Topik: haji

  • AMPHURI: Umrah Bukan Wisata Biasa seperti ke Turki

    AMPHURI: Umrah Bukan Wisata Biasa seperti ke Turki

    AMPHURI: Umrah Bukan Wisata Biasa seperti ke Turki
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengingatkan bahwa ibadah umrah tidak seperti wisata biasa ke negara-negara di benua Eropa atau ke Turki.
    Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMPHURI Zaki Zakaria, guna merespons keputusan pemerintah dan DPR RI yang resmi melegalkan umrah mandiri.
    “Umrah bukan wisata biasa seperti ke Eropa atau Turki, melainkan ibadah mahdhah (ritual suci) yang menuntut bimbingan dan tata cara sesuai syariat,” kata Zaki, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/10/2025).
    Zaki mengatakan, pelaksanaan ibadah umrah yang mengabaikan biro Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) membuat masyarakat yang berangkat ke tanah suci kehilangan sentuhan pembinaan rohani dan sosial.
    Selama ini, kata dia, pembinaan itu dilakukan oleh organisasi masyarakat Islam, pesantren, hingga lembaga dakwah.
    Pihaknya menilai, masyarakat awam pada umumnya tidak memahami pengurusan administrasi perjalanan ke Tanah Suci hingga syarat dan rukun haji atau umrah.
    “Jika tren ini dibiarkan, ekosistem umrah-haji berbasis keumatan yang tumbuh sejak zaman KH Ahmad Dahlan dan KH Hasyim Asy’ari bisa hancur perlahan,” tutur dia.
    Sementara itu, menurut Zaki, keputusan pemerintah dan DPR melegalkan umrah mandiri membuka peluang bagi perusahaan tingkat global hingga
    marketplace
    asing berupa
    online travel agent
    dan
    wholesaler
    global seperti Traveloka, Tiket.com, Agoda, Maysan, dan lainnya untuk menjual langsung paket umrah ke masyarakat.
    Penjualan itu dilakukan tanpa melibatkan PPIU sebagai biro perjalanan haji dan umrah yang dioperasikan oleh masyarakat Indonesia.
    AMPHURI melihat bahwa penjualan paket umrah dari
    wholesaler
    tersebut bisa menimbulkan dampak luas.
    Di antaranya, kedaulatan ekonomi umat hilang.
    Padahal, sektor haji dan umrah telah membuka lebih dari 4,2 juta lapangan pekerjaan di Indonesia.
    Pekerjaan tersebut meliputi
    tour leader
    , pemandu ibadah, usaha kecil mikro menengah (UMKM) yang menyediakan perlengkapan, hingga hotel dan katering lokal.
    “Jika semua dialihkan ke sistem global, maka dana umat justru akan mengalir ke luar negeri, sementara tenaga kerja dalam negeri kehilangan penghasilan,” tutur Zaki.
    Di sisi lain, pengawasan dan perlindungan terhadap jemaah menurun jika dibandingkan dengan penyelenggaraan perjalanan umrah melalui PPIU.
    Biro perjalanan umrah Tanah Air, kata dia, harus mengantongi izin, akreditasi, sertifikasi, bank garansi, dan tunduk pada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Kementerian Agama.
    “Sementara entitas asing atau
    marketplace
    global tidak akan tunduk pada mekanisme yang sama, sehingga pengawasan negara melemah dan potensi penyimpangan meningkat,” kata Zaki.
    Sebelumnya, pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri.
    Ketentuan itu diatur dalam Pasal 86 Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
    Umrah mandiri mewajibkan calon jemaah memiliki paspor yang berlaku paling sedikit enam bulan dan sudah mengantongi tiket pulang dan pergi.
    Selain itu, calon jemaah juga harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter, mengantongi visa, dan tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan di Sistem Informasi Kementerian Haji.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Umrah Mandiri Kini Dilegalkan, Cek Aturan & Syaratnya!

    Umrah Mandiri Kini Dilegalkan, Cek Aturan & Syaratnya!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah telah melegalkan praktik Umrah mandiri dalam Undang-undang (UU) No. 14/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa penetapan regulasi umrah mandiri merupakan respons atas dinamika kebijakan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap jamaah dari Tanah Air.

    “Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jamaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya,” ujar Dahnil, Sabtu (25/10/2025).

    Lebih lanjut, dia mengakui bahwa sebelum ketentuan UU ini diterapkan, praktik umrah mandiri sejatinya telah berjalan di lapangan.

    Namun, demikian, Dahnil memandang perlu memberikan payung hukum yang kuat agar pelaksanaan umrah mandiri tetap terjamin dari aspek keamanan, perlindungan jamaah, serta ketertiban administrasi.

    Ketentuan & Syarat Umrah Mandiri

    Adapun, pengakuan atas mekanisme umrah mandiri tertuang dalam UU No. 14/2025 pasal 86. Ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa perjalanan ibadah umrah dilakukan melalui tiga cara, yakni huruf a melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), huruf b secara mandiri, serta huruf c melalui menteri.

    Lebih lanjut, terdapat sejumlah persyaratan bagi calon jemaah umrah mandiri yang termaktub dalam pasal 87A, antara lain harus beragama Islam, memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan, memiliki tiket pulang pergi ke Arab Saudi, surat keterangan sehat, serta visa dan bukti pembelian paket layanan yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian.

    Di samping itu, terdapat pengecualian atas sejumlah perlindungan bagi calon jemaah umrah mandiri sebagaimana tercantum pada Pasal 96 UU Haji dan Umrah.

    Hal ini berkaitan dengan pelindungan layanan akomodasi, konsumsi dan transportasi sebagaimana huruf d pasal tersebut. Berikutnya adalah pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana huruf e.

    Pasal 97 lantas mengecualikan jemaah umrah mandiri dari kompensasi dan ganti rugi atas pemberian pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi.

    UU Haji juga menetapkan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan mekanisme umrah mandiri. Pasal 122 menyatakan bahwa individu atau korporasi yang bertindak sebagai PPIU tanpa izin, atau memberangkatkan jamaah tanpa hak, dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

  • Anggota DPR Minta Pengusaha Travel Tak Panik Meski Umrah Mandiri Dilegalkan: Jasa Profesional Tetap Dibutuhkan – Page 3

    Anggota DPR Minta Pengusaha Travel Tak Panik Meski Umrah Mandiri Dilegalkan: Jasa Profesional Tetap Dibutuhkan – Page 3

    Masyarakat kini memiliki opsi untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa biro perjalanan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).

    Dalam Pasal 86 UU PIHU yang baru, disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu:

    Melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),

    Secara mandiri,

    Melalui menteri.

    Cara umrah secara mandiri yang tercantum pada Pasal 86 ayat (1) UU PIHU versi terbaru itu, tidak ada di UU PIHU versi lama.

    Kendati demikian, jemaah umrah mandiri tidak akan mendapat perlindungan layanan yang meliputi akomodasi, konsumsi, dan transportasi.

    “Jemaah Umrah dan petugas umrah mendapatkan pelindungan: d. layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi kecuali jemaah umrah mandiri,” bunyi Pasal 96 ayat (5) UU Haji dan Umrah.

    Jemaah umrah mandiri juga tidak akan mendapatkan perlindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan. Hal itu juga diatur dalam Pasal 96 ayat (5).

    Persyaratan Umrah Mandiri Dalam UU Haji dan Umrah terbaru, telah disisipkan Pasal 87A yang mengatur terkait persyaratan bagi umrah mandiri. Dalam Pasal 87A diatur lima persyaratan, yakni:

    1. beragama Islam;

    2. memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tansgal pemberangkatan;

    3. memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;

    4. memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

  • Prabowo Disambut Pelukan Anwar Ibrahim Saat Hadiri KTT ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur – Page 3

    Prabowo Disambut Pelukan Anwar Ibrahim Saat Hadiri KTT ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta- Presiden Prabowo Subianto tiba di Kuala Lumpur Convention Centre (KLCC), Kuala Lumpur, Malaysia, pada Minggu, 26 Oktober 2025, untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-47 ASEAN. Dia tiba sekitar pukul 08.20 waktu setempat (WS) dan disambut langsung oleh Perdana Menteri (PM) Malaysia, Anwar Ibrahim di park entrance KLCC.

    Kedua pemimpin negara itu bersalaman dan berpelukan hangat. Setelahnya, Prabowo dan PM Anwar mengabadikan momen lewat foto bersama sebelum menuju ruang tunggu untuk bergabung bersama pemimpin negara lainnya.

    Dari ruang tunggu, Prabowo bersama para pemimpin negara lainnya kemudian menuju plenary hall untuk mengikuti acara pembukaan KTT ke-47 ASEAN. Dia tampak duduk di antara Sultan Brunei Darussalam, Yang Mulia Sultan Haji Hassanal Bolkiah Mu’izzaddin Waddaulah, dan PM Kanada Mark Carney.

    Dalam sambutan pembukanya, Ketua ASEAN 2025 PM Anwar mengatakan bahwa tahun 2025 menjadi tahun yang menuntut lebih banyak dengan meningkatnya pertentangan akibat ketidakpastian yang makin besar.

    Pertentangan ini tidak hanya menguji perekonomian, tetapi juga tekad untuk tetap teguh dalam kerja sama dan meyakini bahwa dialog masih dapat terwujud pada era ini.

    “Namun di tengah cobaan ini, ASEAN tetap bertahan. Kekuatan kita bukan terletak pada keselarasan, melainkan pada keyakinan bahwa rasa hormat dan akal sehat masih mengikat kita bersama,” tutur Anwar.

  • Presiden Prabowo Disambut PM Anwar Ibrahim Saat Hadiri KTT ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur

    Presiden Prabowo Disambut PM Anwar Ibrahim Saat Hadiri KTT ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur

    Presiden Prabowo Disambut PM Anwar Ibrahim Saat Hadiri KTT ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto tiba di Kuala Lumpur Convention Centre (KLCC), Malaysia, untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-47 ASEAN, Minggu (26/10/2025).
    Prabowo yang tiba sekitar pukul 08.20 waktu setempat disambut langsung oleh Perdana Menteri (PM) Malaysia, Anwar Ibrahim, di area park entrance KLCC.
    Dalam keterangan foto yang diterima dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, keduanya tampak berpelukan hangat dan berjabat tangan erat.
    “Kedua pemimpin tampak bersalaman erat dan berpelukan hangat yang menunjukkan keakraban dan hubungan persahabatan yang terjalin baik,” tulis keterangan Biro Pers, Media, dan Informasi Setpres, Minggu.
    Usai penyambutan, Prabowo dan Anwar berfoto bersama sebelum menuju ruang tunggu untuk bergabung dengan para pemimpin negara ASEAN lainnya.
    Dari ruang tunggu, para pemimpin negara kemudian bersama-sama menuju plenary hall untuk mengikuti pembukaan resmi KTT ke-47 ASEAN.
    Dalam acara tersebut, Presiden Prabowo tampak duduk di antara Sultan Brunei Darussalam, Sultan Haji Hassanal Bolkiah Mu’izzaddin Waddaulah, dan Perdana Menteri Kanada, Mark Carney.
    Sebelumnya, Presiden Prabowo tiba di Malaysia untuk menghadiri KTT ke-47 ASEAN, Sabtu (25/10/2025) malam.
    Dikutip dari keterangan resmi Sekretariat Presiden, Prabowo dan rombongan tiba di Bandara Tentera Udara Diraja Malaysia (TUDM), Subang, Malaysia, pada Sabtu pukul 21.10 waktu setempat.
    Selepas mendarat di Negeri Jiran, Prabowo disambut oleh pasukan jajar kehormatan Malaysia yang berjejer di sisi karpet merah yang dilalui Prabowo.
    Kemudian, Prabowo terlihat memberikan sikap hormat ketika berjalan melewati barisan pasukan jajar kehormatan.
    Adapun rangkaian KTT ke-47 ASEAN yang dihadiri oleh Prabowo akan berlangsung di Kuala Lumpur Convention Centre (KLCC) pada 26-28 Oktober 2025.
    KTT ASEAN ini mengusung tema “Inclusivity and Sustainability” dan juga akan mencakup KTT ASEAN Plus One antara ASEAN dan tujuh mitra wicara.
    Selain anggota ASEAN, ada tujuh mitra ASEAN yang bakal hadir, yakni Amerika Serikat, Australia, Rusia, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), India, Jepang, dan Republik Korea.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemenag Pastikan Persiapan Ibadah Haji 2026 Tak Terganggu Proses Transisi ke Kemenhaj

    Kemenag Pastikan Persiapan Ibadah Haji 2026 Tak Terganggu Proses Transisi ke Kemenhaj

    Kemenag Pastikan Persiapan Ibadah Haji 2026 Tak Terganggu Proses Transisi ke Kemenhaj
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan proses transisi hingga peralihan aset terkait haji ke Kementerian Haji dan dan Umrah (Kemenhaj), tidak akan mengganggu proses persiapan penyelenggaraan haji 2026.
    “Harusnya tidak (mengganggu). Proses haji terus berjalan dan Kemenag lagi-lagi sepenuhnya akan membantu,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (25/10/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Kemudian, dia mengatakan, proses transisi dan peralihan aset tersebut sejauh ini berjalan lancar dan tidak menghadapi kendala yang signifikan
    “Insya Allah tidak ada kendala yang signifikan. Secara teknis kami pastikan tidak ada kendala karena kita semua sama-sama punya komitmen. Kemenag sepenuhnya mendukung Kementerian Haji dan transisi ini harus disukseskan,” ujar Kamaruddin.
    “Sedikit kompleksitas itu adalah hal yang biasa, karena aset itu juga tidak sederhana. Tetapi, Insya Allah kami pastikan bahwa berjalan lancar dan di lapangan sesuai dengan yang diharapkan,” katanya lagi.
    Mengenai target waktu penyelesaian peralihan, dia mengatakan, proses akan dilakukan secepat mungkin. Sebagaimana diamanatkan pada Pasal 127 A Undang-undang No 14 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
    “Semuanya memang butuh proses, harus ada surat-surat dan dokumen yang perlu diproses, dan juga melibatkan Kementerian Keuangan. Jadi Insya Allah tidak ada masalah,” ujar Kamaruddin.
    Selain peralihan aset, Kamaruddin mengungkapkan, saat ini juga telah berlangsung proses peralihan sumber daya manusia (SDM).
    Menurut dia, Kemenag tengah menunggu permohonan dari Kementerian Haji terkait pengalihan SDM.
    “Karena yang selama ini menjalankan kan Kementerian Agama, tentu SDM-nya yang paling paham tentu mereka yang sudah sejak lama. Ini juga sedang proses pengalihan,” ujar Kamaruddin.
    Kamaruddin lantas menjelaskan, mekanisme peralihan SDM sedikit berbeda dengan peralihan aset, dan itu juga sudah diatur dalam undang-undang.
    Sebagaimana diketahui, penyelenggaraan ibadah haji dialihkan dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara (BP) Haji mulai tahun 2026.
    Kemudian, beradasarkan Undang-Undang (UU) Penyelenggaran Haji dan Umrah hasil revisi tahun 2025, BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
    Selanjutnya, pada 8 September 2025, Presiden Prabowo Subianto melantik Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah. Lalu, melantik Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Umrah Mandiri Legal, Wamenhaj Pastikan Tak Akan Matikan Usaha Biro Travel

    Umrah Mandiri Legal, Wamenhaj Pastikan Tak Akan Matikan Usaha Biro Travel

    Umrah Mandiri Legal, Wamenhaj Pastikan Tak Akan Matikan Usaha Biro Travel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan bahwa dilegalkannya umrah mandiri tidak akan mematikan usaha biro travel.
    Dia menyebut, kekhawatiran itu muncul usai DPR RI bersama pemerintah melegalkan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
    “Dari sisi perlindungan ekosistem ekonomi haji, misalnya dikhawatirkan para travel-travel, usaha mereka bisa mati bisa bangkrut, bisa makin banyak melakukan jamaah umrah mandiri,” ujar Dahnil Anzar dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025).
    Dahnil menegaskan, pemerintah akan turun tangan untuk menjaga ekosistem ekonomi haji dan umrah.
    Salah satunya dengan memastikan bahwa tidak ada oknum yang boleh menghimpun jemaah umrah mandiri.
    “Artinya, di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun para calon-calon jemaah umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” katanya.
    Menurut Dahnil, jika ditemukan ada praktek nakal di lapangan, pemerintah akan menindak tegas temuan tersebut.
    “Kalau ada orang yang menghimpun atau melakukan umrah mandiri dengan dalih seolah-olah travel atau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) itu tentu melanggar hukum,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Dahnil menegaskan bahwa pelegalan umrah mandiri ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi jemaah yang ingin melaksanakan umrah sekaligus menjaga para pelaku usaha.
    Adapun umrah mandiri sudah sering dilakukan oleh para jemaah, termasuk di Indonesia. Sehingga pelegalan ini membuat pemerintah lebih mudah untuk memberikan perlindungan.
    “Kita akan memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal, tapi juga kita memberikan ruang legalitas bagi umrah mandiri karena ini arusnya tidak bisa dibendung karena perubahan iklim pelaksanaan umrah dan haji di Saudi Arabia,” kata Dahnil.
    Diketahui, Pemerintah Indonesia resmi melegalkan umrah mandiri melalui UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
    Umrah mandiri ini diatur dalam Pasal 86 UU PIHU dengan syarat yang lebih rinci dalam Pasal 87A beleid yang sama.
    Syarat ini mewajibkan calon jemaah umrah memiliki paspor yang berlaku paling singkat enam bulan dan memiliki tiket pulang pergi.
    Kemudian, memiliki surat keterangan sehat dari dokter, serta memiliki visa, tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan dari Sistem Informasi Kementerian Haji.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemenag Pastikan Peralihan Aset Haji ke Kemenhaj Berjalan Tanpa Hambatan

    Kemenag Pastikan Peralihan Aset Haji ke Kemenhaj Berjalan Tanpa Hambatan

    Bisnis.com, JAKARTA — Peralihan aset dan sumber daya manusia (SDM) terkait haji, dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah terus berlangsung.

    Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin memastikan proses peralihan aset haji kepada Kementerian Haji dan Umrah berjalan lancar. Kemenag berkomitmen untuk menyukseskan transisi ini dan menjamin tidak ada kendala signifikan.

    “Insya Allah tidak ada kendala yang signifikan. Secara teknis kami pastikan tidak ada kendala karena kita semua sama-sama punya komitmen. Kemenag sepenuhnya mendukung Kementerian Haji dan transisi ini harus disukseskan,” ujar Sekjen Kemenag yang juga Ketua Tim Transisi, Kamaruddin di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

    Mengenai target waktu penyelesaian, Kamaruddin menyatakan prosesnya akan dilakukan secepat mungkin. Dia juga menjelaskan bahwa dasar hukum peralihan aset ini sangat jelas yakni merujuk pada Pasal 127 A Undang-undang No. 14/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi ini telah ditandatangani Presiden dan diundangkan sejak 4 September 2025.

    “Semuanya memang butuh proses, harus ada surat-surat dan dokumen yang perlu diproses, dan juga melibatkan Kementerian Keuangan. Jadi Insya Allah tidak ada masalah,” tambahnya.

    Kamaruddin juga mengatakan aktivitas peralihan aset ini tidak akan mengganggu proses persiapan penyelenggaraan haji 2026.

    “Harusnya tidak (mengganggu). Proses haji terus berjalan dan Kemenag lagi-lagi sepenuhnya akan membantu,” jelas Kamaruddin Amin.

    Selain peralihan aset, lanjutnya, saat ini juga telah berlangsung proses peralihan SDM. Kementerian Agama saat ini menunggu permohonan dari Kementerian Haji terkait pengalihan SDM.

    “Karena yang selama ini menjalankan kan Kementerian Agama, tentu SDM nya yang paling paham tentu mereka yang sudah sejak lama. Ini juga sedang proses pengalihan,” katanya.

    Menurutnya, mekanisme peralihan SDM sedikit berbeda dengan peralihan aset, dan itu juga sudah diatur dalam undang-undang.

    “Jadi ada komunikasi produktif antara Kemenag dan Kemenhaj sehingga kami dukung, kami perlancar prosesnya dan satu hal yang pasti kita bersama-sama mendukung penyelenggaraan haji tidak boleh gagal, harus lebih baik dari kemarin kemarin. Karena ini sudah dikelola langsung oleh Menteri yang khusus mengurus haji. Jadi harus lebih baik,” jelasnya.

  • Kementerian Haji Bolehkan Umrah Mandiri, Ikuti Dinamika Kebijakan Arab Saudi

    Kementerian Haji Bolehkan Umrah Mandiri, Ikuti Dinamika Kebijakan Arab Saudi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah menyatakan regulasi umrah mandiri yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi jawaban atas dinamika kebijakan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi.

    Sebelumnya, regulasi soal umrah mandiri dalam UU 14/2025 memunculkan sejumlah reaksi dari asosiasi maupun biro perjalanan umrah. Namun mayoritas menolak legalisasi umrah mandiri karena dapat mengancam bisnis mereka.

    “Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jamaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya,” ujar Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak dikutip dari Antara, Sabtu (25/10/2025).

    Kendati demikian, Dahnil menjelaskan pelaksanaan umrah mandiri kini memiliki dasar hukum yang jelas setelah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    Menurut Dahnil, sebelum undang-undang tersebut disahkan, praktik umrah mandiri sejatinya telah berjalan di lapangan. Namun, pemerintah memandang perlu memberikan payung hukum yang kuat agar pelaksanaannya tetap terjamin dari aspek keamanan, perlindungan jamaah, serta ketertiban administrasi.

    Dia menjelaskan Pasal 86 ayat (1) huruf b undang-undang tersebut menegaskan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri, yang berarti negara mengakui dan memfasilitasi praktik tersebut secara hukum.

    Lebih lanjut, Pasal 87A mengatur sejumlah persyaratan bagi calon jamaah umrah mandiri, antara lain harus beragama Islam, memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan, memiliki tiket pulang pergi ke Arab Saudi, surat keterangan sehat, serta visa dan bukti pembelian paket layanan yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian.

    “Melalui sistem ini, data dan transaksi umrah mandiri akan terintegrasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta platform Nusuk. Hal ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap WNI yang beribadah umrah secara mandiri di luar negeri,” kata Dahnil.

    Undang-undang tersebut juga memberikan jaminan hak bagi jamaah umrah mandiri untuk memperoleh layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia layanan, serta hak untuk melaporkan kekurangan pelayanan kepada menteri.

    Selain memberikan pengakuan hukum, pemerintah juga menetapkan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan mekanisme umrah mandiri.

    Berdasarkan Pasal 122, individu atau korporasi yang bertindak sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) tanpa izin, atau memberangkatkan jamaah tanpa hak, dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

    “Setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah juga dapat dipidana hingga delapan tahun penjara dan denda serupa,” kata Dahnil.

    Dia menegaskan skema umrah mandiri bersifat personal dan tidak dapat digunakan untuk menghimpun atau memberangkatkan jamaah secara kolektif di luar mekanisme resmi.

    “Umrah mandiri dilakukan oleh individu yang mendaftar dan tercatat langsung dalam sistem Kementerian. Ini bukan celah untuk bertindak sebagai penyelenggara tanpa izin,” kata dia.

     

  • PBNU Sambut Positif Umrah Mandiri Dilegalkan: Lebih Murah dan Efisien

    PBNU Sambut Positif Umrah Mandiri Dilegalkan: Lebih Murah dan Efisien

    PBNU Sambut Positif Umrah Mandiri Dilegalkan: Lebih Murah dan Efisien
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur memandang positif aturan yang melegalkan umrah mandiri.
    Menurut dia, umrah mandiri layak diberikan landasan hukum karena unggul pada biaya yang lebih murah dan efisien.
    “Saya kira itu positif untuk memudahkan masyarakat Indonesia yang mampu berangkat secara mandiri, lebih murah dan efisien,” kata Gus Fahrur kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (25/10/2025).
    Gus Fahrur mengatakan, saat ini minat masyarakat terhadap umrah semakin besar dan menjadi kebutuhan.
    Terlebih, dia menyebut, banyak masyarakat yang sudah pandai memilih promo tiket murah dari berbagai maskapai internasional.
    “Sebagaimana perjalanan wisata ke berbagai destinasi internasional yang semakin mudah,” kata Gus Fahrur.
    Akan tetapi, Gus Fahrur mengimbau agar masyarakat yang hendak melaksanakan umrah mandiri bisa mempersiapkan perjalanan dengan matang. Termasuk berkaitan dengan tata cara ibadah umrah yang sesuai dengan syariat Islam.
    “Namun, itu harus dipersiapkan ilmunya, agar ibadah umrah bisa dilakukan sesuai ketentuan syariat bukan sekedar wisata,” ujarnya.
    Di sisi lain, Gus Fahrur juga mengingatkan potensi penipuan calon jemaah umrah atas kebijakan baru melegalkan umrah mandiri tersebut.
    Dia pun berharap masyarakat bisa kritis menilai iklan umrah mandiri apalagi dari agen yang tidak dikenal.
    “Ya, harus dilakukan oleh orang yang berpengalaman dan ada aturan dari pemerintah Saudi yang wajib di ikuti, agar tidak terlantar dan menjadi korban makelar,” katanya.
    Sebagai informasi, pemerintah Indonesia resmi melegalkan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
    Umrah mandiri ini diatur dalam Pasal 86 UU PIHU dengan syarat yang lebih rinci dalam Pasal 87A beleid yang sama.
    Syarat ini mewajibkan calon jemaah umrah memiliki paspor yang berlaku paling singkat enam bulan dan memiliki tiket pulang pergi.
    Kemudian, memiliki surat keterangan sehat dari dokter, serta memiliki visa, tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan dari Sistem Informasi Kementerian Haji.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.