Topik: haji

  • Kelolaan tabungan anak di BSI capai Rp1,51 triliun hingga Juli 2025

    Kelolaan tabungan anak di BSI capai Rp1,51 triliun hingga Juli 2025

    tabungan pelajar yang dioptimalkan dapat menjadi sumber dana pihak ketiga (DPK) kategori ‘low cost fund’

    Jakarta (ANTARA) – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat dana kelolaan tabungan anak mencapai Rp1,51 triliun yang dihimpun dari 1,1 juta rekening pelajar hingga Juli 2025.

    Beberapa jenis tabungan untuk simpanan pelajar di BSI yakni Tabungan Junior Mudharabah, Tabungan Junior Wadiah, Tabungan Haji Muda dan Tabungan Simpel.

    Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa tabungan pelajar yang dioptimalkan dapat menjadi sumber dana pihak ketiga (DPK) kategori low cost fund.

    Dengan jumlah nasabah mencapai 22 juta dan rata-rata meningkat 5 juta nasabah setiap tahun, Anton menyampaikan bahwa tingkat inklusi syariah diharapkan bertumbuh.

    Terlebih, saat ini nasabah tidak harus mendatangi kantor cabang bank untuk membuka rekening karena telah tersedia platform digital.

    Anton mencatat tabungan pelajar di BSI bertumbuh sebagai dampak dari program literasi keuangan syariah, yang menjadi salah satu strategi perseroan untuk meningkatkan konsumsi instrumen keuangan syariah.

    Sebagai catatan, berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat Indeks literasi keuangan syariah di Indonesia pada tahun 2025 sudah mencapai 43,42 persen. Namun, di sisi lain, inklusi keuangan syariah baru mencapai 13,41 persen.

    Perseroan menyampaikan BSI juga aktif melaksanakan program bersama regulator di antaranya Program KEJAR (Satu Rekening Satu Pelajar) yang menyasar pelajar di sekolah-sekolah.

    Atas dasar tersebut, OJK memberikan tiga penghargaan kepada BSI di antaranya kategori KEJAR Award 2025 Kategori Bank Implementasi KEJAR Terbaik Sub kategori Bank Umum Syariah, PUJK Syariah dengan Program Literasi Keuangan Terbaik, serta OJK Penggerak Duta Literasi Keuangan (OJK PEDULI) Terbaik segmen PUJK Syariah.

    BSI memenangkan kategori Duta Literasi Terbaik atas nama Muhammad Charles Nur Oktawijaya yang merupakan salah satu penerima BSI Scholarship yang aktif dalam menyebarkan informasi literasi keuangan di media sosial.

    Selain itu, BSI juga memenangkan kategori literasi terbaik dalam segmen UMKM terutama melalui penguatan BSI UMKM Center di empat kota yakni Aceh, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar.

    Lebih dari 500 kegiatan mendukung UMKM naik kelas dilakukan guna meningkatkan kapabilitas UMKM yang mapan dan mampu bersaing dengan usaha besar.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengapresiasi seluruh industri jasa keuangan yang turut berkontribusi aktif dalam peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia.

    “OJK menilai diperlukan peran serta seluruh pihak dalam meningkatkan literasi keuangan syariah yang benar dan tepat sehingga tepat sasaran, termasuk memperluas agen-agen literasi keuangan dari berbagai lintas sektor dan juga kemudahan akses menjangkau layanan keuangan syariah,” kata Friderica.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kelolaan tabungan anak di BSI capai Rp1,51 triliun hingga Juli 2025

    Kelolaan tabungan anak di BSI capai Rp1,51 triliun hingga Juli 2025

    tabungan pelajar yang dioptimalkan dapat menjadi sumber dana pihak ketiga (DPK) kategori ‘low cost fund’

    Jakarta (ANTARA) – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat dana kelolaan tabungan anak mencapai Rp1,51 triliun yang dihimpun dari 1,1 juta rekening pelajar hingga Juli 2025.

    Beberapa jenis tabungan untuk simpanan pelajar di BSI yakni Tabungan Junior Mudharabah, Tabungan Junior Wadiah, Tabungan Haji Muda dan Tabungan Simpel.

    Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa tabungan pelajar yang dioptimalkan dapat menjadi sumber dana pihak ketiga (DPK) kategori low cost fund.

    Dengan jumlah nasabah mencapai 22 juta dan rata-rata meningkat 5 juta nasabah setiap tahun, Anton menyampaikan bahwa tingkat inklusi syariah diharapkan bertumbuh.

    Terlebih, saat ini nasabah tidak harus mendatangi kantor cabang bank untuk membuka rekening karena telah tersedia platform digital.

    Anton mencatat tabungan pelajar di BSI bertumbuh sebagai dampak dari program literasi keuangan syariah, yang menjadi salah satu strategi perseroan untuk meningkatkan konsumsi instrumen keuangan syariah.

    Sebagai catatan, berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat Indeks literasi keuangan syariah di Indonesia pada tahun 2025 sudah mencapai 43,42 persen. Namun, di sisi lain, inklusi keuangan syariah baru mencapai 13,41 persen.

    Perseroan menyampaikan BSI juga aktif melaksanakan program bersama regulator di antaranya Program KEJAR (Satu Rekening Satu Pelajar) yang menyasar pelajar di sekolah-sekolah.

    Atas dasar tersebut, OJK memberikan tiga penghargaan kepada BSI di antaranya kategori KEJAR Award 2025 Kategori Bank Implementasi KEJAR Terbaik Sub kategori Bank Umum Syariah, PUJK Syariah dengan Program Literasi Keuangan Terbaik, serta OJK Penggerak Duta Literasi Keuangan (OJK PEDULI) Terbaik segmen PUJK Syariah.

    BSI memenangkan kategori Duta Literasi Terbaik atas nama Muhammad Charles Nur Oktawijaya yang merupakan salah satu penerima BSI Scholarship yang aktif dalam menyebarkan informasi literasi keuangan di media sosial.

    Selain itu, BSI juga memenangkan kategori literasi terbaik dalam segmen UMKM terutama melalui penguatan BSI UMKM Center di empat kota yakni Aceh, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar.

    Lebih dari 500 kegiatan mendukung UMKM naik kelas dilakukan guna meningkatkan kapabilitas UMKM yang mapan dan mampu bersaing dengan usaha besar.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengapresiasi seluruh industri jasa keuangan yang turut berkontribusi aktif dalam peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia.

    “OJK menilai diperlukan peran serta seluruh pihak dalam meningkatkan literasi keuangan syariah yang benar dan tepat sehingga tepat sasaran, termasuk memperluas agen-agen literasi keuangan dari berbagai lintas sektor dan juga kemudahan akses menjangkau layanan keuangan syariah,” kata Friderica.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rakyat Diimbau Patuh Pajak, Tapi Korupsi Datang Silih Berganti

    Rakyat Diimbau Patuh Pajak, Tapi Korupsi Datang Silih Berganti

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah terus berupaya meningkatkan rasio pajak. Mereka mengimbau kepada masyarakat supaya patuh melaporkan pajaknya. Tak tanggung-tanggung, pemerintah bahkan akan melibatkan aparat penegak hukum untuk mendukung tujuannya. Belum lagi beban pungutan yang menumpuk, semakin menghimpit posisi masyarakat.

    Namun demikian, imbauan itu seolah kontras dengan praktik korupsi yang terjadi belakangan ini. Ibarat parasit, praktik korupsi terjadi begitu akut, tidak hanya anggaran yang menjadi bancakan, penyelenggaraan haji hingga bantuan orang miskin pun tidak luput dari praktik tercela tersebut. Indikasi massifnya praktik korupsi itu bisa dilihat dari indeks persepsi korupsi yang nyaris terjebak di kisaran

    Sekadar informasi, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia selama lima tahun ke belakang cenderung stagnan hingga menurun. Baru pada 2024, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia yang dinilai secara global pada total 180 negara oleh Transparency International, menguat ke 37 setelah tiga tahun sebelumnya melemah. 

    Dalam catatan Bisnis, skor IPK pernah melambung tinggi hingga 40 pada 2019. Namun, saat itu juga terjadi kontroversi revisi UU KPK yang dinilai banyak kalangan melemahkan kewenangan pemberantasan korupsi dari lembaga warisan pascareformasi itu. 

    Setelah itu, skor IPK mengalami penurunan dan stagnasi yakni menjadi 37 pada 2020, naik tipis ke 38 pada 2021, dan akhirnya turun dan diam di level 34 pada 2022 dan 2023. “Hari ini CPI Indonesia sepanjang 2024 ada dengan skor 37 dan rangkingnya 99. Artinya apa? Terjadi peningkatan 3 poin dari tahun 2023 ke 2024,” ujar Deputi Sekjen TII Wawan Heru Suyatmiko pada Peluncuran CPI 2024, beberapa bulan lalu.

    Adapun pada 2024, peringkat Indonesia di 180 negara juga naik yakni ke peringkat ke-99 dari sebelumnya ke-115 pada 2023 lalu. Di Asean, dari segi skor IPK atau CPI, Indonesia masih menduduki peringkat ke-5 di bawah Singapura (83), Malaysia (50), Timor Leste (43) dan Vietnam (41). Namun, skor Indonesia terpantau naik dari tahun sebelumnya jika dibandingkan sejumlah negara Asean lain.  

    Sementara itu kalau mengacu data KPK, saat ini pelaku korupsi telah menyebakar ke seluruh lapisan kekuasaan termasuk swasta. Sampai 11 Agustus 2025 lalu, setidaknya mayoritas koruptor berlatar belakang swasta dengan jumlah sebanyak 485. Pejabat eselon 1 hingga IV menyusul dengan angka 443. Anggota DPR dan DPRD, berada di peringkat 3 dengan jumlah koruptor sebanyak 364 orang.

    Selain peringkat tiga besar, data KPK tersebut juga merekam profesi hakim, jaksa, dan polisi sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Keterlibatan penegak hukum itu menujukkan bahwa, korupsi tidak mengenal latar belakang, seorang penegak hukum yang harusnya menegakan hukum juga tidak luput dari praktik korup tersebut.

    Presiden Prabowo Subianto sejatinya telah mengingatkan bahwa pemerintahannya akan menindak para perwira aktif maupun mantan dari TNI maupun Polri, hingga politisi partai politik yang melakukan korupsi dan melakukan perbuatan ilegal. Dia tak mengecualikan peringatan itu kepada partainya sendiri, Partai Gerindra. 

    Bahkan, Kepala Negara menyarankan para terduga pelaku dari kalangan pejabat-pejabat itu untuk melaporkan diri sendiri ke aparat. 

    “Sebagai sesama pimpinan partai saya ingatkan anggota-anggota semua partai termasuk partai saya Gerindra, cepat-cepat kalau ada terlibat anda jadi justice collaborator. Anda laporan saja, karena walaupun kau Gerindra, tidak akan saya lindungi saudara-saudara. Kalau ada yang berani. Saya telah perintahkan Panglima TNI dah Kapolri,” tuturnya.

    Rakyat Disuruh Patuh Bayar Pajak

    Adapun pemerintah telah berulangkali mengimbau supaya masyarakat tetap patuh membayar pajak.  Pemerintah bahkan akan melibatkan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan demi mengejar target penerimaan pajak di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. 

    Pada paparannya kepada Komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa target penerimaan pajak 2026 itu merupakan bagian dari target pendapatan negara yang dipatok Rp3.147,7 triliun.

    Khusus untuk pajak, Sri Mulyani menyebut akan melakukan berbagai langkah reformasi (reform) untuk mencapai target rasio pendapatan negara yakni 12,24% terhadap PDB.  “Rasio pendapatan negara diharapkan naik ke 12,24% [terhadap] PDB. Rasio pajak naik ke 10,47%,” terang Bendahara Negara di hadapan Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025). 

    Ada 4 langkah yang disiapkan pemerintah untuk memastikan kepatuhan wajib pajak. Pertama, pemanfaatan Coretax dan sinergi pertukaran data kementerian/lembaga atau stakeholders lain.  Kedua, sistem pemungutan transaksi digital dalam negeri dan luar negeri.

    “Sudah kita rintis tahun ini, dan kita harap main efektif,” tambahnya. 

    Ketiga, joint program dalam analisis data, pengawasan, pemeriksaan, intelijen, dan kepatuhan perpajakan. Upaya yang ditempuh di antaranya adalah menggaet penegak hukum.  “Termasuk dalam hal ini Dirjen Pajak bekerja erat dengan aparat penegak hukum, KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, bahkan NGO dalam rangka untuk menciptakan enforcement yang reliable dan credible,” tuturnya. 

    Keempat, yakni memberikan insentif daya beli, investasi dan hilirisasi. Kini, pendapatan negara maupun belanja dan rencana defisitnya akan dibahas lebih lanjut oleh Panja DPR sebelum diambil keputusan sore ini.

    Pajak Daerah Semakin Mencekik

    Selain dikejar pajak dari pemerintah pusat, masyarakat belakangan ini juga dihimpit oleh kenaikan pajak daerah yang naiknya ratusan hingga ribuan persen.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebut bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masih menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi sebagian besar pemerintah kota/kabupaten di Indonesia.

    Bima mengungkapkan, rata-rata kontribusi PBB-P2 terhadap PAD mencapai 30—40% dari total pendapatannya di seluruh kabupaten/kota. Kondisi itu menunjukkan ketergantungan fiskal daerah yang cukup tinggi terhadap PBB-P2 demi menaikkan pendapatannya.

    Dia tidak menampik bahwa ada ratusan daerah yang menaikkan tarif PBB-P2 selama 2025, di tengah adanya efisiensi anggaran transfer ke daerah (TKD) pada tahun ini dan tahun depan.

    “Secara umum, PBB-P2 lah yang jadi andalan atau primadona dari kota dan kabupaten seluruh Indonesia,” ujar Bima dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (25/8/2025).

    Apabila dirincikan, dia menjelaskan bahwa karakteristik pajak daerah sangat bergantung pada potensi lokal. Misalnya, pajak kendaraan bermotor dominan di provinsi dengan populasi besar seperti Jawa Barat dan Jawa Timur.

    Sementara itu, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti pajak jasa perhotelan dan hiburan menjadi penyumbang signifikan di daerah wisata dan kota metropolitan seperti Yogyakarta dan Medan. Hanya saja, di luar karakteristik spesifik tersebut, PBB-P2 menjadi andalan hampir di seluruh daerah.

    Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membagikan kapasitas fiskal daerah menjadi tiga. Dari 38 provinsi, hanya 11 provinsi atau 29% yang memiliki kapasitas fiskal kuat, dengan rasio PAD lebih tinggi dari transfer pusat.

    Di tingkat kabupaten, dari 415 kabupaten, hanya 4 kabupaten atau 1% yang mampu berdiri dengan kapasitas fiskal kuat. Untuk 93 kota, hanya 11 kota yang masuk kategori kuat, sedangkan mayoritas atau 70 kota masih memiliki kapasitas fiskal rendah.

    “Ini mengkonfirmasi bahwa sebagian besar kapasitas fiskal daerah masih lemah. Pekerjaan kita ke depan adalah meningkatkan kemandirian fiskal daerah,” ujarnya.

    Kemendagri, sambungnya, melakukan mitigasi dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Kemendagri mendorong untuk melakukan pendataan ulang, mendorong untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pajak, memberikan pelatihan berkala kepada petugas pemungutan, penguatan regulasi, bangun sistem pemungutan pajak yang berbasis digital, dan juga sinergi antar lembaga.

    Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyebutkan bahwa penurunan anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar 24,8% dari Rp864,1 triliun (outlook APBN 2025) menjadi Rp650 triliun (RAPBN 2026) mendorong banyak pemerintah daerah melakukan langkah instan.

    Menurut Bima, banyak kepala daerah yang manaikkan tarif PBB-P2 untuk menggenjot PAD. Masalahnya, kebijakan ini akan menimbulkan resistensi sosial karena akan langsung membebani masyarakat. “Kemendagri menyebut kurang lebih 104 daerah mengalami kenaikan PBB tahun 2025. Sebanyak kurang dari 20 daerah mengalami kenaikan di atas 100%,” kata dia.

  • Kementerian Haji Resmi Disetujui DPR, Tinggal Tunggu Keppres

    Kementerian Haji Resmi Disetujui DPR, Tinggal Tunggu Keppres

    Jakarta

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan DPR telah menyetujui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Supratman mengatakan pembentukan Kementerian Haji secara resmi menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

    “Nanti kalau Kementerian Haji kan sudah diputuskan tadi di rapat paripurna. Undang-undangnya sudah disetujui, tinggal menunggu pengundangan dan selanjutnya nanti menunggu keputusan Bapak Presiden,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

    Supratman mengatakan UU Kementerian Negara tak akan direvisi setelah Kementerian Haji disahkan. Dia menyebut UU Kementerian Negara tidak membatasi jumlah kementerian.

    “Nggak perlu dong (revisi), kan Undang-Undang Kementerian Negara kan tidak membatasi, ya kan,” ujarnya.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan pembentukan Kementerian Haji kepada pemerintah. Dia mengatakan proses pembahasan serta pengesahan UU Haji dan Umrah telah selesai di DPR.

    DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang ini menjadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

    Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna ke-4 DPR masa persidangan tahun 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8). Pengesahan UU tersebut membuat urusan haji dan umrah, yang selama ini berada di Kementerian Agama, bakal beralih ke Kementerian Haji dan Umrah.

    (amw/haf)

  • Usai Demo 25 Agustus, Netizen Banjiri Live YouTube Paripurna DPR dengan Seruan Bubarkan DPR

    Usai Demo 25 Agustus, Netizen Banjiri Live YouTube Paripurna DPR dengan Seruan Bubarkan DPR

    FAJAR.CO.ID – Sehari usai aksi demonstrasi yang ricuh di depan Gedung DPR-MPR, DPR RI menggelar Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).

    Agenda utama rapat adalah pengesahan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Jalannya paripurna juga disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi DPR RI.

    Paripurna itu digelar sehari setelah aksi unjuk rasa masyarakat di depan Gedung DPR-MPR, Jakarta, pada Senin (25/8). Demonstrasi massa itu menimbulkan kericuhan sejak Senin siang hingga malam.

    Bahkan, kini Youtube siaran langsung Paripurna DPR RI turut diserang netizen. Mereka menyuarakan ketidak percayaan atas kinerja para anggota dewan di Parlamen.

    “DPR kerjanya ngapain?,” tulis @RIZKI_Aditya, dalam kolom komentar.

    Bahkan, tak sedikit dari netizen menyuarakan untuk membubarkan lembaga legislatif tersebut. “DPR bubar,” komentar @DedeOsa.

    Selain itu, salah seorang netizen menyebut anggota dewan tidak merasa malu yang hanya mencari uang dari rakyat kecil.

    “DPR cari makan buat keluarganya dari hasil keringat rakyat kecil. Nggak tahu malu, tikus kalian,” tulis akun @DhuryVietran.

    Sebagaimana diketahui, sejumlah elemen masyarakat datang menggeruduk Gedung DPR RI, pada Senin (25/8). Aksi unjuk rasa tersebut diwarnai bentrokan massa dengan aparat kepolisian.

    Bentrokan antara massa aksi dengan aparat kepolisian bermula terjadi di Jl Gatot Subroto, tepatnya di dekat fly over Senayan. Bentrokan dipicu ketika massa aksi menghalangi aparat kepolisian yang hendak melintas di jalan Gerbang Pemuda menuju arah GBK.

  • Tok! RUU Haji dan Umrah Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

    Tok! RUU Haji dan Umrah Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung pada hari ini, Selasa (26/8/2025).

    Beleid baru tersebut memuat ketentuan tentang pembentukan Kementerian Haji menggantikan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) untuk menyelenggarakan layanan Ibadah Haji dan Umrah.

    “Apakah Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dalam rapat paripurna.

    Pertanyaan tersebut disambut persetujuan dari anggota dewan yang hadir, disusul bunyi ketokan palu.

    Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI dan pemerintah telah membahas dan menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan bahwa seluruh fraksi partai politik dan pemerintah secara bulat menyepakati usulan aturan tersebut, sehingga tata kelola haji dan umrah diharapkan dapat lebih baik.

    Dalam rapat kerja yang berlangsung pada Senin (25/8/2025), persetujuan diutarakan 6 fraksi partai politik yakni PDIP, Partai Gerindra, PKS, PKB, Partai Demokrat, dan PAN.

    “Pandangan fraksi fraksi dan pemerintah bulat menyetujui [RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.8/2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah], alhamdulillah,” kata Marwan di kompleks parlemen Senayan, Senin (25/8/2025).

    Secara terperinci, berikut beberapa perubahan yang diakomodir dalam RUU Haji dan Umrah:

    Kementerian Haji

    Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengungkap poin penting pertama yang disepakati ialah perubahan status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian.

    Dia mengatakan lembaga penyelenggara haji yang selama ini disebut sebagai badan diubah frasanya menjadi kementerian. Dengan demikian, BP Haji akan berubah menjadi Kementerian Haji.

    Petugas Haji Non-Muslim

    Poin berikutnya berkaitan dengan petugas haji tingkat daerah yang keberadaannya tidak dihapuskan, tetapi dikurangi. Hal ini berdasarkan masukan bahwa kuota petugas haji daerah banyak dinilai terlalu besar memakai kuota jemaah.

    Sebelumnya, sempat muncul wacana petugas haji non-muslim yang menuai polemik di kalangan publik. Namun, terkait hal tersebut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa ketentuan terkait agama petugas haji daerah tidak akan dicantumkan secara spesifik dalam revisi Undang-Undang Haji.

    Menurutnya, Ketentuan tersebut nantinya akan diatur lebih rinci melalui peraturan menteri terkait. “Memang kemarin ada usulan dari DIM pemerintah agar klausul petugas haji daerah harus beragama Islam dihapus. Akhirnya kami mengambil jalan tengah agar hal ini tidak menimbulkan perdebatan di publik. Jadi, pengaturan lebih detailnya diserahkan ke ranah kementerian,” jelas Singgih di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

    Dia mengungkapkan mekanisme teknis mengenai keterlibatan petugas haji daerah yang beragama di luar Islam akan tetap dibatasi sesuai aturan menteri yang berlaku. Dengan demikian, undang-undang tidak lagi secara eksplisit menyebutkan ketentuan tersebut.

    “Di undang-undang tidak ada aturan petugas haji daerah harus Islam atau non-Islam. Itu semua dikembalikan ke peraturan menteri. Jadi kami pastikan ruang pengaturan tetap ada, tapi pada level yang lebih teknis,” ujarnya.

    KBIHU Tak Dihapus

    Lebih lanjut, keberadaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) tetap dipertahankan dalam beleid baru tersebut, tidak dihapus. Langkah ini dilakukan agar tak menimbulkan masalah di Arab Saudi, KBIHU diperingatkan agar mengumpulkan jemaah dalam kloter keberangkatan yang sama sesuai Sistem Infomasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

    Kuota Haji

    Poin penting berikutnya ialah terkait dengan penetapan kuota haji. Untuk kuota haji khusus bakal tetap dipertahankan pada angka 8%.

    Marwan membeberkan perihal antisipasi jika pemerintah mendapatkan tambahan kuota haji yang lebih besar. Dia menyatakan apabila keuangan negara tidak dapat mencakup seluruh kebutuhan tersebut, maka akan dibicarakan lebih lanjut oleh Komisi VIII dan diatur kemudian.

    “Pada dasarnya, jemaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai ketentuan yakni 8% untuk haji khusus dan 92% untuk reguler,” ujarnya.

    Pendaftaran Calon Haji

    Selain itu, dia menyebut terdapat sejumlah perbaikan mengenai poin pendaftaran dan keberangkatan calon jemaah haji, meskipun tak dijelaskan secara detail. Marwan berujar bahwa persoalan tersebut telah disepakati untuk diatur pada tataran kementerian terkait.

    Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui dan menyambut baik kesepakatan tersebut.

    Supratman memerinci, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan terintegrasi dalam satu kementerian yang dibentuk untuk mengelola seluruh aspek penyelenggaraan haji dan umrah.

  • Sudah Antre Lebih dari 14 Tahun

    Sudah Antre Lebih dari 14 Tahun

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan 8.400 jemaah haji menjadi korban imbas korupsi kuota haji di 2024. Padahal, mereka sudah antre lebih dari 14 tahun untuk berangkat.

    “Ada 8.400 orang jemaah haji, yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024 menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pidana korupsi ini,” ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip Selasa (26/8/2025).

    Asep menjelaskan, para jemaah seharusnya berangkat dengan kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Namun, pembagiannya tak dilakukan secara adil sesuai aturan di mana 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

    “Harusnya hanya sekitar 1.600 yang mendapat kuota khusus, tapi ini kemudian 8.400-nya itu yang harusnya menjadi kuota reguler itu dipindahkan jadi kuota khusus,” katanya.

     

    Sebelumnya, Asep mengungkapkan, permasalahan tersebut terkait pembagian 20.000 kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024.

    Asep mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota tambahan tersebut dibagi dengan persentase 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus. Namun, kuota tersebut justru dibagi rata, tidak sesuai dengan aturan.

    “Kenapa 92 persen? Karena yang banyak, ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia, yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus ini memang berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya 8 persen,” kata Asep pada Rabu (6/8/2025).

  • Deretan Konglomerat hingga Jenderal TNI/Polri yang Dapat Gelar Kehormatan Prabowo

    Deretan Konglomerat hingga Jenderal TNI/Polri yang Dapat Gelar Kehormatan Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan bintang jasa dan kehormatan dalam rangka HUT ke-80 RI kepada 141 tokoh. Para penerima bintang jasa dan kehormatan mulai dari pejabat, konglomerat, anggota TNI-Pori yang masih aktif, hingga purnawirawan.

    Pemberian tanda kehormatan digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin siang (25/8/2025). Berdasarkan pantauan Bisnis, Presiden Prabowo menyematkan tanda kehormatan tersebut  satu per satu kepada tokoh-tokoh yang menjadi penerima. 

    Dalam pidato singkat, Prabowo mengucapkan terima kasih atas pengabdian para tokoh tersebut, termasuk mendiang yang diwakili ahli waris dalam penerimaan penghargaan Bintang

    “Sekali lagi terima kasih atas jasa-jasa pengabdian saudara sekalian dan mereka-mereka yang orang tuanya tidak hadir ahli waris juga atas nama negara dan bangsa terima kasih kami Republik Indonesia atas pengabdian saudara sekalian semoga jasa-jasa saudara-saudara terus menjadi warisan bagi generasi penerus, terima kasih,” kata Prabowo di Istana Negara, Senin (25/8/2025). 

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menilai negara selama ini masih kurang dalam memberikan penghormatan kepada berbagai individu yang sebenarnya berhak.

    “Presiden Prabowo menilai, selama ini negara masih kurang memberikan penghormatan, sebab dari 141 penerima anugerah tahun ini, banyak di antaranya yang sebelumnya belum pernah memperoleh penghargaan dari negara,” katanya di Istana Negara, Senin (25/8/2025).

    Dikatakan Prasetyo, Presiden Prabowo berpikir bahwa memberikan gelar dan tanda kehormatan kepada putra-putri terbaik bangsa dari lintas bidang dan profesi adalah sesuatu yang harus dijadikan semacam tradisi.

    “Bapak Presiden betul-betul ingin memberikan penghargaan kepada siapa saja putra-putri terbaik bangsa yang berprestasi dan menjalankan tugas di bidangnya yang melebihi panggilan tugas,” ujarnya.

    Prasetyo menjelaskan tradisi pemberian penghargaan ini perlu terus dijaga karena selama ini masih banyak tokoh yang berjasa, namun belum pernah memperoleh penghormatan dari negara.

    Menurutnya, penerima tahun ini datang dari berbagai latar belakang, mulai dari kemanusiaan, kebudayaan, lingkungan, kesehatan, hingga riset dan penemuan vaksin.

    Bintang Mahaputra Utara untuk Haji Isam dan Hashim

    Selain menteri dan mantan pejabat negara, Prabowo juga pemberian tanda jasa kehormatan kepada seorang tokoh konglomerat. 

    Dalam kesempatan tersebut, Prabowo memberikan Bintang Mahaputra Utama kepada Pemilik Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad atau yang lebih dikenal dengan sebutan Haji Isam.

    “Bintang Mahaputra Utama diberikan kepada Saudara Andi Syamsuddin Arsyad, beliau berjasa luar biasa mendorong pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. Beliau [Haji Isam] membangun kiprah bisnisnya terutama di sektor pertambangan batu bara, transportasi dan infrastruktur yang membuka lapangan pekerjaan,” demikian disampaikan pembawa acara (MC) di Istana Negara. 

    Sebagai catatan, perusahaan grup Haji Isam menaungi beberapa anak perusahaan seperti PT Jhonlin Baratama, PT Jhonlin Air Transport, PT Jhonlin Agromandiri, PT Jhonlin Marine and Shipping, PT Jhonlin Batu Mandiri, hingga Jhonlin Agro Raya.

    Meski jarang terlihat, Prabowo memang dikabarkan dekat dengan Crazy Rich Kalimantan tersebut. Bahkan, ada empat orang kepercayaan Haji Islam yang kini menduduki jabatan di Kabinet Merah Putih, antara lain Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Wakil Menteri Kehutanan Sulaiman Umar.

    Selain Haji Isam, konglomerat lain yang mendapat tanda jasa dari Prabowo adalah Hashim Djojohadikusumo.

    Meski demikian, Hashim Djojohadikusumo mengaku sempat merasa kurang nyaman saat diberitahu akan menerima tanda kehormatan negara, mengingat Presiden Prabowo Subianto merupakan kakak kandungnya.

    Namun, dia akhirnya menerima penghargaan tersebut sebagai bentuk pengakuan atas kiprahnya yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.

    “Terus terang saja saya merasa kurang nyaman karena Presiden kan kakak kandung sendiri. Tapi ini merupakan yang ketiga kali saya mendapat penghargaan. Sebelumnya dari Presiden SBY melalui Wapres Boediono, lalu dari Presiden Jokowi dua kali melalui Menteri Lingkungan Hidup. Jadi ini sudah yang keempat kali,” kata Hashim usai acara penganugerahan di Istana Negara, Jumat (22/8/2025).

    Penghargaan yang diterima Hashim kali ini diberikan atas jasanya dalam pelestarian satwa langka sekaligus warisan budaya Indonesia. Ia menyebut telah aktif selama lebih dari 20 tahun memperjuangkan keberlangsungan fauna Indonesia yang kian terancam punah serta warisan budaya seperti wayang dan peninggalan arkeologi. 

    “Ya, Saya ingin lebih mengabdi lagi ya lebih berjasa lagi ya karena banyak apa hewan kita, banyak satwa liar kan terancam punah. Saya sudah 20 tahun ya berjuang untuk melestarikan dan juga budaya indonesia, budaya nusantara juga saya merasa terancam saya juga hampir 20 tahun bantu melestarikan warisan budaya indonesia termasuk wayang, termasuk arkeologi dan sebagainya,” pungkas Hashim.

    Daftar Pengusaha/Konglomerat yang menerima tanda jasa kehormatan dari Prabowo 

     1.⁠ ⁠Bahlil Lahadalia – Menteri ESDM, pengusaha asal Papua
     2.⁠ ⁠Andi Amran Sulaiman – Menteri Pertanian, pengusaha perkebunan
     3.⁠ ⁠Hashim Djojohadikusumo – pengusaha, adik Prabowo
     4.⁠ ⁠Andi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam) – pengusaha batubara Kalsel
     5.⁠ ⁠Angky Retno Yudianti – eksekutif BUMN/swasta
     6.⁠ ⁠Abdul Rasyid – pengusaha sawit, Kalteng

    Deretan Jenderal TNI/Polri yang Dapat Tanda Jasa dari Prabowo 

    Prabowo Subianto menganugerahkan Bintang Republik Indonesia Utama kepada Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Iman Santoso. Tanda kehormatan tertinggi negara itu diserahkan langsung oleh Presiden Prabowo kepada keluarga Hoegeng, yang diwakili oleh cucunya, Krisnadi Ramajaya Hoegeng (Rama), bersama sang istri Sheila R Hoegeng.

    “Beliau berjasa sangat luar biasa dalam bidang keamanan dan pelayanan masyarakat melalui kepemimpinan kepolisian yang dikenal bersih dan berintegritas,” demikian petikan kalimat pembawa cara penganugerahan dikutip dari Antaria. 

    Momen penganugerahan berlangsung penuh khidmat. Saat nama Hoegeng disebut, pembawa acara menegaskan jasa besar mantan Kapolri periode 1968–1971 tersebut, yang dikenal luas sebagai pemimpin kepolisian bersih dan berintegritas.

    “Penindakan tegas terhadap korupsi, perjudian, dan penyelundupan serta pelayanan publik yang humanis,” katanya menambahkan.

    Jenderal Hoegeng dikenang publik sebagai figur polisi yang sederhana, jujur, dan tegas dalam menegakkan hukum. Komitmennya untuk menindak praktik korupsi, perjudian, hingga penyelundupan membuatnya menjadi simbol integritas institusi kepolisian.

    Selain sosok Hoegeng yang melegenda, Prabowo juga memberikan tanda jasa kehormatan kepada jenderal-jenderal TNI yang masih aktif maupun yang telah menjadi purnawirawan. Berdasarkan catatan Bisnis dari total 141 orang, ada 26 tokoh TNI/Polri yang menerima gelar kehormatan pada HUT ke-80 RI. 

    Beberapa jenderal TNI yang menerima Bintang Republik Indonesia Utama, yaitu Jenderal TNI (purn) sekaligus eks Menkopolhukam Wiranto, Jenderal TNI (purn) Agum Gumelar, Jenderal TNI (purn) sekaligus eks Kepala Badan Intelijen Negara AM Hendropriyono, serta ⁠Almarhum Letjen TNI (purn) sekaligus eks Mensesneg Moerdiono. 

    Sementara itu untuk tokoh militer muda, Prabowo memberikan penghargaan kepada Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Infanteri Teddy Indra Wijaya, yang dikenal atas dedikasinya dalam bidang pemerintahan dan pelayanan publik. Teddy dinilai memiliki disiplin, ketegasan, serta loyalitas tinggi dalam pengabdiannya.

    “Beliau aktif memastikan koordinasi lintas kementerian dan lembaga berjalan cepat dan efisien, sehingga pelayanan publik menjadi lebih efektif bagi masyarakat,” kata pembawa acara di Istana Negara, Senin (25/8/2025).

    Berikut daftar tokoh TNI/Polri yang mendapatkan tanda jasa kehormatan dari Prabowo

     1.⁠ ⁠Wiranto – Jenderal TNI (Purn)
     2.⁠ ⁠Agum Gumelar – Jenderal TNI (Purn)
     3.⁠ ⁠Subagyo Hadi Siswoyo – Jenderal TNI (Purn)
     4.⁠ ⁠AM Hendropriyono – Jenderal TNI (Purn)
     5.⁠ ⁠Hoegeng Imam Santoso – Jenderal Polisi (Kapolri)
     6.⁠ ⁠Letjen TNI (Purn) Dading Kalbuadi
     7.⁠ ⁠Letjen TNI (Purn) Solihin Gautama Purwanegara
     8.⁠ ⁠Mayjen TNI (Purn) Chalimi Imam Santosa
     9.⁠ ⁠Letjen TNI (Purn) Tarub
    10.⁠ ⁠Letjen TNI (Purn) Herman Bernhard Leopold Mantiri
    11.⁠ ⁠Letjen TNI (Purn) Sayidiman Suryohadiprojo
    12.⁠ ⁠Letjen TNI (Purn) Mochammad Jasin (tokoh Brimob)
    13.⁠ ⁠Letjen TNI (Purn) Hartono Rekso Dharsono
    14.⁠ ⁠Letjen TNI (Purn) Kemal Idris
    15.⁠ ⁠Mayjen TNI (Purn) Syamsudin
    16.⁠ ⁠Letjen TNI (Purn) F. X. Sudjasmin
    17.⁠ ⁠Letjen TNI (Purn) Wiyogo Atmodarminto
    18.⁠ ⁠Mayjen TNI (Purn) Mung Parhadimulyo
    19.⁠ ⁠Letjen TNI (Purn) Rais Abin
    20.⁠ ⁠AKBP (Purn) H. Soekitman
    21.⁠ ⁠Mayjen TNI (Purn) Zacky Anwar Makarim
    22.⁠ ⁠Kolonel Marinir TNI (Purn) Azwar Syam
    23.⁠ ⁠Letkol Caj Tituler Muhammad Idris Sardi (militer & seniman biola)
    24.⁠ ⁠Lettu (Purn) Isa Mangun
    25.⁠ ⁠Terawan Agus Putranto – dokter, eks Menkes
    26.⁠ ⁠Letkol Teddy Indra Wijaya – Sekretaris Kabinet (Seskab)

     

  • Gara-gara Kasus Korupsi Kuota Haji, 8.400 Calon Jemaah yang Antre 14 Tahun Gagal Berangkat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Agustus 2025

    Gara-gara Kasus Korupsi Kuota Haji, 8.400 Calon Jemaah yang Antre 14 Tahun Gagal Berangkat Nasional 25 Agustus 2025

    Gara-gara Kasus Korupsi Kuota Haji, 8.400 Calon Jemaah yang Antre 14 Tahun Gagal Berangkat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sebanyak 8.400 calon jemaah haji yang sudah mengantre selama 14 tahun gagal berangkat karena adanya dugaan korupsi kuota haji 2024.
    “Ada 8.400 orang jemaah haji yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pidana korupsi ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).
    Asep mengatakan, hal ini menjadi ironi dan tidak boleh terulang kembali.
    Dia menambahkan, pembagian kuota haji tambahan 2024 seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
    “Ini menjadi sebuah ironi gitu ya, dan tentunya kita berharap praktik-praktik seperti ini tidak lagi terjadi,” ujarnya.
    KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan, tetapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, seharusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkum ungkap Prabowo buat Kementerian Haji sebab ingin perkuat sistem

    Menkum ungkap Prabowo buat Kementerian Haji sebab ingin perkuat sistem

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat memberi keterangan pers di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (25/8/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    Menkum ungkap Prabowo buat Kementerian Haji sebab ingin perkuat sistem
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 25 Agustus 2025 – 18:49 WIB

    Elshinta.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berupaya membentuk Kementerian Haji dan Umrah melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Haji dan Umrah, karena ingin memperkuat sistem penyelenggaraan haji.

    Menurut dia, revisi UU tersebut bukan dimaksudkan untuk mengubah esensi dari penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang telah terbangun selama ini. Dengan memperkuat dan menyempurnakan sistem, Presiden berharap penyelenggaraan haji dan umrah sesuai dengan dinamika dan kebutuhan jemaah.

    “Serta prinsip tata kelola pemerintahan yang moderen, transparan dan akuntabel,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Setiap tahun, menurut dia, jutaan umat Islam di Indonesia menantikan kesempatan untuk dapat melaksanakan rukun Islam ke-5 tersebut. Masyarakat pun menaruh harapan besar agar proses keberangkatan pelayanan di tanah suci hingga kepulangan berlangsung dengan tertib aman nyaman dan sesuai dengan syariat.

    Di masa mendatang, dia mengatakan bahwa kelembagaan dan tanggung jawab ibadah haji dan umrah akan terintegrasi dalam satu kementerian yang dibentuk tersebut untuk mengelola seluruh aspek ibadah itu.

    “Hal ini bertujuan untuk memastikan koordinasi yang lebih efektif, pengambilan keputusan yang lebih cepat dan pertanggungjawaban administratif yang lebih jelas, kepada masyarakat,” kata dia.

    Selain itu, dia menjelaskan bahwa RUU tersebut juga menyempurnakan mekanisme dan akuntabilitas dalam mewujudkan ekosistem ekonomi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, pengaturan mengenai penyesuaian komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji, mengatur kuota haji reguler dan khusus, hingga pemantauan evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

    “Melalui rancangan undang-undang ini, perencanaan ibadah haji dan umrah menjadi lebih matang dan terencana penyempurnaan ini menunjukkan upaya negara untuk menjaga transparansi keseimbangan antara kepentingan publik dan kebutuhan operasional,” katanya.

    Adapun RUU tersebut sudah disetujui di tingkat Komisi VIII DPR RI pada Senin ini. Selanjutnya, RUU tersebut akan diputuskan di tingkat Rapat Paripurna DPR RI yang direncanakan digelar pada Selasa (26/8).

    Sumber : Antara