Topik: haji

  • Pekan Menyusui Sedunia, Jakbar punya ruang laktasi di semua jajaran

    Pekan Menyusui Sedunia, Jakbar punya ruang laktasi di semua jajaran

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Barat menegaskan telah mempunyai ruang laktasi di seluruh jajaran, baik kantor wali kota, kecamatan, kelurahan serta Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

    “Saat ini di kantor Wali Kota Jakarta Barat sudah ada ruang laktasi, di kelurahan, kecamatan hingga RPTRA juga sudah tersedia,” kata Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat (Adskesra) Jakarta Barat, Amien Haji di Jakarta, Kamis.

    Hal itu disampaikan terkait Pekan Menyusui Sedunia tahun 2025 yang kegiatannya diikuti oleh 150 peserta di kantor Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar).

    Amien mengatakan, untuk menyukseskan terciptanya generasi yang berkualitas, jajaran Pemerintah Kota Jakbar diminta berperan aktif memberikan ruang bagi ibu untuk menyusui anaknya (ruang laktasi), terutama bagi ibu yang bekerja.

    “Mulai dari Sudin Kesehatan, sediakan pelayanan konseling menyusui bagi ibu menyusui. Sudin PPAPP (Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk) dampingi ibu atau keluarga berisiko dan pelaksanaan program KB,” kata Amien.

    Kemudian, Suku Dinas (Sudin) Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) mesti memastikan perusahaan menjalankan kebijakan cuti bersalin.

    “Lalu, Sudin Sosial juga harus berperan aktif memastikan ibu menyusui yang kurang mampu masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” kata dia.

    Peringatan Pekan Menyusui Sedunia 2025, kata dia, diharapkan menjadi momentum peduli dan bertanggungjawab memberikan dukungan dan perlindungan terhadap ibu menyusui di wilayah Jakbar demi menciptakan generasi emas di masa mendatang.

    Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Asri Yunita menyebuyt Pekan Menyusui Sedunia 2025 mengusung tema global “Memungkinkan Pemberian ASI, Menciptakan Perubahan bagi Orang Tua yang Bekerja”.

    “Tema ini soroti pentingnya dukungan menyeluruh bagi para orang tua pekerja dalam menjalani proses menyusui, baik di tempat kerja maupun di tempat-tempat umum,” katanya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kepala BP Haji Akan Jadi Menteri, tetapi Tunggu Keputusan Prabowo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Agustus 2025

    Kepala BP Haji Akan Jadi Menteri, tetapi Tunggu Keputusan Prabowo Nasional 28 Agustus 2025

    Kepala BP Haji Akan Jadi Menteri, tetapi Tunggu Keputusan Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochamad Irfan Yusuf kemungkinan akan  otomatis menjadi Menteri Haji dan Umrah seiring dengan pembentukan kementerian baru itu.
    “Kemungkinan seperti itu (Kepala BP Haji menjadi Menteri Haji dan Umrah),” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
    Kendati demikian, ia masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto soal pengisian jabatan itu terlebih dahulu.
    “Tapi kita tunggu keputusan dari Bapak Presiden karena sepenuhnya kan itu menjadi hak prerogatif Bapak Presiden. Malau sudah kita putuskan dan beliau menandatangani menjadi Kementerian Haji, sekaligus pasti menunjuk menterinya di sana,” ucap Prasetyo.
    Ia melanjutkan, Presiden Prabowo akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
    Namun, politikus Partai Gerindra ini menyebutkan bahwa pemerintah masih mempelajari hasil revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur pembentukan kementerian tersebut.
    “Kami pihak pemerintah sedang maraton untuk mempelajari dan kemudian menyelesaikan secepatnya pembentukan Kementerian Haji sebagaimana yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Haji tersebut. Minta waktu sebentar,” kata Prasetyo.
    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
    Salah satu poin utama revisi adalah perubahan kelembagaan penyelenggara ibadah haji dan umrah yang sebelumnya berbentuk Badan Pengelola (BP) Haji, kini ditingkatkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
    Menurut Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, kehadiran kementerian baru ini akan menghadirkan pelayanan haji dan umrah yang terintegrasi di bawah satu atap.
    “Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi
    one stop service
    . Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” kata Marwan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Ditanyai KPK soal Kuota Tambahan Haji 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Agustus 2025

    Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Ditanyai KPK soal Kuota Tambahan Haji Nasional 28 Agustus 2025

    Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Ditanyai KPK soal Kuota Tambahan Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengusaha Biro Perjalanan Haji dan Umrah, Maktour, Fuad Hasan Masyur, telah rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/8/2025).
    Fuad diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
    Dia mengatakan, sudah memberikan penjelasan kepada KPK terkait kuota haji tambahan.
    “Pemeriksaan sangat baik. Itu mengenai bagaimana kuota tambahan. Itu saja, ya. Kami memberikan penjelasan,” kata Fuad.
    Fuad mengatakan, kuota haji tambahan itu adalah hadiah yang diberikan dari Pemerintah Arab Saudi sehingga harus dijaga dengan baik.
    “Hadiah yang diberikan oleh pemerintah Saudi tujuannya sangat baik. Makanya kita jaga semua agar tidak nanti justru memberikan dampak negatif kepada kedua belah pihak,” ujarnya.
    Saat ditanya mengenai kuota haji tambahan yang dikelola Maktour, Fuad tak mengungkapkan secara detail.
    Dia hanya mengatakan, jumlahnya hanya sedikit.
    “Maktour hanya jumlah yang sangat terbatas. Sangat kecil sekali, ya,” tuturnya.
    Dia juga membantah ada upaya penghilangan barang bukti saat KPK menggeledah kantor Maktour.
    “Enggak ada itu, ya,” ucap dia.
    Sebelumnya, Fuad Hasan Masyur memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (28/8/2025) sejak pukul 09.55 WIB pagi tadi.
    Dia terlihat didampingi beberapa orang. “Insya Allah sebagai masyarakat yang baik dan taat, kami dipanggil, kami harus datang, ya,” kata Fuad.
    Fuad juga mengatakan, membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan terkait pemeriksaannya hari ini. 
    Terkait polemik kuota haji tambahan menjadi 50 persen, Fuad mengatakan, pihaknya hanya menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
    “Kalau bicara itu nanti kami sampaikan, karena itu kebijakan dari pemerintah, kami hanya dimintakan untuk bisa mengisi itu saja, ya,” tuturnya.

    Sementara itu, saat ditanya soal pencekalannya ke luar negeri, Fuad tak banyak berkomentar.
    Meski demikian, dia mengatakan, Maktour sudah berkiprah selama 41 tahun dalam pelayanan haji dan umrah dan akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
    “Kami selalu menjaga integritas kami, akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Itu yang terpenting, ya. Sebagai penyelenggara terbaik, tentunya kami akan selalu menjaga dan insyaallah selalu berbuat terbaik untuk negeri ini,” ucap dia.
    KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan oleh Kementerian Agama. Kuota tambahan dari Saudi dibagi 50:50 yakni 20.000 dialokasikan 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Di Tengah Kasus Korupsi, BP Haji Berubah Jadi Kementerian, Pengamat: Ini Bukan Hanya Keputusan Politis

    Di Tengah Kasus Korupsi, BP Haji Berubah Jadi Kementerian, Pengamat: Ini Bukan Hanya Keputusan Politis

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Badan Pengelola (BP) Haji resmi jadi kementerian. Itu setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah disahkan DPR.

    Langkah ini menuai sorotan dari berbagai pihak. Pengamat Pemerintahan Universitas Hasanuddin Ali Armunanto menilai, pembentukan kementerian baru ini bukan sekadar bagi-bagi kekuasaan, melainkan langkah pembenahan yang mendesak.

    “Ini bukan hanya keputusan politis. Saya melihatnya sebagai langkah strategis untuk membenahi tata kelola haji yang selama ini semrawut dan sarat kepentingan,” kata Ali kepada fajar.co.id, Rabu (28/8/2025).

    Ia menilai, penyelenggaraan ibadah haji selama ini menjadi ajang rebutan kepentingan banyak pihak, mulai dari politisi, birokrat, hingga ormas keagamaan. Akibatnya, praktik jual beli kuota, kolusi dengan penyelenggara travel, hingga penyalahgunaan dana abadi haji tak pernah benar-benar tuntas.

    “Dana abadi haji jumlahnya ratusan triliun. Itu magnet besar bagi penyimpangan. Apalagi kuota haji juga sering dimainkan. Ini bukan isu baru. Sudah lama terjadi, tapi sulit disentuh karena bercampur dengan kepentingan politik dan keagamaan,” tegasnya.

    Menurutnya, dengan dibentuknya Kementerian Haji dan Umrah, kewenangan menjadi lebih terpusat dan jelas. Pengawasan bisa diperkuat, dan birokrasi yang terbentuk bisa lebih profesional serta fokus menangani satu urusan: haji dan umrah.

    “Selama ini Kementerian Agama punya terlalu banyak urusan. Haji hanya salah satu dari banyak tugas mereka. Dengan kementerian tersendiri, kebijakan bisa lebih spesifik, pelaksanaan lebih profesional, dan risiko penyimpangan bisa ditekan,” katanya.

  • Pengamat Soroti Pembentukan Kementerian dan Dua Badan Baru oleh Presiden Prabowo Subianto

    Pengamat Soroti Pembentukan Kementerian dan Dua Badan Baru oleh Presiden Prabowo Subianto

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia resmi membentuk satu Kementerian dan dua badan baru.

    Adapun untuk dua badan dan satu kementerian ini baru akan dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Diantaranya ada Kementerian Haji dan Umrah, Badan Otorita Pengelola Pantura Jawa/Badan Otorita Pengelola Tanggul Laut Pantura Jawa dan Badan Industri Mineral.

    Hadirnya dua badan dan satu kementerian ini kemudian yang banyak mendapatkan sorotan.

    Salah satu sorotan itu datang dari pengamat kebijakan publik, Gigin Praginanto.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Gigin memberikan sorotan ke Presiden Prabowo Subianto.

    Ia bahkan sampai memberikan sindiran dengan menyebut Presiden Prabowo ingin membuat Pemerintahan saat ini segendut mungkin.

    “Bagi Prabowo, pemerintahannya harus segendut mungkin,” tulisnya dikutip Kamis (28/8/20256.

    “Segendut pidatonya yang sarat omon-omon,” ujarnya.

    Inilah yang disebut Gigin sebagai alasan mengapa hadir kebijakan baru untuk memberikan tambahan dua badan dan satu kementerian lagi.

    “Inilah mengapa dia menambah 2 Badan dan satu kementerian lagi,” terangnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Pertamina ingatkan tukar poin hadiah MyPertamina berakhir 31 Agustus

    Pertamina ingatkan tukar poin hadiah MyPertamina berakhir 31 Agustus

    Jakarta (ANTARA) – PT Pertamina Patra Niaga mengingatkan masyarakat untuk melakukan penukaran poin program MyPertamina Tebar Hadiah 2025 periode 2 yang akan berakhir 31 Agustus 2025.

    Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth Marchelino Verieza dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan program MyPertamina Tebar Hadiah bukan hanya bentuk apresiasi kepada pelanggan setia, tetapi juga menjadi cara Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat untuk bertransaksi lebih mudah dan menikmati berbagai promo menarik melalui aplikasi MyPertamina.

    “Cukup dengan membuka aplikasi MyPertamina, mengecek jumlah poin, lalu menukarkannya menjadi kupon undian, masyarakat bisa memperebutkan hadiah menarik mulai dari perjalanan haji, mobil, motor, hingga HP dan laptop terbaru,” katanya.

    Menurut dia, semakin cepat dan banyak poin yang ditukar, semakin besar peluang kupon tercatat dan ikut dalam pengundian periode 2 yang akan digelar pada 21 September 2025 di acara MyPertamina WikenFes di Purwokerto, Jawa Tengah.

    “Nikmati promo menarik beli produk-produk Pertamina seperti BBM dan LPG jadi lebih hemat dengan MyPertamina. Ayo download aplikasi MyPertamina dan temukan beragam promo dan hadiah menarik dari kami,” katanya.

    Informasi lengkap mengenai cara mendapatkan poin serta syarat dan ketentuan program dapat dilihat di aplikasi MyPertamina atau tautan https://mypertamina.id/MTH2025.

    Pewarta: Kelik Dewanto
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Profil Gus Irfan, Cucu KH Hasyim Asy’ari yang Siap Jadi Menteri Haji Indonesia

    Profil Gus Irfan, Cucu KH Hasyim Asy’ari yang Siap Jadi Menteri Haji Indonesia

  • Menag Tak Lagi Urusi soal Haji dan Umrah, Kepala BP Haji Otomatis jadi Menteri

    Menag Tak Lagi Urusi soal Haji dan Umrah, Kepala BP Haji Otomatis jadi Menteri

    JAKARTA – Komisi VIII DPR RI menggelar rapat evaluasi haji tahun 2025 bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Kepala Badan Penyelenggara Haji, Mochamad Irfan Yusuf di Kompleks Parlemen siang ini. 

    Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyebut bahwa Kementerian Agama (Kemenag) tak lagi mengurusi ibadah haji dan umrah usai UU Haji disahkan.

    Ia mengatakan UU Haji yang baru membuat penyelenggaraan layanan haji dipindah dari Kemenag kepada Kementerian Haji.

    “Menteri Agama tidak lagi mengurusi urusan haji betul-betul menjadi ulama, mengurusi kepentingan umat beragama. Jadi sudah tepat menjadi anregurutta Kiai Haji Nasaruddin Umar,” ujar Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 Agustus. 

    Seperti diketahui, DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Dengan demikian, Badan Penyelenggara (BP) Haji kini menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

    Marwan juga menyebut bahwa Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) akan otomatis menjadi Menteri Haji dan Umrah. Ia menuturkan, aturan itu sudah terdaftar dalam subtansi UU.

    Dengan demikian, kata Marwan, Kepala BP akan berganti penyebutan menjadi Menteri Haji dan Umrah.

    “Tentu nanti Gus Irfan ya, tidak lagi Kepala Badan, menjadi Menteri Haji. Dan pasal-pasal tentang itu sudah diputuskan mungkin belum 60 hari saya lupa Pak Sekjen ikut yang merumuskan kapan menyampaikan pertangungjawaban itu lebih cepat Pak, kalau nggak salah paling 30 hari atau berapa saya lupa,” kata Marwan. 

    Marwan menambahkan, dalam rapat yang diselenggarakan sesuai dengan amanat pasal 43 ayat (2) dan pasal 51 ayat (1) UU nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa Menteri menyampaikan laporan evaluasi dan pertanggungjawaban serta laporan keuangan kepada Presiden dan DPR RI paling lama 60 hari terhitung setelah penyelenggaraan ibadah haji berakhir.

    “Itu amanat dalam UU Haji tahun 2019 yang masih berlaku saat pelaksanaan ibadah 2025,” katanya.

  • Ada Kementerian Haji, Gus Miftah Mendadak Sambangi Prabowo di Kertanegara

    Ada Kementerian Haji, Gus Miftah Mendadak Sambangi Prabowo di Kertanegara

  • Sempat Dualisme, IPHI Kaltim dan Samarinda Kini Punya Kepengurusan Tunggal
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        27 Agustus 2025

    Sempat Dualisme, IPHI Kaltim dan Samarinda Kini Punya Kepengurusan Tunggal Regional 27 Agustus 2025

    Sempat Dualisme, IPHI Kaltim dan Samarinda Kini Punya Kepengurusan Tunggal
    Tim Redaksi
    SAMARINDA, KOMPAS.com –
    Polemik dualisme kepengurusan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) di Kalimantan Timur akhirnya menemukan titik terang. IPHI Kaltim kini resmi memiliki satu kepengurusan yang diakui pemerintah pusat.
    Ketua DPD IPHI Kaltim, Surpani Sulaiman, memastikan pihaknya sudah menerima Surat Ketetapan (SK) dari Ketua Umum DPP IPHI, Erman Suparno.
    SK tersebut menjadi dasar legalitas yang menegaskan hanya ada satu kepengurusan di Benua Etam.
    “Legalitas kepengurusan ini jelas, karena diakui langsung oleh pemerintah. Jadi, tidak ada lagi versi lain,” ujar Surpani, Rabu (27/8/2025)
    Ia menekankan, dinamika perbedaan yang sempat mencuat sudah berakhir. “Sekarang IPHI Kaltim berjalan satu komando. Semua pihak kita ajak bergabung,” tambahnya.
    Ketua DPC IPHI Samarinda, Hj Sri Agustina, menyambut mandat tersebut dengan langsung menyusun formasi kepengurusan baru. Ia menyebut, konsolidasi internal menjadi prioritas untuk menegaskan posisi IPHI di mata pemerintah maupun masyarakat.
    “Kami akan segera bersilaturahmi dengan pemerintah, agar jelas bahwa IPHI yang sah hanya kepengurusan ini,” ucapnya.
    Menurut Sri, pengukuhan kepengurusan bakal digelar dalam waktu dekat, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. “Melalui pengukuhan itu, kami ingin menunjukkan kesiapan IPHI menjalankan peran sosial dan keagamaan bagi masyarakat,” ujarnya.
    Ia juga mengingatkan bahwa IPHI tak akan tinggal diam jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi. “Kalau ada yang menggunakan nama IPHI tanpa dasar, kami siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.
    Lebih jauh, Sri menuturkan IPHI bukan sekadar wadah silaturahmi, melainkan ruang bagi alumni haji untuk berkontribusi dalam kehidupan sosial, pendidikan, dan keagamaan di Kaltim.
    “Program lama akan tetap diteruskan, sambil menyiapkan kegiatan baru yang manfaatnya lebih luas,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.