Topik: haji

  • KPK Sebut 13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Terlibat Kasus Kuota Haji – Page 3

    KPK Sebut 13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Terlibat Kasus Kuota Haji – Page 3

    KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

    Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

     

  • Instruksi Prabowo: Kampung Haji Dibangun Pakai Duit Danantara-BPKH

    Instruksi Prabowo: Kampung Haji Dibangun Pakai Duit Danantara-BPKH

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2025 (Inpres 15/2025) tentang Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi. Beleid anyar itu mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yakni 6 Agustus 2025.

    Adapun, pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerjaan Arab Saudi dapat bersumber dari BPI Danantara, APBN, maupun BPKH.

    Mengacu beleid itu, Presiden Prabowo menyatakan pembangunan kampung haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan jamaah haji dan umrah Indonesia.

    “Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan jamaah haji dan umrah Indonesia dan memberikan kenyamanan dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, perlu dilakukan pembangunan fasilitas akomodasi yang memadai dan sesuai dengan kebutuhan jamaah haji dan umrah Indonesia di Tanah Suci Makkah, Kerajaan Arab Saudi,” demikian bunyi Inpres 15/2025, dikutip pada Jumat (19/9/2025).

    Seiring dengan hal itu, Kepala Negara RI menginstruksikan agar Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Kepala Badan Penyelenggara Haji untuk melakukan optimalisasi dan percepatan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi.

    Prabowo menyampaikan bahwa pendanaan untuk pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi dapat bersumber dari Danantara Indonesia.

    Selain dari Danantara, pembangunan Kampung Haji Indonesia juga dirogoh dari kocek BPKH, kemitraan dengan pihak-pihak dari dalam dan/atau luar negeri, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Khusus kepada Menteri Keuangan untuk memberikan dukungan fasilitasi fiskal yang diperlukan untuk pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi, dapat berupa bauran pembiayaan, penjaminan, dan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian yang dikutip.

    Lebih lanjut, Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara juga diminta untuk bertindak sebagai pelaksana dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi.

    “[BPI Danantara] membentuk perusahaan patungan dan/atau mekanisme kerja sama lainnya dalam pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi,” tulisnya.

    Kemudian, dalam hal proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi, Danantara dapat menunjuk mitra, konsultan, kontraktor, dan pengelola melalui mekanisme penunjukan langsung.

    Selain itu, Danantara juga mempersiapkan skema pendanaan dan/atau pembiayaan terhadap pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi.

    Serta, melaksanakan proses perencanaurn, pelaksanaan, dan pengelolaan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi melalui holding investasi dan/atau holding operasional.

    “[BPI Danantara] berkoordinasi dengan kementerian/badan terkait dalam pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi,” lanjutnya.

    Di samping itu, Prabowo juga menginstruksikan agar Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM untuk memfasilitasi penyediaan mitra investasi dalam memberikan dukungan pendanaan untuk pembangunem Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi. Serta, berkoordinasi dengan instansi terkait di Kerajaan Arab Saudi dalam rangka mendukung penerbitan perizinan pembangunan.

    Nantinya, Menteri/Kepala juga wajib melaporkan hasil pelaksanaan Inpres 15/2025 kepada Presiden secara berkala.

  • 5
                    
                        Peras Khalid Basalamah, Oknum Kemenag Minta 2.400-7.000 USD Per Orang untuk Haji Khusus Tanpa Antre
                        Nasional

    5 Peras Khalid Basalamah, Oknum Kemenag Minta 2.400-7.000 USD Per Orang untuk Haji Khusus Tanpa Antre Nasional

    Peras Khalid Basalamah, Oknum Kemenag Minta 2.400-7.000 USD Per Orang untuk Haji Khusus Tanpa Antre
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan, biaya percepatan haji khusus yang langsung berangkat di tahun yang sama saat mendaftar rata-rata sebesar 2.400-7.000 dollar Amerika Serikat (AS).
    Hal tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat menyinggung pemerasan oleh oknum Kementerian Agama (Kemenag) kepada Khalid Zeed Abdullah Basalamah untuk percepatan haji khusus 2024.
    “Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, ‘Ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan.’ Nah, diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu, 2.400 per kuota, 2.400 USD, seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
    “Kan
    range
    -nya macam-macam, ada yang 2.400 sampai dengan 7.000 USD per kuota,” sambungnya.
    Asep mengatakan, Khalid mengumpulkan uang tersebut dari sekitar 122 calon jemaah untuk diserahkan kepada oknum Kemenag tersebut.
    Khalid dipaksa menyetorkan sejumlah uang setelah oknum tersebut menjanjikan jemaahnya bisa langsung berangkat haji khusus meski baru mendaftar.
    “Jadi itu (uang yang diserahkan Khalid ke KPK) sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum (Kemenag) itu. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya’. Itu sudah memeras,” kata Asep.
    “Nah, mereka berangkat nih, berangkat haji. Tahun itu juga, benar seperti yang dijelaskan oleh si oknum tersebut,” ujarnya.
    Namun, kata Asep, uang tersebut dikembalikan kepada Khalid Basalamah karena oknum Kemenag itu ketakutan setelah DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji.
    “Kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu (haji khusus), diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah,” tuturnya.
    Asep mengatakan, uang tersebutlah yang disita KPK dari Khalid Basalamah sebagai barang bukti dalam perkara pembagian kuota haji 2024.
    “Uang itulah yang kemudian dalam proses penyidikan, penyidik sita dari Ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag,” ucap dia.
    Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan oleh Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji dengan Cara Mencicil, Begini Alasannya – Page 3

    Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji dengan Cara Mencicil, Begini Alasannya – Page 3

    Asep menambahkan, jumlah uang yang dikembalikan biro travel ke KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 bervariasi. Perbedaan ini bergantung pada jumlah kuota haji khusus yang diterima masing-masing travel.

    “Jadi dari masing-masing dan ini beda-beda (jumlah pengembalian uang) masing-masing travel, berdasarkan kuotanya. Misal travel A itu sekian puluh ribu, di yang B bisa saja itu lebih besar,” beber Asep.

    Asep mencontohkan, pembagian kuota haji khusus yang diperjual belikan menggunakan hukum ekonomi. Semakin banyak permintaan maka semakin besar harga dikenakan.

    “Contoh gampangnya begini, ketika ada demand permintaan banyak orang yang mau berangkat naik haji, tapi kuotanya terbatas, tentu kan yang paling (berani) tinggi bisa membayar yang akan mendapatkan (kuota) sesuai hukum ekonomi seperti itu,” jelas Asep.

  • Dirjen PHU Diperiksa KPK 11 Jam, Telusuri Aliran Uang Jemaah Terkait Korupsi Kuota Haji – Page 3

    Dirjen PHU Diperiksa KPK 11 Jam, Telusuri Aliran Uang Jemaah Terkait Korupsi Kuota Haji – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief selama 11 jam, sejak pukul 10.22 WIB sampai dengan pukul 21.53 WIB, Kamis (18/9).

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap, pemeriksaan yang bersangkutan menggali banyak hal, salah satunya soal terbitnya surat keputusan pembagian kuota tambahan haji 2024 menjadi 50-50 yang dinilai tidak sesuai Undang-Undang.

    “Jadi memang pemeriksaan yang bersangkutan itu terkait jabatannya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang memang jabatan itu menjadi jabatan sentral di dalam penyelenggaraan Haji dan Umroh ini. Soal penerbitan SK tersebut kita juga menanyakan tentang itu, menggali tentang alur perintahnya. Bagaimana sampai SK terbit yang menjadi dasar kemudian terjadinya masalah ini,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.

    Asep memambahkan, terhadap Hilman, penyidik KPK juga menggali pengetahuannya soal aliran uang. Khususnya uang yang diduga diberikan oleh jemaah melalui pihak travel ke Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota haji khusus dan belakangan dikembalikan lagi usai ramai pembahasan pansus haji di DPR RI pada tahun 2024.

    “Uang yang dari bottom up dari jamaah itu, ya tentunya juga pasti melewati Direktorat tersebut (PHU) ya kami penyidik memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen,” tegas Asep.

     

  • 1
                    
                        Takut Pansus DPR, Oknum Kemenag Kembalikan Uang Percepatan Haji Khusus ke Khalid Basalamah
                        Nasional

    1 Takut Pansus DPR, Oknum Kemenag Kembalikan Uang Percepatan Haji Khusus ke Khalid Basalamah Nasional

    Takut Pansus DPR, Oknum Kemenag Kembalikan Uang Percepatan Haji Khusus ke Khalid Basalamah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, oknum dari Kementerian Agama (Kemenag) mengembalikan uang percepatan pemberangkatan haji khusus ke Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
    KPK menyatakan, uang hasil pemerasan itu dikembalikan karena oknum Kemenag tersebut mulai takut atas dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Haji oleh DPR RI.
    “Ada Pansus di DPR yang untuk melihat pembagian kuota haji ini. Dibuatlah pansusnya. Karena takut, karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu (haji khusus), diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Kamis (18/9/2025).
    Asep mengatakan, uang tersebutlah yang disita KPK dari Khalid Basalamah sebagai barang bukti dalam perkara pembagian kuota haji 2024.
    “Uang itulah yang kemudian dalam proses penyidikan, itu penyidik sita dari Ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag,” ujarnya.
    Asep menjelaskan, oknum dari Kemenag itu awalnya menawarkan Khalid Zeed Abdullah Basalamah untuk pindah dari haji furoda ke khusus.
    “Tapi kemudian ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, ‘Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi’,” tuturnya.
    Asep mengatakan, Khalid menanggapi hal tersebut dengan menyampaikan bahwa haji khusus tetap harus mengantre selama 1-2 tahun.
    Sedangkan, ia dan ratusan calon jemaah ingin berangkat haji tahun 2024 atau di tahun yang sama saat mendaftar.
    Namun, kata dia, oknum Kemenag mengatakan bahwa haji khusus ini bisa langsung berangkat dengan syarat uang percepatan rata-rata 2.400-7.000 Dolar Amerika Serikat (AS) per kuota.
    “Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, ‘ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan’. Nah, diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu, 2.400 per kuota, 2.400 USD, seperti itu. Kan rangenya macam-macam, ada yang 2.400 sampai dengan 7.000 USD per kuota,” kata dia.
    Asep mengatakan, Khalid kemudian mengumpulkan uang tersebut untuk diserahkan ke oknum Kemenag tersebut.
    “Nah, mereka berangkat nih, berangkat haji. Tahun itu juga, benar seperti yang dijelaskan oleh si oknum tersebut,” ucap dia.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
    “Benar (ada pengembalian uang),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
    Setyo belum bisa mengungkap total uang yang diserahkan Khalid.
    Namun, dana itu dijadikan barang bukti terkait perkara kuota haji.
    “Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya.
    Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengembalian uang tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid Basalamah melalui travel penyelenggara haji.
    “Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustaz KB melalui Biro perjalanannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
    Pernyataan KPK ini mengonfirmasi pengakuan Ustaz Khalid Basalamah dalam podcast YouTube di kanal Kasisolusi.
    Khalid menyebutkan sudah mengembalikan uang ke negara melalui KPK sebagai bagian dari penyelidikan.
    “Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (USD) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara Ustaz’. Oke, yang 37.000 (USD) juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Ungkap Ada ‘Juru Simpan Uang’ di Kasus Korupsi Kuota Haji – Page 3

    KPK Ungkap Ada ‘Juru Simpan Uang’ di Kasus Korupsi Kuota Haji – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta- Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap, ada sosok “juru simpan uang” dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024. Dia menyebut, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.

    “Itu siapa juru simpannya dan digunakan untuk apa saja? Nah ini juga salah satu yang sedang kita telusuri,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.

    Asep mengamini, publik sudah semakin bertanya-tanya ke mana saja uang sebanyak itu mengalir, siapa penikmatnya, dan kendala belum ada penetapan tersangka. Namun dia beralasan, penyidik harus bekerja dengan sangat teliti dan hati-hati.

    “Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa? Karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya, artinya berkumpul di sana!” jelas Asep.

    Soal dugaan apakan ada dana dari uang haram tersebut untuk mendanai sebuah kegiatan besar dari sebuah organisasi keagamaan, Asep menjelaskan teknik digunakan KPK adalah dengan mengikuti individunya dan bukan menarget organisasinya.

    “Jadi kami mengikutinya pertama mengikuti dari orangnya, kemudian mengikuti jalannya uang. Jadi kami tidak melakukan atau menarget organisasinya, tetapi uangnya itu lari karena itu mengikuti orangnya,” ungkap Asep.

  • Khalid Basalamah Serahkan Uang “Percepatan” Haji ke Oknum Kemenag

    Khalid Basalamah Serahkan Uang “Percepatan” Haji ke Oknum Kemenag

    GELORA.CO -Pendakwah Khalid Basalamah disebut menyerahkan uang 2.400 Dolar Amerika Serikat (AS) per jamaah kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag) untuk “percepatan” keberangkatan haji menggunakan kuota haji khusus. 

    Belakangan, karena ada Panitia Khusus (Pansus) DPR, uang itu dikembalikan ke Khalid Basalamah.

    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengatakan Khalid bersama sekitar 120 jamaahnya sudah mendaftarkan diri untuk berangkat haji Furoda pada 2024.

    “Tapi kemudian, ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, ‘Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi.’ Ditanya, ‘Lah ini kami mau berangkat tahun ini.’ T-0 istilahnya, jadi daftar tahun itu berangkat di tahun itu juga, seperti itu,” kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 19 September 2025.

    “Nah, oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, ‘Iya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan’,” lanjut Asep.

    Padahal, kata Asep, haji khusus juga tetap ada antreannya hingga menunggu dua tahun setelah mendaftar.

    Setelah ada permintaan itu, kata Asep, Khalid Basalamah kemudian menyerahkan uang percepatan sebesar 2.400 dolar AS per jamaah.

    “Nah, kemudian dikumpulkanlah uang itu sama Ustaz KB ini, kumpulkan, nah diserahkanlah kepada oknum. Nah, mereka berangkat nih, berangkat haji. Tahun itu juga, benar seperti yang dijelaskan oleh si oknum tersebut,” ungkap Asep.

    Setelah pelaksanaan haji 2024, kata Asep, ternyata ada Pansus di DPR yang membuat oknum di Kemenag tersebut ketakutan.

    “Kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkan kembali ke Ustaz Khalid Basalamah. Nah, uang itulah yang kemudian dalam proses penyidikan, itu penyidik sita dari Ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag,” pungkas Asep.

    Dalam pernyataannya di salah satu podcast YouTube, pendakwah yang memiliki nama lengkap Khalid Zeed Abdullah Basalamah selaku pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour itu mengaku sudah mengembalikan uang 4.500 Dolar AS per jamaah. 

    Dalam haji 2024, dia membawa 122 jamaah.

    Khalid mengaku, dari 122 jamaah itu, uang yang sudah dikembalikan untuk 118 jamaah karena sisanya merupakan petugas. Artinya, jika ditotal, uang yang dikembalikan sekitar Rp8,7 miliar. Namun, angka tersebut belum dibenarkan oleh KPK.

    Khalid Basalamah sudah diperiksa KPK pada Selasa, 9 September 2025. Pada saat itu, Khalid mengaku menjadi korban Ibnu Masud selaku pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata dari Pekanbaru, yang menawarkan kuota haji khusus, meskipun sudah siap berangkat menggunakan haji Furoda.

    “Saya kan sebagai jamaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Masud tadi. Jadi posisi kami tuh sebenarnya korban dari PT Muhibbah yang dimiliki Ibnu Masud. Kami tadinya semuanya Furoda, nah ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini,” kata Khalid Basalamah.

    Khalid Basalamah menerangkan bahwa Ibnu Masud menyatakan visa haji khusus yang digunakan merupakan kuota resmi dari Kemenag

  • Prabowo Terbitkan Inpres Pembangunan Kampung Haji RI di Makkah

    Prabowo Terbitkan Inpres Pembangunan Kampung Haji RI di Makkah

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi. 

    Inpres ini menegaskan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan ibadah haji dan umrah bagi jamaah Indonesia. 

    Dalam beleid yang ditandatangani pada 6 Agustus 2025 tersebut, Prabowo memerintahkan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga untuk bersinergi dalam membangun fasilitas akomodasi terpadu di Tanah Suci. 

    Fasilitas ini akan menjadi pusat pelayanan jamaah haji dan umrah, meliputi sarana prasarana, infrastruktur, serta berbagai kebutuhan penunjang ibadah.

    Adapun, pihak yang mendapat instruksi langsung adalah Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH). 

    Menteri Keuangan diminta menyiapkan dukungan fiskal, termasuk pembiayaan, penjaminan, dan kebijakan perpajakan. 

    Menteri Luar Negeri diarahkan melakukan diplomasi intensif dengan Pemerintah Arab Saudi, memastikan aspek hukum internasional terpenuhi, serta memfasilitasi perjanjian kerja sama pembangunan.

    Menteri Investasi/Hilirisasi (BKPM) ditugaskan mencari mitra investasi dan berkoordinasi dengan otoritas Saudi terkait izin pembangunan. 

    Kepala Danantara berperan sebagai pelaksana utama, termasuk membentuk perusahaan patungan, menunjuk mitra, dan menyiapkan skema pendanaan.

    BPKH diarahkan bermitra dalam skema pendanaan, serta bekerja sama dengan Danantara dan BPH.

    BPH diberi mandat merumuskan kebijakan teknis, memastikan seluruh penyelenggara haji/umrah menggunakan fasilitas Kampung Haji, serta menyesuaikan layanan dengan kebutuhan jamaah Indonesia.

    Pembangunan Kampung Haji Indonesia akan dibiayai melalui kombinasi sumber dana, antara lain dari Danantara, BPKH, kemitraan dalam dan luar negeri, APBN, serta sumber sah lainnya.

    Presiden Ke-8 RI itu menekankan agar seluruh kementerian dan badan yang terlibat melaksanakan Inpres ini dengan penuh tanggung jawab serta melaporkan perkembangan secara berkala.

  • 4
                    
                        KPK Ungkap Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah ke KPK untuk Percepat Berangkat Haji
                        Nasional

    4 KPK Ungkap Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah ke KPK untuk Percepat Berangkat Haji Nasional

    KPK Ungkap Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah ke KPK untuk Percepat Berangkat Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang yang diserahkan Khalid Basalamah adalah uang percepatan pemberangkatan haji khusus yang pernah disetor ke oknum Kementerian Agama (Kemenag).
    Dia mengatakan, Khalid diperas agar calon jemaah bisa langsung berangkat haji khusus meski baru daftar.
    “Jadi itu (uang yang serahkan Khalid ke KPK) sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum (Kemenag) itu. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya’. Itu sudah memeras,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
    “Dia (Khalid) karena daripada furoda juga belum jelas. Nah ini yang sudah jelas nih, visanya sudah ada, haji khusus. Jadi dia, ya sudah kalau emang ada,” sambungnya.
    Asep mengatakan, permintaan uang tersebut tak hanya dilakukan oknum Kemenag, tetapi juga pihak travel penyelenggara haji.
    Dia mengatakan, pihak travel juga mengambil keuntungan meminta uang percepatan yang melebihi permintaan oknum Kemenag.
    “Misalkan kalau diminta dari Kemenagnya, misalkan 2.400 USD. Nanti dari travelnya mintanya lebih dari itu. Jadi ada bagiannya travel,” ujarnya.
    Asep menjelaskan, Khalid dan sekitar 122 calon jemaah awalnya mendaftarkan diri untuk berangkat haji dengan visa furoda.
    Dalam perjalanannya, oknum pejabat Kemenag menawarkan Khalid untuk menggunakan haji khusus.
    “Tapi kemudian ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, ‘Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi’,” kata dia.
    Asep mengatakan, Khalid menanggapi oknum Kemenag tersebut dengan menyampaikan bahwa haji khusus tetap harus mengantre selama 1-2 tahun, sedangkan ia dan rombongan ingin berangkat haji tahun 2024.
    Namun, kata Asep, oknum Kemenag mengatakan bahwa haji khusus bisa langsung berangkat dengan syarat uang percepatan rata-rata 2.400-7.000 dollar Amerika Serikat (AS) per kuota.
    “Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, ‘Ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan’. Nah, diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu, 2.400 per kuota, 2.400 USD, seperti itu. Kan rangenya macam-macam, ada yang 2.400 sampai dengan 7.000 USD per kuota,” tuturnya.
    Asep mengatakan, Khalid dan ratusan calon jemaah akhirnya berangkat ibadah haji menggunakan haji khusus pada tahun yang sama.
    Kemudian, tak lama setelah penyelenggaraan ibadah haji, dia menyebutkan bahwa DPR RI membentuk Pansus Haji untuk melihat kuota haji 2024 tersebut.
    Hal ini, kata Asep, membuat oknum Kemenag itu ketakutan dan memutuskan mengembalikan uang hasil pemerasan itu kepada Khalid Basalamah.
    “Karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah, ujarnya.
    Asep mengatakan, uang tersebut disita dari Khalid Basalamah sebagai barang bukti dalam perkara pembagian kuota haji 2024.
    “Uang itulah yang kemudian dalam proses penyidikan, itu penyidik sita dari Ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag,” ucap dia.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
    “Benar (ada pengembalian uang),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
    Setyo belum bisa mengungkap total uang yang diserahkan Khalid. Namun, dana itu dijadikan barang bukti terkait perkara kuota haji.
    “Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya.
    Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengembalian uang tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid Basalamah melalui travel penyelenggara haji.
    “Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustaz KB melalui Biro perjalanannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
    Pernyataan KPK ini mengkonfirmasi pengakuan Ustaz Khalid Basalamah dalam podcast YouTube di kanal Kasisolusi.
    Khalid menyebutkan sudah mengembalikan uang ke negara melalui KPK sebagai bagian dari penyelidikan.
    “Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (USD) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara Ustaz’. Oke, yang 37.000 (USD) juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.