Topik: haji

  • Jangan Terlalu Lama, KPK Mestinya Bisa Segera Tetapkan Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji

    Jangan Terlalu Lama, KPK Mestinya Bisa Segera Tetapkan Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji

    GELORA.CO – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mestinya bisa segera menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tahun 2024, selagi telah memiliki dua bukti.

    “Menurut saya apabila KPK telah memenuhi minimal dua alat bukti KPK dapat segera mentersangkakan yang bersangkutan (Yaqut),” kata Hudi saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Selasa (23/9/2025).

    Hudi menyebut langkah tersebut bisa segera dilakukan KPK, sehingga proses kasus ini tidak terus menerus berlangsung alot.

    “Agar tidak berlarut-larut dan ada kepastian untuk keduanya (KPK dan tersangka),” ucap Hudi, menekankan.

    Hudi juga menginstruksikan KPK sebagai lembaga penegak hukum, tidak lambat dalam mengusut kasus, sehingga tidak muncul anggapan negatif terhadap lembaga antirasuah tersebut di tengah-tengah masyarakat.

    “Penegakan hukum jangan terlalu lama agar tidak terjadi fitnah dalam proses hukumnya,” jelasnya. 

    Sejauh ini, KPK masih juga belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Anggota Komisi III DPR Abdullah mendesak KPK segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut karena menyangkut kepentingan umat.

    “Kalau kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, maka KPK tidak boleh ragu. Harus segera menetapkan tersangka agar proses hukum berjalan sesuai aturan, dan publik bisa mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab,” ujar Abdullah melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (22/9/2025).

    Politikus PKB ini menegaskan dugaan korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat. Oleh karena itu, kata dia, siapa pun yang terlibat, baik pejabat maupun pihak swasta, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.

    Lebih lanjut Abdullah mengingatkan KPK agar bekerja dengan profesional dan transparan, tanpa praktik tebang pilih dalam penegakan hukum, karena hal itu bisa merusak kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.

    “KPK punya mandat untuk memberantas korupsi tanpa kompromi. Jangan sampai publik melihat adanya intervensi atau keberpihakan dalam kasus ini,” kata dia.

    Abdullah menilai penyelesaian kasus tersebut menjadi ujian besar bagi KPK dalam menjaga kredibilitasnya, sebab isu korupsi haji telah menyedot perhatian masyarakat, khususnya calon jamaah yang merasa dirugikan.

    Menurut dia, praktik korupsi terkait ibadah haji berpotensi mencoreng kesucian ibadah umat, sehingga KPK harus serius, adil, dan transparan dalam bekerja.

    Dia menambahkan, DPR melalui Komisi III akan terus mengawasi jalannya proses hukum di KPK, termasuk memastikan penanganan kasus sesuai prinsip good governance.

    “Korupsi kuota haji bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan yang merampas hak umat untuk beribadah. Karena itu, semua pihak harus mendukung KPK, jangan ada yang melindungi pelaku dengan alasan apa pun,” kata Abdullah menegaskan.

  • Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Jadi Spirit Konsolidasi PDI Perjuangan Pamekasan

    Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Jadi Spirit Konsolidasi PDI Perjuangan Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – DPC PDI Perjuangan Pamekasan, menjadikan peringatan Maulid Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, sebagai momentum dan spirit konsolidasi internal yang digelar di Graha Bung Karno, Larangan Tokol, Tlanakan, Pamekasan, Selasa (23/9/2025).

    Hal tersebut dilakukan dalam kegiatan yang dikemas dengan Peringatan Maulid Nabi SAW dan Konsolidasi Internal yang diikuti jajaran pengurus DPC hingga sejumlah kader dan anggota partai politik (parpol) berlogo kepala banteng.

    “Melalui peringatan maulid Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, kita harap mendapatkan syafaat dari kunjungan kita semua, serta dapat meneladani dan meneruskan nilai perjuangan yang diajarkan,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Pamekasan, Abd Sukkur.

    Peringatan Maulid Nabi SAW, juga diharapkan dapat menjadi momentum dan spirit perjuangan bagi parpol yang dipimpinnya. “Selain berharap syafaat, kita juga ingin menyamakan persepsi dan pemahaman para pengurus terkait visi misi partai, serta memperkuat soliditas organisasi,” ungkapnya.

    “Kami menilai Konsolidasi ini sangat penting untuk menyatukan langkah dan semangat seluruh jajaran pengurus, serta selalu satu arah melaksanakan perjuangan partai, menyatukan energi dan semangat sesuai visi misi partai sangat penting demi kemajuan partai,” imbuhnya.

    Tidak hanya itu, pria yang akrab disapa Haji Sukkur juga menegaskan keterlibatan parpol bukan sekedar untuk urusan kekuasaan semata, tetapi menjadi bagian dari misi hidup bermakna dan bermanfaat bagi masyarakat luas. “Berpolitik harusnya menjadi wadah untuk menciptakan warisan kebaikan bagi generasi penerus bangsa,” tegasnya.

    “Sebab kami meyakini jika perjalanan hidup sangat penting untuk diisi dengan hal baik dan benar, jangan hanya fokus bekerja tanpa memberikan manfaat bagi sesama. Maka dari itu, mari kita selalu meningkatkan pengabdian dan bermanfaat bagi sesama,” pungkasnya. [pin/ian]

  • KPK Mulai Maraton Panggil Biro Travel, Dalami Skema Dugaan Korupsi Kuota Haji

    KPK Mulai Maraton Panggil Biro Travel, Dalami Skema Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil secara maraton biro travel haji yang diduga mengetahui atau terlibat kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan para biro untuk mendalami skema dugaan korupsi kuota haji, mengingat KPK masih belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

    “KPK sedang melakukan pemanggilan terhadap para saksi dari pihak-pihak Biro Travel. Jadi pada pekan ini KPK secara maraton akan melakukan pemeriksaan para saksi dari pihak-pihak Biro Perjalanan Haji,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).

    Budi menuturkan pemeriksaan ini sebagai upaya penyidik mendalami bagaimana praktik-praktik di lapangan yang dilakukan oleh para Biro Perjalanan Haji. Termasuk soal bagaimana cara atau mekanisme dalam mendapatkan kuota ibadah khusus.

    Nantinya penyidik dapat mengetahui praktik jual-beli kuota haji yang diduga melibatkan biro travel kepada jemaah dan antar biro travel lainnya.

    “KPK menduga proses jual-beli kuota ini tidak hanya dilakukan oleh Biro Travel kepada calon jamaah, tapi juga ada praktik-praktik penjualan kuota ibadah haji khusus ini yang dilakukan antar Biro Travel,” tuturnya.

    Skema ini lah, kata Budi, yang akan dikulik lebih jauh agar penyidik dapat mengumpulkan barang bukti yang cukup kuat untuk menetapkan tersangka.

    Kendati demikian, Budi menepis bahwa penyidikan kuota haji mengalami kendala sehingga sampai saat ini belum ada kejelasan siapa pihak yang diduga kuat bersalah.

    “Kami sampaikan bahwa penyidikan terkait dengan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024 masih terus berprogres secara positif, tidak ada hambatan,” tegasnya.

    Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Presiden ke-7 Jokowi bertemu pemerintah Arab Saudi pada 2023, membahas penambahan kuota haji. Pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji untuk jemaah Indonesia

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Dalam realisasinya, pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. Sejumlah pihak telah diperiksa, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi kuota haji yang ditaksir mencapai Rp1 triliun.

    Penyidik juga mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar. Uang tersebut diduga mengalir ke pegawai Kementerian Agama. Terbaru, penyidik mendapatkan informasi adanya juru simpan yang menampung dana haram tersebut.

  • 1
                    
                        KPK Jelaskan Alasan Uang yang Disita dari Khalid Basalamah Tak Dikembalikan ke Jemaah Haji
                        Nasional

    1 KPK Jelaskan Alasan Uang yang Disita dari Khalid Basalamah Tak Dikembalikan ke Jemaah Haji Nasional

    KPK Jelaskan Alasan Uang yang Disita dari Khalid Basalamah Tak Dikembalikan ke Jemaah Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan uang yang disita dari pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, tidak dikembalikan kepada para jemaah.
    KPK mengatakan, uang yang disita itu akan menjadi barang bukti untuk proses pembuktian perkara di pengadilan.
    “Itu (uang) nanti bergantung pada keputusan hakim nantinya di tahap putusan pengadilannya. Jadi saat ini kita masih fokus di tahap penyidikan, yaitu kebutuhan pembuktian perkaranya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
    Budi mengatakan, hingga saat ini KPK masih fokus untuk mengusut tindakan yang diduga melawan hukum oleh pihak-pihak terkait.
    “Kita fokus di perbuatan melawan hukumnya dari pihak-pihak ini,” ujarnya.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
    “Benar (ada pengembalian uang),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
    Setyo belum bisa mengungkap total uang yang diserahkan Khalid.
    Namun, dana itu dijadikan barang bukti terkait perkara kuota haji.
    “Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya.
    Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengembalian uang tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid Basalamah melalui travel penyelenggara haji.
    “Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustaz KB melalui Biro perjalanannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
    Pernyataan KPK ini mengonfirmasi pengakuan Ustaz Khalid Basalamah dalam podcast YouTube di kanal Kasisolusi.
    Khalid menyebutkan sudah mengembalikan uang ke negara melalui KPK sebagai bagian dari penyelidikan.
    “Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (USD) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara Ustaz’. Oke, yang 37.000 (USD) juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komplotan Brimob Aniaya Warga di Seram Timur Maluku, Dipicu Saling Senggol di Pesta Nikah

    Komplotan Brimob Aniaya Warga di Seram Timur Maluku, Dipicu Saling Senggol di Pesta Nikah

     

    Liputan6.com, Seram – Sebanyak 11 anggota Brimob menganiaya dua keluarga di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), saat sedang berada di dalam rumah. 

    Jamina Rumadedey (26), seorang korban penganiayaan mengatakan, kejadian itu bermula sekitar pukul 10.20 WIT. Saat itu, Abdul Haji Rumaday (30) salah satu korban tengah berada di rumahnya, tiba-tiba datang 11 orang yang diduga oknum Brimob. 

    Sempat terjadi interaksi cekcok di antara mereka, hingga pada akhirnya berujung pada aksi pemukulan oleh belasan oknum Brimob tersebut terhadap seluruh keluarga di dalam rumah.

    Aksi itu menyebabkan para korban mengalami cedera. Usai kejadian, korban bersama sekitar 100 warga langsung mendatangi Markas Kompi 3 Yon B Pelopor.

    Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) SBT AKBP Alhajat mengungkapkan bahwa insiden penganiayaan oleh belasan anggota Brimob, berawal dari kesalahpahaman.

    Awalnya saat pesta pernikahan, Minggu (21/9/2025) ada seorang anggota Brimob yang dianiaya oleh sejumlah orang.

    “Sebenarnya ini hanya salah paham. Saat ada acara pesta nikah, terjadi saling senggol,” kata Alhajat.

    Situasi kemudian memanas ketika seorang anggota Brimob dikabarkan dipukul oleh beberapa orang di lokasi pesta. 

    Merasa tidak terima, rekan-rekan anggota Brimob tersebut berusaha mencari para pelaku, namun tidak berhasil.

    “Tadi siang, anggota Brimob datang langsung ke rumah terduga pelaku. Di sana, terjadi pemukulan,” jelasnya.

    Polisi saat ini fokus pada upaya meredakan situasi dan menenangkan massa.

    “Yang jelas ada kesalahpahaman. Sekarang, alhamdulillah, situasi sudah tenang. Tadi keluarga korban sudah saya terima di ruangan. Mereka menyerahkan prosesnya kepada proses hukum yang akan dilanjutkan oleh Dansat Brimob,” ucapnya. 

     

  • Paripurna DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2025: Ada RUU Perampasan Aset, RUU Polri dan RUU Pemilu – Page 3

    Paripurna DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2025: Ada RUU Perampasan Aset, RUU Polri dan RUU Pemilu – Page 3

    Berikut 67 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026:

    1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara

    2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

    3. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

    4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia

    6. RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana

    7. RUU tentang Jabatan Hakim

    8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

    9. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

    10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    11. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    12. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

    13. RUU tentang Kawasan Industri

    14. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

    15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

    16. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    17. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

    18. RUU tentang Keuangan Negara

    19. RUU tentang Energi Baru Terbarukan

    20. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

    21. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

    22. RUU tentang Komoditas Strategis

    23. RUU tentang Pertekstilan

    24. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesi

    25. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

    26. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional

    27. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

    28. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik

    29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri

    30. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

    31. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah

    32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia

    33. RUU tentang Satu Data Indonesia

    34. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

    35. RUU tentang Transportasi Online

    36. RUU tentang Patriot Bond atau Surat Berharga

    37. RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara)

    38. RUU tentang Pekerja Lepas atau Pekerja Platform Indonesia atau Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG

    39. RUU tentang Pelelangan Aset

    40. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

    41. RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan

    42. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim

    43. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

    44. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

    45. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

    46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

    47. RUU tentang Komoditas Khas

    48. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

    49. RUU tentang Bank Makanan

    50. RUU tentang Hukum Acara Perdata

    51. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika

    52. RUU tentang Hukum Perdata Internasional

    53. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

    54. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber

    55. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran

    56. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik

    57. RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati

    58. RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Peraturan Daerah

    59. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara

    60. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak

    61. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

    62. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal

    63. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan

    64. RUU tentang Badan Usaha

    65. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

    66. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

    67. RUU tentang Bahasa Daerah

  • ​Sejak 2003, Haji Robert Konsisten Membina Ribuan Santri Penghafal Al-Quran

    ​Sejak 2003, Haji Robert Konsisten Membina Ribuan Santri Penghafal Al-Quran

    Depok: Sejak tahun 2003, Haji Robert Nitiyudo Wachjo telah mendedikasikan perhatiannya untuk pendidikan Al-Qur’an dengan mengembangkan Pesantren Tahfidz Al-Qur’an Ulumul Qur’an di Depok bersama dengan pembina Pesantren, Ustaz Jamaluddin Rojam. Pesantren ini terdiri dari dua lembaga, yaitu Pesantren Tahfidz Al-Qur’an Puteri dan Pesantren Ulumul Qur’an Putra, yang hingga kini telah menjadi rumah bagi para penghafal Al-Qur’an.

    Setiap harinya, Pesantren Tahfidz Al-Qur’an Puteri mendidik lebih dari 700 santriwati bersama para guru, dengan dukungan sekitar 160 tenaga pengajar. Sementara itu, Pesantren Ulumul Qur’an Putra saat ini tengah membina lebih dari 1.000 santri dan telah meluluskan ribuan santri sejak awal berdiri.

    Tidak hanya membangun dari sisi pendidikan, Haji Robert juga menghadirkan berbagai fasilitas penunjang bagi para santri. Mulai dari pembangunan masjid, ruang kelas, hingga asrama yang nyaman. Untuk mendukung jasmani, Haji Robert membangun sarana olahraga lengkap seperti stadion lapangan bola, futsal, basket, hingga badminton. Kesehatan para santri pun tak luput dari perhatian. 
     

    Pesantren dilengkapi dengan klinik umum yang memiliki dokter serta obat-obatan lengkap, hingga klinik gigi. Semua infrastruktur ini dibangun khusus oleh Haji Robert sebagai wujud amal jariyah dan bentuk kasih sayang beliau kepada masyarakat yang membutuhkan.

    Bagi para santri dan pengajar, Haji Robert bukan sekadar seorang dermawan, melainkan sosok orang tua. Seperti disampaikan Jamaluddin Rojam selaku pimpinan pesantren, “Pak Haji memberikan bukan hanya materi, tetapi juga kasih sayang. Kami menganggap beliau sebagai orang tua. Baik moril maupun materil, beliau curahkan dan korbankan untuk kami. Sejak pesantren ini berdiri, semua fasilitas, dari asrama, klinik, hingga wakaf tanah yang jika kita gabungkan dan totalkan bisa mencapai 4,5 hektar. Ini adalah bentuk nyata kecintaan beliau kepada para penghafal Al-Qur’an.”

    Semangat Haji Robert dalam mengembangkan pesantren ini berakar dari pesan gurunya, Almarhumah Ibu  Hj Taajus Sa’adah Sukmaya, yang menginspirasi beliau untuk selalu mencintai para penghafal Al-Qur’an. Dari sanalah lahir komitmen yang tak pernah surut hingga kini, lebih dari dua dekade kemudian.

    Dengan kontribusi yang begitu besar, Pesantren Tahfiz Al-Qur’an Ulumul Qur’an terus menjadi wadah lahirnya generasi Qur’ani yang bukan hanya menghafal, tetapi juga mengamalkan dan menyebarkan cahaya Al-Qur’an ke masyarakat luas.

    Depok: Sejak tahun 2003, Haji Robert Nitiyudo Wachjo telah mendedikasikan perhatiannya untuk pendidikan Al-Qur’an dengan mengembangkan Pesantren Tahfidz Al-Qur’an Ulumul Qur’an di Depok bersama dengan pembina Pesantren, Ustaz Jamaluddin Rojam. Pesantren ini terdiri dari dua lembaga, yaitu Pesantren Tahfidz Al-Qur’an Puteri dan Pesantren Ulumul Qur’an Putra, yang hingga kini telah menjadi rumah bagi para penghafal Al-Qur’an.
     
    Setiap harinya, Pesantren Tahfidz Al-Qur’an Puteri mendidik lebih dari 700 santriwati bersama para guru, dengan dukungan sekitar 160 tenaga pengajar. Sementara itu, Pesantren Ulumul Qur’an Putra saat ini tengah membina lebih dari 1.000 santri dan telah meluluskan ribuan santri sejak awal berdiri.
     
    Tidak hanya membangun dari sisi pendidikan, Haji Robert juga menghadirkan berbagai fasilitas penunjang bagi para santri. Mulai dari pembangunan masjid, ruang kelas, hingga asrama yang nyaman. Untuk mendukung jasmani, Haji Robert membangun sarana olahraga lengkap seperti stadion lapangan bola, futsal, basket, hingga badminton. Kesehatan para santri pun tak luput dari perhatian. 
     

    Pesantren dilengkapi dengan klinik umum yang memiliki dokter serta obat-obatan lengkap, hingga klinik gigi. Semua infrastruktur ini dibangun khusus oleh Haji Robert sebagai wujud amal jariyah dan bentuk kasih sayang beliau kepada masyarakat yang membutuhkan.
     
    Bagi para santri dan pengajar, Haji Robert bukan sekadar seorang dermawan, melainkan sosok orang tua. Seperti disampaikan Jamaluddin Rojam selaku pimpinan pesantren, “Pak Haji memberikan bukan hanya materi, tetapi juga kasih sayang. Kami menganggap beliau sebagai orang tua. Baik moril maupun materil, beliau curahkan dan korbankan untuk kami. Sejak pesantren ini berdiri, semua fasilitas, dari asrama, klinik, hingga wakaf tanah yang jika kita gabungkan dan totalkan bisa mencapai 4,5 hektar. Ini adalah bentuk nyata kecintaan beliau kepada para penghafal Al-Qur’an.”
     
    Semangat Haji Robert dalam mengembangkan pesantren ini berakar dari pesan gurunya, Almarhumah Ibu  Hj Taajus Sa’adah Sukmaya, yang menginspirasi beliau untuk selalu mencintai para penghafal Al-Qur’an. Dari sanalah lahir komitmen yang tak pernah surut hingga kini, lebih dari dua dekade kemudian.
     
    Dengan kontribusi yang begitu besar, Pesantren Tahfiz Al-Qur’an Ulumul Qur’an terus menjadi wadah lahirnya generasi Qur’ani yang bukan hanya menghafal, tetapi juga mengamalkan dan menyebarkan cahaya Al-Qur’an ke masyarakat luas.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Yaqut Bakal Kembali Diperiksa KPK Ketiga Kalinya, Ini Jejak Dua Menteri Agama yang Terjerat Kasus Korupsi Haji

    Yaqut Bakal Kembali Diperiksa KPK Ketiga Kalinya, Ini Jejak Dua Menteri Agama yang Terjerat Kasus Korupsi Haji

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama saat ini memang jadi pembahasan yang hangat.

    Nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil saat ini masuk dalam dugaan dan berhadapan dengan KPK atas dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024.

    Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi haji yang telah melanda Kementerian Agama sejak era reformasi.

    Jika nantinya benar terbukti, ini bukan yang pertama kalinya terjadi korupsi kuota haji di Indonesia.

    Sebelumnya, ada dua kasus yang melibat dua mantan Menteri Agama sebagai tersangka utama.

    Sejak era reformasi, setidaknya dua menteri agama telah dipenjara karena kasus korupsi haji, Said Agil Husni Almunawar dan Suryadharma Ali.

    Untuk Said Agil Husni Almunawar diketahui ia terbukti dan diberi hukuman lima tahun penjara pada tahun 2006 silam.

    Kemudian ada Suryadharma Ali yang juga terbukti dan mendapatkan vonis enam tahun penjara pada tahun 2014 lalu.

    Kini, Yaqut berpotensi menjadi yang ketiga setelah KPK menetapkan kasus korupsi kuota haji sebagai perkara pidana.

    Berawal dari kebijakannya mengeluarkan Surat Keputusan yang membagi kuota tambahan 20.000 jemaah haji menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

    Keputusan ini bertentangan dengan undang-undang yang mengatur proporsi 92:8.

    Kini Yaqut berpeluang diperiksa kembali dalam kasus korupsi ini.

    Sebelumnya, KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.

  • Tipu Calon Jemaah Umroh, Heri Wibowo Dituntut 3 Tahun Penjara

    Tipu Calon Jemaah Umroh, Heri Wibowo Dituntut 3 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya menuntut pidana penjara selama tiga tahun terhadap Heri Wibowo. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penipuan terhadap calon jemaah umroh melalui biro perjalanan PT Arofah Mina di Jalan Kartini 84 Surabaya.

    Modus penipuan dilakukan dengan menawarkan paket super hemat umroh selama sembilan hari senilai Rp32.500.000 per orang. Tiga jemaah sudah melakukan pembayaran dengan total Rp97.500.000, namun gagal diberangkatkan.

    Dalam sidang di ruang Garuda 2 PN Surabaya yang dipimpin ketua majelis hakim Antyo Harri Susetyo, JPU menegaskan bahwa Heri terbukti melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Heri Wibowo dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara, dikurangkan selama ditahan. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU Siska, Selasa (23/9/2025).

    Sidang akan berlanjut pada Senin (29/9/2025) dengan agenda pembacaan putusan hakim. Catatan persidangan mengungkap bahwa Heri Wibowo bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Ia pernah dipenjara tiga tahun oleh PN Tulungagung pada 2023 dalam kasus serupa, dan kini kembali disidangkan di PN Surabaya.

    Kasus ini bermula saat saksi Anindya Pasca Rachmadiani menemukan akun Instagram “Arofah Mina Umrah & Haji Plus” yang dikelola Heri Wibowo selaku Direktur. Bersama Sunarsini, SSI, MSI, ia mendatangi kantor PT Arofah Mina dan bertemu customer service bernama Arifin. Mereka sepakat mengambil paket super hemat untuk tiga orang: Sumartini, Anindya, dan Sunarsini.

    Pembayaran dilakukan secara tunai dan transfer ke beberapa rekening bank atas nama Arofah Mina, dengan rincian Rp22,5 juta tunai, Rp27,5 juta melalui BCA, Rp25 juta melalui BRI, dan Rp25 juta melalui Mandiri. Setelah pembayaran lunas, calon jemaah diminta menyerahkan paspor.

    Namun, pada 30 Januari 2023, para saksi menerima pemberitahuan pembatalan keberangkatan melalui aplikasi Zoom. PT Arofah Mina kemudian mengeluarkan surat pembatalan umroh dan janji pengembalian dana Rp97,5 juta pada 7 Maret 2023. Faktanya, uang tersebut tidak dikembalikan dan justru digunakan terdakwa untuk menutup pembayaran calon jemaah tahun sebelumnya.

    Selain itu, tiga calon jemaah ini juga tidak didaftarkan dalam sistem Siskopatuh Kemenag, tidak dibuatkan visa, tiket pesawat, pemesanan hotel, maupun perlengkapan ibadah. Akibatnya, saksi Joko Siswanto, suami Sunarsini, mengalami kerugian sebesar Rp97,5 juta. [uci/beq]

  • KPK Masih Enggan Ungkap Sosok Juru Simpan Uang Korupsi Haji

    KPK Masih Enggan Ungkap Sosok Juru Simpan Uang Korupsi Haji

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih enggan mengungkapkan sosok juru simpan uang korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

    Jurubicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidikan terkait kasus ini masih terus berjalan. 

    “Dalam kesempatan kali ini tentu kami belum bisa mendeclare secara detil ya, pihak-pihak yang diduga terkait dalam konstruksi perkara ini, peran-perannya seperti apa,” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 September 2025.

    Ia juga mengakui, hingga saat ini KPK masih terus menelusuri aliran uang dari pihak biro perjalanan haji kepada oknum-oknum di Kemenag. “Nah ini yang terus kami telusuri dan dalami,” pungkas Budi.

    Tim penyidik telah melakukan penyitaan dari beberapa pihak terkait, yakni uang dengan total 1,6 juta Dolar AS, 4 unit kendaraan roda empat, dan 5 bidang tanah dan bangunan.

    Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025 dengan menggunakan Sprindik Umum, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. 

    KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

    Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus