Topik: haji

  • Penetapan Gubernur Terpilih, KPUD Jakarta Larang Paslon Bawa Pendukung

    Penetapan Gubernur Terpilih, KPUD Jakarta Larang Paslon Bawa Pendukung

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM – Ketua KPUD Jakarta, Wahyu Dinata melarang para paslon untuk membawa pendukungnya saat menghadiri acara penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Jakarta pada Kamis (9/1/2025) lusa.

    “Tidak boleh ada arak-arakan karena pesertanya cukup banyak, mohon juga jangan membawa pendukung,” kata Wahyu saat mengirimkan undangan ke kediaman Rano Karno di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).

    Wahyu menjelaskan, dalam acara penetapan, KPUD Jakarta memberi kesempatan kepada para paslon peserta Pilkada Jakarta untuk memberikan sambutannya.

    “Sebenarnya penetapan itu kan agenda resmi ya berupa pleno, tapi kami karena ini bagian dari konsolidasi dan rekonsiliasi kami (cek) acara pembukaan saja ya.

    Sambutan para pemangku kepentingan termasuk nanti sambutan pasangan calon, semua pasangan calon,” ucap Wahyu.

    Dijelaskan Wahyu, selain para paslon, KPUD Jakarta juga turut mengundang jajaran Forkopimda, mulai dari Penjabat Gubernur, Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya hingga DPRD Jakarta.

    “(Dresscode) tidak ada, bebas rapih saja pada saat penetapan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Wahyu mengatakan, dari ketiga paslon, hanya tinggal Ridwan Kamil yang belum konfirmasi akan hadir.

    “Tadi sebelum ke Bang Doel, kami ke Pak Suswono, kebetulan Pak RK masih ada tugas. 

    Pak Suswono memastikan Insyaallah Pak RK hadir, kalaupun (RK) tidak hadir, Pak Suswono akan hadir,” ujar Wahyu.

    Sebelumnya, KPUD Jakarta masih berpatokan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

    Di mana dalam Perpres tersebut pelantikan bakal digelar pada 7 Februari 2025.

    “Terkait dengan Perpres 80 sampai hari ini masih mengatur pelantikan serentak tanggal 7 Februari,” kata Komisioner KPUD Jakarta, Dody Wijaya di kediaman Pramono Anung, di Jalan Haji Ambas, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (5/1/2025).

    Dody mengatakan, sebagai penyelenggara pilkada, kewenangan pihaknya hanya sampai penetapan pemenang Pilkada Jakarta.

    Sedangkan terkait waktu pelantikan sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.

    “Tentu ini domainnya pemerintah pusat. Kalau nanti akan ada revisi atau perbaikan dari Perpres 80 tentu kami akan mengikuti. Jadi sepenuhnya kami serahkan ke pemerintah pusat,” kata Dody.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kemenag dan BPJS Kesehatan kerjasama terkait jaminan kesehatan jamaah dan petugas haji

    Kemenag dan BPJS Kesehatan kerjasama terkait jaminan kesehatan jamaah dan petugas haji

    Kamis, 12 Desember 2024 15:44 WIB

    Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno (kiri) menyaksikan Menteri Agama Nasaruddin Umar (tengah) dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (kanan) saat menunjukkan naskah kerja sama usai penandatanganan di Jakarta, Kamis (12/12/2024). Kementerian Agama dan BPJS Kesehatan menjalin sinergi guna mengoptimalisasi jaminan kesehatan nasional dalam mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan bagi jamaah haji reguler dan petugas haji. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU

    Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno (kiri) menyaksikan penandatanganan kerja sama yang dilakukan Menteri Agama Nasaruddin Umar (tengah) dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (kanan) di Jakarta, Kamis (12/12/2024). Kementerian Agama dan BPJS Kesehatan menjalin sinergi guna mengoptimalisasi jaminan kesehatan nasional dalam mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan bagi jamaah haji reguler dan petugas haji. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU

  • Berapa Biaya Haji 2025 Yang Disetujui Panja Haji DPR RI?

    Berapa Biaya Haji 2025 Yang Disetujui Panja Haji DPR RI?

    Liputan6.com, Semarang – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp89.410.258,79, dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah sebesar Rp55.431.750 disetujui penetapannya oleh FPKS DPR RI 

    Dalam persetujuannya, Fraksi PKS menyampaikan sejumlah catatan. Disampaikan oleh anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih poin yang dicatat ada beberapa hal. Pertama adalah Proporsi Pembiayaan Haji.

    “Proporsi pembiayaan haji tetap harus mempertahankan keseimbangan yang ditetapkan 2024, yaitu 60% ditanggung melalui Bipih oleh jemaah dan 40% diambil dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH,” kata Fikri.

    Kementerian Agama juga diminta mempertimbangkan perbedaan harga BPIH berdasarkan kapasitas kursi dan layanan per penerbangan.

    Berikutnya adalah pengurangan durasi Haji. Pemerintah harus berani menyelenggarakan skenario pengurangan durasi haji dari 40 hari menjadi 30 hari.

    “Selain itu, kami juga mendukung Pemerintah mempersiapkan dan mengembangkan ‘Kampung Haji’ sebagai fasilitas yang mendukung kenyamanan jemaah haji,” katanya.

    Rapat Panja DPR dan pemerintah pembahasan biaya haji 2025 digelar sejak 2 hingga 6 Januari 2025. Saat itu, angka biaya haji per jemaah sebesar Rp 65.372.779,49 sesuai diusulkan Kemenag pada 30 Desember 2024.

    Pemerintah awalnya mengusulkan penurunan biaya haji sebesar Rp 55.593.201,57. Akhirnya disepakati biaya haji 2025 yang disetor jemaah sebesar Rp 55.431.750.

    Selain itu, Panja telah bersepakat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446/2025 H sebesar Rp 89.410.258,79. Untuk nilai manfaat dari BPKH kepada masing-masing jemaah haji sebesar Rp33.978.508,01 atau sebesar 38% dari total BPIH.

  • Alhamdulillah! Biaya Haji Turun, Calon Jemaah Lebih Hemat, Hanya Bayar Rp55,5 Juta, Ini Rinciannya

    Alhamdulillah! Biaya Haji Turun, Calon Jemaah Lebih Hemat, Hanya Bayar Rp55,5 Juta, Ini Rinciannya

  • Siapa yang Pasang Pagar 30,16 Km di Laut Tangerang? Ini Kata KKP

    Siapa yang Pasang Pagar 30,16 Km di Laut Tangerang? Ini Kata KKP

    Jakarta

    Pemasangan pagar di pesisir laut Kabupaten Tangerang sepanjang 30,16 km menjadi perhatian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pemegaran laut tersebut telah berlangsung sejak Agustus 2024 lalu.

    Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto mengatakan terkait dalang di balik pemasangan pagar tersebut masih terus diselidiki oleh Ombudsman dan tim gabungan. Dia pun belum bisa memastikan siapa aktor besar di balik aktivitas tanpa izin tersebut.

    “Nah, saya tidak bisa memastikan ya. Apakah itu atau bukan, nanti dari hasil Ombudsman itulah yang akan membuktikan,” kata Suharyanto usai menghadiri Diskusi Publik ‘Permasalahan Pemagaran Laut di Tangerang Banten’, di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2024).

    Suharyanto menjelaskan Ombudsman berkomitmen untuk mengusut persoalan tersebut. Sementara itu, pihaknya juga turut terlibat dengan tim gabungan dari instansi lain, seperti Pemerintah Provinsi Banten, ATR/BPN, hingga masyarakat setempat.

    “Nanti tim ya yang terpadu semua pihak, termasuk dari kelompok-kelompok masyarakat itu kan untuk melakukan tindakan lanjut dari gagasan kita ini yang memang sudah dari lama. Kemudian nanti KKP memang akan termasuk di dalamnya dari pihak yang aktif lah, dengan Ombudsman dan teman-teman ATR/BPN yang terkait,” terang Suharyanto.

    Lebih lanjut, terkait untuk keperluan pemasangan pagar di pesisir laut itu, Suharyanto belum dapat memastikan. Namun, pihaknya telah menemukan bahwa aktivitas tersebut tidak mempunyai perizinan yang harus dipenuhi seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

    “Nah, kita tidak tahu juga. Tapi yang jelas kita melihat bahwa ada satu fakta bahwa dipagari, tadi menurut informasi dari Ibu Kadis per hari ini sampai 30 km. Dari indikasi awal kita tidak ada perizinan yang harus dipenuhi dengan ketentuan PP 21 maupun peraturan tentang pengelolaan ruang laut,” imbu dia.

    Saat ditanya lebih lanjut apakah ada indikasi untuk keperluan reklamasi, Suharyanto menyebut saat ini belum ada pengajuan izin tentang kegiatan reklamasi di wilayah perairan tersebut. Dia juga menekankan bahwa pihaknya menyoroti terkait tujuan pemagaran itu. Apabila memang untuk kepentingan reklamasi, dia bilang harus memenuhi persyaratan ekologi.

    “Nah, kita tidak tahu. Itu (reklamasi) baru kita ketahui ketika ruang laut itu diajukan permohonan dan dalam permohonannya ada proposalnya. Ini kan tidak ada. Kita tidak soal hanya pemagarannya. Tapi kita bicara ke depan pemagarannya untuk apa? Kalau ngomongin itu untuk batas reklamasi, ya saya bilang tunggu dulu. Karena di dalam proses perizinan ruang laut, harus ada persyaratan ekologi yang harus ketat dipenuhi, termasuk ada ahli oseanografi yang tahu itu bahaya tidak,” jelas Suharyanto.

    Sementara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan pemagaran tersebut terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Paku Haji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang. Eli menjelaskan struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet dan juga ada dikasih pemberat, berupa karung berisi pasir.

    “Panjang 30,16 km ini meliputi 6 kecamatan, tiga desa di Kecamatan Kronjo, kemudian tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, dan tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga,” kata Eli.

    (acd/acd)

  • Penurunan Biaya Haji Jadi Bukti Prabowo Paham Kesulitan Masyarakat

    Penurunan Biaya Haji Jadi Bukti Prabowo Paham Kesulitan Masyarakat

  • Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Tanggung Rp55,4 Juta

    Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Tanggung Rp55,4 Juta

    Liputan6.com, Bandung – Pemerintah dan Komisi III DPR RI menyetujui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2025 yang ditanggung oleh jemaah berjumlah Rp55.431.750,78 juta atau sekitar Rp55,4 juta pada Senin (6/1/2025).

    Jumlah tersebut setara 62 persen dari biaya penyelenggara haji (BPIH) 2025 yang ditetapkan yaitu sebesar Rp89.410.258,79 (Rp89,4 juta). Diketahui angka BPIH tersebut mengalami penurunan sekitar Rp4 juta.

    Sebagai informasi, pada tahun 2024 lalu nilai BPIH berjumlah sekitar Rp93.410.286. Sementara itu, BPIH yang ditanggung langsung jemaah tahun lalu sebesar Rp56.046.172 sehingga turun sekitar Rp614.422.

    “Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibandingkan rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00,” kata Menag Nasaruddin Umar melansir dari situs Kemenag.

    Pihaknya menjelaskan pengesahan hasil Raker tersebut akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan BPIH sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.

    Sementara itu, Indonesia pada tahun 2025 mendapatkan 221.000 kuota dengan jumlah yang terdiri dari 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 adalah pembimbing KBIHU, 17.680 jemaah haji khusus.

  • Ini Perkiraan Biaya Haji Jamaah Blitar yang Berangkat dari Embarkasi Surabaya

    Ini Perkiraan Biaya Haji Jamaah Blitar yang Berangkat dari Embarkasi Surabaya

    Blitar (beritajatim.com) – Panitia Kerja (Panja) Haji DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah atau tahun 2025 ini. Adapun nilai biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah haji 2025 sebesar Rp55.431.750,78.

    Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Blitar, Hamim Thohari menjelaskan bahwa biaya haji tersebut masih menunggu persetujuan dari presiden. Kemenag Kabupaten Blitar pun akan menunggu putusan resmi dari pemerintah soal nilai biaya haji tahun 2025.

    “Kita masih menunggu secara resmi seperti apa,” kata Hamim Thohari, Selasa (7/01/2025).

    Jemaah haji asal Kabupaten Blitar sendiri biasanya tergabung dalam embarkasi Surabaya. Pada tahun 2024 lalu, biaya haji embarkasi Surabaya menjadi yang termahal se-Indonesia.

    Pada tahun lalu biaya haji embarkasi Surabaya mencapai Rp60.526.334,00. Kini dengan adanya penurunan biaya haji secara nasional dimungkinkan biaya haji embarkasi Surabaya juga akan turun.

    “Ketika tahun lalu Rp.56 juta itu Jawa Timur kan biaya hajinya kan Rp60 juta sekian gitu. Nah, sekarang nasional Rp55 juta mungkin nanti Rp59-60 jutaan,” ungkapnya.

    Sudah adanya kesepakatan biaya haji di awal tahun 2025 ini juga disyukuri oleh Kementerian Agama Kabupaten Blitar. Pasalnya dengan adanya kesepakatan biaya haji di awal tahun ini, memberikan ruang kepada masyarakat untuk mempersiapkan keuangannya untuk pelaksanaan ibadah haji bulan Mei 2025 mendatang.

    “Tapi setidaknya ini sudah lega lah bulan Januari sudah ada kesepakatan nantinya kan lebih ada kesempatan untuk para jamaah mempersiapkan diri,” tandasnya. [owi/aje]

  • Semburat Keberpihakan MK dalam Putusan Presidential Threshold

    Semburat Keberpihakan MK dalam Putusan Presidential Threshold

    Jakarta

    Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Kamis (2/1) menunjukkan “semburat keberpihakan” terhadap pemilu yang adil dan demokratis. Meskipun pengabulan suatu uji materiil oleh MK adalah hal yang lumrah, namun kali ini terasa berbeda dan perlu disambut dengan suka cita. Lantaran MK dalam putusan tersebut menyatakan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) bertentangan dengan UUD NRI 1945.

    Putusan ini tidak hanya monumental, tetapi turut menjadi kulminasi atas berbagai upaya yang menghendaki hapusnya monopoli kandidasi presiden oleh segelintir (baca: koalisi) partai di parlemen. Sebab, sebelumnya pencalonan presiden wajib mendapat dukungan minimal 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR periode sebelumnya. Politik hukum semacam ini hanya meminimalkan opsi calon presiden bagi rakyat. Pun lebih mengarah pada dekonsolidasi demokrasi (Foa dan Mounk, 2016), di mana rakyat tidak hanya pesimis terhadap partai politik, tetapi juga terhadap demokrasi.

    Runtuhnya Pendirian MK

    Pembacaan terhadap Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 membawa kita pada hal menarik dalam dalil permohonan. Empat mahasiswa—Enika, Rizki, Faisal, dan Tsalis—sebagai pemohon berhasil memandu Hakim MK untuk mempertimbangkan norma-norma yang bersifat meta-yuridis.

    Setidaknya terdapat tiga norma meta-yuridis yang didalilkan. Pertama, adanya presidential threshold hanya menggerus ‘moralitas’ demokrasi. Alih-alih menguatkan fungsi partai sebagai agregator aspirasi rakyat atas calon presiden potensial, pembatasan ini justru membuat Pemilu dikooptasi oleh partai besar dan koalisi gemuk.

    Kedua, ‘rasionalitas’ keterkaitan antara pengaturan ambang batas dengan penguatan sistem presidensial. Nyatanya dengan mengambil fakta Pemilu 2019, pemohon dapat membuktikan keduanya tidak memiliki korelasi yang kuat. Bahkan hal ini telah diamini lebih dahulu oleh Abdul Ghoffar (2018: 498). Menurutnya, meski tidak ada ambang batas pencalonan, sistem pemerintahan presidensial tetap dapat stabil dan efektif. Simpulan ini ia peroleh dari kajian komparatif terhadap best practice di negara lain, di antaranya Amerika Serikat, Brazil, dan Kyrgyzstan.

    Ketiga, menyebabkan ‘ketidakadilan yang intolerable’. Ambang batas calon presiden didalilkan pemohon hanya menguatkan ketidakadilan struktural. Oleh karena menutup kesempatan bagi partai kecil untuk mencalonkan kandidat terbaik yang dimiliki tanpa harus berkoalisi. Pada saat yang sama, rakyat ‘dipaksa’ memilih kandidat yang ditentukan partai yang memenuhi ambang batas pencalonan sekalipun bukan preferensi yang dikehendaki rakyat.

    Tidak sulit melacak perpaduan kedua paradigma ini dalam putusan a quo. Pada bagian ratio decidendi contohnya, hakim MK berpendirian yang sama dengan argumen para pemohon. Tegasnya, MK berpandangan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable (Putusan 62/PUU-XXII/2024).

    Walau tidak mudah mengatakan putusan ini bernuansa hukum alam. Nyatanya pandangan MK sejurus dengan tesis mendasar mengenai hukum alam yakni adanya hubungan yang esensial antara hukum dan moral (Murphy dan Coleman, 1990). Kendatipun pendapat MK lebih bersesuaian dengan rangkaian ‘moralitas kedua’ dalam pandangan Fuller (1969) yang menawarkan modernisasi atas paham hukum alam.

    Terlepas nuansa yang terkandung dalam putusan tersebut, putusan kali ini membuka prospek lebih jauh atas dalil-dalil uji materiil yang menyandarkan pada constitutional morality. Artinya, ukuran konstitusionalitas tidak hanya dinilai dari kesesuaian antara norma yang diuji dengan norma batang tubuh UUD, tapi juga persesuaiannya dengan moralitas hukum. Toh, runtuhnya pendirian soal konstitusionalitas presidential threshold turut menasbihkan prospek tersebut.

    Menyemai Responsivitas

    Putusan kali ini juga menggambarkan bahwa MK sekalipun dapat berubah pendirian. Dari yang semula kaku dan menahan diri bergerak menuju responsif. MK tampil lebih berani untuk keluar dari ‘jeratan’ kebijakan hukum terbuka, yang selama ini menjadi tembok penghalang bagi permohonan-pemohonan sejenis lainnya. Perubahan pendirian ini merupakan praktik yang lumrah bagi MK.

    Edgar Bodenheimer (1981) menyebut praktik ini sebagai overruling yakni mengesampingkan putusan pengadilan terdahulu untuk mengarahkan hukum umum agar lebih sesuai dengan kebutuhan keadilan. Lebih lanjut menurut Bodenheimer, praktik mengubah pendirian dalam putusan hanya mungkin terjadi apabila terdapat distinguishing factor. Singkatnya, hakim menemukan faktor yang berbeda sehingga apabila diputuskan dengan cara yang sama, justru menghasilkan ketidakadilan. Bahkan pada kondisi tertentu mengakibatkan kekerasan yang jauh melampaui apa yang dipikirkan hakim dalam pendirian sebelumnya.

    Menyitir pendapat Fallon (2005), setidaknya terdapat tiga parameter untuk menjustifikasi praktik ini. Pertama, legitimasi hukum yang dapat terpancar dari upaya Hakim MK untuk membenahi dan meluruskan cara melakukan interpretasi. MK meski tampak terlambat, tetapi akhirnya menyadari bahwa original intent dari Pasal 6A ayat (2) UUD NRI 1945 tidak mengarah pada perbincangan mengenai presidential threshold. Satu-satunya pembatasan yang disepakati hanya berkaitan syarat minimal keterpilihan.

    Hal ini kemudian secara eksplisit tertuang pada ayat (3) pasal a quo, yaitu mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pemilu dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

    Kedua, legitimasi sociological di mana hakim tidak boleh menafikan fakta dan tuntutan masyarakat yang cenderung tidak statis. Permohonan terhadap Pasal 222 UU Pemilu yang dilakukan sebanyak 33 kali setidaknya telah memberikan alarm bagi MK bahwa ketentuan presidential threshold tidak lagi relevan dengan kebutuhan hukum masyarakat. Pengujian secara terus-menerus atas pasal yang sama menunjukkan rakyat teramat jengah dengan model pencalonan presiden yang berlangsung selama ini. Di satu sisi, tidak bermanfaat signifikan bagi alam demokrasi kita, dan di sisi lain hanya menangguk keuntungan bagi partai besar dan koalisi dominan.

    Ketiga, legitimasi moral. Pada titik ini, hakim berkewajiban to declare the law truly. MK dalam perkara ini sesungguhnya telah menunjukkan perannya sebagai the sole interpreter of constitution. Basis legitimasi moral telah mendorong Hakim MK mewujud sebagai judicial heroes. Bagi Schepple (2006), hal ini hanya dimungkinkan tatkala mereka tidak segan-segan untuk menentang pembentuk hukum karena kegagalannya dalam mengikuti prinsip-prinsip konstitusional.

    Hanya dengan begitu, penyemaian responsive judicial review akan terus terjadi. Meski tidak dimungkiri komposisi hakim yang bergerak dalam koridor akitivisme harus terus dirawat. Inilah prakondisi lain yang menjadi syarat terwujudnya hakim-hakim MK yang responsif. Paling tidak itu tergambar dari pendapat Yance Arizona dalam keterangan ahlinya.

    Konsekuensi Putusan MK

    Secara ketatanegaraan, konsekuensi dari putusan ini adalah sistem presidensial Indonesia berjalan sesuai DNA awalnya yaitu berbalut sistem kepartaian yang majemuk. Pelacakan historis juga menunjukkan bahwa presidensialisme Indonesia memang sejak awal dibangun dengan pondasi multipartai. Boleh jadi inilah yang disebut Bung Hatta sebagai esensi dari demokrasi kerakyatan yang dijiwai kolektivitet.

    Presidensialisme multipartai memang sepatutnya memberikan kesempatan bagi setiap partai peserta Pemilu untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden secara mandiri. Dengan begitu, rakyat akan berpotensi memiliki preferensi calon presiden dan wakil presiden dalam jumlah yang lebih banyak.

    Dapat dikatakan pula, putusan tersebut merupakan antitesis dari praktik pemilu saat ini yang cenderung ‘memaksakan’ hanya dua pasangan calon. Setidaknya itulah yang tampak dari Pemilu 2014, 2019, dan 2024. Namun membuka keran pencalonan seluas-luasnya bukan pula tanpa persoalan. Presidensialisme multipartai semacam itu akan berdampak pada terbukanya peluang pemilu dua putaran. Pembengkakan biaya adalah perihal yang mungkin terjadi. Sebab dengan banyaknya kandidat, potensi untuk menang satu putaran bukan perkara mudah, meski bukan pula hal yang mustahil. Presidensialime multipartai memang tidak didesain hanya untuk memunculkan dua kandidat.

    Kandidasi yang membuka peluang banyaknya opsi pilihan rakyat akan terhindar dari apa yang disebut Pitkin (1963) sebagai respresentasi simbolik. Respresentasi semacam ini secara formal dan imajiner memang menyediakan sarana untuk rakyat menyalurkan suaranya dalam perhelatan Pemilu. Tetapi, ke mana suara itu diberikan telah dibatasi oleh segelintir partai melalui kandidat yang terbatas.

    Pada akhirnya, melalui putusan ini MK tampak berusaha menyulam kembali palu yang telah patah. Ada semburat keberpihakan yang mulai terpancar untuk menguatkan demokrasi di Indonesia. Hal inilah yang sepatutnya terus disemai oleh MK agar demokrasi kita tidak senantiasa tergerus dan berjalan mundur.

    Rilo Pambudi. S pengajar Hukum Tata Negara Universitas Maritim Raja Ali Haji

    (mmu/mmu)

  • Pesan Prabowo untuk Penyelenggaraan Haji 2025: Vendor Jangan Cuma Satu!

    Pesan Prabowo untuk Penyelenggaraan Haji 2025: Vendor Jangan Cuma Satu!

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pesan dari Presiden RI Prabowo Subianto terkait penyelenggaraan haji 2025 atau 1446H. 

    Dasco mengaku bahwa dirinya beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Badan Penyelenggara Haji (BPH).

    Adapun, dia menyebut pesan pertama presiden adalah berkaitan soal vendor untuk penyelenggaraan haji tahun ini. Prabowo meminta bahwa tidak boleh hanya ada satu vendor.

    “Vendor itu harus lebih dari satu, supaya kemudian ada perbandingan, persaingan, dan ada perlombaan kualitas untuk jemaah haji, termasuk juga kenapa kemarin ya negara harus berkorban bahwa kali ini angkutan tidak dimonopoli oleh maskapai yg dipunyai negara. Karena kita harus melakukan satu persaingan untuk kebaikan jemaah,” ujarnya dalam rapat konsultasi dengan Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/1/2025).

    Lebih lanjut, Ketua Harian Gerindra ini juga menyampaikan bahwa presiden sudah meminta khusus kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melalukan pendampingan terhadap Kementerian Agama dan BPH, supaya penyelenggaraan haji ini berjalan dengan baik.

    “Dan sudah dimonitor kemarin Pak Presiden mengapresiasi kepada Panja Haji bersama-sama dengan pemerintah, bisa menurunkan biaya haji yang tadi seharusnya dengan ekonomi kurs rupiah terhadap dolar AS itu harusnya naik, tapi bisa turun,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) atau besaran biaya haji yang ditanggung jemaah Indonesia pada 1446H/2025M turun menjadi Rp55.431.750,78 atau Rp55,43 juta per jemaah. Nilai itu turun Rp614.422 dibanding bipih tahun lalu yang sebesar Rp56,04 juta.

    Biaya haji yang dibayar langsung oleh jemaah itu akan dialokasikan untuk biaya penerbangan, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, dan biaya hidup.

    “Biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata sebesar Rp55,4 juta atau 63% dari BPIH,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam rapat bersama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/1/2025).