Topik: haji

  • Kemenhaj Atur Ulang Kuota Haji, Waktu Tunggu Lebih Merata

    Kemenhaj Atur Ulang Kuota Haji, Waktu Tunggu Lebih Merata

    Jakarta, Beritasatu.com — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan kuota haji Indonesia tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebanyak 221.000 jemaah. Berdasarkan data aplikasi Nusuk Masar, kuota tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler (92%) dan 17.680 jemaah haji khusus (8%). 

    Jumlah ini tetap sama seperti tahun sebelumnya dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Penetapan kuota tahun 2026 menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya pembagian kuota antarprovinsi dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji di masing-masing wilayah. Mengacu pada Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2025, kuota reguler dibagi ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan jumlah daftar tunggu calon jemaah.

    Untuk memastikan transparansi perhitungan, rumusan pembagian kuota yang digunakan adalah:

    Kuota Provinsi = (daftar tunggu provinsi ÷ total daftar tunggu nasional) × total kuota haji reguler nasional.

    Sebagai contoh, untuk Provinsi Aceh dengan daftar tunggu 144.076 orang dari total nasional 5.398.420 orang, maka alokasinya adalah 5.426 jemaah.

    Pemerataan Waktu Tunggu

    Pola baru ini dinilai lebih adil dan transparan, karena provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak akan memperoleh kuota lebih besar. Dengan mekanisme ini, masa tunggu jemaah di seluruh provinsi diharapkan menjadi lebih seragam, sehingga tidak ada lagi kesenjangan ekstrem antara daerah dengan antrean puluhan tahun dan daerah dengan waktu tunggu singkat.

    Selain menjamin pemerataan waktu tunggu, sistem ini juga menciptakan keadilan keuangan dalam konteks nilai manfaat dana haji. Seluruh jemaah akan memiliki peluang yang setara dalam mengakses dana manfaat setoran hajinya.

    Selama ini, perbedaan waktu tunggu antarprovinsi sering menjadi sumber kritik dari masyarakat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menilai terdapat unsur gharar (ketidakpastian) dalam pengelolaan dana manfaat haji.

    Berbeda dengan pembagian kuota tahun 2025 dan sebelumnya yang sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena tidak sepenuhnya merujuk pada undang-undang, sistem tahun 2026 ini dirancang lebih proporsional dan sesuai ketentuan hukum. Dengan sistem baru, masa tunggu haji antarprovinsi akan berada dalam rentang waktu yang relatif sama, mencerminkan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

    Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan skema baru ini akan membawa dampak positif terhadap pemerataan kuota di seluruh wilayah.

    “Melalui skema perhitungan baru ini, sepuluh provinsi akan mengalami penambahan kuota yang berdampak pada pemendekan masa tunggu, sedangkan dua puluh provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian kuota yang berimplikasi pada penambahan waktu tunggu,” ujar Dahnil dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Selasa (28/10/2025).

    Dahnil menegaskan pola pembagian kuota berbasis daftar tunggu ini akan diterapkan selama tiga tahun ke depan dan diperbarui pada tahun keempat.

    “Selain memberikan kepastian dalam perencanaan dan penganggaran, kebijakan tiga tahunan ini juga sejalan dengan pola kontrak multiyears yang mulai diterapkan dalam layanan penyelenggaraan haji 1447H/2026, seperti layanan umum dan transportasi udara,” jelasnya.

    Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya untuk menjaga keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan penyelenggaraan haji. Sistem pembagian kuota yang baru ini diharapkan mampu memastikan setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk menunaikan ibadah haji dengan waktu tunggu yang lebih proporsional dan berkeadilan di seluruh Indonesia.

  • Indonesia Tak Boleh Lagi Buka Klinik untuk Jemaah Haji di Arab Saudi, Jadi PR Baru Pemerintah

    Indonesia Tak Boleh Lagi Buka Klinik untuk Jemaah Haji di Arab Saudi, Jadi PR Baru Pemerintah

    Indonesia Tak Boleh Lagi Buka Klinik untuk Jemaah Haji di Arab Saudi, Jadi PR Baru Pemerintah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengingatkan pemerintah Indonesia untuk tidak lagi membuka klinik bagi jemaah haji tahun 2026 di Arab Saudi.
    Peringatan ini disampaikan Wachid kepada Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji dan pihak Kementerian Kesehatan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII, Selasa (28/10/2025).
    “Jadi Pak Ketua Panja, terutama Pak Sekjen Kementerian Kesehatan. Catatan untuk tahun ini adalah kita tidak boleh membuka klinik di sana,” kata Wachid di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
    Wachid mengatakan, berdasarkan ketentuan baru itu, jemaah haji Indonesia yang sakit harus dibawa ke rumah sakit setempat.
    Jemaah tidak lagi bisa dirawat di hotel atau klinik.
    Politikus Partai Gerindra itu menambahkan bahwa aturan baru ini menjadi pekerjaan rumah atau PR baru bagi pemerintah Indonesia.
    Pemerintah Indonesia harus menyediakan sumber daya manusia (SDM) atau tenaga kesehatan yang dikirim dan ditugaskan di rumah sakit pemerintah Saudi.
    “Ini sangat penting karena kalau tidak kita siapkan SDM, nanti bahasanya Tarzan, Pak, kasihan jemaah kita. Tidak semakin sehat, malah mati,” ujar Wachid.
    “Jadi ini penting. Jadi ini nanti akan kerja sama antara Kementerian Kesehatan dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi,” tambahnya.
    Diketahui, pemerintah dan DPR RI tengah membahas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
    Pembahasan itu antara lain meliputi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), syirkah, titik pemberangkatan atau embarkasi, hingga angkutan penerbangan.
    Pada musim ini, Indonesia mendapatkan kuota haji 221.000 orang.
    Kuota itu lalu dibagi menjadi 203.320 untuk haji reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing haji, serta 17.680 untuk haji khusus.
    Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH musim haji 2025 sebesar Rp 88.409.365,45 per jemaah.
    Dari jumlah itu, calon jemaah haji menanggung Rp 54.924.000.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Apa Itu Kartu Nusuk yang Wajib Dimiliki Jemaah Haji 2026?

    Apa Itu Kartu Nusuk yang Wajib Dimiliki Jemaah Haji 2026?

    Apa Itu Kartu Nusuk yang Wajib Dimiliki Jemaah Haji 2026?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kartu nusuk menjadi salah satu yang dibahas antara Komisi VIII DPR dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
    Salah satunya datang dari Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang yang mengusulkan agar kartu nusuk dibagikan kepada calon jemaah haji 2026 sebelum pemberangkatan ke Arab Saudi. Tujuannya untuk memitigasi banyaknya jemaah hilang dan terlantar di Arab Saudi.
    Sejalan dengan usulan itu, Marwan juga meminta pemerintah menghadirkan penyedia layanan haji atau syarikah yang berada di Indonesia.
    “Kita sudah wanti-wanti tentang itu. Maka kita meminta pemerintah Indonesia menghadirkan syarikah di Tanah Air. Maka nusuk itu harus diterima di Indonesia sebelum sampai ke Saudi,” kata Marwan pasca rapat kerja dengan Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
    “Maka kewajiban hadir di sini, di Indonesia ini, di setiap embarkasi, jadi nusuk sudah dibagikan. Sehingga kita meyakini dengan mengantongi nusuk, tidak terjadi lagi tumpang tindih,” sambungnya.
    Lantas, apa itu nusuk yang wajib dimiliki para calon jemaah haji 2026? Berikut penjelasannya:
    Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), kartu nusuk adalah identitas resmi bagi jemaah haji Indonesia yang berada di Tanah Suci.
    Benda tersebut biasanya berbahan PVC dan didominasi warna putih-cokelat. Kartu ini juga dilengkapi foto, kode QR, dan nomor visa masing-masing jemaah haji.
    Kartu nusuk ini diterbitkan oleh mitra penyedia layanan haji atau syarikah yang telah dipilih oleh Kementerian Haji dan Umrah.
    Selain sebagai identitas, kartu nusuk juga merupakan tiket bagi jemaah dalam mendapatkan akses pelayanan dari syarikah dalam setiap tahapan ibadah haji.
    Dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026, Indonesia sudah menggandeng dua syarikah, yakni Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company For Pilgrim Service dan Albait Guest.
    Kartu nusuk juga berfungsi sebagai acuan verifikasi dan syarat masuk ke tempat, seperti Masjidil Haram hingga rangkaian puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
    Selain itu, kartu nusuk juga bermanfaat untuk petugas haji dalam memantau, mengatur, dan memastikan keamanan serta tertibnya pergerakan jemaah selama ibadah haji.
    Jika hilang, proses penggantian kartu busuk tidak mudah dan membutuhkan pelaporan ke petugas hotel, kloter, hingga koordinasi ulang dengan pihak syarikah.
    Dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025, kartun nusuk sempat menjadi permasalahan karena adanya keterlambatan distribusi dan aktivasi kartu bagi sebagian besar jemaah Indonesia, terutama yang baru tiba di Arab Saudi.
    Munculnya persoalan kartu nusuk itu tidak lepas dari polemik sistem syarikah sebagai yang berwenang mengeluarkan kartu identitas jemaah haji tersebut.
    Penerapan sistem multisyarikah, di mana satu kloter dilayani oleh beberapa syarikah, menyebabkan kekacauan dalam pengelompokan kloter dan pelayanan. Sistem ini menyebabkan jemaah, termasuk suami istri dan lansia, terpisah dari rombongan dan keluarga.
    Di samping itu, mekanisme untuk pembuatan kartu nusuk untuk jemaah haji tidak seimbang dengan kecepatan proses data di Indonesia.
    Sebab, bisa jadi ada perubahan data jemaah haji yang mengakibatkan data untuk pendaftaran nusuk menjadi semrawut.
    Marwan sebagai Ketua Komisi VIII meminta kepada penyelenggara haji untuk menyelesaikan pendaftaran nusuk sejak sekarang. Dia menekankan, data siapa-siapa saja jemaah haji yang akan berangkat harus dirapikan.
    “Nanti akan kita minta Saudi di bulan berapa paling akhir boleh data berubah supaya segera dilakukan proses pemisahan,” ujar Marwan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi VIII DPR RI dukung penurunan biaya haji disertai efisiensi

    Komisi VIII DPR RI dukung penurunan biaya haji disertai efisiensi

    Penurunan biaya bukan semata-mata soal angka, tapi soal efisiensi dan keadilan. Kami ingin jemaah tidak terbebani, tapi juga tetap mendapat layanan terbaik

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mendukung usulan pemerintah menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 dengan penurunan biaya yang harus disertai perbaikan efisiensi dan pengawasan kontrak layanan.

    Ia menjelaskan pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH sekitar Rp88 juta per jamaah, turun sekitar Rp1 juta dibanding tahun sebelumnya, namun DPR masih menilai angka tersebut masih bisa diturunkan.

    “Kami mencermati usulan pemerintah sebesar Rp88 juta itu masih bisa diturunkan lagi sekitar Rp1–2 juta. Prinsipnya, efisiensi harus dilakukan di setiap komponen, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan,” kata Marwan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Menurutnya, Komisi VIII akan meneliti secara detail setiap pos anggaran BPIH, mulai dari biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, hingga layanan transportasi di Arab Saudi.

    DPR juga meminta simulasi perhitungan per embarkasi untuk melihat potensi penghematan dari wilayah-wilayah dengan biaya logistik tinggi.

    “Kami sudah meminta simulasi hitungan dari Kementerian Haji dan Umrah. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau layanan bisa tetap baik dengan biaya lebih efisien, kenapa tidak kita turunkan?” ujarnya.

    Marwan menekankan bahwa tujuan utama pembahasan BPIH bukan sekadar menurunkan angka nominal, melainkan memastikan keseimbangan antara nilai manfaat, pelayanan, dan kemampuan jamaah.

    “Penurunan biaya bukan semata-mata soal angka, tapi soal efisiensi dan keadilan. Kami ingin jemaah tidak terbebani, tapi juga tetap mendapat layanan terbaik,” katanya.

    Ia menambahkan, DPR juga meminta pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan kontrak layanan dengan pihak ketiga di Arab Saudi agar tidak terjadi pemborosan atau penggelembungan biaya.

    Transparansi, menurutnya, menjadi kunci agar dana haji benar-benar digunakan untuk kepentingan jamaah.

    “Seluruh kontrak dan nota transaksi harus terbuka. Jangan ada komponen biaya yang tidak jelas peruntukannya. Ini dana umat, jadi harus dikelola dengan penuh tanggung jawab,” kata Marwan.

    Komisi VIII, kata Marwan, akan menuntaskan pembahasan BPIH 2026 pada akhir Oktober dan mendorong agar keputusan final diumumkan sebelum akhir bulan, sehingga jamaah dapat segera melunasi biaya haji sesuai jadwal yang ditetapkan.

    “Kami targetkan keputusan bisa diambil paling lambat 30 Oktober. Semakin cepat diputuskan, semakin siap pula jemaah dan pemerintah dalam mempersiapkan seluruh rangkaian ibadah haji,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kementerian Haji dan DPR gelar rapat bahas biaya dan kuota haji 2026

    Kementerian Haji dan DPR gelar rapat bahas biaya dan kuota haji 2026

    ANTARA – Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 sebesar Rp88 juta per jamaah. Besaran tersebut masih bisa berubah setelah pembahasan lanjutan bersama DPR RI. Pemerintah juga memastikan pembagian kuota haji akan dilakukan secara terbuka hingga ke tingkat daerah.
    (Sanya Dinda Susanti/Rizky Bagus Dhermawan/I Gusti Agung Ayu N)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 5
                    
                        Daftar 5 Provinsi yang Terbanyak dan Tersedikit Dapatkan Kuota Haji Reguler 2026
                        Nasional

    5 Daftar 5 Provinsi yang Terbanyak dan Tersedikit Dapatkan Kuota Haji Reguler 2026 Nasional

    Daftar 5 Provinsi yang Terbanyak dan Tersedikit Dapatkan Kuota Haji Reguler 2026
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi merilis jumlah kuota haji reguler yang diperoleh 34 provinsi di Indonesia.
    Dalam ibadah haji 2026, Indonesia mendapatkan total kuota sebanyak 221.000 jemaah. Dari total kuota itu, haji reguler mendapatkan jatah sebanyak 203.320 jemaah. Sedangkan untuk haji khusus mendapat kuota sebanyak 17.680 jemaah.
    Jawa Timur (Jatim) menjadi provinsi yang mendapatkan kuota haji reguler terbanyak pada 2026. Provinsi yang dipimpin oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa, mendapatkan kuota haji reguler 2026 sebanyak 42.409 jemaah.
    Di peringkat kedua ada Jawa Tengah yang mendapatkan kuota sebanyak 34.122. Sedangkan di peringkat ketiga ada Jawa Barat yang mendapat jatah haji reguler sebanyak 29.643 jemaah.
    Berikut lima provinsi yang paling banyak mendapatkan kuota haji reguler 2026:
    Selain terbanyak, terdapat lima provinsi yang paling sedikit mendapatkan kuota haji reguler 2026. Bahkan empat dari lima provinsi tersebut mendapatkan jatah tidak lebih dari 500 jemaah.
    Sulawesi Utara menjadi provinsi yang paling sedikit mendapatkan kuota haji reguler 2026 dengan 402 jemaah. Sedangkan di atasnya ada Papua Barat dengan 447 jemaah, serta Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mendapatkan 516 kuota haji reguler.
    Berikut lima provinsi yang paling sedikit mendapatkan kuota haji reguler 2026:
    Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pembagian kuota disusun sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
    Sistem pembagian ini mengedepankan prinsip keadilan, sehingga provinsi yang memiliki jumlah pendaftar lebih banyak otomatis mendapatkan kuota lebih besar.
    “Berkaitan dengan hal tersebut, kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antar provinsi,” kata Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Selasa (28/10/2025).
    Dalam rapat tersebut, Dahnil juga menjelaskan bahwa masa tunggu jemaah haji reguler di seluruh provinsi kini disamaratakan menjadi 26 tahun.
    Penyamarataan masa tunggu tersebut membuat nilai manfaat yang diterima setiap jemaah haji akan sama, karena lamanya waktu tunggu juga setara.
    “Perhitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Sedangkan rencana kuota tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025. Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama,” kata Dahnil.
    Berikut daftar lengkap kuota haji reguler untuk 34 provinsi di Indonesia:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar Alokasi Kuota Haji 2026 Per Provinsi, Jatim-Jateng Terbanyak

    Daftar Alokasi Kuota Haji 2026 Per Provinsi, Jatim-Jateng Terbanyak

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Haji dan Umrah resmi mengumumkan pembagian kuota haji reguler 2026 untuk masing-masing provinsi di Indonesia. Pengumuman ini disampaikan dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

    Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan pembagian kuota haji 2026 mengalami perubahan. Alasannya, yakni seiring penetapan masa tunggu jemaah haji yang bakal dipukul rata menjadi 26 tahun.

    “Secara prinsip terdapat perbedaan signifikan dibandingkan dengan pembagian kuota tahun 2025, yaitu pertama pembagian dan perhitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum,” ujarnya dalam raker.

    Dahnil menjelaskan ada sejumlah daerah yang mengalami penambahan kuota seiring pengurangan masa tunggu. Sebaliknya, ada daerah yang kuota jemaahnya berkurang lantaran masa tunggu jemaah ditambah.

    “Kebijakan ini akan kami lakukan dengan skema kuota sama, untuk minimal 3 tahun, untuk memberikan kepastian dalam perencanaan dan anggaran,” katanya.

    Berikut Alokasi Kuota Haji Reguler 2026 Per Provinsi

    1.            Aceh: 5.426

    2.            Sumatera Utara: 5.913

    3.            Sumatera Barat: 3.928

    4.            Riau: 4.682

    5.            Jambi: 3.276

    6.            Sumatera Selatan: 5.895

    7.            Bengkulu: 1.354

    8.            Lampung: 5.827

    9.            Jakarta: 7.819

    10.          Jawa Barat: 29.643

    11.          Jawa Tengah: 34.122

    12.          Daerah Istimewa Yogyakarta: 3.748

    13.          Jawa Timur: 42.409

    14.          Bali: 698

    15.          Nusa Tenggara Barat: 5.798

    16.          Nusa Tenggara Timur: 516

    17.          Kalimantan Barat: 1.858

    18.          Kalimantan Tengah: 1.559

    19.          Kalimantan Selatan: 5.187

    20.          Kalimantan Timur: 3.189

    21.          Sulawesi Utara: 402

    22.          Sulawesi Tengah: 1.753

    23.          Sulawesi Selatan: 9.670

    24.          Sulawesi Tenggara: 2.063

    25.          Maluku: 587

    26.          Papua: 933

    27.          Bangka Belitung: 1.077

    28.          Banten: 9.124

    29.          Gorontalo: 608

    30.          Maluku Utara: 785

    31.          Kepulauan Riau: 1.085

    32.          Sulawesi Barat: 1.450

    33.          Papua Barat: 447

    34.          Kalimantan Utara: 489

  • Dilegalkan Pemerintah, Begini Syarat dan Tata Cara Umrah Mandiri

    Dilegalkan Pemerintah, Begini Syarat dan Tata Cara Umrah Mandiri

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah telah melegalkan Umrah mandiri sebagai respons atas dinamika kebijakan pemerintah Arab Saudi.

    Aturan Umrah mandiri ini telah tercantum dalam Undang-undang (UU) No.14/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. 

    Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan aturan ini diperlukan untuk memberikan payung hukum terkait pelaksanaan Umrah mandiri dari aspek keamanan, perlindungan jamaah, serta ketertiban administrasi.

    “Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jamaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya,” ujar Sabtu (25/10/2025).

    Syarat dan cara Umrah mandiri

    Berdasarkan mekanisme umrah mandiri tertuang dalam UU No. 14/2025 pasal 86. Ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa perjalanan ibadah Umrah dilakukan melalui tiga cara, yakni melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), mandiri, serta melalui menteri.

    Dalam beleid yang sama terdapat persyaratan bagi calon jemaah umrah mandiri yang termaktub di antaranya antara lain harus beragama Islam. 

    Kemudian, memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan, memiliki tiket pulang pergi ke Arab Saudi, surat keterangan sehat, serta visa dan bukti pembelian paket layanan yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian.

    Setelah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, jemaah dapat melakukan pendaftaran untuk menjalani ibadah umrah mandiri dengan mengakses laman Nusuk Umrah.

    Nusuk Umrah sendiri merupakan platform resmi di bawah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Platform ini memudahkan jemaah untuk melakukan ibadah Umrah yang efisien.

    Dalam laman https://umrah.nusuk.sa juga telah tersedia tahapan untuk mendaftar ibadah Umrah mandiri. Perinciannya, setelah selesai membuat akun di laman tersebut, jemaah diarahkan untuk membuat paket perjalanan Umrah yang diinginkan.

    Kemudian, jemaah memesan paket perjalanan Umrah dengan tarif yang beragam. Setelah semua terkonfirmasi, jemaah akan masuk ke tahap penerbitan visa

    Sanksi Tegas untuk Umrah Mandiri 

    Adapun, Undang-undang (UU) No.14/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga menetapkan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan mekanisme umrah mandiri. 

    Hal itu termaktub dalam Pasal 122 yang menyatakan bahwa individu atau korporasi yang bertindak sebagai PPIU tanpa izin, atau memberangkatkan jamaah tanpa hak, dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

  • Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Gandeng KPK-Kejagung Awasi Ketat Pelaksanaan Haji 2026 – Page 3

    Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Gandeng KPK-Kejagung Awasi Ketat Pelaksanaan Haji 2026 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal ketat pelaksanaan haji 2026.

    Hal itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

    “Pada penyediaan tahun 2026 kami meminta KPK dan Kejagung untuk turut mengawal proses sejak awal,” kata Dahnil dalam rapat tersebut.

    Menurut Dahnil, keterlibatan Kejagung dan KPK ini untuk menghindari potensi penyimpangan dalam proses penyediaan dan memberikan kejelasan dan kewajiban dan hak kepada para pihak jika terjadi wanprestasi pelayanan.

    “Pihak Kejagung sudah banyak terlibat di Arab Saudi melalui atase hukum dan dalam negeri juga proses pendampingan terus dilakukan oleh kejagung,” kata politikus Partai Gerindra itu.

    Sementara itu, Dahnil sebelumnya menyatakan, Indonesia mendapat 221 ribu kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi pada tahun 2026. 

    Dari jatah tersebut, kuota jemaah haji reguler  92 persen, sementara jemaah haji khusus sebanyak 8 persen. Untuk jumlahnya, jemaah haji reguler  203.000 orang, kemudian sekitar 17.000an  untuk jemaah haji khusus.

    “Kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarakan proporsi daftar tunggu jemaah haji antar provinsi,” kata Dahnil.

     

  • DPR Minta Kontrak Syarikah Haji Dievaluasi Total: Jangan Sampai Layanan Jemaah Dikurangi – Page 3

    DPR Minta Kontrak Syarikah Haji Dievaluasi Total: Jangan Sampai Layanan Jemaah Dikurangi – Page 3

    Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan kemudian mengungkap fakta mencengangkan ketika terjadi dilakukan pertemuan antara semua syarikah, Menteri Haji, dan pimpinan Komisi VIII saat pengawasan haji 2025 silam. Ada kelemahan kontrak yang berpengaruh langsung terhadap kualitas layanan, khususnya di kawasan Arafah.

    “Lalu kita tercengang-cengang karena syarikah mengatakan, iya kontraknya semacam ini. Bagaimana mau meningkatkan pelayanannya?” ujarnya.

    Ternyata, kata dia, ada ketidakseimbangan antara isi kontrak dan kebutuhan peningkatan layanan jemaah. Dampaknya, menghambat upaya perbaikan di lapangan.

    Oleh sebab itu, Fikri berharap evaluasi haji 2025 harus dijadikan pijakan strategis untuk pembenahan total sistem kontrak dan tata kelola penyediaan layanan haji.