Topik: haji

  • Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta Beroperasi Penuh Mulai 12 November 2025

    Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta Beroperasi Penuh Mulai 12 November 2025

    Liputan6.com, Jakarta PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) akan kembali mengoperasikan Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta (Bandara Soetta) secara penuh atau full operation mulai 12 November 2025, setelah selesainya seluruh tahap revitalisasi.

    Sejalan dengan selesainya seluruh tahapan revitalisasi, kapasitas Terminal 1C meningkat dari 3 juta menjadi 10 juta penumpang per tahun. Sehingga berdampak pada meningkatnya kapasitas total Bandara Soekarno-Hatta menjadi mencapai 96 juta penumpang per tahun.

    Adapun Bandara Soekarno-Hatta melayani penumpang melalui Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3.

    Direktur Utama PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Mohammad R Pahlevi mengatakan, peningkatan kapasitas ini turut memperkuat daya saing Bandara Soetta di dunia.

    “Kapasitas Bandara Soekarno-Hatta kini telah mendekati 100 juta penumpang per tahun, dan ini menegaskan bahwa Bandara Soekarno-Hatta memastikan kesiapan dalam mengantisipasi pertumbuhan trafik penerbangan serta memperkuat posisi sebagai salah satu bandara terbesar dunia,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).

    Menurut dia, pengoperasian kembali secara penuh Terminal 1C juga mendukung program rebalancing dengan melakukan realokasi maskapai dari satu terminal ke terminal lainnya. Sehingga, trafik penerbangan dapat terdistribusi merata.

    “Hal ini juga menjadi salah satu upaya traffic management di sisi darat bandara yang sebelumnya padat menjadi lebih nyaman. Sebelumnya, Terminal 2F Khusus Haji dan Umrah juga sudah dioperasikan setelah proses revitalisasi,” imbuh dia

     

  • Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi Tak Akan Mandek: Tersangka Siap Dibawa ke Meja Hijau

    Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi Tak Akan Mandek: Tersangka Siap Dibawa ke Meja Hijau

    Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, terkait tudingan ijazah palsu.

    Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, dalam prosesnya, penyidik melibatkan pengawas eksternal dan internal, termasuk Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum.

    Tak hanya itu, sebanyak 723 item barang bukti disita dan dianalisis oleh tim gabungan forensik, slaah satunya dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan bahwa ijazah Jokowi sah dan asli.

    Penyidik juga memeriksa 130 saksi dan 22 ahli, mulai dari pidana, ITE, bahasa, sosiologi hukum, komunikasi sosial, hingga digital forensik.

    “Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” kata Asep dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).

    Adapun, delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster. Di mana, penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

    “Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencamaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik, yang dilaporkan oleh Bapak Isinyur Haji Joko Widodo,” kata Asep.

  • Alasan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster

    Alasan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster

    Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang tersangka. Mereka dibagi dalam dua klaster. Pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

    Sedangkan klaster kedua yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa. Masing-masing kelompok dikenakan pasal berbeda-beda.

    Penetapan tersangka diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri. Dia mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

    “Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencamaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik, yang dilaporkan oleh Bapak Isinyur Haji Joko Widodo,” kata dia dalam keteranganya, Jumat (7/11/2025).

     

  • Polisi Sita 723 Barang Bukti, Ada Dokumen UGM yang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

    Polisi Sita 723 Barang Bukti, Ada Dokumen UGM yang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi telah menyita 723 barang bukti dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret pakar telematika Roy Suryo Dkk.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan barang bukti yang disita terkait perkara ini salah satunya dokumen yang menunjukkan ijazah asli Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi.

    “Penyidik juga telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Asep di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

    Kemudian, Asep juga tidak memungkiri bahwa penyidikan perkara ini memakan waktu cukup lama. Pasalnya, penyidik harus mendalami ratusan barang bukti itu secara komprehensif.

    Selain itu, total ada 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang yang terdiri dari ahli digital forensik, ahli bahasa hingga ahli hukum ITE. 

    “Untuk itu, karena pemeriksaan dari hasil digital forensik, dari labfor, laboratorium forensik dan juga digital forensik itu baru selesai dalam waktu minggu-minggu kemarin,” pungkasnya.

    Sekadar informasi total ada delapan tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri dua klaster dengan rincian klaster pertama, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES), Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR), dan Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Damai Hari Lubis (DHL).

    Selanjutnya, Mantan aktivis ’98, Rustam Effendi (RE) dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF) juga masuk jadi tersangka klaster pertama.

    Sementara klaster kedua, yakni Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo (RS); Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH); dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT).

  • BPN Akui Ada Dua Sertifikat dan Belum Ada Konstatering

    BPN Akui Ada Dua Sertifikat dan Belum Ada Konstatering

    Liputan6.com, Makassar Polemik Founder & Advisor Kalla Group, Jusuf Kalla (JK) dengan  PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) terkait lahan seluas 16,4 hektare di depan Trans Mall, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan, menuai banyak perhatian.

    Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Muhammad Natsir Maudu, menjelaskan, di lahan tersebut memang terdapat dua perkara hukum dan dua sertifikat kepemilikan.

    “Seperti yang disampaikan Pak Menteri, memang ada dua perkara. Perkara perdata antara GMTD dengan Manyomballang Daeng Sosong, itu yang inkracht dan ingin dieksekusi oleh GMTD. Sementara satu perkara lagi adalah perkara TUN antara Mulyono dengan GMTD yang masih tahap kasasi,” ujarnya.

    Selain perkara hukum, BPN juga mencatat adanya dua sertifikat berbeda di area yang sama. Salah satunya tercatat merupakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perusahaan milik Jusuf Kalla

    “Tanah yang mau dieksekusi oleh GMTD ternyata di lokasi tersebut juga terdapat sertifikat HGB atas nama NV Haji Kalla,” jelas Natsir.

    Terkait pernyataan JK yang menyoroti tidak adanya konstatering sebelum rencana eksekusi lahan oleh GMTD, Natsir membenarkan bahwa proses pengukuran dari BPN belum dilakukan.

    Ia menjelaskan, sesuai ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 93 Ayat 2, setiap pelaksanaan eksekusi lahan berdasarkan putusan pengadilan wajib diawali dengan konstatering atau pengukuran oleh Kantor Pertanahan.

    “Sebelum eksekusi putusan pengadilan, Panitera wajib mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan untuk memastikan letak dan batas tanah yang akan dieksekusi. Itu diatur jelas dalam PP 18/2021,” terang Natsir.

    Meski demikian, BPN Makassar disebut sudah menerima surat permohonan dari pihak pengadilan, namun belum melaksanakan pengukuran di lapangan.

    “Kami sudah menerima surat untuk konstatering, tapi pelaksanaannya belum dilakukan,” tegasnya.

     

  • Haji 2026 Didesain Lebih Nyaman untuk Jamaah Perempuan, Ini Langkah Kemenhaj

    Haji 2026 Didesain Lebih Nyaman untuk Jamaah Perempuan, Ini Langkah Kemenhaj

    Jakarta (beritajatim.com)– Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 bakal membawa perubahan penting, terutama bagi jamaah perempuan. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmennya untuk menambah jumlah pembimbing ibadah (bimbad) perempuan agar pelayanan di Tanah Suci semakin inklusif dan berperspektif gender.

    Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan peran pembimbing perempuan sangat vital untuk memastikan jamaah wanita mendapat pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan ibadah mereka.

    “Kehadiran pembimbing perempuan tidak hanya soal kuota, tetapi juga soal kenyamanan dan perlindungan jamaah wanita agar mereka bisa beribadah dengan tenang dan sesuai tuntunan,” ujar Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta kemarin melansir portal resmi Nahdlatul Ulama Kamis (7/11/2025).

    Irfan menjelaskan, kehadiran pembimbing perempuan akan memperkuat aspek perlindungan jamaah wanita di berbagai titik pelayanan, mulai dari pemondokan, transportasi, hingga bimbingan rohani. Pendekatan yang sensitif terhadap kebutuhan perempuan diyakini akan meningkatkan kualitas ibadah haji secara keseluruhan.

    “Ini bagian dari visi Kemenhaj untuk menghadirkan penyelenggaraan haji yang ramah jamaah dan berkeadilan bagi seluruh calon haji Indonesia,” ujarnya.

    Untuk mewujudkannya, Kemenhaj tengah menyiapkan pelatihan dan sertifikasi berkelanjutan bagi para pembimbing ibadah. Program pelatihan tersebut mencakup penguatan kompetensi fiqih haji, pedagogi, manajemen kelompok jamaah, serta kemampuan komunikasi yang efektif.

    “Dengan pembimbing yang lebih profesional dan terlatih, pelaksanaan haji 2026 diharapkan berjalan lebih tertib, inklusif, dan berorientasi pada kepuasan jamaah,” tambah Irfan.

    Selain menyiapkan pembimbing, Kemenhaj juga telah menyusun rencana perjalanan ibadah haji 1447 H/2026 M, termasuk jadwal operasional jamaah.

    “Insya Allah, keberangkatan pertama jamaah ke asrama haji dimulai pada 21 April 2026 atau 4 Dzulqa’dah 1447 Hijriyah,” ungkap Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha.

    Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga menyerukan pentingnya keterlibatan pembimbing perempuan dari berbagai daerah.

    “Pendekatan bahasa, budaya, dan kesehatan reproduksi perempuan perlu dipahami secara khusus. Karena itu, kehadiran pembimbing perempuan dari tiap provinsi sangat dibutuhkan,” tegas Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi.

    Arifatul menambahkan, isu kesehatan reproduksi seperti menstruasi atau istihadhah sering kali menjadi kendala dalam pelaksanaan ibadah bagi jamaah perempuan. Dengan adanya pembimbing wanita, persoalan tersebut bisa ditangani secara tepat dan nyaman.

    Langkah kolaboratif antara Kemenhaj dan Kementerian PPPA ini diharapkan menjadi tonggak baru penyelenggaraan haji yang lebih ramah perempuan dan inklusif bagi seluruh jamaah Indonesia. [aje]

  • Kemenhaj Targetkan Peralihan Pegawai dari Kemenag Rampung Akhir November

    Kemenhaj Targetkan Peralihan Pegawai dari Kemenag Rampung Akhir November

    Kemenhaj Targetkan Peralihan Pegawai dari Kemenag Rampung Akhir November
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Haji (Kemenhaj) dan Umrah menargetkan peralihan pegawai dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) ke Kemenhaj rampung akhir November 2025.
    “Pergeseran tenaga, pegawai dari PHU, baik tingkat pusat maupun tingkat vertikal ke bawah, kita harapkan akhir November bisa sudah selesai semuanya,” kata Menhaj Mochamad Irfan Yusuf di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025), melansir
    Antara
    .
    Peralihan pegawai itu perlu segera dilakukan untuk mengoptimalkan persiapan penyelenggaraan haji tahun 2026 mendatang.
    Sebelumnya, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi’i meyakini peralihan pegawai dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) ke
    Kementerian Haji dan Umrah
    (
    Kemenhaj
    ) tidak akan mengganggu persiapan penyelenggaraan haji 2026.
    “Kemarin sampai tanggal 4 September ya, itu (haji) masih dikerjakan oleh Ditjen PHU di
    Kementerian Agama
    . Nah, begitu berhenti itu langsung diambil alih oleh Kementerian Haji dan Umrah. Jadi tidak ada jeda,” ujar Romo Syafi’i.
    Ia menyampaikan rencananya pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama akan dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah.
    Diketahui, Kementerian Haji dan Umrah RI telah menerbitkan rencana perjalanan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi setelah sebelumnya telah memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersama Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI.
    “Proses operasional jamaah haji Indonesia Insya Allah akan dimulai pada 21 April 2026 atau bertepatan dengan 4 Dzulqa’dah 1447 Hijriah, yang ditandai jamaah mulai memasuki asrama haji,” ujar Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ichsan Marsha.
    Keberangkatan gelombang pertama jamaah haji akan dimulai pada 22 April 2026 menuju Madinah Al-Munawwarah, sedangkan gelombang kedua akan diberangkatkan pada 7 Mei 2026 atau 20 Dzulqa’dah 1447 Hijriah langsung menuju Makkah Al-Mukarramah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fakta-Fakta Ibadah Haji 2026: Kuota, Jadwal, hingga Besaran Biaya

    Fakta-Fakta Ibadah Haji 2026: Kuota, Jadwal, hingga Besaran Biaya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah telah mematangkan sejumlah persiapan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2026 mulai dari penunjukkan maskapai, asrama hingga penetapan kuota jemaah.

    Adapun, penyelenggaraan ibadah haji pada 2026 ini bakal menjadi yang perdana dilaksanakan oleh Kementerian Haji dan Umrah. Sebelumnya, penyelenggaraan ibadah haji masih di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

    Peralihan penyelenggaraan ibadah haji dari Kemenag ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14/2025 tentang Perubahan Ketiga UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Berikut fakta-fakta yang perlu diperhatikan calon jemaah asal Indonesia menjelang penyelenggaraan ibadah haji yang rangkaiannya bakal dimulai pada April 2026.

    Fakta-Fakta Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026:

    1. Kuota

    Pemerintah memaparkan bahwa Indonesia mendapatkan kuota haji sejumlah 221.000 jemaah pada 2026 atau musim Haji 1447 Hijriah.

    Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa jumlah tersebut terdiri dari 203.320 kuota jemaah haji reguler yang ditentukan Pemerintah Arab Saudi.

    “Jumlah kuota sebanyak 221.000, terdiri dari haji reguler sebanyak 203.320 kuota. Reguler murni terdiri dari 201.585, PHD [petugas haji daerah] 1.050, pembimbing KBIHU [kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah] sebanyak 685,” kata Dahnil dalam rapat panitia kerja (panja) Komisi VIII DPR RI di Jakarta pada Senin (27/10/2025).

    Dia melanjutkan, kuota haji khusus yang ditentukan bagi jemaah Tanah Air tahun depan mencapai 17.680. Selain itu, terdapat 525 kloter penerbangan untuk jemaah haji reguler.

    Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota haji terbesar pada 2026 yakni mencapai 42.409 orang. Kemudian, disusul Jawa Tengah dengan kuota mencapai 34.122 orang.

    Di posisi ketiga terbesar ditempati oleh Jawa Barat dengan kuota haji 29.643 orang. Sementara itu, kuota haji di Provinsi DKI Jakarta pada 2026 ditetapkan sebesar 7.819 orang.

    2. Syarat Kesehatan

    Kemenhaj telah merilis daftar penyakit yang tidak memenuhi syarat kemampuan (istitaah) kesehatan haji periode 1447 Hijriah/2026 Masehi.

    Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa kebijakan ini ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan bahwa ibadah haji dilaksanakan oleh jemaah yang secara fisik dan mental benar-benar mampu, sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun jemaah lain.

    “Jenis penyakit dan kondisi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitaah meliputi gagal fungsi organ vital seperti gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin, gagal jantung berat, penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus, dan kerusakan hati berat,” kata Irfan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

    Jemaah calon haji risiko tinggi (risti) di atas kursi roda mengantre untuk naik ke dalam bus di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, Arab Saudi, Minggu (19/5/2025).

    Lebih lanjut, persyaratan itu juga mencakup penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang mempengaruhi kesadaran aktivitas, lansia dengan demensia, kehamilan berisiko tinggi terutama trimester ketiga, serta penyakit menular aktif seperti tuberculosis (TBC) paru terbuka dan demam berdarah.

    Selain itu, termasuk pula pasien kanker stadium lanjut atau yang sedang menjalani kemoterapi, penyakit jantung koroner dan hipertensi tidak terkontrol, diabetes melitus tidak terkontrol, penyakit autoimun yang tidak terkendali, epilepsi dan stroke serta gangguan mental berat.

    “Calon jemaah dengan kondisi tersebut dipastikan tidak memenuhi syarat kesehatan atau istitaah, dan berpotensi tidak lolos pemeriksaan kesehatan di Indonesia maupun ditolak berangkat atau bahkan dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi,” ujar Irfan.

    Irfan menyebut bahwa Kemenhaj akan memperketat pemeriksaan kesehatan jemaah haji sejak tahap awal, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

    Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah preventif demi menjaga keselamatan, kelancaran dan kekhusyukan ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia di Tanah Suci.

    3. Jadwal

    Menhaj Irfan Yusuf menyampaikan bahwa rangkaian operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun depan akan dimulai pada 21 April 2026 dengan masuknya jemaah haji di seluruh embarkasi Indonesia.

    “Selanjutnya, pada 22 April 2026 akan dimulai pemberangkatan jemaah haji gelombang pertama menuju Madinah, disusul oleh pemberangkatan gelombang kedua ke Jeddah pada tanggal 7 Mei 2026,” jelasnya.

    Lebih lanjut, penutupan kedatangan jemaah haji di Bandara King Abdulaziz International Airport di Jeddah dijadwalkan pada 21 Mei 2026.

    Irfan lantas menjelaskan bahwa jemaah Tanah Air akan menjalani puncak ibadah haji yakni wukuf di padang Arafah pada 26 Mei 2026.

    “Setelah puncak haji, pemulangan jemaah gelombang pertama akan dimulai pada 1 Juni 2026 dari Jeddah, sedangkan pemulangan gelombang kedua dimulai pada 16 Juni 2026 dari Madinah,” ujarnya.

    Setelah itu, Irfan memperkirakan seluruh operasional pemulangan jemaah haji akan berakhir pada 1 Juli 2026, sekaligus menandai tuntasnya pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 2026.

    4. Maskapai Haji

    Pemerintah menetapkan dua maskapai yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) dan Saudia Airlines untuk melayani jemaah haji Indonesia pada musim haji 1447 Hijriah/2026 masehi.

    Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa pemerintah telah menyelesaikan proses seleksi penyediaan transportasi udara terhadap tujuh maskapai penerbangan, terdiri dari enam maskapai nasional dan satu maskapai asing dari negara tujuan.

    “Hasil evaluasi menunjukkan bahwa hanya PT Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines [Saudia] yang memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan,” ujar Irfan.

    Dia melanjutkan, penetapan kedua maskapai ini dilakukan melalui mekanisme seleksi yang transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

    Kedatangan para jemaah kloter I Embarkasi Palembang, Jumat (13/6/2025) pagi./ Kemenag Sumsel.

    Selain itu, Kemenhaj juga telah menetapkan pembagian operasional penerbangan dari kedua maskapai tersebut.

    Garuda Indonesia akan melayani pengangkutan jemaah haji dan petugas kloter sebanyak 102.502 orang yang berasal dari embarkasi Aceh, Medan, Padang, sebagian Jakarta (Pondok Gede), Banten, Solo, Jogja, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, dan Lombok.

    Sementara itu, Saudia akan melayani pengangkutan 101.860 jemaah haji dan petugas kloter dari embarkasi Batam, Palembang, sebagian Jakarta (Pondok Gede), Jakarta (Bekasi), serta Kertajati atau Indramayu, dan Surabaya. 

    “Pembagian ini disusun dengan mempertimbangkan efisiensi rute, ketersediaan armada, serta kapasitas bandara embarkasi masing-masing,” tuturnya.

    Irfan meneruskan, secara keseluruhan, sebanyak 204.362 jemaah haji dan petugas kloter akan diberangkatkan menuju Tanah Suci dalam 525 kelompok terbang melalui 14 bandara embarkasi atau debarkasi haji di Tanah Air.

    5. Biaya Haji Turun

    DPR dan pemerintah resmi memutuskan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2026 sebesar Rp87,4 juta, sedangkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya haji yang ditanggung calon jemaah sebesar Rp54,2 juta.

    Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang dalam rapat kerja penetapan BPIH 2026 bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) di Gedung DPR RI pada hari ini, Rabu (29/10/2025).

    “Biaya perjalanan ibadah haji, bipih, atau yang ditanggung langsung oleh jemaah rata-rata per jemaah sebesar Rp54.193.806.58 atau sebesar 62% dari keseluruhan BPIH,” ujar Marwan.

    Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa besaran bipih 2026 ini turun sebesar Rp1,23 juta dibandingkan dengan bipih 2025 yang sebesar Rp55,43 juta per jemaah.

    Jumlah tersebut akan dialokasikan untuk biaya penerbangan, biaya akomodasi di Makkah, biaya akomodasi di Madinah dan biaya hidup atau living cost jemaah. Marwan tak memerinci besaran masing-masing komponen tersebut.

    Sementara itu, sebanyak Rp33,21 juta atau 38% dari BPIH 2026 di atas akan bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.

    Jemaah calon haji mendirikan salat di depan makam Ibrahim, sebagai bagian dari rangkaian umrah wajib pada ibadah haji 1446 Hijriah/2025. Bisnis/Reni Lestari

    Sebelumnya, Wamenhaj Dahnil Anzar menyampaikan BPIH yang diusulkan pemerintah sebesar Rp88,41 juta, dengan bipih sebesar Rp54,92 juta atau setara dengan 62%.

    Dia memerinci, komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji tersebut terdiri atas biaya penerbangan pulang-pergi dari embarkasi ke Arab Saudi senilai Rp33,1 juta, akomodasi di Makkah sebesar Rp14,65 juta, akomodasi di Madinah sebanyak Rp3,87 juta, serta biaya hidup alias living cost yang dialokasikan Rp3,3 juta.

    Sementara itu, sisa sebanyak 38% dari BPIH alias senilai Rp33,48 juta akan berasal dari nilai manfaat atau dana optimalisasi.

    6. Batas Pelunasan Biaya Haji

    Kemenhaj menjadwalkan pelunasan tahap pertama biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung calon jemaah haji reguler dimulai pada 19 November 2025.

    Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa pihaknya tengah menanti keputusan presiden (Keppres) tentang penetapan BPIH. Proses pelunasan oleh jemaah akan dimulai usai beleid itu terbit.

    “Pelunasan tahap pertama ini diperuntukkan bagi jemaah haji reguler lunas tunda berangkat, jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun 2026 Masehi, dan prioritas jamaah haji reguler lanjut usia,” kata Irfan.

    Dia melanjutkan, apabila masih terdapat kuota yang belum terpenuhi saat tahap pertama pelunasan ini rampung, maka pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua.

    Irfan menjelaskan bahwa pelunasan tahap kedua akan diperuntukkan bagi jemaah haji yang mengalami kegagalan pelunasan pada tahap pertama, jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penyandang disabilitas, jemaah yang terpisah dengan keluarga, serta jemaah pada urutan berikutnya.

    “Selain pelunasan haji reguler, kami sedang menyiapkan pula pelunasan jemaah haji khusus yang direncanakan dilakukan pada tanggal 11 November 2025,” jelasnya.

    Dia kemudian memaparkan, pelunasan tahap pertama bagi jemaah haji khusus ini akan diperuntukkan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota 2026 Masehi, serta jemaah haji khusus prioritas lanjut usia.

  • Calon Jemaah Wajib Tahu, Ini Daftar Penyakit yang Tidak Memenuhi Kelayakan Kesehatan Haji 2026

    Calon Jemaah Wajib Tahu, Ini Daftar Penyakit yang Tidak Memenuhi Kelayakan Kesehatan Haji 2026

    GELORA.CO – Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan baru terkait kelayakan kesehatan (istithaah) bagi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.

    Kebijakan ini menegaskan bahwa hanya jemaah dengan kondisi fisik dan mental yang benar-benar sehat yang diperkenankan berangkat ke Tanah Suci.

    Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan bahwa pemeriksaan kesehatan jemaah haji akan diperketat sejak tahap awal, melalui kerja sama antara Kementerian Haji dan Umrah dengan Kementerian Kesehatan.

    “Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah akan memperketat pemeriksaan kesehatan jemaah haji sejak tahap awal, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan agar hanya jemaah yang benar-benar sehat, istithaah, dan siap secara fisik maupun mental yang diberangkatkan,” ujarnya usai rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

    Menurut Irfan, pengetatan ini dilakukan untuk melindungi jemaah agar ibadah haji dapat dijalankan dengan aman, serta mencegah risiko kesehatan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun jemaah lainnya.

    Daftar Penyakit yang Tidak Memenuhi Istithaah

    Dalam kebijakan baru tersebut, beberapa penyakit atau kondisi medis dinyatakan tidak memenuhi syarat istithaah sehingga jemaah dengan kondisi tersebut tidak dapat diberangkatkan. Di antaranya:

    Gagal fungsi organ vital seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin dan gagal jantung beratPenyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus menerusKerusakan hati beratPenyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran dan aktivitasLansia dengan demensiaKehamilan berisiko tinggi, terutama trimester ketigaPenyakit menular aktif seperti TBC paru terbuka dan demam berdarah

    Selain itu, Irfan menyebut kondisi berikut juga termasuk tidak memenuhi istithaah:

    Pasien kanker stadium lanjut atau yang sedang menjalani kemoterapiPenyakit jantung koroner dan hipertensi tidak terkontrolDiabetes melitus tidak terkontrolPenyakit autoimun tidak terkendaliEpilepsi dan strokeGangguan mental berat

    “Calon jemaah dengan kondisi tersebut dipastikan tidak dapat melakukan perjalanan haji. Mereka tidak akan lolos dalam pemeriksaan kesehatan di Indonesia dan dapat ditolak berangkat ataupun dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi,” tegasnya.

    Pengetatan aturan istithaah ini diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan dan keselamatan jemaah selama proses perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.

  • Ada Tiga Titik Demo Hari Ini di Jakarta Kamis 6 November 2025

    Ada Tiga Titik Demo Hari Ini di Jakarta Kamis 6 November 2025

    Liputan6.com, Jakarta – Sejumlah elemen massa dijadwalkan turun ke jalan menyampaikan aspirasinya pada, Kamis (6/11/2025). Tiga titik di Jakarta Pusat menjadi pusat konsentrasi aksi.

    Massa Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) akan menggelar aksi di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.

    Aksi tersebut akan dikawal ribuan personel gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

    “Pelayanan unjuk rasa di DPR sebanyak 1.464 personel,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakpus, Iptu Ruslan Basuki dalam keterangannya, Kamis.

    Sementara itu, di tempat lain giliran BEM Nusantara 2025/2026 bersama sejumlah elemen massa menggelar unjuk rasa di kawasan Silang Selatan Monas.

    Berikutnya, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Raya dijadwalkan menyampaikan aspirasi di depan Kementerian Haji dan Umroh.

    Guna mengamankan dua aksi itu, polisi juga mengerahkan ratusan personel gabungan. “Pelayanan aksi unjuk rasa di wilayah Jakarta Pusat sebanyak 734 personel,” ucap dia.

    Ruslan menegaskan pengamanan akan dilakukan secara persuasif. “Silakan berorasi dengan tertib, jangan memprovokasi, jangan melawan petugas, dan mari kita hindari tindakan seperti membakar ban, menutup jalan, atau merusak fasilitas umum,” kata Ruslan.

    Ruslan menambahkan, menyuarakan pendapat di muka umum adalah hak warga negara yang dijamin undang-undang. Namun harus dilakukan damai.

    “Mari kita jaga suasana tetap kondusif agar pesan yang disampaikan bisa diterima dengan baik,” ujar dia.