Topik: haji

  • FEBI UIN Saizu dan UiTM Malaysia Teken Kerjasama Pengembangan Industri Halal dan Penelitian

    FEBI UIN Saizu dan UiTM Malaysia Teken Kerjasama Pengembangan Industri Halal dan Penelitian

    TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO– Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto memperkuat jangkauan internasional dalam rangka mewujudkan visinya. Kerjasama internasional telah dilakukan dengan Universiti Teknologi MARA (UiTM) Malaysia.

    Wakil Dekan I FEBI UIN Saizu Purwokerto, Dr Akhmad Faozan menyebutkan, salah satu langkah nyata demi mewujudkan visinya, adalah menjalin kemitraan strategis dengan UiTM Malaysia. Ini merupakan universitas terbesar di Malaysia yang dikenal unggul dalam penelitian dan publikasi ilmiah.  

    Sebagai bagian dari kunjungan kerjasama ini, FEBI UIN Saizu berpartisipasi dalam konferensi internasional bertema “Reenforcing Halal Industry for Heightened Performance.”

    Dalam forum bergengsi ini, empat dosen FEBI tampil sebagai presenter, antara lain Dr Akhmad Faozan, Dr Chandra Warsito, Dr Yoiz Shofwa Safrani dan Dewi Laela Hilyatin.  

    Sementara itu, Tri Mulatsih Pudjileksani turut berkontribusi sebagai peserta aktif. Forum ini menjadi ajang FEBI untuk menunjukkan kapasitas akademik dan berbagi wawasan terkait pengembangan industri halal, salah satu sektor strategis yang terus berkembang di era globalisasi.  

    Penandatanganan Memorandum of Agreement (MOA)

    Agenda penting lainnya dalam kunjungan ini adalah penandatanganan Memorandum of Agreement (MOA) antara FEBI UIN Saizu dan UiTM Malaysia. MOA ini mencakup beberapa poin kerjasama strategis, seperti kolaborasi penelitian dan publikasi ilmiah.

    Selain itu, pertukaran pengetahuan dalam bidang ekonomi dan bisnis Islam, serta pengembangan program bersama yang mendukung kemajuan industri halal di kawasan Asia Tenggara. Kegiatan ini juga disertai sharing discussion untuk memperkuat kesepahaman tentang potensi kerjasama jangka panjang.  

    Kerjasama strategis ini merupakan langkah signifikan dalam memperkenalkan FEBI UIN Saizu kepada masyarakat internasional, terutama di kawasan Asia Tenggara. Dengan menggandeng UiTM Malaysia, FEBI semakin optimis dalam mencapai visinya sebagai pusat keunggulan ilmu ekonomi dan bisnis Islam.  

    Wakil Dekan III FEBI UIN Saizu Purwokerto, Dr Chandra Warsito menyatakan, kolaborasi ini adalah tonggak penting untuk memperluas jangkauan akademik FEBI. “Kami ingin berkontribusi secara nyata dalam pengembangan ilmu dan industri halal di Asia Tenggara, sekaligus meningkatkan mutu penelitian dan publikasi ilmiah di UIN Saizu,” ujarnya.  

    Kerjasama antara FEBI UIN Saizu dan UiTM Malaysia diharapkan memberikan dampak signifikan bagi kedua institusi, khususnya dalam pengembangan kapasitas dosen dan mahasiswa. Kemudian, meningkatkan relevansi penelitian di bidang ekonomi dan bisnis Islam.  

    Selain itu, mendukung pengembangan industri halal sebagai sektor strategis di Asia Tenggara. Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen FEBI UIN Saizu untuk terus maju sebagai institusi pendidikan yang unggul dan berkontribusi di tingkat internasional.

    Dengan langkah-langkah progresif seperti ini, FEBI semakin dekat dengan visinya untuk menjadi pusat keunggulan di Asia Tenggara.

  • Dukung Ridwan Kamil, Haji Bolot: Kita Pilih Nomor 1, Jangan Pilih yang Lain
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 November 2024

    Dukung Ridwan Kamil, Haji Bolot: Kita Pilih Nomor 1, Jangan Pilih yang Lain Megapolitan 21 November 2024

    Dukung Ridwan Kamil, Haji Bolot: Kita Pilih Nomor 1, Jangan Pilih yang Lain
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komedian
    Haji Bolot
    mengajak warga Jakarta untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1,
    Ridwan Kamil
    -Suswono pada
    Pilkada Jakarta
    2024.
    Ajakan memilih Ridwan Kamil-Suswono itu dikemas pria bernama lengkap Muhammad Sulaeman Harsono ini dengan sebait pantun.
    “Kalau kita ke binatu, jangan beli kain. Kalau kita pilih nomor 1, jangan pilih yang lain,” kata Haji Bolot dalam acara deklarasi Gerakan Membangun Budaya Betawi (Gerbang Betawi) untuk Ridwan Kamil-Suswono, di Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (21/11/2024).
    Dalam acara kampanye ini, hadir juga pelawak dan seniman Opie Kumis. Sama seperti Haji Bolot, Opie memilih untuk berpantun.
    “Bang Dodo pergi berenang. Beli kue putu di Buaran. Pokoknye, RIDO harus menang satu putaran,” kata Opie Kumis.
    Sementara itu, Ridwan Kamil mengatakan, sebenarnya Haji Bolot sudah beberapa kali ikut berkampanye dan sudah dijelaskan visi misi yang diusung pasangan Rido.
    “Sudah diterangin visi misinya, ada 10, ngertinya cuma 1. Jadi, ya kita maklum saja ya,” canda Ridwan Kamil.
    Dalam peluncuran program Gerbang Betawi, Ridwan Kamil menegaskan pentingnya membangun Jakarta tanpa melupakan sejarah dan budayanya.
    “Sehingga, kita dalam membangun Jakarta kota global, titik sejarah, titik budaya bagian yang tidak bisa dipisahkan,” kata Ridwan dalam kesempatan yang sama.
    Ke depannya, program Gerbang Betawi ini akan digunakan untuk membangun budaya Betawi.
    Mulai dari pengadaan lembaga adat, penyediaan dana abadi kebudayaan, hingga pelestarian budaya.
    Baik itu dalam bentuk kurikulum di sekolah hingga implementasi arsitektur khas Betawi di sejumlah wilayah di Jakarta.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jelang Audit Sertifikasi ISO, Unit Kerja Biro AUPK UIN Saizu Dapat Pendampingan Tim Best-Q Malang

    Jelang Audit Sertifikasi ISO, Unit Kerja Biro AUPK UIN Saizu Dapat Pendampingan Tim Best-Q Malang

    TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO- Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto mendapat pendampingan Diagnostic Assessment tahap kedua, Kamis (21/11/2024).

    Ini dalam rangka penyusunan dokumen pendukung surveilans ISO 9001:2015 dan ISO 21001:2018. Kegiatan pendampingan berlangsung di Ruang Rapat Perencanaan Lantai 3, dengan arahan langsung dari Tim Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Saizu Purwokerto dan Tim Best-Q Malang, yang dipimpin oleh Hadi Putra.

    Dalam kegiatan ini, Tim Best-Q Malang, Hadi Putra memberikan arahan terkait penyusunan dan penyempurnaan dokumen pendukung untuk audit sertifikasi. Hadi secara langsung mengoreksi dokumen Standard Operating Procedure (SOP) dari berbagai unit kerja di bawah Biro AUPK.

    Termasuk Unit TURTK, Kabag Umum dan Akademik, BMN, Akademik, OKH, Perencanaan, Keuangan, serta Humas. Hadir dalam acara ini Kabag Umum dan Akademik, beserta seluruh ketua tim dari unit kerja terkait.

    Setiap tim kerja mendapat tugas untuk menyelesaikan dan melengkapi dokumen yang masih diperlukan sesuai dengan standar ISO 9001:2015 dan ISO 21001:2018.

    “Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan setiap dokumen yang disiapkan telah sesuai dengan standar internasional ISO, sehingga proses audit nanti dapat berjalan lancar,” ungkap Kepala Biro AUPK UIN Saizu Purwokerto, Adnan.

    Tahap selanjutnya, masing-masing unit kerja akan menyempurnakan dokumen yang telah diperiksa untuk persiapan audit sertifikasi yang dijadwalkan pada 25-26 November 2025.

    Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen UIN Saizu Purwokerto dalam meningkatkan kualitas manajemen dan pelayanan, sesuai dengan standar mutu internasional.

    Dengan terlaksananya surveilans ini, diharapkan UIN Saizu dapat mempertahankan sertifikasi ISO sekaligus meningkatkan daya saing institusi di tingkat nasional dan internasional.

  • Ditintelkam Polda Lampung Ungkap Penyelundupan Ganja 53 Kilogram

    Ditintelkam Polda Lampung Ungkap Penyelundupan Ganja 53 Kilogram

    Liputan6.com, Lampung – Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Lampung membongkar penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 53 kilogram di Kota Bandar Lampung yang hendak di kirim ke wilayah Jakarta. Sebanyak dua kurir berhasil dibekuk dalam pengungkapan tersebut. 

    Peristiwa pengungkapan ini terjadi di samping PO bus Rosalia Indah, di Kecamatan Way Halim, kota setempat, pada Jumat (5/11/2024). Dintitelkam Polda Lampung mulanya mendapat informasi intelijen sekira pukul 15.00 WIB terkait pengiriman puluhan kilogram ganja tersebut. Berdasarkan informasi itu, diketahui jaringan narkoba tersebut diduga dikendalikan dari dalam penjara oleh seorang narapidana yang memerintahkan kurirnya, bernama Ari untuk mencari kendaraan pengangkut ganja ke wilayah Jakarta. “Tepat pukul 19.00 WIB, tim melakukan operasi penyamaran dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku, Agung Prastio dan sopir taksi online bernama Krisna,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik, Senin (18/11/2024)

    Umi menerangkan, kedua pelaku ditangkap saat bersiap-siap membawa dua kardus besar berisi ganja. Setelah interogasi awal, pelaku Agung mengakui bahwa total berat ganja yang dibawanya mencapai 50 kilogram. “Penggeledahan lebih lanjut di rumah kos Agung di Jalan Sultan Haji, Kecamatan Wayhalim, mengungkap lebih banyak ganja seberat 3,5 kilogram tambahan dan satu garis ganja yang sudah dikonsumsi,” sebutnya.

    Selain itu, di indekos itu pula polisi menyita barang bukti berupa dua ponsel, satu karung warna putih, dompet berisi KTP, uang tunai Rp80 ribu, sepeda motor Yamaha Fazio dan satu unit mobil Suzuki Ertiga. “Setelah pengamanan barang bukti, pukul 20.30 WIB, terduga pelaku diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Lampung. Operasi ini sekaligus mendukung kebijakan Program Astacita 100 hari kerja Presiden RI, yang menitikberatkan pada penegakan hukum hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.

  • Kolaborasi Bank Daerah dan Pemda Kunci Percepatan Pembangunan

    Kolaborasi Bank Daerah dan Pemda Kunci Percepatan Pembangunan

    Medan: Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni meminta Bank Sumut Syariah terus berinovasi dan memanfaatkan peluang menjadi salah satu BUMD pilihan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mempercepat pembangunan. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri  Perayaan Hari Ulang Tahun ke-20 Bank Sumut Syariah dan launching produk baru di Kantor Pusat Bank Sumut, Medan, Sumatera Utara, Kamis, 14 November 2024. 

    “Bank daerah harus inovatif, segera jemput bola, manfaatkan peluang yang ada. Saat ini, Pemda membutuhkan pembiayaan untuk pembangunan daerah. Bank daerah bisa berkoordinasi dengan Pemda untuk menjadi salah satu pilihan pembiayaan dalam pembangunan daerah,” kata Fatoni dalam keteragannya.

    Menurutnya, keikutsertaan bank daerah dalam pembiayaan pembangunan di daerah, secara regulasi dimungkinkan namun perlu sosialisasi masif agar Pemda memahami sehingga pembangunan bisa berjalan cepat dan tingkat kesejahteraan masyarakat semakin baik. Fatoni juga berkomitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut terus memberikan dukungan penuh untuk memperkuat Bank Sumut konvensional dan Bank Sumut Syariah namun perlu diikuti masyarakat agar bank kebanggaan masyarakat Sumut ini semakin eksis dan mampu bersaing.

    Terdapat tiga produk baru Bank Sumut yang diluncurkan, yaitu pertama, Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) untuk memberikan kesempatan bagi nasabah  berwakaf melalui hasil bagi deposito, kedua Gadai Emas dan ketiga Gerakan Martabe Seribu Hewan Qurban (Gemasyeh IB) sebuah gerakan menabung secara berkala untuk berkurban. 

    Terkait peluncuran tiga produk baru Bank Sumut Syariah, Fatoni memberikan apresiasi atas inovasi tersebut sebagai langkah untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan dan mengenali produk-produk syariah.

    “Selamat ulang tahun, selamat atas produk baru yang membanggakan dan terus tingkatkan kinerja Bank Sumut Syariah dan berikan kemudahan kepada masyarakat untuk menerima layanan,” jelasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank Sumut Babay Parid Wazdi menyampaikan pada usia 20 tahun Bank Sumut Syariah mendapatkan capaian dan kinerja keuangan yang positif. Saat ini, Bank Sumut Syariah memiliki total aset Rp4,03 triliun, pencapaian pembiayaan Rp2,81 triliun dan dana pihak ketiga mencapai Rp2,62 triliun .

    Atas kinerja tersebut, Bank Sumut Syariah telah mendapatkan berbagai penghargaan, di antaranya Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Sumut sebagai bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji dan bank penyalur pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) oleh Kementrian PUPR. Ke depan, Farid berharap agar Bank Sumut Syariah bisa menghadirkan layanan sesuai kebutuhan masyarakat berlandaskan prinsip syariah dan semakin berkontribusi untuk menyejahterakan umat.

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumut IGK Wira Kusuma mengatakan ekonomi keuangan syariah saat ini berkembang dengan pesat dan menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru.

    Menurutnya, BI mencatat pertumbuhan kredit pembiayaan syariah di Sumut di triwulan 3 tahun 2024 mencapai 12,3% dan masih cukup tinggi dibandingkan bank konvensional yang berkisar 8,08%. Oleh karena itu, pihaknya memberikan apresiasi atas peluncuran produk-produk syariah Bank Sumut dan berharap  bisa mendorong terus tumbuhnya ekonomi keuangan syariah, baik tingkat daerah maupun nasional secara berkelanjutan.

    Turut hadir Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Muhammad Nuh, Kepala OJK Sumut Khoirul Muttaqien beserta, jajaran Komisaris dan Direksi PT Bank Sumut.

    Medan: Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni meminta Bank Sumut Syariah terus berinovasi dan memanfaatkan peluang menjadi salah satu BUMD pilihan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mempercepat pembangunan. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri  Perayaan Hari Ulang Tahun ke-20 Bank Sumut Syariah dan launching produk baru di Kantor Pusat Bank Sumut, Medan, Sumatera Utara, Kamis, 14 November 2024. 
     
    “Bank daerah harus inovatif, segera jemput bola, manfaatkan peluang yang ada. Saat ini, Pemda membutuhkan pembiayaan untuk pembangunan daerah. Bank daerah bisa berkoordinasi dengan Pemda untuk menjadi salah satu pilihan pembiayaan dalam pembangunan daerah,” kata Fatoni dalam keteragannya.
     
    Menurutnya, keikutsertaan bank daerah dalam pembiayaan pembangunan di daerah, secara regulasi dimungkinkan namun perlu sosialisasi masif agar Pemda memahami sehingga pembangunan bisa berjalan cepat dan tingkat kesejahteraan masyarakat semakin baik. Fatoni juga berkomitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut terus memberikan dukungan penuh untuk memperkuat Bank Sumut konvensional dan Bank Sumut Syariah namun perlu diikuti masyarakat agar bank kebanggaan masyarakat Sumut ini semakin eksis dan mampu bersaing.
    Terdapat tiga produk baru Bank Sumut yang diluncurkan, yaitu pertama, Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) untuk memberikan kesempatan bagi nasabah  berwakaf melalui hasil bagi deposito, kedua Gadai Emas dan ketiga Gerakan Martabe Seribu Hewan Qurban (Gemasyeh IB) sebuah gerakan menabung secara berkala untuk berkurban. 
     
    Terkait peluncuran tiga produk baru Bank Sumut Syariah, Fatoni memberikan apresiasi atas inovasi tersebut sebagai langkah untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan dan mengenali produk-produk syariah.
     
    “Selamat ulang tahun, selamat atas produk baru yang membanggakan dan terus tingkatkan kinerja Bank Sumut Syariah dan berikan kemudahan kepada masyarakat untuk menerima layanan,” jelasnya.
     
    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank Sumut Babay Parid Wazdi menyampaikan pada usia 20 tahun Bank Sumut Syariah mendapatkan capaian dan kinerja keuangan yang positif. Saat ini, Bank Sumut Syariah memiliki total aset Rp4,03 triliun, pencapaian pembiayaan Rp2,81 triliun dan dana pihak ketiga mencapai Rp2,62 triliun .
     
    Atas kinerja tersebut, Bank Sumut Syariah telah mendapatkan berbagai penghargaan, di antaranya Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Sumut sebagai bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji dan bank penyalur pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) oleh Kementrian PUPR. Ke depan, Farid berharap agar Bank Sumut Syariah bisa menghadirkan layanan sesuai kebutuhan masyarakat berlandaskan prinsip syariah dan semakin berkontribusi untuk menyejahterakan umat.
     
    Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumut IGK Wira Kusuma mengatakan ekonomi keuangan syariah saat ini berkembang dengan pesat dan menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru.
     
    Menurutnya, BI mencatat pertumbuhan kredit pembiayaan syariah di Sumut di triwulan 3 tahun 2024 mencapai 12,3% dan masih cukup tinggi dibandingkan bank konvensional yang berkisar 8,08%. Oleh karena itu, pihaknya memberikan apresiasi atas peluncuran produk-produk syariah Bank Sumut dan berharap  bisa mendorong terus tumbuhnya ekonomi keuangan syariah, baik tingkat daerah maupun nasional secara berkelanjutan.
     
    Turut hadir Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Muhammad Nuh, Kepala OJK Sumut Khoirul Muttaqien beserta, jajaran Komisaris dan Direksi PT Bank Sumut.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ALB)

  • Asosiasi Sebut Pengetatan Aturan Tembakau Berdampak Buruk buat Petani

    Asosiasi Sebut Pengetatan Aturan Tembakau Berdampak Buruk buat Petani

    Jakarta

    Pemerintah berencana untuk mengetatkan aturan tembakau. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyebut jika proses penyusunan rancangan Permenkes tidak melibatkan pihak asosiasi dan pihak terkait.

    Ketua DPC APTI Bondowoso Muhammad Yasid mengungkapkan ratusan masukan telah disampaikan pada situs partisipasi sehat.

    “Namun hingga kini tidak ada tindak lanjut dari Kemenkes. Petani juga tidak pernah diundang pada sesi public hearing yang disebutkan Kemenkes tadi telah terlaksana pada September yang lalu,” kata dia dalam keterangannya, ditulis Selasa (19/11/2024).

    Yasid mengatakan bahwa perekonomian petani tembakau sangat bergantung dari komoditas tembakau karena nilai ekonominya yang tinggi. “Tanaman komoditas tembakau ini sangat menguntungkan sehingga memang kami sangat bergantung pada tembakau ini. Mau bangun rumah, nunggu hasil tembakau, naik haji nunggu hasil tembakau,” ujar dia.

    Di Bondowoso, pada tahun ini ada dua varietas tembakau, yakni kasturi dan ranjangan. Hitungan kasar pendapatannya per bulan bisa mencapai Rp12 juta. “Jika dibandingkan komoditas lain, tembakau memberikan keuntungan yang jauh lebih tinggi,” serunya.

    Untuk itu, Yasid mengatakan Rancangan Permenkes menjadi pukulan telak bagi petani tembakau karena dapat menghilangkan mata pencahariannya. Mewakili pihaknya, Ia sepakat menolak Rancangan Permenkes karena memiliki dampak negatif yang luar biasa.

    “Saya sudah diamanahkan dan diingatkan terus oleh teman-teman petani tembakau. Kami tolak Rancangan Permenkes yang mencakup penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek ini karena petani, yang berada di hulu, akan terdampak jika aturan ini dilakukan. Kami berharap dalam forum ini bahwa nasib kami diperhatikan,” tutupnya.

    Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menyatakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah harus mengedepankan kepentingan semua pihak tanpa terkecuali. Khususnya untuk Rancangan Permenkes, Willy meminta kepada semua pihak terkait untuk duduk bersama, bersikap objektif, dan tidak mengedepankan ego sektoral.

    Willy menekankan bahwa industri tembakau memiliki kontribusi signifikan pada negara melalui cukai dan menyerap jutaan tenaga kerja. Apabila Pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes), masih keras kepala dalam mendorong Rancangan Permenkes, maka aturan ini akan menimbulkan kegaduhan lebih lanjut yang membuat negara akan merugi.

    “Peraturan yang dibuat bukan hanya mengedepankan satu kepentingan semata karena ada kepentingan yang lebih besar yang harus kita lihat. Jika Kemenkes masih keras kepala untuk mendorong Rancangan Permenkes, maka bisa membahayakan kita semua,” ujar Willy.

    Willy menegaskan posisi pihaknya yang mendukung petani tembakau, UMKM, dan pekerja yang terlibat di sektor pertembakauan. Sehingga, ia mengingatkan Kemenkes untuk memprioritaskan kepentingan yang lebih besar untuk dirumuskan bersama-sama dengan pemangku kepentingan terkait. “Posisi saya itu I stand with you dengan para pelaku industri tembakau, terutama petani tembakau. Ayo kita semua lanjutkan perjuangan dan duduk bersama untuk merumuskan permasalahan ini,” tegasnya.

    Senada, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa Rancangan Permenkes dan PP 28/2024 telah mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat, asosiasi, dan serikat pekerja.

    Indah menjelaskan bahwa Kemenaker sangat khawatir terhadap kedua regulasi tersebut karena berpotensi menambah angka PHK di Indonesia dalam jumlah yang signifikan, terlebih industri tembakau merupakan sektor padat karya.

    “PP 28/2024 ini sudah banyak dikomplain oleh masyarakat dan pemangku kepentingan terdampak. Kemenaker juga menaruh perhatian khusus soal ini karena berpotensi menyumbang angka PHK. Terlebih, industri tembakau juga turut menggerakan sektor pendukung lain dengan jumlah tenaga kerja yang cukup banyak, contohnya sektor industri kreatif,” terang Indah.

    Ia melanjutkan bahwa sektor industri kreatif yang merupakan sektor pendukung industri tembakau menyerap hingga 725.000 tenaga kerja. Oleh karena itu, jika kebijakan-kebijakan tersebut didorong oleh Kemenkes, maka dikhawatirkan akan ada penambahan 725.000 tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan. “Amit-amit semoga ini tidak terjadi,” seru Indah.

    Indah menuturkan selain berdampak pada ekonomi, PHK juga akan berdampak pada kehidupan sosial, mengingat mayoritas tenaga kerja pada industri tembakau adalah perempuan yang merupakan tulang punggung keluarga. “Jika kebijakan ini tidak dikaji secara mendalam, maka dapat membahayakan sektor pekerja kita, yang di antaranya banyak kaum perempuan,” katanya.

    Ia menyatakan Kemenaker akan terus melakukan serap aspirasi kepada setiap masyarakat yang akan terdampak langsung dari kebijakan ini guna menemukan solusi terbaik. “Kami akan melakukan serap aspirasi untuk lihat secara lebih dalam agar tidak ada pihak yang dirugikan. Untuk itu, kami minta agar selalu dilibatkan oleh Kemenkes dalam penyusunan kebijakan ini ke depannya,” ucapnya.

    Menanggapi banyaknya desakan dari berbagai pihak mengenai Rancangan Permenkes, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum, Sundoyo berkomitmen akan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait dan pemangku kepentingan di industri tembakau. “Saat penyusunan peraturan pemerintah ini sudah dilakukan serap aspirasi. Masukan saat kami melakukan serap aspirasi itu beragam dan ada yang pertimbangkan,” ujarnya.

    Sundoyo menyatakan bahwa Kemenkes melihat ada dua kepentingan yang harus jadi titik temu, yaitu, pertama, dari sisi ekonomi, dan kedua, dari sisi kesehatan. “Dinamika diskusi pasti ada dalam mencari titik temu. Satu hal yang penting adalah bagaimana kebijakan ke depan ini harus dilakukan diskusi bersama agar tidak terjadi tumpang tindih. PP 28/2024 harus jadi win-win antara ekonomi dan kesehatan. Jika teman-teman ingin memberikan masukan terkait regulasi itu bisa melalui situs Kemenkes, yang dipersilakan khusus untuk bisa menyuarakan aspirasinya di situ,” jelasnya.

    Lihat juga video: Daun Talas Asal Lumajang Tembus Pasar Ekspor

    (kil/kil)

  • Menag Nasaruddin Umar: Haram, Naik Haji dengan Uang Korupsi

    Menag Nasaruddin Umar: Haram, Naik Haji dengan Uang Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan korupsi adalah perbuatan haram yang harus dijauhi oleh seluruh lapisan masyarakat. Pernyataan ini disampaikan seusai audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (19/11/2024). Audiensi tersebut membahas program pencegahan dan pendidikan antikorupsi.

    “Iya, korupsi tidak usah ragu itu adalah haram. Itu paling haram,” tegas Nasaruddin.

    Ia menyoroti dampak buruk korupsi yang tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga menyengsarakan masyarakat luas. Menurutnya, praktik korupsi sama sekali tidak memberikan manfaat, baik secara pribadi maupun sosial.

    “Korupsi itu menyengsarakan masyarakat. Jadi, kita jauhilah korupsi itu, karena selain tidak bermanfaat untuk diri sendiri, juga menciptakan kerugian besar di masyarakat. Itu yang sangat penting,” tambahnya.

    Nasaruddin juga memberikan pandangan tegas terkait hubungan antara hasil korupsi dan ibadah. Ia menegaskan ibadah yang dilakukan dengan memanfaatkan uang haram tidak akan pernah menghasilkan keberkahan.

    “Hasil korupsi dipakai untuk beribadah, misalnya untuk haji, ya segala sesuatu yang bersumber dari hal haram itu tidak akan menjadi halal. Keabsahan ibadah memang ditentukan oleh Allah, tetapi kalau hulunya keruh, maka hilirnya juga pasti keruh,” jelas Nasaruddin.

  • Menteri Agama: Korupsi Itu Haram, Menyengsarakan Rakyat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 November 2024

    Menteri Agama: Korupsi Itu Haram, Menyengsarakan Rakyat Nasional 19 November 2024

    Menteri Agama: Korupsi Itu Haram, Menyengsarakan Rakyat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Agama Republik Indonesia
    Nasaruddin Umar
    mengatakan, setiap orang tak boleh ragu menyatakan bahwa tindakan
    korupsi
    adalah haram.
    Nasaruddin mengatakan, korupsi merupakan tindakan yang haram lantaran menimbulkan kerugian dan menyengsarakan rakyat.

    Korupsi
    , jangan ragu bahwa itu adalah haram, itu paling haram, artinya menyengsarakan masyarakat. Selain tidak bermanfaat untuk diri sendiri juga menciptakan kerugian dalam masyarakat,” kata Nasaruddin usai bertemu Pimpinan
    KPK
    di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
    Nasaruddin juga mengatakan, segala sesuatu yang bersumber dari hasil korupsi tidak akan menjadi halal.
    Ia juga mengatakan, uang hasil korupsi yang digunakan untuk beribadah tidak akan sah dalam kaidah agama Islam.
    “Uang korupsi dipakai haji apakah sah hajinya? Walaupun keabsahan itu ditentukan Allah SWT tetapi dasar formalnya bahwa segala sesuatu yang bersumber hulunya keruh itu pasti hilirnya ikut keruh,” ujarnya.
    Berdasarkan hal tersebut, ia meminta seluruh pihak menjauhi korupsi.
    “Jadi maka dari itu kita jauhilah korupsi,” ucap dia.
    Sebelumnya, Nasaruddin Umar dan Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i menemui Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
    Nasaruddin mengatakan, kedatangannya ke Gedung Merah Putih dalam rangka konsultasi dengan pimpinan KPK.
    “Ya kita mau konsultasi,” kata Nasaruddin.
    Secara terpisah, Juri Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Menteri Agama melakukan audiensi terkait program pencegahan korupsi bersama Pimpinan KPK
    “Kegiatan audiensi, terkait program pencegahan dan pendidikan antikorupsi,” kata Budi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tok! DPR Setujui 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 dan 176 RUU Prolegnas 2025-2029

    Tok! DPR Setujui 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 dan 176 RUU Prolegnas 2025-2029

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui program legislasi nasional (prolegnas) RUU prioritas tahun 2025 dan Prolegnas RUU jangka panjang 2025-2029. 

    Keputusan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/11/2024).

    “Setelah kita mendengarkan dengan seksama laporan pimpinan Badan Legislasi DPR RI, maka kami selaku pimpinan rapat paripurna akan menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah laporan badan legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan prolegnas RUU tahun 2025-2029 dan prolegnas RUU prioritas tahun 2025 tersebut dapat disetujui?” tanya Adies dan kemudian dia mengetok palu paripurna.

    Mulanya, Ketua Baleg Bob Hasan menyampaikan daftar RUU dalam rapat paripurna. Dia mengemukakan Baleg telah menerima 150 RUU dari komisi, fraksi-fraksi, anggota DPR, masyarakat, hibgga aspirasi kunjungan daerah. 

    Kemudian, lanjut Bob, Baleg bersama Kementerian Hukum dan pantia perancang UU menetapkan jumlah Prolegnas RUU 2025-2029 sebanyak 176 RUU serta 5 daftar RUU kumulatif terbuka.

    “Yang kedua, jumlah prolegnas RUU prioritas 2025 sebanyak 41 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka,” tandasnya.

    Berikut daftar 41 RUU prolegnas prioritas 2025

    Usulan Komisi

    Komisi I

    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran 

    Komisi II
    RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

    Komisi III
    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    Komisi IV
    a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
    b. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

    Komisi V
    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 

    Komisi VI
    a. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    b. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

    Komisi VII
    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (carry over)

    Komisi VIII
    a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji 

    Komisi IX
    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 

    Komisi X
    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

    Komisi XI
    RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty

    Komisi XII
    RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan (carry over)

    Komisi XIII
    RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

    Usulan Baleg

    a. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
    c. RUU tentang Komoditas Strategis
    d. RUU Pertekstilan
    e. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    f. RUU tentang PPRT
    g. RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
    h. RUU tentang BPIP
    i. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (carry over)
    j. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    k. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
    l. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

    Usulan Perseorangan

    a. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR dan DPD)
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (diusulkan Melly Goeslaw, Fraksi Gerindra)
    c. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (DPR anggota dan DPD)
    d. RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (diusulkan Fraksi PDIP, PKB, DPD)

    Usulan pemerintah

    a. RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over)
    b. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
    c. RUU tentang Desain Industri
    d. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
    e. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
    f. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    g. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
    h. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran 

    Usulan DPD
    RUU tentang Daerah Kepulauan

  • Beleid Tax Amnesty Jilid III, KPPU, Hingga Penyiaran jadi Prolegnas 2025, Cek Daftar 41 RUU Dibawa ke Paripurna

    Beleid Tax Amnesty Jilid III, KPPU, Hingga Penyiaran jadi Prolegnas 2025, Cek Daftar 41 RUU Dibawa ke Paripurna

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah menyetujui 41 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025. 

    Rapat pengambilan keputusan ini dilakukan di Ruang Baleg, Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, pada Senin (18/11/2024) malam. 

    Adapun, Ketua Baleg Bob Hasan memimpin rapat tersebut. Sementara pihak pemerintah yang hadir dalam rapat adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

    “Apakah hasil penyusunan prolegnas RUU 2025-2029 dan prolegnas RUU prioritas 2025 dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tanya Bob Hasan dalam rapat.

    “Setuju,” jawab seluruh anggota rapat.

    Nantinya, 41 RUU prolegnas prioritas 2025 ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan pada hari ini, Selasa (19/11/2024).

    Berikut daftar 41 RUU prolegnas prioritas 2025 per Komisi DPR RI:

    Komisi I

    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran 

    Komisi II
    RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

    Komisi III
    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    Komisi IV
    a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
    b. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

    Komisi V
    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 

    Komisi VI
    a. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    b. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

    Komisi VII
    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (carry over)

    Komisi VIII

    a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji 

    Komisi IX

    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 

    Komisi X

    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

    Komisi XI

    RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty

    Komisi XII

    RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan (carry over)

    Komisi XIII

    RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

    Usulan Baleg

    a. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
    c. RUU tentang Komoditas Strategis
    d. RUU Pertekstilan
    e. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    f. RUU tentang PPRT
    g. RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
    h. RUU tentang BPIP
    i. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (carry over)
    j. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    k. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
    l. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

    Usulan Perseorangan

    a. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR dan DPD)
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (diusulkan Melly Goeslaw, Fraksi Gerindra)
    c. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (DPR anggota dan DPD)
    d. RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (diusulkan Fraksi PDIP, PKB, DPD)

    Usulan pemerintah

    a. RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over)
    b. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
    c. RUU tentang Desain Industri
    d. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
    e. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
    f. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    g. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
    h. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran 

    Usulan DPD
    RUU tentang Daerah Kepulauan