-
/data/photo/2025/06/23/6858d717c8a9f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Petugas Haji Non-Muslim Tak ke Mekkah, Wamensesneg: Cuma di Embarkasi Nasional 25 Agustus 2025
Petugas Haji Non-Muslim Tak ke Mekkah, Wamensesneg: Cuma di Embarkasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan, pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati petugas haji non-Muslim dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Namun ia menegaskan, petugas haji non-Muslim hanya bertugas di embarkasi-embarkasi dengan dengan agama Islam sebagai minoritas.
Ia juga menegaskan, para petugas haji non-Muslim tidak akan bersinggungan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.
“Iya (sudah diketuk/disepakati). Cuma di embarkasi, ya. Kalau embarkasi kan enggak masalah. Embarkasi misalnya di Manado. Kemudian petugas embarkasinya non-muslim kan boleh juga,” ujar Bambang usai rapat pembahasan revisi UU Haji dan Umrah, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
Selain itu, Komisi VIII dan pemerintah juga akan mengatur persentase jumlah petugas dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Namun, jumlah petugas haji tidak akan diatur dalam revisi UU Haji dan Umrah, melainkan termaktub dalam Peraturan Menteri.
“Petugas haji daerah ada. Cuman dia pake kuotanya haji. Kuota haji reguler. Itu prosentasenya enggak ada (dalam UU). Tapi itu nanti akan diatur dalam Peraturan Menteri,” jelas Bambang.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Dahnil Azhar Simanjuntak menuturkan, pelibatan petugas haji non-Muslim tidak masalah selama itu tidak melanggar aspek syariat.
Hal ini diucapkan Dahnil untuk menanggapi rencana batasan aturan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang tidak harus beragama Islam dan akan dimuat dalam Peraturan Menteri (Permen).
“Kalau sampai Jeddah juga enggak ada masalah, selama itu tidak melanggar syariat, prinsipnya itu, jadi selama itu tidak melanggar syariat, itu tidak ada masalah,” kata Dahnil, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
Dahnil mengatakan, pegawai Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dan Buddha sudah ada yang tertarik untuk bergabung ke Kementerian Haji dan Umrah.
Ia menuturkan, visi Presiden Prabowo Subianto adalah membentuk Kementerian Haji dan Umrah untuk menghargai dan menerima adanya berbagai macam perbedaan.
Ia menyebut, haji merupakan ibadah yang eksklusif, tetapi hasil dari ibadah yang eksklusif itu harus inklusif.
“Makanya di Kementerian Haji nanti, bahkan sekarang di Badan Penyelenggara Haji, tenaga IT kita ada yang Kristen,” ujar Dahnil.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kementerian Haji Bakal Disahkan, RUU Ibadah Haji Siap Naik UU
Bisnis.com, JAKARTA – RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.8 tahun 2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah telah disepakati oleh anggota fraksi di Komisi VII dan pemerintah. Kesepakatan ini menandakan Kementerian Haji akan disahkan dalam waktu dekat.
Dalam RUU tersebut, salah satu pembahasan yang disorot adalah meleburnya Badan Pengelola Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji.
Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang selaku pemimpin rapat kerja mengatakan berdasarkan pandangan fraksi partai dan pemerintah telah disetujui dan disepakati RUU tersebut naik menjadi undang-undang.
“Pandangan fraksi fraksi dan pemerintah bulet menyetujui [RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.8 tahun 2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah], alhamdulillah,” katanya, Senin (25/8/2025).
Persetujuan itu berdasarkan pandangan 6 fraksi partai, yaitu PDIP, Gerindra, PKS, PKB, Demkorat, dan PAN. Selain itu dari unsur pemerintah disampaikan Menteri Hukum dan HAM.
Mereka secara kompak mengatakan perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dan membenahi tata kelola haji dan umrah Indonesia.
Lebih lanjut, Marwan mengatakan terkait pembagian kuota haji masih seperti aturan sebelumnya yakni 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
Meski begitu, dia mengingatkan agar adanya pengkondisian anggaran penyelenggaran Ibadah haji sehingga semua kebutuhan dapat terakomodir.
Adapun nantinya akan ada pengurangan petugas haji di tingkat daerah karena jumlah yang cukup besar.
-

Potret Kabah dari Luar Angkasa, Astronaut NASA Kasih Pesan Penuh Makna
Jakarta, CNBC Indonesia – Setiap tahunnya, umat Muslim berbondong-bondong berkumpul ke Tanah Suci untuk menunaikan Ibadah Haji.
Beberapa saat lalu, jemaah haji asal Indonesia sudah pulang ke Tanah Air, yakni sejak pertengahan Juni 2025.
Astronaut NASA, Sultan Al-Neyadi, sempat mengabadikan momen Ibadah Haji dari luar angkasa. Ia mengambil potret Kabah yang menggugah perasaannya.
Sultan Al-Neyadi merupakan astronaut beragama Islam. Ia memotret momen Ibadah Haji dari MBR Space Center dan Stasiun Luar Angkasa Internasional pada 2023 silam.
Dalam unggahannya, Al-Neyadi mengungkapkan bahwa jemaah yang dipotret sedang menjalankan prosesi wukuf di Arafah.
Dia juga menyampaikan pesan yang hingga tahun ini masih relevan, bukan hanya bagi umat Islam, tapi juga bagi seluruh umat manusia di bumi.
“Hari ini adalah Hari Arafat, sebuah hari penting dalam ibadah Haji, mengingatkan kita bahwa iman bukan hanya soal keyakinan, tetapi dalam bentuk tindakan dan refleksi,” kata Al-Neyadi, beberapa saat lalu.
“Semoga ini menginspirasi kita untuk berjuang demi kasih, kerendahan hati, dan persatuan,” sambungnya.
Sebagai informasi, Al-Neyadi adalah salah satu astronaut yang beragama islam. Selain Al-Neyadi, Pangeran Sultan bin Salman Al-Saud dari Arab Saudi adalah sosok yang pernah mengunjungi luar angkasa pada Ramadan pada tahun 1985.
Di luar angkasa, Al Neyadi melakukan 19 eksperimen terkait radiasi, tidur, sakit punggung, hingga sains material.
Selain foto saat momen ibadah Haji, Al Neyadi juga sempat membagikan momen Tahun Baru Islam dari antariksa. Dia mengunggah foto penampakan permukaan Bumi bersama dengan bulan sabit pertama di Tahun Baru Hijriah.
Tak lupa dia juga mengirimkan ucapan selamat tahun baru Islam. Termasuk juga doa dan harapannya kepada semua umat muslim.
“Bersama dengan awal tahun baru Hijriah, saya ingin mengingatkan bahwa setiap momen adalah senja dari awal yang baru, kesempatan untuk tumbuh dan bertualang. Semoga tahun kalian penuh dengan berkah, kebahagiaan, dan penemuan hal baru,” ia menuturkan.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
-

DPR dan Pemerintah Setuju Revisi UU Ibadah Haji, Kementerian Haji Siap Disahkan
Bisnis.com, JAKARTA Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.8 tahun 2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah telah disepakati oleh anggota fraksi di Komisi VII dan pemerintah. Kesepakatan ini menandakan aturan pendirian Kementerian Haji akan disahkan dalam waktu dekat.
Salah satu pembahasan yang disorot dalam pembahasan RUU Ibadah Haji, yaitu meleburnya Badan Pengelola Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji.
Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang selaku pemimpin rapat kerja mengatakan berdasarkan pandangan fraksi partai dan pemerintah telah disetujui dan disepakati RUU Ibadan Haji tersebut naik menjadi undang-undang.
“Pandangan fraksi fraksi dan pemerintah bulet menyetujui [RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.8 tahun 2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah], alhamdulillah,” katanya, Senin (25/8/2025).
Persetujuan itu berdasarkan pandangan 6 fraksi partai, yaitu PDIP, Gerindra, PKS, PKB, Demokorat, dan PAN. Selain itu, dari unsur pemerintah disampaikan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.
Mereka secara kompak mengatakan perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dan membenahi tata kelola haji dan umrah Indonesia.
Lebih lanjut, Marwan mengatakan terkait pembagian kuota haji masih seperti aturan sebelumnya, yakni 92% haji reguler dan 8% haji khusus.
Meski begitu, dia mengingatkan agar adanya pengkondisian anggaran penyelenggaraan Ibadah haji sehingga semua kebutuhan dapat terakomodir.
“Nantinya akan ada pengurangan petugas haji di tingkat daerah karena jumlah yang cukup besar,” imbuhnya.
-
/data/photo/2025/02/05/67a36a4f50a4c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ditjen Penyelenggara Haji-Umrah Kemenag Bakal Dihapus Lewat RUU Haji Nasional 25 Agustus 2025
Ditjen Penyelenggara Haji-Umrah Kemenag Bakal Dihapus Lewat RUU Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di Kementerian Agama (Kemenag) akan dihapus lewat revisi revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sebab, seluruh penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan dialihkan di Badan Penyelenggara (BP) Haji yang akan berubah menjadi kementerian.
“Kalau kaitannya itu, dengan otomatis maka nanti akan ada penyesuaian. Karena pada saat hari ini kementerian haji dan umrah itu kan sudah berdiri sendiri,” ujar anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (25/8/2025).
“Maka di kementerian agama otomatis harus dilepas. Sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya Ditjen PHU di Kemenag,” sambungnya.
Sedangkan Komisi VIII bersama pemerintah terlah menyepakati BP Haji yang akan berubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Perubahan nama tersebut disepakati dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Haji dan Umrah.
“Nomenklaturnya, Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Selly.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan permintaan maaf kepada jemaah haji atas ketidaknyamanan yang terjadi selama pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 Hijriah atau 2025.
Permintaan maaf itu disampaikan Nasaruddin dalam konferensi pers Penutupan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijrah atau 2025 di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
“Saya selaku pribadi maupun sebagai Menteri Agama, selaku Amir Hajj juga memohon maaf kepada Bapak Ibu semuanya, terutama jemaah haji, mungkin ada pelayanan kami yang kurang baik,” ujar Nasaruddin.
“Dari lubuk hati kami yang sangat dalam, bersama kami mewakili teman-teman petugas, termasuk Amirul Hajj, memohon maaf,” sambungnya.
Dengan berakhirnya operasional ibadah haji 2025, Nasaruddin berharap pelaksanaan haji tahun berikutnya semakin membaik.
“Kami sangat berharap sekaligus bermohon, mari kita merawat agar haji kita menjadi haji mabrur sampai akhir zaman kehidupan kita,” tuturnya.
Diketahui, 2025 menjadi ujung 75 tahun Kementerian Agama (Kemenag) memegang mandat sebagai pelaksana ibadah haji di Indonesia.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024, penyelenggara ibadah haji akan beralih dari Kemenag ke Badan Penyelenggara (BP) Haji yang akan bertugas mulai 2026.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Harapan Mensesneg Usai DPR Ketok RUU BP Haji jadi Kementerian Haji
Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) akan ‘naik kelas’ menjadi kementerian. Transformasi ini setelah Komisi VIII bersama pemerintah membahas RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan perubahan BP Haji tengah dimatangkan di DPR dan direncanakan dibahas dalam rapat paripurna pada hari Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, perubahan itu diharapkan membawa dampak positif bagi pelaksanaan haji Indonesia ke depannya.
“Harapannya jelas hanya satu pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi,” katanya kepada wartawan, Minggu (24/8/2025).
Ketika ditanya mengenai apakah akan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) baru, Prasetyo menegaskan presiden akan mengeluarkan aturan tersebut.
“Pasti,” tegas Prasetyo.
Adapun, alasan pembentukan kementerian baru ini adalah hasil evaluasi pelaksanaan haji tahun lalu yang masih memiliki banyak permasalahan.
Diketahui, pada Jumat (25/8/2025), Komisi VIII DPR menggelar rapat yang salah satu poin pembahasan adalah perubahan BP Haji menjadi kementerian.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan perubahan telah sesuai keinginan DPR RI dan disepakati Panitia Kerja (Panja) RUU Haji.
Dia mengatakan pembahasan RUU akan terus dipercepat agar bisa diselesaikan. Meski begitu, panja masih belum membahas bab mengenai kelembagaan dan strukturnya.
“Ya pokoknya strukturnya sampai di situ. Sekali pun di kecamatan butuh, tapi sifatnya sudah fungsional,” jelasnya seperti dilansir Bisnis.com.
Nantinya, kata dia, berbagai usulan DPR terhadap RUU ini masih perlu ditinjau dan menunggu tanggapan dari pemerintah lebih lanjut.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2243164/original/028046500_1528424039-Ahmad_Yani_6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5326552/original/052756300_1756105551-WhatsApp_Image_2025-08-25_at_12.45.54.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
