Seorang Transpuan Mengamuk di Apotek, Kesal karena Direkam Saat Paksa Minta Uang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Video seorang transpuan yang mengamuk di dalam apotek dan sempat berdebat dengan penjaga apotek viral usai diunggah akun Instagram @Jakartabarat24jam.
Peristiwa itu terjadi di sebuah apotek yang berada di Jalan Haji Lebar, Kembangan, Jakarta Barat.
Kejadian itu dikonfirmasi oleh Kapolsek Kembangan Komisaris Taufik. Dia mengatakan, korban telah membuat laporan mengenai kejadian itu.
“Korban baru sempat melapor, baru sore ini. Diantar dokter pemilik apotek,” kata Taufik saat dihubungi, Jumat (24/1/2025).
Taufik juga mengonfirmasi, pelaku sempat datang sebanyak dua kali. Pertama untuk meminta dirinya diviralkan. Kedua, memaksa korban untuk menghapus video.
“Yang pertama pelaku minta diviralkan, setelah diviralkan pelaku datang lagi minta dihapus,” tambah Taufik.
Taufik mengatakan, dua video tersebut dialami oleh dua korban yang berbeda.
Walaupun handphone korban kedua sempat diambil diancam akan dijual, kata Taufik, pelaku sudah mengembalikannya.
Kini laporan kepolisian sudah diproses. Akan tetapi, Taufik enggan membeberkan pasal yang dikenakan kepada pelaku.
“Sudah dibuatkan laporan. (Pasal yang dilaporkan) nanti ya,” tambah Taufik.
Adapun perdebatan transpuan di apotek terjadi saat pelaku itu sempat masuk ke sebuah ruangan. Ia berdebat dengan seseorang di dalam ruangan itu. Namun, belum jelas apa yang mereka perdebatkan.
Seseorang yang merekam perdebatan kemudian didatangi oleh transpuan tersebut lantaran kesal.
“Viralin, Mbak. Yang penting kita enggak nyopet. Viralin buruan. Ada b*nc*ng gila gitu. Bawa mobil. Tapi, aku enggak maksa ya (minta-minta). Maksa, ya? Viralin. Ada hukum enggak coba? Tapi yang maksa punya mobil enggak Mbak? Jawab m*mp*s,” kata transpuan tersebut kepada perekam video, dikutip Jumat (24/1/2025).
Dalam narasi video itu dijelaskan, transpuan itu sempat meminta uang kepada petugas apotek dan ditolak. Karena tak diberi uang, pelaku pun marah.
Selepas diviralkan, waria itu justru datang kembali dan mengancam penjaga apotek untuk menjual handphone yang ia ambil seharga Rp 500.000.
“Namun usai viral bukannya intropeksi diri, dia malah melabrak pegawai yang memviralkan aksinya,” tulis keterangan dalam video itu.
Dalam keterangan video, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (22/1/2025).
Video berbeda juga diunggah dalam Instagram tersebut saat transpuan itu datang kembali ke apotek. Dia mencari keberadaan orang yang menyebarkan videonya.
“Mbak, yang viralin gue mana? Yang viralin gue mana orangnya? Gue bawa mobil kan. Lo hapus enggak? Kalau enggak, gue maki-maki lo. Mana buruan? Jangan teriak. Lo berani teriak maling? Gue bawa mobil ya,” kata transpuan itu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: haji
-
/data/photo/2025/01/24/67939dff10f9e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Seorang Transpuan Mengamuk di Apotek, Kesal karena Direkam Saat Paksa Minta Uang Megapolitan 24 Januari 2025
-

Nelayan dan pedagang ikan Muara Angke dukung pembatasan impor ikan
Kami pernah buang lagi hasil tangkapan ke laut karena harga ikan turun sampai Rp500 per kilogram
Jakarta (ANTARA) – Nelayan dan pedagang ikan di Muara Angke, Jakarta Utara mendukung kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang membatasi impor ikan impor terutama ikan salem atau makarel dari China pada Januari dan Februari 2025.
“Kami tentu mendukung sekali kebijakan ini karena kehadiran ikan impor jenis salem membuat harga ikan lokal turun,” kata nelayan Muara Angke, Kariadi di Jakarta, Rabu.
Menurut dia harga ikan impor yang dijual rendah dan masuk ke pasar tradisional sangat berdampak pada harga jual ikan lokal yang mereka tangkap.
Padahal, lanjut dia, ikan jenis serupa juga ada di perairan Indonesia dan hadir di pasaran. Harusnya ini yang dijual sehingga berdampak pada kesejahteraan nelayan.
“Kami pernah buang lagi hasil tangkapan ke laut karena harga ikan turun sampai Rp500 per kilogram. Tapi sekarang ini sudah Rp4.000 per kilogram,” kata dia.
Hal ini dilakukan karena memang hasil tangkapan ikan yang mereka dapat tidak memenuhi kebutuhan. Menurut dia sekali melaut nelayan harus mengeluarkan modal hingga Rp3 juta per malam.
“Kami berangkat jam 19.00 WIB dan kembali pagi hari. Jadi itu biaya operasional kami yang meliputi bahan bakar dan biaya-biaya lain,” kata dia.
Sementara Ketua Asosiasi Pedagang Ikan Muara Angke (APIMA) Haji Dede mengatakan keberadaan ikan impor ini membuat harga ikan lokal menurun drastis.
Dengan demikian kalau ada ikan impor maka harga ikan lokal di pasaran hanya dihargai Rp8 hingga Rp20 ribu per kilogram.
“Harusnya harga ikan lokal kita bisa Rp25 ribu atau Rp27 ribu per kilogram,” kata dia.
Dia berharap pembatasan impor ikan ini tidak hanya berlangsung sementara tapi juga untuk seterusnya agar nelayan dapat merasakan kesejahteraan.
“Kami pedagang hanya ikut dengan harga yang ada dan yang kasihan adalah nelayan yang pergi melaut tapi hasilnya belum membuat mereka sejahtera,” kata dia.
Dia mendukung kebijakan yang dibuat pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto yang sangat peduli dengan kesejahteraan nelayan.
“Pembatasan ini sangat menguntungkan nelayan dan membuat harga ikan lokal lebih baik. Diakui selama ini ikan salem impor yang kerap mengacaukan harga pasar ikan,” kata dia.
Sebelumnya Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan imbauan kepada perusahaan perikanan agar memakai produksi ikan dalam negeri untuk pasokan bahan baku pemindangan selama periode Januari-Februari 2025.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor B.111/DJPDSPKP.2/PDS.120/I/2025 tertanggal 14 Januari 2025 yang ditandatangani Direktur Logistik Berny A Subki atas nama Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025 -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4466628/original/067553500_1686782869-IMG20230614143111_01.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pertama dalam Sejarah, Kemenag Umumkan Daftar Jemaah Haji Khusus 2025 – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membuat terobosan dalam operasional haji 1446 H/2025 M. Ditjen PHU mengumumkan daftar nama Jemaah Haji Khusus yang berhak melunasi biaya haji tahun ini.
Hal ini ditegaskan oleh Dirjen PHU Hilman Latief dalam rapat daring bersama Staf Khusus Menteri Agama, Sekretaris Ditjen PHU Arfi Hatim, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha, Konsul Haji pada KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Akhmad Fauzin, para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi, Pimpinan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, serta para pimpinan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPS BPIH), Kamis (23/1/2025) kemarin.
“Daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka melalui website resmi Kementerian Agama dan media. Ini bagian dari transparansi,” ujar Hilman, seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (24/1/2025).
“Pendekatan ini sama dengan yang dilakukan jemaah haji reguler. Mereka yang berhak melunasi diumumkan secara terbuka,” sambungnya.
Selama ini, kata Hilman, daftar nama jemaah haji khusus tidak diumumkan, melainkan dipanggil melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mulai tahun ini, daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka.
“Sehingga, semua jemaah bisa mengakses daftar nama yang berhak melunasi biaya haji tahun ini. Ini komitmen kami terhadap keterbukaan informasi,” ujar Hilman Latief.
-

Dinsos Buka Suara Soal Pengamen Waria di Jakbar yang Ngamuk di Apotek, Sebut Pegawai Kini Trauma
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN – Media sosial dihebohkan dengan video seorang waria yang marah-marah di dalam sebuah apotek.
Dalam video pertama, terlihat waria itu marah-marah dan meminta kepada petugas apotek yang merekam hal itu untuk memviralkannya.
Terlihat sang waria itu marah sambil mengatakan bahwa dirinya kalaupun mencopet barang tak akan dihukum.
Setelahnya, ia pun sesumbar bahwa dirinya memiliki mobil dan rumah di kampungnya.
Waria itu pun menanyakan kepada sang perekam apakah juga sudah punya mobil dan rumah sepertinya.
Sedangkan di video kedua yang berasal dari rekaman CCTV apotek, waria itu datang kembali di keesokan harinya karena tak terima videonya itu viral di media sosial.
Waria itu pun mengancam akan mengambil ponsel petugas apotek jika tidak meminta maaf dan menghapus video tersebut.
Padahal, petugas yang dilabrak sang waria itu berbeda dengan yang merekamnya pada sehari sebelumnya.
Peristiwa itu terjadi di Apotek Rapha Farma yang berada di Jalan Haji Lebar, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.
Usai video itu viral, Jumat (24/1/2025) siang, petugas Satpol PP dan Sudinsos Jakarta Barat mendatangi apotek tersebut untuk mengetahui kronologi yang sebenarnya.
Petugas P3S Sudinsos Jakarta Barat, Rachel Sixtia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/1/2025) malam dan Kamis (23/1/2025) siang.
Meski tak ada barang yang diambil atau kekerasan fisik yang dilakan sang waria, peristiwa itu membuat petugas apotek alami trauma.
Korban berinisial L itu pun telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
Rachel menuturkan bahwa berdasarkan keterangan L kepadanya, pelaku waria itu memang sering datang ke apotek itu untuk mengamen dengan memaksa.
“Itu kejadiannya Rabu malam sekitar jam 10. Pelaku datang untuk minta uang. Cuma karena korbannya ini nggak ngasih, dia marah-marah,” kata Rachel.
Saat itu, L inisiatif merekam tindakan sang waria karena sudah meresahkan.
“Sebetulnya L ini awalnya nggak ada niatan untuk memviralkan videonya. Dia hanya videoin untuk dokumentasi, supaya jaga-jaga aja nih, kalau misalkan pelaku balik lagi untuk ada kejadian yang tidak diinginkan, dia harus punya bukti, seperti itu,” papar Rachel.
Namun ternyata video itu diunggah di medsos viral seketika dan juga diketahui oleh waria tersebut. Karenanya, waria itu datang kembali ke apotek tersebut ada keesokan harinya.
“Dia marah-marah karena videonya viral. Dia marah-marah minta tolong videonya dihapus, karena dia viral, gitu kan. Nah, karena dia marah-marah nggak terima, terus handphone kasirnya ini dirampas,” kata Rachel.
Tapi akhirnya ponsel itu dikembalikan oleh waria sebelum ia meninggalkan apotek.
Yang jadi sorotan, waria itu saat datang ke apotek di hari kedua, ia membawa mobil putih.
“Iya jadi di hari kedua itu warianya datang pakai mobil putih,” kata Rachel.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
-

Omset Rp 10 M Mira Hayati Langsung Anjlok Setelah Skincarenya Positif Merkuri
Omset Rp 10 M Mira Hayati Langsung Anjlok Setelah Skincarenya Positif Merkuri
TRIBUNJATENG.COM- Mira Hayati pengusaha skincare asal Makassar Sulawesi Selatan, ditangkap polisi terkait merkuri di usaha skincarenya.
Sebagai informasi, Mira Hayati adalah pengusaha skincare merk MH Whitening Skin.
Produknya telah memiliki 20.000 reseller di seluruh Indonesia. Omset per bulannya mencapai Rp 10 Miliar.
Mira Hayati mengklaim produknya telah menguasai pasar kosmetik Indonesia, Arab Saudi, Dubai, Malaysia, Hongkong dan Taiwan.
Kini Mira Hayati yang suka pamer emas itu jadi tersangka dan pakai baju tahanan dalam kondisi sedang hamil.
Skincare milik Mira Hayati terbukti menggunakan merkuri atau air raksa.
Hal ini berdasarkan temuan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap enam produk skincare yang mengandung merkuri dan ilegal.
Produk Mira Hayati ternyata juga tak memiliki izin BPOM.
Alhasil MH Whitening Skin ditarik peredarannya.
Omset Rp 10 Miliar Mira Hayati pun lenyap.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menahan tiga tersangka skincare mengandung merkuri yakni, Mustadir Daeng Sila pemilik kosmetik Fenny Frans, Agus Salim pemilik Ratu/Raja Glow, dan Mira Hayati pemilik MH.
Rupanya Mira Hayati bersama yang lain ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2024 lalu.
Namun karena kondisi kesehatan, dimana Mira Hayati sendiri kini tengah hamil itulah yang membuatnya baru ditahan pada Senin (20/1/25).
Profil Mira Hayati
Sebelumnya, Mira Hayati adalah mantan biduan dangdut.
Ia menikah muda di usia 16 tahun.
Pada 9 Juli 2020, ia mendirikan perusahaan bernama MH Whitening Skin.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang pembuatan kosmetik.
Produknya telah memiliki 20.000 reseller di seluruh Indonesia.
Mira Hayati mengungkapkan, jika MH Whitening memiliki master Stockist yang menguasai pulau besar di Indonesia seperti Sulawesi, Sumatera dan Kalimantan.
Termasuk 500 tim reseller dari se-Sumatera Selatan, Lampung dan Medan.Mira Hayati mengklaim produknya telah menguasai pasar kosmetik Indonesia, Arab Saudi, Dubai, Malaysia, Hongkong dan Taiwan.
Mira Hayati mengklaim produknya telah menguasai pasar kosmetik Indonesia, Arab Saudi, Dubai, Malaysia, Hongkong dan Taiwan.
Mira Hayati Raup Rp10 Miliar Per Bulan
Lantas berapa harta kekayaan yang dimiliki oleh Mira Hayati?
Saat awal merintis bisnis skincare, Mira Hayati mengaku hanya bisa mendapatkan omzet sekitar Rp1 juta per bulan.
Namun, berkat kerja keras dan dedikasinya, omset bisnisnya berhasil melonjak hingga mencapai Rp3 miliar bahkan Rp10 miliar per bulan.
Selain dikenal sebagai pebisnis sukses asal Makassar, Mira Hayati juga merupakan seorang kolektor emas.
Gayanya yang selalu tampil dengan emas di sekujur tubuh membuat sosok Mira Hayati menjadi buah bibir di masyarakat.
Mira Hayati juga pernah viral lantaran membeli 1 kg emas saat ibadah haji.
Adapun emas 1 kg tersebut dibelinya dengan harga Rp 800 juta di Arab Saudi.
Akan tetapi, ada hal yang membuatnya kaget setelah membeli emas tersebut.
Bukan masalah emasnya, tetapi masalah pajaknya.
Mira Hayati mengaku membayar pajak kepada bea cukai atas perhiasan yang dibelinya itu saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten.
Mira mengaku diminta bayar pajak oleh petugas Bea Cukai setengah miliar rupiah atau Rp 500 juta.
Ketika mendengar nilai tagihan pajak tersebut, Mira kaget dan memprotes petugas Bea Cukai.
(*)
-

Awasi Penyelenggaraan Haji 2025 Libatkan KPK
Jakarta (beritajatim.com)— Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar menyatakan akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pengawasan dan pendampingan pelaksanaan ibadah haji tahun 2025. Langkah ini diambil guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Ini kunjungan kedua saya ke KPK sejak dilantik sebagai Menteri Agama. Pada kunjungan pertama, kami meminta pendampingan untuk semua program kerja Kementerian Agama. Kali ini, kami fokus membahas penyelenggaraan ibadah haji agar KPK dapat terlibat sejak awal,” ujar Nasaruddin Umar.
Transparansi Jadi Fokus Utama
Dalam diskusi tersebut, Menteri Agama menekankan pentingnya transparansi untuk meminimalkan potensi penyimpangan. Beberapa isu krusial yang dibahas meliputi:
Transparansi Nomor Urut Jamaah: Menghindari manipulasi dalam daftar antrean haji.
Prosedur Pergantian Peserta: Pengaturan penggantian peserta haji yang wafat secara adil dan transparan.
Pengadaan Layanan di Arab Saudi: Termasuk bus shalawat dan katering jamaah.
Menteri Nasaruddin juga berharap pendampingan dari KPK dapat menciptakan penyelenggaraan haji yang lebih efisien dan bebas dari penyimpangan.
Komitmen KPK untuk Pengawasan Haji
Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menyambut baik inisiatif Kemenag dalam melibatkan KPK sejak perencanaan. Ia menegaskan bahwa KPK siap mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“KPK mendukung penuh langkah Menteri Agama dan jajaran untuk menciptakan proses penyelenggaraan haji yang bersih dan efisien. Kami akan terus memonitor setiap tahap pelaksanaan haji 2025,” kata Agus.
Kolaborasi antara Kemenag dan KPK ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji, sekaligus menjadikannya lebih baik di masa mendatang. [aje]
-

Daftar Nama Jemaah Haji Khusus 2025 Diumumkan Terbuka
Jakarta (beritajatim.com) – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) menghadirkan inovasi baru dalam pelaksanaan haji tahun 1446 H/2025 M.
Salah satu terobosannya adalah pengumuman daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih) secara terbuka melalui kanal resmi pemerintah.
Transparansi dalam Pelayanan Haji
Dirjen PHU Hilman Latief menjelaskan bahwa pengumuman ini merupakan bagian dari komitmen transparansi Kementerian Agama dalam melayani masyarakat.
“Daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka melalui website resmi Kementerian Agama dan media. Ini bagian dari transparansi,” ujar Hilman dalam rapat daring bersama sejumlah pihak terkait melansir situs resmi Kementerian Agama, Jumat (24/1/2025).
Hilman menambahkan bahwa pendekatan ini serupa dengan yang dilakukan untuk jemaah haji reguler, di mana daftar nama diumumkan secara terbuka. Sebelumnya, daftar nama jemaah haji khusus hanya disampaikan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dengan adanya kebijakan baru ini, semua jemaah dapat langsung mengakses informasi melalui kanal resmi.
Upaya Maksimalkan Kuota Haji Khusus
Hilman juga menginstruksikan kepada Kepala Bidang Haji di Kanwil Kemenag Provinsi untuk aktif menyosialisasikan daftar nama tersebut.
“Sosialisasi ini penting agar jemaah mengetahui lebih awal dan segera melakukan pelunasan. Langkah ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan serapan kuota haji khusus,” jelas Hilman.
Pada 2024, kuota haji khusus masih tersisa sebanyak 250, lebih besar dibandingkan sisa kuota haji reguler. Tahun ini, kuota haji khusus berjumlah 17.680 jemaah, terdiri atas:
16.128 jemaah haji khusus berdasarkan nomor urut porsi
177 jemaah prioritas lansia (1%)
1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, dan petugas kesehatan)
Jadwal Pelunasan Bipih Khusus
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan menegaskan bahwa pengisian kuota dilakukan secara bertahap. Proses pelunasan dimulai dari 24 Januari hingga 7 Februari 2025.
Jika masih ada sisa kuota, tahap kedua akan dibuka pada 17–21 Februari 2025. Untuk sisa akhir, pengisian dijadwalkan pada 27–28 Februari 2025.
Nugraha juga menekankan pentingnya kedisiplinan dalam pengisian kuota. “Saya minta kepada para Kepala Bidang Haji agar proses pengisian kuota haji khusus ini benar-benar dilakukan sesuai ketentuan,” ujarnya. [aje]
-

Kemenag Umumkan Jemaah Haji Khusus yang Berhak Pelunasan
Jakarta, FORTUNE – Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI mengumumkan daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya Haji 2025.
Direktur Jenderal (Dirjen) PHU Kemenag RI, Hilman Latief mengatakan bahwa hal ini bertujuan untuk keterbukaan informasi.
“Daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka melalui website resmi Kementerian Agama dan media. Ini bagian dari transparansi,” tegas Hilman dalam keterangannya, dikutip Jumat (24/1).
Dia juga menyebut pendekatan ini sama dengan yang dilakukan jemaah haji reguler, yakni mereka yang berhak melunasi diumumkan secara terbuka. Selama ini, tutur Hilman, daftar nama jemaah haji khusus tak diumumkan, melainkan dipanggil lewat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Lanjut dia, mulai haji 2025, daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka.
“Sehingga, semua jemaah bisa mengakses daftar nama yang berhak melunasi biaya haji tahun ini. Ini komitmen kami terhadap keterbukaan informasi,” jelas Hilman.
Kemudian dia berpesan kepada para kepala bidang haji kantor wilayah (kanwil) Kemenag provinsi, agar bisa turut menyosialisasikan daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji. Tujuannya agar para jemaah dapat mengetahui lebih awal dan bisa segera melakukan proses pelunasan.
“Sosialisasi juga diperlukan dalam rangka mengoptimalkan serapan kuota haji khusus. Tahun lalu, kuota haji khusus masih tersisa 250, lebih besar dari sisa kuota haji regular. Tahun ini pengisian kuota harus lebih maksimal,” kata Hilman.
Kuota Haji Khusus 2025
Untuk diketahui, kuota haji khusus 2025 ada sebanyak 17.680 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 16.128 jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji berdasarkan nomor urut porsi, 177 jemaah haji khusus prioritas lanjut usia atau lansia (1 persen), serta 1.375 petugas haji seperti penanggung jawab PIHK, pembimbing, dan petugas kesehatan.
Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag RI Nugraha Stiawan menjelaskan bahwa pengisian kuota jemaah haji khusus dilakukan setiap hari kerja mulai tanggal 24 Januari–7 Februari 2025. Jika masih ada sisa, maka bakal dibuka kembali pengisian sisa kuota mulai 17–21 Februari 2025 mendatang.
“Untuk pengisian sisa kuota akhir, jika masih ada, maka itu akan dilakukan 27–28 Februari 2025. Saya minta kepada para kepala bidang haji, agar proses pengisian kuota haji khusus ini harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan,” tandas Nugraha.
-

Kementerian ATR lakukan penelitian terkait penerbitan HGB pagar laut
Kementerian ATR/BPN tengah bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memverifikasi data dan memastikan tidak ada tumpang tindih peta tematik
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan penelitian terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di pagar laut Tangerang, Banten.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis menjelaskan bahwa proses penelitian terkait penerbitan sertipikat tersebut masih berlanjut baik dari sisi internal maupun eksternal.
“Saat ini, Kementerian ATR/BPN tengah bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memverifikasi data dan memastikan tidak ada tumpang tindih peta tematik, khususnya yang berkaitan dengan batas garis pantai,” ujar Harison Mocodompis di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan bahwa penerbitan HGB bukanlah proses yang cepat dan sembarangan.
Proses administrasi pendaftaran tanah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang kemudian dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
“Pendaftaran tanah melibatkan dua aspek utama yang harus dipenuhi, yaitu penguasaan fisik dan penguasaan yuridis,” kata Harison Mocodompis.
Jika ditemukan kesalahan administrasi dalam proses pendaftaran, menurutnya pembatalan sertipikat dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020.
“Pembatalan sertipikat yang diterbitkan dalam waktu kurang dari lima tahun dapat dilakukan melalui prosedur cacat administrasi, sementara yang lebih dari lima tahun harus melalui pengadilan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Harison Mocodompis menegaskan pentingnya tata kelola pendaftaran tanah yang memastikan setiap produk hukum yang diterbitkan, seperti HGB, tidak cacat, tidak prematur, dan sesuai prosedur.
“Bahkan jika ada pembatalan terhadap 263 bidang di kawasan Kohod Paku Haji, proses pembatalannya harus dilakukan dengan benar agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” katanya.
Kendati demikian, ia juga mengapresiasi masukan masyarakat yang sangat berharga. Selain itu, Karo Humas menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam proses pendaftaran tanah.
“Sebagai bagian dari upaya transparansi, Kementerian ATR/BPN juga mengedepankan digitalisasi melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN dan Sentuh Tanahku, yang memungkinkan publik mengakses informasi secara lebih terbuka,” ujar Harison Mocodompis.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025 -

Kemenag Umumkan Daftar Jemaah Haji Khusus yang Berhak Lunasi Biaya Haji – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama mengumumkan daftar nama Jemaah Haji Khusus yang berhak melunasi biaya haji tahun ini.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan langkah ini merupakan bentuk transparansi.
“Daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka melalui website resmi Kementerian Agama dan media. Ini bagian dari transparansi,” ujar Hilman melalui keterangan tertulis, Kamis (23/1/2025).
“Pendekatan ini sama dengan yang dilakukan jemaah haji reguler. Mereka yang berhak melunasi diumumkan secara terbuka,” tambah Hilman.
Selama ini, kata Hilman, daftar nama jemaah haji khusus tidak diumumkan, melainkan dipanggil melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Mulai tahun ini, daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka.
“Sehingga, semua jemaah bisa mengakses daftar nama yang berhak melunasi biaya haji tahun ini. Ini komitmen kami terhadap keterbukaan informasi,” jelas Hilman.
Kepada para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi, Hilman Latief berpesan agar dapat ikut menyosialisasikan daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji.
Tujuannya, agar jemaah bisa tahu lebih awal dan bisa segera melakukan proses pelunasan.
“Sosialisasi juga diperlukan dalam rangka mengoptimalkan serapan kuota haji khusus. Tahun lalu, kuota haji khusus masih tersisa 250, lebih besar dari sisa kuota haji regular. Tahun ini pengisian kuota harus lebih maksimal,” tutur Hilman.
Kuota haji khusus 2025 sebanyak 17.680 jemaah.
Jumlah ini terdiri atas 16.128 jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji berdasarkan nomor urut porsi, 177 jemaah haji khusus prioritas lansia (1 persen), serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).
Pengisian kuota jemaah haji khusus dilakukan setiap hari kerja mulai 24 Januari sampai 7 Februari 2025.
Jika masih ada sisa, maka dibuka kembali pengisian sisa kuota mulai 17 sampai 21 Februari 2025.
Sementara untuk pengisian sisa kuota akhir, jika masih ada, maka itu akan dilakukan 27 sampai 28 Februari 2025.