Topik: haji

  • RUU Haji dan Umrah: Asosiasi Travel Minta Umrah Mandiri Tak Dilegalkan

    RUU Haji dan Umrah: Asosiasi Travel Minta Umrah Mandiri Tak Dilegalkan

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyelenggara ibadah haji meminta Komisi VIII DPR RI untuk tidak mengakomodir umrah mandiri dalam draft revisi Undang-undang Haji dan Umrah. Sebab, ada sejumlah risiko yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah dan DPR.

    Sekretaris Jenderal Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Ihsan Fauzi Rahman menyampaikan, pengelolaan atau pelaksanaan umrah tidak semudah yang dibayangkan. 

    “Kalau sekiranya konsep umrah mandiri ini diamini dan diakomodir dalam UU, maka perlu diperhitungkan risikonya,” ungkap Ihsan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/2/2025). 

    Ihsan menyebut, travel haji dan umrah yang telah melaksanakan usaha puluhan tahun saja tidak luput dari masalah, apalagi calon jemaah yang melaksanakan umrah mandiri.

    Salah satunya, kata dia, masalah penginapan di Madinah yang sempat viral lantaran dibatalkan secara sepihak. Akibatnya, sejumlah travel ‘nombok’ demi memberikan pelayanan yang terbaik bagi para jemaah.

    “Nggak kebayang kalau misalkan umrah mandiri di fasilitasi atau diakomodir sehingga akan terjadi banyak hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.

    Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji (Amphuri) Zaki Zakaria menambahkan risiko lain jika umrah mandiri diakomodir dalam draft tersebut. 

    Adapun, pemerintah Arab Saudi telah meluncurkan aplikasi Nusuk yang memungkinkan calon jemaah terhubung langsung ke syarikah atau travel global.

    Zaki menuturkan, dengan pengawasan dan pembinaan yang ketat, masih ada sejumlah travel yang ‘kecolongan’ melakukan penipuan, sehingga mengakibatkan ribuan calon jemaah batal melaksanakan ibadah ke Tanah Suci. 

    Dia mencontohkan kasus tiga travel besar yang sempat terjadi di Indonesia. Misalnya, kata dia, travel inisial F dari Jakarta yang gagal memberangkatkan 55.000 calon jemaah dengan nilai mencapai Rp1, triliun.

    Kemudian, travel A dari Makassar yang gagal memberangkatkan 60.000 calon jemaah dengan total mencapai Rp1,2 trilun, serta travel S dari Bandung yang batal memberangkatkan 18.000 calon jemaah dengan nilai Rp200 miliar.

    “Ini dengan pengawasan, pembinaan, yang begitu ketat. Bagaimana kalau nanti masuk dibebaskan tanpa ada regulasi, tanpa ada pengawasan, tanpa ada pembinaan?” tanya Zaki. 

    Dampak lainnya, yakni pemerintah Indonesia tidak akan menerima pajak dari travel luar negeri, jika umrah mandiri dilegalkan. Mengingat, pemerintah belum memiliki aturan mengenai hal tersebut.

    Belum lagi, ancaman gulung tikar di kalangan travel umrah dan haji imbas masuknya travel asing melalui aplikasi Nusuk. Untuk itu, pihaknya mengharapkan pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan adanya umrah mandiri dalam draft UU Haji dan Umrah.

    Sebagai informasi, penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni biro travel yang terdaftar dan berizin di Kementerian Agama (Kemenag).

    Hal tersebut diatur dalam Undang Undang-undang No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tepatnya pasal 86 ayat (1) dan (2).

    Dalam perjalanan, sejumlah pihak mengharapkan agar regulasi mengenai umrah mandiri direvisi, seiring terbitnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang mengizinkan pelaksanaan umrah menggunakan visa turis sehingga masyarakat dapat melaksanakan umrah mandiri.

  • Ponpes Amanatul Ummah Mojokerto Bagikan 7 Ribu Paket Makan Bergizi Gratis

    Ponpes Amanatul Ummah Mojokerto Bagikan 7 Ribu Paket Makan Bergizi Gratis

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah di Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto membagikan paket Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam pelaksanaannya, Ponpes Amanatul Ummah mendistribusikan 7.000 makanan bergizi kepada santri dan masyarakat sekitar.

    Menandai program perdana MBG tersebut, Kepala Badan Penyelenggara Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf Hasyim meninjau langsung. Selain untuk santri, paket MBG tersebut juga diberikan kepada sekitar 300 masyarakat kurang mampu, termasuk ibu hamil, balita, dan warga miskin ekstrem di sekitar pesantren.

    Program tersebut dikelola di Ruang Gizi Ponpes Amanatul Ummah, dengan bahan baku berasal dari desa setempat dan didukung oleh dua dapur utama. Penyajiannya sendiri sudah berstandar nasional yakni dengan menggunakan ompreng (wadah stainless).

    Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah, KH Asep Saifuddin Chalim menjelaskan, menu yang disediakan meliputi nasi, ayam, telur, tahu, sayuran, dan buah-buahan. “Hari ini menggunakan telur sebagai pengganti susu, besok akan menggunakan susu. Kami berbahagia bisa berkontribusi dalam program Presiden Prabowo,” ungkapnya, Senin (17/2/2025).

    Program tersebut merupakan langkah awal menuju Indonesia yang lebih maju, adil, dan makmur. Jika sukses, lanjutnya, program tersebut akan diikuti dengan langkah-langkah strategis lain seperti swasembada pangan, pupuk, dan gas, serta hilirisasi. Selain penyediaan makanan bergizi, pengelolaan sampah dari program ini juga menjadi perhatian.

    “Saat ini, terdapat 10 bak sampah yang setiap hari diangkut ke TPA untuk memastikan kebersihan lingkungan tetap terjaga di lingkungan pesantren,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf Hasyim mengatakan, program MBG tersebut juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar. “Bukan hanya sekadar memberi makan, tetapi juga membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar,” tambahnya.

    Terutama di daerah seperti Pacet yang kaya akan sayuran. Gus Irfan (sapaan akrab, red) berharap, program tersebut terus didukung oleh berbagai pihak, termasuk Pemerintah Desa (Pemdes) dan Kepala Desa (Kades) dalam memastikan pasokan bahan baku berjalan lancar. [tin/but]

  • Hari Ini, 28.120 Jemaah Haji Reguler Lunasi Bipih

    Hari Ini, 28.120 Jemaah Haji Reguler Lunasi Bipih

    Jakarta (beritajatim.com) – Hari kedua pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1446 H/2025 M lebih 28 ribu jemaah haji reguler telah melakukan pelunasan.

    Pelunasan Bipih 1446 H dibuka dari 14 Februari – 14 Maret 2025. Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6/2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.

    “Pada penutupan sore ini, total 28.120 jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag RI, Muhammad Zain, di Jakarta, Senin (17/2/2025) sebagaimana dilansir Kemenag.go.id.

    Pada musim haji 2025, Indonesia mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Untuk kuota jemaah haji reguler terdiri atas: 190.897 kuota jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia; 685 kuota pembimbing ibadah; dan 1.572 kuota petugas haji daerah.

    “Sore ini, 27.744 jemaah yang berhak lunas dan 376 jemaah lanjut usia prioritas telah melunasi biaya haji,” papar Muhammad Zain.

    “Tiga provinsi terbanyak adalah Jawa Barat dengan 5.252 jemaah, Jawa Timur dengan 4.842 jemaah, dan Jawa Tengah dengan 4.402 jemaah,” jelasnya. [air]

  • Pelunasan Bipih Haji 2025 Dimulai, 28 Ribu Jemaah Sudah Melunasi, Jangan Sampai Terlewat!

    Pelunasan Bipih Haji 2025 Dimulai, 28 Ribu Jemaah Sudah Melunasi, Jangan Sampai Terlewat!

    loading…

    Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1446 H/2025 M bagi jemaah reguler memasuki hari kedua. Lebih 28 ribu jemaah haji telah melakukan pelunasan. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1446 H/2025 M bagi jemaah reguler memasuki hari kedua. Lebih 28 ribu jemaah haji telah melakukan pelunasan.

    Pelunasan Bipih 1446 H dibuka dari 14 Februari-14 Maret 2025. Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.

    Pelunasan dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada jam kerja, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

    “Pada penutupan sore ini, ada 28.120 jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan,” kata Direktur Layanan Haji dalam Negeri Muhammad Zain di Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Kuota jemaah haji reguler terdiri atas: 190.897 kuota jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia; 685 kuota pembimbing ibadah; dan 1.572 kuota petugas haji daerah.

    “Sore ini, 27.744 jemaah yang berhak lunas dan 376 jemaah lanjut usia prioritas, telah melunasi biaya haji,” papar Zain.

    “Tiga provinsi terbanyak adalah Jawa Barat dengan 5.252 jemaah, Jawa Timur 4.842 jemaah, dan Jawa Tengah 4.402 jemaah,” tandasnya.

    Kemenag telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Ada dua kriteria jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

    Pertama, jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan. Kedua, prioritas jemaah haji reguler lanjut usia.

    (shf)

  • RUU KUHAP Kagetkan Profesor Tata Negara UIN KHAS Jember

    RUU KUHAP Kagetkan Profesor Tata Negara UIN KHAS Jember

    Jember (beritajatim.com) – Naskah Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas DPR RI mengagetkan M. Noor Harisudin, Guru Besar Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember dan Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara.

    “Kita kaget dengan hilangnya pasal penyelidikan dalam RUU KUHAP. Padahal, penyelidikan adalah hal yang krusial dalam rangka pelayanan dan menjaga hak asasi masyarakat,” kata Harisudin, dalam pernyataannya yang diterima Beritajatim.com, Senin (17/2/2025).

    Harisudin mengingatkan, penyelidikan merupakan bagian dari ketatnya proses acara di pengadilan. Penyelidikan dilakukan untuk menemukan keterangan dan bukti-bukti dugaan tindak pidana. “Tujuan penyelidikan adalah mengumpulkan bukti permulaan agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan,” katanya.

    Harisudin lebih sepakat, jika masa penyelidikan ditentukan secara proporsional untuk menjamin kepastian hukum para orang yang berperkara.

    Tantangan lain dari RUU KUHAP baru ini adalah masalah kewenangan jaksa. “Kewenangan yang berlebih pada salah satu aparat penegak hukum akan berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan,” kata Harisudin.

    Dalam RUU KUHAP pasal 30b, jaksa berwenang melakukan penyadapan. “Ini berarti, jika sebelumnya, kejaksaan hanya memproses hukum pidana khusus yang berstatus extraordinary crime, korupsi, atau HAM, maka dengan RUU KUHAP ini, nantinya jaksa juga memegang domain penyidikan pidana umum,” kata Harisudin.

    Lebih jauh jaksa juga berwenang mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penahanan oleh pihak kepolisian. Mereka juga memiliki kewenangan ganda sebagai penuntut dan penyidik.

    “Sebagai contoh, pada pasal 12 ayat 11 dijelaskan, bahwa jika laporan masyarakat ke polisi dinilai tidak kunjung diproses dalam waktu 14 hari, maka masyarakat dapat melaporkannya ke kejaksaan dan jaksa juga bisa melakukan tahapan penyidikan –mulai dari inquiry atau penyelidikan–hingga penuntutan,” kata Harisudin.

    Harisudin meminta DPR RI tidak terburu-buru mengesahkan RUU KUHAP tersebut. DPR RI disarankan mendengar suara masyarakat dalam pembentukan undang-undang itu.

    Harisudin mengaku khawatir, pengesahan RUU KUHAP akan mengembalikan penegakan hukum di Indonesia pada zaman Herziene Inlandsch Reglement (HIR) saat Belanda berkuasa. Saat itu, polisi ditempatkan sebagai pembantu jaksa (hulp magistraat).

    “KUHAP lama adalah produk perundangan di Indonesia yang sudah clear mengatur diferensiasi fungsional, dalam kerangka Integrated Criminal Justice System (ICJS) antaraparat penegak hukum. Saat ini, kita hanya perlu menyempurnakan KUHAP 1981 dengan berbagai kelemahannya,” kata Harisudin.

    Salah satu penyempurnaan inovatif yang dipuji Harisudin adalah pemberian peran lebih baik kepada hakim pemeriksa pendahuluan (HPP) dan pemutakhiran pasal yang memungkinkan warga beracara di pengadilan dengan alat bukti elektronik.

    “Artinya, beberapa penyempurnaan KUHAP memang dibutuhkan agar undang-undang ini relevan dengan zaman sekarang dan masa yang akan datang,” kata Harisudin. [wir]

  • ART di Tangsel Bawa Kabur Bayi Majikan Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara – Halaman all

    ART di Tangsel Bawa Kabur Bayi Majikan Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Dalam kegelapan dini hari, seorang wanita berinisial EH (38), seorang asisten rumah tangga di Jalan Haji Sarmah, Perigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Provinsi Banten nekat membawa kabur bayi majikannya yang baru berusia 10 bulan.

    Tindakannya yang berani dan penuh risiko ini bukanlah hasil dari kebencian atau dendam, tetapi karena kerinduan yang mendalam untuk menjadi seorang ibu.

    “Motifnya hanya ingin memiliki anak itu, bukan untuk diperjualbelikan,” ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Pondok Aren, Iptu Junaedi dalam konferensi pers pekan lalu.

    Namun, apa yang dilakukan EH tetaplah tindakan melanggar hukum.

    Setelah menerima gaji sebesar Rp2 juta, ia pergi dari rumah majikannya pada dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB, membawa bayi tersebut serta sebuah ponsel.

    Pagi harinya, majikan terbangun dan mendapati rumahnya kosong. Panik. Bingung. Ketakutan.

    Jantungnya berdegup kencang saat mencari bayinya di setiap sudut rumah, tapi tak menemukannya.

    Ketika melihat rekaman CCTV, terungkaplah kejadian yang menghancurkan dunia sang ibu.

    ART yang selama ini dipercaya telah pergi membawa buah hatinya.

    Tanpa membuang waktu, laporan segera dibuat ke polisi. Laporan resmi di Polsek Pondok Aren.

    Pihak kepolisian bergerak cepat dan dalam waktu kurang dari 24 jam, mereka menemukan EH bersama bayi itu di rumahnya di Kampung Kemang, Kabupaten Bogor.

    EH kini harus menghadapi konsekuensi dari tindakannya.

    Ia dijerat Pasal 328 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Kisah ini bukan sekadar berita kriminal.

    Ini adalah potret seseorang yang tenggelam dalam keinginan yang tak terpenuhi—kerinduan seorang wanita yang mendambakan menjadi ibu, tetapi memilih jalan yang salah untuk mewujudkannya.

    Di balik jeruji, mungkin EH masih memeluk bayangan bayi itu dalam pikirannya, merasakan harapan yang kini berubah menjadi penyesalan.

    Di sisi lain, seorang ibu memeluk kembali anaknya yang nyaris hilang, bersyukur, menangis, sekaligus trauma atas kejadian yang tak pernah ia bayangkan.

    Karena pada akhirnya, cinta bisa membuat seseorang melakukan hal-hal yang tak terduga—tetapi tidak semua cinta bisa dibenarkan.

  • Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang Hingga 21 Februari 2025

    Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang Hingga 21 Februari 2025

    Jakarta (beritajatim.com) – Konfirmasi keberangkatan dan pelunasan jemaah haji khusus dibuka kembali. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) memberikan tempo perpanjangan untuk pelunasan calon jemaah haji khusus hingga tanggal 21 Februari 2025 mendatang.

    Policy ini ditempuh karena masih ada 1.838 kuota yang belum terisi. Pada tahap pertama, konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas Bipih haji khusus 1446 Hijriyah/2025 Masehi dibuka pada 24 Januari sampai 7 Februari 2025, pukul 15.00 WIB.

    Dari periode tersebut, terdapat 11.232 jemaah yang melakukan konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas Bipih haji khusus. Selain itu, ada 3.235 jemaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.

    “Sebanyak 3.235 jemaah haji khusus yang awalnya berstatus cadangan saat melunasi Bipih, telah ditetapkan statusnya menjadi masuk kuota Jemaah Haji Khusus 1446 H/2025 M. Sehingga, sisa kuota Haji Khusus menjadi 1.838 jemaah,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, di Jakarta, Minggu (15/2/2025) sebagaimana dilansir Kemenag.go.id, Senin (17/2/2025).

    “Karena masih ada sisa kuota, kita buka perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih khusus, dari 17 sampai 21 Februari 2025,” tambahnya.

    Nugraha Stiawan mengutarakan, merujuk SK Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M, pada fase perpanjangan, pengisian sisa kuota haji khusus diperuntukkan bagi:

    a. Jemaah Haji Khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan pengisian kuota mengalami kegagalan sistem;
    b. Pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;
    c. Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;
    d. Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya; dan
    e. Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya.

    “Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan ini dibuka pada 17 – 21 Februari 2025 mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal,” jelas Nugraha Stiawan. [air]

  • Khofifah Kembali Pimpin Muslimat NU, ABC: Sosok Umara dan Ulama Kekinian

    Khofifah Kembali Pimpin Muslimat NU, ABC: Sosok Umara dan Ulama Kekinian

    Surabaya (beritajatim.com) – Kongres XVIII Muslimat NU di Asrama Haji Sukolilo Surabaya telah berakhir dengan memilih kembali Khofifah Indar Parawansa sebagai Ketua Umum Dewan Pembina Muslimat NU periode 2025-2030. Selain itu, Arifatul Choiri Fauzi juga terpilih sebagai Ketua PP Muslimat NU.

    “Selamat atas terpilihnya Ibu Khofifah Indar Parawansa sebagai Ketua Umum Dewan Pembina Muslimat NU. Semoga beliau bisa melanjutkan kebaikan serta keberhasilannya dalam memimpin Muslimat sebelum ini,” kata Presidium Aliansi Biru Ceria (ABC), Aven Januar, Senin (17/2/2025).

    Menurut Aven, sosok Khofifah merupakan figur umara dan ulama yang seimbang dalam konteks kekinian. Dalam filosofi Islam Nusantara, ulama berperan membangun etika dan nilai-nilai agama, sedangkan umara bertugas membangun masyarakat dan politik.

    “Dua sisi peran strategis Khofifah dalam organisasi Muslimat NU, Khofifah adalah ulama dan dalam kepemerintahan Khofifah adalah umara atau gubernur yang merupakan sosok pimpinan masyarakat Jawa Timur,” jelas Aven Januar yang juga Aktivis Reformasi 98 Yogyakarta.

    Aven menambahkan bahwa dalam dasawarsa terakhir, sosok yang memiliki keseimbangan antara ulama dan umara adalah Almarhum KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Gus Dur sukses sebagai ulama saat menjadi Ketua PBNU (1984-1999) dan sebagai umara saat menjabat Presiden Republik Indonesia (1999-2001).

    “Terlepas dari polemik turunnya, Gus Dur sebagai Presiden RI telah menginspirasi dan pembelajaran bagi Khofifah untuk melanjutkan keseimbangan sosok Gus Dur selaku ulama dan umara,” papar Aven yang juga Koordinator Komunitas Ngobrol Pintar.

    Lebih lanjut, Aven menyatakan bahwa Aliansi Biru Ceria akan menggelar Ngaji Kebangsaan secara rutin di kota-kota besar Jawa Timur dengan populasi milenial dan gen Z yang tinggi. Beberapa kota yang akan menjadi lokasi kegiatan ini antara lain Surabaya, Malang, Jember, Madiun, Kediri, dan Sumenep.

    “Ngaji Kebangsaan itu menjadikan legacy Khofifah sebagai percontohan sosok ulama dan umara yang berhasil. Nantinya, Khofifah akan menjadi Dewan Pembina bagi Ngaji Kebangsaan ABC Jawa Timur,” pungkas Aven. [tok/beq]

  • Total pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat capai Rp39,7 miliar

    Total pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat capai Rp39,7 miliar

    Kepemilikan emas juga sarana kita hijrah keuangan karena produk ini hanya ada di bank syariah, termasuk di Bank Muamalat

    Jakarta (ANTARA) – Total pembiayaan kepemilikan emas melalui produk Solusi Emas Hijrah milik PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencapai Rp39,7 miliar hingga akhir 2024 sejak hadir pada semester II 2023.

    “Solusi Emas Hijrah memberi ruang bagi nasabah untuk menyesuaikan tujuan keuangannya dengan kemampuan pengeluaran rutin. Nasabah dapat memiliki emas tanpa harus membayar penuh di awal,” kata Direktur Bank Muamalat Karno di Jakarta, Senin.

    Solusi Emas Hijrah adalah produk pembiayaan yang mana bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada nasabah untuk melakukan pembelian logam mulia dengan akad murabahah, dengan cara diangsur.

    Produk kepemilikan emas itu merupakan produk pembiayaan dengan tenor hingga 10 tahun. Akad yang digunakan yakni murabahah atau transaksi jual beli barang berupa emas batangan dengan harga yang telah disepakati oleh nasabah dan bank di awal akad.

    Salah satu keunggulan produk tersebut adalah nasabah bisa menentukan tujuan kepemilikan emas misalnya sebagai dana pendidikan anak, pelunasan haji, maupun melindungi nilai harta untuk antisipasi keadaan darurat. Bahkan, saat telah lunas dan kelak tidak dicairkan, emas tersebut bisa diwariskan.

    “Kepemilikan emas juga sarana kita hijrah keuangan karena produk ini hanya ada di bank syariah, termasuk di Bank Muamalat,” ujar Karno.

    Dengan produk Solusi Emas Hijrah, kepemilikan emas bisa direncanakan bertahap dari nominal kecil mulai lima gram hingga 500 gram. Karena harga emas dikunci melalui kesepakatan di awal akad, nasabah tidak perlu khawatir bila terjadi fluktuasi harga emas selama periode angsuran.

    Emas yang dibiayai merupakan logam mulia dengan teknologi certieye yang dipasok oleh PT Antam Tbk dan sudah terakreditasi London Bullion Market Association (LBMA).

    Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kabupaten Bangkalan Dapat Kuota 670 Jemaah Haji

    Kabupaten Bangkalan Dapat Kuota 670 Jemaah Haji

    Bangkalan (beritajatim.com) – Musim haji 2025 Pemerintah Kabupaten Bangkalan, mendapatkan kuota haji sebanyak 670 jemaah. Kasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bangkalan, Arief Rohman mengatakan. Jumlah 670 orang itu, sebanyak 5 persen merupakan calon jemaah lanjut usia.

    “Kuota haji untuk 2025 sebanyak 670 orang, 5 persen diantaranya merupakan calon jemaah lansia,” terangnya, Minggu (16/2/2025).

    Ia menambahkan, calon jamaah haji reguler sebanyak 670 orang juga terdapat tambah cadangan sebanyak 250 orang yang akan berangkat di tahun 2025 ini.

    “Ada juga jemaah cadangannya sebanyak 250 orang,” ungkapnya.

    Saat ini, para calon jemaah haji sedang proses mengurus paspor dan visa serta menunggu pengumuman pelunasan.

    “Calon jemaah yang berangkat tahun ini merupakan pendaftar pada tahun 2012.

    Ia menambahkan untuk pengecekan kesehatan akan dilakukan oleh petugas dari Dinas Kesehatan. Sedangkan, pengurusan paspor dan visa bisa dilakukan secara mandiri oleh masing-masing jemaah.

    “Jika jemaah butuh bantuan kolektif dari Kemenag juga bisa membantu,” tandasnya. [sar/but]