Topik: haji

  • Reshuffle Kabinet Prabowo: Netizen Skeptis, Menkeu Purbaya Jadi Sorotan

    Reshuffle Kabinet Prabowo: Netizen Skeptis, Menkeu Purbaya Jadi Sorotan

    Bisnis.com, JAKARTA — Reshuffle kabinet kedua yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada 8 September 2025 menyulut perbincangan hangat di media sosial.

    Hasil analisis Continuum INDEF mencatat ada 44.404 percakapan yang muncul di berbagai platform digital sepanjang 8–9 September 2025, dengan TikTok sebagai kanal dominan, sementara Instagram paling rendah.

    Laporan itu menyebutkan, reshuffle kali ini mencopot lima menteri, menunjuk tiga pengganti, dan menambah satu kementerian baru. Mereka yang diganti antara lain Menko Polhukam Budi Gunawan, Menkeu Sri Mulyani, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, dan Menpora Dito Ariotedjo.

    Adapun, Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk sebagai Menkeu baru, Mukhtarudin sebagai Menteri P2MI, Ferry Juliantono sebagai Menteri Koperasi, serta Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) memimpin Kementerian Haji dan Umrah yang baru dibentuk. 

    Mayoritas warganet memandang reshuffle ini tidak akan membawa perubahan signifikan. Sebanyak 64,4% sentimen yang muncul bernuansa negatif, dengan alasan reshuffle dianggap lebih bermotif politik ketimbang perbaikan kinerja. Netizen juga mempertanyakan mengapa sejumlah posisi lain yang dinilai lemah, seperti Menteri HAM dan Kapolri, tidak ikut diganti.

    Meski begitu, ada apresiasi terhadap pencopotan menteri yang dikaitkan dengan kasus atau dianggap bermasalah, misalnya Budi Arie yang terseret isu judi online. Banyak netizen menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya “bersih-bersih” dari pengaruh oligarki lama. 

    Di sisi lain, jabatan Menkeu menyedot perhatian paling besar dengan 23,7 ribu perbincangan. Publik melepas Sri Mulyani dengan penghormatan, meski tak sedikit yang menyinggung kebijakan pajak di era kepemimpinannya.

    Sementara itu, Purbaya Yudhi Sadewa dinilai kompeten secara rekam jejak, tetapi pernyataannya mengenai tuntutan rakyat menuai kontroversi. Bahkan muncul candaan bahwa “baru kali ini ada menteri baru dilantik sudah diprediksi bakal di-reshuffle lagi.”

    Selain Menkeu, posisi Menteri Koperasi juga ramai dibicarakan. Pencopotan Budi Arie dikaitkan dengan kasus judi online, sedangkan Ferry Juliantono disambut dengan harapan agar dapat amanah.

    Abdul Kadir Karding dari P2MI juga ditinggalkan publik setelah tersorot karena kedekatan dengan tersangka korupsi, sementara Mukhtarudin sebagai penggantinya dinilai membawa harapan baru.

    Nama Budi Gunawan (Menko Polkam) dan Dito Ariotedjo (Menpora) juga menjadi sorotan. Keduanya dianggap pantas dicopot karena dinilai gagal merespons persoalan keamanan dan minimnya capaian kerja. Netizen bahkan mendesak kelanjutan penyelidikan kasus dugaan korupsi BTS yang menyeret nama Dito. 

    Lalu, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang dipimpin Gus Irfan turut memunculkan pro-kontra. Di satu sisi, publik mengapresiasi langkah strategis ini untuk meningkatkan layanan haji. Namun, di sisi lain, muncul kritik bahwa kementerian baru hanya ajang bagi-bagi kursi politik dan memperkuat dominasi Gerindra.

    Tak hanya itu, perbincangan netizen juga menyinggung soal “Geng Solo”. Reshuffle ini dinilai sebagai upaya mengurangi pengaruh kelompok tersebut dalam pemerintahan. Nama-nama lain seperti Menteri Kehutanan Raja Juli, Menteri HAM Natalius Pigai, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menko Pangan Zulkifli Hasan, hingga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ikut dipertanyakan publik mengapa tidak ikut diganti.

  • RUU Perampasan Aset: Penting, tetapi Jangan Asal Jadi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 September 2025

    RUU Perampasan Aset: Penting, tetapi Jangan Asal Jadi Nasional 12 September 2025

    RUU Perampasan Aset: Penting, tetapi Jangan Asal Jadi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah pihak mengingatkan DPR RI agar tidak asal-asalan dalam menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
    Peringatan ini disampaikan menyusul keputusan DPR RI yang menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR dan memasukkannya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Adapun RUU Perampasan Aset telah dinantikan banyak pihak untuk disahkan sebagai salah satu instrumen penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
    Melalui RUU itu, aparat penegak hukum bisa menyita aset dan harta penyelenggara negara yang tidak wajar namun asal usulnya tidak dapat dibuktikan (
    illicit enrichment
    ).
    Kehadiran RUU ini diharapkan bisa mengembalikan kerugian negara dengan cepat dan memiskinkan koruptor.
    Kendati dinantikan banyak pihak, DPR diingatkan untuk tidak membahas RUU Perampasan Aset secara asal-asalan hanya agar mewujudkan adanya UU Perampasan Aset.
    Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan RUU Perampasan Aset menambah daftar beban legislasi akhir tahun.
    Padahal, sepanjang 2025, DPR RI baru mengesahkan dua dari 42 Prolegnas, yakni RUU TNI dan Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
    Keputusan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset sebagai inisiatif DPR membuat lembaga legislatif harus menyiapkan naskah akademik.
    Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai naskah akademik maupun draf RUU.
    “Tentu kita tidak ingin RUU Perampasan Aset ini asal jadi saja,” kata Lucius saat dihubungi
    Kompas.com
    , Kamis (11/9/2025).
    Lucius menyebut, keberadaan naskah akademik dan draf itu penting untuk memastikan muatan RUU tersebut bermanfaat.
    Sebab, RUU Perampasan Aset digadang-gadang bakal mendukung pemberantasan korupsi.
    “Kejelasan sejak awal naskah akademik dan drafnya penting untuk memastikan manfaat RUU ini,” ujar dia.
    Terpisah, Koalisi Masyarakat Sipil menyebut RUU Perampasan Aset harus mengatur batas jumlah harta terkait pidana yang bisa dirampas.
    Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, mengatakan, berdasarkan Pasal 6 draf RUU Perampasan Aset per April 2023, aset yang bisa dirampas minimal Rp 100 juta dengan ancaman 4 tahun penjara atau lebih.
    “Batas ini penting untuk dibahas kembali untuk menyesuaikan dengan, misalnya, kondisi inflasi, nilai ekonomis, dan lain sebagainya,” kata Wana dalam keterangannya, Kamis.
    Pernyataan itu disampaikan ICW bersama Auriga Nusantara, Institute for Criminal Justice Reform, IM57+Institute, Kaoem Telapak, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
    Mereka mengingatkan pentingnya aturan mengenai harta yang tidak bisa dijelaskan sumbernya.
    Hal ini merupakan konsep dasar illicit enrichment atau penambahan kekayaan secara ilegal.
    Ketika seorang pejabat memiliki harta lebih banyak atau tidak sesuai dengan pendapatan sahnya, maka patut dicurigai bahwa harta itu bersumber dari suap atau gratifikasi.

    Unexplained wealth
    penting untuk diatur dalam RUU Perampasan Aset, sebab akan mempermudah pembuktian dugaan korupsi,” ujar Wana.
    RUU Perampasan Aset telah disepakati pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
    Keputusan itu diambil dalam rapat evaluasi Prolegnas 2025 yang digelar Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum pada Selasa (9/9/2025).
    Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan pihaknya menargetkan RUU itu bisa rampung dibahas tahun ini.
    Meski demikian, ia tetap menekankan pentingnya pembahasan yang melibatkan masyarakat secara berarti.
     
    “Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan,” kata Bob saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
    Menurut Bob, publik harus mengetahui isi RUU Perampasan Aset, bukan hanya judulnya.
    DPR akan menjelaskan substansi RUU itu, termasuk yang menyangkut pidana pokok.
    “Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau secara makna,” ujar Bob.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Spill Tipis-tipis KPK soal Sosok Tersangka Kasus Kuota Haji

    Spill Tipis-tipis KPK soal Sosok Tersangka Kasus Kuota Haji

    Jakarta

    KPK telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK memberikan bocoran atau spill tipis-tipis, kapan KPK akan mengumumkan para tersangka?

    “Calonnya ya ada,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Rabu (10/9/2025).

    KPK belum merinci siapa sosok calon tersangka yang dimaksud. Asep memastikan pengumuman tersangka itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

    “Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan dalam waktu dekat,” sebut Asep.

    KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana korupsi kuota haji tahun 2024 yang diterima oleh sejumlah pejabat hingga pucuk pimpinan di Kementerian Agama. KPK mengisyaratkan bahwa pucuk pimpinan yang dimaksud bisa setingkat menteri.

    “Pucuk ini kalau di direktorat, ujungnya kan direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi. Terus begitu kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep.

    Asep belum secara jelas menyebut siapa sosok tersebut. Namun perkara ini sendiri terjadi pada pelaksanaan haji tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menag.

    Lebih lanjut, Asep juga menjelaskan penerimaan sesuatu itu memang tidak selalu lewat yang bersangkutan. Asep mencontohkan penerimaan bisa didapat dari asisten.

    “Jadi begini, menerima sesuatu atau tidak menerima sesuatu itu tidak harus juga selalu diterima oleh yang bersangkutan. Gini, saya punya asisten. Misalkan ini ya, asisten,” kata dia.

    “Seperti itu. Jadi masalah menerima langsung dan lain-lain, kita akan nanti tentu menjadi salah satu bahan bagi kita untuk membuktikan itu. Itu salah satunya,” imbuhnya.

    Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    KPK sejauh ini telah mencegah tiga orang ke luar negeri. Yaqut Cholil Qoumas, eks Stafsus Yaqut Ishfah Abidal Aziz dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena ketiganya di Indonesia dibutuhkan sebagai saksi untuk penyidikan perkara tersebut.

    Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

    Padahal, menurut UU, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

    KPK menduga ada niat jahat terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 dengan persentase 50:50. KPK mengatakan pembagian kuota tambahan itu diawali pertemuan asosiasi haji dengan oknum di Kemenag.

    “Kemudian setelah kita susuri, ada niat jahatnya. Jadi tidak hanya pembagian ini dilakukan begitu saja, tetapi pembagian menjadi 50 persen, 50 persen atau 10 ribu, 10 ribu, itu karena memang ada sejak awal ada komunikasi antara para pihak,” kata Asep Guntur Rahayu.

    “Yaitu pihak asosiasi dengan oknum di Kementerian Agama, sehingga hasilnya dibuatlah prosentasinya menjadi 50 persen, 50 persen menyimpang dari Undang-Undang,” tambahnya.

    Asep mengatakan ada uang yang diduga mengalir dari pihak travel ke oknum di Kemenag. KPK telah memeriksa beberapa pihak untuk mendalami asal muasal permintaan pembagian kuota haji tersebut.

    “Lebih jauh lagi kemudian ada uang yang mengalir dari pihak travel ini ke pihak oknum-oknum yang tadi di Kementerian Agama. Jadi seperti itu,” sebutnya.

    KPK: Agen Tak Beri Setoran Tak Kebagian Kuota Haji

    KPK mengungkap agensi perjalanan tidak mendapat kuota haji khusus jika tidak menyetorkan sejumlah uang ke oknum di Kemenag. Menurut KPK, hal ini merupakan tindakan sewenang-wenang.

    “Ya, kuotanya dari Kementerian Agama, kuota hajinya, gitu. Jadi, itulah tindakan kesewenang-wenangan kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa nggak kebagian, gitu,” kata Asep.

    Asep menyebut agen travel sangat bergantung pada Kemenag untuk mendapat kuota haji. Termasuk, katanya, pembagian kuota haji khusus tambahan.

    “Bahwa ada permintaan-permintaan, itulah, bahkan di luar ya, di luar, karena memang agen ini, travel agent, dalam konteks dia sangat tergantung kepada Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota, gitu,” sebutnya.

    KPK menyebut kasus ini berdampak ke dana untuk haji reguler yang harusnya bisa dikelola pemerintah. Dia menyebut uang yang harusnya bisa masuk ke BPKH dan dikelola untuk subsidi haji reguler malah masuk ke kantong travel gara-gara kuota tambahan juga dibagi rata untuk haji khusus.

    “Masalahnya, dari 20 ribu kuota haji, seharusnya 18.400 dikelola pemerintah, namun sebagian besar dialihkan ke jalur khusus lewat travel. Pada jalur ini, jamaah langsung berangkat setelah membayar sehingga uang tidak sempat dikelola,” kata dia.

    “Akibatnya, negara kehilangan potensi keuntungan yang mestinya dipakai untuk menutup subsidi jamaah haji reguler,” tambahnya.

    Halaman 2 dari 3

    (lir/lir)

  • KPK Telusuri Cara Khalid Basalamah Bisa Dapat Kuota Haji Tambahan

    KPK Telusuri Cara Khalid Basalamah Bisa Dapat Kuota Haji Tambahan

    Jakarta

    KPK telah memeriksa Khalid Zeed Abdullah Basalamah sebagai saksi fakta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK mendalami bagaimana proses Khalid bisa berangkat bersama jemaahnya menggunakan kuota tambahan haji.

    “Penyidik mendalami bagaimana perolehan kuota keberangkatan haji tersebut seperti apa mekanismenya, kemudian di lapangannya seperti apa, pengakuan dari yang bersangkutan juga terkait dengan awalnya menggunakan furoda, kemudian bergeser menjadi haji khusus,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

    Budi menjelaskan, Khalid bersama jemaahnya berangkat pada haji tahun 2024 menggunakan kuota haji tambahan. KPK mendalami hal yang sama di kasus ini kepada saksi lain yang merupakan biro travel.

    Khalid diperiksa KPK pada Selasa (9/9). Khalid diperiksa sekitar 7,5 jam.

    “Beliau juga sebagai pemilik travel haji, yang memberangkatkan para jamaahnya juga di tahun itu,” sebutnya.

    “Tidak hanya terhadap saksi Ustaz KB saja, tapi juga penyidik mendalami dari para biro travel lain, termasuk juga mendalami dari asosiasi-asosiasi ya, karena memang dalam penyelenggaraan ibadah haji ini kan ada asosiasi-asosiasi yang membawahi biro perjalanan,” tambahnya.

    Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

    Padahal, menurut UU, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

    Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.

    (ial/lir)

  • KPK Ungkap Agen Travel Terancam Tak Dapat Kuota Haji Jika Tak Bayar Setoran ke Kemenag

    KPK Ungkap Agen Travel Terancam Tak Dapat Kuota Haji Jika Tak Bayar Setoran ke Kemenag

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa agen travel terancam tidak mendapatkan kuota haji khusus jika tidak memberikan uang ke oknum dari pihak Kementerian Agama (Kemenag).

    “Ya, kuotanya dari Kementerian Agama, kuota hajinya. Jadi, itu lah tindakan kesewenang-wenangan kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa enggak kebagian, seperti itu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, dikutip pada Kamis (11/9/2025).

    Untuk itu, dia menjelaskan agen travel sangat bergantung kepada Kemenag untuk mendapatkan kuota haji, termasuk pembagian kuota haji tambahan.

    Dengan begitu, Asep menyebut pihaknya terus mendalami pembagian kuota haji khusus tersebut karena penambahan kuota haji juga terjadi pada tahun 2023.

    “Sebelumnya pada 2023 juga ada, tapi tidak sebesar yang di tahun 2024, dan juga pembagiannya itu masih sesuai, kalau tidak salah ya, sesuai dengan aturan yang ada,” tandas Asep.

    Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji

    KPK mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi pada kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji yang kini ada di tahap penyelidikan.

    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. Pada pertemuan itu, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

    “Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. 

    Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.

    Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.

    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.

    “Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambah dia.

    Dengan begitu, Asep menyebut biaya haji khusus dengan kuota yang setengah dari kuota reguler menyebabkan tingginya pendapatan agen travel.

    “Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.

  • Kami Hanya Follow The Money

    Kami Hanya Follow The Money

    GELORA.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup berani dalam menangani kasus korupsi kuota haji.

    Sebab, saat ini arah penyidikan sedang menyasar organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). 

    Tentu saja ini mencoreng citra PBNU, sebagai organisasi keagamaan yang sarat mebgajarakn soal moral, malah diduga terlibat dalam praktik korupsi.

    Seperti diketahui, penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 penuh praktik korupsi, terutama dalam penenruan kuota haji.

    Kala itu Menteri Agama dipegang oleh Yaqut Cholil Qoumas.

    Gus Yaqut adalah Ketua Umum GP Ansor, adik kandung dari Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf.

    Terkait KPK menyasar PBNU, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, coba meluruskan. 

    Menurut Asep, KPK tak ada niat obrak abrik PBNU, namun pihaknya hanya menelusuri aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji ini.

    “Jadi, kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir, seperti itu,” ujar Asep dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/9/2025).

    Menurut Asep, penelusuran aliran dana hingga ke organisasi masyarakat keagamaan dilakukan karena penyelenggaraan ibadah haji tidak bisa dilepaskan dari peran ormas. 

    “Karena permasalahan kuota haji ini terkait dengan penyelenggaraan ibadah di salah satu agama,” ujarnya. 

    “Ini masalah keagamaan, menyangkut umat beragama, proses peribadatan. Jadi, tentunya ini melibatkan organisasi keagamaan,” jelasnya. 

    Meski demikian, Asep menegaskan bahwa penelusuran tersebut tidak berarti KPK mendiskreditkan ormas tertentu. 

    “Tentunya bukan dalam artian kami mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan tersebut, tidak,” ucapnya. 

    “Kami memang di setiap menangani perkara tindak pidana korupsi akan meneliti dan menelusuri ke mana uang-uang itu pergi,” imbuhnya. 

    Ia menambahkan, kewajiban KPK adalah melakukan asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara. 

    “Kami diberikan kewajiban untuk melakukan asset recovery, sehingga kami bisa mengambil kembali uang negara yang diambil secara paksa oleh oknum para koruptor ini untuk dikembalikan kepada negara,” tegas Asep. 

    KPK secara resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. 

    Pengumuman itu dilakukan usai meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. 

    Tak lama setelah itu, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. 

    Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebutkan kerugian awal akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. 

    Sebagai langkah pencegahan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas. 

    Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan pada pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi tahun 2024. 

    Kemenag membagi kuota itu menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, padahal aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menyebutkan haji khusus hanya boleh 8 persen, sedangkan reguler 92 persen. 

    Asep Guntur Rahayu menyebut aliran dana korupsi kuota haji mengalir secara berjenjang hingga level tertinggi di Kemenag. 

    “Kalau di Kementerian, ujungnya ya Menteri. Kalau di Kedeputian, ujungnya Deputi,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). 

    Meski tidak menyebut nama langsung, sosok Menteri Agama saat itu adalah Yaqut Cholil Qoumas, yang sudah dimintai keterangan oleh KPK. 

    Menurut Asep, pejabat tinggi biasanya tidak menerima uang secara langsung, melainkan melalui staf khusus, kerabat, atau asisten. 

    Namun, tetap ada indikasi mereka ikut menikmati dana tersebut. 

    “Masalah menerima langsung atau tidak, itu akan menjadi salah satu bahan kami untuk membuktikan. Itu salah satunya,” tegas Asep. 

    KPK menemukan bahwa aliran dana berawal dari agen travel yang membayar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS untuk setiap kuota haji yang diberikan. 

    Dana tersebut kemudian mengalir secara berjenjang melalui staf ahli, kerabat pejabat, hingga ke pucuk pimpinan. 

    “Masing-masing orang ini kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri, sehingga kami sedang mengumpulkan uang-uang tersebut, yang walaupun sekarang sudah jadi rumah, sudah jadi kendaraan, dan lain-lain, kami lakukan penyitaan,” ungkap Asep.

  • Kapan Menpora-Menko Polkam Dilantik? Prabowo: Tunggu Waktunya

    Kapan Menpora-Menko Polkam Dilantik? Prabowo: Tunggu Waktunya

    Jakarta

    Posisi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Menko Polkam masih kosong usai reshuffle. Lantas kapan menteri baru di dua pos itu akan dilantik?

    Hal ini sempat ditanyakan ke Presiden Prabowo Subianto usai meninjau Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 10 Jakarta Selatan. Prabowo tidak menjawab gamblang dan meminta untuk menunggu waktunya nanti.

    “Ya nanti tunggu waktunya biar kalian ada semangat,” kata Prabowo, Kamis (11/9/2025).

    Diketahui, Prabowo melalukan reshuffle pada Senin (8/9) di Istana Negara, Jakarta. Seharusnya ada 5 menteri yang direshuffle dan penambahan 1 menteri beserta wamen.

    Namun, saat pelantikan hanya 3 menteri uang diumumkan. Posisi Menpora dan Menko Polkam belum diumumkan.

    Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan belum dilantiknya Menko Polkam karena masih dalam pertimbangan, dan akan diisi ad interim. Terbaru, diketahui Menko Polkam ad interim yakni Menhan Sjafrie Sjamsoeddin. Sementara, posisi Menpora kini masih kosong.

    Adapun 3 menteri dan 1 wamen yang dilantik yakni:

    Menteri Keuangan: Purbaya Yudhi Sadewa
    Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia: Mukhtarudin
    Menteri Koperasi: Ferry Juliantono
    Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf beserta Wamen Dahniel Anzar Simanjuntak

    (eva/azh)

  • Spill Tipis-tipis KPK soal Sosok Tersangka Kasus Kuota Haji

    KPK Periksa Kapusdatin BP Haji Hasan Afandi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

    Jakarta

    KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Hari ini KPK melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh Hasan Afandi, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

    “Atas nama MHA Kapusdatin BP Haji Tahun 2024 sampai dengan sekarang,” ucapnya.

    Hasan sendiri telah tiba di gedung KPK sejak pukul 09.44 WIB. Namun, belum dirincikan materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan kali ini.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” sebutnya.

    Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000. Kemudian ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

    Padahal, menurut UU, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

    Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.

    Terbaru dalam kasus ini, KPK melakukan penyitaan 2 rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2,6 miliar. Rumah itu diduga dibeli dari fee kuota haji.

    Halaman 2 dari 2

    (ial/isa)

  • KPK Temukan Modus Agen Travel Jual Kuota Haji Khusus Pakai SK Menag

    KPK Temukan Modus Agen Travel Jual Kuota Haji Khusus Pakai SK Menag

    Bisnis.com, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi kuota haji masih bergulir. Terbaru KPK menemukan modus agen tour travel menjual kuota haji khusus 2023-2024 menggunakan Surat Keputusan Menteri Agama yang kala itu dijabat Yaqut Cholil Qoumas.

    Temuan ini naik ke permukaan saat KPK memanggil Khalid Basalamah sebagai saksi fakta, Selasa (9/9/2025). Dalam keterangannya, Khalid ingin berangkat haji menggunakan jalur furoda bersama rombongannya. 

    Namun dia ditawari kuota haji khusus oleh PT Muhibbah milik Ibnu Massud dengan kondisi T0 atau dapat langsung berangkat seperti furoda, tetapi mempunyai harga yang relatif lebih murah. Dalam promosinya, PT Muhibbah menggunakan Surat Keputusan Menteri Agama bahwa Khalid dapat langsung berangkat lewat kuota haji khusus. 

    SK tersebut tertera terdapat kuota tambahan sebesar 20 ribu, di mana pembagiannya 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.

    “Jadi dengan berbekal SK tersebut, siapapun yang ditunjukkan SK-nya, termasuk juga mungkin kita, ‘ini resmi lho, ada SK-nya ini’. Nah seperti itu, jadi tidak salah juga ketika disampaikan seperti itu. Walaupun dalam prosesnya, SK yang terbit itu ternyata menyimpang dari ketentuan Undang-Undang nomor 8 tahun 2018,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (10/9/2025).

    Perlu diketahui, seharusnya pembagian kuota haji tambahan sebesar 92$ haji reguler dan 8% haji khusus. Artinya pembagian kuota saat itu menyalahi aturan.

    Di samping itu, berdasarkan keterangan Khalid jemaah dari Uhud Tour termasuk dalam jamaah PT Muhibbah karena Uhud Tour merupakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), tapi belum mendapatkan kuota tambahan. 

    Totalnya sebanyak 122 jamaah diberangkatkan melalui PT Muhibbah pada tahun yang sama yaitu 2024.

    “Uhud Tour, ini kami jemaah Muhibbah. Saya bersama jemaah Uhud Tour masuk menjadi jemaah Muhibbah. Karena Uhud Tour PIHK-nya belum bisa dapat kuota, jadi kami sebagai jemaah Muhibbah. Jumlahnya 122,” jelasnya, Selasa (9/9/2025) di Gedung Merah Putih KPK. 

    Penyidik KPK memang mendeteksi adanya jual-beli kuota haji, di mana kuota khusus dijual sekitar Rp300 juta. Sedangkan kuota haji furoda dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    Selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementerian Agama mencapai USD2.600 sampai USD7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat. Salah satu temuan penyidik mengapa terdapat jemaah yang mau membeli karena mereka sudah menggelar syukuran di rumahnya dan gengsi jika tidak jadi berangkat.

    Sampai saat penyidik masih mendalami perkara yang dialami Khalid Basalamah maupun saksi-saksi lainnya, termasuk barang bukti yang ditemukan penyidik usai menggeledah rumah Yaqut.

  • KPK Ceritakan Alasan Khalid Basalamah Terima Tawaran Kuota Haji Khusus

    KPK Ceritakan Alasan Khalid Basalamah Terima Tawaran Kuota Haji Khusus

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan Khalid Basalamah menggunakan jalur haji khusus, meski sempat memilih haji furoda.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menceritakan Khalid mulanya ingin berangkat ibadah haji bersama rombongannya menggunakan visa furoda. Kemudian dia ditawari kuota khusus oleh agen travel PT Muhibbah milik Ibnu Masud.

    Sebab PT Muhibbah memberikan Surat Keputusan Kementerian Agama bahwa ada kuota tambahan sebesar 20 ribu, di mana 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus. Sehingga Khalid merasa tawaran yang diberikan resmi dari pemerintah.

    “Jadi dengan berbekal SK tersebut, siapapun yang ditunjukkan SK-nya, termasuk juga mungkin kita, ini resmi lho, ada SK-nya ini. Nah seperti itu, jadi tidak salah juga ketika disampaikan seperti itu. Walaupun dalam prosesnya, SK yang terbit itu ternyata menyimpang dari ketentuan Undang-Undang nomor 8 tahun 2018,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK,  Rabu (10/9/2025).

    Sebagai informasi, seharusnya pembagian kuota haji tambahan sebesar 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

    Lebih lanjut, kuota haji khusus yang dijual oleh PT Muhibbah memiliki kondisi T0 atau jemaah bisa langsung berangkat tanpa menunggu antrean seperti haji furoda.

    “Artinya bisa langsung berangkat. Ya siapapun dengan prinsip ekonomian ya, biaya bayarnya lebih murah, tapi berangkatnya bisa langsung tahun itu. Ya pasti milih yang itu [haji khusus],” jelas Asep.

    Asep menambahkan penyidik masih mendalami perkara yang dialami Khalid Basalamah sehingga akan memanggil saksi-saksi lainnya untuk memperkaya informasi.

    Diketahui, Selasa (9/9/2025) Khalid Basalamah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi fakta. Setelah diperiksa, dia menyampaikan kepada wartawan menjadi korban dari PT Muhibbah

    “Saya kan sebagai jemaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Masud tadi. Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Masud,” katanya kepada wartawan.

    Khalid menjelaskan jemaah dari Uhud Tour termasuk dalam jamaah PT Muhibbah karena Uhud Tour merupakan  Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) belum mendapatkan kuota tambahan.

    Totalnya sebanyak 122 jamaah diberangkatkan melalui PT Muhibbah pada tahun yang sama yaitu 2024.

    “Uhud Tour, ini kamu jemaah Muhibbah. Saya bersama jemaah Uhud Tour masuk menjadi jemaah Muhibbah. Karena Uhud Tour PIHK-nya belum bisa dapat kuota, jadi kami sebagai jemaah Muhibbah. Jumlahnya 122,” jelasnya.

    Sebagai informasi, penyidik KPK tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kuota haji tambahan 20 ribu yang seharusnya terbagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    KPK telah mencegah Yaqut, Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Azis untuk bepergian ke luar negeri dalam 6 bulan ke depan.

    KPK juga menggeledah rumah Yaqut dan menyita barang bukti elektronik (BBE) serta sejumlah dokumen.

    Tak hanya itu, KPK mengendus adanya jual-beli kuota haji. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan selain kuota khusus dijual sekitar Rp300 juta. Sedangkan kuota haji furoda dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, dikutip Rabu (27/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kemeterian Agama mencapai USD2.600 sampai USD7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran USD2.600 sampai USD7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya.

    Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat. Adapun Asep menjelaskan alasan adanya jemaah yang berminat karena mereka sudah menggelar syukuran si rumahnya dan gengsi jika tidak jadi berangkat.

    “Ya karena mereka sudah, apa namanya, di rumahnya sudah syukuran dan lain-lain. Daripada nggak jadi nih berangkat, bayarlah sama yang bersangkutan. Makanya disitulah, variasi, variatif seperti itu,” tuturnya.