Topik: haji

  • Simpatisan Terdakwa Pendemo Tambang Batu Gamping Geruduk Kejari Bojonegoro

    Simpatisan Terdakwa Pendemo Tambang Batu Gamping Geruduk Kejari Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Ratusan simpatisan terdakwa kasus dugaan kriminalisasi saat demo perusahaan tambang di Desa Sumuragung Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro geruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kamis (16/11/2023).

    Hal itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan warga karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro yang telah menunda pembacaan tuntutan dalam agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro siang tadi.

    Tampak ratusan warga dengan menggunakan belasan kendaraan roda empat mendatangi Kantor Kejari Bojonegoro. Kekesalannya itu, lantaran mereka telah berkali-kali hadir dalam persidangan di PN Bojonegoro, untuk memberikan dukungan moral terhadap tiga terdakwa tersebut.

    Baca Juga: OTT Kajari Bondowoso, Begini Sikap Jaksa Agung

    Namun, saat kasus tersebut hampir mencapai puncak, JPU justru menunda pembacaan tuntutan kepada tiga terdakwa, Ahmad Imron, Isbandi, dan Suparno yang semuanya merupakan warga Desa Sumuragung Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.

    Kedatangan ratusan warga tersebut disambut oleh Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana. Namun, hanya lima orang perwakilan yang diperbolehkan masuk ke Kantor Korps Adhyaksa itu, guna dilakukan mediasi.

    Salah satu warga, Winarto mengungkapkan, pihaknya minta tiga terdakwa tersebut dibebaskan. Kemudian, meminta permasalahan ini dikaji ulang JPU, dan minta kroscek ke lapangan untuk menyaksikan langsung yang terjadi.

    “Saya minta pihak JPU untuk mengkroscel ke lapangan. Dan mengecek perizinan sesuai atau tidak,” ungkap Winarto dalam mediasi tersebut.

    Baca Juga: 2 Oknum Wartawan di Jombang Peras Perangkat Desa, Polisi Sita Uang Rp 2,5 Juta

    Sementara warga lainnya, Haji Affandi menjelaskan, kedatangannya ke Kejari Bojonegoro lantaran kecewa dengan penundaan pembacaan tuntutan dari JPU. Apalagi sudah datang jauh-jauh dari Kecamatan Baureno ke Kota Bojonegoro.

    “Meskipun menurut prosedur hukum (penundaan) itu benar. Namun, warga juga kecewa, karena sudah datang jauh-jauh,” jelasnya.

    Pihaknya berharap, pada Senin (20/11/2023) mendatang, sidang agenda penuntutan jadi dilaksanakan. Karena, alasan penundaan tuntutan itu materi belum lengkap. Sehingga, pada pekan depan JPU diminta memastikan, sidang tetap dilaksanakan tanpa ditunda lagi.

    “Alasannya materi penuntutan belum lengkap. Semoga senin mendatang JPU jadi melaksanakan sidang tuntutan itu,” terangnya.

    Sementara itu, Kasi pidum Kejari Bojonegoro Arfan Halim menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penyusunan materi penuntutan. Pihaknya juga memberikan pengertian kepada masa agar bersabar dan mengikuti proses hukum yang berjalan.

    Baca Juga: Kasus BBM Subsidi Ilegal di Pasuruan Hanya Dituntut 10 Bulan

    “Perlu adanya kehati-hatian dalam penyusunan berkas penuntutan, mengingat banyak saksi yang dihadirkan selama persidangan. Kita pastikan besok senin sudah siap, dan persidangan dapat berlanjut,” pungkasnya.

    Sebelumnya diberitakan, sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa yang didakwa merintangi tambang batu gamping milik PT Wira Bhumi Sejati (WBS) di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro batal digelar. [lus/ian]

  • Pria dan Wanita Terjaring Operasi Anti-Judi Togel di Tuban

    Pria dan Wanita Terjaring Operasi Anti-Judi Togel di Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Dalam sebuah operasi anti-judi togel, seorang pria yang berasal dari Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, ditangkap oleh Polsek Jenu. Penangkapan berlangsung saat pria tersebut tertangkap sedang melakukan aktivitas judi togel di sebuah warung kopi di Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

    Pria yang diamankan adalah seorang haji berusia 39 tahun yang dikenal dengan nama Rusli. Ia ditangkap bersama dengan seorang wanita bernama Parwi alias Yuyun (41 tahun) yang berasal dari Desa Girirejo, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Parwi alias Yuyun dikenal sebagai seorang pengepul dalam jenis judi togel.

    Iptu Rianto, Kapolsek Jenu, mengkonfirmasi penangkapan dua orang yang terlibar dalam kasus judi togel. Rusli berperan sebagai penombok, sementara Parwi alias Yuyun adalah pengepul.

    “Salah satu dari tersangka adalah seorang janda yang bertugas sebagai pengepul nomor dan menerima uang dari hasil aktivitas judi ini,” kata Rianto pada Rabu (11/10/2023).

    BACA JUGA:
    Sat Brimob Gagalkan Upaya Penculikan Komisioner KPU Tuban

    Iptu Rianto menjelaskan bahwa pelaku yang berperan sebagai pengepul judi togel melakukannya semata-mata untuk mendapatkan tambahan penghasilan sehari-hari demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Sementara itu, Rusli, sang penombok, melakukan penjualan nomor togel dengan harapan bisa meraih keuntungan tambahan dari hasil perjudian.

    Sebelum memulai permainan, penombok harus mencatat atau mencari nomor yang akan dijual kepada pengepul nomor togel. Selanjutnya, nomor yang akan dijual harus diserahkan kepada pengepul, minimal 2, 3, atau 4 nomor. Penombok harus menyerahkan nomor dan uang hasil penjualan sebelum pukul 22.00 WIB atau pukul 13.00 WIB setiap hari. Dikarenakan setiap hari terdapat dua putaran nomor togel, pengumuman pemenang diumumkan pada pukul 23.00 WIB dan pukul 14.00 WIB.

    “Penombok dapat memilih cara menyerahkan nomor dan taruhannya, seperti mengirim nomor dan nominal taruhan melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada pengepul Parwi atau Yuyun,” jelas Rianto. Uang harus diserahkan secara tunai ketika menyerahkan nomor togel kepada pengepul, atau penombok dapat menyerahkan kertas rekapan nomor togel berserta uang tunai.

    BACA JUGA:
    Tersangkut Kabel Listrik, Seorang Pengendara Motor Tewas di Jalan Plumpang Tuban

    Jika nomor tombokan muncul, penombok dianggap sebagai pemenang dan akan mendapatkan hadiah sesuai dengan peraturan judi togel, yang mencakup penggandaan taruhan seperti X60 untuk 2 nomor, X300 untuk 3 nomor, dan X1500 untuk 4 nomor. Namun, jika nomor tidak muncul, penombok dianggap kalah dan uang hasil penjualan akan diberikan kepada bandar.

    Rianto menambahkan bahwa bandar dalam kasus ini adalah server judi togel dari Hongkong dan Singapura. Akibatnya, kedua pelaku terjerat dalam kasus perjudian togel, sesuai dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan ke-3 KUHP jo Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.

    “Barang bukti yang disita termasuk HP Infinix, uang hasil penjualan sebesar Rp97 ribu, fee sebesar Rp564 ribu, kalkulator, dompet, dan spidol yang digunakan untuk mencatat nomor togel,” tambahnya.

    Haji Rusli menyatakan penyesalannya karena terlibat dalam perjudian, meskipun selama menjadi penombok, ia belum pernah memenangkan taruhan. Sementara itu, Parwi alias Yuyun, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh cuci gosok, mengaku kesulitan dalam mengatasi biaya hidup sehingga terlibat dalam judi togel sebagai pengepul.

    “Sebagai seorang janda, saya memiliki dua anak dan uang ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujar Yuyun. [ayu/beq]

  • Peradi Surabaya Beri Dukungan Prayitno yang Dilaporkan Polisi

    Peradi Surabaya Beri Dukungan Prayitno yang Dilaporkan Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Bidang pembelaan profesi Peradi Surabaya memberikan dukungan penuh terhadap Prayitno. Pengacara asal Sidoarjo itu dilaporkan ke polisi karena menuntut haknya sewaktu melaksanakan ibadah haji tak terpenuhi oleh pihak Kemenag.

    Hariyanto dan Johanes Dipa Widjaja selaku ketua dan wakil ketua DPC Peradi Surabaya menyatakan bahwa bidang Pembelaan profesi yang dikoordinir Usman Efendi siap mengawal dan mendukung penuh rekan seprofesinya tersebut.

    “Kami juga membuka pintu untuk memberikan bantuan hukum, bilamana ada masyarakat yang menderita kerugian atas kasus yang sama,” ujar Haryanto didampingi Johanes Dipa Widjaja dalam jumpa pers di kantor DPC Peradi Surabaya, Jumat (29/9/2023).

    Kata Haryanto, tindakan yang dilakukan oleh sejawatnya itu merupakan sebuah koreksi terhadap Kementerian Agama dan jajarannya. Koreksi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

    “Koreksi ini seharusnya diambil dan diapresiasi oleh Kementerian Agama. Bukan malah dilaporkan,” kata Haryanto.

    “Kami akan mengawal kasus ini, benar tidaknya kami belum tahu. Kami fokus untuk kasus ini. Karena ada warga negara yang juga anggota kami yang dilaporkan,” imbuhnya.

    Menurut Haryanto, selain karena sebagai anggota Peradi, pihaknya mensuport Prayitno karena berani mengoreksi pelayanan haji.

    “Advokat aja dilaporkan lho. Makanya masyarakat gak ada yang berani bicara bahwa banyak kekurangan-kekurangan. Keluhan seperti ini sebenarnya bukan hal yang baru, tapi baru kali ini ada yang berani melawan. Makanya kita berikan dukungan penuh dan apabila ada masyarakat yang mengalami hal yang sama maka kami siap memberikan bantuan hukum,” ujarnya.

    Jika nantinya akan dikonfirmasi oleh pihak Kemenag, terkait benar atau tidaknya permasalahan tersebut, maka DPC Peradi Surabaya siap memediasi antara pihak penyelenggara haji dan Prayitno. Nantinya, Prayitno akan didampingi oleh Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya.

    Johanes Dipa Widjaja Wakil Ketua DPC Peradi Kota Surabaya mengatakan, apa yang telah dilakukan Prayitno sudah tepat.

    “Ganti kerugian yang diminta Prayitno sebagaimana yang disebutkan dalam gugatan nomor : 250/Pdt G/2023/PN.Sda tertanggal 14 Agustus 2023 itu sudah tepat dan sepatutnya,” ujar Johanes Dipa.

    Menurut Johanes Dipa, hal ini aneh karena ada warga negara Indonesia yang merasa dirugikan dan menuntut ganti kerugian tetapi malah dilaporkan ke polisi.

    “Ironisnya lagi, warga negara Indonesia yang menuntut adanya ganti kerugian ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur dan Menteri Agama Republik Indonesia, malah dilaporkan ke Kepolisian Polres Sidoarjo atas dugaan pemerasan,” ungkap Johanes Dipa Widjaja.

    Jika semua gugatan yang disertai tuntutan ganti kerugian yang dilakukan masyarakat Indonesia sebagai bentuk upaya pemerasan dan bisa dilaporkan ke polisi, menurut Johanes Dipa, hal itu sama halnya dengan bentuk kriminalisasi bagi warga negara yang menuntut keadilan.

    “Prayitno sudah benar ketika ia meminta ganti kerugian dalam gugatannya. Namun yang terjadi, Prayitno telah dikriminalisasi. Oleh karena itu, kami akan melawan,” tandas Johanes Dipa.

    Menurut Johanes Dipa, dengan adanya permohonan perlindungan hukum yang dimohonkan Prayitno ini, bukan hanya pengurus saja yang menaruh empati. Seluruh advokat yang menjadi anggota DPC Peradi Kota Surabaya bahkan banyak yang menawarkan diri untuk ikut membela hak hukum Prayitno.

    Johanes Dipa juga menegaskan, bahwa gugatan perdata juga adalah prosedur hukum yang bisa dilakukan siapa saja ketika dirinya menerima ketidakadilan apalagi sampai menderita kerugian.

    “Cara yang dilakukan Prayitno itu adalah jalur hukum, bukan jalur preman atau menggunakan cara-cara yang tidak patut. Memang seperti itulah prosedur yang harus dilakukan,” kata Johanes Dipa.

    BACA JUGA:

    Nina Yanti Pengacara Peduli Adat dan Budaya Indonesia

    Johanes Dipa juga meminta kepada para advokat yang menjadi rekan sejawat untuk bersama-sama bergandengan tangan melawan bentuk ketidak adilan, melawan upaya-upaya kriminalisasi, apalagi kriminalisasi itu terjadi terhadap seorang advokat yang sedang menuntut haknya, mengajukan gugatan dan meminta ganti kerugian.

    Ahmad Bahiej selaku Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Setjen Kementerian Agama Ahmad Bahiej telah dikonfirmasi atas perkara ini. Dia menjelaskan gugatan dari Prayitno lewat Pengadilan Negeri Sidoarjo sudah masuk pembahasan pokok perkara.

    “Jadi tunggu saja bagaimana hasil pembuktian pengadilan,” tutup Ahmad. Negeri Sidoarjo sudah masuk pembahasan pokok perkara. “Jadi tunggu saja bagaimana hasil pembuktian pengadilan,” tutup Ahmad. [uci/but]

  • Peradi Surabaya Beri Dukungan Prayitno yang Dilaporkan Polisi

    Gugat Kemenag, Pengacara Sidoarjo Ganti Dilaporkan Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Prayitno, pengacara asal Sidoarjo, menuntut keadilan. Dia menilai hak-haknya waktu melaksanakan ibadah haji tak terpenuhi. Untuk itu, dia pun menempuh jalur hukum dengan menggugat Kepala Kemenag Sidoarjo, Kemenag Jawa Timur serta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebesar Rp 1,1 miliar.

    Upaya Prayitno dianggap sebagai bentuk pemerasan oleh pihak Kemenag sehingga dilaporkan ke polisi. Prayitno juga dinilai melakukan pelanggaran UU ITE.

    “Kasusnya masih laporan pengaduan, saya sudah dimintai keterangan oleh pihak Polres Sidoarjo,” ujar Prayitno di kantor Peradi Surabaya, Jumat (29/9/2023.

    Laporan Undang-Undang ITE bermula ketika Prayitno diwawancarai oleh beberapa media televisi nasional. Kemudian dua televisi itu diunggah ke youtube dan media sosial. Tersebarnya wawancara tersebut menjadi dasar Prayitno diadukan ke Polresta Sidoarjo.

    “Saya dituding menyebarkan pemerasan melalui media sosial. Padahal yang menguploadkan pihak televisi. Dan beberapa rekan wartawan,” terang Prayitno.

    Prayitno menjelaskan perkara ini bermula sepulang dari melaksanakan ibadah Haji menggugat tiga kepala Kemenag melalui Pengadilan Negeri Sidoarjo. Prayitno mengaku, ketika berada di Mekkah dia serta jemaah lainnya di kloter 17 tidak diberi jatah katering. Padahal, mestinya petugas haji memberi mereka makan.

    Saat itu Prayitno dan sebagian besar jemaah kloter 17 pun bingung. Sampai-sampai berinisiatif mengumpulkan uang secara kolektif, untuk membeli peralatan masak, serta bahan makanan berupa telur, beras dan lainnya.

    “Saya gugat dengan dugaan penelantaran. Nomor perkaranya; 250/Pdt.G/2023 PN Sidoarjo,” terang Prayitno.

    Prayitno menuturkan sidang gugatan sudah berlangsung dua kali. Sidang sudah masuk tahap mediasi. Hanya saja belum ada titik temu.

    Sebelum kasus ini disidang, kata Prayitno, Kemenag Sidoarjo juga mengutus orang untuk mendekatinya untuk berdamai. Dia dijanjikan akan diberikan ganti rugi sebesar Rp 100 juta. “Tapi itu tidak ada tindak lanjut akhirnya saya melakukan gugatan,” ujar Prayitno.

    BACA JUGA:

    Nina Yanti Pengacara Peduli Adat dan Budaya Indonesia

    Ahmad Bahiej selaku Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Setjen Kementerian Agama Ahmad Bahiej telah dikonfirmasi atas perkara ini. Dia menjelaskan gugatan dari Prayitno lewat Pengadilan Negeri Sidoarjo sudah masuk pembahasan pokok perkara. “Jadi tunggu saja bagaimana hasil pembuktian pengadilan,” tutup Ahmad. Negeri Sidoarjo sudah masuk pembahasan pokok perkara. “Jadi tunggu saja bagaimana hasil pembuktian pengadilan,” tutup Ahmad. [uci/but]

  • 2 WNI Ditangkap di Malaysia Usai Kabur Saat Dibawa ke Penjara

    2 WNI Ditangkap di Malaysia Usai Kabur Saat Dibawa ke Penjara

    Kuala Lumpur

    Dua warga negara Indonesia (WNI) kabur saat hendak dibawa ke penjara di wilayah Malaysia usai divonis bui atas pelanggaran imigrasi. Namun, pelarian keduanya tidak berlangsung lama karena otoritas Malaysia melaporkan kedua WNI itu berhasil ditemukan dan telah ditangkap oleh otoritas berwenang.

    Seperti dilansir The Star, Rabu (12/4/2023), Direktur Kelautan Laksamana Pertama Nurul Hizam Zakaria dari Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA) mengidentifikasi kedua WNI itu sebagai Haji Samirudin (36) dan Riki Rinaldi (40).

    Insiden ini terjadi pada Selasa (11/4) pagi waktu setempat, ketika kedua WNI itu bersama dua tahanan lainnya dibawa ke penjara Ledang oleh tiga personel MMEA.

    Riki dan Haji Samirudin dilaporkan berhasil melepaskan diri mereka dari borgol yang membelenggu tangan mereka, kemudian menendang pintu belakang kendaraan van yang mengangkut mereka dan melompat keluar saat van masih melaju di jalanan.

    Kedua WNI itu berlari ke area perkebunan kelapa sawit yang terletak tak jauh dari lokasi, tepatnya di wilayah Kulai.

    Dalam pernyataan pada Rabu (12/4) waktu setempat, Nurul Hizam menyatakan kedua WNI itu berhasil ditemukan dan ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melarikan diri.

    “Polisi menemukan Riki pada Selasa (11/4) malam, sekitar pukul 21.00 waktu setempat,” sebut Nurul Hizam dalam pernyataannya, sembari menyebut Riki ditangkap setelah otoritas setempat mendapatkan petunjuk dan informasi dari masyarakat setempat.

    Bagaimana penangkapan satu WNI lainnya yang juga kabur? Simak di halaman selanjutnya.

    Saksikan juga ‘Penampakan Kampung Ilegal WNI di Pelosok Hutan Malaysia’:

  • Jadwal dan Tempat Penukaran Uang Baru di Aceh Lewat Kas Keliling BI dan Bank Umum, Ada 29 Lokasi

    Jadwal dan Tempat Penukaran Uang Baru di Aceh Lewat Kas Keliling BI dan Bank Umum, Ada 29 Lokasi

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang Ramadan dan Idulfitri 1446 H, Bank Indonesia kembali mengadakan layanan penukaran uang baru di Aceh. Masyarakat dapat menukarkan uang melalui layanan kas keliling maupun di sejumlah bank umum yang telah ditunjuk.

    Penukaran ini berlangsung mulai 10 Maret hingga 20 Maret 2025 dan hanya dapat dilakukan setelah melakukan pendaftaran melalui situs resmi pintar.bi.go.id.

    Jadwal Penukaran Uang Baru melalui Kas Keliling BI

    Penukaran uang melalui kas keliling BI tersedia dalam periode 10-16 Maret 2025 di beberapa lokasi berikut:

    10 Maret 2025
    Masjid Baiturrahim Ulhee Lheue, Kota Banda Aceh (pukul 09.00-12.00 WIB, kuota 300 penukar) 11 Maret 2025
    Pasar Keutapang, Aceh Besar (pukul 09.00-12.00 WIB, kuota 300 penukar) 12 Maret 2025
    Masjid Teuku Umar, Kota Banda Aceh (pukul 09.00-12.00 WIB, kuota 300 penukar) 13 Maret 2025
    Pesantren Darul Ulum, Kota Banda Aceh (pukul 09.00-12.00 WIB, kuota 300 penukar) 14 Maret 2025
    Pasar Rukoh Darussalam (pukul 09.00-12.00 WIB, kuota 300 penukar) 12-16 Maret 2025
    Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh (pukul 16.00-17.30 WIB, kuota 200 penukar per hari) Jadwal Penukaran Uang Baru melalui Bank Umum di Aceh

    Selain melalui kas keliling, layanan penukaran juga dapat dilakukan di beberapa bank umum di Aceh. Setiap bank memiliki kuota terbatas sebanyak 100 penukar per hari dan berlangsung mulai pukul 09.00-12.00 WIB.

    19 Maret 2025

    Bank Aceh Syariah KCU – Jl. Tgk. H. Mohd. Daud Beureueh No.161, Lampriet, Banda Aceh Bank Muamalat Indonesia – Jl. Tgk H.M Daud Beureueh No. 174A-B, Beurawe, Banda Aceh Bank BTPN Syariah – Jl. Sri Ratu Safiatuddin No.43, Peunayong, Banda Aceh Bank BTN Syariah – Jl. Teuku Moh. Daud Beureueh No.8, Banda Aceh Bank Bukopin Syariah – Jl. Tengku Haji Muhammad Daud Beureueh No. 19, Banda Aceh Bank CIMB Niaga Syariah – Jl. Taman Sri Ratu Safiatuddin, Peunayong, Banda Aceh Bank Nano Syariah – Jl. Taman Sri Ratu Safiatuddin No.45, Peunayong, Banda Aceh Bank Permata Syariah – Jl. Pante Perak No. 5-6, Banda Aceh Bank Danamon Syariah – Jl. Sri Ratu Safiatuddin No.54, Peunayong, Banda Aceh Bank Maybank Syariah – Jl. Panglima Polim No. 50-52, Banda Aceh Bank Mega Syariah – Jl. Taman Sri Ratu Safiatuddin, Banda Aceh Bank Central Asia Syariah – Jl. Teuku Moh. Daud Beureueh No.44, Banda Aceh BSI KC Banda Aceh Ahmad Dahlan – Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 111, Banda Aceh

    20 Maret 2025

    Bank Aceh Syariah KCU, Jl. Tgk. H. Mohd. Daud Beureueh No. 161, Lampriet, Bandar Baru, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh 2441 Bank Muamalat Indonesia, Jl. Tgk H.M Daud Beureueh No. 174A-B, Beurawe, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh 23123 Bank BTPN Syariah, Jl. Sri Ratu Safiatuddin No.43, Peunayong, Kec. Kuta Alam, Banda Aceh Bank BTN Syariah, Jl. Teuku Moh. Daud Beureueh No.8, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh 24415 Bank Bukopin Syariah, Jl. Tengku Haji Muhammad Daud Beureueh No. 19, Laksana, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh 23122 Bank CIMB Niaga Syariah, Jl. Taman Sri Ratu Safiatuddin, Peunayong, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh Bank Nano Syariah, Jl. Taman Sri Ratu Safiatuddin No.45, Peunayong, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh Bank Permata Syariah, Jl. Pante Perak No. 5-6, Lampaseh Kota, Kec. Kuta Raja, Kota Banda Aceh, Aceh 23127 Bank Danamon Indonesia Syariah, Jl. Sri Ratu Safiatuddin No.54, Peunayong, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh 23122 Bank Maybank Syariah, Jl. Panglima Polim No. 50-52, Laksana, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh 23122 Bank Mega Syariah, Jl. Taman Sri Ratu Safiatuddin, Peunayong, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh Bank Central Asia Syariah (BCA Syariah), Jl. Teuku Moh. Daud Beureueh No.44, Laksana, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh 23121 BSI KC Banda Aceh Ahmad Dahlan, Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 111, Merduati, Banda Aceh BSI KC Banda Aceh Panglima Nyak Makam, Jl. T Panglima Nyak Makam No.100 A-100D, Doy, Ulee Kareng, Banda Aceh BSI KC Banda Aceh Diponegoro, Jl. Diponegoro No.6, Banda Aceh BSI KCP Banda Aceh Daud Beureueh, Jl. Tgk. H.M. Daud Beureueh No. 15H, Banda Aceh BSI KCP Simpang Surabaya, Jl. Dr. Mohd Hasan, Simpang Surabaya, Banda Aceh BSI KCP Lambaro Soetta2, Jl. Soekarno-Hatta, Aceh BSI KCP Sabang 2, Jl. Perdagangan No.125, Kota Bawah Timur, Sabang BSI KC Sigli1, Jl. Prof A Majid Ibrahim No.6, Kec. Kota Sigli, Kab. Pidie, Aceh BSI KC Sigli 2, Jl. Prof. A Madjid Ibrahim No.9, Sigli BSI KCP Meureudu 3, Jl. Iskandar Muda, Kota Meureudu, Kab. Pidie Jaya, Aceh BSI KCP Beureuneun 2, Jl. Beureunuen, Geumpang Keude, Tangse, Sigli Mekanisme Penukaran Uang Baru

    Untuk mengikuti layanan penukaran uang baru, langkah-langkah berikut perlu diperhatikan:

    Masuk ke situs pintar.bi.go.id. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling” dan tentukan provinsi tempat penukaran. Pilih lokasi serta jadwal penukaran sesuai keinginan. Isi data pemesanan dengan jumlah lembar uang Rupiah yang akan ditukar, mengikuti ketentuan Bank Indonesia. Setelah pendaftaran selesai, sistem akan memberikan kode pemesanan dan QR Code yang harus diunduh. QR Code tersebut wajib ditunjukkan kepada petugas saat melakukan penukaran di lokasi yang dipilih. Batas Maksimal Penukaran

    Setiap penukar hanya dapat menukarkan uang dengan jumlah maksimal Rp4.300.000. Paket penukaran terdiri dari berbagai pecahan, mulai dari Rp50.000 hingga Rp1.000.

    Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat Aceh yang ingin mendapatkan uang pecahan baru untuk kebutuhan transaksi selama Ramadan dan Idulfitri. Jangan lupa segera mendaftar sebelum kuota habis!***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Buat ATM BRI Online dan Offline, Berapa Saldo Awalnya?

    Cara Buat ATM BRI Online dan Offline, Berapa Saldo Awalnya?

    PIKIRAN RAKYAT – Punya kartu ATM BRI bisa jadi solusi praktis buat kamu yang ingin mengelola keuangan dengan lebih mudah. Dengan kartu ini, kamu bisa melakukan berbagai transaksi, mulai dari tarik tunai, transfer, hingga pembayaran tanpa harus repot ke bank. Selain itu, layanan perbankan digital yang terhubung dengan ATM BRI juga mempermudah akses keuangan kapan saja dan di mana saja.

    Banyak orang memilih untuk memiliki kartu ATM BRI karena jaringan bank ini luas dan mesin ATM-nya tersebar hampir di seluruh Indonesia. Baik di kota besar maupun daerah terpencil, kamu bisa dengan mudah menemukan ATM BRI untuk memenuhi kebutuhan transaksi harian. Keuntungan lainnya, kartu ATM BRI juga bisa digunakan di berbagai merchant dan e-commerce, sehingga belanja online pun jadi lebih praktis.

    Meskipun terdengar simpel, membuat ATM BRI tetap memerlukan beberapa syarat dan langkah yang harus dipenuhi. Prosesnya cukup mudah dan bisa dilakukan oleh siapa saja, baik untuk rekening pribadi maupun bisnis. Yang penting, kamu perlu memahami jenis tabungan yang sesuai dengan kebutuhanmu, karena setiap jenis rekening memiliki fitur dan keuntungan yang berbeda.

    Jika kamu berencana untuk membuat ATM BRI, ada baiknya mencari tahu informasi lengkap terlebih dahulu agar prosesnya berjalan lancar. Dengan persiapan yang matang, kamu bisa mendapatkan kartu ATM tanpa kendala dan langsung menggunakannya untuk berbagai transaksi. Jadi, apakah kamu sudah siap memiliki kartu ATM BRI sendiri?

    Cara Buat ATM BRI Online dan Syaratnya

    Membuka rekening ATM BRI kini semakin mudah dengan adanya aplikasi BRImo. Kamu tidak perlu repot datang ke bank, karena semua proses bisa dilakukan langsung dari smartphone. Berikut langkah-langkah lengkap yang perlu kamu ikuti:

    1. Unduh dan Instal Aplikasi BRImo

    Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi BRImo di perangkat kamu. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android dan di App Store bagi pengguna iOS. Pastikan kamu mengunduh aplikasi resmi dari Bank BRI agar aman digunakan. Setelah selesai mengunduh, instal aplikasi tersebut di HP kamu.

    2. Buka Aplikasi dan Pilih Opsi Pendaftaran

    Setelah aplikasi BRImo terpasang, buka aplikasinya. Jika kamu belum memiliki akun BRImo, pilih opsi “Belum Punya Akun” yang tersedia di halaman awal aplikasi. Opsi ini memungkinkan kamu untuk melakukan pendaftaran sebagai pengguna baru.

    3. Lengkapi Data Pribadi untuk Pendaftaran

    Selanjutnya, kamu akan diminta untuk mengisi data pribadi yang diperlukan untuk proses verifikasi. Data ini biasanya mencakup nama lengkap, nomor KTP, tanggal lahir, nomor HP aktif, serta email. Pastikan semua informasi yang dimasukkan benar dan sesuai dengan identitas kamu.

    4. Verifikasi Nomor HP Melalui SMS

    Setelah mengisi data diri, sistem akan mengirimkan tautan verifikasi ke nomor HP yang telah kamu daftarkan melalui SMS. Buka pesan tersebut dan klik tautan yang diberikan untuk melanjutkan proses pendaftaran.

    5. Lakukan Perekaman Wajah

    Untuk meningkatkan keamanan dan memastikan keaslian data, aplikasi akan meminta kamu melakukan perekaman wajah. Kamu harus merekam wajahmu selama 8 detik, jadi pastikan berada di tempat dengan pencahayaan yang cukup agar wajah kamu terlihat jelas.

    6. Masukkan Kode OTP dari Email

    Setelah perekaman wajah selesai, langkah berikutnya adalah memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke email yang telah kamu daftarkan. Buka email tersebut, salin kode OTP, lalu masukkan ke dalam aplikasi BRImo untuk menyelesaikan proses verifikasi.

    7. Buat Username dan Password

    Setelah proses verifikasi berhasil, kamu akan diminta untuk membuat username dan password yang nantinya digunakan untuk login ke aplikasi BRImo. Pilih kombinasi username dan password yang mudah diingat tetapi tetap aman. Hindari penggunaan informasi pribadi yang mudah ditebak, seperti tanggal lahir atau nama lengkap.

    8. Pendaftaran Berhasil dan Rekening Siap Digunakan

    Setelah semua langkah selesai, proses registrasi akun BRImo berhasil dilakukan. Kini, kamu bisa langsung login ke aplikasi dan mulai menggunakan berbagai fitur perbankan, termasuk transaksi digital dan pengelolaan rekening.

    Cara Buat Artikel BRI Offline dan Syaratnya

    1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

    Sebelum pergi ke kantor cabang BRI terdekat, pastikan kamu sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Jika kamu adalah warga negara Indonesia (WNI), cukup bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Jika memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebaiknya bawa juga, meskipun ini bersifat opsional. Sementara itu, bagi warga negara asing (WNA), dokumen yang harus disiapkan meliputi paspor serta salah satu dari KIMS, KITAP, atau KITAS sebagai bukti izin tinggal di Indonesia.

    2. Ambil Nomor Antrean untuk Layanan Customer Service (CS)

    Setelah sampai di kantor cabang BRI, langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mengambil nomor antrean. Biasanya, mesin antrean tersedia di dekat pintu masuk atau di dalam ruangan bank. Pastikan kamu memilih antrean untuk layanan customer service (CS), bukan teller, karena pembuatan rekening dan ATM dilakukan di bagian CS. Sambil menunggu giliran, periksa kembali dokumen yang sudah kamu bawa agar tidak ada yang terlewat.

    3. Mengisi Formulir Pembukaan Rekening

    Saat nomor antrean dipanggil, segera menuju meja customer service. Petugas akan memberikan formulir pembukaan rekening yang harus diisi dengan data pribadi yang benar dan lengkap. Formulir ini mencakup informasi seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon, jenis pekerjaan, dan sumber dana. Pastikan kamu mengisi dengan teliti agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pembuatan rekening.

    4. Serahkan Dokumen dan Lakukan Setoran Awal

    Setelah mengisi formulir, serahkan kembali ke petugas customer service bersama dokumen yang sudah kamu persiapkan sebelumnya. Selain itu, kamu juga harus melakukan setoran awal sesuai dengan jenis tabungan yang dipilih. Besaran setoran awal bervariasi tergantung pada jenis rekening yang ingin dibuat, misalnya Tabungan BritAma atau Simpedes memiliki jumlah setoran awal yang berbeda. Pastikan kamu sudah mengetahui informasi ini sebelumnya agar tidak kurang dalam membawa uang tunai.

    5. Minta Aktivasi Fitur Tambahan Jika Diperlukan

    Jika kamu ingin mendapatkan akses yang lebih fleksibel dalam bertransaksi, kamu bisa meminta petugas untuk mengaktifkan fitur tambahan, seperti BRImo (aplikasi mobile banking) dan layanan internet banking BRI. Dengan fitur ini, kamu bisa melakukan berbagai transaksi secara online tanpa harus pergi ke ATM atau bank, seperti transfer, pembayaran tagihan, dan cek saldo dengan mudah melalui ponsel. Pastikan kamu membawa nomor ponsel yang aktif karena biasanya proses aktivasi membutuhkan verifikasi melalui SMS.

    6. Tunggu Proses Pembuatan Buku Tabungan dan Kartu Debit

    Setelah semua dokumen diverifikasi dan setoran awal diterima, petugas customer service akan memproses pembuatan buku tabungan serta kartu debit (ATM). Proses ini biasanya tidak memakan waktu lama, hanya beberapa menit. Setelah kartu ATM selesai dibuat, petugas akan menjelaskan cara menggunakannya, termasuk bagaimana mengatur PIN agar aman. Pastikan kamu mengingat PIN dengan baik dan tidak membagikannya kepada orang lain untuk menjaga keamanan rekeningmu.

    Buat ATM BRI Minimal Saldo Berapa?

    Berikut adalah rincian setoran awal yang diperlukan untuk membuka berbagai jenis rekening di Bank BRI:

    Tabungan BRI Simpedes: Minimal setoran awal sebesar Rp50.000.

    Tabungan BritAma X: Diperlukan setoran awal sebesar Rp100.000.

    Tabungan BritAma: Untuk membuka rekening ini, setoran awalnya sebesar Rp250.000.

    Tabungan BritAma Bisnis: Memerlukan setoran awal yang lebih besar, yaitu Rp1.000.000.

    Tabungan BRI Haji: Bisa dibuka dengan setoran awal minimal Rp50.000.

    Tabungan BritAma Rencana: Membutuhkan setoran awal sebesar Rp100.000.

    Tabungan BRI Junior: Rekening ini bisa dibuka dengan setoran awal Rp100.000.

    Tabungan BRI Simpel: Setoran awal yang diperlukan paling kecil, yaitu Rp5.000.

    Setoran awal ini merupakan syarat dasar saat membuka rekening dan dapat berbeda tergantung pada kebijakan Bank BRI yang berlaku.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News