KPK Telusuri Sosok Juru Simpan Aliran Dana Korupsi Kasus Kuota Haji 2024
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memburu juru simpan atau muara dalam kasus korupsi kuota haji 2024.
Hal ini membuat KPK belum juga menetapkan tersangka karena tidak ingin gegabah.
“Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ,” Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
KPK saat ini tengah mengejar pihak-pihak yang diduga berperan sebagai “juru simpan” uang-uang hasil korupsi tersebut.
“Tidak harus setiap orang yang mengumpulkannya. Kita dari orang tersebut yang sedang kita cari, sedang kita identifikasi. Nanti kalau sudah kita ketahui bahwa ternyata uang-uang ini mengumpul atau berkumpul pada seseorang, atau boleh dibilang juru simpannya, itu akan memudahkan bagi kami penyidik untuk melakukan tracing,” ucap dia.
Untuk mengurai benang kusut ini, KPK menelusuri 400 biro perjalanan haji yang terlibat dalam kasus. Asep mengatakan, banyaknya jumlah biro haji yang terlibat membuat penanganan kasus menjadi lama.
“Itu kan hampir 400 travel (haji) yang membuat ini (penanganan kasus) juga agak lama. Orang menjadi tidak sabar, kenapa enggak cepat diumumkan (tersangka). Kita harus betul-betul firm dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya,” kata Asep.
Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: haji
-
/data/photo/2025/09/10/68c1618e5d4b9.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Telusuri Sosok Juru Simpan Aliran Dana Korupsi Kasus Kuota Haji 2024 Nasional 19 September 2025
-
/data/photo/2025/09/10/68c1618e5d4b9.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK: Hampir 400 Travel Terlibat dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Nasional 19 September 2025
KPK: Hampir 400 Travel Terlibat dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada sekitar 400 biro perjalanan haji atau travel yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, hal tersebut membuat KPK tak ingin gegabah dalam menangani dugaan perkara tersebut.
“Itu kan hampir 400 travel (haji) yang membuat ini (penanganan kasus) juga agak lama. Orang menjadi tidak sabar, kenapa enggak cepat diumumkan (tersangka). Kita harus betul-betul
firm
dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Asep mengatakan, penyidik juga tengah mendalami aliran uang terkait kuota haji tambahan.
Ia menyatakan bahwa hal tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
“Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ,” ujarnya.
Asep juga mengatakan, KPK saat ini tengah mengejar pihak-pihak yang berperan sebagai “juru simpan” dari uang-uang diduga hasil korupsi tersebut.
“Tidak harus setiap orang yang mengumpulkannya. Kita dari orang tersebut yang sedang kita cari, sedang kita identifikasi. Nanti kalau sudah kita ketahui bahwa ternyata uang-uang ini mengumpul atau berkumpul pada seseorang, atau boleh dibilang juru simpannya, itu akan memudahkan bagi kami penyidik untuk melakukan
tracing
,” ucap dia.
Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Dirjen PHU Hilman Latief Dicecar KPK soal Regulasi Proses Haji
Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) periode 2021-2025, Hilman Latief, sebagai saksi terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Berdasarkan pantauan Bisnis.com, Hilman diperiksa penyidik KPK sejak pukul 10.22 WIB hingga 21.53 WIB. Dia mengaku ditanya terkait regulasi proses penyelenggaraan haji.
“Saya pendalaman regulasi-regulasi. Regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji,” katanya kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Dia mengaku tidak ditanya soal pihak yang menentukan pembagian kuota haji dan mengklaim tidak mengetahui pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Hilman menyampaikan para agen perjalanan telah disampaikan sebagaimana mestinya terkait pembagian kuota haji.
“Itu sudah disampaikan ke mereka semua ya. Proses yang dilalui, tahapan-tahapan yang dilakukan sampai keberangkatan,” ucapnya.
Dia menepis adanya patokan harga penjualan kuota haji saat era pemerintahan Presiden Jokowi itu.
“Enggak ada, enggak ada,” jelasnya.
Diketahui, kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20.000 kuota haji tambahan.
Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.
Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.
Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025.
KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi kuota haji.
Hasil penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025, kerugian negara dalam kasus kuota haji ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Tak hanya itu, menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik mengendus adanya transaksi jual-beli kuota, yakni haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar..
“Informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 miliar per kuotanya, per orang,” kata Asep, dikutip Kamis (18/9/2025).
Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementerian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.
“Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke oknum di Kementerian Agama,” jelasnya.
Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat. Adapun Asep menjelaskan alasan adanya jemaah yang berminat karena mereka sudah menggelar syukuran di rumahnya dan gengsi jika tidak jadi berangkat.
-

Pelanggan Berkesempatan Bawa Pulang Honda HR-V
GELORA.CO – Antusiasme tinggi masyarakat kembali mewarnai gelaran MyPertamina Tebar Hadiah 2025. Pada Rabu (17/9), Pertamina Patra Niaga secara resmi mengumumkan pemenang undian periode kedua yang diselenggarakan di SPBU 31.124.02, Jl. RS Fatmawati Raya, Jakarta Selatan.
Acara ini juga disiarkan langsung melalui kanal media sosial resmi MyPertamina sehingga dapat disaksikan oleh jutaan pelanggan di seluruh Indonesia.
Pengundian ini merupakan bentuk apresiasi Pertamina kepada para pelanggan setia aplikasi MyPertamina.
Selama periode 2 (1 Juli – 31 Agustus 2025), tercatat lebih dari 1,1 juta kupon undian terkumpul dari jutaan transaksi.
Tak kurang dari 11 ribu poin ditukarkan oleh pengguna yang bersemangat meraih kesempatan memenangkan hadiah-hadiah spektakuler.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, mengatakan program MyPertamina Tebar Hadiah yang sudah berjalan sejak 2018 terus mendapat antusiasme tinggi dan pada periode kedua ini terlihat peningkatan penukar poin serta jumlah pengguna aktif.
“Program ini adalah bentuk apresiasi bagi konsumen setia Pertamina. Pada Periode 2 ini kami melihat peningkatan penukar poin serta jumlah pengguna aktif MyPertamina.
“Masih ada periode 3 yang akan diundi pada November, sehingga kami menghimbau masyarakat untuk terus bertransaksi menggunakan aplikasi MyPertamina agar berkesempatan mendapatkan hadiah, mulai dari voucher, logam mulia, hingga pemberangkatan Haji di tahun 2026,” ucap Eko Ricky.
Deretan hadiah pada periode kedua ini tak kalah istimewa. Hadiah utama berupa satu paket Haji Furoda untuk dua orang dan satu unit Honda HR-V siap menjadi milik pemenang beruntung.
Selain itu, tersedia juga tiga paket Umrah untuk dua orang, dua unit Vespa Sprint yang stylish, dua iPhone 16 Pro, serta dua MacBook Pro M4 untuk menunjang gaya hidup modern.
Tak berhenti di situ, Pertamina juga menyiapkan 30 keping emas 1 gram serta puluhan juta E-Voucher MyPertamina yang dapat dinikmati banyak pelanggan.
Sementara itu, Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun menambahkan, kehadiran program MyPertamina Tebar Hadiah selain menjadi ajang undian juga menjadi sarana untuk mempererat hubungan Pertamina dengan para pelanggan setia di seluruh Indonesia.
“MyPertamina Tebar Hadiah 2025 adalah wujud komitmen kami dalam menghargai loyalitas pelanggan, sekaligus menambah nilai lebih dalam setiap penggunaan aplikasi,” tambah Roberth.
Acara ini dihadiri oleh Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, beserta tim manajemen.
Proses pengundian juga disaksikan oleh Andita Rahma Yustisiani dan Hilman perwakilan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, Rita Indah Yulistiani dan Irma Agustina dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Ipda Supriadi dari Polda Metro Jaya, Maya Handriyani selaku Notaris, serta Kemas Muhammad Faisal Azhari dari Agency Undian PT Kemasindo Visitama, guna memastikan seluruh tahapan berlangsung transparan dan akuntabel.
Para pemenang akan dihubungi langsung oleh Pertamina Call Center 135 melalui telepon atau email resmi.
Pertamina menegaskan bahwa seluruh komunikasi hanya dilakukan lewat nomor 135 atau 021-85500135, serta alamat email resmi pcc135@pertamina.com.
Bagi pelanggan yang belum beruntung, peluang masih terbuka lebar di Periode 3 yang berlangsung mulai 1 September hingga 31 Oktober 2025.
-

Baleg DPR setujui 67 RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2026
Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui sebanyak 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas tahun 2026.
Puluhan RUU itu disetujui setelah Baleg DPR RI menggelar rapat penyusunan RUU Prioritas 2026 bersama Kementerian Hukum dan DPD RI. Sejumlah RUU prioritas untuk 2026 itu pun merupakan luncuran dari prioritas 2025 untuk mengantisipasi jika pembahasannya belum selesai.
“Semuanya diluncurkan, nanti khawatirnya kan ini kan percepat gitu lho. Takutnya nanti belum selesai, atau apa semuanya begitu. Diluncurkan juga 2026,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan bahwa salah satu RUU penting yang dimasukkan ke dalam Prolegnas adalah RUU Perampasan Aset hingga RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
“Kami berharap pemerintah juga berharap kita segera berkolaborasi untuk menyelesaikan. Pemerintah menginginkan agar segera diselesaikan,” kata dia.
Berikut daftar RUU Prolegnas Prioritas 2026 berserta lembaga yang mengusulkan:
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komisi I DPR)
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Komisi II DPR)
3. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Komisi II DPR)
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III DPR)
5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia (Komisi III DPR)
6. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana (Komisi III DPR)
7. RUU tentang Jabatan Hakim (Komisi III DPR)
8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Komisi IV DPR)
9. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1991 tentang Kehutanan (Komisi IV DPR)
10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V DPR)
11. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Komisi VI DPR)
12. RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI DPR)
13. RUU tentang Kawasan Industri (Komisi VII DPR)
14. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII DPR)
15. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Komisi VIII DPR)
16. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX DPR)
17. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X DPR)
18. RUU tentang Keuangan Negara (Komisi XI DPR)
19. RUU tentang Energi Baru Terbarukan (Komisi XII DPR)
20. RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII DPR)
21. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Baleg DPR)
22. RUU tentang Komoditas Strategis (Baleg DPR)
23. RUU tentang Pertekstilan (Baleg DPR)
24. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Baleg DPR)
25. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (Baleg DPR)
26. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional (Baleg DPR)
27. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) (Baleg DPR)
28. RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Baleg DPR)
29. RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Baleg DPR)
30. RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (DPD)
31. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah (Baleg DPR)
32. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Baleg DPR)
34. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Baleg DPR)
35. RUU tentang Transportasi Online (Baleg DPR)
36. RUU tentang Patriot Bond / RUU tentang Surat Berharga (Baleg DPR)
37. RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara) (Baleg DPR)
38. RUU tentang Pekerja Lepas/RUU tentang Pekerja Platform Indonesia/RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG (Baleg DPR)
39. RUU tentang Pelelangan Aset (Baleg DPR)
40. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka (Baleg DPR)
41. RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan (Baleg DPR)
42. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR/DPD)
43. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (DPR/anggota)
44. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (DPR/DPD)
45. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (DPR/DPD)
46. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (DPR/anggota)
47. RUU tentang Komoditas Khas (DPR/anggota)
48. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (DPR/anggota)
49. RUU tentang Bank Makanan (DPR/anggota)
50. RUU tentang Hukum Acara Perdata (Pemerintah)
51. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (Pemerintah)
52. RUU tentang Hukum Perdata Internasional (Pemerintah)
53. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Pemerintah)
54. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (Pemerintah)
55. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Pemerintah)
56. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik (Pemerintah)
57. RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati (RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati) (Pemerintah)
58. RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah) (Pemerintah)
59. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara (Pemerintah)
60. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak (Pemerintah)
61. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Pemerintah)
62. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Pemerintah)
63. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (Pemerintah)
64. RUU tentang Badan Usaha (Pemerintah)
65. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Pemerintah)
66. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pemerintah)
67. RUU tentang Bahasa Daerah (DPD).
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/09/18/68cbf7d21b78d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DPR-Pemerintah Sepakati 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026: Ada Pemilu, Danantara hingga BUMN Nasional 18 September 2025
DPR-Pemerintah Sepakati 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026: Ada Pemilu, Danantara hingga BUMN
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dan DPD RI menyepakati sebanyak 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan, dari total 67 RUU itu terdiri atas 44 RUU luncuran dari tahun 2025, 17 RUU usulan baru DPR, 5 RUU usulan baru Pemerintah, dan 1 RUU usulan baru dari DPD.
“Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas 2025 dan penyusunan RUU Prolegnas Prioritas 2026 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Bob Hasan dalam rapat penyusunan Prolegnas bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.
Dengan demikian, daftar 67 RUU resmi disepakati untuk menjadi bagian Prolegnas Prioritas 2026.
Berikut Daftar Lengkap 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026:
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
3. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia
6. RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana
7. RUU tentang Jabatan Hakim
8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
9. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
11. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
12. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
13. RUU tentang Kawasan Industri
14. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
16. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
17. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
18. RUU tentang Keuangan Negara
19. RUU tentang Energi Baru Terbarukan
20. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
21. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
22. RUU tentang Komoditas Strategis
23. RUU tentang Pertekstilan
24. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
25. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
26. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
27. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
28. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
30. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
31. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah
32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
33. RUU tentang Satu Data Indonesia
34. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
35. RUU tentang Transportasi Online
36. RUU tentang Patriot Bond atau Surat Berharga
37. RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara)
38. RUU tentang Pekerja Lepas atau Pekerja Platform Indonesia atau Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG
39. RUU tentang Pelelangan Aset
40. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
41. RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan
42. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim
43. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
44. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
45. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
47. RUU tentang Komoditas Khas
48. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
49. RUU tentang Bank Makanan
50. RUU tentang Hukum Acara Perdata
51. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
52. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
53. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
54. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
55. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
56. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
57. RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati
58. RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Peraturan Daerah
59. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara
60. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
61. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
62. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
63. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
64. RUU tentang Badan Usaha
65. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
66. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
67. RUU tentang Bahasa Daerah
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/18/68cbf7d21b78d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Baleg DPR-Pemerintah Sepakat RUU Polri hingga Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025 Nasional 18 September 2025
Baleg DPR-Pemerintah Sepakat RUU Polri hingga Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Sejumlah RUU strategis, mulai dari RUU tentang Kepolisian hingga RUU Perampasan Aset, resmi masuk dalam daftar tersebut.
Kesepakatan diambil dalam rapat penetapan perubahan Prolegnas Prioritas 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pemerintah setuju daftar Prolegnas Prioritas yang sudah disepakati itu untuk segera dibawa ke pembahasan tingkat II.
“Kami sepakat Prolegnas Prioritas 2025 yang besok akan disetujui bersama pada pembahasan tingkat II akan dievaluasi pada Desember 2025 atau Januari 2026,” kata Edward di ruang rapat.
Setelah itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan langsung meminta persetujuan seluruh anggota atas hasil evaluasi perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2025 dapat diproses lebih lanjut sesuai aturan.
“Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas 2025 dan penyusunan RUU Prolegnas Prioritas 2026 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Bob.
Peserta rapat kemudian menyatakan setuju.
Berikut daftar lengkap 52 RUU yang masuk dalam perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2025:
1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia
5. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana
6. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
7. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
11. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
12. RUU tentang Kawasan Industri
13. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
14. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
15. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
16. RUU tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty
17. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan
18. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
19. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
21. RUU tentang Komoditas Strategis
22. RUU tentang Pertekstilan
23. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
24. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
25. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
26. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP
27. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah
28. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
30. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
31. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim
32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
33. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
34. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
35. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
36. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh
37. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah
38. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
39. RUU tentang Hukum Acara Perdata
40. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
41. RUU tentang Desain Industri
42. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
43. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara
44. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa
45. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
47. RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati
48. RUU tentang Penyesuaian Pidana dalam UU dan Pemerintah Daerah
49. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara
50. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
51. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
52. RUU tentang Kepulauan
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Prabowo Mau Bangun Kampung Haji, Dokumen Ini Ungkap Sumber Dananya
Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo berencana membangun kampung haji di Makkah, Arab Saudi, untuk memberikan kenyamanan pelaksanaan ibadah di tanah suci.
Rencananya kawasan terpadu ini akan dirancang khusus untuk jamaah haji dan umrah asal Indonesia, yang dilengkapi dengan fasilitas penginapan, klinik kesehatan, dapur umum, serta ruang ibadah.
Lantas dari mana sumber biaya untuk pembangunan kampung haji ini?
Mengutip Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi, yang dikeluarkan (6/9/2025), ada beberapa sumber dana yang ditetapkan, antara lain :
Badan Pengelola Investasi Daya Anagatha Nusantara
Badan Pengelola Keuangan Haji
Kemitraan dengan pihak dari dalam dan atu luar negeri
APBN
Sumber lain yang sah dan tidak mengingat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.Lebih lanjut, dalam aturan itu juga memberikan instruksi kepada beberapa menteri dan kepala lembaga.
Seperti Menteri Keuangan untuk memberikan dukungan fasilitas fiskal yang diperlukan, berupa bauran pembiayaan, penjaminan, dan perpajakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian Menteri Luar Negeri, juga untuk melakukan upaya hubungan diplomatik antar kedua negara, memastikan pemenuhan aspek hukum internasional, hingga memfasilitasi pengurusan perjanjian kerja sama dengan otoritas terkait di Kerajaan Arab Saudi.
Adapun tugas khusus, untuk Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara bertindak sebagai pelaksana dalam proses perencanaan pelaksanaan dan pengelolaan pembangunan Kampung Haji.
Nantinya Danantara juga diminta untuk membentuk perusahaan patungan atau mekanisme kerja sama, hingga mempersiapkan skema pendanaan atau pembiayaan terhadap pembangunan.
Seperti diketahui, Danantara akan memberikan penawaran resmi pembelian tanah di Arab Saudi pada 30 Oktober mendatang. Diharapkan pengumuman proses tender itu sudah bisa didapatkan sebelum Desember 2025.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
-

KPK Panggil Dirjen PHU Hilman Latief Jadi Saksi Kasus Kuota Haji
Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) periode 2021-sekarang, Hilman Latief, Kamis (18/9/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan untuk mendalami perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Selain Hilman, penyidik juga memanggil Nasrullah Jasam Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” Hilman.
Kendati Budi belum mendetailkan materi yang akan ditanyakan kepada terperiksa dan baru dapat disampaikan usai pemeriksaan berlangsung.
Penyidik KPK tengah intens mendalami perkara dugaan korupsi kuota haji. Perkara ini bermula saat Presiden ke-7 Jokowi bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil, Indonesia mendapatkan 20.000 kota haji tambahan.
Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementrian Agama untuk mengatur pembagian kuota.
Realisasinya pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.
Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK naikkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025.
Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan menyita barang bukti elektronik (BBE). KPK juga telah memeriksa beberapa saksi, salah satunya Khalid Zeed Basalamah.
KPK menemukan jual beli kuota haji, di mana haji reguler dihargai Rp300 juta dan furoda Rp1 miliar. Selain itu, penyidik KPK mentaksir kerugian negara mencapai Rp1 triliun.
