Topik: haji

  • KPK Kasih Sinyal Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    KPK Kasih Sinyal Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kisi-kisi pihak yang akan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

    Pasalnya, setelah memeriksa sejumlah pihak dari level asosiasi sampai biro travel haji, KPK belum juga menetapkan tersangka pada perkara era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    “Semuanya nanti kami akan update, akan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti termasuk kepada pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Artinya adalah pihak-oihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Jumat (24/10/2025).

    Budi mengatakan, penyidik KPK telah memeriksa 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tersebar di berbagai daerah. Menurutnya, hal ini menunjukkan penyidikan yang progresif karena pemeriksaan kepada PIHK sudah mencapai 70% dari total sekitar 400 PIHK.

    Selain mencari sosok tersangka, maraton pemeriksaan juga bertujuan menghitung kerugian negara sehingga KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

    “PIHK-PIHK yang sudah dimintai keterangan diantaranya ada di beberapa wilayah seperti di Jawa Timur, kemudian Yogyakarta, Jakarta, Jawa Barat, Banten, kemudian ada juga PIHK di wilayah Sumatera Selatan, kemudian dari Kalimantan juga ada beberapa PIHK yang sudah dimintai keterangan,” ujar Budi.

    Perkara Kuota Haji

    Secara garis besar kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementrian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyeledikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025.

    Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar..

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, Senin (25/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kemeterian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

    Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat.

  • Wapres Gibran berziarah ke makam ulama besar K.H. Abbas Buntet

    Wapres Gibran berziarah ke makam ulama besar K.H. Abbas Buntet

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden Gibran Rakabuming berziarah ke makam ulama besar K.H. Abbas Abdul Jamil atau K.H. Abbas Buntet di kompleks Pemakaman Gajah Ngambung, Pondok Buntet Pesantren, Desa Mertapada Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (23/10) malam.

    Sekretariat Wakil Presiden di Jakarta, Jumat, menginformasikan bahwa Wapres memanjatkan doa bagi almarhum K.H. Abbas atas jasa dan pengabdiannya yang besar dalam menanamkan nilai-nilai keislaman dan kebangsaan di tanah air.

    “Ziarah ini juga menjadi bentuk penghormatan Wapres terhadap perjuangan para ulama dalam meraih dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia,” demikian petikan keterangan Setwapres.

    Kiai Haji Abbas merupakan salah satu ulama kharismatik asal Cirebon yang dikenal sebagai tokoh pejuang kemerdekaan sekaligus pendidik pesantren.

    Ia adalah pengasuh Pondok Buntet Pesantren pada masa penjajahan dan dikenal luas karena kiprahnya dalam memadukan semangat keagamaan dengan perjuangan nasional.

    Bersama para santri dan ulama lainnya, K.H. Abbas turun langsung dalam peristiwa pertempuran melawan pasukan Sekutu di Surabaya pada 10 November 1945.

    Saat itu, Hadratussyekh K.H. Hasyim Asy’ari mendapuknya sebagai Panglima Perang. Rais Akbar Nahdlatul Ulama tersebut bahkan meminta agar perang dimulai setelah kedatangan Macan dari Jawa Barat, yang tidak lain adalah K.H. Abbas Buntet.

    Hingga kini, nilai-nilai perjuangan, keikhlasan, serta semangat cinta tanah air yang diwariskan K.H. Abbas terus hidup dalam tradisi pendidikan dan pengajaran di Pondok Buntet Pesantren.

    Ziarah ini menjadi bagian dari rangkaian kunjungan kerja Wapres di Cirebon untuk memperkuat silaturahmi dengan para ulama dan santri serta mendorong penguatan peran pesantren dalam pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.

    Pewarta: Andi Firdaus
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 5
                    
                        UU Haji yang Baru Bolehkan Umrah Mandiri, Ini 5 Persyaratannya
                        Nasional

    5 UU Haji yang Baru Bolehkan Umrah Mandiri, Ini 5 Persyaratannya Nasional

    UU Haji yang Baru Bolehkan Umrah Mandiri, Ini 5 Persyaratannya
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah mengatur tentang umrah mandiri.
    Aturan terkait umrah mandiri termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri
    ,” bunyi Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
    Dalam UU Haji dan Umrah terbaru, telah disisipkan Pasal 87A yang mengatur terkait persyaratan bagi umrah mandiri. Dalam Pasal 87A diatur lima persyaratan, yakni:
    Selanjutnya dalam Pasal 88A mengatur bahwa jemaah umrah mandiri berhak memperoleh dua hal, yakni:
    Diketahui, DPR dan pemerintah telah melakukan pengambilan keputusan tingkat II dan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
    Undang-undang baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan akomodasi, transportasi, dan pelayanan haji serta umrah pada tahun-tahun berikutnya.
    “Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujar Ketua Komisi VIII DPR saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (26/8/2025).
    Undang-Undang Haji dan Umrah yang baru diharapkan dapat menyesuaikan perkembangan dan kebijakan pemerintah Arab Saudi.
    Di samping itu, salah satu poin penting dalam revisi UU Haji dan Umrah adalah peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
    “Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Marwan.
    “Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Yang Punya Hak Diskresi akan Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun, Siapakah Dia?

    Yang Punya Hak Diskresi akan Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun, Siapakah Dia?

    GELORA.CO – Kabar baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memberikan isyarat oknum yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

    Adalah pihak yang berperan dalam proses diskresi pembagian kuota haji khusus dari kuota tambahan. Lantas siapakah dia?

    Jelas bahwa, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama tertanggal 15 Januari 2024 yang mempunyai hak diskresi adalah Yaqut Cholil Quomas saat masih menjabat Menteri Agama.

    Dalam SK itu, kuota tambahan haji dibagi secara merata, yakni 50 persen atau 10.000 untuk haji reguler dan 50 persen atau 10.000 untuk haji khusus. 

    Keputusan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    “Semuanya akan kami update dan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti, termasuk pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2024).

    Selain itu, pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka diduga mendistribusikan kuota kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan menerima komitmen fee dari biro travel untuk mendapatkan kuota tambahan tersebut.

    “Lanjutannya dalam proses jual-beli kuotanya di lapangan yang dilakukan oleh para PIHK baik kepada calon jamaah secara langsung maupun antar PIHK termasuk juga bagaimana aliran-aliran uang dari PIHK ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” tegas Budi.

    Adapun KPK memang tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kemenag, yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

     Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara delapan persen untuk haji khusus. 

    Namun, Asep mengatakan, aturan pembagian kuota tersebut tidak dilakukan oleh Kemenag. “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus. Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan delapan persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” bebernya.

    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung kerugian negara dari penyelewengan kuota haji tersebut. 

    Meski belum menetapkan tersangka, KPK sudah mencegah tiga orang berpergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

  • Kereta Cepat di Saudi Rp112 Triliun sepanjang 1.500 km – Whoosh cuma 114 km dengan Harga yang Sama

    Kereta Cepat di Saudi Rp112 Triliun sepanjang 1.500 km – Whoosh cuma 114 km dengan Harga yang Sama

    GELORA.CO – Arab Saudi baru saja mengumumkan rencana besar: membangun jalur kereta cepat yang menghubungkan Jeddah dan Riyadh sepanjang 1.500 kilometer. Proyek raksasa ini ditaksir menelan biaya sekitar 25 miliar dolar AS atau setara Rp112 triliun. Setelah rampung, jarak antara dua kota utama di negeri gurun itu bisa ditempuh hanya dalam empat jam.

    Kabar ini seharusnya membuat Indonesia bangga karena sudah memiliki kereta cepat lebih dulu. Tapi justru sebaliknya, kabar itu membuat kita merenung: bagaimana mungkin Arab Saudi membangun kereta cepat 13 kali lebih panjang dengan biaya yang hampir sama dengan proyek Jakarta–Bandung yang hanya 114 kilometer?

    Mari kita hitung secara kasar. Biaya per kilometer proyek Jeddah–Riyadh mencapai sekitar Rp75 miliar/km. Sementara Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) menelan biaya sekitar Rp991 miliar/km. Artinya, proyek Indonesia 13 kali lipat lebih mahal per kilometer dibandingkan proyek Arab Saudi. Angka ini terlalu mencolok untuk diabaikan.

    Pesta Infrastruktur, Tagihan Generasi

    KCJB sejak awal memang digadang-gadang sebagai simbol kemajuan. Presiden Joko Widodo dengan penuh percaya diri menyebutnya “tanda Indonesia memasuki era baru transportasi modern.” Namun, di balik jargon kemajuan itu, tersembunyi realitas pahit: proyek ini membengkak dari semula Rp86 triliun menjadi Rp113 triliun. Tambahan Rp27 triliun itu ditutup lewat skema penyertaan modal negara (PMN) — artinya, uang rakyat.

    Sementara itu, Arab Saudi dengan luas wilayah hampir 90 kali Indonesia bagian Jawa, bisa membangun jaringan kereta cepat lintas gurun dengan biaya lebih rendah, tanpa kehebohan pembengkakan atau negosiasi ulang yang tak berkesudahan.

    Kita tentu tidak sedang membandingkan apel dengan apel. Kondisi geografis, nilai tukar mata uang, hingga perbedaan harga tanah jelas berpengaruh. Tapi tetap saja, selisih biaya yang begitu ekstrem menuntut penjelasan rasional. Jika Arab Saudi bisa membangun 1.500 km dengan 112 triliun, mengapa Indonesia butuh jumlah yang sama untuk jarak tak sampai 120 km?

    Masalah Bukan di Teknologi, Tapi di Tata Kelola

    Proyek KCJB diklaim menggunakan teknologi mutakhir dari China. Namun teknologi bukanlah biang masalah — pengelolaannya lah yang amburadul. Sejak awal, proyek ini dibangun di atas fondasi keputusan politik, bukan perencanaan ekonomi. Pemerintah menolak pinjaman Jepang yang menawarkan studi kelayakan komprehensif, lalu memilih proposal China karena dinilai lebih cepat dan “tanpa jaminan APBN.” Pada akhirnya, janji itu terbukti semu.

    Masalah muncul satu per satu: keterlambatan, pembebasan lahan, hingga kesalahan teknis dalam pembangunan terowongan. Tak heran biaya melambung. Ironisnya, meski disebut “kereta cepat,” penyelesaiannya berjalan lambat, penuh tambal sulam, dan minim transparansi.

    Di Arab Saudi, proyek Jeddah–Riyadh dikelola oleh Saudi Railway Company (SAR) yang memiliki reputasi efisiensi dan pengawasan internal ketat. Setiap fase proyek diaudit oleh lembaga independen. Di Indonesia, sebaliknya, audit proyek KCJB lebih sering menjadi bahan perdebatan politik daripada instrumen koreksi kebijakan.

    Gengsi yang Mahal

    Pemerintah kerap menjual proyek kereta cepat sebagai lambang kemajuan peradaban. Tapi pertanyaan mendasarnya: apakah kemajuan diukur dari kecepatan kereta, atau dari kemampuan negara mengelola uang publik secara efisien?

    Proyek ini tidak hanya mahal secara finansial, tapi juga mahal secara moral. Ia memperlihatkan betapa kebijakan publik kerap didorong oleh nafsu pencitraan ketimbang kebutuhan rakyat. KCJB hanyalah etalase dari mimpi besar yang tak berpijak pada realitas sosial ekonomi Indonesia.

    Sementara Arab Saudi membangun kereta cepat untuk memperkuat konektivitas ekonomi dan mobilitas jemaah umrah-haji antara dua kota suci, Indonesia membangun kereta cepat untuk menghubungkan dua kota yang sudah punya tol dan kereta eksisting dengan jarak tempuh hanya 2,5 jam. Logikanya terbalik: kita lebih cepat menghamburkan uang daripada mempercepat manfaat.

    Saatnya Belajar dari Gurun

    Perbandingan ini bukan sekadar tentang angka. Ia adalah cermin bahwa kemajuan tidak lahir dari proyek besar, melainkan dari tata kelola yang benar. Arab Saudi, negara yang selama ini kita anggap konservatif, justru menunjukkan bahwa modernisasi bisa berjalan efisien jika dilakukan dengan perencanaan matang, integritas tinggi, dan fokus pada hasil nyata.

    Indonesia perlu belajar: bukan dari teknologinya, tapi dari mindset-nya. Infrastruktur sejati bukan sekadar beton dan rel baja, tapi sistem yang jujur, efisien, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

    Jika Arab Saudi bisa membangun 1.500 kilometer kereta cepat dengan 112 triliun, maka tak ada alasan bagi Indonesia untuk membayar harga yang sama demi 114 kilometer ilusi.

    Sebab di ujung rel Jakarta–Bandung itu, yang melaju cepat bukanlah kereta, tapi kebodohan yang disponsori oleh kekuasaan.

  • Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Periksa Lebih 300 Biro Tour & Travel

    Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Periksa Lebih 300 Biro Tour & Travel

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK telah memeriksa lebih dari 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk biro tour and travel, untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

    Selama proses pemeriksaan, lembaga antirasuah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar perhitungan kerugian negara berjalan optimal. Jumlah tersebut didapat setelah penyidik KPK memeriksa sejumlah biro travel diantaranya di Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan, Jawa Barat dan saat ini wilayah Yogyakarta.

    “Sampai saat ini tercatat sudah lebih dari 300 PIHK yang kooperatif dan memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh auditor dalam rangka penghitungan kerugian negara yang timbul akibat penyalahgunaan kewenangan dengan melakukan diskresi pembagian kuota haji tambahan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).

    Budi menyampaikan perkara ini melibatkan sekitar 400 PIHK, artinya sudah 70% PIHK yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Dia mengatakan pemeriksaan telah menunjukkan hasil yang progresif.

    “Artinya proses secara simultan yang dilakukan oleh penyidik KPK dan auditor BPK ini harapannya kemudian bisa sesegera mungkin melengkapi keterangan, bukti-bukti petunjuk yang dibutuhkan untuk proses penyidikan perkara kuota haji ini,” ujarnya.

    Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa Eri Kusmar (EK) selaku Kepala Bagian Umum dan Barang milik Negara atau BMN di Kementerian Agama. Dia dimintai keterangan dugaan aliran-aliran uang yang terkait dengan perkara diskresi kuota, khususnya kuota khusus.

    Namun, Budi belum dapat menyampaikan berapa jumlah oknum di Kemenag yang terlibat dalam perkara ini dan berapa total uang yang disetor. 

    Budi menuturkan informasi tersebut baru bisa disampaikan usai konstruksi perkara rampung. 

    “Nah ini termasuk materi yang masih terus ditelusuri penelusurannya diantaranya melalui PIHK-PIHK ini jadi karena memang praktiknya beragam mengapa beragam? karena memang praktik jual-beli kuota yang dilakukan itu berbeda-beda ada yang PIHK ini sudah berizin untuk bisa melakukan penyelenggaraan ibadah haji khusus ada juga yang belum berizin,” terang Budi.

    Belakangan ini, penyidik KPK memang tengah gencar memeriksa pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui dan terlibat dalam perkara kuota haji.

    Diketahui, pembagian kuota haji melanggar aturan yang berlaku. Total kuota tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    Namun dalam realisasinya pembagian menjadi 50:50. Artinya kuota khusus memperoleh porsi lebih banyak dari seharusnya. Apalagi keputusan pembagian 50:50 diteken oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    KPK menduga ada kongkalikong antara biro dengan Kementerian Agama agar pembagian kuota menjadi 50:50. Selain itu, KPK juga menemukan praktik jual beli kuota haji senilai Rp300 juta haji khusus dan Rp1 miliar haji furoda. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

  • 300 Biro Travel Sudah Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Oktober 2025

    300 Biro Travel Sudah Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji Nasional 23 Oktober 2025

    300 Biro Travel Sudah Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa lebih dari 300 biro travel perjalanan haji untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
    KPK mengatakan, ratusan biro travel haji yang diperiksa berasal dari berbagai daerah, mulai dari Jawa Timur sampai Kalimantan Selatan.
    “Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan KN (kerugian keuangan negara) nya, dari berbagai wilayah seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan beberapa wilayah lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).
    Budi mengatakan, penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus kuota haji masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
    “Penyidikan perkara ini masih terus berprogres, termasuk penghitungan KN yang dilakukan oleh BPK,” ujar dia.
    Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan oleh Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polres Lamongan Tahan Pengurus Travel Umrah Tawwaabiin, Diduga Gelapkan Dana Jemaah

    Polres Lamongan Tahan Pengurus Travel Umrah Tawwaabiin, Diduga Gelapkan Dana Jemaah

    Lamongan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Lamongan resmi menahan FQ (34), pengurus keuangan PT Tawwaabiin, biro perjalanan umrah yang berkantor di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. FQ diduga melakukan penggelapan dana calon jamaah umrah.

    “Tersangka sudah kami tahan di Mapolres Lamongan. Ia di PT Tawwaabiin menjabat sebagai pengurus keuangan,” ujar Kanit 4 Pidek Satreskrim Polres Lamongan, Ipda Lizma Ramadhama, Kamis (23/10/2025).

    Penyidik menyebut FQ memanfaatkan media sosial Facebook untuk menawarkan paket umrah dengan harga murah, berkisar Rp15 juta–Rp20 juta per jamaah. Harga yang jauh di bawah standar membuat banyak calon jamaah tertarik. Namun, setelah melakukan pembayaran secara tunai, uang tersebut tidak digunakan untuk pemberangkatan umrah. Hingga kini, 20 korban telah melapor ke polisi.

    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 20 kuitansi pembayaran, buku tabungan milik perusahaan dan tersangka, brosur promo haji, serta 15 koper besar dan 15 koper kecil yang diduga digunakan untuk meyakinkan calon jamaah.

    Polres Lamongan juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh biro perjalanan tersebut.

    “Kami mengimbau korban lain agar segera melapor ke Polres Lamongan atau menghubungi posko di nomor 081259089573,” kata Lizma.

    Penyidik saat ini masih mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam praktik penipuan berkedok perjalanan ibadah ini. Kasus ini mencuat setelah puluhan korban melapor ke Mapolres Lamongan pada 24 Juli 2025, yang tidak hanya berasal dari Lamongan, tetapi juga Gresik dan Surabaya. [fak/beq]

  • Jelang Ibadah Haji 2026, Indonesia-Arab Saudi Perketat Istithaah Kesehatan Calon Jemaah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Oktober 2025

    Jelang Ibadah Haji 2026, Indonesia-Arab Saudi Perketat Istithaah Kesehatan Calon Jemaah Nasional 23 Oktober 2025

    Jelang Ibadah Haji 2026, Indonesia-Arab Saudi Perketat Istithaah Kesehatan Calon Jemaah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Istithaah
    atau kemampuan kesehatan dari calon jemaah menjadi salah satu yang diperketat Kementerian Haji dan Umrah untuk penyelenggaraan haji 2026 atau 1447 H.
    Pengetatan faktor kesehatan calon jemaah haji menjadi salah satu kesepakatan antara Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dengan Wakil Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Abdulfattah bin Sulaiman Mashat di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Mekkah, Arab Saudi.
    “Kami sepakat memperkuat kolaborasi dalam penyelenggaraan haji 1447 H, dengan fokus pada pengetatan
    istithaah
    kesehatan, validasi data jemaah, dan efisiensi operasional haji,” ujar Dahnil dalam keterangan pers, Rabu (22/10/2025).
    Dahnil menjelaskan, hanya calon jemaah haji yang memenuhi syarat dan kriteria istithaah kesehatan yang dapat berangkat menunaikan ibadah ke Tanah Suci.
    “Hanya jemaah yang memenuhi syarat
    istithaah
    kesehatan yang akan diberangkatkan, dengan dukungan manasik kesehatan agar jemaah tetap bugar sebelum dan selama menunaikan ibadah haji,” ujar Dahnil.
    Dalam penyelenggaraan haji 2026, ia juga menekankan pentingnya keakuratan dan integrasi data untuk mencegah terjadinya kekacauan logistik.
    “Pemeriksaan
    istithaah
    dilakukan ketat dan sesuai prosedur. Semua data jemaah, akomodasi, penerbangan, dan transportasi harus tervalidasi sebelum keberangkatan,” kata Dahnil.
    “Ini kunci penyelenggaraan yang tertib dan profesional,” sambungnya menekankan.
    Selain pengetatan
    istithaah
    kesehatan dan penguatan data, turut dibahas rencana pembangunan Kampung Haji dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
    Kehadiran Kampung Haji Indonesia diharapkan dapat menjadi pusat operasional dan ekosistem ekonomi haji dan umrah di masa depan.
    Berdasarkan laporan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag), sebanyak 447 jemaah asal Indonesia meninggal dunia dalam pelaksanaan ibadah haji 2025.
    Dari 447 jemaah haji yang meninggal dunia, 274 orang atau 62,30 persen di antaranya adalah jemaah haji laki-laki. Sedangkan 38,70 persen atau 173 lainnya adalah jemaah haji perempuan.
    Selanjutnya, mayoritas jemaah haji yang meninggal dunia adalah lanjut usia (lansia), yakni sebesar 64,88 persen atau 290 jemaah. Lalu, 35,12 persen atau 157 jemaah haji lainnya yang meninggal dunia berusia di antara 41 sampai 64 tahun.
    Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengatakan, Indonesia mendapatkan peringatan dari pemerintah Arab Saudi soal tingginya jemaah haji asal Indonesia yang meninggal pada 2025.
    Kata Gus Irfan, Pemerintah Arab Saudi hanya mentolerir angka kematian jemaah haji Indonesia sekitar 60 orang.
    “Seharusnya angka kematian yang ditolerir sekitar 60. Sementara kita tahun ini 470-an. Berarti delapan kali lipat dari angka yang ditolerir pemerintah Saudi,” ujar Gus Irfan mengingat teguran dari Arab Saudi, di Jakarta Pusat, Sabtu (23/8/2025).
    Gus Irfan mengaku mendapatkan teguran serupa ketika ia mendampingi Presiden Prabowo Subianto bertemu Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman Al Saud.
    “Ketika saya mendampingi Presiden Prabowo bertemu Prince MBS, sama, disinggung lagi, Indonesia menjadi penyumbang separuh dari kematian selama musim haji,” ujar Gus Irfan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDIP ajak santri teladani ketekunan intelektual Bung Karno

    PDIP ajak santri teladani ketekunan intelektual Bung Karno

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Agama dan Kepercayaan (nonaktif) Zuhairi Misrawi mengajak para santri untuk meneladani dan mendalami pemikiran Presiden Pertama Republik Indonesia Soekarno tentang Islam.

    Menurutnya, Bung Karno memiliki pandangan yang kokoh, visioner, dan berkemajuan dalam memadukan nilai-nilai keislaman dengan semangat kebangsaan.

    “Kalau kita membaca tulisan dan pidato-pidato Bung Karno tentang keislaman, kita akan menemukan satu visi yang kokoh, yang visioner, futuristik, dan jauh ke depan tentang bagaimana membangun negeri ini,” kata Zuhairi di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Rabu.

    Hal itu disampaikan Zuhairi dalam peringatan Hari Santri Nasional 2025 yang diadakan DPP PDIP dengan tema Santri Berjuang: Ajaran Bung Karno, Warisan Kemerdekaan dan Kontribusi Generasi Muda.

    Duta Besar Indonesia untuk Tunisia ini menilai, Hari Santri adalah waktu yang tepat untuk menggali kembali gagasan-gagasan Islam Bung Karno yang berakar pada spiritualitas dan nasionalisme.

    Dia menuturkan, perjalanan intelektual keislaman Bung Karno dimulai dari interaksinya dengan KH Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah. Bung Karno kerap mengikuti ceramahnya saat di Surabaya. Dari situ, tumbuh pandangan keislaman yang progresif dan berkemajuan.

    Selain itu, Bung Karno juga banyak belajar dari H.O.S. Cokroaminoto, tempat ia berinteraksi dengan tokoh-tokoh pergerakan seperti Haji Agus Salim. Puncak pendalaman spiritual Bung Karno terjadi saat masa pengasingannya di Ende, di mana ia memperdalam kajian tafsir, hadis, dan sejarah Islam.

    “Para santri harus meneladani semangat Bung Karno yang tekun belajar tafsir, hadis, dan sejarah. Dari situ beliau menemukan kekuatan spiritual yang menjadi dasar perjuangan kemerdekaan,” ujanya.

    Zuhairi juga mengungkapkan Bung Karno banyak berinteraksi dengan Syaikhona Kholil Bangkalan, dan dari Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari pernah mendapat restu menjelang proklamasi kemerdekaan.

    “Kenapa visi Islam Bung Karno paket sempurna? Karena menggabungkan dua kekuatan besar yaitu Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Itulah yang menjadikan visi Islam Bung Karno, Islam yang mempersatukan seluruh elemen bangsa,” tuturnya.

    Pada kesempatan yang sama, Sekjen Nasyiatul Aisyiyah Muhammadiyah 2012-2016, Ulfa Mawardi mengatakan pesantren harus bisa bertransformasi dari ruang ibadah ke ruang peradaban, dari penjaga tradisi keagamaan menjadi arsitek masa depan.

    “Momentum Pesantren (tradisional) mampu membaca relasi antara media, agama dan kebudayaan,” kata dia.

    Selain itu, Ulfa juga berharap, Pesantren sebagai laboratorium yang melahirkan ulama dengan 3 dimensi.

    “Spritualitas islam (iman dan adab), rasionalitas pengetahuan yang mencerahkan dan Kemanusiaan sosial progresif (berkemajuan),” tutur dia.

    Sementara, sejarahwan Asvi Warman Adam memandang momentum Hari Santri ini, untuk mengingat kembali peran besar kalangan santri dan ulama dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Salah satu tonggak sejarah yang lahir dari kalangan pesantren adalah Resolusi Jihad yang dicetuskan oleh KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945 di Surabaya.

    Pasalnya, peran penting Resolusi Jihad tersebut sempat dihilangkan dari penulisan sejarah resmi Indonesia, khususnya selama masa Orde Baru.

    “Selama Orde Baru tidak pernah ditulis di sejarah Indonesia, ada aspek yang lain, yang membuat rakyat Surabaya berjuang, yaitu resolusi jihad yang dikeluarkan KH Hasyim Asy’ari. Sepanjang 30 tahun tidak pernah disinggung, tidak pernah ditulis sejarah Indonesia, baru era reformasi ini baru diungkapkan,” jelas dia.

    Karenanya, dari niatan pemerintah sekarang yang ingin menulis ulang sejarah, perlu dikawal agar peran KH Hasyim Asy’ari dan Resolusi Jihad ini tetap dimasukkan.

    “Sekarang, pemerintah sedang membuat buku sejarah nasional yang baru, kita perlu mengawasi bahwa ini bisa dimasukkan ini, Resolusi Jihad itu dicatat dalam sejarah,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.