Topik: haji

  • Arab Saudi membeli makanan siap saji Indonesia untuk kebutuhan haji

    Arab Saudi membeli makanan siap saji Indonesia untuk kebutuhan haji

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Arab Saudi membeli makanan siap saji Indonesia untuk kebutuhan haji
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 26 Agustus 2025 – 16:58 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut perusahaan Arab Saudi akan membeli produk makanan siap saji dari produsen asal Indonesia senilai 12 juta dolar AS atau sekitar Rp268,29 miliar untuk kebutuhan jamaah haji.

    “Segala upaya untuk meningkatkan ekspor terus dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia secara signifikan, termasuk mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menjadi eksportir melalui program Kemendag,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

    Kantor Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Jeddah memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PT Halalan Thayyiban Indonesia dengan 4J Company Limited di Jeddah, Arab Saudi, Sabtu (23/8).

    Kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kerja sama perdagangan Indonesia dan Arab Saudi, khususnya di sektor penyediaan konsumsi jamaah haji.

    Eksportir Indonesia akan menyediakan produk makanan siap saji berkualitas tinggi dan halal untuk memenuhi kebutuhan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi, di mana 4J Company Limited, mendapatkan mandat menyediakan konsumsi.

    Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Fajarini Puntodewi menegaskan komitmen Indonesia dalam mendukung pemenuhan kebutuhan jemaah haji Indonesia sebagai upaya mendorong ekspor.

    Kemendag, menurut dia, akan terus mendorong dan memfasilitasi berbagai bentuk kerja sama usaha antara importir Arab Saudi dan eksportir produsen Indonesia, khususnya untuk pemenuhan kebutuhan jemaah haji Indonesia.

    “Kerja sama tersebut menjadi pengerek dalam peningkatan ekspor Indonesia ke Saudi Arabia. Berbagai peluang tengah dijajaki agar produk-produk selain makanan dan minuman juga dapat masuk pasar Arab Saudi,” ujar Puntodewi.

    Nilai ekspor Indonesia ke Arab Saudi pada periode Januari-Juni 2025 adalah 1,70 miliar dolar AS atau meningkat 49,53 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar 1,14 miliar dolar AS.

    Peningkatan nilai ekspor pada periode tersebut turut disumbang dari ekspor produk makanan olahan Indonesia ke Arab Saudi sebesar 134 juta dolar AS atau meningkat 4,03 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.

    Sumber : Antara

  • Istana: Pembentukan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo

    Istana: Pembentukan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Istana Kepresidenan memastikan pembentukan Kementerian Haji akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan bahwa hal itu perlu dilakukan untuk menindaklanjuti amanat undang-undang yang mengatur keberadaan kementerian tersebut.

    “Jadi, ini ada undang-undang [UU] nih, perintahnya membuat kementerian, berarti nanti pemerintah, presiden dalam hal ini akan membuat Peraturan Presiden [Perpres] untuk menjalankan UU itu. Perpres untuk membentuk kementerian haji,” kata Hasan dalam konferensi pers di Gedung Kwartir Nasional (Kwarnas), Jakarta, Selasa (26/8/2025).

    Menurut Hasan, Perpres akan menjadi payung hukum operasional bagi berdirinya kementerian baru tersebut. Soal siapa yang akan ditunjuk memimpin Kementerian Haji, ia menegaskan hal itu menjadi kewenangan penuh Presiden Prabowo Subianto.

    “Apakah kepala yang sekarang akan otomatis menjadi menteri, itu biar Presiden yang menentukan. Tapi yang jelas Presiden akan membuat Perpres baru untuk menjalankan Undang-undang membentuk Kementerian Haji,” jelasnya.

    Terkait anggaran, Hasan menegaskan pembentukan lembaga baru tentu akan diiringi dengan persiapan pembiayaan negara.

    “Kalau bikin lembaga baru kan harus disiapkan. Sama kayak bikin PCO kan? Harus disiapkan juga [anggarannya],” pungkas Hasan.

  • Prabowo Bentuk Kementerian Baru Urus soal Haji, Dasco Bilang Begini

    Prabowo Bentuk Kementerian Baru Urus soal Haji, Dasco Bilang Begini

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad buka suara soal bertambahnya jumlah kementerian di Kabinet Merah Putih usai disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.

    Dasco menyampaikan bahwa konsekuensi dari perubahan beleid tersebut mencakup pembentukan Kementerian Haji dan Umrah menggantikan Badan Penyelenggara (BP) Haji.

    Namun, pihaknya menyerahkan kepada pemerintah mengenai pengaturan jumlah kementerian yang ada, dalam artian terdapat penambahan maupun peleburan.

    “Nanti bagaimana pemerintah mengaturnya mengenai jumlah kementerian, apakah ada yang ditambah, kemudian ada yang dikurangi atau ada yang digabung, kita serahkan kepada pemerintah,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).

    Menurutnya, amanat pembentukan kementerian baru tersebut telah sah dalam revisi UU Haji dan Umrah yang disepakati dalam rapat paripurna DPR RI pada hari ini.

    Politis Partai Gerindra ini menyampaikan bahwa beleid tersebut juga telah melewati pengambilan keputusan di tingkat komisi, dalam hal ini Komisi VIII yang berlangsung sehari sebelumnya.

    Ditemui terpisah, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suharyanto menyampaikan bahwa pengesahan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tersebut otomatis menghapuskan keberadaan BP Haji.

    Dia memaparkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) perihal struktur organisasi dan tata kelola Kementerian Haji dan Umrah tengah dibahas.

    Aturan tersebut akan mencakup susunan pejabat Kementerian Haji dan Umrah mulai dari tingkat menteri, direktur jenderal (dirjen) teknis, dan lain sebagainya.

    “BP Haji enggak ada lagi. Anggarannya [Kementerian Haji dan Umrah] juga sendiri,” katanya saat ditemui.

  • Istana: Struktur Organisasi Kementerian Haji Rampung 30 Hari ke Depan

    Istana: Struktur Organisasi Kementerian Haji Rampung 30 Hari ke Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menargetkan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) Kementerian Haji dan Umrah dapat selesai disusun dalam 30 hari ke depan.

    Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suharyanto mengatakan penetapan struktur organisasi kementerian baru ini bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang bakal diterbitkan Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.

    Penerbitan Perpres dilakukan menyusul pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat paripurna DPR RI hari ini. Nantinya Perpres tersebut akan mengatur terkait dengan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Kementerian Haji dan Umrah.

    “Di dalam undang-undang kan disebutkan bahwa itu maksimal 30 hari, ya, jadi dalam 30 hari harus selesai SOTK-nya [Kementerian Haji dan Umrah],” katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).

    Lebih lanjut, Bambang menyampaikan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan instansi terkait tengah menggodok perincian aturan turunan itu.

    Aturan tersebut akan mencakup susunan pejabat Kementerian Haji dan Umrah mulai dari tingkat menteri, direktur jenderal (dirjen) teknis, dan tataran di bawahnya.

    Bambang menegaskan bahwa dengan disahkannya UU Haji dan Umrah, maka otomatis menghapuskan keberadaan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dan diganti menjadi instansi kementerian.

    Kendati demikian, dia menyebut sumber daya manusia yang akan bertugas di Kementerian Haji dan Umrah juga akan berasal dari BP Haji dan Kementerian Agama.

    “SDM-nya kita sedang hitung, tetapi sebagian besar memang itu adalah pindahan dari Kemenag. Sama BP Haji, betul,” pungkas purnawirawan TNI AU ini.

    Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa konsekuensi dari perubahan beleid tersebut mencakup pembentukan Kementerian Haji dan Umrah menggantikan BP Haji.

    Namun, pihaknya menyerahkan kepada pemerintah mengenai pengaturan jumlah kementerian yang ada, dalam artian terdapat penambahan maupun peleburan.

    “Nanti bagaimana pemerintah mengaturnya mengenai jumlah kementerian, apakah ada yang ditambah, kemudian ada yang dikurangi atau ada yang digabung, kita serahkan kepada pemerintah,” katanya kepada wartawan.

  • Simak! Ini 9 Poin Penting UU Haji dan Umrah yang Baru Disahkan

    Simak! Ini 9 Poin Penting UU Haji dan Umrah yang Baru Disahkan

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (26/8/2025).

    Pemerintah pun menyetujui poin-poin perubahan dalam beleid tersebut. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan setidaknya terdapat sembilan poin penting dari UU Haji dan Umrah yang baru.

    “Satu, penguatan kelembagaan dari Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian yang menyelenggarakan sub-urusan pemerintahan haji dan umrah sebagai penyelenggara dan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).

    Kedua, UU itu disebutnya dapat mewujudkan ekosistem haji dan umrah melalui pembentukan satuan kerja dan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan kerja sama dengan pihak terkait.

    Ketiga memuat pengaturan kuota haji untuk petugas haji yang terpisah dari kuota haji Indonesia. Hal ini berkait kelindan dengan poin keempat yakni penambahan kuota haji. 

    “Kelima, pengaturan pemanfaatan sisa kuota [haji]. Keenam, pengaturan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus yang mendapatkan visa haji non-kuota,” lanjutnya.

    Supratman lantas menjelaskan poin ketujuh mengenai pengaturan tanggung jawab pembinaan ibadah haji dan kesehatan terhadap jemaah haji.

    Sementara itu, poin kedelapan mencakup mekanisme peralihan usai perubahan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji) menjadi kementerian.

    “Dan yang terakhir, penggunaan sistem informasi kementerian dalam penyelenggaraan haji dan umrah,” tutur politikus Partai Gerindra ini.

    Berdasarkan poin-poin tersebut, Supratman menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019. Persetujuan seluruh fraksi partai politik di DPR juga tak luput dari pertimbangan itu.

    Terpisah, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suharyanto menjelaskan bahwa pengesahan aturan tersebut otomatis menghapuskan keberadaan BP Haji, dan digantikan oleh instansi kementerian.

    Dia juga memaparkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) perihal struktur organisasi dan tata kelola Kementerian Haji dan Umrah tengah dibahas oleh pemerintah.

    “BP Haji enggak ada lagi. Anggarannya [Kementerian Haji dan Umrah] juga sendiri,” kata Bambang kepada wartawan.

  • Pembentukan Kementerian Haji tingkatkan pengelolaan ibadah haji

    Pembentukan Kementerian Haji tingkatkan pengelolaan ibadah haji

    Pakar kebijakan publik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Slamet Rosyadi. ANTARA/Sumarwoto

    Pakar: Pembentukan Kementerian Haji tingkatkan pengelolaan ibadah haji
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 26 Agustus 2025 – 15:04 WIB

    Elshinta.com – Pakar kebijakan publik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Slamet Rosyadi menilai rencana pembentukan Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah merupakan langkah yang mendesak untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan ibadah haji dan umrah di Indonesia.

    “Kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia cukup besar sehingga perlu manajemen khusus. Tidak mudah untuk memobilisasi dan mengelola jumlah jamaah haji yang besar,” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.

    Menurut dia, pembentukan kementerian yang secara khusus menangani haji dan umrah tersebut bisa menjadi solusi untuk mengatasi isu-isu yang sering terjadi, seperti masa tunggu calon haji yang bisa mencapai 50 tahun hingga praktik-praktik penyalahgunaan visa dan kuota.

    Selama ini, kata dia, pengelolaan haji menjadi bagian dari Kementerian Agama yang ruang lingkupnya terlalu besar, sehingga banyak penyimpangan yang tidak terdeteksi atau tidak termonitor dengan baik.

    “Dengan adanya Kementerian Haji, pengelolaan haji bisa lebih profesional dan jauh dari praktik-praktik korupsi, sehingga penanganannya jadi lebih fokus,” katanya menegaskan.

    Ia mengatakan ibadah haji merupakan impian dan cita-cita hampir setiap umat Islam di Indonesia, sehingga semangat beragama itu harus dijaga dan difasilitasi dengan baik oleh pemerintah.

    Selain haji, dia juga menekankan pentingnya penataan ibadah umrah yang jumlah jamaahnya terus meningkat setiap bulan.

    “Bahkan saat sekarang, umrah bukan lagi hanya sekadar ibadah, juga dibarengi dengan wisata religi. Itu bagus sekali, daripada berwisata ke tempat yang tidak punya nilai-nilai spiritual, lebih baik ke Tanah Suci,” katanya.

    Dengan demikian, kata dia, penyelenggaraan umrah juga harus ditata dan dikelola dengan baik oleh pemerintah melalui Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang akan segera dibentuk.

    Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah harus memastikan biro-biro perjalanan umrah senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah.

    “Dengan adanya Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan, transparansi, serta akuntabilitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bagi masyarakat Indonesia,” kata Prof Slamet.

    Komisi VII DPR RI dan pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang rencananya dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (26/8). RUU tersebut mengubah Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian.

    Dalam pemberitaan ANTARA, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid alias HNW mengatakan pembentukan Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah harus direalisasikan paling lambat 30 hari sejak undang-undang berlaku.

    “Alhamdulillah usulan tersebut kini telah disetujui dan disepakati bersama baik oleh DPR maupun Pemerintah. Sekarang RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” kata HNW di Jakarta (26/8).

    Sumber : Antara

  • Membaca Urgensi Pembentukan Kementerian Haji

    Membaca Urgensi Pembentukan Kementerian Haji

    Jakarta

    Setelah melewati beberapa proses, akhirnya DPR berhasil mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Nantinya, undang-undang ini menjadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

    Melalui persetujuan dalam rapat paripurna ke-4 DPR masa persidangan tahun 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025) tersebut, Komisi VIII bersama pemerintah sepakat bila revisi UU Haji dibawa ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Rapat yang dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, hingga Saan Mustopa ini membahas dua hal penting. Pertama soal frasa ‘badan’ yang akhirnya diubah menjadi ‘kementerian’. Selanjutnya hal lain yang dibahas adalah tidak adanya penghapusan kuota petugas haji.

    “Yang paling urgensi di pembahasan ini perubahan mendasar frasa yang selama ini disebutkan badan akhirnya panja menyepakati kementerian,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Disopang, dikutip dari detikNews, Selasa (26/8).

    “Yang kedua panja tidak menghapus kuota petugas haji daerah, hanya membatasi saja, karena menyangkut yang selama ini petugas daerah ini terlalu besar memakai jumlah kuota jemaah. Jadi panja mengurangi jumlah petugas haji daerah, jadi nanti di luar jangan di menyindir nyindir ini dihapus petugas haji daerah, nggak, tidak dihapus,” sambungnya.

    Banyak pihak, salah satunya Hidayat Nur Wahid (HNW), memuji inisiatif Prabowo dalam membentuk Kementerian Haji dan Umrah ini. Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII tersebut menyebut bahwa salah satu muatan pentingnya adalah peningkatan status kelembagaan Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    Lalu apa sebenarnya urgensi pembentukan Kementerian Haji? Apa saja pekerjaan yang perlu diselesaikan untuk memperlancar layanan pemerintah kepada para calon jamaah haji Indonesia? Menghadirkan Ketua Komnas Haji, Mustolih Siraj, ikuti diskusinya dalam Editorial Review.

    Beralih ke berita nusantara, detikSore akan membahas peristiwa penembakan WNI di perbatasan Indonesia-Timor Leste yang terjadi pada Senin (25/8) kemarin sekitar pukul 09.00 WIB. atas kejadian tersebut, seorang WNI bernama Paulus Kaet Oki, terluka saat ditembak oleh aparat UPF Timor Leste di Desa Imbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).

    “Kejadian bermula saat sekelompok warga Tapal 36 Dusun Nino Desa Imbate berupaya menghentikan kegiatan pembangunan pilar batas negara yang dilaksanakan oleh pihak Timor Leste,” kata Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi Dokumentasi Media (PIDM) Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).

    Bagaimana kronologinya? Adakah resolusi atas konflik yang tengah terjadi? Ikuti laporan jurnalis detikcom selengkapnya.

    Jelang petang nanti detikSore akan mengulas lebih dalam bagaimana infeksi cacing dapat menyerang manusia. Berkaca pada kasus kematian balita di Jawa Barat akibat cacingan beberapa waktu lalu, detikSore akan membahas sejauh mana masyarakat dapat mendeteksi cacing dalam tubuh mereka. Apa saja indikator seseorang terserang cacing? Bagaimana sistem pengobatannya? Ikuti diskusinya dalam Sunsetalk bersama Redaktur Pelaksana detikHealth.

    Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.

    “Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!”

    (far/vys)

  • DPR Serahkan ke Pemerintah soal Kementerian Haji Umrah

    DPR Serahkan ke Pemerintah soal Kementerian Haji Umrah

    GELORA.CO -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah mengenai adanya kementerian baru, dalam hal ini Kementerian Haji dan Umrah.

    Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 26 Agustus 2025.

    “Ya kalau lihat dari revisi Undang-Undang (Haji dan Umrah) tersebut, konsekuensinya ada kementerian baru. Tapi kita akan serahkan kepada pemerintah,” kata Dasco.

    Dijelaskan Dasco, nantinya pemerintah akan membuat aturan turunan mengenai adanya Kementerian Haji dan Umrah tersebut.

    “Nanti bagaimana pemerintah mengaturnya, mengenai jumlah kementerian, apakah ada yang ditambah, kemudian ada yang dikurangi, atau kemudian ada yang digabung, kita serahkan kepada pemerintah,” kata Dasco.

    Sebelumnya, Badan Penyelenggara Haji kini diresmikan menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

    Itu menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR.

    Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.

    “Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, apakah dapat disetujui menjadi Undang-Undang,” kata Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, saat pengambilan keputusan.

    “Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir

  • Tok! DPR Sahkan RUU Haji dan Umrah

    Tok! DPR Sahkan RUU Haji dan Umrah

    GELORA.CO -DPR RI menggelar rapat paripurna ke-4 masa sidang I tahun 2025-2026 dengan agenda pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Selasa, 26 Agustus 2025.

    Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di lokasi, rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal dan dihadiri oleh 338 anggota dewan. Lantas Cucun memberikan kesempatan kepada Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang untuk menyampaikan pandangan panitia kerja RUU Haji dan Umroh.

    Selanjutnya, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir terkait perubahan ketiga atas UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi tentang perubahan ketiga atas UU No.8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh. Apakah dapat disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang,” tanya Cucun dalam forum.

    “Berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah perubahan ketiga tentang UU No.8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh, dapat disahkan sebagai undang-undang?” tanyanya lagi.

    “Setuju,” teriak para anggota dewan.

    Dalam pembahasan perubahan ketiga atas UU No.8 Tahun 2019 oleh Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Pemberdayan Aparatur Negara Reformasi-Birokrasi, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).

    Salah satu poin penting dalam pengesahan perubahan ketiga atas undang-undang ini adalah pembentukan Kementerian Haji yang sebelumnya BP Haji.

  • Kelolaan tabungan anak di BSI capai Rp1,51 triliun hingga Juli 2025

    Kelolaan tabungan anak di BSI capai Rp1,51 triliun hingga Juli 2025

    tabungan pelajar yang dioptimalkan dapat menjadi sumber dana pihak ketiga (DPK) kategori ‘low cost fund’

    Jakarta (ANTARA) – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat dana kelolaan tabungan anak mencapai Rp1,51 triliun yang dihimpun dari 1,1 juta rekening pelajar hingga Juli 2025.

    Beberapa jenis tabungan untuk simpanan pelajar di BSI yakni Tabungan Junior Mudharabah, Tabungan Junior Wadiah, Tabungan Haji Muda dan Tabungan Simpel.

    Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa tabungan pelajar yang dioptimalkan dapat menjadi sumber dana pihak ketiga (DPK) kategori low cost fund.

    Dengan jumlah nasabah mencapai 22 juta dan rata-rata meningkat 5 juta nasabah setiap tahun, Anton menyampaikan bahwa tingkat inklusi syariah diharapkan bertumbuh.

    Terlebih, saat ini nasabah tidak harus mendatangi kantor cabang bank untuk membuka rekening karena telah tersedia platform digital.

    Anton mencatat tabungan pelajar di BSI bertumbuh sebagai dampak dari program literasi keuangan syariah, yang menjadi salah satu strategi perseroan untuk meningkatkan konsumsi instrumen keuangan syariah.

    Sebagai catatan, berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat Indeks literasi keuangan syariah di Indonesia pada tahun 2025 sudah mencapai 43,42 persen. Namun, di sisi lain, inklusi keuangan syariah baru mencapai 13,41 persen.

    Perseroan menyampaikan BSI juga aktif melaksanakan program bersama regulator di antaranya Program KEJAR (Satu Rekening Satu Pelajar) yang menyasar pelajar di sekolah-sekolah.

    Atas dasar tersebut, OJK memberikan tiga penghargaan kepada BSI di antaranya kategori KEJAR Award 2025 Kategori Bank Implementasi KEJAR Terbaik Sub kategori Bank Umum Syariah, PUJK Syariah dengan Program Literasi Keuangan Terbaik, serta OJK Penggerak Duta Literasi Keuangan (OJK PEDULI) Terbaik segmen PUJK Syariah.

    BSI memenangkan kategori Duta Literasi Terbaik atas nama Muhammad Charles Nur Oktawijaya yang merupakan salah satu penerima BSI Scholarship yang aktif dalam menyebarkan informasi literasi keuangan di media sosial.

    Selain itu, BSI juga memenangkan kategori literasi terbaik dalam segmen UMKM terutama melalui penguatan BSI UMKM Center di empat kota yakni Aceh, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar.

    Lebih dari 500 kegiatan mendukung UMKM naik kelas dilakukan guna meningkatkan kapabilitas UMKM yang mapan dan mampu bersaing dengan usaha besar.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengapresiasi seluruh industri jasa keuangan yang turut berkontribusi aktif dalam peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia.

    “OJK menilai diperlukan peran serta seluruh pihak dalam meningkatkan literasi keuangan syariah yang benar dan tepat sehingga tepat sasaran, termasuk memperluas agen-agen literasi keuangan dari berbagai lintas sektor dan juga kemudahan akses menjangkau layanan keuangan syariah,” kata Friderica.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.