Menhaj Sebut Penyamarataan Antrean Haji Tetap Sesuai UU
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyatakan, rencana penyamarataan antrean calon jemaah haji di setiap daerah akan tetap mengikuti aturan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Gus Irfan, sapaan akrabnya, memastikan bahwa pembagian kuota jemaah reguler dan khusus akan tetap sesuai dengan UU Haji, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“(Pembagian kuota haji) 92 dan 8 persen masih tetap sesuai dengan UU,” kata Irfan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Irfan menyebutkan, kementeriannya saat ini mendorong agar pembagian kuota haji ke provinsi-provinsi berdasarkan sistem antrean calon jemaah haji yang disamaratakan.
Targetnya, masa antre calon jemaah haji dapat disamaratakan di setiap daerah menjadi 26,4 tahun.
“Di seluruh Indonesia antrean akan menjadi 26,4 tahun, tidak seperti sekarang ini, ada yang 18 tahun, ada yang 40 tahun,” ujar Gus Irfan.
Meski demikian, Irfan mengatakan usulan sistem antrean itu masih menunggu persetujuan DPR.
“Mudah-mudahan itu (antrean haji) bisa dilakukan atau kemungkinan ada alternatif lain yang tetap bisa diakui ada di dalam UU, yaitu campuran antara penggunaan berdasarkan antrean ataupun berdasarkan jumlah penduduk Muslim,” ucap dia.
Lamanya masa tunggu untuk menjalankan ibadah haji menjadi persoalan karena berpengaruh terhadap kondisi kesehatan para calon jemaah.
Berdasarkan catatan Kompas.com, pada 2023, masa tunggu haji paling lama ada di Kabupaten Bantaeng dengan waktu tunggu 97 tahun, Kabupaten Sidrap 94 tahun, Kabupaten Pinrang 90 tahun, Kota Pare-Pare 86 tahun, dan Kabupaten Wajo 86 tahun.
Lalu, Kota Makassar 85 tahun, Kota Bontang 83 tahun, Kabupaten Jeneponto 83 tahun, Kabupaten Maros 79 tahun, dan Kabupaten Nunukan 79 tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: haji
-
/data/photo/2025/10/03/68df9a48411d9.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menhaj Sebut Penyamarataan Antrean Haji Tetap Sesuai UU Nasional 3 Oktober 2025
-

Ansari Sambut Positif Pengesahan Kementerian Haji dan Umrah
Pamekasan (beritajatim.com) – Anggota DPR RI Dapil Jatim XI Madura, Ansari, menyambut positif pengesahan Undang-Undang Kementerian Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2025-2026 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Pengesahan tersebut menetapkan perubahan dari Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah melalui Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang sudah disahkan pada 26 Agustus 2025.
Dengan demikian, mulai 2026 tidak ada lagi Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di bawah Kementerian Agama. Seluruh urusan penyelenggaraan haji dan umrah akan ditangani langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah.
“Tentu kami menyambut positif pengesahan dan penetapan perubahan (dari BP Haji dan Umrah menjadi Kementerian Haji dan Umrah) ini, apalagi Undang-Undang ini merupakan inisiatif dari Komisi VIII. Terlebih hal ini juga untuk kebutuhan umat,” kata Ansari kepada beritajatim.com, Jumat (3/10/2025).
Politisi perempuan asal Pamekasan tersebut menjelaskan bahwa perubahan kelembagaan ini merupakan komitmen Komisi VIII DPR RI untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah haji dan umrah.
“Berbagai evaluasi juga sudah kami lakukan setelah pelaksanaan haji tahun 2025 kemarin, tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan jemaah haji dan umrah, baik di dalam negeri maupun di tanah suci (saat pelaksanaan ibadah haji dan umrah),” ungkapnya.
Dengan disahkannya UU ini, Kementerian Haji dan Umrah juga resmi menjadi mitra kerja Komisi VIII DPR RI. “Harapannya, pelaksanaan ibadah haji dan umrah ke depan semakin membaik, dan jemaah asal Indonesia mendapatkan pelayanan terbaik dari pemerintah,” tambah Ansari.
Berdasarkan data Kemenag RI, jumlah jemaah haji Indonesia tahun 2025 tercatat sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Sementara itu, jumlah jemaah umrah Indonesia pada kuartal pertama 2025 mencapai 547.122 orang, dengan rincian 218.964 jemaah pada Januari, 217.268 jemaah pada Februari, dan 110.890 jemaah pada Maret 2025. [pin/beq]
-

Asphuri Bantah Travel Anggotanya Balikin Duit Kasus Kuota Haji ke KPK
Jakarta –
Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia atau Asphuri membantah KPK soal travel yang tergabung di dalamnya mengembalikan uang terkait dugaan korupsi kuota haji. Asphuri menyatakan anggotanya tidak pernah diperiksa KPK.
“Tidak ada satupun anggota Asphuri yang dimintai keterangan atau diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Termasuk
tidak ada satu pun anggota ASPHURI yang mengembalikan uang ke KPK,” ujar Asphuri dalam keterangan tertulis yang dikirimkan, Jumat (3/10/2025).Hal itu disampaikan Asphuri dalam keterangan hak jawab yang terkait berita ini. Keterangan tertulis itu ditandatangani Ketua Umum Asphuri Faisal Ibrahim Surur dan Sekjen Asphuri Mulya R Rachmatoellah.
Aspuri menyatakan pihaknya merupakan organisasi para alumni Universitas Al-Azhar Mesir. Asphuri menyatakan ada 43 perusahaan atau travel haji dan umrah yang tergabung di dalamnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menerima pengembalian uang terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK menyebut pengembalian uang itu dilakukan beberapa biro perjalanan atau travel haji.
“Ini terkait dengan pengembalian uang benar, ada beberapa ya, travel, baik yang tergabung di Asphuri maupun yang lain,” terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10).
Asep mengatakan pengembalian uang ini menjadi bahan pendalaman oleh para penyidik. Pengembalian uang ini, katanya, membuat perkara semakin jelas.
“Bagaimana ada kickback, ada uang kembali yang mengalir ke pihak dari jamaah, kemudian ke travel, kemudian lanjut ke oknum pegawai Kemenag dan seterusnya. Dan ada beberapa yang masih nyangkut di sana-sini,” kata Asep.
Kasus dugaan korupsi kuota haji pada tahun 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan. Namun, KPK belum menetapkan tersangka.
Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu pada tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menag. Kuota haji tambahan itu kemudian dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan dan 10 ribu haji khusus.
Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota nasional. KPK menduga asosiasi travel haji yang mendengar informasi kuota tambahan itu menghubungi pihak Kemenag untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita uang, mobil hingga rumah terkait kasus ini.
KPK juga mengungkap ada oknum dari Kemenag yang menawarkan ke pihak travel kuota haji khusus yang bisa langsung berangkat di tahun yang sama. Syaratnya dengan membayar ‘uang percepatan’.
Halaman 2 dari 2
(haf/imk)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5369232/original/046967000_1759460214-unnamed__26_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Momen Hakim Sebut Eks Kadis PUPR Topan Ginting Sosok ‘Super Power’ Bisa Geser Anggaran Proyek Jalan Sumut
Mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Terungkap pula peran AKBP Yasir Ahmadi sebagai penghubung atau orang yang mengenalkan Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), Akhirun Piliang, dengan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting.
Dalam kesaksiannya, dia menceritakan, saat hendak bertugas ke Polda Sumut, Yasir memberitahukan ke Akhirun ingin bertemu dengan Topan. Saat pertemuan, perbincangan keduanya diketahui membahas perizinan galian C dan reklamasi. Yasir juga mengaku membantu anak Akhirun masuk ke Perguruan Tinggi.
“Pak Haji Akhirun di situ minta tolong ke Topan secara teknis mengenai apa saja yang kurang dari perizinan galian C miliknya. Saya juga tidak ingat perusahaan apa. Ada 15 menit berlangsung, saya pergi Salat Ashar, setelah itu sudah selesai,” Yasir mengatakan
Seminggu berikutnya, AKBP Yasir Ahmadi kembali mempertemukan keduanya di salah satu hotel di Kota Medan. Menurut Yasir, saat itu terjadi perdebatan antara Akhirun dan Topan terkait izin galian C.
“Waktu pertemuan itu Topan didampingi seseorang yang tidak saya kenal. Di situ Pak Akhirun dan Topan sempat berdebat masalah pembayaran soal izin galian C dan reklamsi. Ada perbeda pendapat waktu itu, setelah jam 9 saya pulang,” ungkapnya.
Majelis Hakim Ketua, Khamozaro Waruwu mengatakan, apa yang dilakukan AKBP Yasir Ahmadi tidak menunjukkan tugas seorang Kapolres, melainkan bentuk cawe-cawe.
Saat dicecar hakim apakah dirinya menerima sesuatu dari Akhirun, Yasir menjawab tidak pernah menerima apapun.
“Saya tidak ada menerima apapun, saya memang membantu siapapun,” Yasir mengaku.
Hakim Khamozaro miris saat melihat isi dakwaan yang menjelaskan mantan Kapolres Tapsel itu berperan dalam agenda pertemuan para terdakwa kasus korupsi.
“Sedih, saudara dari Akpol, hanya karena masalah ini karier anda terhenti. Saudara sebagai Kapolres apa enggak malu disuruh. Harusnya malu, bukan malah cawe-cawe ke sana kemari,” kata Khamozaro menuturkan.
-

KPK Terima Pengembalian Uang dari Asphuri Terkait Korupsi Kuota Haji
Jakarta –
KPK mengungkapkan telah kembali menerima pengembalian uang dari sejumlah biro travel terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Sejumlah travel yang mengembalikan uang ke KPK berada dalam asosiasi Asphuri (Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia).
“Ini terkait dengan pengembalian uang benar, ada beberapa ya, travel, baik yang tergabung di Asphuri maupun yang lain,” terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Asep mengatakan pengembalian uang ini yang tentunya menjadi bahan pendalaman kembali oleh para penyidik.Pengembalian uang ini juga sekaligus bisa membuat lebih terang perkara yang tengah diusut ini.
“Bagaimana ada kickback, ada uang kembali yang mengalir ke pihak dari jamaah, kemudian ke travel, kemudian lanjut ke oknum pegawai Kemenag dan seterusnya. Dan ada beberapa yang masih nyangkut di sana-sini,” kata Asep.
Sebelumnya KPK juga telah menerima pengembalian uang dari sejumlah biro travel di bawah asosiasi Himpuh (Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji) terkait kasus korupsi kuota haji khusus. Namun KPK belum menjelaskan nominal uang yang dikembalikan.
Budi mengatakan pengembalian uang yang dilakukan sejumlah biro travel ini menjadi hal positif dari perkara dugaan korupsi kuota haji khusus 2024 yang tengah ditangani KPK. Dia pun mengajak agar biro travel lainnya turut kooperatif bila dibutuhkan untuk memperterang perkara ini.
“Ini tentu menjadi berita positif bahwa biro-biro perjalanan ini juga kemudian kooperatif terhadap proses penyidikan KPK, memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik, juga mengembalikan terkait dengan uang yang diduga terkait dengan kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan ini,” jelas Budi.
“Dalam haji khusus ini sebetulnya kan ada antrean juga. Artinya ada pihak-pihak atau calon jamaah yang menyalip antrean yang sudah ada. Nah itu seperti apa praktik-praktik di lapangan termasuk harganya berapa begitu kan itu beragam,” ujar Budi.
“Termasuk juga terkait dengan aliran-aliran uang dari para PIHK ini kepada pihak atau oknum-oknum di Kementerian Agama. Nah itu seperti apa? Aliran itu lewat perantara siapa, melalui siapa, kita terus susuri. Kemana aliran itu sampai bermuara,” imbuhnya.
Adapun kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal, menurut undang-undang, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.
Terbaru KPK meyakini ada juru simpan untuk menampung uang hasil korupsi tersebut. KPK masih memburu siapa juru simpan uang tersebut.
KPK juga mengungkap ada oknum dari Kemenag yang menawarkan ke pihak travel kuota haji khusus yang bisa langsung berangkat di tahun yang sama. Syaratnya dengan membayar ‘uang percepatan’.
(azh/azh)
-

KKP dukung “hatchery” udang swasta tingkatkan mutu benih dan ekspor
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan dukungan penuh terhadap hatchery pengembangan pembenihan udang oleh swasta sebagai langkah strategis meningkatkan mutu benih, daya saing, serta memperkuat ekspor udang Indonesia di pasar global.
Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP TB Haeru Rahayu (Tebe) mengatakan pihaknya mendukung penuh pengembangan hatchery pembenihan udang oleh swasta, seperti di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
“Pembenihan berkualitas berperan besar mendukung produktivitas udang nasional dari sisi hasil panen maupun daya saing,” kata Tebe dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Hatchery udang adalah tempat penetasan telur udang yang bertujuan menghasilkan benur udang berkualitas tinggi, sehat, dan konsisten sebagai dasar budidaya.
Tebe mengatakan telah meninjau pembenihan udang milik swasta yakni Post Larva Haji Agus (PLHA) yang berlokasi di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
“Kehadiran Post Larva Haji Agus (PLHA) tidak hanya menjawab kebutuhan benih bermutu, tetapi juga membuka lapangan kerja dan memberi manfaat bagi masyarakat lokal. Ini baik sekali untuk mendukung industri udang kita,” ujarnya.
Menurut dia, peningkatan investasi hatchery, dukungan teknologi ramah lingkungan, serta solidnya kolaborasi pemerintah, asosiasi, dan pelaku usaha dapat memperkuat posisi Indonesia di pasar udang global yang nilainya mencapai 64,9 miliar dolar Amerika Serikat (AS) pada tahun 2024. Angka itu setara sekitar Rp1.077,9 triliun.
Tebe menyebutkan saat ini Indonesia berada di peringkat kelima produsen udang dunia setelah China, Vietnam, Ekuador, dan India. Pasar utama ekspor Indonesia adalah Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang, dan China.
“Negara-negara pembeli kini sangat ketat dalam menilai mutu dan ketertelusuran produk. Oleh karena itu, benih yang bermutu menjadi kunci menghasilkan udang berkualitas dan kompetitif di pasar global,” ujar Tebe.
Pemilik PLHA Agus mengungkapkan pembangunan hatchery didorong banyaknya permintaan benih udang.
Menurut dia, hatchery itu bukan sekadar tempat produksi, tetapi simbol meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja, penyediaan benur andal dan berkualitas secara konsisten.
PLHA telah merekrut lebih dari 60 persen tenaga kerja yang berasal dari masyarakat lokal. Selain fokus pada peningkatan produksi benih udang berkualitas, PLHA berkomitmen memperhatikan aspek lingkungan melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Selain PLHA, di Lampung juga terdapat hatchery swasta lain seperti milik Uus yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan.
Uus mengungkapkan keberhasilan usaha pembenihan berkat induk Udang Nusa Dewa hasil inovasi Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya, Balai Produksi Induk Udang Unggul dan Kekerangan (BPIUUK) Karangasem.
Dia mengatakan hatchery yang dikelolanya mampu memproduksi hingga 90 juta ekor nauplii udang Nusa Dewa per bulan. Hasil itu untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga Aceh, bahkan sampai Singapura. Benih udang Nusa Dewa memiliki daya tahan tinggi dan pertumbuhan cepat, sehingga diminati pasar.
“Tingkat keaktifannya mencapai 90 persen. Bahkan ketika dibandingkan dengan benur dari Vietnam dan India, hasilnya tetap lebih unggul karena pertumbuhannya lebih rata dan stabil,” kata Uus.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya peningkatan produksi dan kualitas hasil perikanan melalui penerapan program ekonomi biru. Strategi ini dinilai mampu memperkuat daya saing produk kelautan dan perikanan Indonesia di tingkat global.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Owner Sutra Tour Lamongan Beber Fenomena Agen Umroh Nakal
Lamongan (beritajatim.com) – PT Sutra Tour Hidayah Lamongan mengungkap praktik nakal yang dilakukan para agen, sehingga menimbulkan kerugian terhadap perusahaan travel.
Owner Sutra Tour Hidayah, Muhammad Shobur Sajad, mengatakan praktik curang tersebut bahkan dilakukan oknum agen yang juga merupakan pemuka agama.
Menurut Shobur, modus yang digunakan yakni dengan memangkas langsung biaya yang sudah dibayar calon jemaah umroh. Misalnya, calon jemaah diminta membayar Rp 35 juta, namun oleh agen yang nakal, dana yang benar-benar disetorkan ke pihak travel resmi miliknya hanya sekitar Rp27 sampai 28 juta.
“Margin 7-8 juta itu diambil sendiri oleh agen. Travel resmi terpaksa menyesuaikan dengan budget yang masuk,” kata Shobur, Kamis (2/10/2025).
Shobur mengungkapkan, saat dikonfirmasi, para jemaah mengaku telah melunasi pembayaran penuh kepada agen tersebut. Menurut Shobur, para agen nakal itu kerap ingkar janji, bahkan berbelit saat ditagih, hingga akhirnya menghilang tanpa kabar.
“Bahkan ada yang beralih ke travel lain atau nekat membuka travel sendiri,” ujarnya.
Shobur mencatat, perusahaan travelnya mengalami kerugian mencapai Rp14 miliar akibat kenakalan para agen nakal tersebut. Kerugian itu terjadi dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Agen-agen nakal itu tersebar di Jawa Timur, Jawa Tengah, bahkan ada yang berasal dari luar Jawa, yakni Gorontalo.
“Yang bikin miris, rata-rata agen itu adalah pemuka agama yang dipercaya masyarakat. Jadi jemaah sama sekali tidak curiga. Agen-agen yang nakal itu sudah kami berhentikan,” tegasnya.
Atas kerugian besar yang dialami, Shobur menyatakan siap menempuh jalur hukum, agar kasus ini bisa diproses secara adil, sekaligus menjadi efek jera bagi agen-agen nakal.
Shobur berharap langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada. Ia menekankan pentingnya memilih travel umroh yang berizin resmi, berpengalaman, dan memiliki komitmen penuh melayani jemaah.
Masyarakat juga bisa mencari informasi rekam jejak biro perjalanan yang sudah memiliki mengantongi izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kemenag RI.
“Kerugian kami sangat besar, dan ini merugikan banyak pihak termasuk jemaah. Karena itu, kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Kami berharap masyarakat lebih teliti, cek dulu legalitas biro perjalanan. Dan yang terpenting, lakukan pembayaran langsung ke perusahaan resmi, jangan melalui perorangan,” ujarnya.
Selain praktik nakal para agen, Shobur juga menyoroti maraknya travel umroh tidak berizin resmi, yang menawarkan harga tidak masuk akal, jauh di bawah ketentuan minimal Kementerian Agama (Kemenag) yakni sebesar Rp26 juta.
“Ada yang berani menawarkan paket hanya Rp18–20 juta, bahkan muncul fenomena promo tiga orang berangkat gratis satu. Ini jelas tidak masuk akal,” tuturnya.
Meski banyak permasalahan yang mewarnai bisnis perjalanan umroh, Shobur menegaskan PT Sutra Tour tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi para jemaah.
“Bagi perusahaan ini, kenyamanan dan keamanan jemaah menjadi prioritas utama. Kami ingin memastikan setiap jemaah merasakan pengalaman beribadah yang khusyuk tanpa khawatir soal pelayanan,” ucapnya. (fak/ian)
-

Jelang Reses, DPR Sahkan UU Ekstradisi RI–Rusia, UU BUMN, UU Kepariwisataan dan Tetapkan Kementerian Haji
JAKARTA – DPR RI mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU) sebelum menjalani masa reses yang akan dimulai esok hari. Yakni UU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradition), Undang-Undang BUMN, dan UU Kepariwisataan.
Pengesahan 3 RUU tersebut berlangsung dalam rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2024-2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Oktober.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna, membacakan agenda pertama yakni Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradition), yang kemudian meminta persetujuan peserta rapat.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradition) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Dasco diikuti persetujuan anggota DPR yang hadir.
Kemudian, Dasco membacakan agenda kedua yakni Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan usaha milik Negara apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” kata Dasco dijawab persetujuan peserta rapat.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pembacaan agenda ketiga, yakni Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, diikuti persetujuan anggota DPR dan pandangan ketua fraksi serta pandangan pemerintah.
Dasco kemudian meminta persetujuan anggota DPR terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), sebagai Usul Inisiatif Komisi XI DPR RI. Persetujuan itu diambil setelah mendengarkan pendapat Fraksi-Fraksi.
Serta mendengarkan pendapat Fraksi-fraksi atas Rancangan Undang-Undang tentang Statistik, Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
Selain mengesahkan 3 RUU dan menyetujui 2 RUU sebagai Usul Inisiatif DPR, rapat Paripurna juga menetapkan Komisi VIII DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian Haji dan Umrah.
Rapat Paripurna ini sekaligus menutup Masa Persidangan anggota DPR yang ditandai dengan pidato penutupan Ketua DPR Puan Maharani. Dengan demikian, anggota dewan akan menjalani masa reses mulai Jumat, 3 Oktober hingga Senin, 3 November mendatang.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5368951/original/050224500_1759401928-bc3d8d4c-f6e3-4c59-a19d-8b1dd7ba3771.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Terungkap Peran Mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi di Kasus Korupsi Proyek PUPR Sumut
Liputan6.com, Tapanuli Selatan – Mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, dihadirkan sebagai saksi pada persidangan kasus korupsi jalan yang menjerat Kepala Dinas Pekerja Umum Perumahan Rakyat Sumatera Utara (PUPR Sumut), Topan Obaja Ginting.
Sidang berlangsung di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/10/2025). Terungkap, AKBP Yasir Ahmadi bertindak sebagai penghubung, orang ya g mengenalkan Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), Akhirun Piliang, dengan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting.
Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mencecar pertanyaan kepada Yasir. Menyikapi pertanyaan JPU, Yasir yang pernah menjabat Kapolsek Medan Sunggal, mengakui dirinya yang menghubungkan antara Akhirun dan Topan.
Setelah dua pekan berlalu, saat hendak bertugas ke Polda Sumut, Yasir memberitahukan ke Akhirun ingin bertemu dengan Topan. Saat pertemuan, perbincangan keduanya diketahui membahas perizinan galian C dan reklamasi. Yasir juga mengaku membantu anak Akhirun masuk ke Perguruan Tinggi.
“Pak Haji Akhirun di situ minta tolong ke Topan secara teknis mengenai apa saja yang kurang dari perizinan galian C miliknya. Saya juga tidak ingat perusahaan apa. Ada 15 menit berlangsung, saya pergi Salat Ashar, setelah itu sudah selesai,” Yasir mengatakan.
Kemudian, seminggu berikutnya, AKBP Yasir Ahmadi kembali menghubungkan pertemuan keduanya di salah satu hotel di Kota Medan. Menurut Yasir saat itu terjadi perdebatan antara Akhirun dan Topan terkait izin galian C.
“Waktu pertemuan itu Topan didampingi seseorang yang tidak saya kenal. Di situ Pak Akhirun dan Topan sempat berdebat masalah pembayaran soal izin galian C dan reklamasi. Ada perbeda pendapat waktu itu, setelah jam 9 saya pulang,” ungkapnya.
