Topik: haji

  • Pro-Kontra Aturan Umrah Mandiri: Pengusaha Menolak, Pemerintah Bergeming

    Pro-Kontra Aturan Umrah Mandiri: Pengusaha Menolak, Pemerintah Bergeming

    Bisnis.com, JAKARTA – Umrah mandiri kini menelan pro dan kontra di masyarakat, khususnya dari kalangan asosiasi travel. Namun, praktik umrah mandiri sudah dilakukan di Indonesia.

    Asosiasi penyelenggaran umrah kini dibayangi ancaman gulung tikar di kalangan travel umrah dan haji imbas, apalagi kini sudah disahkan aturan umrah mandiri. Belum lagi, tantangan masuknya travel asing melalui aplikasi Nusuk.

    Sekretaris Jenderal Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Ihsan Fauzi Rahman menyampaikan, pengelolaan atau pelaksanaan umrah tidak semudah yang dibayangkan. Ihsan menyebut, travel haji dan umrah yang telah melaksanakan usaha puluhan tahun saja tidak luput dari masalah, apalagi calon jemaah yang melaksanakan umrah mandiri.

    Namun, kasus umrah yang dibatalkan oleh penyelenggara sepihak sudah berkali-kali viral di Indonesia, hingga penipuan yang dilakukan travel agen bodong. Penyelenggara travel mengaku nombok, sedangkan jamaah yang ingin umrah mengalami kerugian dana dan waktu.

    Regulasi Umrah Mandiri

    Sebagai informasi, Kementerian Haji dan Umrah kini telah melegalkan praktik Umrah mandiri dalam Undang-undang (UU) No. 14/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa penetapan regulasi umrah mandiri merupakan respons atas dinamika kebijakan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap jamaah dari Tanah Air.

    “Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jamaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya,” ujar Dahnil, Sabtu (25/10/2025).

    Lebih lanjut, dia mengakui bahwa sebelum ketentuan UU ini diterapkan, praktik umrah mandiri sejatinya telah berjalan di lapangan. Namun, demikian, Dahnil memandang perlu memberikan payung hukum yang kuat agar pelaksanaan umrah mandiri tetap terjamin dari aspek keamanan, perlindungan jamaah, serta ketertiban administrasi

    Travel Agen Mengeluh

    Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengungkapkan sejumlah hal yang dianggap menjadi ancaman bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) usai pemerintah melegalkan umrah mandiri.

    Sekretaris Jenderal Amphuri Zaky Zakariya menyatakan bahwa ketentuan dalam Undang-undang (UU) No. 14/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dapat membuka ruang bagi agen perjalanan daring (online travel agent/OTA) untuk langsung menjamah pasar Indonesia.

    “Legalisasi Umrah mandiri berarti membuka ruang bagi korporasi global dan lokapasar asing seperti Agoda, Booking.com, Maysan, atau bahkan Nusuk milik Arab Saudi untuk langsung menjual paket ke masyarakat Indonesia tanpa melibatkan PPIU,” kata Zaky dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin (27/10/2025).

    Dia melanjutkan, hal ini akan berdampak luas terhadap pelaku usaha dan calon jemaah umrah. Dampak pertama adalah potensi hilangnya kedaulatan ekonomi umat, yang mana sektor umrah-haji disebut telah membuka lapangan kerja bagi lebih dari 4,2 juta pekerja di Indonesia.

    Menurut Zaky, jumlah tersebut terdiri dari pemandu perjalanan dan ibadah, UMKM penyeia perlengkapan, hingga hotel dan katering lokal. Apabila bergeser ke sistem global, dia menyebut dana umat dapat mengalir ke luar negeri selagi tenaga kerja dalam negeri kehilangan penghasilan.

    Tudingan Bisa Kehilangan Devisa

    Umat beragama muslim melakukan umrah bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, membersihkan diri dari dosa, dan menyucikan jiwa. Ibadah ini juga bertujuan untuk memperkuat iman dan ketakwaan, serta melakukan refleksi diri. Namun, Zaky menilai dari sisi ekonominya.

    Zaky mengatakan umrah mandiri berpotensi menurunkan pengawasan dan perlindungan jemaah, yang dalam hal ini PPIU wajib memiliki izin, akreditasi, sertifikasi, bank garansi, dan tunduk pada pengawasan Kementerian Agama (Kemenag) dalam menyelenggarakan perjalanan umrah.

    “Sementara entitas asing atau marketplace global tidak akan tunduk pada mekanisme yang sama, sehingga pengawasan negara melemah dan potensi penyimpangan meningkat,” ujarnya.

    Zaky lantas memaparkan bahwa legalisasi umrah mandiri justru mengalihkan nilai tambah jasa yaitu tiket, hotel, katering ke luar negeri, sehingga negara kehilangan potensi pajak dan devisa. Hal ini dinilai bertolak belakang dengan gaung peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

    Aspek terakhir berkaitan dengan ekosistem umat. Menurutnya, banyak PPIU selama ini dimiliki oleh pesantren, ormas Islam, lembaga zakat, dan tokoh dakwah.

    “Jika sistem ini tergantikan oleh platform global yang hanya berorientasi profit, maka nilai spiritual umrah akan bergeser menjadi sekadar transaksi komersial,” papar Zaky.

    Itu sebabnya, Amphuri berharap bahwa penjabaran teknis dari Kementerian Haji dan Umrah maupun Komisi VIII DPR RI akan menempatkan umrah mandiri dalam koridor semestinya. Pihaknya menyatakan hal ini bertujuan agar legalisasi ini tidak merusak ekosistem keumatan yang telah dibangun ratusan tahun.

    Diberitakan sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah telah melegalkan praktik umrah mandiri dalam UU No. 14/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    MUI Dukung Umrah Mandiri

    Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan pengesahan aturan umrah mandiri bagi jemaah Indonesia dinilai bukan menjadi hambatan bagi pelaku biro travel perjalanan haji dan umrah. Dia menilai seharusnya biro travel dapat beradaptasi dengan aturan tersebut.

    Menurutnya, aturan baru ini merupakan kesempatan bagi travel untuk meningkatkan layanan agar tetap menjadi pilihan bagi calon jemaah umrah dan bukan meminta pemerintah melarang jalur umrah mandiri.

    “Untuk menyesuaikan dengan regulasi baru ini, perlu disikapi dengan cara; (i) memperbaiki layanan umrah bagi travel, agar jamaah merasa nyaman dengan fasilitas dari travel (ii) meningkatkan perlindungan jamaah oleh Pemerintah. bukan justru meminta Pemerintah untuk melarang umrah mandiri,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (28/10/2025).

    Pengesahan umrah mandiri, katanya, adalah bentuk penyesuaian regulasi pemerintah Indonesia terhadap aturan pemerintah Arab Saudi, selama pelaksanaannya memenuhi syarat. Sebab, di Arab Saudi, umrah mandiri sudah diperbolehkan.

    Dia menegaskan, meskipun calon jemaah dapat berangkat tanpa pendamping, pemerintah Indonesia wajib menjamin keamanan dan keselamatan bagi calon jemaah umrah mandiri.

    “Di samping itu, ada jaminan keamanan, dan pemastian kebutuhan akomodasi yang dibutuhkan selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah,” jelasnya.

    Asrorun menceritakan bahwa dirinya beberapa kali pernah melakukan perjalanan umrah mandiri dengan visa transit.

    Baginya, hal yang terpenting bagi calon jemaah umrah mandiri adalah memahami tata cara ibadah umrah sehingga pelaksanaannya berjalan sempurna.

    “Yang penting; memahami ketentuan aspek syariah, khususnya terkait dengan syarat dan rukun umrah, sehingga dapat melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan syariah,” ujarnya.

  • Lindungi Masa Depan 25 Tahun, Manulife Syariah dan Danamon Syariah Rilis ‘Proteksi Prima Berkah’ (PPB) dengan Manfaat Tunai Hingga 138%

    Lindungi Masa Depan 25 Tahun, Manulife Syariah dan Danamon Syariah Rilis ‘Proteksi Prima Berkah’ (PPB) dengan Manfaat Tunai Hingga 138%

    Surabaya (beritajatim.com)– Sinergi strategis antara Manulife Syariah Indonesia dan Unit Usaha Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon Syariah) semakin kokoh dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional. Kedua institusi ini resmi melanjutkan komitmennya melalui peluncuran produk unggulan Proteksi Prima Berkah (PPB), sebuah solusi asuransi jiwa berbasis syariah yang dirancang khusus untuk perencanaan finansial jangka menengah hingga panjang keluarga Indonesia.

    PPB hadir sebagai jawaban atas lonjakan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan finansial. Data menunjukkan industri asuransi jiwa di Indonesia mencatatkan pertumbuhan signifikan, yakni total 21,46 juta polis pada semester I 2025, meningkat sekitar 16,5% dari tahun sebelumnya.

    “Kami percaya bahwa solusi keuangan syariah memiliki peran strategis dalam membangun ketahanan finansial keluarga Indonesia. Proteksi Prima Berkah adalah manifestasi dari nilai-nilai gotong-royong dan keberlanjutan dalam proteksi jiwa,” ujar Fauzi Arfan, Presiden Direktur Manulife Syariah Indonesia.

    Fleksibilitas dan Manfaat Tunai Maksimal
    Keunggulan utama PPB terletak pada fleksibilitas dan potensi manfaat tunai yang menggiurkan:

    1.Kepesertaan Mudah: Proses pendaftaran tanpa memerlukan pemeriksaan medis yang rumit, cukup dengan menjawab pertanyaan kesehatan.
    2.Kontribusi Fleksibel: Kontribusi bulanan dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing peserta.
    3.Jangka Panjang: Memberikan perlindungan jiwa selama 25 tahun dengan masa pembayaran kontribusi yang relatif singkat, yakni hanya 8 tahun.
    4.Manfaat Tunai Bertahap: Peserta akan menerima manfaat tunai signifikan di dua titik waktu: 12 kali kontribusi bulanan di akhir tahun polis ke-8. Dan 120 kali kontribusi bulanan di akhir tahun polis ke-18. Serta total manfaat tunai yang bisa diterima mencapai 138% dari total kontribusi.

    Selain itu, PPB juga memberikan manfaat risiko meninggal dunia sebesar 132 kali dari kontribusi bulanan, menjamin ketahanan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan.

    Herry Hykmanto, Direktur Syariah dan Sustainability Finance Danamon, menekankan bahwa PPB merupakan cerminan sinergi strategis yang berkelanjutan dalam penguatan ekosistem keuangan syariah. Produk ini tidak hanya menawarkan proteksi umum, tetapi juga secara khusus dirancang untuk memenuhi kebutuhan nasabah muslim dalam perencanaan, waktu menunggu, dan pelaksanaan ibadah haji.

    Melalui PPB, Manulife Syariah mengajak peserta menghidupkan semangat Berbagi, Bertumbuh, dan Berdampak. Dengan menyepakati untuk saling tolong-menolong (gotong royong) melalui donasi ke dalam dana kebajikan (Tabarru’), produk ini tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi juga spiritual dan sosial, mendorong sistem ekonomi yang lebih adil.

    Inisiatif ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mendorong angka penetrasi asuransi masyarakat Indonesia mencapai 3,2% pada tahun 2027, sekaligus memperkuat inklusi keuangan berbasis nilai-nilai syariah.[rea]

  • Biaya Haji 2026 Bakal Turun, Dahnil Anzar Simanjuntak Beber Angka Ini

    Biaya Haji 2026 Bakal Turun, Dahnil Anzar Simanjuntak Beber Angka Ini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Haji kini tengah membahas mengenai biaya haji pada 2026 mendatang. Ada kepastian biaya haji akan turun dibanding 2025.

    Terkait hal itu, pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 atau 1447 Hijriah sebesar Rp88.409.365 per jemaah atau turun sejuta dari biaya pada 2025.

    Hal tersebut diungkapkam Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak saat rapat bersama Komisi VIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10).

    “Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp88.409.365,” kata dia, Senin.

    Dahnil melanjutkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026 atau dana yang ditanggung jemaah untuk beribadah ke Tanah Suci sebesar Rp54.924.000 atau setara dengan 62 persen dari nilai total.

    “Nilai manfaat optimalisasi sebesar Rp33.485.365 atau 38 persen,” ujar politikus Gerindra itu.
    Dahnil mengatakan penentuan besaran biaya haji 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas.

    “Dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar,” tutur eks Ketua PP Pemuda Muhammadiyah itu.

    Namun, kata dia, pemerintah masih mencari peluang agar BPIH 2026 bisa lebih turun dari asumsi awal.

    Pemerintah, kata Dahnil, masih menyisir semua komponen biaya agar penurunan tidak mengorbankan kualitas layanan jemaah.

    “Besok akan dilanjutkan raker lagi jam 10.00, masih terkait dengan BPIH. Amanah presiden jelas, ongkos haji harus turun, dan DPR sebagian besar bersepakat untuk menyisir satu per satu komponen biaya yang bisa diturunkan,” ujar Dahnil usai rapat, Senin.

  • Biaya Haji 2026 Hanya Turun Rp1 Juta, DPR Singgung soal Potensi Bancakan

    Biaya Haji 2026 Hanya Turun Rp1 Juta, DPR Singgung soal Potensi Bancakan

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI memandang Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) seharusnya dapat kembali menurunkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2026 yang diusulkan sebesar Rp88,4 juta dalam rapat kerja Komisi VIII pada hari ini. Adapun, usulan biaya haji tersebut hanya turun Rp1 juta dibandingkan besaran pada 2025. 

    Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyoroti adanya potensi kebocoran anggaran penyelenggaraan haji sebesar Rp5 triliun. Dia pun menilai jika potensi kebocoran anggaran tersebut bisa ditangani, semestinya biaya haji dapat menjadi lebih murah.

    “Ini turunnya baru Rp1 juta, Pak Wakil Menteri [Dahnil Anzar Simanjuntak]. Ini belum masuk angka-angka bancakan. Kalau kita masukkan angka bancakan, harus turun Rp5 triliun dari Rp17 triliun,” kata Marwan di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Senin (27/10/2025).

    Lebih lanjut, dia menilai bahwa Kemenhaj masih memiliki kerangka perhitungan biaya yang sama dengan saat penyelenggaran haji berada di bawah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Ditjen PHU Kemenag).

    Sebagai instansi anyar, Marwan berpendapat bahwa Kemenhaj semestinya memiliki terobosan baru dibandingkan pendahulunya.

    Dia lantas berujar bahwa dewan telah mengidentifikasi permasalahan penyelenggaraan ibadah haji era Ditjen PHU, antara lain mengenai pelayanan yang dinilai amburadul dan komponen pembentuk biaya haji yang disinyalir mengandung kebocoran. 

    “Dua hal ini harus terjawab di Kementerian Haji. Kalau tidak, ya artinya sama saja, berarti berpotensi akan ada bancakan lagi,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

    Oleh karena itu, dia menyebut bahwa DPR bersama Kemenhaj akan kembali berembuk mengenai komponen pembentuk biaya haji agar dapat kembali diturunkan. Pembahasan ini disebutnya akan berlanjut pada Selasa (28/10/2025) besok.

    Sebelumnya, Kemenhaj mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) 2026 yang ditanggung calon jemaah haji turun Rp1 juta dibandingkan tahun ini, alias menjadi Rp54,92 juta

    Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa jumlah tersebut setara dengan 62% dari total BPIH yang diusulkan pemerintah sebesar Rp88,41 juta.

    “Singkatnya, nilai yang kami ajukan terkait dengan BPIH turun sebesar Rp1 juta dibandingkan tahun yang lalu,” kata Dahnil dalam kesempatan yang sama. 

    Dia memerinci, komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji tersebut terdiri atas biaya penerbangan pulang-pergi dari embarkasi ke Arab Saudi senilai Rp33,1 juta, akomodasi di Makkah sebesar Rp14,65 juta, akomodasi di Madinah sebanyak Rp3,87 juta, serta biaya hidup alias living cost yang dialokasikan Rp3,3 juta.

    Sementara itu, sisa sebanyak 38% dari BPIH alias senilai Rp33,48 juta akan berasal dari nilai manfaat atau dana optimalisasi.

  • Kasus Kuota Haji Mandek, Herwin Sudikta: Jangan Tutupi Siapa yang Bermain

    Kasus Kuota Haji Mandek, Herwin Sudikta: Jangan Tutupi Siapa yang Bermain

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Herwin Sudikta kembali berbicara soal dugaan korupsi kuota haji di Kemenag yang terjadi pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas.

    Kasus yang kini tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjadi sorotan publik lantaran tak kunjung ada penetapan tersangka, meski sudah berlangsung cukup lama.

    Dikatakan Herwin, dugaan penyimpangan kuota haji bukan sekadar perkara uang.

    Ia menekankan adanya nilai moral, keadilan, dan kepercayaan umat terhadap penyelenggaraan ibadah suci tersebut.

    “Korupsi kuota haji bukan sekadar kasus uang, tapi soal moral dan keadilan bagi jutaan calon jemaah,” ujar Herwin kepada fajar.co.id, Senin (27/10/2025).

    Ia menuturkan, publik memiliki hak untuk mengetahui siapa saja pihak yang terlibat dalam permainan kuota haji yang selama ini kerap menjadi polemik setiap musim keberangkatan.

    “Publik berhak tahu siapa yang bermain di balik kuota suci ini,” sebutnya.

    Tanpa menyebut nama, Herwin menyinggung pihak yang kerap berbicara soal moral dan etika, tetapi justru diduga terlibat dalam praktik yang merugikan jemaah haji.

    “Jangan sok paling punya adab kalau duit jemaah untuk beribadah aja kalian kentit,” kuncinya.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta baru dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

    Temuan itu mengungkap adanya penyalahgunaan jatah kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas penyelenggara ibadah haji.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hasil penyidikan menunjukkan adanya praktik penyimpangan dalam penggunaan kuota petugas.

  • Pemerintah Usul BPIH 2026 Rp 88,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,9 Juta – Page 3

    Pemerintah Usul BPIH 2026 Rp 88,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,9 Juta – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2026 sebesar Rp 88.409.365,45.

    Usulan tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Senin (27/10/2025).

    “Untuk tahun 2026, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH berjamaah sebesar Rp 88.409.365,45. Singkatnya, nilai yang kami ajukan terkait dengan BPIH turun Rp 1 juta dibandingkan tahun lalu,” kata Dahnil dalam rapat, Senin (27/10/2025).

    Dahnil menyebut, untuk biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah, pemerintah mengusulkan Rp 54.924.000. Angkat tersebut terdiri dari penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi pulang pergi Rp 33.100.000.

    Selanjutnya, kata dia, ini mencakup akomodasi Makkah Rp 14.652.000, akomodasi Madinah Rp 3.872.000, dan living cost Rp 3.300.000.

    “Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah ibadah haji dengan menggunakan asumsi dasar di atas pemerintah mengusulkan biaya rata-rata besaran Bipih 1447/2026 Masehi sebesar Rp 54.924.000,” papar Dahnil.

    Sementara, lanjut dia, komponen yang dibebankan pada dana nilai manfaat sebesar Rp 33.485.365,45 atau 38%.

    “Terdiri dari pelayanan akomodasi Rp 5.517.000 sekian, pelayanan konsumsi Rp 6 juta sekian, pelayanan transportasi Rp 3 juta sekian, pelayanan di Arafah Musdalifah dan Mina Rp 15 juta sekian, perlindungan Rp 846.000 sekian, pelayanan di embarkasi Rp 89.000 sekian, dokumen perjalanan Rp 214.000 sekian,” terang Dahnil.

    Selain itu, lanjut dia, untuk BPIH haji khusus 2025, pemerintah mengusulkan angka sebesar Rp 7.229.419.000.

    “Usulan BPIH haji khusus pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji 2026 yang bersumber dari dana nilai manfaat, dana setoran awal, dan setoran lunas jemaah haji khusus sebesar Rp 7.229.419.000,” pungkas Dahnil.

     

    Merebaknya Virus Corona atau COVID-19 ke berbagai negara dunia, menyebabkan Arab Saudi menutup pintu bagi umat Muslim dari berbagai negara termasuk AS. Menurut salah satu biro perjalanan Haji-Umrah di negara bagian Virginia, sudah harus mulai proses …

  • Anggota DPR Sebut Umrah Mandiri Beri Kebebasan bagi Calon Jemaah, Ingatkan Tetap Ikut Aturan

    Anggota DPR Sebut Umrah Mandiri Beri Kebebasan bagi Calon Jemaah, Ingatkan Tetap Ikut Aturan

    Anggota DPR Sebut Umrah Mandiri Beri Kebebasan bagi Calon Jemaah, Ingatkan Tetap Ikut Aturan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi VIII DPR RI Aprozi Alam mengatakan, aturan umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 justru memberikan kebebasan bagi masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan umrah mandiri.
    Namun, dia menegaskan, setiap jemaah tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku dalam undang-undang.
    “Jadi kita memberikan kebebasan kepada masyarakat Indonesia untuk melaksanakan haji mandiri maupun umrah mandiri, tentunya mengikuti koridor-koridor yang sudah diatur dalam undang-undang,” ucap Aprozi di Kompleks Parlemen, Senin (27/10/2025).
    Dia mencontohkan, jemaah umrah mandiri tetap wajib memenuhi sejumlah persyaratan dasar seperti beragama Islam, memiliki paspor, serta melakukan pendaftaran melalui aplikasi Nusuk.
    Aprozi menekankan bahwa langkah tersebut diperlukan agar jemaah terdata di Kementerian Haji dan Umrah Indonesia maupun Arab Saudi, sehingga bisa terawasi.
    “Yang pertama tentu agama Islam, yang kedua memiliki paspor untuk bolak-baliknya, dan yang ketiga harus mendaftar melalui online Nusuk sehingga mereka bisa terdaftar di Kementerian Haji Indonesia dan Kementerian Haji Arab Saudi,” jelasnya.
    “Pemerintah Indonesia tahu bahwa contohnya saya berangkat pada bulan ini dan tanggal ini, tentu harus itu. Nah, seandainya itu tidak dilakukan tentu tidak bisa,” pungkas Aprozi.
    Aprozi pun mengatakan, aturan ini sudah jelas dan sesuai dengan praktik yang telah lama berlaku di Arab Saudi.
    Oleh karena itu, Aprozi berpandangan tidak perlu ada pembahasan lanjutan terkait aturan umrah mandiri tersebut dalam UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah terbaru.
    “Sebenernya enggak perlu ada pembahasan lagi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 sudah clear, bahwasannya kita dari Komisi VIII bersama pemerintah sudah mengesahkan untuk haji mandiri dan umrah mandiri,” kata Aprozi. 
    “Apalagi kita tahu bahwasannya di Arab Saudi hal ini bukan baru, mereka sudah membuka seluas-luasnya. Di Indonesia baru mengikuti regulasi yang ada di Arab Saudi,” sambungnya.
    Aprozi pun menganggap wajar jika ada pihak-pihak, khususnya biro perjalanan umrah, yang merasa keberatan dengan aturan baru tersebut.
    Sebab, keputusan membuka ruang bagi masyarakat untuk beribadah umrah secara mandiri dapat berdampak pada bisnis mereka.
    “Ada pihak-pihak yang merasa kurang bisa menerima, saya pikir hal yang biasa. Ini kan travel adalah sebuah bisnis, dan kepentingan masyarakat adalah kepentingan yang umum yang harus didahulukan oleh pemerintah,” kata Aprozi.
    Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
    Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah diperbolehkannya ibadah umrah dilakukan secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
    Dalam Pasal 86 UU PIHU yang baru, perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu lewat PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri dalam kondisi luar biasa.
    Ketentuan “secara mandiri” ini merupakan hal baru yang tidak ada dalam UU PIHU versi lama tahun 2019, di mana umrah hanya bisa dilakukan melalui PPIU atau pemerintah.
    Berikut adalah perbandingan pasal versi lama dan versi baru yang memuat perubahan ketentuan mengenai umrah mandiri:
    UU Nomor 8 Tahun 2019
    Pasal 86
    (1) Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau berkelompok melalui PPIU.
    (2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh PPIU.
    (3) Selain oleh PPIU, penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan oleh Pemerintah.
    (4) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah yang dapat dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.
    (5) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Presiden.
    UU Nomor 14 Tahun 2025
    Pasal 86
    (1) Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:
    a. melalui PPIU;
    b. secara mandiri; atau
    c. melalui Menteri.
    (2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.
    (3) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Pemerintah Usul Biaya Haji 2026 Rp 88,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,9 Juta
                        Nasional

    3 Pemerintah Usul Biaya Haji 2026 Rp 88,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,9 Juta Nasional

    Pemerintah Usul Biaya Haji 2026 Rp 88,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,9 Juta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 atau 1447 Hijriah sebesar Rp 88.409.365 per jemaah.
    Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, dari jumlah tersebut, calon jemaah haji akan menanggung biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 54.924.000 atau 62 persen dari total biaya.
    “Untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 88.409.365. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp 54.924.000 atau setara dengan 62 persen dari nilai total, sedangkan nilai manfaat optimalisasi sebesar Rp 33.485.365 atau 38 persen,” ujar Dahnil dalam rapat panitia kerja (panja) BPIH bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).
    Dia menambahkan, nilai yang diusulkan pemerintah tersebut turun sekitar Rp 1 juta dibandingkan dengan BPIH tahun 2025.
    “Singkatnya nilai yang kami ajukan terkait BPIH turun sebesar Rp 1.000.000 dibandingkan tahun yang lalu,” ujar Dahnil.
    Menurut Dahnil, penentuan besaran biaya haji 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas, agar penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan baik dengan biaya yang wajar.
    “Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar,” tutur dia.
    Dahnil mengungkapkan bahwa komponen Bipih yang dibebankan langsung kepada jemaah terdiri dari beberapa komponen.
    Salah satunya adalah biaya penerbangan pulang-pergi dari embarkasi ke Arab Saudi sebesar Rp 33,1 juta.
    Komponen lainnya adalah akomodasi di Mekkah Rp 14,65 juta, akomodasi di Madinah Rp 3,87 juta, dan biaya hidup (
    living cost
    ) sebesar Rp 3,3 juta.
    “Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji dengan menggunakan asumsi dasar di atas, pemerintah mengusulkan biaya rata-rata Bipih tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp 54.924.000,” kata Dahnil.
    Dahnil menambahkan, besaran
    living cost
    jemaah 2026 diusulkan tetap sama seperti tahun sebelumnya, yakni 750 riyal (SAR).
    Pembayaran akan dilakukan dalam bentuk mata uang riyal untuk melindungi jemaah dari fluktuasi nilai tukar.
    Dalam usulannya, pemerintah juga menggunakan asumsi nilai tukar dollar AS sebesar Rp 16.500 per dollar Amerika Serikat dan nilai tukar riyal sebesar Rp 4.400 per SAR, sesuai asumsi dasar dalam APBN 2026.
    “Pembayaran akan dilakukan dalam bentuk SAR dengan pertimbangan untuk melindungi jemaah haji dari fluktuasi besar dalam nilai tukar yang diterapkan oleh perusahaan penukaran uang,” kata Dahnil.
    Diberitakan sebelumnya, Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah akan mulai menggelar rapat pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026, Senin (27/10/2025).
    Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, rapat ini digelar setelah Komisi VIII resmi membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas biaya haji 2026 mendatang.
    Menurut Marwan, rapat pembahasan BPIH 2026 ini juga akan diikuti oleh perwakilan panja pemerintah, khususnya dari unsur Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). 
    Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah sebelumnya menargetkan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk 2026 sudah bisa diputuskan pada November 2025.
    Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, penetapan BPIH yang lebih awal ini diharapkan bisa memberi kepastian lebih cepat kepada calon jemaah haji.
    “Kita harapkan mungkin November akan sudah ada putus tentang BPIH-nya. Sehingga calon jemaah kita bisa segera melunasinya, kemudian semua persiapan akan segera berjalan,” kata Irfan, usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025) kemarin.
    Sebagai informasi, besaran BPIH 2025 atau 1446 H yang ditetapkan DPR bersama pemerintah sebesar Rp 89,4 juta.
    Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung oleh jemaah haji 2025 sebesar Rp 55.431.750,78.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Dorong KHU Segera Terbitkan Aturan Teknis Umrah Mandiri

    DPR Dorong KHU Segera Terbitkan Aturan Teknis Umrah Mandiri

    Jakarta (beritajatim.com) – Undang-Undang Haji dan Umrah Tahun 2025 resmi melegalkan skema umrah mandiri, yang memungkinkan calon jemaah mengurus seluruh proses ibadahnya sendiri sepanjang memenuhi persyaratan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.

    Menanggapi kebijakan baru ini, Anggota Komisi VIII DPR RI Ashari Tambunan meminta Kementerian Haji dan Umrah (KHU) segera menerbitkan peraturan pelaksana agar masyarakat memahami tata cara pelaksanaan umrah mandiri secara menyeluruh.

    “Agar masyarakat memahami tata cara umrah mandiri secara detail, termasuk syarat akomodasi, transportasi, asuransi, dan pelaporan jamaah,” kata Ashari dalam keterangan yang diterima, Senin (27/10/2025).

    Ashari menegaskan, perubahan regulasi ini perlu disikapi dengan adaptasi positif, bukan resistensi. Ia mendorong pelaku usaha perjalanan ibadah untuk bertransformasi dari sekadar penjual paket menjadi penyedia layanan bernilai tambah.

    “Travel yang tangguh adalah yang mampu berinovasi: memperkuat standar mutu, menjamin keamanan jemaah, serta transparan dalam biaya. Umrah mandiri tidak berarti tanpa aturan — justru menuntut tanggung jawab yang lebih besar,” tuturnya.

    Menurutnya, kebijakan ini bukan untuk mematikan usaha biro perjalanan, melainkan membuka akses yang lebih luas dan memberi fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin beribadah dengan cara lebih mandiri, transparan, dan efisien. “Aturan ini justru memberi kepastian hukum bagi semua pihak. Pengusaha jangan panik. Pasar umrah di Indonesia tetap membutuhkan layanan profesional, dari manasik, akomodasi, hingga pendampingan teknis. Bedanya, sekarang masyarakat punya pilihan yang lebih beragam,” ujarnya.

    Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyoroti sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan umrah selama ini, seperti lemahnya pengawasan, orientasi bisnis jangka pendek, hingga minimnya perlindungan jemaah saat terjadi sengketa atau gagal berangkat. “Kita butuh sistem pengawasan terpadu yang mencakup visa, akomodasi, dan transportasi. Jangan lagi ada praktik ‘jual murah, berangkat tidak pasti’. Reformasi umrah harus dimulai dari penataan bisnis yang jujur dan terukur,” ujarnya.

    Ashari juga mengimbau agar pelaku usaha perjalanan ibadah haji dan umrah tidak bereaksi berlebihan terhadap kebijakan baru tersebut. “Kita tidak sedang mematikan bisnis umrah, kita sedang menyehatkan ekosistemnya. Bila semua pihak disiplin dan transparan, jemaah akan terlindungi dan industri akan makin dipercaya,” tegasnya. [hen/beq]

  • Pro-Kontra Umrah Mandiri yang Dilegalkan Negara

    Pro-Kontra Umrah Mandiri yang Dilegalkan Negara

    Pro-Kontra Umrah Mandiri yang Dilegalkan Negara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah resmi melegalkan pelaksanaan umrah mandiri setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan.
    Ketentuan mengenai pelaksanaan umrah mandiri tercantum dalam Pasal 86 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan melalui: a. PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri.
    Dengan demikian, aturan baru tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beribadah ke Tanah Suci tanpa harus melalui biro perjalanan.
    Masyarakat yang memiliki kesiapan secara fisik hingga finansial kini memiliki opsi untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri selama memenuhi seluruh persyaratan administratif yang ditetapkan.
    Sayangnya, aturan yang baru dilegalkan ini menimbulkan pro dan kontra, terutama di kalangan pebisnis biro perjalanan haji dan umrah di Indonesia.
    Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina memastikan pemerintah Arab Saudi telah mengizinkan skema umrah mandiri.
    Hal tersebut menjadi latar belakang Komisi VIII dan pemerintah untuk mengatur umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
    “Alasan utama dimasukkannya ketentuan mengenai umrah mandiri adalah karena Pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri,” kata Selly, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/10/2025).
    Menurut Selly, dukungan otoritas Arab Saudi terhadap skema umrah mandiri terlihat dari digandengnya maskapai penerbangan nasional mereka, seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines.
    Jika melakukan umrah mandiri dan terbang ke Arab Saudi menggunakan dua maskapai tersebut, jemaah akan memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari atau visa transit.
    Dengan visa transit tersebut, jemaah dapat melaksanakan umrah secara mandiri, sekaligus memanfaatkan waktunya untuk berkeliling ke kota lain di Arab Saudi.
    “Maka pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini,” ujar Selly.
     
    Aturan umrah mandiri ini juga mendapatkan dukungan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur yang menilai umrah mandiri layak diberikan landasan hukum karena unggul pada biaya yang lebih murah dan efisien.
    “Saya kira itu positif untuk memudahkan masyarakat Indonesia yang mampu berangkat secara mandiri, lebih murah dan efisien,” kata Gus Fahrur, kepada Kompas.com, Sabtu (25/10/2025).
    Akan tetapi, Fahrur mengimbau agar masyarakat yang hendak melaksanakan umrah mandiri bisa mempersiapkan perjalanan dengan matang, termasuk berkaitan dengan tata cara ibadah umrah yang sesuai dengan syariat Islam.
    “Namun, itu harus dipersiapkan ilmunya, agar ibadah umrah bisa dilakukan sesuai ketentuan syariat bukan sekadar wisata,” ujar dia.
    Fahrur meminta masyarakat lebih kritis menilai iklan umrah mandiri, apalagi dari agen yang tidak dikenal, karena adanya potensi penipuan calon jemaah umrah atas kebijakan baru melegalkan umrah mandiri tersebut.
    “Ya, harus dilakukan oleh orang yang berpengalaman dan ada aturan dari pemerintah Saudi yang wajib diikuti, agar tidak telantar dan menjadi korban makelar,” kata dia.
    Berkait dengan keselamatan jemaah, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, pelegalan umrah mandiri sudah secara otomatis membuat jemaah terlindungi oleh negara.
    “Jemaah umrah mandiri, ketika dilegalkan dalam undang-undang, ketika mereka berangkat ke Saudi Arabia, secara otomatis mereka terlindungi oleh negara,” ujar Dahnil, dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025).
    Dahnil mengatakan, setelah umrah mandiri dilegalkan, seluruh unsur pemerintah, mulai dari Kemenhaj dan Kemenlu di Arab Saudi, otomatis bertanggung jawab atas keselamatan para jemaah umrah.
    “Peran negara, peran Kementerian Haji dan Umrah, peran Kemenlu, peran para atase-atase, itu semuanya secara otomatis punya tanggung jawab terhadap perlindungan terhadap mereka,” kata dia.
    Ia juga memastikan bahwa kebijakan dilegalkannya umrah mandiri tidak akan mematikan usaha biro travel yang selama ini telah membantu pengurusan jemaah di Tanah Suci.
    “Dari sisi perlindungan ekosistem ekonomi haji, misalnya dikhawatirkan para travel-travel, usaha mereka bisa mati, bisa bangkrut, bisa makin banyak melakukan jemaah umrah mandiri,” ujar Dahnil.
    Pemerintah akan turun tangan untuk menjaga ekosistem ekonomi haji dan umrah dengan memastikan bahwa tidak ada oknum yang boleh menghimpun jemaah umrah mandiri.
    “Artinya, di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun para calon-calon jemaah umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” kata dia.
     
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Zaki Zakariya menyebut, umrah mandiri yang baru saja dilegalkan pemerintah memiliki banyak risiko bagi jemaah.
    Ia mempertanyakan siapa pihak yang akan merawat jemaah umrah mandiri ketika mereka jatuh sakit di Tanah Suci di saat tidak ada pihak yang menjamin keamanan dan pelayanan mereka.
    “Tidak ada keamanan dan pelayanan, contoh misal sakit, meninggal, dan lain-lain. Contoh Wakil Panja (Panitia Kerja) DPR RI Komisi 8 bercerita saudaranya sakit meninggal, tidak ada yang urus,” kata Zaki, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/10/2025).
    Selain itu, jemaah umrah mandiri juga tidak mendapat bimbingan, kajian ilmu, sejarah, ibadah bersama, manasik, hingga risiko kesalahan ibadah karena tidak memahami syarat dan rukun umrah.
    “Tidak ada kepastian pelayanan seperti mengurus semua hal sendiri: dokumen, perlengkapan, transport, akomodasi, visa,” tutur Zaki.
    Zaki khawatir dengan keamanan jemaah umrah mandiri lantaran kasus penipuan calon jemaah umrah selama ini merajalela meski sudah diawasi pemerintah.
    “Jangan lupakan sejarah kelam 2016, penipuan besar yang gagal memberangkatkan 120.000 jemaah, padahal pemerintah sudah diingatkan asosiasi 3 tahun sebelumnya,” ujar Zaki.
    Amphuri bersama 12 asosiasi lainnya membuka peluang menggugat Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    Gugatan diajukan karena AMPHURI menilai keputusan pemerintah dan DPR melegalkan umrah mandiri dinilai memiliki risiko bahaya bagi jemaah, negara, maupun ekosistem haji dan umrah berbasis keumatan.
    “Opsi
    judicial review
    (JR) ke MK masuk dalam salah satu opsi yang mungkin akan ditempuh ke depannya,” kata Zaki.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.