Topik: haji

  • GP Ansor Blitar Dikukuhkan, Banjir Dukungan hingga Terima Hibah Mobil Operasional

    GP Ansor Blitar Dikukuhkan, Banjir Dukungan hingga Terima Hibah Mobil Operasional

    Blitar (beritajatim.com) – Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN) menjadi saksi bisu sejarah baru bagi pergerakan pemuda di Kabupaten Blitar. Untuk pertama kalinya, pelantikan pengurus Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Blitar digelar dengan skala besar dan meriah, Sabtu (6/12/2025).

    Momentum ini tidak hanya menjadi seremonial belaka, namun juga penanda dimulainya babak baru sinergi antara organisasi kepemudaan terbesar NU tersebut dengan Pemerintah Kabupaten Blitar. Hal ini dibuktikan dengan kucuran dukungan logistik yang konkret.

    Banjir Dukungan dan Mobil Operasional
    Ketua PC GP Ansor Kabupaten Blitar yang baru dikukuhkan, Imam Maliki, tak bisa menyembunyikan optimismenya. Ia menegaskan bahwa komunikasi antara Ansor dan Pemerintah Daerah di bawah kepemimpinan Bupati Rijanto berjalan sangat harmonis.

    “Alhamdulillah, kita berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Blitar, Bapak Haji Rijanto, dan beliau sangat welcome. Ini adalah suatu momen yang luar biasa untuk GP Ansor,” tegas Imam Maliki usai prosesi pengukuhan.

    Tak sekadar restu, GP Ansor Blitar juga menerima suntikan semangat berupa hibah mobil operasional. Bantuan ini datang dari donatur, salah satunya disebut bernama Bapak Guntur, serta dukungan penuh pemerintah daerah.

    “Kami berterima kasih kepada Bapak Guntur dan Pemerintah Daerah yang telah memberikan dukungan penuh. Semoga bantuan mobil operasional ini membawa keberkahan bagi pergerakan Ansor ke depan,” tambahnya.

    Instruksi Satu Komando
    Menyadari besarnya dukungan yang diterima, Imam Maliki langsung tancap gas memberikan instruksi internal. Ia mewajibkan adanya konsolidasi total dari hulu ke hilir.

    “Semua level pengurus harus berkomunikasi dengan baik, dari pengurus ranting di desa hingga ke pimpinan cabang. Ini penting untuk memastikan setiap program yang dijalankan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” cetusnya.

    Sementara itu, Bupati Blitar, Haji Rijanto, menempatkan GP Ansor pada posisi strategis dalam peta pembangunan daerah. Dalam sambutannya, Rijanto tidak hanya memberikan selamat, tetapi juga pekerjaan rumah yang berat bagi pengurus baru.

    Rijanto menekankan bahwa GP Ansor harus menjadi benteng pertahanan nilai kebangsaan di tengah gempuran zaman. “Selamat dan sukses. Semoga semakin solid sebagai garda terdepan penjaga nilai-nilai kebangsaan dan keagamaan,” ucap Rijanto.

    Bupati secara tajam menyoroti dua isu krusial, yakni ancaman radikalisasi dan disrupsi digital. Ia berharap kader Ansor tidak gagap teknologi dan mampu menjadi filter bagi masyarakat.

    “Saya percaya GP Ansor mampu menjadi teladan generasi muda dalam menyikapi perkembangan zaman dengan bijak dan produktif. Kader Ansor harus hadir sebagai motor penggerak inovasi, kreativitas, dan kegiatan sosial kemasyarakatan,” tandasnya.

    Acara ini ditutup dengan harapan besar bahwa kolaborasi antara Pemkab Blitar dan GP Ansor akan menciptakan kondusifitas daerah yang stabil di tengah tantangan global yang semakin kompleks. (owi/kun)

  • Syarat Lengkap Seleksi Petugas Haji PPIH Arab Saudi 2026

    Syarat Lengkap Seleksi Petugas Haji PPIH Arab Saudi 2026

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Haji dan Umrah merilis persyaratan lengkap bagi calon peserta seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 1447 H/2026 M.

    Direktur Bina Petugas Haji Reguler Chandra Sulistyo mengatakan, persyaratan ini disusun untuk memastikan seluruh petugas yang terpilih memiliki kompetensi, integritas, dan kesiapan penuh dalam melayani jemaah haji.

    “Calon peserta wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan beragama Islam. Mereka harus sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah, serta tidak dalam kondisi hamil. Peserta juga dituntut berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah, memiliki integritas dan rekam jejak baik, serta tidak sedang menjadi tersangka dalam kasus pidana,” ucapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (6/12/2025).

    Ia melanjutkan, calon PPIH harus memiliki identitas kependudukan yang sah menjadi keharusan, begitu pula izin tertulis dari atasan bagi mereka yang berasal dari ASN, non-ASN, TNI/Polri, maupun pegawai instansi lain.

    “Kemampuan mengoperasikan aplikasi komputer atau gawai menjadi syarat wajib, sementara kemampuan berbahasa Arab atau Inggris menjadi nilai tambah,” paparnya.

    Kemudian, peserta tidak diperbolehkan sedang menjalani tugas belajar. Suami dan istri juga dilarang bertugas sebagai PPIH kloter maupun PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.

    Selain itu, petugas dapat berasal dari unsur ASN, TNI/Polri, organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam, maupun tenaga profesional yang relevan dengan layanan haji. Peserta yang sudah tiga kali menjadi PPIH sejak 2022 tidak diperkenankan mendaftar lagi.

    Syarat Khusus Berdasarkan Formasi

    Persyaratan khusus disesuaikan dengan jenis layanan yang dilamar. Untuk layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi, batas usia peserta ditetapkan antara 25 hingga 57 tahun.

    Untuk formasi bimbingan ibadah, peserta wajib berusia 35-60 tahun, telah menunaikan ibadah haji, serta memiliki sertifikat pembimbing haji.

    Pada formasi Media Center Haji (MCH), persyaratan meliputi usia 25-57 tahun dan pengalaman di bidang jurnalistik yang dibuktikan dengan sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW), atau sertifikat kehumasan bagi pegawai Kementerian Haji dan Umrah maupun Kementerian Agama.

    “Media tempat peserta bekerja juga harus terdaftar di Dewan Pers, dan setiap instansi hanya dapat mengajukan maksimal dua peserta,” papar Chandra.

    Untuk formasi Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Jemaah Haji (PKPPJH), peserta berusia 25-50 tahun. Tenaga medis wajib memiliki STR dan SIP, sementara non-medis harus memiliki sertifikat keahlian kegawatdaruratan.

    Pada layanan Pelindungan Jemaah, peserta berasal dari unsur TNI/Polri dengan usia 25-50 tahun dan batas kepangkatan maksimal mayor untuk TNI atau komisaris polisi untuk Polri.

    Adapun untuk layanan jemaah lansia dan penyandang disabilitas, ketentuan usia sama yaitu 25-50 tahun. Peserta diutamakan memiliki pengalaman atau pelatihan dalam penanganan lansia atau disabilitas, serta kemampuan bahasa isyarat.

  • Seleksi PPIH Arab Saudi 2026 Dibuka, Pendaftaran hanya 8-14 Desember

    Seleksi PPIH Arab Saudi 2026 Dibuka, Pendaftaran hanya 8-14 Desember

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Haji dan Umrah membuka proses seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat pusat untuk musim haji 1447 H/2026 M. Seleksi ini digelar secara transparan dan akuntabel guna menghasilkan petugas yang profesional, kompeten, dan berintegritas.

    Direktur Bina Petugas Haji Reguler Chandra Sulistyo mengatakan, pengumuman seleksi disampaikan pada Sabtu 6 Desember 2025, sekaligus memberi kesempatan bagi calon peserta mempersiapkan dokumen pendaftaran.

    “Pendaftaran dibuka pada 8 Desember 2025 mulai pukul 13.00 WIB, dengan batas akhir pengunggahan dokumen pada 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB. Sementara itu, verifikasi dokumen oleh operator Siskohat Pusat dijadwalkan berakhir pada 16 Desember 2025 pukul 23.59 WIB. Tahapan computer assisted test (CAT) dan wawancara akan dilaksanakan pada 18 Desember 2025 pukul 09.00 WIB,” ucapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (6/12/2025).

    Kementerian Haji dan Umrah membuka delapan formasi layanan yang dapat diikuti peserta, meliputi layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, pelindungan jemaah, Media Center Haji, Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKPPJH), serta layanan jemaah lansia dan disabilitas.

    Pada pengumuman tersebut, pemerintah menegaskan bahwa proses seleksi bebas gratifikasi dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan satu kali untuk pembuatan akun dan pendaftaran.

    “Peserta juga diminta memastikan kelengkapan dokumen serta kebenaran data, karena kesalahan dalam proses pendaftaran menjadi tanggung jawab masing-masing. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” pungkasnya.
     

  • Tok! Ini Rincian Lengkap Bipih dan BPIH Haji 2026 untuk Semua Embarkasi

    Tok! Ini Rincian Lengkap Bipih dan BPIH Haji 2026 untuk Semua Embarkasi

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.

    Melansir Antara, Sabtu, 6 Desember 2025 berdasarkan salinan Keppres itu, penetapan BPIH ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

    Dalam Keppres tersebut, Presiden menetapkan besaran BPIH 2026 dan Bipih jamaah haji reguler 2026 untuk setiap embarkasi.
     

    Daftar besaran BPIH 2026 per embarkasi
    Aceh: Rp78.324.981
    Medan: Rp79.379.071
    Batam: Rp87.380.981
    Padang: Rp81.085.481
    Palembang: Rp87.422.481
    Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281
    Solo: Rp86.448.981
    Surabaya: Rp93.860.981
    Balikpapan: Rp88.791.481
    Banjarmasin: Rp88.754.481
    Makassar: Rp89.108.738
    Lombok: Rp88.167.381
    Kertajati: Rp91.774.581
    Yogyakarta: Rp86.170.981
    Daftar besaran Bipih Haji Reguler 2026
    Sementara itu, Bipih jamaah haji reguler 2026 juga ditetapkan sebagai berikut:

    Aceh: Rp45.109.422
    Medan: Rp46.163.512
    Batam: Rp54.125.422
    Padang: Rp47.869.922
    Palembang: Rp54.206.922
    Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722
    Solo: Rp53.233.422
    Surabaya: Rp60.645.422
    Balikpapan: Rp55.575.922
    Banjarmasin: Rp55.538.922
    Makassar: Rp55.893.179
    Lombok: Rp54.951.822
    Kertajati: Rp58.559.022
    Yogyakarta: Rp52.955.422

    Nilai manfaat yang dialokasikan bagi jamaah haji reguler mencapai Rp6,69 triliun dan digunakan untuk menutupi berbagai komponen layanan, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina, perlindungan jemaah, pembinaan jemaah, serta pelayanan umum di dalam negeri maupun Arab Saudi. Sementara itu, nilai manfaat yang diperuntukkan jamaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7,23 miliar.
     

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.
     
    Melansir Antara, Sabtu, 6 Desember 2025 berdasarkan salinan Keppres itu, penetapan BPIH ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
     
    Dalam Keppres tersebut, Presiden menetapkan besaran BPIH 2026 dan Bipih jamaah haji reguler 2026 untuk setiap embarkasi.
     

    Daftar besaran BPIH 2026 per embarkasi
    Aceh: Rp78.324.981
    Medan: Rp79.379.071
    Batam: Rp87.380.981
    Padang: Rp81.085.481
    Palembang: Rp87.422.481
    Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281
    Solo: Rp86.448.981
    Surabaya: Rp93.860.981
    Balikpapan: Rp88.791.481
    Banjarmasin: Rp88.754.481
    Makassar: Rp89.108.738
    Lombok: Rp88.167.381
    Kertajati: Rp91.774.581
    Yogyakarta: Rp86.170.981
    Daftar besaran Bipih Haji Reguler 2026
    Sementara itu, Bipih jamaah haji reguler 2026 juga ditetapkan sebagai berikut:

    Aceh: Rp45.109.422
    Medan: Rp46.163.512
    Batam: Rp54.125.422
    Padang: Rp47.869.922
    Palembang: Rp54.206.922
    Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722
    Solo: Rp53.233.422
    Surabaya: Rp60.645.422
    Balikpapan: Rp55.575.922
    Banjarmasin: Rp55.538.922
    Makassar: Rp55.893.179
    Lombok: Rp54.951.822
    Kertajati: Rp58.559.022
    Yogyakarta: Rp52.955.422
     
    Nilai manfaat yang dialokasikan bagi jamaah haji reguler mencapai Rp6,69 triliun dan digunakan untuk menutupi berbagai komponen layanan, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina, perlindungan jemaah, pembinaan jemaah, serta pelayanan umum di dalam negeri maupun Arab Saudi. Sementara itu, nilai manfaat yang diperuntukkan jamaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7,23 miliar.
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (ANN)

  • Tok! Ini Rincian Lengkap Bipih dan BPIH Haji 2026 untuk Semua Embarkasi

    Tok! Ini Rincian Lengkap Bipih dan BPIH Haji 2026 untuk Semua Embarkasi

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.

    Melansir Antara, Sabtu, 6 Desember 2025 berdasarkan salinan Keppres itu, penetapan BPIH ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

    Dalam Keppres tersebut, Presiden menetapkan besaran BPIH 2026 dan Bipih jamaah haji reguler 2026 untuk setiap embarkasi.
     

    Daftar besaran BPIH 2026 per embarkasi
    Aceh: Rp78.324.981
    Medan: Rp79.379.071
    Batam: Rp87.380.981
    Padang: Rp81.085.481
    Palembang: Rp87.422.481
    Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281
    Solo: Rp86.448.981
    Surabaya: Rp93.860.981
    Balikpapan: Rp88.791.481
    Banjarmasin: Rp88.754.481
    Makassar: Rp89.108.738
    Lombok: Rp88.167.381
    Kertajati: Rp91.774.581
    Yogyakarta: Rp86.170.981
    Daftar besaran Bipih Haji Reguler 2026
    Sementara itu, Bipih jamaah haji reguler 2026 juga ditetapkan sebagai berikut:

    Aceh: Rp45.109.422
    Medan: Rp46.163.512
    Batam: Rp54.125.422
    Padang: Rp47.869.922
    Palembang: Rp54.206.922
    Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722
    Solo: Rp53.233.422
    Surabaya: Rp60.645.422
    Balikpapan: Rp55.575.922
    Banjarmasin: Rp55.538.922
    Makassar: Rp55.893.179
    Lombok: Rp54.951.822
    Kertajati: Rp58.559.022
    Yogyakarta: Rp52.955.422

    Nilai manfaat yang dialokasikan bagi jamaah haji reguler mencapai Rp6,69 triliun dan digunakan untuk menutupi berbagai komponen layanan, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina, perlindungan jemaah, pembinaan jemaah, serta pelayanan umum di dalam negeri maupun Arab Saudi. Sementara itu, nilai manfaat yang diperuntukkan jamaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7,23 miliar.
     

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.
     
    Melansir Antara, Sabtu, 6 Desember 2025 berdasarkan salinan Keppres itu, penetapan BPIH ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
     
    Dalam Keppres tersebut, Presiden menetapkan besaran BPIH 2026 dan Bipih jamaah haji reguler 2026 untuk setiap embarkasi.
     

    Daftar besaran BPIH 2026 per embarkasi
    Aceh: Rp78.324.981
    Medan: Rp79.379.071
    Batam: Rp87.380.981
    Padang: Rp81.085.481
    Palembang: Rp87.422.481
    Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281
    Solo: Rp86.448.981
    Surabaya: Rp93.860.981
    Balikpapan: Rp88.791.481
    Banjarmasin: Rp88.754.481
    Makassar: Rp89.108.738
    Lombok: Rp88.167.381
    Kertajati: Rp91.774.581
    Yogyakarta: Rp86.170.981
    Daftar besaran Bipih Haji Reguler 2026
    Sementara itu, Bipih jamaah haji reguler 2026 juga ditetapkan sebagai berikut:

    Aceh: Rp45.109.422
    Medan: Rp46.163.512
    Batam: Rp54.125.422
    Padang: Rp47.869.922
    Palembang: Rp54.206.922
    Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722
    Solo: Rp53.233.422
    Surabaya: Rp60.645.422
    Balikpapan: Rp55.575.922
    Banjarmasin: Rp55.538.922
    Makassar: Rp55.893.179
    Lombok: Rp54.951.822
    Kertajati: Rp58.559.022
    Yogyakarta: Rp52.955.422
     
    Nilai manfaat yang dialokasikan bagi jamaah haji reguler mencapai Rp6,69 triliun dan digunakan untuk menutupi berbagai komponen layanan, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina, perlindungan jemaah, pembinaan jemaah, serta pelayanan umum di dalam negeri maupun Arab Saudi. Sementara itu, nilai manfaat yang diperuntukkan jamaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7,23 miliar.
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (ANN)

  • Kekayaan Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan yang Dicopot Gerindra Gara-gara Umroh saat Wilayahnya Banjir

    Kekayaan Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan yang Dicopot Gerindra Gara-gara Umroh saat Wilayahnya Banjir

    GELORA.CO  – Terungkap harta kekayaan Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan yang dicopot dari kursi ketua DPC Gerindra setelah diketahui melaksanakan ibadah umroh saat daerahnya diterjang bencana banjir bandang. 

    Foto-foto Mirwan MS yang tengah berada di tanah suci Mekkah, Arab Saudi yang sempat dibagikan travel umrah yang memberangkatkannya, viral di media sosial. 

    Mirwan MS diketahui umrah bersama istrinya Devina Fisah Mirwan pada Selasa (2/12/2025) atau setelah wilayahnya diterjang banjir bandang.

    Sekretaris Jenderal Gerindra, Sugiono, mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan keputusan Bupati Aceh Selatan untuk menunaikan ibadah umrah.

    “Tadi saya dilaporkan mengenai bupati Aceh Selatan yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Aceh Selatan. Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/12/2025).

    “Oleh karena itu DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” tambahnya.

    Terpisah, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengaku keberatan dan menegaskan bahwa ia tidak menandatangani surat izin perjalanan luar negeri yang diajukan Mirwan.

    “Tidak saya teken (surat izin) untuk sementara waktu jangan pergi. Kalau dia pergi juga terserah sama Mendagri nanti sanksinya apa,” kata Mualem di Lanud SIM Aceh Besar, Jumat (5/12/2025).

    Juru Bicara Pemerintah Provinsi Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa permohonan izin Bupati Aceh Selatan diajukan pada 24 November 2025, namun ditolak karena Aceh sedang berada dalam status darurat bencana hidrometeorologi.

    “Atas dasar pertimbangan yang paling krusial, bahwa Aceh sedang dilanda bencana alam dan Gubernur telah menetapkan Status Darurat Bencana Hidrometeorologi 2025, maka permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan,” ujar MTA.

    Ia menambahkan bahwa Aceh Selatan termasuk daerah terdampak paling parah, sehingga pihaknya berupaya mengonfirmasi keberangkatan Mirwan.

    “Gubernur telah menegaskan apabila hal tersebut benar adanya, maka beliau akan melakukan teguran kepada Bupati Aceh Selatan,” katanya.

    Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, tidak memiliki izin untuk pergi umrah saat daerahnya dilanda banjir dan longsor.

    “Yang bersangkutan tidak ada izin (untuk pergi umrah),” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto kepada Kompas.com, Jumat (5/12/2025).

    Bima Arya menyampaikan, seharusnya kepala daerah dapat menyesuaikan rencana umrah ketika wilayahnya membutuhkan lebih banyak perhatian khusus. Ia pun meminta kepala daerah untuk fokus sepenuhnya pada penanganan bencana.

    “Seharusnya dalam kondisi seperti ini rencana umrah bisa disesuaikan. Harus fokus pada penanganan bencana,” ucap Bima.

    Lebih lanjut, Bima menyampaikan, Kemendagri akan mengambil tindakan serius atas hal ini.

    “Kemendagri akan mengirimkan Irsus (Inspektur Khusus) besok (Sabtu) ke Aceh. Kita lihat hasil pemeriksaan nanti,” tandasnya.

    Terkait sanksi, Kemendagri akan menunggu dan melihat hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektur Khusus tersebut terlebih dahulu.

    Pembelaan Mirwan MS

    Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, memberikan klarifikasi atas keberangkatannya ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah umrah di tengah penanganan bencana banjir dan longsor di wilayahnya.

    Dalam keterangan tertulis pada Jumat (5/12/2025), Mirwan menyatakan bahwa ia telah turun langsung mengecek kondisi banjir sebelum berangkat.

    Ia menyebut telah meninjau pengungsian dan memimpin rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    “Sebelum saya berangkat, saya sudah turun langsung mengecek kondisi masyarakat terdampak banjir dan memastikan seluruh OPD bekerja sesuai alur komando. Dari hasil koordinasi, situasi saat itu terkendali sehingga saya dapat menunaikan nazar saya untuk melaksanakan ibadah umrah,” ungkap Mirwan.

    Ia menegaskan bahwa keberangkatannya ke Mekkah merupakan nazar pribadi yang telah lama ia rencanakan.

    Mirwan juga menanggapi surat Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang sebelumnya menolak permohonan izin ke luar negeri. Menurutnya, surat tersebut baru diterima setelah ia berada di Mekkah.

    “Surat dari Gubernur Aceh saya ketahui setelah saya berada di Tanah Suci. Informasi dari daerah juga terlambat diterima karena jaringan telekomunikasi dan listrik di Aceh Selatan sempat padam akibat gangguan listrik di Aceh. Inilah yang menyebabkan adanya miskomunikasi,” jelas Mirwan.

    Ia memastikan bahwa penanganan banjir tetap berlangsung efektif melalui komando posko utama dan OPD terkait.

    “Saya akan segera kembali ke tanah air pada 6 Desember 2025, dan insyaAllah pada hari Minggu sudah tiba kembali di Aceh,” ujarnya.

    Sosok Mirwan MS

    Mirwan Lahir di Peulumat Labuhan Haji, Aceh Selatan pada 19 Maret 1975.

    Ia menempuh Pendidikan SD N 1 Pelumat dan lulus pada 1989, SMP Labuhanhaji Timur dan lulus pada tahun 1992. 

    Dia lalu melanjutkan ke SMA STMN 1 Banda Aceh dan lulus pada tahun 1995. 

    Pendidikan S1 diselesaikan di STIEM ISM Sarjana Ekonomi dan lulus pada tahun 2014, bahkan ia juga melanjutkan S2 di UNNAS Megister Ilmu Politik dan lulus pada tahun 2021.

    Bupati Aceh Selatan ini juga aktif diberbagai organisasi, diantaranya: 

    Ketua Kamomat 2004-2006

    Penasehat Yayasan Panti Asuhan Payung Agung 2013-2016

    Pembina Yayasan Panti Asuhan Mizan 2013-2023

    Pembina Yayasan Panti Asuhan YPI 2019-2023

    Pembina PEPPAS – Jakarta 2022-2025

    Dewan Penasehat PM. LATIM 2019-2023, Pembina IKAMAS Jakarta 2023-2028. 

    Sementara riwayat karirnya sebagai berikut:

    Pelaksana Husni Utama Grub Tahun 1995-1997

    Pelaksana PT Alfindo Jaya Abadi Jakarta Tahun 1998-1999.

    Pengawas PT Lampiri Jakarta Utara Tahun 1999-2021

    Direktur PT Ariesta (APM) Tahun 2002-2011. 

    Direktur PT Desindo Putra Mandiri Tahun 2011-2014 

    Direktur PT Ariesta Motor (Showroom) Tahun 2010-Sekarang.

    Komisaris PT Ariesta Aldundo Venturer Tahun 2011- Sekarang.

    Karir Politik

    Dikutip dari Wikipedia, Mirwan MS merupakan Bupati Aceh Selatan sejak 17 Februari 2025 hingga 2030.

    Mirwan MS merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Aceh Selatan.

    Pada Pilbup Aceh Selatan 2024, ia mencalonkan diri sebagai Bupati Aceh Selatan masa jabatan 2025–2030 berpasangan dengan politikus Partai Demokrat, Baital Mukadis. 

    Pasangan calon ini berhasil unggul dengan meraih 51.609 suara atau 36,32 persen dari total suara sah.

    Sebelumnya, Mirwan juga pernah mencalonkan menjadi Bupati pada periode 2018-2023.

    Saat itu Mirwan berpasangan dengan Zirhan yang di usung oleh Partai Aceh (PA) bersama dengan beberapa Partai Koalisinya.

    Namun saat itu Mirwan – Zirhan tak bisa meraih kemenangan, pasangan tersebut finis di posisi ke tiga.

    Akan tetapi, tekad Mirwan untuk membangun daerah kelahirannya tetap tak surut. Hingga hari ini Mirwan-Baital Mukadis telah sah menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Priode 2025-2030.

    Harta Kekayaan Mirwan MS

    Mirwan, yang dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra, memiliki kekayaan senilai Rp 25.958.970.622.

    Jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia laporkan ketika mencalonkan diri sebagai Bupati Aceh Selatan pada 1 Oktober 2024.

    Kekayaan Mirwan terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, serta harta lainnya.

    1. Tanah dan Bangunan

    Tanah dan bangunan seluas 95 m2/172 m2 di Kota Jakarta Timur, hasil sendiri: Rp 1.450.000.000.

    Tanah seluas 579 m2 di Kabupaten Aceh Barat Daya, hasil sendiri: Rp 868.500.000.

    Tanah dan bangunan seluas 517 m2/312 m2 di Kota Jakarta Timur, hasil sendiri: Rp 13.000.000.000.

    Tanah seluas 4.283 m2 di Kabupaten Aceh Barat Daya, hasil sendiri: Rp 564.055.000.

    Tanah dan bangunan seluas 769 m2/769 m2 di Kabupaten Aceh Barat Daya, hasil sendiri: Rp 6.000.000.000.

    2. Alat Transportasi dan Mesin

    Mobil Toyota Fortuner tahun 2017, hasil sendiri: Rp 435.000.000

    Mobil Daihatsu pick up tahun 2014, hasil sendiri: Rp 72.000.000

    Komatsu Hydraulic Excavator PC 200-6 tahun 2007, hasil sendiri: Rp 450.000.000

    Mobil Mitsubishi Colt Diesel Dump Truck FE 74 tahun 2008, hasil sendiri: Rp 185.000.000

    Mobil Mitsubishi Colt Diesel Dump Truck FE SHD tahun 2009, hasil sendiri: Rp 195.000.000

    Komatsu Excavator VC 200/5 tahun 2004, hasil sendiri: Rp 260.000.000

    Mobil Toyota Fortuner VRZ 4X2 tahun 2021, hasil sendiri: Rp 450.000.000

    Mobil Toyota Rush 1.5S AT tahun 2020, hasil sendiri: Rp 200.000.000

    Mobil, Toyota Rush 1.5S AT tahun 2020, hasil sendiri: Rp 200.000.000

    Mobil Toyota Rush 1.5S AT tahun 2020, hasil sendiri: Rp 200.000.000

    Mobil Toyota Camry 2.5V AT tahun 2019, hasil sendiri: Rp 400.000.000.

    3. Harta Lainnya

    Harta bergerak lainnya: Rp 321.400.000

    Kas dan setara kas: Rp 223.015.622

    Harta lainnya: Rp 710.000.000.

    4. Utang

    Utang: Rp 225.000.000.

  • Penyidik KPK Masih di Arab, Sisir Riyadh-Mina untuk Dalami Korupsi Kuota Haji Tambahan

    Penyidik KPK Masih di Arab, Sisir Riyadh-Mina untuk Dalami Korupsi Kuota Haji Tambahan

    Liputan6.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berada Arab Saudi untuk mendalami dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut penyidik terus bergerak dari satu titik ke titik lain untuk mengecek kondisi di lapangan.

    Asep mengatakan, dari laporan foto dan dokumentasi yang diterima, penyidik sudah mendatangi Riyadh, Jeddah, hingga Mina, Pemeriksaan dilakukan di berbagai titik, termasuk hotel dan layanan transportasi yang berkaitan dengan tambahan kuota tersebut.

    “Belum (pulang). Jadi sedang diceklah tempat yang di mana jemaah-jemaah itu terkonsentrasi. Salah satu itu kan ini. Betul. Hotel, transportasi kemudian juga secara lain,” kata dia kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

    Menurut Asep, keberangkatan penyidik ke Arab Saudi bukan tanpa dasar. Ia menyebut penyidii saat ini tengah memeriksa ketersediaan fasilitas yang menampung kuota tambahan.

    “Jadi kita akan membuktikan atau akan mencari informasi apakah fasilitas yang di sana itu memang benar tersedia. Karena kami memiliki pemahaman bahwa ketika negara dalam hal ini, Arab Saudi memberikan kuota, sudah pasti sudah siap dengan fasilitasnya,” ujar dia.

     

  • Prabowo Resmi Tetapkan Biaya Haji 2026, Ini Rinciannya

    Prabowo Resmi Tetapkan Biaya Haji 2026, Ini Rinciannya

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan biaya haji 2026. Itulah top 3 news hari ini.

    Prabowo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat. 

    Dalam Keppres tersebut, Presiden menetapkan besaran BPIH 2026 untuk setiap embarkasi. Berikut rincian di antaranya yaitu Aceh Rp 78.324.981, Medan Rp 79.379.071, Batam Rp 87.380.981, Padang Rp 81.085.481, Palembang Rp 87.422.481, dan Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp 91.758.281.

    Sementara itu, heboh di media sosial yang menyebut Bupati Aceh Selatan, Mirwan Ms diduga melaksanakan ibadah umrah di tengah bencana banjir yang masih melanda wilayahnya.

    Hal itu diketahui, dari unggahan foto di akun biro travel perjalanan umrahnya Almisbah Travel yang menyebar luas di media sosial.

    Sebelum ramai diberitakan umrah, Mirwan juga ramai diberitakan mengirimkan surat ketidaksanggupan sebagai kepala daerah untuk menanggulangi bencana yang melanda wilayahnya.

    Mengonfirmasi tindakan yang dilakukan Mirwan, khususnya soal perjalanan umrahnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengatakan pihaknya tengah menelusuri hal itu. 

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyatakan banjir rob masih terus naik sampai merendam Jalan RE Martadinata di depan Jakarta International Stadium (JIS), Tanjung Priok, Jakarta Utara.

    Kasatgas BPBD Korwil Jakarta Utara Vitus Dwi Indarto mengatakan pada pukul 08.30 WIB, ketinggian air sekitar 35 sentimeter (cm) dan pada pukul 10.00 WIB, ketinggian air di ruas jalan tersebut naik menjadi 40 cm.

    Saat ini, petugas Suku Dinas Sumber Daya Air melakukan penyedotan dengan menggunakan dua unit pompa mobile dan dua unit pompa apung.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Jumat 5 Desember 2025:

    Salah satu tempat di Madinah, Arab Saudi yang kerap dikunjungi jemaah haji adalah Masjid Al Ghamamah, ini merupakan tempat Nabi Muhammad SAW melaksanakan salat meminta hujan, saat Madinah dilanda kemarau panjang.

  • ​Meski Sakit, Haji Alim Tetap Hadiri Sidang Perdana di PN Palembang

    ​Meski Sakit, Haji Alim Tetap Hadiri Sidang Perdana di PN Palembang

    Pelembang: Pengusaha sekaligus tokoh masyarakat asal Sumatera Selatan, Kemas Haji Abdul Halim Ali atau yang lebih biasa dikenal dengan Haji Alim menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Palembang.

    Meski dalam kondisi memprihatinkan karena masalah kesehatan  pria  lanjut usia (lansia) berusia 88 tahun ini tetap memaksa ingin hadir ke persidangan. Hal ini sebagai bentuk tindakan kooperatif yang ditunjukan Haji Alim sebagai warga negara yang taat hukum.

    Pada persidangan yang digelar pada Kamis, 4 Desember 2025 Haji Alim hadir dengan oksigen yang masih terpasang di hidung serta botol infus di tangannya. Ia juga didampingi sejumlah tim medis dari RSUD Siti Fatimah serta tim Medis Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

    Hal itu dilakukan lantaran kondisi kesehatan Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia Atau SMB ini masih labil dan perlu pemantauan tim medis.

    Sejumlah alat seperti tabung oksigen cadangan alat pengecek detak jantung hingga obat – obatan pun disiapkan tim medis selama dirinya menjalani proses persidangan.

    Selain dukungan dari sejumlah karyawan yang hadir, sejumlah ulama di Kota Palembang juga ikut memberikan dukungan. Sejumlah ulama dari berbagai majelis di Palembang ini tak henti-henti melantunkan sholawat serta doa agar majelis hakim mempertimbangkan usia uzur Haji Alim.
     

    Para Ulama dan tokoh agama ini menilai sosok  yang juga dikenal sebagai crazy rich Palembang ini kerap membantu kegiatan keagamaan  seperti membangun masjid dan sekolah-sekolah keagamaan hingga menyantuni anak yatim yang ada di sumsel.  Tidak hanya itu, ia juga kerap memberikan bantuan sosial berupa sembako salah satunya saat Covid-19 tahun 2021 lalu 

    “Masuk kita semua ini masya allah membina anak yatim dan seterus nya kami memberikan suport dan doa kepada beliau dan juga kami meminta kepada majelis hakim yang mulia , kami tidak mengintervensi setidak nya mempertimbangkan unsur beliau yang sudah sepuh usia nya 88 tahun,” kata Ketua Majelis Zikir Al Munajah Al Hidayah, Gahzim Alkaf.

    Meski sedang kondisi kesehatan yang labil, namun mirisnya perlakuan terhadap lansia yang terjerat kasus hukum ini seakan tidak tepat. Pasalnya selain dipasang ankle monitor di pergelangan kakinya, saat dirawat di rumah sakit pun pria sepuh ini dipasang rekaman kamera pemantau oleh pihak jaksa di kamar tempat ia dirawat di RSUD Siti Fatimah Palembang.

    Hal itu membuat pihak keluarga dan kuasa hukum keberatan hingga meminta majelis hakim untuk melepaskan alat ankle monitor tersebut dan melepas kamera pemantau di kamar rawat, lantaran privasi.

    Karena bukan kewenangannya, majelis hakim meminta agar hal itu dimediasikan kuasa hukum dengan jaksa penuntut umum dari Kejari Muba. Namun, dalam pembacaan dakwaannya  majelis hakim mengabulkan permintaan dari anak-anak haji alim sebagai penjamin selama proses persidangan agar tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kesehatan.

    “Ini bukan kewenangan pengadilan jika ingin dilepaskan ya dilepaskan. kecuali soal penahan atau penangguhan atau dibantarkan. ini bukan wewenang pengadilan ini. Jadi dengan terdakwa yah tidak ditahan sehingga bisa mengikuti persidangan dengan lancar,” kata Fauzi Isra  Ketua Majelis Hakim.

    Menurut Jan Maringka  ketua penasehat hukum Haji Alim  proses penetapan tersangka hingga jadi terdakwa ada kejanggalan  lantaran  Haji Alim tidak pernah diperiksa menjadi saksi maupun selama jadi tersangka.

    Pasalnya  selama itu beliau kondisinya dirawat di rumah sakit karena kesehatannya yang terus menurun.

    “Dengan Adanya Penyitaan Kan Mereka Tidak Bisa Bekerja Ini Yang Berbahaya . Harusnya Kondisi Seperti Ini Harus Jadi Pertimbangan Bahwa Selama Ini Dia Memberikan Kontribusi Besar Terhadap Sumatera Selatan,” ungkap Ketua Penasihat Hukum KMS H.Abdul Halim Ali, Jan Maringka.

    Kini imbas penyitaan oleh jaksa terhadap PT SMB yang mengelola perkebunan kelapa sawit  sebanyak 3000 karyawan haji alim terdampak atau tidak bisa bekerja  sehingga hal ini diharapkan menjadi pertimbangan majelis hakim lantaran ia adalah salah satu pengusaha yang ikut menggerakan roda perekonomian di Sumsel melalui sejumlah lini usahanya.

    Sidang lanjutan dengan terdakwa kemas haji abdul alim ali atau yang biasa dikenal dengan haji alim akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi oleh terdakwa.

    Pelembang: Pengusaha sekaligus tokoh masyarakat asal Sumatera Selatan, Kemas Haji Abdul Halim Ali atau yang lebih biasa dikenal dengan Haji Alim menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Palembang.
     
    Meski dalam kondisi memprihatinkan karena masalah kesehatan  pria  lanjut usia (lansia) berusia 88 tahun ini tetap memaksa ingin hadir ke persidangan. Hal ini sebagai bentuk tindakan kooperatif yang ditunjukan Haji Alim sebagai warga negara yang taat hukum.
     
    Pada persidangan yang digelar pada Kamis, 4 Desember 2025 Haji Alim hadir dengan oksigen yang masih terpasang di hidung serta botol infus di tangannya. Ia juga didampingi sejumlah tim medis dari RSUD Siti Fatimah serta tim Medis Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

    Hal itu dilakukan lantaran kondisi kesehatan Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia Atau SMB ini masih labil dan perlu pemantauan tim medis.
     
    Sejumlah alat seperti tabung oksigen cadangan alat pengecek detak jantung hingga obat – obatan pun disiapkan tim medis selama dirinya menjalani proses persidangan.
     
    Selain dukungan dari sejumlah karyawan yang hadir, sejumlah ulama di Kota Palembang juga ikut memberikan dukungan. Sejumlah ulama dari berbagai majelis di Palembang ini tak henti-henti melantunkan sholawat serta doa agar majelis hakim mempertimbangkan usia uzur Haji Alim.
     

     
    Para Ulama dan tokoh agama ini menilai sosok  yang juga dikenal sebagai crazy rich Palembang ini kerap membantu kegiatan keagamaan  seperti membangun masjid dan sekolah-sekolah keagamaan hingga menyantuni anak yatim yang ada di sumsel.  Tidak hanya itu, ia juga kerap memberikan bantuan sosial berupa sembako salah satunya saat Covid-19 tahun 2021 lalu 
     
    “Masuk kita semua ini masya allah membina anak yatim dan seterus nya kami memberikan suport dan doa kepada beliau dan juga kami meminta kepada majelis hakim yang mulia , kami tidak mengintervensi setidak nya mempertimbangkan unsur beliau yang sudah sepuh usia nya 88 tahun,” kata Ketua Majelis Zikir Al Munajah Al Hidayah, Gahzim Alkaf.
     
    Meski sedang kondisi kesehatan yang labil, namun mirisnya perlakuan terhadap lansia yang terjerat kasus hukum ini seakan tidak tepat. Pasalnya selain dipasang ankle monitor di pergelangan kakinya, saat dirawat di rumah sakit pun pria sepuh ini dipasang rekaman kamera pemantau oleh pihak jaksa di kamar tempat ia dirawat di RSUD Siti Fatimah Palembang.
     
    Hal itu membuat pihak keluarga dan kuasa hukum keberatan hingga meminta majelis hakim untuk melepaskan alat ankle monitor tersebut dan melepas kamera pemantau di kamar rawat, lantaran privasi.
     
    Karena bukan kewenangannya, majelis hakim meminta agar hal itu dimediasikan kuasa hukum dengan jaksa penuntut umum dari Kejari Muba. Namun, dalam pembacaan dakwaannya  majelis hakim mengabulkan permintaan dari anak-anak haji alim sebagai penjamin selama proses persidangan agar tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kesehatan.
     
    “Ini bukan kewenangan pengadilan jika ingin dilepaskan ya dilepaskan. kecuali soal penahan atau penangguhan atau dibantarkan. ini bukan wewenang pengadilan ini. Jadi dengan terdakwa yah tidak ditahan sehingga bisa mengikuti persidangan dengan lancar,” kata Fauzi Isra  Ketua Majelis Hakim.
     
    Menurut Jan Maringka  ketua penasehat hukum Haji Alim  proses penetapan tersangka hingga jadi terdakwa ada kejanggalan  lantaran  Haji Alim tidak pernah diperiksa menjadi saksi maupun selama jadi tersangka.
     
    Pasalnya  selama itu beliau kondisinya dirawat di rumah sakit karena kesehatannya yang terus menurun.
     
    “Dengan Adanya Penyitaan Kan Mereka Tidak Bisa Bekerja Ini Yang Berbahaya . Harusnya Kondisi Seperti Ini Harus Jadi Pertimbangan Bahwa Selama Ini Dia Memberikan Kontribusi Besar Terhadap Sumatera Selatan,” ungkap Ketua Penasihat Hukum KMS H.Abdul Halim Ali, Jan Maringka.
     
    Kini imbas penyitaan oleh jaksa terhadap PT SMB yang mengelola perkebunan kelapa sawit  sebanyak 3000 karyawan haji alim terdampak atau tidak bisa bekerja  sehingga hal ini diharapkan menjadi pertimbangan majelis hakim lantaran ia adalah salah satu pengusaha yang ikut menggerakan roda perekonomian di Sumsel melalui sejumlah lini usahanya.
     
    Sidang lanjutan dengan terdakwa kemas haji abdul alim ali atau yang biasa dikenal dengan haji alim akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi oleh terdakwa.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Yayasan Mochamad Thohir, IKA Teladan dan Sabhawana Donasikan 10.000 Paket Logistik Primer

    Yayasan Mochamad Thohir, IKA Teladan dan Sabhawana Donasikan 10.000 Paket Logistik Primer

    Depok, Beritasatu.com – Yayasan Mochamad Thohir berkolaborasi dengan Ikatan Alumni SMAN 3 (IKA Teladan), dan Sabhawana, menyerahkan bantuan 10.000 Paket Logistik Primer untuk para korban bencana di Sumatera yaitu di daerah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemberian paket bantuan akan disesuaikan berdasarkan kebutuhan di setiap lokasi, mencakup berbagai kebutuhan primer untuk mendukung keberlangsungan hidup dan pemulihan masyarakat terdampak. Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan pada Jumat (5/12/2025) oleh Dewan Pembina Yayasan Mochamad Thohir sekaligus Ketua Ikatan Keluarga Alumni SMAN 3 Jakarta (IKA Teladan) Haji Garibaldi ‘Boy’ Thohir kepada Ketua Ikatan Alumni Sabhawana (IAS) Rangga Afianto di Masjid At-Thohir, Depok.

    Dewan Pembina Yayasan Mochamad Thohir sekaligus Ketua IKA Teladan Haji Garibaldi ‘Boy’ Thohir mengatakan bahwa, bantuan ini merupakan wujud kepedulian kepada saudara- saudara yang terdampak bencana, sekaligus bentuk sinergi dalam mendukung pemerintah menanggulangi bencana alam yang sedang terjadi. 

    “Dengan kolaborasi yang kuat bersama IKA Teladan dan Sabhawana dalam penyaluran bantuan, kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban serta mempercepat pemulihan kondisi para korban bencana alam di Sumatera,” ujarnya.

    Adapun bantuan yang disalurkan mencakup tenda darurat, alat penerangan (solar cell, genset listrik, lampu darurat), alat komunikasi, bahan pangan (beras, mie instan, biskuit, susu, dll), air bersih, pakaian anak dan dewasa, selimut, sarung, perlengkapan sholat, pamper anak dan dewasa, sepatu, masker, hingga higienis kit (sabun mandi, sabun cuci, shampoo, handuk, sikat dan pasta gigi).

    Yayasan Mochamad Thohir dan IKA Teladan menggandeng Sabhawana sebagai mitra dalam hal pendistribusian paket logistik primer di wilayah bencana. Proses pendistribusian, saat ini dipusatkan pada wilayah Kabupaten Bireuen, Aceh, yang hingga kini masih sangat minim menerima bantuan maupun dukungan logistik. Di Kabupaten Bireuen, Sabhawana juga mendirikan pos bantuan kemanusiaan untuk membantu proses evakuasi warga ke tempat yang aman. Selain itu, Sabhawana juga melakukan pencarian korban hilang bersama BASARNAS serta tim SAR gabungan.

    Ketua Ikatan Alumni Sabhawana Rangga Afianto menjelaskan bahwa, dalam rangka memastikan bantuan dapat diterima secara cepat dan tepat, proses pengiriman akan dikoordinasikan bersama instansi terkait, khususnya TNI, melalui jalur udara mengingat akses darat yang masih sangat terbatas. 

    “Selanjutnya, penyaluran bantuan akan terus dilanjutkan ke wilayah terdampak lainnya di Sumatera Utara dan Sumatera Barat sesuai kebutuhan masing- masing daerah,” tuturnya.

    Melalui bantuan sinergi antara Yayasan Mochamad Thohir, IKA Teladan, dan Sabhawana, diharapkan dapat menjangkau masyarakat Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan lebih efektif dan memberikan dampak signifikan bagi percepatan pemulihan masyarakat di wilayah terdampak bencana alam.