Daftar Skandal Korupsi Besar yang Terkuak di Era Prabowo-Gibran
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka genap satu tahun pada Senin (20/10/2025) sejak keduanya dilantik pada 20 Oktober 2024.
Selama kurun waktu tersebut, terdapat beberapa kasus korupsi besar yang dibongkar dan menjadi sorotan publik.
Kompas.com
merangkum kasus korupsi besar yang terjadi di era Pemerintahan Prabowo-Gibran, sebagai berikut:
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 menjadi salah satu perkara yang menjadi sorotan publik.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya, pengusaha Mohammad Riza Chalid pada Kamis (10/7/2025).
Kejagung juga telah menetapkan Riza Chalid masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan sejak 6 Agustus 2025. Hal ini dilakukan lantaran Riza sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan penyidik.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Berkas perkara sembilan tersangka telah dilimpahkan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan fakta bahwa adanya pemufakatan jahat (
mens rea
) ada kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga dengan para tersangka dari pihak swasta sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kejagung mengatakan, tindakan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara hingga 285 triliun.
Selain kasus korupsi tata kelola minyak mentah, ada juga kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendidbudristek) pada 2019-2022.
Awalnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka pada Selasa (15/7/2025), di antaranya mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Keempatnya dianggap telah melakukan pemufakatan jahat dengan bersekongkol dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook pada era Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek.
Dari hasil penyelidikan, Kejagung menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,98 triliun.
Dua bulan berselang, Kejagung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka baru pada Kamis (4/9/2025).
Nadiem disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perjalanannya, Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya status tersangka yang dialamatkan oleh Kejagung.
Namun, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menolak gugatan Nadiem sehingga status tersangka menjadi sah menurut hukum.
Pada awal Maret 2025, publik dihebohkan dengan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor kepada tiga perusahaan crude palm oil (CPO) yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musik Mas Group.
Kasus ini menjerat empat orang yang berprofesi sebagai hakim. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, keduanya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Djuyamto, seorang hakim dari PN Jaksel.
Para hakim itu menerima uang dari pengacara yang mewakili perusahaan yaitu Ariyanto dan Marcella Santoso.
Dari suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Sementara, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses negosiasi dengan pengacara dan proses untuk mempengaruhi majelis hakim agar memutus perkara sesuai permintaan.
Saat ini, hakim yang terlibat kasus korupsi tersebut sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pada awal Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.
“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
KPK menaksir kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 1 triliun.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak Kementerian Agama, asosiasi penyelenggara haji hingga travel perjalanan.
KPK pun sudah mencegah 3 orang berpergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Meski demikian, hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus kuota haji tersebut.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025).
Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Dalam perkara ini, KPK menemukan bahwa Noel menerima aliran uang sebesar Rp 3 miliar pada 24 Desember 2024.
Selain itu, KPK juga menyita 32 kendaraan yang terdiri dari 25 mobil dan 7 motor terkait kasus pemerasan tersebut.
Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada September 2025, KPK juga menetapkan dua legislator Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka kasus dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meski demikian, KPK belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka lantaran masih membutuhkan keterangan dari tersangka.
KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai, Presiden Prabowo menunjukkan ketegasannya dalam pemberantasan korupsi khususnya di sektor sumber daya alam yang menyeret nama-nama besar.
“Prabowo juga telah menampakkan ketegasannya dalam hal korupsi di sektor sumber daya alam yang melibatkan orang-orang besar dan oligarki hitam di negeri ini,” kata Nasir saat dihubungi, Jumat (17/10/2025).
Nasir mengatakan, Prabowo juga memberikan arahan dan perintah langsung ke Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kawasan kebun sawit dan tambang di kawasan hutan yang notabene ilegal.
“Ada ratusan triliun kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat sumber daya alam kita dikelola secara ilegal,” ujarnya.
Nasir juga mengatakan, selama satu tahun terakhir, banyak kasus besar yang ditangani KPK dan Kejaksaan Agung termasuk mereka yang tidak tersentuh di era pemerintahan Jokowi.
“Orang-orang besar yang tidak tersentuh di masa Jokowi, justru kini dipersoalkan dan sepertinya Prabowo tidak menghalangi penegakan hukum jika mereka diduga terlibat dalam tindak pidana,” tuturnya.
Meski demikian, Nasir mengatakan, saat ini, Presiden Prabowo perlu mengevaluasi regulasi dan aparat penegak hukum terkait dengan extraordinary crime.
Sebab, kata dia, kerusakan yang ditimbulkan sangat besar.
“Upaya pemulihan keuangan negara sulit untuk didapat dalam jumlah yang besar kalau regulasi dan aktor penegak hukumnya tidak direformasi,” ucap dia.
Sementara itu, Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai, kasus korupsi yang ditangani dalam satu tahun terakhir lebih banyak menjaring lawan politik dari pada melakukan pemberantasan praktik rasuah tersebut.
“Beberapa kasus korupsi yang ditangani kan lebih banyak sebagai upaya menjatuhkan lawan politik dibandingkan upaya sungguh-sungguh untuk melakukan pemerantasan korupsi,” kata Feri saat dihubungi, Jumat malam.
Feri menyoroti, Kejaksaan Agung yang memamerkan uang hasil penindakan kasus korupsi. Namun, ia mengatakan masih dibutuhkan perbaikan anti orupsi agar Kejaksaan Agung dan KPK menjadi imbang.
“Kalau KPK-nya dilarang lebih diminta untuk pencegahan, tetapi kalau institusi seperti Kejaksaan punya kecenderungan ya tidak melakukan pencegahan tapi penindakan. Anehnya itu tidak dilarang karena tidak bersentuhan dengan figur-figur kakap yang mestinya dipermasalahkan dalam praktik bernegara yang sangat koruptif,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: haji
-

Museum Louvre di Paris Dirampok, Perhiasan Raib
Jakarta –
Museum Louvre di Paris dibobol maling. Pelaku membawa kabur perhiasan sehingga mengakibatkan museum yang paling banyak dikunjungi di dunia itu tutup sementara.
Dilansir AFP, Minggu (19/10/2025), pelaku pencurian tiba di lokasi sekitar pukul 09.30 dan pukul 09.40. Pelaku mencuri perhiasan, yang nilainya masih ditaksir saat ini.
Berdasarkan sumber polisi, para perampok menggunakan skuter yang dilengkapi gergaji mesin kecil dan menggunakan lift barang untuk mencapai ruangan yang mereka incar.
Menteri Kebudayaan Prancis Rachida Dati melaporkan adanya pembobolan di Louvre di Paris. Ia menyebut tidak ada korban dalam insiden tersebut.
“Perampokan terjadi pagi ini saat pembukaan Museum Louvre,” tulis Dati di X.
“Tidak ada laporan korban luka. Saya berada di lokasi bersama staf museum dan polisi,” tambahnya.
Ia mengatakan Museum Luovre ditutup pada hari ini karena alasan luar biasa.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Prancis Laurent Nunez mengatakan bahwa perhiasan yang dicuri dari Museum Louvre “tak ternilai harganya”.
Hal itu disampaikan Nunez kepada media berita Prancis France Inter, France Info dan Le Monde. Ia mengatakan sebanyak tiga atau empat orang pencuri telah mengincar dua pajangan di “Gallerie d’Apollon” (“Galeri Apollo”) tempat pameran tersebut. Adapun aksi perampokan itu hanya berlangsung dalam waktu tujuh menit.
Diketahui, Louvre secara rutin terdaftar sebagai museum yang paling banyak dikunjungi di dunia. Tempat pameran ini dikunjungi sembilan juta pengunjung pada tahun lalu.
Lihat juga Video: Viral Calon Jemaah Haji Indonesia Dirampok Sopir Taksi di Makkah
(yld/gbr)
-

Tak Semua Eks Pegawai ‘Korban’ TWK Ingin Balik ke KPK
Jakarta –
IM57+ Institute menyuarakan agar 57 mantan pegawai KPK kembali bertugas ke KPK. Namun, tidak semua mantan pegawai KPK ingin kembali dan memilih melanjutkan karier di tempat lain dengan berbagai alasan.
Dirangkum detikcom, Minggu (19/10/2025), mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyatakan dirinya tidak ingin kembali bertugas ke KPK. Dia mengatakan ada banyak alasan yang membuatnya memutuskan untuk tidak kembali ke KPK.
“Saya sudah memutuskan untuk tidak kembali ke KPK, saya ingin menjaga KPK dari dari luar saja,” kata Yudi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/10).
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu mengaku khawatir jika dirinya kembali ke KPK akan membuat proses perjuangan rekan IM57+ Institute terhambat. Kekhawatiran itu, katanya, muncul karena dia sering mengkritik sejumlah kasus korupsi besar.
“Saya paham bahwa kalau saya kembali ke KPK jangan-jangan resistensinya tinggi dari pihak pihak yang dulu menyingkirkan kami, apalagi saat ini saya juga bersikap kritis dan rekam jejak saya sebagai penyidik menangani kasus kasus besar seperti e-KTP dan kasus perkara bank century nanti malah membuat proses pemulangan kawan-kawan jadi terhambat. Jadi saya memutuskan tidak kembali ke KPK,” tegasnya.
Meski begitu, Yudi mendorong agar para mantan pegawai ‘korban’ tes wawasan kebangsaan (TWK) itu kembali bertugas di KPK. Menurutnya, proses pemulangan mantan pegawai itu bisa mudah karena pimpinan KPK saat ini adalah orang yang juga pernah bekerja sama dengan mereka.
“Apalagi kita tahu sebenarnya saat ini KPK sudah mulai ada sedikit harapan untuk bangkit tetapi belum menggembirakan. Oleh karena itu saya berharap pimpinan KPK saat ini menyambut kawan-kawan yang ingin kembali dengan tangan terbuka,” katanya.
“Toh antara pimpinan KPK saat ini dengan para pegawai eks TWK ini sudah saling mengenal, misal Pak Setya (Ketua KPK) merupakan mantan dirdik, Pak Fitroh (Wakil Ketua KPK) merupakan mantan direktur penuntutan. Artinya sudah pernah sama-sama bekerja sama di masa lampau,” imbuhnya.
Hal serupa diungkapkan oleh mantan ‘raja OTT’ KPK, Harun Al Rasyid. Harun mengatakan saat ini sudah bertugas di Kementerian Haji dan Umrah, sehingga tidak menginginkan bertugas kembali ke KPK.
“Saya sudah bertugas di Kementerian Haji dan Umrah. Ya (tidak ingin kembali ke KPK) karena saya pikir ladang pengabdian pada negara dan bangsa bisa di mana saja,” ujar Harun kepada wartawan, Sabtu (18/10).
Meski demikian, Harun mengatakan tetap mendukung teman-teman yang berjuang ingin kembali ke KPK. Dia juga mendukung agar proses tes wawasan kebangsaan dibuka ke publik sebagaimana tuntutan rekannya yang tergabung dalam IM57+ Institute.
“Tapi saya tetap mendukung kawan-kawan yang ingin kembali ke KPK, dan saya dukung alasan bahwa TWK yang dilakukan pada waktu itu adalah akal-akalan untuk menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas,” katanya.
Eks Pegawai ‘Korban’ TWK Ingin Balik ke KPK
Sebelumnya, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mengatakan semua mantan pegawai KPK itu satu suara, mereka ingin kembali bertugas di KPK. Mereka juga telah melayangkan gugatan ke KIP dan menuntut hasil TWK dibuka ke publik.
“Semua satu (suara). Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak,” kata Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, saat dihubungi, Selasa (14/10).
Mereka menganggap hasil TWK pada tahun 2020 tidak transparan karena tidak terbuka. TWK merupakan tes yang diterapkan KPK pada 2020 kepada seluruh pegawainya.
Tes itu merupakan syarat saat pegawai KPK akan beralih status menjadi ASN. Sebanyak 57 pegawai KPK lalu dinyatakan tidak lolos tes tersebut dan membentuk wadah di IM57+ Institute.
Terkait keinginan ini, IM 57+ Institute juga meminta sikap tegas Presiden Prabowo Subianto. Dia menilai ini momentum yang baik untuk Prabowo menunjukkan komitmen penguatan KPK.
“Ini merupakan momentum baik bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmen penguatan KPK melalui pengembalian hak 57 pegawai KPK ke KPK. Persoalan ini telah menjadi soal yang berlarut-larut tanpa adanya kejelasan walaupun telah adanya rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman,” jelas Lakso.
Urgensi Pemerintah Kembalikan Eks Pegawai
Mantan penyidik senior KPK Praswad Nugraha menyatakan ingin kembali bertugas ke KPK. Dia berjuang bersama 57 pegawai yang tergabung dalam IM57+ Institute.
“Atas meluasnya aspirasi masyarakat agar 57 pegawai yang disingkirkan melalui mekanisme TWK untuk kembali aktif bertugas di KPK, dapat saya sampaikan bahwa benar saya beserta seluruh rekan-rekan 57 pegawai tersebut bersedia untuk kembali,” ujar Praswad kepada wartawan, Sabtu (18/10).
Praswad pun mengungkap ada sejumlah alasan mengapa pemerintah perlu mengembalikan mereka ke KPK. Pertama, dia menilai momentum mengaktifkan kembali 57 pegawai KPK yang menjadi korban diskriminasi melalui rekayasa TWK di era kepemimpinan Firli Bahuri bisa dimanfaatkan Presiden Prabowo dan KPK RI sebagai pembuktian yang nyata bahwa era ini tidak sama dengan era korup.
“Harus ditarik garis demarkasi yang jelas antara era Firli Bahuri dan era Setyo Budiyanto, harus ada pembeda antara KPK masa kelam dan KPK era yang tercerahkan, dan hal yang paling konkret untuk membuktikan itu adalah mengembalikan hak konstitusional pegawai KPK yang pernah dirampas secara brutal dengan cara memfitnah Pancasila dan merampas hak asasi manusia para 57 pegawai tersebut,” katanya.
Menurutnya, langkah mengembalikan para pegawai KPK ini akan menjadi penanda paling nyata bahwa KPK di era Presiden Prabowo Subianto dan di bawah pimpinan Setyo Budiyanto saat ini telah berubah. Dia berharap pemerintah dan KPK berkomitmen untuk melindungi para pejuang antikorupsi, bukan merangkul mereka yang ingin melemahkan pemberantasan korupsi.
“(Alasan) kedua, upaya untuk memperbaiki KPK yang pernah terpuruk sampai memiliki Ketua dan pimpinan yang melakukan tindakan-tindakan koruptif tidak bisa dilakukan dengan hanya melalui jargon serta janji-janji manis belaka. Jika ingin merebut kembali kepercayaan rakyat maka tidak lain dan tidak bukan Presiden Prabowo Subianto harus memulai titik nol perjalanannya dari titik hulu jalan pemberantasan korupsi yang berada di gedung KPK,” katanya.
Dia mengatakan alasan selanjutnya adalah jika pemerintah memfasilitasi mereka untuk bekerja kembali ke KPK maka ini menjadi pesan politik kuat. Dia mengatakan tindakan ini bisa menunjukkan bahwa pemerintahan Prabowo tidak melemahkan pemberantasan korupsi.
“Tindakan ini akan membuktikan bahwa pemerintahan ini bukanlah pemerintahan yang korup atau berkompromi dengan praktik pelemahan pemberantasan korupsi, melainkan pemerintahan yang memiliki political will yang jelas dan berintegritas untuk membersihkan lembaga-lembaga negara dari warisan masalah yang koruptif. Inilah bukti nyata komitmen menuju “Indonesia yang lebih bersih, kuat, dan berintegritas” seperti yang diusung oleh Prabowo,” katanya.
Menurutnya, kembalinya ‘korban’ TWK ini bisa membangkitkan kembali KPK yang seperti dulu. Dia mengatakan kemungkinan KPK akan bangkit dan kembali meraih kepercayaan publik.
“Kembalinya para pegawai yang telah teruji integritas dan semangat juangnya di masa-masa sulit adalah suntikan energi dan moral yang sangat dibutuhkan untuk membangkitkan kembali roh KPK, juga roh Indonesia untuk bangkit dari keterpurukan sebagai salah satu negara yang paling korup di regional Asia Tenggara,” ujarnya.
Respons KPK
KPK merespons soal 57 eks pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute menyatakan ingin kembali bertugas di lembaga tersebut. KPK akan menunggu proses permohonan penyelesaian sengketa informasi di KIP.
“Nah saat ini kita fokus dulu ke proses yang sedang berjalan di KIP untuk menguji terkait dengan hasil tersebut apakah dibuka untuk publik atau tidak,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/10).
Adapun permohonan yang diajukan ke KIP oleh IM57+ itu menuntut agar hasil TWK pada 2020 dibuka ke publik karena dianggap tidak transparan. TWK merupakan tes yang diterapkan KPK pada 2020 kepada seluruh pegawainya yang berujung 57 pegawai itu dinyatakan tidak lolos.
“Kita hormati prosesnya antara pemohon dan termohon, di mana KIP nanti yang akan memutuskan apakah informasi tersebut yang diuji, apakah kemudian nanti dibutuhkan untuk dibuka atau tidak. Kita hormati prosesnya,”ucapnya.
Halaman 2 dari 3
(kny/zap)
-

Satu Tahun Kepemimpinan Prabowo, Sederet Kebijakan Kabinet Merah Putih
Bisnis.com, JAKARTA – Hampir satu tahun Prabowo-Gibran mengemban tugas sebagai Presiden Indonesia. Tepat 20 Oktober 2025, genap setahun keduanya memimpin NKRI. Dalam periode itu, sejumlah kebijakan direalisasikan untuk meningkatkan kualitas di sektor ekonomi, sosial, kesehatan, energi, hingga pangan.
Jika melihat kilas balik saat awal memimpin Indonesia, Prabowo langsung mengeluarkan kebijakan perluasan jumlah kementerian untuk menunjang Kabinet Merah Putih. Secara total terdapat 48 kementerian dan 7 kementerian koordinator, sehingga dikenal juga sebagai kabinet “gemuk”, jumlah yang lebih besar dibandingkan pemimpin sebelumnya.
Tujuan pelebaran kementerian adalah untuk menjangkau semua program besutan bekas Pangkostrad itu. Pro-kontra tidak terelakkan karena dinilai hanya membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Banyak dari masyarakat juga meragukan efektivitas pelebaran kementerian dan mempertanyakan apakah akan memperoleh hasil maksimal bagi masyarakat maupun negara.
Dihimpun dari catatan Bisnis, berikut Deretan Kebijakan Pemerintahan Prabowo-Gibran Selama Satu Tahun:
1. Efisiensi Anggaran
Alih-alih menggelontorkan dana untuk berbagai program, Prabowo justru memangkas anggaran atau efisiensi APBN 2025 hingga Rp306,69 triliun.
Pemangkasan tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Ada dua sumber utama yang terdampak: pertama, dana dari kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun, kedua, alokasi dana transfer ke daerah senilai Rp50,59 triliun. Anggaran digelontorkan ke program Makan Bergizi Gratis (MBG) sehingga program ini mendapatkan porsi dana cukup besar dibandingkan program lainnya.
2. Penghapusan Piutang Macet UMKM
Pada 5 November 2024, Kepala Negara membuat kebijakan menghapus piutang macet bagi pelaku UMKM, petani, hingga nelayan setelah mendengar aspirasi publik.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya.
Target penghapusan sebesar 67.000 debitur yang direncanakan tuntas pada Mei 2025, tetapi per April 2025 realisasi penghapusan piutang baru mencapai 28,7%.
3. Pembentukan Dua Badan
Tidak lama setelah pelantikannya, pada 22 Oktober 2024, Prabowo langsung membentuk Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yang ditugaskan mengelola pelaksanaan ibadah haji bagi umat muslim di Indonesia.
Kepala Negara juga membentuk Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus yang bertugas sebagai pengawas, pengendalian, pemantauan, dan penelusuran terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan presiden, serta melakukan identifikasi dan evaluasi terhadap implementasi program.
4. Umumkan Kenaikan UMP 6,5%
Pada 29 November 2024, Prabowo mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% setelah menggelar rapat terbatas di Istana Negara.
Mulanya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kepada Prabowo agar UMP dinaikkan 6%. Namun, setelah bertemu dengan kelompok buruh, Prabowo memutuskan kenaikan UMP rata-rata 6,5% di 2025.
5. Penerapan PPN 12% untuk Barang Mewah
Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/2024 yang mengatur tentang pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% khusus untuk barang mewah.
Peraturan tersebut diteken pada 31 Desember 2024. Dalam Pasal 2 ayat (2) dan (3), ditegaskan bahwa tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Barang dan jasa lainnya tetap 11% dengan kebijakan “11/12 × 12%”.
6. Pemberian Skema Insentif Fiskal
Kebijakan insentif fiskal diberlakukan untuk meredam kontraksi dari penerapan PPN 12% yang berpotensi menghilangkan penerimaan negara Rp30 triliun hingga Rp40 triliun.
Adapun skema insentif seperti diskon tarif listrik, bantuan pangan, hingga PPN Ditanggung Pemerintah untuk properti dan kendaraan listrik.
7. Setop Impor Beras, Jagung, Garam, dan Gula
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan menghentikan impor terhadap komoditas beras, jagung pakan ternak, garam, hingga gula konsumsi pada 2025.
Kementerian tersebut menargetkan produksi beras mencapai 32 juta ton, gula 2,6 juta ton, garam 2,25 juta ton, dan jagung 16,68 juta ton.
-

Sepekan, survei kinerja setahun Prabowo hingga pengalihan TKD
Jakarta (ANTARA) – Berbagai kabar di ranah politik telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada sepekan terakhir, mulai dari hasil survei kinerja setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto hingga kekompakan pemerintah mengawal kebijakan pengalihan transfer ke daerah (TKD).
Berikut kilas balik berita politik sepekan untuk kembali Anda simak.
1. Survei: 83,5 persen puas atas kinerja setahun Prabowo
Hasil survei Index Politica mencatat sebanyak 83,5 persen masyarakat yang disurvei puas atas kinerja pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto dalam setahun terakhir.
“Data ini menunjukkan tingkat kepuasan publik yang sangat tinggi terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo dan eksposur positif di media massa yang sangat kuat dan positif,” kata Direktur Riset Index Politica Fadhly Alimin Hasyim dalam keterangan di Jakarta, Rabu (15/10).
Baca selengkapnya di sini.
2. Prabowo panggil sejumlah menteri evaluasi PP soal devisa hasil ekspor
Presiden Prabowo Subianto di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Minggu (12/10) malam, memanggil sejumlah menteri untuk rapat terbatas membahas beberapa isu strategis, termasuk di antaranya evaluasi peraturan pemerintah (PP) mengenai devisa hasil ekspor (DHE).
“Tadi ada beberapa hal yang dibahas secara khusus,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat ditemui di muka kediaman Presiden selepas rapat, didampingi oleh Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Angga Raka Prabowo.
Baca selengkapnya di sini.
3. Gus Falah sarankan Chairul Tanjung sowan ke PBNU soal tayangan Trans7
Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah menyarankan pendiri dan pemilik CT Corp Chairul Tanjung untuk mendatangi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan menemui Ketua Umum (Ketum) PBNU Kiai Haji Yahya Cholil Staquf.
Dia menegaskan Chairul Tanjung harus meminta maaf kepada para ulama dan umat Islam atas penistaan pesantren yang dilakukan Trans7.
Baca selengkapnya di sini.
4. Prabowo dapat pujian khusus dari Trump di KTT Perdamaian: Kerja bagus
Presiden RI Prabowo Subianto mendapat pujian khusus dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat sesi jumpa pers Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Sharm el-Sheikh untuk Perdamaian di Gaza, Palestina, di Kota Sharm el-Sheikh, Mesir, Senin (13/10).
Dalam jumpa pers usai penandatanganan dokumen perjanjian damai (peace deal) di Gaza, Presiden Trump memberikan apresiasi kepada para presiden dan perdana menteri yang telah hadir memberikan dukungan secara langsung, termasuk kepada Presiden Prabowo Subianto dengan melontarkan pujian kerja yang bagus.
Baca selengkapnya di sini.
5. Mendagri-Menkeu tegaskan kekompakan kawal pengalihan TKD
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kekompakan pemerintah pusat dalam mengawal kebijakan pengalihan transfer ke daerah (TKD).
Keduanya memastikan, langkah ini tidak menekan pemerintah daerah (pemda), melainkan mendorong tata kelola keuangan yang lebih sehat dan mandiri.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Gerak Jakarta inisiasi dialog pemuda sambut Hari Sumpah Pemuda ke-98
Jakarta (ANTARA) – Organisasi masyarakat Gerak Jakarta menginisiasi dialog dan silaturahmi pemuda di Jakarta Barat menjelang peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 yang jatuh pada 28 Oktober 2025.
Dialog bertema “Menuju Seabad Sumpah Pemuda: Meneguhkan Semangat Kepemimpinan Kaum Muda di Era Transformasi” di Sasana Krida Karang Taruna (SKKT) Duri Kepa, Kebon Jeruk itu dihadiri Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Andri Yanuar, Founder Youth Skill Foundation Piet Cintya Mawar, serta Ketua Karang Taruna Jakarta Barat Nuryadi.
Ketua Umum Gerak Jakarta Dhini Mudiani menekankan kegiatan itu menjadi momentum untuk menjaga semangat pemuda agar tidak padam.
“Kami hadir di sini bukan hanya untuk berkumpul, tetapi untuk bergerak dan berkontribusi demi masa depan yang lebih baik,” kata Dhini dalam keterangan tertulis pada Sabtu.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dispora DKI Jakarta Andri Yanuar menekankan pentingnya generasi muda untuk mempersiapkan diri menghadapi tantangan era global.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dispora akan terus mendukung kegiatan yang mendorong kreativitas dan kepemimpinan pemuda,” tutur Andri.
Sementara itu, Piet Cintya Mawar menyoroti pentingnya kemampuan public speaking bagi generasi muda.
Menurut dia, komunikasi yang efektif dapat membuka peluang lebih luas bagi anak muda dalam berbagai bidang.
Senada, Ketua Karang Taruna Jakarta Barat Nuryadi menegaskan pentingnya profesionalisme, transparansi, dan kompetensi dalam menjalankan organisasi kepemudaan.
“Karang Taruna adalah ujung tombak gerakan pemuda di kampung-kampung. Karena itu, kita harus menjadi garda terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan warga Jakarta,” ujar Nuryadi.
Acara yang dipandu Robi Maulana dari Gerak Jakarta itu turut dihadiri Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Chico Hakim, Asisten Kesejahteraan Rakyat Jakarta Barat RM Amien Haji serta jajaran pemerintah kota Jakarta Barat.
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
/data/photo/2025/08/24/68ab186c44d45.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


/data/photo/2025/10/18/68f33f1ea6adf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)