Topik: haji

  • Pelunasan Biaya Haji 2025 Gelombang 2 hingga 17 April

    Pelunasan Biaya Haji 2025 Gelombang 2 hingga 17 April

    Jakarta

    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan Kemenag membuka dua gelombang tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) bagi jemaah haji reguler tahun 1446 H/2025 M. Nasaruddin mengatakan pelunasan BIPIH gelombang kedua dimulai 24 Maret sampai 17 April 2025.

    Hal itu disampaikan Nasaruddin dalam rapat kerja bersama Komisi VIII di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025). Nasaruddin mengatakan pelunasan BIPIH gelombang pertama telah dibuka sejak 24 Februari dan akan berakhir pada 14 Maret.

    “Pelunasan jemaah untuk dua gelombang. Gelombang pertama 14 Februari-14 Maret. Gelombang kedua tanggal 24 Maret-17 April,” kata Nasaruddin.

    Nasaruddin lalu meminta para penyelenggaraan ibadah haji untuk tidak libur pada saat libur Lebaran 2025. Sebab, kata dia, batas waktu pelunasan BIPIH gelombang kedua telah dekat.

    “Sebetulnya kalau kita hitung-hitungan 17 April ini sudah dekat, apalagi libur panjang banyak nih dari tanggal 21 (Maret) sampai 8 (April). Masa kerja kita terpotong dengan libur panjang Idul Fitri yang berkaitan dengan libur panjang,” kata dia.

    “Maka itu kami akan minta pada seluruh pihak-pihak terkait ini dengan perusahaan haji ini tidak ada libur,” sambungnya.

    “Kami bersama teman-teman semua tidak ada sedikitpun lubang yang muncul ini. Kalau kita sudah berikhtiar sedemikian rupa dengan opsi 2,3,4 masih ada kelemahan kelebihan, itulah takdir,” ujarnya.

    (amw/yld)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • 10 Jabatan Sipil yang Boleh Ditempati Prajurit Aktif Sesuai UU TNI

    10 Jabatan Sipil yang Boleh Ditempati Prajurit Aktif Sesuai UU TNI

    10 Jabatan Sipil yang Boleh Ditempati Prajurit Aktif Sesuai UU TNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Markas Besar (Mabes)
    TNI
    mengungkapkan 10 jabatan sipil yang boleh ditempati prajurit aktif sesuai Undang-Undang (UU) TNI yang berlaku saat ini, yaitu UU Nomor 34 Tahun 2004.
    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Hariyanto menyebutkan bahwa jabatan sipil itu diatur pada Pasal 47.
    “Sesuai Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit
    TNI aktif
    dapat menduduki jabatan di instansi pemerintahan tertentu,” kata Kapuspen kepada
    Kompas.com
    , Rabu (12/3/2025).
    “Yaitu, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Basarnas, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung,” ujarnya melanjutkan.
    Karena sudah diatur UU, menurut dia, siapa pun prajurit yang menempati jabatan sipil di luar ketentuan yang berlaku harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari militer.
    “Penempatan
    prajurit TNI aktif
    di luar instansi yang disebutkan dalam UU 34 (
    UU TNI
    ) harus mengikuti mekanisme yang berlaku, yaitu pensiun dini atau mengundurkan diri,” kata Hariyanto menegaskan.
    Pada akhir pernyataannya, Kapuspen menegaskan komitmen TNI mematuhi segala aturan yang ada.
    Komitmen itu, menurut dia, wujud nyata profesionalisme dan kepatuhan TNI terhadap konstitusi.
    “TNI tetap berpegang teguh pada profesionalisme dan patuh terhadap konstitusi,” ujar Kapuspen.
    “Jika ada perkembangan kebijakan atau revisi terkait aturan ini, tentu akan dibahas bersama antara pemerintah dan DPR,” katanya lagi.
    Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, semua perwira yang memegang jabatan aktif di kementerian dan lembaga akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari tugasnya sebagai perwira aktif.
    “Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif,” ujar Agus saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025.
    Agus menegaskan bahwa aturan ini sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
    Dalam ayat (1) disebutkan bahwa “
    Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan
    ”.
    Tapi, dalam ayat (2) disebutkan, “
    Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung
    ”.
    Diketahui, pernyataan itu disampaikan Panglima Agus di saat DPR tengah membahas
    revisi UU TNI
    .
    Sementara itu, menurut catatan
    Kompas.com
    , masih banyak perwira aktif yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI.
    Mereka antara lain, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya yang baru naik pangkat sebagai Letnan Kolonel.
    Kemudian, Mayjen TNI Maryono yang menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
    Lalu, ada Mayjen TNI Irham Waroihan yang diangkat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan).
    Ada pula Laksamana Pertama TNI Ian Heriyawan yang menempati posisi di Badan Penyelenggara Haji.
    Terkini, ada Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya ditunjuk sebagai Direktur Utama Perum Bulog oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Novi Helmy masih tercatat sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BPKH Dinilai Berperan Penting Dalam Pengelolaan Dana Haji

    BPKH Dinilai Berperan Penting Dalam Pengelolaan Dana Haji

    Jakarta: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinilai memiliki peran penting dalam mewujudkan haji yang lebih terjangkau. BPKH harus terus memperbaiki kinerja untuk menjamin tata kelola dana haji yang semakin terpercaya. 

    Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan BPKH harus bisa memberi nilai manfaat yang besar, sehingga mampu meringankan biaya jamaah yang akan berangkat ke tanah suci.

    “Harapan kami kepada teman-teman yang mengelola keuangan haji agar bisa semakin amanah, produktif, dan efektif,” kata Muzani.

    Wakil Ketua Umum DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia IPHI Mohamad Anshori mengatakan, pengelolaan dana haji harus berada di lembaga independen yang transparan dan profesional.

    Anshori mengatakan, sebelum BPKH dibentuk, banyak celah penyalahgunaan dalam pengelolaan dana haji.

    “Ide pembubaran BPKH bukan solusi memperbaiki pengelolaan dana haji. Tapi justru langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jamaah,” katanya.

    Jakarta: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinilai memiliki peran penting dalam mewujudkan haji yang lebih terjangkau. BPKH harus terus memperbaiki kinerja untuk menjamin tata kelola dana haji yang semakin terpercaya. 
     
    Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan BPKH harus bisa memberi nilai manfaat yang besar, sehingga mampu meringankan biaya jamaah yang akan berangkat ke tanah suci.
     
    “Harapan kami kepada teman-teman yang mengelola keuangan haji agar bisa semakin amanah, produktif, dan efektif,” kata Muzani.

    Wakil Ketua Umum DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia IPHI Mohamad Anshori mengatakan, pengelolaan dana haji harus berada di lembaga independen yang transparan dan profesional.
     
    Anshori mengatakan, sebelum BPKH dibentuk, banyak celah penyalahgunaan dalam pengelolaan dana haji.
     
    “Ide pembubaran BPKH bukan solusi memperbaiki pengelolaan dana haji. Tapi justru langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jamaah,” katanya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FZN)

  • Kisah Pilu Pengangkatan CASN Ditunda: Resign Kerja, Tinggalkan Ibu di Kampung, Kini Jualan Makanan – Halaman all

    Kisah Pilu Pengangkatan CASN Ditunda: Resign Kerja, Tinggalkan Ibu di Kampung, Kini Jualan Makanan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang wanita bernama IF, asal Kediri, Jawa Timur, merasakan kekecewaan mendalam setelah impian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ia perjuangkan bertahun-tahun terhalang usai pemerintah mengeluarkan kebijakan penundaan pengangkatan CASN 2024.

     

    IF, yang sebelumnya gagal pada tes CASN 2021, akhirnya berhasil lolos pada seleksi tahun ini dan mendapatkan kesempatan bergabung dengan Komisi Yudisial (KY).

     

    Saking besar keinginannya untuk mengabdi pada negara, IF bahkan rela meninggalkan pekerjaan tetapnya di kantor advokat dan memutuskan untuk resign demi mempersiapkan diri pindah ke Jakarta.

     

    “Selain mempersiapkan kepindahan saya ke Jakarta, saya juga harus mengurus ibu saya yang akan menjalani ibadah haji. Persiapannya cukup banyak, dan saya harus mempersiapkan semuanya dengan baik,” kata IF kepada Tribunnnews.com, Selasa (11/3/2025).

     

    Namun, kebahagiaan IF tidak berlangsung lama.

     

     

    Pada Maret 2024, pemerintah mengumumkan penundaan pengangkatan CASN, yang membuat IF harus menunggu hingga Oktober 2025 untuk bisa mulai bekerja sebagai ASN. 

     

    Situasi ini membuatnya harus menganggur dan mencari pekerjaan sementara demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

     

    “Ya, sekarang saya lagi cari-cari pekerjaan, meskipun mungkin pekerjaan yang kecil-kecil dulu, yang penting bisa tetap berjalan. Saya siap menerima pekerjaan apa saja, seperti ulasan produk atau tugas-tugas kecil lainnya,” ujar IF.

     

     

    Selain itu, IF juga berencana memanfaatkan waktu untuk berjualan makanan dan minuman selama Ramadhan serta mencoba hasil dari beberapa investasi yang ia miliki, seperti deposito dan saham.

     

    “Berjualan beberapa makanan minuman selama Ramadhan, memanfaatkan hasil imbal beberapa instrumen investasi (deposito, saham dan sejenisnya) sembari mencari kerja tetap lagi,” sambungnya.

     

    Meskipun demikian, dia tetap berharap pengangkatan ASN bisa segera dilakukan sesuai jadwal.

     

    “Saya harap pemerintah bisa mempertimbangkan penundaan ini, karena banyak CASN yang sudah mengorbankan pekerjaan mereka dan mempersiapkan segala hal untuk pengangkatan ini. Tidak mudah mencari pekerjaan saat ini,” kata IF, yang juga mengkhawatirkan dampak penundaan terhadap keuangan banyak keluarga calon ASN.

     

    RINI WIDYANTINI – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, memimpin rapat internal lingkup Kementerian PANRB, di Jakarta, Senin (28/10/2024). Terkini, Rini menyampaikan dirinya telah melapor ke Presiden Prabowo Subianto mengenai keputusan penundaan pengangkatan CASN (CPNS dan CPPPK) 2024.  (Dok. Kemenpan RB)

     

    Pemerintah sebelumnya mengumumkan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, dengan jadwal pengangkatan CPNS yang diperkirakan baru akan dilakukan pada 1 Oktober 2025.

     

    Sementara PPPK dijadwalkan mulai bertugas pada 1 Maret 2026.

     

     

    Meskipun demikian, banyak pihak yang berharap agar proses pengangkatan ini bisa dipercepat demi membantu mereka yang telah menunggu lama.

  • Kejari Muba Jemput Paksa dan Tahan Halim Ali Terkait Kasus Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino – Halaman all

    Kejari Muba Jemput Paksa dan Tahan Halim Ali Terkait Kasus Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) melakukan penahanan terhadap tersangka H Alim Ali (HA) ke rumah tahanan. Crazy rich Palembang yang disebut-sebut kebal hukum itu dijemput paksa tim penyidik Kejari Musi dibantu tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel usai meyandang status tersangka dugaan korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.

    Alim Ali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas 1A Pakjo Palembang untuk 20 hari pertama. Penahanan itu terhitung sejak Senin 10 Maret 2025 hingga 29 Maret 2025.

    “Tersangka HA langsung dibawa ke Kejati Sumsel. Namun, saat hendak dilakukan pemeriksaan, tersangka HA menolak untuk dilakukan pemeriksaan sehingga dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan 29 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam konferensi persnya, Selasa (11/3/2025).

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba, Roy Riyadi, yang hadir dalam konferensi pers itu menjelaskan Alim Ali ditetapkan sebagai tersangka bersama AM selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan lahan Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024 pada Kamis, 6 Maret 2025.

    Roy mengungkapkan usai dijemput paksa, Alim Ali menolak menjalani pemeriksaan. Sehingga, tim penyidik langsung menahan Alim Ali berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor: PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.

    Dia mengatakan dalam kasus ini, Alim Ali dan AM, sekira pada November dan Desember 2024, bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal guna diajukan sebagai kelengkapan dokumen untuk pergantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung-Tempino Jambi.

    Padahal, Alim Ali bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285 /500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomor 343 /500.16.06/XII/202 tanggal 06 Desember 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Simpang Tungkal.

    Atas hal tersebut, Roy memastikan penetapan kedua tersangka ini dilakukan usai penyidik mengantongi bukti kuat sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Dia mengatakan penyelidikan mengacu Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025.

    “Kami tetapkan HA dan AM sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemalsuan surat ganti rugi lahan proyek tol Betung-Tempino,” kata dia.

    Atas perbuatannya, Alim Ali dan AM dijerat Pasal 9 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sementara itu, Ketua DP Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumsel, Fadrianto, menyampaikan apresiasi terhadap Kejari Muba yang bergerak cepat menetapkan bahkan menjebloskan Alim Ali ke penjara. Bagi dia, penetapan tersangka Alim Ali menjadi pintu masuk bagi Kejari Muba membongkar jaringan mafia tanah.

    “Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Kejari Muba atas gerak cepat menetapkan tersangka dan menahan Haji Alim Ali Dalam dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Betung-Tempino. Ini pintu masuk membongkar jaringan mafia tanah,” kata Fadrianto.

    Fadrianto juga mendorong Kejari Muba tidak berhenti pada dua nama tersebut. Dia meyakini masih ada oknum-oknum lain yang terlibat dalam pusaran korupsi ini

    “Kami meminta pihak kejaksaan sikat habis semua pelaku. Jangan beri ruang bagi mafia tanah yang menghisap uang negara dan rakyat. Termasuk adanya aliran dana ke semua pihak,” kata dia.

    Hal senada disampaikan M Khoiri Lizani perwakilan dari Solidaritas Mahasiswa Pemuda Untuk Demokrasi dan Reforma Agraria. Dia menyoroti adanya indikasi praktik serupa di sektor perkebunan sawit yang menyeret nama Alim Ali yang merupakan Direktur Utama PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).

    “Kami juga meminta pihak kejaksaan untuk usut tuntas dugaan Tindak Pidana Korupsi PT SKB. Karena mafia tanah ini lebih parah lagi, ada tudingan terkait praktik serupa di sektor perkebunan sawit, di mana PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang dipimpin oleh HA diduga mencaplok lahan warga,menyengsarakan rakyat dan merugikan negara, serta membangun kebun sawit seluas kurang lebih 350 hektar di luar HGU (Hak Guna Usaha),” tegas Khoiry.

    “Bukan cuma tanah tol. Di Musi Rawas Utara, PT SKB diduga keras mencaplok lahan tanah warga dan kawasan hutan di Kabupaten Musi Rawas Utara. PT SKB Mendapat Izin Kebun Sawit dari Kabupaten Musi Banyuasin, Nyatanya diduga beroperasional (Berkebun) di wilayah kabupaten lain,” kata dia. 

    Dia mengatakan kasus pemalsuan dokumen PT SKB bahkan sudah bergulir di pengadilan dengan perkara pemalsuan dokumen dengan Putusan PN Lubuklinggau No. 546/Pid.B/2024/PN.Llg dan diperkuat putusan banding PT Palembang No. 5/PID/2025/PT PLG.

     

  • Kemenag Catat 155.283 Jemaah Haji Reguler Telah Lunasi Biaya Haji 2025

    Kemenag Catat 155.283 Jemaah Haji Reguler Telah Lunasi Biaya Haji 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 tersisa 3 hari lagi. atau berakhir pada 14 Maret 2025. Sejak dibuka pada 14 Februari 2024, tercatat sebanyak 155.283 jemaah reguler yang telah melakukan pelunasan.

    “Total sampai hari ini, ada 155.283 jemaah reguler yang melunasi biaya haji,” Direktur Layanan Haji dalam Negeri Muhammad Zain, dikutip dari keterangan resmi pada Selasa (11/3/2025).

    Pelunasan terdiri atas 151.038 jemaah berhak lunas berdasarkan nomor urut porsi dan 4.195 jemaah Lanjut Usia Prioritas. Selain itu, ada 50 Petugas Haji Daerah (PHD) yang sudah melunasi biaya haji.

    Kementerian Agama juga telah merilis daftar nama jemaah reguler berhak lunas biaya haji 2025. Meliputi, 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia.

    Kemudian, 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU); serta 1.572 petugas haji daerah (PHD).

    “Artinya, 76,37% kuota jemaah haji reguler sudah terisi,” jelas Muhammad.

    Kementerian juga menginformasikan khusus untuk pelunasan biaya haji PHD akan dibuka hingga 20 Maret 2025.

    Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 2025.

    Jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025. Sehari berikutnya, jemaah haji reguler asal Indonesia secara bertahap akan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci dari embarkasi masing-masing.

    Sebelumnya, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengusulkan agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperluas jenis setoran biaya haji.

    Kepala Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah Indef Nur Hidayah menyampaikan selama ini jenis setoran biaya haji hanya sebatas pada uang Rupiah. Untuk itu, dia mengusulkan agar emas dapat ditambahkan sebagai jenis setoran biaya haji.

    “Penambahan emas sebagai jenis setoran biaya haji dari sebelumnya hanya uang rupiah,” usul Nur Hidayah dalam rapat dengar pendapat tentang pengelolaan keuangan haji dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Dia menuturkan, emas yang disetor akan diatur kadar dan nilainya oleh BPKH, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

    Selain itu, Nur Hidayah menyebut bahwa nilai konversi emas ke dalam satuan biaya haji ditetapkan berdasarkan harga emas yang berlaku pada saat penyetoran dan mengikuti mekanisme yang ditentukan BPKH.

    Dalam hal ini, Nur Hidayah menyebut bahwa BPKH bertanggung jawab atas pengelolaan dan konversi nilai emas ke dalam bentuk investasi yang menguntungkan bagi dana haji dengan tetap mempertimbangkan prinsip syariah dan keamanan investasi.

  • IMHP Gelar Kopdargab & Bukber, Pererat Silaturahmi di Bulan Suci

    IMHP Gelar Kopdargab & Bukber, Pererat Silaturahmi di Bulan Suci

    JABAR EKSPRES – Ikatan Motor Honda Purwakarta (IMHP) kembali sukses menggelar Kopdar Gabungan (KOPDARGAB) sekaligus Buka Puasa Bersama (BUKBER) pada Minggu, 9 Maret 2025, di RM Pak Haji, Cicadas, Purwakarta.

    Acara ini menjadi ajang silaturahmi bagi para pecinta motor Honda sekaligus momentum berbagi dan merencanakan kegiatan sosial selama bulan Ramadhan.

    Sebanyak 48 member dari berbagai klub dan komunitas motor Honda yang tergabung di IMHP turut meramaikan acara ini.

    Hadir di antaranya HCST Chapter Purwakarta, HSCP, SCOOPA, VIP, CB150X ADV.ID Chapter Purwakarta, SOCA, VRCI Chapter Purwakarta, CCI Purwakarta, HAI Chapter Purwakarta, KORTA, HPCI Chapter Purwakarta, hingga Piztonz Bezzad.

    Rangkaian acara diawali dengan ngabuburit bersama, menciptakan suasana kebersamaan yang hangat sembari menunggu waktu berbuka.

    Momen ini dimanfaatkan untuk saling bertukar cerita dan mempererat ikatan antaranggota.

    Setelah itu, sesi sharing agenda Ramadhan digelar, di mana perwakilan klub menyampaikan rencana kegiatan sosial mereka selama bulan suci.

    Puncaknya, kebersamaan ini ditutup dengan buka puasa bersama yang penuh kehangatan dan makna.

    Ketua Umum IMHP, Kang Enjang Rohmat, mengungkapkan rasa syukur atas antusiasme para peserta, meskipun cuaca Purwakarta belakangan ini sering diguyur hujan.

    “Alhamdulillah, kita bisa berkumpul dalam suasana penuh kebersamaan ini. Meskipun cuaca sempat menjadi tantangan, semangat para peserta tetap luar biasa. Terima kasih kepada seluruh panitia yang telah bekerja keras menyukseskan acara ini,” ujarnya.

    Sementara itu, Kang Oni dan Kang Hikmat, selaku penasehat IMHP, memberikan apresiasi atas perjalanan IMHP yang kini telah menginjak usia 12 tahun.

    Mereka menegaskan pentingnya menjaga kekompakan serta terus memperkuat rasa persaudaraan di dalam komunitas.

    “Dua belas tahun bukanlah waktu yang singkat. Ini adalah bukti kuatnya solidaritas antaranggota. Semoga IMHP terus berkembang, tetap solid, dan semakin bermanfaat bagi masyarakat luas,” ungkap Kang Oni.

    Sebagai perwakilan panitia, Kang Irpan turut menyampaikan apresiasinya kepada seluruh peserta.

    “Kami sangat berterima kasih atas partisipasi dan semangat dari seluruh member yang hadir. Semoga acara ini semakin mempererat persaudaraan kita semua. Jika ada kekurangan, kami mohon maaf dan berharap kegiatan seperti ini bisa terus berlanjut di masa depan,” tuturnya.

  • BPKH Dorong Revisi Regulasi untuk Penguatan Pengelolaan Dana Haji

    BPKH Dorong Revisi Regulasi untuk Penguatan Pengelolaan Dana Haji

    Jakarta: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan peraturan perundang-undangan pengelolaan dana haji direvisi. Hal itu penting untuk memperkuat regulasi pengelolaan dana haji.

    Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas BPKH Indra Gunawan mengatakan, BPKH berupaya menghadirkan manfaat bagi calon haji, baik yang sudah berangkat maupun yang masih menunggu.

    Pihaknya melakukan sejumlah inovasi pengelolaan dana umat. Salah satu inovasi tersebut adalah berupa rekening virtual.

    Rekening virtual itu untuk menyalurkan dana bagi 5,5 juta calon jemaah haji yang masih dalam antrean.

    Sejak 2018, total penyaluran dana bagi jemaah yang masih menunggu mulai Rp 800 miliar, kini sudah terakumulasi hingga Rp 18,3 triliun pada 2025.

    “Saldo setoran awal jemaah yang semula Rp 25 juta kini tumbuh menjadi sekitar Rp 28 juta,” kata Indra.

    Selain itu, dengan tingkat pengembalian investasi dari 5,45 persen pada 2018 telah menjadi 6,9 persen diakhir 2024.

    Indra mengatakan, BPKH berkomitmen dengan prinsip keamanan, transparansi, akuntabel dan patuh terhadap syariah. 

    “Hal ini menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan keuangan syariah dapat memberikan manfaat luas bagi umat dan negara,” katanya.

    Meski demikian, berdasarkan Undang-Undang No. 34/2014, BPKH beroperasi tanpa modal awal, saham, ekuitas, atau cadangan kerugian dari laba bersih, berbeda dengan aturan pada perseroan terbatas yang wajib menyisihkan 20% laba untuk cadangan.

    Indra Gunawan mengungkapkan bahwa revisi diperlukan dengan harapan BPKH dapat mengalokasikan dana cadangan.

    Dia mencontohkan, Dana Abadi Umat (DAU) senilai Rp 3,86 triliun yang bisa dijadikan modal atau saham yang dikelola BPKH, hasil pengelolaannya digunakan untuk program kemaslahatan.

    Program-program itu antara lain bantuan bencana, pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.

    “Hal ini menjadi menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan keuangan syariah dapat memberikan manfaat luas bagi umat dan negara,” kata Indra

    Jakarta: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan peraturan perundang-undangan pengelolaan dana haji direvisi. Hal itu penting untuk memperkuat regulasi pengelolaan dana haji.
     
    Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas BPKH Indra Gunawan mengatakan, BPKH berupaya menghadirkan manfaat bagi calon haji, baik yang sudah berangkat maupun yang masih menunggu.
     
    Pihaknya melakukan sejumlah inovasi pengelolaan dana umat. Salah satu inovasi tersebut adalah berupa rekening virtual.

    Rekening virtual itu untuk menyalurkan dana bagi 5,5 juta calon jemaah haji yang masih dalam antrean.
     
    Sejak 2018, total penyaluran dana bagi jemaah yang masih menunggu mulai Rp 800 miliar, kini sudah terakumulasi hingga Rp 18,3 triliun pada 2025.
     
    “Saldo setoran awal jemaah yang semula Rp 25 juta kini tumbuh menjadi sekitar Rp 28 juta,” kata Indra.
     
    Selain itu, dengan tingkat pengembalian investasi dari 5,45 persen pada 2018 telah menjadi 6,9 persen diakhir 2024.
     
    Indra mengatakan, BPKH berkomitmen dengan prinsip keamanan, transparansi, akuntabel dan patuh terhadap syariah. 
     
    “Hal ini menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan keuangan syariah dapat memberikan manfaat luas bagi umat dan negara,” katanya.
     
    Meski demikian, berdasarkan Undang-Undang No. 34/2014, BPKH beroperasi tanpa modal awal, saham, ekuitas, atau cadangan kerugian dari laba bersih, berbeda dengan aturan pada perseroan terbatas yang wajib menyisihkan 20% laba untuk cadangan.
     
    Indra Gunawan mengungkapkan bahwa revisi diperlukan dengan harapan BPKH dapat mengalokasikan dana cadangan.
     
    Dia mencontohkan, Dana Abadi Umat (DAU) senilai Rp 3,86 triliun yang bisa dijadikan modal atau saham yang dikelola BPKH, hasil pengelolaannya digunakan untuk program kemaslahatan.
     
    Program-program itu antara lain bantuan bencana, pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.
     
    “Hal ini menjadi menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan keuangan syariah dapat memberikan manfaat luas bagi umat dan negara,” kata Indra

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FZN)

  • Kena PHK di Bulan Ramadan? Simak Tips Kelola Keuangan Biar Tabungan Nggak Lenyap

    Kena PHK di Bulan Ramadan? Simak Tips Kelola Keuangan Biar Tabungan Nggak Lenyap

    Jakarta

    Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melanda sejumlah perusahaan yang menyebabkan ribuan orang kehilangan mata pencaharian. Ironisnya, PHK terjadi berdekatan dengan bulan Ramadan yang menjadi bulan besar bagi umat Islam.

    Anggota Dewan Syariah BTN, Muhammad Bagus Teguh menyarankan buruh korban PHK untuk mulai merencanakan keuangan mereka ke depannya. Hal pertama dilakukan adalah menghitung kemampuan finansial dalam beberapa bulan ke depan.

    “Pertama, kenali kondisi diri kita dulu. Kondisi diri kita seberapa parah. Maksudnya seberapa parah tuh dari yang PHK, berarti kita punya napas berapa bulan nih, punya tabungan atau apa,” katanya dalam acara detikSore, dikutip Selasa (11/3/2025).

    Jika finansial kurang baik maka harus segera mencari pendapatan tambahan untuk menyambung napas. Teguh menambahkan, dalam kondisi mengelola keuangan ada dua opsi yang bisa dilakukan.

    Pilihan pertama adalah mulai mengurangi pengeluaran dan pilihan kedua adalah menambah pendapatan. Ia berpendapat opsi kedua lebih efektif dan lebih mudah untuk dilakukan.

    “Pilih mana? Kurangi pengeluaran, atau menambah income. Kenyataannya paling mudah menambah income. Sekarang pernah nggak nggak trial untuk diri kita? Sehari-hari kita sebulan habis berapa? Terus kita hemat-hematnya mampu berapa menghematnya? Susah lah,” tuturnya.

    Pada kesempatan itu ia juga membahas cara mengelola keuangan secara umum selama bulan Ramadan. Teguh mengingatkan prioritas utama yang harus dilakukan adalah membayar kewajiban, misalnya utang.

    “Pengeluaran kita yang kita prioritasin pertama kali adalah untuk bayar hutang. Jadi top of priority bayar utang. Kedua kewajiban agama. Sekarang dalam Islam ada zakat, apa segala macam. Baru prioritas ketiganya adalah investasi,” bebernya.

    Jika ingin investasi maka perlu perencanaan yang jelas dan matang sebelum mengambil keputusan. Baginya investasi bukan sekadar menumpuk-numpuk uang di suatu aset tapi lebih kepada rencana apa yang ingin dilakukan di masa depan.

    “Mau beli rumah kah? Mau pergi haji kah? Mau pensiun di tahun berapa kah? Sehingga instrumen maupun jumlah investasinya itu kita punya target dong. Nggak asal punya uang investasinya, investasinya juga asal return tinggi. Tapi kita punya clear budget,” sebut Teguh.

    Memilih tempat berinvestasi pun tak bisa sembarangan. Masyarakat disarankan untuk berinvestasi di lembaga yang jelas kredibilitasnya serta punya kinerja keuangan yang baik.

    “Jadi pertama kita punya tujuan yang jelas. Kedua providernya siapa. Banknya apa, baru produknya matching nggak sama saya. Matching nggak dengan profil risiko saya. Mudah apa nggak. Fiturnya seperti apa. Jadi kita udah tau dulu ini memang produk di provide oleh si lembaga yang memang bonafit,” tutupnya.

    (kil/kil)

  • Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng 2025 Dibuka 14-15 Maret, Gunakan Moda Kereta Api dan Bus – Halaman all

    Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng 2025 Dibuka 14-15 Maret, Gunakan Moda Kereta Api dan Bus – Halaman all

    Pemprov Jateng adakan program balik rantau gratis menggunakan moda transportasi kereta api dan bus, pendaftaran dibuka 14-15 Maret 2025.

    Tayang: Selasa, 11 Maret 2025 07:57 WIB

    Instagram @perhubunganjtg

    BALIK RANTAU GRATIS – Grafis program balik rantau gratis Pemprov Jateng yang diambil dari Instagram @perhubunganjtg pada Selasa (11/3/2025). Pemprov Jateng adakan program balik rantau gratis menggunakan moda transportasi kereta api dan bus, pendaftaran dibuka 14-15 Maret 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menyelenggarakan program balik rantau gratis Lebaran 2025. 

    Program balik rantau gratis Pemprov Jateng 2025 ini bakal dilaksanakan menggunakan moda transportasi kereta api dan bus. 

    Untuk moda kerepa api diberangkatkan dari Stasiun Tawang Semarang menuju Stasiun Pasar Senen Jakarta dengan Kereta Api Tawang Jaya Premium. 

    Sementara untuk moda bus diberangkatkan dari Terminal Tipe A Pekalongan dan Bulupitu Purwokerto serta Asrama Haji Donohudan Boyolali menuju Terminal Terpadu Pulo Gebang Jakarta. 

    Kuota peserta balik rantau gratis Pemprov Jateng 2025 untuk moda kereta yakni sebanyak 288 seat, sementara untuk bus disediakan 3.250 seat. 

    Periode pendaftaran balik rantau gratis Pemprov Jateng 2025 untuk kereta dibuka 14 Maret 2025 pukul 10.00 WIB.

    Sementara untuk moda bus dibuka sehari setelahnya yakni pada 15 Maret 2025 pukul 10.00 WIB.

    Pendaftaran dibuka secara online dan offline. 

    Selengkapnya, simak syarat, ketentuan, dan tata cara pendaftaran Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng 2025 di bawah ini.

    Tata Cara Pendaftaran Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng 2025

    1. Moda Kereta Api

    Pendaftaran: 14 Maret 2025 pukul 10.00 WIB
    Keberangkatan: 9 April 2025 pukul 14.00 WIB
    Titik keberangkatan: Stasiun Tawang Semarang
    Tujuan: Stasiun Pasar Senen Jakarta
    Rute: Semarang Tawang, Semarang Poncol, Weleri, Pekalongan, Pemalang, Tegal, Brebes, Cirebon
    Pendaftaran online melalui aplikasi PEDA MATENG (https://pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/)
    Pendaftaran offline melalui Perkumpulan Perantau Jateng

    2. Moda Bus

    Pendaftaran: 15 Maret 2025 pukul 10.00 WIB
    Keberangkatan: 10 April 2025 pukul 11.00 WIB
    Titik keberangkatan: Terminal Tipe A Pekalongan, Terminal Tipe A Bulupitu Purwokerto, Asrama Haji Donohudan Boyolali
    Tujuan: Terminal Terpadu Pulo Gebang Jakarta
    Pendaftaran offline melalui Paguyuban Jateng di tiap daerah
    Pendaftaran offline untuk disabilitas dan lansia dibuka 17-18 Maret 2025 di BPSPP WIlayah II Surakarta, BPSPP Wilayah V Banyumas, BPSPP Wilayah VI Pekalongan

    Syarat dan Ketentuan Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng 2025

    Diutamakan KTP Jawa Tengah/kelahiran Jawa Tengah
    Pendaftar satu keluarga/kelompok maksimal 4 orang
    Calon pemudik kereta yang telah terdaftar dihimbau melakukan perekaman scan wajah 
    Bekerja di sektor informal dan berpenghasilan rendah (Asisten Rumah Tangga, Pedagang kecil/Asongan, Buruh Pabrik, Buruh Bangunan. Pengemudi Bajaj/online, Penyandang Disabilitas)
    Pelajar/mahasiswa (melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kampus)

    Dokumen Pendaftaran 

    Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA)
    Kartu Keluarga (KK) bagi pendaftar satu keluarga/kelompok
    Bukti yang menunjukkan pekerjaan pendaftar sesuai dengan persyaratan (Contoh: foto di lokasi kerja, foto tanda pengenal/ID pekerja, foto akun ojek online, foto sedang berjualan, dll)
    Dokumen yang akan diunggah menggunakan fotmat jps/pdf dengan ukuran maksimal 5MB (harus dapat dibaca dengan jelas)

    (Tribunnews.com/Nurkhasanah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini