Topik: haji

  • 9
                    
                        Penampakan Rumah 2 Lantai Tempat Penemuan Mayat Satu Keluarga Tewas Terkubur di Indramayu
                        Bandung

    9 Penampakan Rumah 2 Lantai Tempat Penemuan Mayat Satu Keluarga Tewas Terkubur di Indramayu Bandung

    Penampakan Rumah 2 Lantai Tempat Penemuan Mayat Satu Keluarga Tewas Terkubur di Indramayu
    Tim Redaksi
    INDRAMAYU, KOMPAS.com
    – Suami istri, ayah mertua, serta kedua anak mereka tewas dan ditemukan terkubur di bagian belakang rumah mereka di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Senin (1/9/2025).
    Mereka adalah H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), R (6), dan B (3).
    Pantauan Kompas.com, Selasa (2/9/2025), rumah itu kini diberi garis polisi.
    Kondisi rumah dua lantai tersebut juga tampak tidak terawat dan berdebu.
    Lantai satu rumah itu memiliki warna cat pink, sedangkan lantai duanya bercat cream.
    Di depan rumah tersebut juga dipenuhi semak belukar yang tidak beraturan hingga membuat rumah nomor 52 itu terlihat seperti rumah kosong.
    Di samping rumah juga terdapat bangunan yang diduga gudang dengan plester semen.
    Di lokasi itu diduga menjadi saksi bisu tempat penguburan kelima jenazah.
    Lima jenazah ini dikubur dalam lubang yang sama hingga membentuk gundukan tanah.
    Sejak Senin (1/9/2025) malam hingga Selasa (2/9/2025), lokasi rumah korban ini tampak terus didatangi oleh warga yang penasaran.
    “Soalnya viral beritanya, pengen tahu saja di mana lokasinya, penasaran,” ujar Tardiarto (25), warga Desa Pilangsari, Kecamatan Jatibarang, Indramayu.
    Salah seorang tetangga, Sukarta (50), menuturkan bahwa di rumah itu kelima korban tinggal selama ini.
    Terdiri dari H Sahroni, Budi yang merupakan anak Sahroni, kemudian istrinya Euis, serta kedua anak mereka, R dan B.
    Adapun istri Sahroni sudah lama meninggal dunia.
    Selain Budi, Sahroni juga punya anak lain, tetapi juga sudah meninggal dunia karena kecelakaan tertabrak motor di depan rumah tersebut.
    Disampaikan Sukarta, korban merupakan warga asli Kelurahan Paoman.
    Meski demikian, keluarga ini memang jarang bergaul dengan warga setempat.
    Sukarta, yang membuka lapak persis di depan rumah korban, juga sudah lama tidak bertemu dengan anggota keluarga tersebut.
    Padahal, biasanya H Sahroni selalu menyapa dirinya setiap kali ia hendak pergi ke masjid.
    “Kalau zuhur atau ashar kan saya masih di bengkel, Pak Haji-nya itu sering ketemu, suka nyapa. Anak mantunya juga sudah lama tidak terlihat,” ujarnya.
    Sukarta mengaku mulai curiga saat mencium adanya bau busuk pada Minggu (31/8/2025).
    Namun, kala itu, ia berusaha berpikir positif bahwa bau itu merupakan bangkai tikus.
    Namun, pada Senin (1/9/2025), bau busuk tersebut makin menyengat dan tercium sampai ke lapak bengkel motor miliknya yang ada di seberang rumah korban.
    Tetangga lainnya, Okta (38), menambahkan bahwa masih di hari Senin sore, juga terlihat ada sejumlah orang yang datang ke rumah tersebut.
    Rupanya mereka adalah keluarga dari korban.
    Dari keterangan keluarga, mereka khawatir karena tidak ada satu pun dari keluarga tersebut yang bisa dihubungi.
    Tanpa ada kabar, keluarga ini diketahui sudah tidak terlihat sejak Kamis (28/8/2025) lalu.
    Bahkan, anak korban sejak hari itu juga dilaporkan tidak lagi masuk sekolah.
    “Makanya pas hari Senin (1/9/2025) kemarin, keluarganya datang, tetapi kondisi rumah saat itu sepi juga terkunci,” ujar dia.
    Bau menyengat dari dalam rumah menambah kekhawatiran keluarga. Mereka pun memutuskan untuk mendobrak pintu rumah.
    Okta sendiri tidak melihat langsung ke dalam rumah, tetapi dari informasi yang ia terima, di dalam rumah tidak ada siapa pun.
    Kondisi dalam rumah juga berantakan dan terdapat bercak darah. Keluarga yang makin khawatir kemudian mengecek bagian belakang rumah dan menemukan gundukan tanah.
    Saat diperiksa, di dalam gundukan tanah itu ada kaki manusia. Saat digali lagi, ditemukan ada jenazah H Sahroni.
    “Awalnya bapaknya saja (Sahroni), warga curiga pelakunya itu anak mantunya karena hilang tidak ada di rumah,” ujarnya.
    Hanya saja, kata Okta, setelah gundukan itu digali lagi, ditemukan jenazah lain. Totalnya ada lima orang.
    “Kemungkinan pembunuhan, kalau motifnya apa, tidak tahu,” ujarnya.
    Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, menuturkan bahwa pihak kepolisian masih mendalami soal penemuan lima mayat yang masih merupakan satu keluarga tersebut.
    Polisi menyebut telah memeriksa lima orang saksi terkait temuan tersebut, meski belum bisa memastikan penyebab kematian korban.
    Lima saksi ini terdiri dari tetangga di sekitar lokasi kejadian dan perwakilan pihak keluarga.
    “Kelima jenazah ini juga sudah dievakuasi ke RS Bhayangkara Losarang untuk dilakukan otopsi,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Uji Taji KPK Dalam Kasus Haji

    Uji Taji KPK Dalam Kasus Haji

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berulang kali memanggil mantan Menag Yaqut dalam kasus kuota haji, tetapi tersangka belum juga ditetapkan.

    Baru-baru ini, KPK telah mengumumkan penyitaan sejumlah aset dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik jual beli kuota tambahan haji tahun 2023–2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, hingga saat ini tim penyidik telah menyita uang tunai senilai US$1,6 juta, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan.

    “Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara,” ujar Budi kepada wartawan melalui pesan teks, Selasa (2/9/2025).

    Dia menambahkan, penyidik masih terus menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan praktik korupsi jual beli kuota tambahan haji.

    Menurut Budi, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan cukup besar. “Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” pungkas Budi.

    Kemarin, pada Senin, 1 September 2025, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/9/2025), Yaqut berstatus sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi kuota Haji 2024.

    “Saya menghadiri panggilan KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana diketahui,” kata Yaqut saat ditanya wartawan, Senin (1/9/2025). 

    Yaqut mengaku tidak ada dokumen dalam pemeriksaan hari ini. Dia juga tampak didampingi Juru Bicara yang telah menemaninya sejak 2022, Anna Hasbie.

    Pemeriksaan hari ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menjelaskan Yaqut diperiksa untuk mendalami penyidikan kuota haji.

    KPK juga telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri dalam 6 bulan ke depan. Hingga saat ini, KPK masih kesulitan dalam menetapkan tersangka dalam perkara kasus transaksi jual beli kuota haji.

    Setoran Oknum

    Di sisi lain, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan selain kuota khusus, kuota haji furoda juga dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    “Informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 miliar per kuotanya, per orang,” kata Asep, dikutip Rabu (27/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementerian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya.

    Kronologis Kasus Kuota Haji, Bermula dari Lobi Jokowi

    Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS) pada Kamis, 19 Oktober 2023 memberikan tambahan kuota haji. Ini bermula dari lobi yang dilakukan Joko Widodo atau Jokowi dalam pertemuan bilateral pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, pertemuan berlangsung di sela-sela Konferensi ASEAN dan Dewan Kerja Sama Negara-negara Teluk (GCC) di Riyadh, kala itu Jokowi mengaku menyampaikan ke Pangeran Saudi itu tentang panjangnya antrean haji di Indonesia.

    Jokowi mengadu ke Mohammed bin Salman bahwa ada calon jamaah haji yang harus menunggu hingga 47 tahun. “Alhamdulillah ditanggapi sangat positif,” kata Jokowi dalam pernyataan pers mengenai kunjungannya di Riyadh pada Jumat, 20 Oktober 2023, yang disiarkan melalui video Sekretariat Presiden.

    Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji untuk tahun 2024 sebanyak 20.000 kuota, dalam Waktu kurang dari 12 jam usai Jokowi bertemu dengan MBS. Menurut data Kementerian Agama, kuota haji Indonesia untuk 2024 sebanyak 221.000, dengan kuota petugas haji sebanyak 2.200 orang.

    Antrean panjang haji reguler bisa sampai belasan tahun dan terakhir malah sudah di atas 20 tahun. Tambahan 20.000 kuota haji itu disambut positif karena akan memperpendek antrean, apalagi selama 3 tahun ibadah Haji sangat dibatasi akibat pandemi Covid-19.

  • KPK Sita 1,6 Juta Dolar AS dan 4 Mobil di Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

    KPK Sita 1,6 Juta Dolar AS dan 4 Mobil di Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

    GELORA.CO -Penyidik menyita uang 1,6 juta Dolar AS atau sekitar Rp26 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. 

    Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, selain uang, tim penyidik juga menyita  empat mobil dan 5 bidang tanah dan bangunan.

    “Penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji 2023-2024 tersebut,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 2 September 2025.

    Budi menjelaskan, penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara.

    “Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” pungkas Budi.

    Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

    Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

    Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

    Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. 

    Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat.

  • DPR Batal Gelar Rapat Paripurna dalam Rangka HUT – Page 3

    DPR Batal Gelar Rapat Paripurna dalam Rangka HUT – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tepat berusia 80 tahun pada 29 Agustus 2025. Setiap tahunnya, DPR menggelar rapat paripurna rangka hari ulang tahun (HUT).

    Namun, karena 29 Agustus bertepatan dengan hari Jumat, maka paripurna semula dijadwalkan hari ini, Selasa (2/9/2025).

    Namun, berdasarkan agenda resmi DPR, tidak ada agenda paripurna di DPR hari ini, namun ada agenda rapat Komisi.

    “Tidak ada agenda,” demikian kutipan agenda DPR dikutip Selasa (2/9/2025).

    Sebelumnya, berbeda dengan HUT sebelumnya, DPR hari ini tidak menggelar rapat paripurna HUT. Paripurna DPR terkait HUT dijadwalkan digelar pada 2 September 2025.

    “Kami sampaikan rapat paripurna berikutnya dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 2 September 2025 dengan agenda pidato Ketua DPR RI dalam rangka hari ulang tahun DPR RI ke-80,” kata Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, di Gedung Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (26/8/2025).

    Menurut Cucun, pada rapat paripurna akan disampaikan hasil kerja DPR sejauh ini, termasuk produk hukum yang sudah diselesaikan DPR mulai Oktober 2024 sampai 2025.

    “Dan penyampaian laporan kinerja DPR RI tahun sidang 2024-2025,” kata Cucun.

    Sebelumnya, di tengah situasi demonstrasi yang mencekam di sekitar Gedung DPR RI, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tetap melanjutkan pembahasan.

    Konsistensi Panja ini mendapat apresiasi dari Koalisi Sipil untuk UU PPRT yang sejak lama mengawal proses legislasi tersebut.

    “Pak Martin, Pak Bob Hasan, Pak Sturman, dan beberapa anggota Panja menunjukkan dedikasi luar biasa dengan tetap produktif membahas draft RUU PPRT di saat banyak aleg tiarap,” ujar Lita Anggraini dari Jala PRT, Senin 1 September 2025.

     

    Pemerintah dan DPR menyepakati mengubah status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian. Keberadaan Kementerian Haji dan Umrah rencananya akan disahkan DPR pada Sidang Paripurna, Selasa besok.

  • 5
                    
                        KPK Sita Uang Senilai Rp 26 Miliar, 4 Mobil, dan Tanah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
                        Nasional

    5 KPK Sita Uang Senilai Rp 26 Miliar, 4 Mobil, dan Tanah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Nasional

    KPK Sita Uang Senilai Rp 26 Miliar, 4 Mobil, dan Tanah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dengan total 1,6 juta dollar Amerika Serikat (AS), 4 unit mobil, dan 5 bidang tanah, serta bangunan terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
    “Sampai dengan saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta (atau sekitar Rp 26 miliar), 4 unit kendaraan roda empat, serta 5 bidang tanah dan bangunan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).
    Meski demikian, Budi belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai pemilik dari sejumlah uang dan beberapa aset yang disita dari kasus kuota haji tersebut.
    Budi hanya mengatakan bahwa penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji 2024 tersebut.
    Dia juga menjelaskan bahwa penyitaan aset-aset tersebut merupakan bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan
    asset recovery
    atau pemulihan keuangan negara.
    “Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” ucap dia.
    KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Dalam penyidikan, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dari pihak Kementerian Agama, travel haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah.
    Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa titik, termasuk rumah eks Menteri Agama Yaqut.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, seharusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • VIDEO: Eks Menag Yaqut Kembali Diperiksa KPK Soal Kuota Haji Tambahan

    VIDEO: Eks Menag Yaqut Kembali Diperiksa KPK Soal Kuota Haji Tambahan

    News21 jam yang lalu45 views

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin pagi. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan.

    Y

    OlehYoga NugrahaDiperbaharui 02 Sep 2025, 07:44 WIB

    Diterbitkan 01 Sep 2025, 12:20 WIB

    0ShareCopy LinkBatalkanKPKYaqut Cholil QoumasMenag Yaqut Cholil QoumasKuota Haji Tambahan

  • Ditanya 18 Pertanyaan oleh KPK, Ini Respon Yaqut Usai Diperiksa Hampir 7 Jam
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 September 2025

    Ditanya 18 Pertanyaan oleh KPK, Ini Respon Yaqut Usai Diperiksa Hampir 7 Jam Nasional 1 September 2025

    Ditanya 18 Pertanyaan oleh KPK, Ini Respon Yaqut Usai Diperiksa Hampir 7 Jam
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tak bicara banyak saat ditanya wartawan usai diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (1/9/2025).
    Pantauan Kompas.com, Yaqut diperiksa hampir tujuh jam, ia tiba di Gedung Merah Putih pukul 09.18 WIB dan keluar dari Gedung KPK pada 16.19 WIB.
    “(Pemeriksaan hari ini) memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi, ada pendalaman,” ujar Yaqut usai diperiksa sebagai saksi, Senin (1/9/2025).
    Ia mengaku, penyidik KPK menyodorkannya 18 pertanyaan terkait kuota haji pada 2024. Namun, Yaqut tak menyampaikan lebih detail terkait pemeriksaannya sebagai saksi.
    “Insya Allah kalau saya enggak salah ada 18 (pertanyaan). Materi ditanyakan ke penyidik,” ujar Yaqut.
    Yaqut kemudian ditanya soal dugaan aliran dana dalam kasus kuota haji 2024, tetapi ia menjawab singkat dan meminta hal tersebut ditanyakan kepada penyidik KPK.
    “Ditanyakan ke penyidik,” singkat Yaqut.
    Sebelumnya, KPK menduga adanya agen-agen travel yang terlibat dalam kasus kuota haji 2024. Bahkan, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menduga, ada lebih dari 100 agen travel yang terlibat dalam kasus tersebut.
    “Pembagiannya banyak tuh. Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya. Kuotanya dari tadi yang 10.000 itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10, seperti itu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
    Di antara lebih dari 100 agen travel itu, diduga ada 10 agen travel besar yang terlibat dalam penentuan kuota haji 2024.
    KPK, kata Asep, mendapatkan informasi tersebut setelah lembaganya melakukan ekspose atau gelar perkara.
    “Ekspose ini digambarkan terkait travel-travel itu. Yang kelihatan yang 10 besar kan gitu. Kemudian yang banyak ini sangat banyak tadi,” ujar Asep.
    Asep melanjutkan, agen-agen travel itu mendapatkan kuota haji dengan jumlah yang beragam, tergantung seberapa besar perusahaan travel tersebut.
    Demi mengungkap hal tersebut, KPK terus mendalami alur pembagian kuota haji 2024. Mulai dari pemberi perintah, penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024 hingga aliran dananya.
    “Kemudian ada aliran dana yang sedang kita cari. Jadi, dari sana, kan sudah dibagi nih sejumlah kuota. Nah, imbal-baliknya apa? Ini yang sedang kita telusuri informasinya,” ujar Asep.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Periksa Yaqut Cholil dalam Kasus Kuota Haji

    KPK Periksa Yaqut Cholil dalam Kasus Kuota Haji

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Menteri Agama Tahun 2020 – 2024 Yaqut Cholil Qoumas dalam dugaan korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

    “Hari ini Senin (1/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024, di antaranya YCQ, mantan Menteri Agama,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (1/9/2025).

    Selain itu, KPK juga memeriksa Achmad Ruhyadin (Staf keuangan Asosiasi Mutiara Haji), Arie Prasetyo (Manager Operasional PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) periode Oktober 2024 – sekarang), Asrul Azis Taba (Ketum Kesthuri Komisaris PT Raudah Eksati Utama), dan Eris Herlambang (staf PT Anugerah Citra Mulia).

    “Mereka.diperiksa sebagai saksi,” kata Budi.

    Dalam kasus ini, KPK memgeluarkan surat perintah larangan bepergian ke luar negeri Mantan Menteri Agama Tahun 2020 – 2024 Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (mantan staf khusus Yaqut Cholil), serta pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umroh PT. Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

    Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan, kasus ini bermula dari adanya pertemuan antara Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan pemerintahan Arab Saudi 2023 lalu. Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000.

    Kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus, berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

    Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus. [hen/ian]

  • KPK Periksa Yaqut, Dalami Kronologi Pembagian Kuota Haji

    KPK Periksa Yaqut, Dalami Kronologi Pembagian Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan eks mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada Senin (1/9/2025) untuk mendalami kronologi pembagian kuota haji 2024.

    Pasalnya, kuota haji yang seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus, justru menjadi 50:50. Sehingga hal ini melanggar ketentuan yang berlaku.

    “Terkait dengan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dalam perkara kuota haji. Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting-nya  atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler. Jadi asal-muasalnya didalami oleh penyidik, kronologisnya, sehingga kemudian dilakukan plotting 50 persen, 50 persen itu seperti apa,” jelas Budi kepada wartawan.

    Selain itu, materi pemeriksaan juga mendalami aliran dana dari pembagian kuota haji, sehingga penyidik KPK mengetahui pihak-pihak yang terlibat.

    Pemeriksaan Yaqut hari ini adalah pemeriksaan pertama pada tahap penyidikan. Nantinya KPK akan memanggil saksi-saksi lainnya yang diduga mengetahui perkara ini.

    Termasuk para travel, sebagai pihak yang mengakomodir perjalanan haji jemaah Indonesia. Sebab, diduga agen travel melakukan pengkondisian pembagian kuota haji.

    “KPK mendalami terkait dengan aliran uang yang mengalir dari para travel atau pengelola Biro Perjalanan Haji kepada pihak-pihak terkait di Kementerian Agama,” jelasnya.

    Diketahui, Yaqut diperiksa sebagai saksi. KPK telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri bagi Yaqut, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur,  dan Ishfah Abdul Azis sebagai mantan stafsus Yaqut.

    Selain itu, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Yaqut dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

    Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada perkara ini KPK menemukan transaksi jual beli kuota haji.

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, Rabu (27/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementerian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya.

  • Usai Diperiksa KPK 7 Jam, Yaqut Dicecar 18 Pertanyaan

    Usai Diperiksa KPK 7 Jam, Yaqut Dicecar 18 Pertanyaan

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa KPK hampir 7 jam di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025). 

    Dari pantauan pewarta Bisnis, Yaqut hadir di KPK pukul 09.18 WIB dan selesai diperiksa pukul 16.22 WIB. Dia mengatakan pemeriksaan hari ini untuk memperdalam penyidikan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

    “Ya memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya,” katanya kepada wartawan,” katanya.

    Dia mengaku telah dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik KPK. Adapun terkait materi yang dibahas dia tidak bisa menjelaskan secara rinci dan melimpahkan kepada pihak KPK untuk menjelaskan.

    Begitu pun terkait surat keputusan pembagian kuota haji 2024 yang menjadi 50 untuk haji reguler dan 50 untuk haji khusus, dia menginginkan agar penyidik yang menjelaskan.

    Usai ditanya wartawan, dia bergegas menuju mobil. Disaat yang bersamaan, Yaqut diteriaki maling oleh massa demo dari Pati, Jawa Tengah.

    “Maling!” sorak pendemo.

    Diketahui, perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. KPK juga telah melakukan penggeledahan rumah Yaqut dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

    Tak hanya itu KPK telah mengeluarkan surat untuk mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri dalam 6 bulan ke depan.

    Dalam perkara ini KPK juga menemukan transaksi jual beli kuota haji. Hal ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan selain kuota khusus, kuota haji furoda juga dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 miliar per kuotanya, per orang,” kata Asep, Rabu (27/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementerian Agama mencapai USD2.600 sampai USD7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya.