Topik: haji

  • Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Kembali Eks Bendahara Amphuri

    Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Kembali Eks Bendahara Amphuri

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi. 

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaran ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).

    Dari pantauan Bisnis, Tauhid hadir dalam pemeriksaan KPK pada 09.42 WIB. Kendati Budi belum menyampaikan detail materi pemeriksaan.

    Sebelumnya, Tauhid dipanggil KPK pada Jumat (19/9/2025). Dia mengaku ditanya mengenai tugas dan fungsinya selama menjabat sebagai bendahara Amphuri.

    “Tadi ditanyain tugas dan fungsi sebagai bendahara asosiasi,” kata Tauhid usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Dia mengaku tak ditanya penyidik terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat Kemenag dalam praktik jual beli kuota haji khusus tambahan.

    “Nggak, nggak dibicarakan KPK,” ujar Tauhid.

    Dia juga tidak mengaku tak mengetahui terkait besaran kuota haji khusus tambahan yang dikelola Amphuri.

    Sebagai informasi, pembagian kuota haji melanggar aturan yang berlaku. Total kuota tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    Namun dalam realisasinya pembagian menjadi 50:50. Artinya kuota khusus memperoleh porsi lebih banyak dari seharusnya. Apalagi keputusan pembagian 50:50 diteken oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas

    KPK menduga ada kongkalikong antara biro dengan Kementerian Agama agar pembagian kuota menjadi 50:50. Selain itu, KPK juga menemukan praktik jual beli kuota haji senilai Rp300 juta haji khusus dan Rp1 miliar haji furoda. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

    Dugaan lainnya adalah kuota haji dijual ke jemaah dan ke sesama biro travel. Terbaru, Khalid Basalamah mengaku menjadi korban PT Muhibbah milik Ibnu Massud. 

    Khalid yang mulanya ingin berangkat menggunakan haji furoda, berpindah menggunakan haji khusus lantaran ditawari oleh PT Muhibbah. Perusahaan ini menyampaikan surat keputusan pembagian kuota sehingga Khalid merasa tawaran yang diberikan resmi dari Kemenag.

    Alasan lainnya adalah harga kuota haji khusus bisa langsung berangkat seperti haji furoda dengan harga yang lebih murah.

    KPK memang tengah mendalami kasus ini dan memanggil beberapa pihak yang diduga mengetahui perkara era Presiden ke-7 Jokowi itu. Terbaru pekan ini KPK masif menggelar pemeriksaan terhadap travel haji.

  • KPK Kembali Panggil Eks Bendahara Amphuri Jadi Saksi Korupsi Kuota Haji
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 September 2025

    KPK Kembali Panggil Eks Bendahara Amphuri Jadi Saksi Korupsi Kuota Haji Nasional 25 September 2025

    KPK Kembali Panggil Eks Bendahara Amphuri Jadi Saksi Korupsi Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Tauhid Hamdi sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Kamis (25/9/2025).
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama TH, Bendahara Amphuri,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis.
    Budi tidak membeberkan materi pemeriksaan terhadap Tauhid hari ini.
    Namun, diketahui bahwa Tauhid baru saja diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama pada Jumat (19/9/2025) lalu.
    Ketika itu, ia mengaku ditanya KPK soal tugas-tugasnya selama menjabat sebagai bendahara Amphuri. 
    Tauhid membantah penyidik mencecarnya terkait dugaan setoran uang terkait kasus kuota haji.
    “Itu (setoran) enggak ditanyakan KPK,” kata Hamdi, Jumat pekan lalu.
    Hamdi juga mengaku tidak mengetahui secara detail alokasi kuota haji tambahan yang diterima asosiasinya. 
    “Kurang tahu ya karena saya tidak di Amphuri lagi pada saat kuota tambahan itu, sehingga saya tidak mengetahui Amphuri dapat kuota berapa,” ujar Hamdi.
    KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Berdasarkan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 eprsen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, Kementerian Agama justru mengatur agar kuota tambahan tersebut dibagi sama rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk kuota khusus.
    KPK pun menduga terdapat jual-beli kuota haji tambahan tersebut yang dibanderol hingga ribuan dollar Amerika Serikat.
    Sejauh ini, KPK belum mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
    Namun, KPK sudah mencegah 3 orang berpergian bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas; Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Berkaca Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Menhaj: Tidak Boleh Ada Permainan dalam Urusan Haji
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 September 2025

    Berkaca Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Menhaj: Tidak Boleh Ada Permainan dalam Urusan Haji Nasional 25 September 2025

    Berkaca Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Menhaj: Tidak Boleh Ada Permainan dalam Urusan Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa tidak boleh ada permainan dalam urusan haji di Kemenhaj yang baru dibentuk oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
    Berkaca pada kasus dugaan korupsi haji 2024, Irfan meminta jajarannya untuk memastikan Kemenhaj berjalan bersih dan transparan.
    “Kita boleh berkaca dari apa yang terjadi sebelumnya untuk introspeksi. Namun ke depan, Kemenhaj harus bersih, akuntabel, dan transparan. Tidak boleh ada permainan dalam urusan haji,” kata Irfan dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025).
    Irfan menuturkan, ada lima nilai utama dalam pelayanan di Kemenhaj, yakni Melayani, Amanah, Berintegritas, Responsif, dan Ramah.
    “Pentingnya integritas dengan sikap
    zero tolerance
    terhadap praktik korupsi, manipulasi data, maupun pungutan liar sekecil apapun,” ucap dia.
    Irfan melanjutkan, Presiden Prabowo Subianto juga ingin penyelenggaraan haji benar-benar bersih dan penuh tanggung jawab.
    “Ini bagian dari mewujudkan harapan Presiden agar penyelenggaraan haji benar-benar bersih dan penuh tanggung jawab,” kata dia.
    Bukan hanya formalitas, Irfan meminta jajarannya menjalankan amanah Prabowo dengan pembuktian kerja nyata.
    “Kemenhaj tidak boleh hanya menjadi formalitas, melainkan harus menghadirkan kinerja nyata yang berorientasi pada target,” kata Gus Irfan.
    Ia mengingatkan, Kemenhaj harus menunjukkan kinerja yang lebih baik dari penyelenggara sebelumnya.
    “Kalau sekadar sama saja, tentu tidak ada gunanya, apalagi kalau lebih buruk. Kita wajib membuktikan bahwa Kemenhaj tidak salah dibentuk,” tutur Gus Irfan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Sisir Biro Haji di Jakarta dan Jatim

    Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Sisir Biro Haji di Jakarta dan Jatim

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memperluas jangkauan mengusut perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan secara bertahap memeriksa biro haji yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara ini sebagai saksi.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik membuka peluang memeriksa biro perjalanan haji di luar Jakarta dan Jawa Timur.

    “Dimungkinkan juga penyidik melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap biro perjalanan haji di wilayah lain,” ucap Budi, Rabu (24/9/2025).

    Kendati demikian, Budi menyampaikan pemeriksaan bergantung kepada kebutuhan penyidikan kasus. Pedalaman ini dilakukan agar penyidik mengetahui bagaimana proses pembagian kuota haji, siapa saja pihak yang terlibat, dan siapa saja pihak yang menerima aliran dana.

    Lebih jauh, pemeriksaan ini mampu menjawab bagaimana transaksi jual-beli kuota haji berlangsung, mengingat KPK mengendus kuota haji dijual oleh biro travel kepada jemaah dengan melancarkan modus-modus tertentu.

    “Saat ini penyidik masih fokus mendalami terhadap saksi-saksi dari biro perjalanan haji, khususnya yang di wilayah Jawa Timur,” katanya.

    Sebelumya, pada 23 September, KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Saudaraku Muhammad Rasyid; Staf Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera Ali Jaelani; Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel Siti Roobiah Zalfaa; Direktur PT Andromeda Atria Wisata Zainal Abidin; dan Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata Affif.

    Kemudian pada 24 September 2025, KPK memanggil MAA selaku Komisaris PT Shafira Tour and Travel; SH selaku Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel; IJ selaku Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila; AS selaku Direktur PT Safari Global Perkara; IF selaku Direktur PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata; DIS selaku Manajer Bagian Haji PT Saudaraku; serta SM selaku wiraswasta.

    Seperti diketahui, pembagian kuota haji melanggar aturan yang berlaku. Total kuota tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    Namun dalam realisasinya, pembagian menjadi 50:50. Artinya kuota khusus memperoleh porsi lebih banyak dari seharusnya. Apalagi keputusan pembagian 50:50 diteken oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas

    KPK menduga ada kongkalikong antara biro dengan Kementerian Agama agar pembagian kuota menjadi 50:50. Selain itu, KPK juga menemukan praktik jual beli kuota haji senilai Rp300 juta haji khusus dan Rp1 miliar haji furoda. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

    Dugaan lainnya adalah kuota haji dijual ke jemaah dan ke sesama biro travel. Terbaru, Khalid Basalamah mengaku menjadi korban PT Muhibbah milik Ibnu Massud. 

    Khalid yang mulanya ingin berangkat menggunakan haji furoda, berpindah menggunakan haji khusus lantaran ditawari oleh PT Muhibbah. Perusahaan ini menyampaikan surat keputusan pembagian kuota sehingga Khalid merasa tawaran yang diberikan resmi dari Kemenag.

    Alasan lainnya adalah harga kuota haji khusus bisa langsung berangkat seperti haji furoda dengan harga yang lebih murah. KPK memang tengah mendalami kasus ini dengan memanggil beberapa pihak yang diduga mengetahui perkara era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Terbaru pekan ini KPK masif menggelar pemeriksaan terhadap travel haji.

  • Cak Imin Ajak Publik Tunggu KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji – Page 3

    Cak Imin Ajak Publik Tunggu KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji – Page 3

    Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

    Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

    Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

     

     

  • Video: 7 Orang Dipanggil KPK Imbas Dugaan Korupsi Haji

    Video: 7 Orang Dipanggil KPK Imbas Dugaan Korupsi Haji

    Jakarta, CNBC Indonesia -Komisi Pemberantasan Korupsi terus menggali kasus dugaan Korupsi Kuota Haji tambahan 2023-2024 yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Selengkapnya dalam program Property Point CNBC Indonesia, Rabu (24/09/2025).

  • 6 Bulan Perjuangan Anggota Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Pulau Diganjar Penghargaan

    6 Bulan Perjuangan Anggota Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Pulau Diganjar Penghargaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan penghargaan usai berhasil menangkap empat kurir yang terafiliasi dengan jaringan narkotika antar pulau. Penghargaan itu, diberikan langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

    Penghargaan itu diberikan langsung oleh Luthfie pada Apel pimpinan hari Senin (22/8/2025) kemarin. Dalam sambutannya, Luthfie mengapresiasi kinerja dan perjuangan anggota yang rela terpisah dari keluarga selama hampir 6 bulan.

    “Saya apresiasi dan bangga. Saya tahu betul ungkap sebesar ini perlu effort yang besar. Baik waktu, tenaga dan biaya,” kata Luthfie.

    Dalam operasi yang berlangsung selama hampir 6 bulan itu, anggota memulai penyelidikan dari salah satu tempat di Jawa Barat. Mereka sempat bergeser ke Semarang hingga Pontianak. Dari sana, mereka mendapatkan berbagai bukti untuk mengejar para pelaku di Kalimantan Barat. Selama berbulan-bulan para anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya bekerja maksimal.

    Di lokasi yang mayoritas masih hutan dan minim sinyal komunikasi, mereka tuntaskan tugas walaupun terus memendam rindu kepada keluarga. Hasilnya, 4 kurir diamankan di dua lokasi berbeda. Dua kurir berinisial AR (33) dan HD (26) asal Jawa Barat ditangkap di sebuah kontrakan Jalan Haji Muksin, Kubu Raya, Kalimantan

    Barat. Saat itu AR dan HD hendak mengirim sabu dengan membawa sebuah mobil yang sudah dimodifikasi.

    Sementara Dua lainnya berinisial SH (32) dan DS (29) warga Jawa Timur diamankan di pinggir Jalan Raya Trans Kalimantan, Kubu Raya, Kalimantan Barat. Dari keempat pelaku, anggota di lapangan menyita 85 kilogram sabu dan 40.300 butir ekstasi. Penangkapan oleh Satres Narkoba Polrestabes Surabaya ini merupakan yang terbesar di tahun 2025. “Barang bukti juga sudah dimusnahkan bersama pada beberapa waktu lalu,” jelas Luthfie.

    Dari hasil ungkap ini, anggota yang diberi penghargaan oleh Kapolrestabes Surabaya sudah menyelamatkan 881 ribu nyawa di pulau Jawa dari bahaya narkoba. (ang/kun)

  • Cak Imin ajak masyarakat tunggu KPK umumkan tersangka kasus kuota haji

    Cak Imin ajak masyarakat tunggu KPK umumkan tersangka kasus kuota haji

    “Kita tunggu,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengajak masyarakat menunggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

    “Kita tunggu,” ujar Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu.

    Ia mengajak masyarakat untuk menunggu sebab setiap proses hukum selalu memiliki mekanismenya tersendiri.

    “Semua proses hukum ada mekanismenya. Kita tunggu saja,” katanya.

    Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

    Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

    Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK Panggil 6 Bos Travel Haji jadi Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji, Terkait Khalid Basalamah?

    KPK Panggil 6 Bos Travel Haji jadi Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji, Terkait Khalid Basalamah?

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 6 petinggi travel sebagai saksi dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 

    Juru Bicara KPK menyampaikan pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur, Rabu (24/9/2025).

    “Hari ini Rabu (24/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur,” kata Budi dalam keterangan tertulis.

    Saksi yang dipanggil adalah Mohammad Ansor Alamsyah, Komisaris PT Shafira Tour & Travel; Syarif Hidayatullah, Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel; Ismed Jauhar, Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila;

    Asyhar, Direktur PT Safari Global Perkara; Irma Fatrijani, Direktur PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata; Denny Imam Syapi’i, Manager Bag. Haji PT Saudaraku. Lalu satu saksi dari pihak wiraswasta bernama Syihabul Muttaqin.

    Budi mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, penyidik akan mendalami terkait dengan bagaimana biro travel ini mendapatkan kuota khusus.

    Kemudian juga bagaimana biro travel ini apakah dalam mendapatkan kuota khusus ini ada permintaan-permintaan uang dari para oknum ataupun pihak-pihak di dalam mekanisme atau penyelenggaraan ibadah haji khususnya dari kuota khusus untuk tahun 2023-2024.

    Seperti diketahui, pembagian kuota haji melanggar aturan yang berlaku. Total kuota tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    Namun dalam realisasinya pembagian menjadi 50:50. Artinya kuota khusus memperoleh porsi lebih banyak dari seharusnya. Apalagi keputusan pembagian 50:50 diteken oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas

    KPK menduga ada kongkalikong antara biro dengan Kementerian Agama agar pembagian kuota menjadi 50:50. Selain itu, KPK juga menemukan praktik jual beli kuota haji senilai Rp300 juta haji khusus dan Rp1 miliar haji furoda. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

    Dugaan lainnya adalah kuota haji dijual ke jemaah dan ke sesama biro travel. Terbaru, Khalid Basalamah mengaku menjadi korban PT Muhibbah milik Ibnu Massud. 

    Khalid yang mulanya ingin berangkat menggunakan haji furoda, berpindah menggunakan haji khusus lantaran ditawari oleh PT Muhibbah. Perusahaan ini menyampaikan surat keputusan pembagian kuota sehingga Khalid merasa tawaran yang diberikan resmi dari Kemenag.

    Alasan lainnya adalah harga kuota haji khusus bisa langsung berangkat seperti haji furoda dengan harga yang lebih murah.

    KPK memang tengah mendalami kasus ini dan memanggil beberapa pihak yang diduga mengetahui perkara era Presiden ke-7 Jokowi itu. Terbaru pekan ini KPK masif menggelar pemeriksaan terhadap travel haji.

  • Pesan Wamen Haji dan Umrah ke Publik: Jangan Sungkan Membuka Praktik yang Tidak Sesuai

    Pesan Wamen Haji dan Umrah ke Publik: Jangan Sungkan Membuka Praktik yang Tidak Sesuai

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Menteri Haji dan Umroh Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan terkait keterbukaan soal pengurusan Haji.

    Lewat salah satu unggahan di Threads, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkap beberapa hal menarik.

    Mulai dari pratik pemalsuan Mahram dilakukan oleh beberapa oknum.

    Tujuan untuk mendapatkan atau memperoleh rente dalam pengurusan haji.

    “Bahkan pratik pemalsuan Mahram dilakukan oleh beberapa oknum,” tulisnya dikutip Rabu (24/9/2025).

    “Demi memperoleh rente dalam pengurusan Haji,” ujarnya.

    Karena alasan itulah, Wamen itu menegaskan dan memastikan semua proses perhajian menghadirkan kejujuran

    “@gus.irfanyusuf dan saya ingin memasti semua proses perhajian menghadirkan kejujuran,” tuturnya.

    Ia juga dengan tegaskan meminta ke publik untuk tidak ragu dalam membuka pratik.

    Dengan catatan praktik yang dibuka itu sesuai dan tentu bisa terhindar secara hukum.

    “Oleh sebab itu publik jangan sungkan-sungkan membuka praktik yang tidak sesuai, agar ditindak secara hukum. 🙏🙏,” terangnya.

    (Erfyansyah/fajar).