Sempat Dualisme, IPHI Kaltim dan Samarinda Kini Punya Kepengurusan Tunggal
Tim Redaksi
SAMARINDA, KOMPAS.com –
Polemik dualisme kepengurusan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) di Kalimantan Timur akhirnya menemukan titik terang. IPHI Kaltim kini resmi memiliki satu kepengurusan yang diakui pemerintah pusat.
Ketua DPD IPHI Kaltim, Surpani Sulaiman, memastikan pihaknya sudah menerima Surat Ketetapan (SK) dari Ketua Umum DPP IPHI, Erman Suparno.
SK tersebut menjadi dasar legalitas yang menegaskan hanya ada satu kepengurusan di Benua Etam.
“Legalitas kepengurusan ini jelas, karena diakui langsung oleh pemerintah. Jadi, tidak ada lagi versi lain,” ujar Surpani, Rabu (27/8/2025)
Ia menekankan, dinamika perbedaan yang sempat mencuat sudah berakhir. “Sekarang IPHI Kaltim berjalan satu komando. Semua pihak kita ajak bergabung,” tambahnya.
Ketua DPC IPHI Samarinda, Hj Sri Agustina, menyambut mandat tersebut dengan langsung menyusun formasi kepengurusan baru. Ia menyebut, konsolidasi internal menjadi prioritas untuk menegaskan posisi IPHI di mata pemerintah maupun masyarakat.
“Kami akan segera bersilaturahmi dengan pemerintah, agar jelas bahwa IPHI yang sah hanya kepengurusan ini,” ucapnya.
Menurut Sri, pengukuhan kepengurusan bakal digelar dalam waktu dekat, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. “Melalui pengukuhan itu, kami ingin menunjukkan kesiapan IPHI menjalankan peran sosial dan keagamaan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa IPHI tak akan tinggal diam jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi. “Kalau ada yang menggunakan nama IPHI tanpa dasar, kami siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Lebih jauh, Sri menuturkan IPHI bukan sekadar wadah silaturahmi, melainkan ruang bagi alumni haji untuk berkontribusi dalam kehidupan sosial, pendidikan, dan keagamaan di Kaltim.
“Program lama akan tetap diteruskan, sambil menyiapkan kegiatan baru yang manfaatnya lebih luas,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: haji
-
/data/photo/2025/08/27/68aeecc7d1f5d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sempat Dualisme, IPHI Kaltim dan Samarinda Kini Punya Kepengurusan Tunggal Regional 27 Agustus 2025
-
/data/photo/2025/08/26/68adb99628e7f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Dalami Pergeseran Kuota Haji Tambahan Saat Periksa Eks Stafsus Yaqut Nasional 27 Agustus 2025
KPK Dalami Pergeseran Kuota Haji Tambahan Saat Periksa Eks Stafsus Yaqut
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pergeseran kuota haji tambahan 2024 dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi proporsional 50 persen.
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa eks Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada Selasa (26/8/2025).
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuannya tentang splitting kuota tambahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
KPK menduga Gus Alex mengetahui proses pergeseran 20.000 kuota haji tambahan menjadi proporsional 50 persen untuk reguler dan khusus.
“Yang bersangkutan sebagai stafsus menteri ya pada saat itu diduga mengetahui proses-proses penggeseran dari kuota tambahan sebesar 20.000 yang sedianya kalaupun dilakukan
splitting
(pemisahan) adalah 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus begitu,” ujar Budi.
“Namun faktualnya atau pada prosesnya kemudian di-
split
menjadi 50 persen, 50 persen,” imbuh dia.
Sementara itu, Gus Alex enggan berkomentar ketika ditanya soal pemeriksaannya kemarin.
“Ke penyidik saja,” kata Gus Alex, Selasa kemarin.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Plt Deputi Pendindakan dan Eksekusi KPK Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama yang malah membagi rata kuota tambahan dari Arab Saudi.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Isu Reshuffle Mencuat Usai Noel jadi Tersangka, Bahlil: Itu Hak Prerogatif Presiden
Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa partainya tidak akan ikut campur dalam urusan reshuffle kabinet yang sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
Termasuk dalam mengisi kekosongan bangku kabinet setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel menjadi tersangka kasus korupsi sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Menyangkut reshuffle itu hak prerogatif presiden,” katanya usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto usai bersama jajaran pengurus inti Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, partai dengan logo pohon beringin itu dinilai sudah dewasa dalam berpolitik sehingga terkait dengan mekanisme akan mendukung penuh keputusan dari Kepala negara.
“Golkar menyerahkan sepenuhnya ke presiden. Golkar adalah partai yang sudah pengalaman selalu berpikir bahwa konstitusi, mekanisme, dan kewenangan diserahkan sepenuhnya. Untuk Reshuffle mengangkat memberhentikan itu merupakan wewenang presiden,” ujar Bahlil.
Di sisi lain, menanggapi isu adanya peluang tawaran kursi di Kementerian Haji maupun posisi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) yang saat ini kosong, Bahlil memastikan hingga kini belum ada pembicaraan resmi antara Presiden dan Golkar.
“Sampai dengan hari ini belum ada pembicaraan itu,” tegas Bahlil.
Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait arah dukungan partai politiknya ke depan.
Bahlil menegaskan sikap Golkar sudah final sejak Musyawarah Nasional (Munas) partai. Dalam forum tertinggi itu, Golkar telah menetapkan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Munas itu forum keputusan tertinggi, telah memutuskan mendukung Bapak Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Mas Gibran. Selama semuanya berjalan baik, tidak ada yang bisa menghalangi kebaikan. Golkar lahir untuk mewujudkan cita-cita proklamasi dan menjalankan Pancasila 1945,” ujarnya.
Di sisi lain, Bahlil mengaku bahwa diskusi dengan Presiden berjalan konstruktif dengan lebih berfokus, terutama terkait implementasi Pasal 33 UUD 1945 mengenai pengelolaan sumber daya alam, program penyediaan makanan bergizi, penguatan Koperasi Merah Putih, hingga gagasan sekolah rakyat.
“Kami berdiskusi sangat produktif, bukan hanya soal kondisi saat ini, tetapi juga mengenai bagaimana koalisi ke depan bisa lebih baik dan produktif. Semua dalam rangka mewujudkan program-program Bapak Presiden dalam asta cita,” pungkas Bahlil.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5237837/original/099298800_1748623603-WhatsApp_Image_2025-05-30_at_23.42.08.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemerintah-DPR Sepakati Hal Ini Terkait Layanan Haji dan Umrah – Page 3
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk memperkuat layanan haji dan umrah. Keputusan ini disetujui pada Rapat Paripuna DPR saat pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomoe 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Selasa (26/8/2025) kemarin.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto mengatakan, pengesahan RUU menjadi UU tersebut sebagai upaya strategis penguatan kelembagaan dan tata kelola yang diperlukan, dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pelayanan ibadah haji dan umrah.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah menunjuk enam menteri sebagai wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut bersama DPR.
Keenam Menteri yang ditunjuk yaitu Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri PANRB, dan Menteri Hukum.
“Penunjukan enam menteri ini menunjukkan bahwa pembahasan RUU Haji dan Umrah bukan hanya terkait aspek keagamaan, tetapi juga menyangkut aspek kesehatan, transportasi, keuangan, hukum, tata kelola organisasi, SDM Aparatur, dan pelayanan publik,” kata Purwadi, Rabu (27/8/2025).
Dalam konteks akselerasi peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan ibadah haji dan umrah, Kementerian PANRB berperan memberikan dukungan pada aspek tata kelola, kelembagaan dan SDM Aparatur agar transformasi pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah dapat berjalan efektif. Pembahasan RUU tersebut membawa beberapa perubahan substansi penting.
-

Video: RI Resmi Punya Kementrian Haji & Umrah
Jakarta, CNBC Indonesia – DPR RI dan Pemerintah menyetujui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna Selasa 26 Agustus. Kehadiran Kementerian tersebut akan menambah daftar Kementerian Era Prabowo-Gibran menjadi 49 Kementerian.
Simak informasi selengkapnya dalam program Profit CNBC Indonesia (Rabu 27/08/2025) berikut ini.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5283466/original/024110800_1752556102-WhatsApp_Image_2025-07-15_at_09.41.57__1_.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DPR Sahkan Revisi UU Haji dan Umrah, Komisi VIII: Momentum Tingkatkan Kualitas Layanan Jemaah – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU). Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam upaya peningkatan kualitas layanan haji dan umrah bagi seluruh jemaah Indonesia.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Singgih Januratmoko, menyambut baik keputusan tersebut. Singgih menegaskan bahwa RUU ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi intensif antara DPR, pemerintah, serta berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi penyelenggara haji dan umrah.
“Pengesahan RUU Penyelenggaran Haji dan Umrah hari ini adalah momen bersejarah. Ini bukan sekadar revisi undang-undang, melainkan sebuah transformasi fundamental untuk memastikan bahwa setiap jemaah haji dan umrah mendapatkan layanan terbaik, sesuai dengan amanat konstitusi,” ujar Singgih.
Salah satu poin terpenting dalam revisi UU Haji dan Umroh ini adalah penguatan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPH) yang kini dilebur menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Singgih menjelaskan bahwa perubahan ini akan mempermudah koordinasi, mempercepat pengambilan keputusan, dan meningkatkan efisiensi birokrasi dalam penyelenggaraan ibadah.
“Dengan kementerian khusus, fokus dan sumber daya akan terkonsentrasi untuk melayani jemaah secara holistik, dari persiapan di tanah air hingga pelaksanaan ibadah di Arab Saudi,” tambahnya.
-

Ada Kementerian Haji-Umrah & 2 Badan Baru, Anggarannya dari Mana?
Jakarta –
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait adanya Kementerian Haji dan Umrah serta dua badan baru yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Hal itu disebut sedang diurus Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, mengatakan saat ini sedang dalam tahap pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) satu kementerian dan dua badan baru tersebut. Terkait hitung-hitungan anggaran juga masih berlangsung.
“Itu nanti oleh Setneg lagi diurus karena kan bentuk SOTK-nya dulu. (Hitung-hitungan anggaran) masih on going,” kata Luky kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Luky tidak menampik saat ditanya apakah anggarannya akan berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), yaitu bagian anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian/lembaga (K/L) dan dikelola Menteri Keuangan.
“Iya itu nanti teknisnya saja, (untuk detailnya) belum, kan tadi masih proses,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah diatur dalam RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang disahkan pada Selasa (26/8/2025) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026. Pengelolaan ibadah haji akan berada di bawah kementerian tersebut, bukan lagi tanggung jawab Kementerian Agama.
Di saat yang bersamaan, Prabowo membentuk dua badan baru yakni Badan Industri Mineral yang dikepalai Brian Yuliarto dan Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (Pantura) yang dipimpin Didit Herdiawan.
Lihat juga Video: Menag Optimistis Kementerian Haji Jadi Hadiah Terbaik Bagi Muslim RI
(aid/rrd)
-

Jadi Sosok Kuat untuk Posisi Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar: Sejarah Baru Tata Kelola Perhajian
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Dahnil Anzar Simanjuntak jadi sosok yang dipilih langsung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menduduki posisi menteri haji dan umrah.
Lewat unggahan di akun Threads pribadinya, Dahnil Anzar Simanjuntak menyambut baik penunjukkan ini.
Ia mengaku ini akan menjadi sejarah baru untuk tata kelola perhahian Indonesia.
“Sejarah baru tata kelola Perhajian Indonesia dimulai oleh Presiden Prabowo,” tulisnya dikutip Rabu (27/8/2025).
Sebelum resmi ditunjuk, Dahnil menjabat sebagai salah satu juru bicara dari sang Presiden.
Ia jadi Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo-Sandi dalam Pemilihan Presiden 2019.
Dan terbaru, pria asal Sumatera Utara itu menjabat sebagai wakil Badan Penyelenggara (BP) Haji.
Kemudian, DPR RI telah mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menjadi Undang-Undang.
Dalam revisi UU tersebut, Badan Penyelenggara (BP) Haji akan naik status menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas menyelenggarakan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia.
BP Haji berada langsung di bawah Presiden dan dibentuk untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas layanan haji.
(Erfyansyah/fajar)
-
/data/photo/2025/02/05/67a36a4f50a4c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menkum Sorot Pemanfaatan Kuota Haji yang Belum Optimal Nasional 27 Agustus 2025
Menkum Sorot Pemanfaatan Kuota Haji yang Belum Optimal
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut masih adanya persoalan terkait pemanfaatan kuota haji dan kuota haji tambahan di Indonesia.
Hal tersebut menjadi salah satu permasalahan yang diharapkan selesai lewat Undang-Undang Haji dan Umrah, yang baru disahkan oleh DPR.
“Masih terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, antara lain: pemerintah Indonesia belum optimal dalam memanfaatkan kuota haji dan kuota haji tambahan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” ujar Supratman saat membacakan pandangan pemerintah dalam rapat paripurna DPR, Selasa (27/8/2025).
Selain masalah kuota, pembinaan masalah haji juga menjadi salah satu hal yang belum optimal dilakukan oleh pemerintah.
Juga belum adanya perlindungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan pisah haji non-kuota dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Belum adanya mekanisme pembahasan perubahan biaya penyelenggaraan ibadah haji dalam hal terjadi kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Supratman.
“Belum ada pengaturan mengenai sistem informasi haji melalui sistem informasi kementerian, serta keberangkatan perjalanan ibadah haji dan umrah secara mandiri,” sambungnya.
Adanya sejumlah masalah tersebut, perlu dilakukan revisi terhadap UU Haji dan Umrah demi menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih aman, nyaman, tertib, dan lancar.
“Agar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan syariat untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bagi jemaah haji dan umrah,” ujar Supratman.
Diketahui, DPR dan pemerintah telah melakukan pengambilan keputusan tingkat II dan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
Salah satu poin penting dalam revisi UU Haji dan Umrah adalah peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang membacakan laporan panja revisi UU Haji dan Umrah.
“Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” sambungnya.
Undang-undang baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan akomodasi, transportasi, dan pelayanan haji pada tahun-tahun berikutnya.
“Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujar Marwan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

BPH Jadi Kementerian, Legislator Minta Masalah Kuota-Pengelolaan Dana Dibenahi
Jakarta –
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina mengingatkan persoalan fundamental usai pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Dia meminta kementerian baru itu harus bisa menyelesaikan masalah kuota hingga pengelolaan dana haji.
“Kementerian baru ini harus mampu menjawab persoalan fundamental yang selama ini menjadi perhatian jamaah, mulai dari kepastian kuota, efisiensi penerbangan, kualitas akomodasi dan konsumsi, hingga transparansi dalam pengelolaan dana haji. Reformasi manajemen yang profesional dan akuntabel menjadi kunci agar perubahan ini benar-benar berdampak positif bagi jamaah,” kata Selly Andriany saat dihubungi, Rabu (27/8/2025).
Selly meminta pembentukan kementerian jadi momentum perbaikan sistem secara menyeluruh. Dia juga mengingatkan pentingnya penyiapan standar pelayanan minimal (SPM) yang jelas dan terukur.
“Sehingga jemaah haji memperoleh kepastian hak atas layanan sejak keberangkatan, saat berada di tanah suci, hingga kembali ke tanah air. Kami akan mengawal agar setiap kebijakan yang diambil oleh Kementerian Haji dan Umrah berpihak pada jamaah, bukan semata-mata menambah lapisan birokrasi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Selly menyebut perubahan Badan Pengelola Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah menjadi langkah strategis. Dia yakin, Kementerian Haji dan Umrah juga bisa memperkuat hubungan diplomasi antara negara Indonesia dan Arab Saudi.
Diketahui DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang ini menjadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna ke-4 DPR masa persidangan tahun 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8). Pengesahan UU tersebut membuat urusan haji dan umrah, yang selama ini berada di Kementerian Agama, bakal beralih ke Kementerian Haji dan Umrah.
(wnv/eva)