Topik: haji

  • Fakta-fakta yang Sudah Terungkap dalam Kasus Kuota Haji…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 September 2025

    Fakta-fakta yang Sudah Terungkap dalam Kasus Kuota Haji… Nasional 22 September 2025

    Fakta-fakta yang Sudah Terungkap dalam Kasus Kuota Haji…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut pada Sabtu, (9/8/2025) setelah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.
    Dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
    Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
    Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
    Lantas, apa saja fakta-fakta yang sudah diketahui dalam perkara ini?
    KPK menemukan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan untuk haji khusus dan haji reguler yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Haji reguler adalah pelaksanaan haji yang dikelola oleh Kementerian Agama, yang mengatur segala aspek perjalanan mulai dari transportasi, akomodasi, hingga pembimbing ibadah.
    Sementara, haji khusus diselenggarakan oleh pihak swasta atau travel yang telah memperoleh izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    KPK juga telah menerbitkan larangan bepergian keluar negeri terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur pada 11 Agustus 2025.
    Larangan berpergian ini berlaku untuk 6 bulan ke depan.
    KPK mengatakan, larangan bepergian ini dilakukan karena keberadaan Yaqut dan dua orang lainnya itu dibutuhkan dalam proses penyidikan.
    KPK juga menemukan adanya aliran uang secara berjenjang terkait jual beli kuota haji dari pihak biro perjalanan travel ke level tertinggi pejabat Kementerian Agama.
    Uang tersebut pada kisaran 2.600-7.000 dollar AS untuk setiap kuota haji yang diberikan.
    “Jadi, tidak langsung dari
    travel agent
    itu ke pucuk pimpinan yang oknum di Kementerian Agama ini. Tetapi, secara berjenjang melalui orangnya, ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya dan lain-lainnya,” kata Asep, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
    Asep mengatakan, dari skema berjenjang tersebut, KPK mengetahui bahwa mereka yang menampung uang tersebut juga mendapatkan bagian.
    KPK menduga praktik jual beli terjadi dengan modus pengaturan tenggat waktu pelunasan biaya haji khusus yang dibuat singkat, yakni hanya lima hari.
    Modus jual-beli diduga dengan memanfaatkan sisa kuota haji yang tidak terpakai oleh calon jemaah yang sudah mendaftar jauh hari sebelumnya.
    “Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jemaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantri sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu 5 hari kerja,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jumat (12/9/2025).
    KPK mengatakan, aturan tersebut sengaja dirancang agar calon jemaah haji yang sudah mendaftar sebelumnya tidak terserap dengan baik, sehingga sisa kuota dapat diperjualbelikan kepada travel penyelenggara haji.
    “Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (travel haji) yang sanggup membayar
    fee
    ,” tutur dia.
    Berdasarkan hal tersebut, KPK menemukan fakta baru bahwa jemaah haji yang baru mendaftar tetapi bisa langsung berangkat di tahun yang sama pada 2024 tanpa antre.
    “Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat,” ucap dia.
    KPK juga memeriksa Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah sebagai saksi fakta dalam perkara tersebut, pada Selasa (9/9/2025).
    Usai diperiksa, Khalid mengungkapkan ia dan sekitar 122 jemaah pindah dari keberangkatan haji furoda menjadi haji khusus usai mendapatkan tawaran dari Ibnu Mas’ud selaku pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata.
    Haji furoda adalah program haji yang diatur langsung oleh pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus.
    “Saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Masud yang pemilik PT Muhibah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini (haji khusus),” kata Khalid, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam.
    Khalid memutuskan untuk berangkat ibadah haji menggunakan travel Muhibbah karena Ibnu Mas’ud menyebut bahwa kuota haji tersebut resmi dari Kementerian Agama.
    “Bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami PT Muhibah kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima,” ujar dia.
    Dia pun merasa menjadi korban dari Travel Muhibbah tersebut.
    “Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini (haji khusus),” tuturnya.
    Tak berselang lama dari pemeriksaan tersebut, Khalid mengatakan, dirinya juga menyerahkan sejumlah uang kepada KPK terkait kasus kuota haji tersebut.
    Sementara itu, KPK mengatakan, uang yang diserahkan Khalid Basalamah adalah uang pemerasan yang dilakukan oknum dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait percepatan pemberangkatan haji khusus.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Khalid diperas untuk menyetorkan sejumlah uang setelah oknum itu menjanjikan pemberangkatan haji khusus langsung dilakukan meski baru mendaftar.
    “Jadi itu (uang yang diserahkan Khalid ke KPK) sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum (Kemenag) itu. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya’. Itu sudah memeras,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
    “Dia (Khalid) karena daripada furoda juga belum jelas. Nah, ini yang sudah jelas nih, visanya sudah ada, haji khusus. Jadi dia, ya sudah kalau emang ada,” sambung dia.
    Asep mengatakan, tak lama setelah penyelenggaraan ibadah haji tersebut, DPR RI membentuk Pansus Haji untuk melihat pembagian kuota haji 2024 tersebut.
    Hal ini, kata dia, membuat oknum Kemenag itu ketakutan dan memutuskan mengembalikan uang hasil pemerasan itu kepada Khalid Basalamah.
    “Karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah,” tutur dia.
    Asep menambahkan, pihak-pihak yang membujuk Khalid Basalamah dari haji furoda menjadi haji khusus tidak hanya dari oknum Kemenag, melainkan juga dari pihak travel perjalanan haji.
    Dia mengatakan, oknum dari Kemenag membujuk pendakwah tersebut secara berjenjang.
    “Ya, itu berjenjang. Yang minta itu adalah dari oknum Kemenag. Tapi, (juga) ke travel. Jadi berjenjang. Setelah kita telusuri berjenjang. Permintaannya begitu berjenjang. Tapi, masing-masing travel juga mengambil keuntungan,” ucap dia.
    KPK akan menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 dalam waktu dekat.
    “Kapan ini ditetapkan tersangkannya? Dalam waktu dekat, pokoknya dalam waktu dekat,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
    Namun, Asep tak mengungkapkan rincian waktu penetapan dan pengumuman tersangka tersebut.
    Ia mengatakan, KPK akan segera mengumumkan jika sudah ada penetapan tersangka.
    “Calonnya (tersangka) ada, pasti di konferensi pers dalam waktu dekat,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Haji Robert Antar Anak Yatim dan Yatim Piatu Menapaki Jalan Pendidikan Global

    Haji Robert Antar Anak Yatim dan Yatim Piatu Menapaki Jalan Pendidikan Global

    Depok: Sosok Haji Robert Nitiyudo Wachjo kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masa depan anak-anak yatim piatu. Melalui Yayasan Al Qohhar yang ia bina, Haji Robert menegaskan komitmennya untuk tidak hanya membiayai pendidikan anak-anak, tetapi memastikan mereka siap terjun ke dunia kerja.

    Pada Juli 2025, beliau memutuskan untuk menggandeng Universitas Binawan, sebuah universitas dengan jejaring internasional yang luas melalui induk perusahaannya, PT Binawan Inti Utama. Perusahaan ini telah berpengalaman sejak 1977 dalam menyalurkan tenaga kerja terampil ke Eropa, Jepang, Australia, hingga Timur Tengah.

    Dengan kerja sama ini, anak-anak yatim piatu Al Qohhar tidak hanya mendapat kesempatan melanjutkan kuliah, tetapi juga memiliki jalur langsung menuju karir global. Saat ini, 17 anak telah resmi terdaftar di Universitas Binawan dengan fokus pada program Keperawatan Internasional dan K3, dan jumlah ini akan segera bertambah menjadi 20 anak. Mereka ditempatkan di asrama khusus, dibimbing mentor, mengikuti pelatihan bahasa asing.
     

    Ketua Yayasan Al Qohhar, Kartono, menegaskan bahwa semua ini tidak lepas dari kepedulian Haji Robert. “Beliau selalu mengingatkan bahwa anak-anak yatim tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa arah setelah lulus SMA. Dengan program ini, kami berharap kehidupan mereka bisa jaid jauh lebih baik, dari penerima zakat menjadi pemberi zakat, dari penerima bantuan menjadi pribadi yang memberi kontribusi bagi banyak orang,” ujarnya.

    Al-Qohhar dan Universitas Binawan juga bekerja sama mengadakan program asesmen psikologi mingguan untuk menggali potensi dan kebutuhan masing-masing anak. “Nanti kita bisa lihat, apakah ada anak yang punya luka masa kecil, atau kebutuhan lainnya untuk kita bantu tangani,” tambah Kartono.

    Wakil Rektor Tata Kelola dan Sumber Daya Universitas Binawan, Farouk Abdullah Alwyn, juga menyampaikan apresiasi atas langkah besar ini, “Alhamdulillah, kami telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Yayasan Al Qohhar. Ini adalah momen yang luar biasa. Haji Robert dan Yayasan Al Qohhar membawa semangat kemanusiaan, sementara Universitas Binawan berkomitmen menghadirkan tridarma perguruan tinggi bagi anak-anak yatim piatu. Sinergi ini menyatukan dua kekuatan besar: Humanity Foundation dan Humanity University.”

    Kerja sama ini membuktikan bahwa kepedulian Haji Robert bukan hanya sebatas memberikan bantuan materi, melainkan menghadirkan jalan perubahan hidup. Beliau menanamkan keyakinan bahwa setiap anak yatim piatu berhak memiliki masa depan cerah, bahkan mampu berdiri sejajar di panggung dunia.

    Depok: Sosok Haji Robert Nitiyudo Wachjo kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masa depan anak-anak yatim piatu. Melalui Yayasan Al Qohhar yang ia bina, Haji Robert menegaskan komitmennya untuk tidak hanya membiayai pendidikan anak-anak, tetapi memastikan mereka siap terjun ke dunia kerja.
     
    Pada Juli 2025, beliau memutuskan untuk menggandeng Universitas Binawan, sebuah universitas dengan jejaring internasional yang luas melalui induk perusahaannya, PT Binawan Inti Utama. Perusahaan ini telah berpengalaman sejak 1977 dalam menyalurkan tenaga kerja terampil ke Eropa, Jepang, Australia, hingga Timur Tengah.
     
    Dengan kerja sama ini, anak-anak yatim piatu Al Qohhar tidak hanya mendapat kesempatan melanjutkan kuliah, tetapi juga memiliki jalur langsung menuju karir global. Saat ini, 17 anak telah resmi terdaftar di Universitas Binawan dengan fokus pada program Keperawatan Internasional dan K3, dan jumlah ini akan segera bertambah menjadi 20 anak. Mereka ditempatkan di asrama khusus, dibimbing mentor, mengikuti pelatihan bahasa asing.
     

    Ketua Yayasan Al Qohhar, Kartono, menegaskan bahwa semua ini tidak lepas dari kepedulian Haji Robert. “Beliau selalu mengingatkan bahwa anak-anak yatim tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa arah setelah lulus SMA. Dengan program ini, kami berharap kehidupan mereka bisa jaid jauh lebih baik, dari penerima zakat menjadi pemberi zakat, dari penerima bantuan menjadi pribadi yang memberi kontribusi bagi banyak orang,” ujarnya.
     
    Al-Qohhar dan Universitas Binawan juga bekerja sama mengadakan program asesmen psikologi mingguan untuk menggali potensi dan kebutuhan masing-masing anak. “Nanti kita bisa lihat, apakah ada anak yang punya luka masa kecil, atau kebutuhan lainnya untuk kita bantu tangani,” tambah Kartono.
     
    Wakil Rektor Tata Kelola dan Sumber Daya Universitas Binawan, Farouk Abdullah Alwyn, juga menyampaikan apresiasi atas langkah besar ini, “Alhamdulillah, kami telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Yayasan Al Qohhar. Ini adalah momen yang luar biasa. Haji Robert dan Yayasan Al Qohhar membawa semangat kemanusiaan, sementara Universitas Binawan berkomitmen menghadirkan tridarma perguruan tinggi bagi anak-anak yatim piatu. Sinergi ini menyatukan dua kekuatan besar: Humanity Foundation dan Humanity University.”
     
    Kerja sama ini membuktikan bahwa kepedulian Haji Robert bukan hanya sebatas memberikan bantuan materi, melainkan menghadirkan jalan perubahan hidup. Beliau menanamkan keyakinan bahwa setiap anak yatim piatu berhak memiliki masa depan cerah, bahkan mampu berdiri sejajar di panggung dunia.
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Ikadin Dukung Pelaksanaan Segera Hukuman Mati untuk Koruptor

    Ikadin Dukung Pelaksanaan Segera Hukuman Mati untuk Koruptor

    Jember (beritajatim.com) – Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) mendukung segera dilaksanakannya hukuman mati untuk koruptor hingga satu generasi, sampai muncul kesadaran hukum yang baik.

    “Kita tidak ada daya dan upaya lagi kecuali menegakkan hukum secara ekstrem. Mungkin hukuman mati ini perlu kita terapkan 25 tahun ke depan, karena korupsi sudah masif,” kata Ketua Umum Ikadin Adardam Achyar, usai menghadiri penutupan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PPKA), di Hotel Fortuna Grande, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu (21/9/2025).

    Adardam mengatakan, tantangan dan problematika hukum tidak berubah. “Moral dan integritas penegak hukum. Jadi perlu ada tokoh yang memang mampu menyelesaikan ini. Jadi kita kalau menyelesaikan masalah sekarang dari diskusi ke diskusi tidak selesai,” katanya.

    Adardam pesimis dengan hukuman perampasan aset dan pemiskinan koruptor saja. “Itu cerita apa pemiskinan? Dari dulu sudah pemiskinan kok, koruptornya silih berganti. Satu-satunya jalan ya hukuman mati. Di China kenapa bisa maju, hukuman mati,” katanya.

    “Kita krisis moral, krisis kejujuran, krisis integritas. Seluruh kebobrokan sudah di seluruh lapisan kehidupan masyarakat. Sosial, politik, ekonomi, hukum. Semua bisa kita lihat. Tidak ada suatu lembaga, badan, yang terbebas dari korupsi dan suap-menyuap,” kata Adardam.

    Menurut Adardam, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebenarnya sudah mengatur masalah hukuman mati itu. “Di pasal 2 ayat (2), bahwa hukuman mati itu dapat diterapkan dalam keadaan tertentu. Misalnya korupsi ibadah haji. Dan itu sesuai dengan syariat Islam loh. Jadi Ikadin konsen kepada penegakan hukuman mati,” katanya.

    “Cuma memang kalau kita bicara KUHP yang baru kan hukuman matinya menjadi bias. Tidak perlu dilaksanakan, dalam waktu 10 tahun akan diamati. Sekarang coba bagaimana menyelesaikan masalah korupsi?” kata Adardam.

    Adardam juga menegaskan, perlunya Indonesia memiliki kepemimpinan nasional yang berani, berkarakter, dan pantas menjadi panutan. “Jadi jangan pemimpin yang tidak baik mengajak masyarakat kepada kebaikan. Percuma,” katanya. [wir]

  • KPK Jelaskan Upaya Oknum Kemenag Gaet Khalid Basalamah Gunakan Haji Khusus

    KPK Jelaskan Upaya Oknum Kemenag Gaet Khalid Basalamah Gunakan Haji Khusus

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan oknum Kementerian Agama (Kemenag) mengiming imingi pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour Khalid Basalamah agar beralih dari haji furoda ke haji khusus.

    Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut oknum Kemenag berjanji menyediakan fasilitas berupa maktab yang dekat dengan Mina.

    “Tapi si oknum pegawai Kemenag ini meyakinkan kepada Ustaz KB itu bahwa ini loh ada furoda khusus dan ini pasti berangkat di tahun ini juga,” kata Asep, Kamis (18/9/2025).

    Alhasil Khalid Basalamah berpindah dari haji furoda ke haji khusus. Selain itu, Khalid juga ditawari penginapan yang tidak jauh dari tempat lempar jumroh. 

    “Kemudian terkait dengan penginapan yang dekat dengan tempat jumroh dan lain-lain itu salah satu yang mengapa Ustaz KB ini kemudian mau, gitu ya, dari haji furoda pindah ke haji khusus,” tuturnya.

    Asep menyampaikan kemungkinan praktik itu dilakukan juga oleh travel lain, sehingga sampai saat ini KPK masih mendalami perakara kuota haji.

    “Itu lah yang membuat, ini khusus yang ke Ustaz Khalid Basalamah ya. Kemungkinan yang lain juga, di travel yang lain, jemaah yang lain itu juga iming-imingnya seperti itu. Kemungkinan ya,” kata dia.

    Tak hanya itu, alasan Khalid ingin menggunakan haji khusus adalah keterangan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Yaqut selaku Menteri Agama pada era itu. 

    Tawaran diberikan oleh Ibnu Masud, pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, sehingga Khalid bersama 122 jemaah dari Uhud Tour termasuk dalam rombongan PT Muhibbah.

    Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Presiden ke-7 Jokowi bertemu pemerintah Arab Saudi pada 2023, membahas penambahan kuota haji. Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji untuk jemaah Indonesia

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Dalam realisasinya, pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. Sejumlah pihak telah diperiksa, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi kuota haji yang ditaksir mencapai Rp1 triliun.

    Penyidik juga mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar. 

    Uang tersebut diduga mengalir ke pegawai Kementerian Agama. Terbaru, penyidik mendapatkan informasi adanya juru simpan yang menampung uang tersebut.

  • KPK Bidik Keterlibatan Oknum PBNU Bukan Organisasinya

    KPK Bidik Keterlibatan Oknum PBNU Bukan Organisasinya

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya mendalami peran individu kader NU yang diduga terlibat terkait pembagian kuota haji tambahan.

    Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo merespons beredarnya informasi yang menyebut bahwa KPK membidik organisasi keagamaan tertentu, salah satunya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

    “Sepanjang penyidikan sampai hari ini, tidak ada mengarah kepada institusi ataupun organisasi masyarakat tertentu,” kata Budi seperti dikutip RMOL, Minggu, 21 September 2025.

    Budi menegaskan, KPK fokus mendalami peran-peran individu yang diduga terlibat terkait pembagian kuota haji tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

    “Penyidikan murni berfokus pada peran pihak-pihak secara individu yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” pungkas Budi.

    Sebelumnya, KPK sudah melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap pihak-pihak di PBNU dan organisasi yang berkaitan dengan PBNU, yakni Syaiful Bahri selaku staf PBNU, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus (Stafsus) Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang juga Ketua PBNU, dan Syarif Hamzah Asyathry selaku Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

    Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Pada Selasa, 19 Agustus 2025, tim penyidik menggeledah 3 kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji dan 1 rumah pihak biro travel. Dari sana, KPK mengamankan dokumen, catatan keuangan jual beli kuota tambahan haji, dan barang bukti elektronik (BBE).

    Pada Jumat, 15 Agustus 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah Yaqut. Dari sana, tim penyidik mengamankan BBE, salah satunya ponsel, dan dokumen. Di hari yang sama, tim penyidik juga telah menggeledah rumah milik ASN Kemenag di Depok, Jawa Barat. Dari sana, tim penyidik mengamankan satu unit mobil Toyota Innova Zenix.

    KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat sebelumnya, seperti kantor Kemenag, rumah pihak terkait, dan salah satu kantor pihak swasta biro perjalanan haji.

    Dari rumah pihak terkait di Depok, KPK mengamankan 1 unit mobil. Sedangkan dari kantor Kemenag, diamankan dokumen dan BBE.

    Selain itu, hingga Selasa, 2 September 2025, tim penyidik telah melakukan penyitaan dari beberapa pihak terkait, yakni uang dengan total 1,6 juta dolar AS, 4 unit kendaraan roda empat, dan 5 bidang tanah dan bangunan.

    Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

    Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

    Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

    Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

  • Siap transformasi jadi BSN, UUS BTN akan tambah dua jaringan di Aceh

    Siap transformasi jadi BSN, UUS BTN akan tambah dua jaringan di Aceh

    Jakarta (ANTARA) – Unit Usaha Syariah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN Syariah) berencana menambah dua jaringan kantor di Provinsi Aceh, sejalan kesiapan arah transformasi bisnis menjadi Bank Syariah Nasional (BSN).

    Direktur Consumer Banking BTN Hirwandi Gafar mengatakan BTN Syariah telah memiliki total 110 jaringan kantor di seluruh Indonesia.

    Dua jaringan baru di Aceh tersebut terletak di Meulaboh dan Langsa.

    “Kami akan menambah 2 jaringan kantor BTN Syariah di Aceh. Saat ini kami sudah punya di Banda Aceh dan Lhokseumawe dan akan tambah di Meulaboh dan Langsa. Dan, kami akan perbanyak outlet digital store juga,” tutur Hirwandi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu.

    Hirwandi menambahkan usai menjadi bank umum syariah, BSN juga akan berinovasi di tengah era disrupsi digital dengan meluncurkan mobile banking Bale Syariah.

    Layanan ini diharapkan akan mempermudah masyarakat Indonesia untuk melakukan beragam transaksi keuangan dengan prinsip syariah yang berkah dan amanah.

    Selain Bale Syariah, UUS BTN atau BSN juga akan mengembangkan bisnisnya ke lini pembiayaan emas, tabungan emas, tabungan wakaf, tabungan infak, tabungan haji dan umroh, tabungan qurban, serta pembiayaan multimanfaat dan multijasa.

    “BTN Syariah pada akhir tahun ini akan bertransformasi menjadi bank umum syariah bernama BSN, sehingga akan bisa berkembang jauh lebih cepat. Selain tetap menjalankan core business di bidang pembiayaan perumahan, kami juga akan mengembangkan beragam produk dan layanan perbankan syariah termasuk membiayai sektor-sektor yang bisnisnya sedang tumbuh,” jelas Hirwandi.

    Pada Sabtu (20/9), aplikasi MyUSK diluncurkan yang mana BTN Syariah bekerja sama dengan Universitas Syiah Kuala sebagai salah satu channel pembayaran untuk setiap transaksi di aplikasi tersebut.

    Selain mendukung USK melalui layanan perbankan syariah yang mumpuni, Hirwandi juga memberikan kuliah umum bagi para mahasiswa kampus terbesar di Aceh tersebut agar adaptif di tengah disrupsi digital.

    Sementara itu, hingga Juni 2025, BTN Syariah mencatatkan aset senilai Rp65,56 triliun atau naik 18 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

    Per Juni 2025, BTN Syariah juga telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp48,46 triliun atau naik 17 persen yoy dan menghimpun dana pihak ketiga senilai Rp55,23 triliun atau tumbuh 19,8 persen.

    Dengan kinerja tersebut, UUS BTN ini meraih laba bersih sebanyak Rp401 miliar atau tumbuh 8,3 persen yoy pada Juni 2025.

    Adapun, hingga kini proses spin-off BTN Syariah ditargetkan akan rampung pada akhir 2025. Usai spin-off, BTN Syariah akan bergabung dengan BSN dan berganti nama menjadi Bank Syariah Nasional.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Siapa Sosok Juru Simpan Duit Kasus Korupsi Kuota Haji?

    Siapa Sosok Juru Simpan Duit Kasus Korupsi Kuota Haji?

    Jakarta

    KPK menduga ada sosok juru simpan uang dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Siapa sosok juru simpan uang itu?

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu belum membeberkan perihal sosok juru simpan uang dugaan korupsi kuota haji itu. Kata Asep, pada saatnya KPK akan mengumumkan terkait kasus ini.

    “Insyaallah pada saatnya nanti kami rilis,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).

    Juru simpan duit itu kini dalam bidikan KPK. Pada Kamis (18/9) kemarin, Asep mengaku yakin ada juru simpan yang mengumpulkan uang dugaan korupsi kuota haji.

    “Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ,” kata Asep.

    Penelusuran itu menjadi alasan KPK belum mengumumkan tersangka kasus ini. Asep menjelaskan pihaknya meyakini pengumpulan uang terkait kuota haji tidak di pimpinan suatu lembaga.

    “Tidak harus setiap orang yang mengumpulkannya. Kita dari orang tersebut yang sedang kita cari, sedang kita identifikasi, nanti kalau sudah kita ketahui bahwa ternyata uang-uang ini mengumpul atau berkumpul pada seseorang, atau boleh dibilang juru simpannya, itu akan memudahkan bagi kami penyidik untuk melakukan tracing,” ucapnya.

    Lebih lanjut Asep menambahkan KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dimaksud. KPK menyampaikan akan menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dalam waktu dekat.

    “Misalkan begini, uangnya ada pada Mr X. Kemudian Mr X ini merupakan representasi dari siapa. Kemudian digunakan di mana saja. Kita bisa mengecek misalkan suatu saat digunakan di pertokoan mana. Digunakan untuk membayar sesuatu,” ujar Asep.

    “Misalkan kalau itu menggunakan kartu kredit ya. Di situ ada record-nya. Atau ambil uang di tempat misalkan ATM itu ada record-nya. Kita bisa mengecek karena di tempat-tempat tersebut juga ada CCTV-nya,” tambahnya.

    Sekilas tentang Kasus Korupsi Kuota Haji

    Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

    Padahal, menurut undang-undang, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

    Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.

    Halaman 2 dari 2

    (whn/dhn)

  • Penyidikan Korupsi Kuota Haji Disebut KPK Tak Mengarah ke Ormas Keagamaan

    Penyidikan Korupsi Kuota Haji Disebut KPK Tak Mengarah ke Ormas Keagamaan

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 tak menyasar institusi maupun organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tertentu.

    Pernyataan disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meluruskan pemberitaan yang menyebut lembaganya seolah menarget institusi atau ormas keagamaan dalam kasus korupsi kuota haji.

    “Dalam penyidikan perkara ini, KPK fokus mendalami peran-peran individu yang diduga terlibat terkait pembagian kuota haji tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 20 September.

    Budi memastikan penyidik fokus mencari individu yang harus bertanggung jawab secara hukum. “Sepanjang penyidikan sampai hari ini, tidak ada mengarah kepada institusi ataupun organisasi masyarakat tertentu,” tegasnya.

    Adapun dalam kasus ini, KPK sudah memintai keterangan Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry. Ia diduga mengetahui aliran duit terkait kasus yang sedang ditangani ini.

    Penyidik juga mencecar Syarif perihal barang bukti yang diamankan dari rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yakni dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan hingga pemeriksaan saksi.

    Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

    Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jemaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

    Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jemaah haji.

  • KPK Tegaskan Tak Ada Cawe-cawe dalam Pengusutan Kasus Kuota Haji

    KPK Tegaskan Tak Ada Cawe-cawe dalam Pengusutan Kasus Kuota Haji

    Bisnis, com, JAKARTA – Penyidik KPK menegaskan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam pengusutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

    Sebagaimana diketahui, KPK masih mendalami kasus yang terjadi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) itu.

    “Tidak ada [intervensi], KPK murni penegakan hukum, penetapan tersangka tentu didasarkan pada kecukupan alat bukti,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (20/9/2025).

    Fitroh mengatakan sampai saat ini KPK belum menetapkan tersangka karena masih mendalami informasi dari berbagai pihak.

    Selain itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan proses penyidikan kasus ini tidak menargetkan organisasi masyarakat tertentu. Dia menyampaikan penyidik hanya akan menetapkan tersangka saat alat bukti sudah cukup kuat.

    “Sepanjang penyidikan sampai hari ini, tidak ada mengarah kepada institusi ataupun organisasi masyarakat tertentu. Penyidikan murni berfokus pada peran pihak-pihak secara individu yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” ucapnya.

    Sampai saat ini, kata Budi, penyidik masih mendalami informasi dari pihak-pihak yang diduga mengetahui dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Sehingga KPK belum menetapkan tersangka.

    Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Presiden ke-7 Jokowi bertemu pemerintah Arab Saudi pada 2023, membahas penambahan kuota haji. Pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji untuk jemaah Indonesia

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Dalam realisasinya, pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. Sejumlah pihak telah diperiksa, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi kuota haji yang ditaksir mencapai Rp1 triliun.

    Tak hanya itu, menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar. 

    Uang tersebut diduga mengalir ke pegawai Kementerian Agama. Terbaru, penyidik mendapatkan informasi adanya juru simpan yang menampung uang tersebut.

  • KPK Beberkan Modus Culas Travel Raup Untung Besar Lewat Kuota Haji Khusus

    KPK Beberkan Modus Culas Travel Raup Untung Besar Lewat Kuota Haji Khusus

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan praktik culas biro perjalanan atau tour and travel haji untuk mendapatkan untung lebih dari pembagian kuota haji khusus.

    Hal itu diungkap oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Menurutnya, jika travel mencapai kuota haji khusus cukup banyak, maka harganya akan murah karena tidak sesuai dengan pendaftarnya yang terbatas.

    “Misalkan di travel yang besar nih travel X, di travel X itu pendaftar hajinya ada 500 orang. Kemudian, dia dari 10 ribu itu [tambahan kuota haji], karena dia merasa paling berjasa dalam lobbi-lobbi dari lain-lain, ngambil 1.000, harganya akan lebih murah, dia akan mendapatkan keuntungan lebih murah,” kata Asep, dikutip Sabtu (20/9/2025).

    Sebab, katanya, kuota yang tersedia lebih besar dibandingkan peminat yang ada. Dia mencontohkan misal terdapat 500 peminat, sedangkan kuotanya ada 1000, maka akan dijual ke travel lain agar mendapatkan untung.

    “Makanya [kuota] disebar-disebar, dengan harapan kuotanya lebih kecil, peminatnya lebih banyak. Akhirnya kan kompetisi, semacam lelang siapa yang uangnya lebih banyak, siapa yang mampu bayar lebih besar, dia yang berangkat, keuntungan yang lebih besar diperoleh oleh masing-masing dari travel tersebut,” ucapnya

    Lebih lanjut, praktik ini dilakukan pihak asosiasi travel haji dan umrah dengan catatan pihak yang paling aktif akan mendapatkan jatah kuota haji khusus lebih besar. Asep menyampaikan nantinya pengurus asosiasi data ke Jakarta untuk bertemu dengan oknum di Kementerian Agama

    Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bertemu pemerintah Arab Saudi pada 2023, membahas penambahan kuota haji. Pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji untuk jemaah Indonesia

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Dalam realisasinya, pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut Cholil Qoumas. 

    Setelah melakukan serangkaian penyelelidikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. Sejumlah pihak telah diperiksa, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi kuota haji yang ditaksir mencapai Rp1 triliun.

    Tak hanya itu, menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar. 

    Uang tersebut diduga mengalir ke pegawai Kementerian Agama. Terbaru, penyidik mendapatkan informasi adanya juru simpan yang menampung dana tersebut.