Topik: haji

  • KPK Sebut Kasus Kuota Haji Tak Targetkan Ormas Tertentu

    KPK Sebut Kasus Kuota Haji Tak Targetkan Ormas Tertentu

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama. Namun sampai saat ini penyidik KPK belum menetapkan tersangka.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan kasus di era Presiden Jokowi tersebut masih didalami dan tidak mengarah kepada organisasi masyarakat tertentu.

    “Sepanjang penyidikan sampai hari ini, tidak ada mengarah kepada institusi ataupun organisasi masyarakat tertentu. Penyidikan murni berfokus pada peran pihak-pihak secara individu yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” kata Budi, dikutip Sabtu (20/9/2025).

    Budi menjelaskan penyidik masih terus mengumpulkan informasi dari berbagai pihak-pihak yang diduga terlibat atau mengetahui dugaan korupsi kuota haji.“Dalam penyidikan perkara ini, KPK fokus mendalami peran-peran individu yang diduga terlibat terkait pembagian kuota haji tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,”katanya.

    Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah pihak seperti mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief, hingga Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry. 

    Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Presiden ke-7 Jokowi bertemu pemerintah Arab Saudi pada 2023, membahas penambahan kuota haji. Saat itu, pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji untuk jemaah Indonesia

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. 

    KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi kuota haji yang ditaksir mencapai Rp1 triliun.

    Tak hanya itu, menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar. Uang tersebut diduga mengalir ke pegawai Kementerian Agama. Terbaru, penyidik mendapatkan informasi adanya juru simpan yang menampung uang tersebut.

  • Peras Khalid Basalamah, Oknum Kemenag Minta 2.400-7.000 USD Per Orang untuk Haji Khusus Tanpa Antre

    Peras Khalid Basalamah, Oknum Kemenag Minta 2.400-7.000 USD Per Orang untuk Haji Khusus Tanpa Antre

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan, biaya percepatan haji khusus yang langsung berangkat di tahun yang sama saat mendaftar rata-rata sebesar 2.400-7.000 dollar Amerika Serikat (AS).

    Hal tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat menyinggung pemerasan oleh oknum Kementerian Agama (Kemenag) kepada Khalid Zeed Abdullah Basalamah untuk percepatan haji khusus 2024.

    “Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, ‘Ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan.’ Nah, diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu, 2.400 per kuota, 2.400 USD, seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

    “Kan range-nya macam-macam, ada yang 2.400 sampai dengan 7.000 USD per kuota,” sambungnya.

    Asep mengatakan, Khalid mengumpulkan uang tersebut dari sekitar 122 calon jemaah untuk diserahkan kepada oknum Kemenag tersebut.

    Khalid dipaksa menyetorkan sejumlah uang setelah oknum tersebut menjanjikan jemaahnya bisa langsung berangkat haji khusus meski baru mendaftar.

    “Jadi itu (uang yang diserahkan Khalid ke KPK) sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum (Kemenag) itu. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya’. Itu sudah memeras,” kata Asep.

    Baca juga: Peras Khalid Basalamah, Oknum Kemenag Minta 2.400-7.000 USD Per Orang untuk Haji Khusus Tanpa Antre

    “Nah, mereka berangkat nih, berangkat haji. Tahun itu juga, benar seperti yang dijelaskan oleh si oknum tersebut,” ujarnya.

    Namun, kata Asep, uang tersebut dikembalikan kepada Khalid Basalamah karena oknum Kemenag itu ketakutan setelah DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji.

    “Kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu (haji khusus), diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah,” tuturnya.

    Asep mengatakan, uang tersebutlah yang disita KPK dari Khalid Basalamah sebagai barang bukti dalam perkara pembagian kuota haji 2024.

    Baca juga: KPK Sebut Ustaz Khalid Basalamah Diperas Oknum Kemenag dengan Modus Uang Percepatan Haji Khusus

    “Uang itulah yang kemudian dalam proses penyidikan, penyidik sita dari Ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag,” ucap dia.

    Penyidikan KPK

    Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

    Baca juga: Oknum Kemenag Tawarkan Kuota Haji Khusus 2024 ke Khalid Basalamah, tetapi Minta Uang Percepatan

    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan oleh Kementerian Agama.

    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.

    KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

  • KPK Diminta Tak Ragu untuk Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji 2024
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 September 2025

    KPK Diminta Tak Ragu untuk Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji 2024 Nasional 19 September 2025

    KPK Diminta Tak Ragu untuk Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji 2024
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR Abdullah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ragu dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
    Ia mengatakan, ibadah haji menyangkut kepentingan jutaan umat Islam, sehingga kasus ini jangan dibiarkan berlarut-larut dan harus segera dituntaskan.
    “Kalau kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, maka KPK tidak boleh ragu. Harus segera menetapkan tersangka agar proses hukum berjalan sesuai aturan, dan publik bisa mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/9/2025).
    Tegasnya, korupsi kuota haji pada 2024 itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap umat Islam di Indonesia.
    Baik pejabat pemerintahan maupun swasta yang terbukti terlibat dalam korupsi tersebut harus ditindak tegas.
    “KPK tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, dan tidak boleh ada yang dilindungi. Semua harus diproses secara hukum,” ujar Abdullah.
    Penyelesaian kasus kuota haji ini, kata Abdullah, menjadi ujian KPK dalam menjaga kredibilitasnya di bidang pemberantasan korupsi.
    Apalagi kasus kuota haji telah menyedot perhatian luas masyarakat, khususnya para calon jamaah haji yang merasa dirugikan.
    “Korupsi kuota haji bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan yang merampas hak umat untuk beribadah. Karena itu, semua pihak harus mendukung KPK. Jangan sampai ada pihak yang mencoba melindungi pelaku dengan alasan apapun,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
    Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Adapun pada 2024, Indonesia mendapatkan kuota tambahan ibadah haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.
    Sehingga dari kuota tambahan sebanyak 20.000 itu, seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler. Lalu, 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun faktanya pada 2024, persentasenya dibagi 50:50, menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus yang diteken lewat Surat Keputusan (SK) Menteri.
    Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
    Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.
    KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bank Jago Syariah Sentuh Pasar Arab Saudi, Transaksinya Tumbuh 205%

    Bank Jago Syariah Sentuh Pasar Arab Saudi, Transaksinya Tumbuh 205%

    Jakarta

    PT Bank Jago Tbk (ARTO) mencatat pertumbuhan negara pengguna layanan perbankan perseroan, baik yang konvensional maupun syariah. Kedua basis perbankan ini tercatat telah digunakan untuk transaksi di ratusan negara.

    Head of Sharia Business Bank Jago, Waasi Sumintardja, merinci layanan berbasis syariah Bank Jago telah digunakan di 154 negara yang terbesar di Arab Saudi.

    Sementara untuk layanan perbankan konvensional perseroan tercatat telah digunakan di 195 negara. Adapun negara dengan pengguna terbesar yakni Amerika Serikat (AS).

    “Interestingly khusus untuk jago syarikat, transaksi utamanya itu jadi di Arab Saudi, yang di luar negeri,” terang dalam acara Waasi Forum Jurnalis Jagoan (FJJ) di bilangan Cihideung, Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/9/2025).

    Waasi menjelaskan, transaksi Bank Jago Syariah di Arab Saudi seringkali dilakukan untuk kebutuhan hotel dan akomodasi, makan, hingga transportasi. Hingga saat ini, ia mencatat transaksi Bank Jago Syariah di 5.393 merchant di Arab Saudi.

    Ia menyebut, volume transaksi Kartu Debit Jago Syariah Visa di Arab Saudi naik signifikan sebesar 205% dibanding tahun sebelumnya. Sementara nilai transaksinya tercatat tumbuh 75%.

    Secara keseluruhan, lanjut Waasi, Jago Syariah mencatat lonjakan volume transaksi pada per Agustus 2025 hampir empat kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dengan nilai transaksi tumbuh 163%.

    “Transaksi yang meningkat di Arab Saudi membuktikan bahwa kebutuhan finansial selama ibadah haji dan umrah tidak bisa dipisahkan dari solusi digital yang aman, mudah, dan sesuai prinsip syariah,” jelasnya.

    Untuk diketahui, total nasabah Bank Jago tercatat mencapai 17,2 juta hingga semester I 2025, termasuk 13,7 juta nasabah funding pengguna Aplikasi Jago dan Jago Syariah. Pengguna Aplikasi Jago dan Jago Syariah tercatat tumbuh lebih dari 3 juta dibanding posisi di paruh pertama tahun lalu.

    Pertumbuhan jumlah nasabah funding sejalan dengan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Jago yang tercatat sebesar Rp 22,4 triliun sampai dengan akhir Juni 2025. Pencapaian ini meningkat 51% dibandingkan dengan posisi Juni 2024 sebesar Rp 14,8 triliun.

    Lihat juga Video: BMSG Lanjutkan Komitmen Keberlanjutan Bank Mandiri di Mancanegara

    (rrd/rrd)

  • 7
                    
                        Dirjen PHU Buka Suara soal Khalid Basalamah Diperas Pegawai Kemenag
                        Nasional

    7 Dirjen PHU Buka Suara soal Khalid Basalamah Diperas Pegawai Kemenag Nasional

    Dirjen PHU Buka Suara soal Khalid Basalamah Diperas Pegawai Kemenag
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU) Hilman Latief irit bicara mengenai temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa terdapat pegawai Kemenag yang memeras pemilik Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah alias Ustaz Khalid Basalamah.
    Hilman mengatakan, ia belum mengetahui seperti apa, bagaimana, dan di tingkat mana dugaan pemerasan oleh oknum Kemenag itu terjadi.
    “Kami sendiri belum tahu seperti apa, bagaimana dan di tingkat mana itu terjadi,” kata Hilman saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Jumat (19/9/2025).
    KPK sebelumnya mengungkap bahwa uang yang diserahkan Khalid Basalamah ke KPK dalam kasus korupsi kuota haji merupakan hasil pemerasan oknum Kemenag terkait percepatan pemberangkatan haji khusus.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan Khalid dipaksa menyetorkan sejumlah uang setelah oknum tersebut menjanjikan jemaahnya bisa langsung berangkat haji khusus meski baru mendaftar.
    “Jadi itu (uang yang diserahkan Khalid ke KPK) sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum (Kemenag) itu. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya’. Itu sudah memeras,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
    “Dia (Khalid) karena daripada furoda juga belum jelas. Nah ini yang sudah jelas nih, visanya sudah ada, haji khusus. Jadi dia, ya sudah kalau emang ada,” sambungnya.
    KPK juga membenarkan bahwa Khalid mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
    “Benar (ada pengembalian uang),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
    Namun, Setyo belum bisa mengungkap total uang yang diserahkan Khalid.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Ungkap Pejabat Kemenag Bujuk Khalid Basalamah Pakai Haji Khusus – Page 3

    KPK Ungkap Pejabat Kemenag Bujuk Khalid Basalamah Pakai Haji Khusus – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ustaz kondang Khalid Basalamah bersama rombongan jemaah travel hajinya mengaku awalnya akan berangkat ke Tanah Suci pada tahun 2024 menggunakan haji furoda. Haji Furoda adalah cara seorang jemaah untuk berhaji tanpa antre karena tidak menggunakan kuota dari pemerintah Indonesia.

    Lalu timbul tanda tanya, mengapa Khalid mau menggeser rencana awal dari Furoda ke kuota haji khusus yang ditawarkan oknum Kementerian Agama?

    Menjawab hal itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu membeberkan alasan atau motif yang membuat Khalid berpindah dan mau membayar sejumlah uang kepada oknum Kementerian Agama.

    “Pertama, dinyatakan Kementerian Agama ‘pak ustadz ini akan berangkat tahun ini juga’ (dengan kuota haji khusus), karena kan kalau haji furoda itu memang berangkat di tahun yang sama, walaupun lebih mahal bayarnya. Tapi visanya? visa hajinya itu belum tentu, karena biasanya akhir-akhir (keluarnya),” kata Asep menirukan bujuk rayu oknum tersebut kepada Khalid saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (19/9/2025).

    Asep menegaskan, oknum pegawai kementerian agama terus berusaha meyakinkan Khalid bahwa ketimbang Furoda, dirinya punya kuota untuk haji khusus dan pasti berangkat di tahun yang sama. Selain itu, lokasi penempatan jemaahnya lebih dekat. Sehingga mobilitas jemaah tidak jauh.

    “(Alasan) kedua, dekat maktabnya ya maktabnya itu dekat ke tempat yang baru, gak perlu jauh di Mina, pergeserannya gak terlalu jauh, itulah yang membuat Ustadz Khalid Basalamah dan kemungkinan (pihak travel) yang lain juga mau dari haji furoda pindah ke haji khusus dengan diiming-iming seperti itu,” ungkap Asep,” ungkap Asep.

     

  • KPK Beberkan Peran Oknum Kemenag Tawarkan Ustaz Khalid Basalamah Kuota Haji Khusus

    KPK Beberkan Peran Oknum Kemenag Tawarkan Ustaz Khalid Basalamah Kuota Haji Khusus

    GELORA.CO  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan latar belakang uang yang sempat dikembalikan oleh Ustaz Khalid Basalamah kepada KPK dalam perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). KPK juga mengungkapkan peran oknum Kementerian Agama (Kemenag) di balik uang tersebut.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, awalnya Ustaz Khalid berencana memberangkatkan jemaahnya menggunakan visa haji furoda. Namun, dia kemudian ditawari oleh seorang oknum dari Kemenag untuk menggunakan kuota haji khusus.

    “Ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, ‘Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi’,” ujar Asep, dikutip Jumat (19/9/2025).

    Asep menjelaskan, Ustaz Khalid sempat mempertanyakan proses antrean untuk kuota haji khusus karena dia ingin jemaahnya bisa berangkat pada tahun yang sama. Oknum tersebut menjanjikan bahwa keberangkatan tetap bisa dilakukan di 2024.

    Menurut Asep, oknum Kemenag itu meminta tambahan biaya yang disebut sebagai uang percepatan. “Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, ‘ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan’,” kata Asep.

    Ustaz Khalid pun menyetujui permintaan tersebut. Asep menyebut bahwa uang percepatan itu bernilai 2.400 dolar AS per kuota.

    “Nah, diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu, 2.400 per kuota, 2.400 US Dollar, seperti itu. Kan rangenya macam-macam (setiap travel), ada yang 2.400 sampai dengan 7.000 US Dollar per kuota,” ucapnya.

    Setelah menyetujui, Ustaz Khalid mengumpulkan dana dari para jemaah yang akan berangkat haji dan menyerahkannya kepada oknum Kemenag tersebut.

    “Nah, kemudian dikumpulkanlah uang itu sama Ustaz Khalid Basalamah ini, kumpulkan, diserahkanlah kepada oknum,” katanya.

    Belakangan, uang tersebut dikembalikan oleh oknum Kemenag karena takut setelah DPR membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki pembagian kuota haji.

    “Setelah pelaksanaan haji, ada pansus di DPR yang kemudian untuk melihat pembagian kuota haji ini. Dibuatlah pansusnya. Karena takut, karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkanlah kembali ke Ustadz Khalid Basalamah,” katanya

  • PBNU Apresiasi KPK atas Klarifikasi Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji

    PBNU Apresiasi KPK atas Klarifikasi Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Jakarta

    Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas klarifikasi terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menanggapi keterangan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    “Terimakasih kepada KPK melalui Pak Asep yang telah memberikan pernyataan cukup jelas dan bisa dipahami dengan baik. Dengan menyatakan bahwa yang dipanggil adalah orang per orang, bukan organisasi,” ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Jumat (19/9/2025).

    Menurutnya, penegasan KPK menjawab berbagai tanggapan publik mengenai proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang sempat menyebut nama PBNU.

    “PBNU senantiasa mendukung upaya-upaya KPK dan institusi penegak hukum lainnya untuk terus melakukan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi, sebagaimana juga sering dinyatakan oleh Presiden Prabowo,” jelasnya.

    Gus Ipul menambahkan, PBNU sebagai organisasi mengucapkan terima kasih dan mendukung penuh langkah KPK.

    “Kami berterima kasih karena KPK telah memberikan pernyataan yang jelas tentang upaya membongkar praktik yang melanggar hukum kepada mereka yang bersalah. PBNU secara organisasi tidak terlibat. Kami mendukung dan mengapresiasi KPK,” imbuhnya.

    Asep terlebih dahulu menegaskan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tidak berkaitan dengan organisasi masyarakat, termasuk PBNU. Menurutnya, pemanggilan saksi maupun pihak yang diperiksa dilakukan atas kapasitas pribadi, tidak mewakili lembaga.

    “Bahwa yang kami panggil itu adalah orang per orang. Misalkan saudara A, itu yang kami panggil,” ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.

    Dengan demikian, PBNU menekankan posisinya sebagai organisasi tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menaruh kepercayaan pada proses hukum yang dijalankan KPK.

    (ega/ega)

  • Prabowo Terbitkan Inpres Pembangunan Kampung Haji di Makkah – Page 3

    Prabowo Terbitkan Inpres Pembangunan Kampung Haji di Makkah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi.

    Berdasarkan salinan Inpres yang dilihat, Jumat (19/9/2025), pemerintah melihat perlunya dilakukan pembangunan fasilitas akomodasi yang memadai dan sesuai dengan kebutuhan jamaah haji dan umrah Indonesia di Tanah Suci Makkah. Hal itu dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan jamaah haji dan umrah, serta memberikan kenyamanan dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah.

    “Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/badan guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi,” bunyi Inpres tersebut.

    Prabowo pun meminta Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji, untuk mengambil langkah komprehensif.

    Mereka harus bergerak secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk melaksanakan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan sarana dan prasarana, infrastruktur, serta fasilitas lainnya.

    “Melakukan pertukaran, pemanfaatan, dan integrasi data dan informasi antar kementerian/badan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dalam pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi,” sambung Inpres.

     

  • KPK Bantah Targetkan PBNU di Kasus Kuota Haji, tetapi Anggota sebagai Individu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 September 2025

    KPK Bantah Targetkan PBNU di Kasus Kuota Haji, tetapi Anggota sebagai Individu Nasional 19 September 2025

    KPK Bantah Targetkan PBNU di Kasus Kuota Haji, tetapi Anggota sebagai Individu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tidak menyasar orang atau organisasi keagamaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), melainkan individu anggota organisasi tersebut yang berstatus pegawai Kementerian Agama.
    Hal tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat ditanya soal pemeriksaan staf PBNU Syaiful Bahri terkait kasus kuota haji 2024 pada Selasa (9/9/2025).
    “Jadi yang kita panggil adalah
    person
    -nya, orangnya. Orangnya dan kaitannya adalah karena yang bersangkutan sebagai pegawai di Kementerian Agama. Walaupun yang bersangkutan juga menjadi anggota atau pengurus di organisasi keagamaan,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
    “Tadi ada juga bekerja ‘oh ada kaitannya ya dengan organisasi itu (PBNU)’ itu tidak serta-merta demikian. Tidak serta-merta demikian,” ujar dia menegaskan.
    Asep mengatakan, KPK memeriksa anggota-anggota organisasi keagamaan tersebut untuk mendalami aliran uang.
    KPK menduga aliran uang dalam perkara tersebut melalui anggota-anggota organisasi keagamaan yang bertugas di Kementerian Agama.
    “Jadi kami tidak melakukan atau menarget organisasi, tetapi uangnya itu lari, karena itu mengikuti orangnya, orangnya ada di mana, bekerja di mana, nah di situ kami lihat, pasti kan juga ada berkaitan dengan tempatnya yang bersangkutan bekerja,” ujar Asep.
    Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menduga terdapat jual-beli kuota haji tambaha tersebut yang dibanderol hingga ribuan dollar Amerika Serikat.
    KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.