Topik: haji

  • Hari Ini 13 April 2025 Jadi Waktu Terakhir Jemaah Umrah Masuk Arab Saudi, Persiapan untuk Haji – Page 3

    Hari Ini 13 April 2025 Jadi Waktu Terakhir Jemaah Umrah Masuk Arab Saudi, Persiapan untuk Haji – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Arab Saudi menetapkan hari terakhir jemaah pemegang visa umrah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi pada Minggu (13/4/2025) dan mereka diharuskan keluar dari Arab Saudi paling lambat pada Selasa 29 April 2025.

    Hal tersebut merupakan kebijakan yang diberlakukan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dalam rangka mempersiapkan ibadah Haji 1446 H dan memastikan keamanan para jamaah Haji saat menjalani ibadahnya kemudian, melansir Antara, Minggu (13/4/2025).

    Pada periode 29 April hingga 10 Juni 2025, Arab Saudi akan menangguhkan seluruh penerbitan izin umrah melalui aplikasi Nusuk bagi warga Saudi, negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), dan pemegang visa jenis lain.

    Kota Makkah juga akan tertutup bagi semua orang bukan pemegang visa Haji mulai 29 April 2025, sehingga mereka tidak boleh masuk atau pun menetap di Makkah dari tanggal tersebut hingga musim Haji selesai.

    Pembatasan masuk ke Makkah juga akan berlaku bagi warga Saudi sejak 23 April 2025, di mana, akses masuk hanya akan diberikan bagi pemegang izin tertentu yang dikeluarkan otoritas.

    Selain jemaah pemegang visa Haji, pengecualian terhadap pembatasan masuk akan diberikan kepada warga pemegang izin kerja di Makkah serta pemilik kartu identitas yang diterbitkan di kota Makkah. Izin masuk ke Makkah pada musim Haji 2025 akan dikeluarkan secara elektronik.

    Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi meminta supaya kebijakan yang diimplementasikan selama musim Haji 1446 H ini dipatuhi semua pihak demi memastikan keselamatan dan keamanan para jamaah Haji tahun ini.

    Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah di Kerajaan Arab Saudi mengumumkan bahwa 15 Syawal 1446 H yang bertepatan dengan 13 April 2025 akan menjadi tanggal terakhir untuk menerima jemaah umrah yang memasuki negara tersebut.

    Hal ini dilakukan sebagai bagian dari persiapannya untuk musim haji mendatang, dikutip dari laman Bahrain News Agency, Rabu 9 April 2025.

     

    Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri melakukan ziarah ke makam Nabi Muhammad SAW. Ziarah dilakukan usai Megawati menyelesaikan umrah bersama kedua anaknya.

  • Bandara Syamsudin Noor siap layani penerbangan 5.000 calon haji

    Bandara Syamsudin Noor siap layani penerbangan 5.000 calon haji

    Banjarbaru (ANTARA) – Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, Kalimantan Selatan siap melayani penerbangan sekitar 5.000 calon haji pada tahun ini yang berasal dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah yang tergabung dalam Embarkasi Banjarmasin.

    “Untuk penerbangan pertama diperkirakan berangkat 3 Mei 2025,” kata General Manager Bandara Syamsudin Noor Khaerul Assidiqi di Banjarbaru, Sabtu.

    Dia menjelaskan ada tiga aspek persiapan yang telah dilakukan yakni aspek sumber daya petugas, infrastruktur dan aspek prosesnya.

    Rapat koordinasi sudah intensif dilakukan bersama maskapai, otorita bandara, Kementerian Perhubungan selaku regulator, Kementerian Agama hingga pemerintah daerah.

    “Kami pun melaksanakan verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa secara fasilitas dan infrastruktur bandara siap melayani penerbangan haji tahun 2025,” jelasnya.

    Sementara Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Kalsel Edy Khairani mengungkapkan 3.131 orang atau 82 persen dari kuota haji Kalsel 2025 sebanyak 3.818 orang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp59.331.751.

    Pelunasan Bipih tahap dua sudah dibuka sejak 24 Maret hingga 17 April 2025 dengan kuota sebanyak 687 orang.

    Setiap tahunnya, Embarkasi Banjarmasin memberangkatkan 5.000 lebih calon haji dari dua provinsi, yakni Kalsel dan Kalteng.

    Pada tahun lalu jumlahnya 19 kloter berangkat dari Bandara Syamsudin Noor.

    Pewarta: Firman
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kementerian Agama Sebut 203.088 Jemaah Reguler Telah Lunasi Biaya Haji 2025 – Page 3

    Kementerian Agama Sebut 203.088 Jemaah Reguler Telah Lunasi Biaya Haji 2025 – Page 3

    elang musim Haji 2025 yang akan berlangsung kurang dari 3 minggu lagi, Bandara Soekarno Hatta melakukan sejumlah persiapan. Salah satunya, rencana memindahkan area Makkah Route yang semula di Terminal 2D, akan dipindah ke Terminal 2F atau area Terminal Umroh.

    “Secara fasilias, Angkasa Pura Indonesia sudah melakukan berbagai persiapan, sudah koordinasi juga dengan kementerian terkait, terutama dengan terminal khusus layanan haji dan umroh. Salah satunya terkait dengan layanan Makkah Route,” ujar GM Bandara Soekarno-Hatta, Dwi Ananda Wicaksana, Jumat (11/4/2025).

    Terkait pemindahan tersebut, Angkasa Pura Indonesia sudah menyiapkan tempat yang lebih strategis, untuk memudahkan calon jemaah ataupun petugas keimigrasian Arab Saudi. Meski begitu, semua keputusan kembali lagi kepada keputusan pemerintahan Arab Saudi.

    “Secara prinsip, basic layanan haji yang sudah beberapa kali dilakukan di Bandara Soetta. Dulu, tahun lalu dilakukan di Terminal 2D, saat ini kita sudah punya terminal umroh cukup nyaman dan bagus, artinya kita juga ingin memberikan layanan lebih baik kepada jemaah haji. Sehingga, kami dari Angkasa Pura Indonesia, memutuskan melaksanakannya di Terminal 2F, dan ini masih dalam pembahasan dengan Kementerian Agama, maupun dari pemerintah Arab Saudi,” katanya.

     

  • Arab Saudi Larang Umrah Mulai 29 April untuk Siapkan Layanan Haji 2025

    Arab Saudi Larang Umrah Mulai 29 April untuk Siapkan Layanan Haji 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Arab Saudi melarang jemaah dari berbagai negara masuk ke wilayah kerajaan itu untuk melakukan ibadah umrah di Makkah mulai 29 April hingga 10 Juni 2025 karena pemerintah setempat akan fokus menyiapkan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah.

    Pemerintah Arab Saudi sudah menangguhkan penerbitan visa umrah, kunjungan bisnis, hingga keluarga bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia mulai 13 April 2025 karena mulai memasuki musim pelaksanaan ibadah haji.

    Selain Indonesia, negara lain yang ditangguhkan visa masuk ke Arab Saudi, adalah India, Mesir, Pakistan, Yaman, Tunisia, Maroko, Yordania, Nigeria, Aljazair, Irak, Sudan, Bangladesh, dan Libya.

    Namun, warga dari 14 negara tersebut yang telah mengantongi visa umrah yang masih berlaku sebelumnya, tetap diizinkan masuk Arab Saudi hingga 13 April 2025. Semua pemegang visa diminta untuk keluar dari wilayah kerajaan paling lambat 29 April 2025.

    “Semua itu dilakukan oleh Pemerintah Saudi dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan ibadah haji 1446 Hijriah,” ujar kata Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary dalam pernyataannya melalui akun Instagram resminya @indonesiainjeddah dikutip, Sabtu (12/4/2025).

    Pelanggaran akan hal tersebut, kata Yusron, akan dikenakan hukuman denda mencapai 100.000 riyal Arab Saudi atau setara Rp 447 juta baik kepada perorangan maupun muasassah atau pihak yang mengatur kedatangan jemaah umrah ke Arab Saudi.

    Konjen RI Jeddah mengimbau kepada warga Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji tahun ini, agar memastikan diri menggunakan visa haji yang sah dan valid agar tidak berurusan dengan hukum di Arab Saudi.

    Pemerintah Arab Saudi secara tegas melarang siapa pun untuk melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi (tasreh haji) yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang. Pelaksanaan ibadah haji tanpa tasreh merupakan pelanggaran hukum dan akan dikenakan sanksi tegas, termasuk kurungan, denda, dan deportasi.

    “Marilah kita sama-sama taati aturan yang berlaku di Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang,” pungkas Yusron.

    Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Dahnil Anzar Simanjuntak mengapresiadi Arab Saudi menangguhkan sementara penerbitan visa umrah bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia.

    “Kebijakan ini mencerminkan keseriusan Arab Saudi dalam menyelenggarakan ibadah haji yang aman, tertib, dan sesuai syariat,” ujar Dahnil dikutip dari Antara.

    Penangguhan ini juga dimaksudkan untuk mencegah penggunaan visa nonhaji dalam pelaksanaan ibadah haji yang berpotensi menimbulkan gangguan operasional dan risiko keselamatan.

    Dahnil menekankan pentingnya pelaksanaan haji yang mengedepankan efisiensi operasional, keamanan jemaah, dan kenyamanan beribadah.

    Dahnil juga menyampaikan telah berkoordinasi dengan menteri imigrasi dan pemasyarakatan RI terkait kerja sama pengawasan terhadap jemaah yang menggunakan visa selain visa haji resmi.

    BP Haji mengimbau kepada masyarakat dan penyelenggara perjalanan ibadah haji maupun umrah untuk senantiasa mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi serta mengedepankan kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi resmi demi kelancaran dan keberkahan penyelenggaraan ibadah.

  • Arab Saudi Larang Umrah Mulai 29 April, Ini Hukuman Bagi Pelanggar!

    Arab Saudi Larang Umrah Mulai 29 April, Ini Hukuman Bagi Pelanggar!

    Jakarta, Beritasatu.com – Arab Saudi melarang jemaah dari berbagai negara masuk ke Makkah untuk melakukan ibadah umrah mulai 29 April hingga 10 Juni 2025 karena pemerintah setempat akan fokus mempersiapkan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah.

    “Tanggal 13 April 2025 adalah batas akhir bagi seluruh pemegang visa umrah untuk bisa masuk ke Arab Saudi, sementara tanggal 29 April 2025 adalah batas akhir bagi seluruh pemegang visa umrah untuk meninggalkan Arab Saudi,” kata Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary dalam pernyataannya melalui akun Instagram resminya @indonesiainjeddah dikutip, Sabtu (12/4/2025).

    Pelanggaran akan hal tersebut, kata Yusron, akan dikenakan hukuman denda mencapai 100.000 riyal Arab Saudi atau setara Rp 447 juta baik kepada perorangan maupun muasassah atau pihak yang mengatur kedatangan jemaah umrah ke Arab Saudi.

    “Semua itu dilakukan oleh Pemerintah Saudi dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan ibadah haji 1446 Hijriah,” ujar Yusron.

    Konjen RI Jeddah mengimbau kepada warga Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji tahun ini, agar memastikan diri menggunakan visa haji yang sah dan valid agar tidak berurusan dengan hukum di Arab Saudi.

    Pemerintah Arab Saudi secara tegas melarang siapa pun untuk melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi (tasreh haji) yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang. Pelaksanaan ibadah haji tanpa tasreh merupakan pelanggaran hukum dan akan dikenakan sanksi tegas, termasuk kurungan, denda, dan deportasi.

    “Marilah kita sama-sama taati aturan yang berlaku di Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang,” pungkas Yusron.

    Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi sudah menangguhkan penerbitan visa umrah, kunjungan bisnis, hingga keluarga bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia mulai 13 April hingga 10 April 2025 karena mulai memasuki musim pelaksanaan ibadah haji.

    Selain Indonesia, negara lain yang ditangguhkan visa masuk ke Arab Saudi, adalah India, Mesir, Pakistan, Yaman, Tunisia, Maroko, Yordania, Nigeria, Aljazair, Irak, Sudan, Bangladesh, dan Libya.

    Namun, warga dari 14 negara tersebut yang telah mengantongi visa umrah yang masih berlaku sebelumnya tetap diizinkan masuk Arab Saudi hingga 13 April 2025, dan diminta untuk keluar dari wilayah kerajaan paling lambat 29 April 2025.

  • Bandara Juanda siap berangkatkan kloter pertama haji pada 2 Mei 2025

    Bandara Juanda siap berangkatkan kloter pertama haji pada 2 Mei 2025

    Sidoarjo (ANTARA) – Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur, menyatakan kesiapannya untuk memberangkatkan jamaah calon haji untuk kelompok terbang (kloter) pertama pada 2 Mei 2025.

    “Kami akan memberikan pelayanan lebih bagi seluruh jamaah calon haji yang berangkat dari Juanda,” kata General Manajer Bandara Internasional Juanda Muhammad Tohir di Sidoarjo, Sabtu.

    Ia menyatakan penambahan fasilitas berupa eskalator boarding dan juga lift terminal akan segera disiapkan untuk meningkatkan kenyamanan para jamaah calon haji, khususnya yang lanjut usia.

    Tohir menegaskan pihaknya juga akan memberikan perhatian lebih terhadap arus kendaraan rombongan jamaah calon haji termasuk pengantar guna mengantisipasi kepadatan saat pelaksanaan angkutan haji 2025.

    Selain itu ia juga telah melakukan sejumlah koordinasi dengan beberapa pemangku kepentingan untuk menyiapkan bus penjemputan demi memberikan kenyamanan bagi para jamaah.

    “Semua kami siapkan dengan matang demi memberikan kenyamanan bagi seluruh tamu Allah yang akan beribadah di Tanah Suci,” kata Tohir.

    Berdasarkan data yang dihimpun ANTARA dari Kementerian Agama, untuk pelaksanaan ibadah haji 2025, para jamaah gelombang pertama rencananya akan memasuki asrama haji di masing-masing embarkasi pada 1 Mei 2025 sebelum terbang menuju Madinah, Arab Saudi.

    Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur mencatat kuota jamaah haji reguler untuk tahun 1446 H/2025 M sebanyak 35.152 orang, dengan pembagian kategori yakni jamaah urut porsi sebanyak 33.035 orang, jamaah prioritas lansia sebanyak 1.758 orang, pembimbing haji sebanyak 102 orang, dan petugas haji daerah sebanyak 237 orang.

    Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah/Fahmi Alfian
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • 2.455 Calon Jemaah Haji Kota Bandung Berangkat Mulai Mei 2025

    2.455 Calon Jemaah Haji Kota Bandung Berangkat Mulai Mei 2025

    Liputan6.com, Bandung – Sebanyak 2.455 calon jemaah haji (calhaj) domisili Kota Bandung akan mulai berangkat pada Mei mendatang. Pemerintah Kota Bandung pun secara resmi telah melepas keberangkatan mereka di Masjid Pusdai Jabar, Rabu, 9 April 2025.

    Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung, H Abrahim menjelaskan, seluruh jemaah telah dijadwalkan mengikuti kegiatan manasik haji sebanyak minimal 10 kali. 

    Kegiatan manasik dilaksanakan di tingkat kota pada 9 dan 19 April serta praktik lapangan pada 13 April di Zipur 9 Ujungberung. Selain itu, mulai 11 hingga 17 April, seluruh jemaah juga akan mengikuti bimbingan di tingkat kecamatan secara gratis.

    “Semua difasilitasi oleh Kemenag dan Pemerintah Kota Bandung, termasuk akomodasi keberangkatan dan kepulangan melalui dana hibah Pemkot,” jelas Abrahim dalam keterangannya di Bandung.

    Dia menyampaikan, pemberangkatan jemaah akan dimulai pada 2 Mei 2025. Calon jemaah haji Kota Bandung akan berangkat dalam 7 kloter, terdiri dari 5 kloter utuh dan 2 kloter gabungan.

    “Jumlah jemaah laki-laki sebanyak 1.192 orang, sisanya perempuan. Kami berharap seluruh jemaah dapat mengikuti pembekalan ini dengan serius agar lebih matang dalam menjalani ibadah haji,” ujar Abrahim.

    Berbagi Tips

    Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan secara resmi melepas keberangkatan 2.455 calon jemaah haji asal Kota Bandung di Masjid Pusdai, Jalan Diponegoro, Rabu, 9 April 2025.

    “Tujuan kita ke Mekkah bukan untuk wisata atau belanja, tetapi untuk beribadah. Gaungkan dalam hati dan pikiran shalawat dan talbiyah. Jangan bepergian sendiri, tetap bersama rombongan untuk menjaga keselamatan,” ujar Farhan.

    Farhan sempat membagikan sejumlah tips praktis kepada jemaah berdasarkan pengalamannya sebagai mantan jemaah haji, seperti menitipkan uang kepada jemaah laki-laki dan dokumen penting kepada jemaah perempuan, serta tidak panik saat tiba di tanah suci.

    Wali Kota yang baru menjabat kurang dari dua bulan ini juga memohon doa dari para jemaah agar dirinya dan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin beserta jajaran pemerintah Kota Bandung dapat menjalankan amanah dengan baik.

    “Sampaikan doa di Multazam, saat sujud di Hijir Ismail, atau shalat malam di Raudhah. Doakan kami agar bisa memimpin Kota Bandung dengan amanah dan memberi manfaat untuk umat,” tuturnya.

    Farhan menutup sambutannya dengan harapan agar seluruh jemaah dapat menunaikan ibadah dengan lancar dan kembali ke Kota Bandung sebagai haji dan hajah yang mabrur, sehat, serta membawa kebaikan bagi masyarakat sekitar.

    “Insya Allah Anda semua akan kembali sebagai haji yang mabrur, dengan badan sehat, pikiran jernih, dan mental yang lebih dewasa. Sampaikan salam saya ke makam Rasulullah,” kata dia.

     

  • Kepala Daerah Keluar Negeri Tanpa Izin, Ini Sanksi bagi yang Melanggar

    Kepala Daerah Keluar Negeri Tanpa Izin, Ini Sanksi bagi yang Melanggar

    Jakarta, Beritasatu.com – Perjalanan ke luar negeri kepala daerah tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia.

    Sebagai pejabat publik, kepala daerah memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah masing-masing. Oleh karena itu, mereka harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan, termasuk dalam hal perjalanan dinas maupun perjalanan pribadi ke luar negeri.

    Lantas, bagaimana hukum yang mengatur mengenai aturan perjalanan kepala daerah ke luar negeri ini? Berdasarkan undang-undang, berikut ulasan lengkapnya!

    Dasar Hukum dan Aturan Perjalanan Luar Negeri

    Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 ayat (1) huruf i, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri dalam negeri.

    Jika mereka melanggar ketentuan ini, sanksi yang dapat diberikan mencakup peringatan tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2) dalam undang-undang tersebut.

    Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 mengatur tata cara perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah. Dalam aturan ini, disebutkan bahwa kepala daerah dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan alasan tertentu, seperti:

    Ibadah, misalnya haji atau umrah, dengan batas waktu maksimal 50 hari.Pengobatan, jika memerlukan perawatan khusus di luar negeri, dengan durasi maksimal 30 hari.Kepentingan keluarga, seperti menghadiri pernikahan atau kedukaan keluarga, dengan batas waktu maksimal 5 hari.Perjalanan dinas, harus mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri dan bertujuan untuk kepentingan pemerintahan daerah.Tanpa izin resmi dari pemerintah pusat, perjalanan luar negeri kepala daerah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang berpotensi dikenai sanksi administratif.Kasus Bupati Indramayu

    Salah satu kasus yang baru-baru ini mendapat perhatian publik adalah perjalanan Bupati Indramayu Lucky Hakim, yang dilaporkan pergi ke Jepang tanpa izin resmi dari Menteri Dalam Negeri maupun Gubernur Jawa Barat.

    Lucky Hakim pergi ke Jepang saat masa libur Lebaran, namun tetap menimbulkan perdebatan mengenai kepatuhan kepala daerah terhadap aturan yang berlaku.

    Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan bahwa Kemendagri akan memanggil Lucky Hakim untuk meminta klarifikasi terkait pelanggaran tersebut.

    Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadapnya mencakup teguran tertulis hingga pemberhentian sementara selama tiga bulan, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

    Namun, dalam beberapa kasus serupa, Kemendagri biasanya lebih memilih untuk memberikan pembinaan terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi berat. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepala daerah memahami aturan yang berlaku serta mencegah kesalahan serupa di masa mendatang.

    Sanksi bagi Kepala Daerah yang Melanggar

    Jika seorang kepala daerah terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin, beberapa sanksi yang dapat dikenakan adalah:

    Peringatan tertulis, yang berfungsi sebagai teguran agar pelanggaran tidak terulang kembali.Pemberhentian sementara selama tiga bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Pemberhentian tetap, jika pelanggaran dianggap fatal atau berulang kali dilakukan tanpa memperhatikan peringatan dari pemerintah pusat.Pemanggilan dan evaluasi kinerja, di mana Kemendagri atau pemerintah provinsi akan melakukan audit terhadap kepala daerah yang melanggar aturan.

    Sanksi ini bertujuan untuk menegakkan disiplin dan memastikan bahwa kepala daerah menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

    Pentingnya Kepatuhan terhadap Aturan

    Kepala daerah adalah figur publik yang memiliki pengaruh besar di masyarakat. Oleh karena itu, mereka harus menunjukkan keteladanan dalam menjalankan tugas dan mematuhi semua regulasi yang berlaku.

    Pelanggaran terhadap aturan perjalanan ke luar negeri tidak hanya berdampak pada status hukum mereka, tetapi juga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

    Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, menekankan bahwa kepala daerah harus memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.

    Ia menyarankan agar Kemendagri meningkatkan pembekalan bagi kepala daerah, terutama yang baru menjabat, untuk memastikan mereka mengetahui hak dan kewajiban selama masa tugas.

    Kepatuhan terhadap aturan perjalanan kepala daerah ke luar negeri bukan hanya soal administratif, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dan etika dalam menjalankan amanah sebagai pemimpin daerah.

  • Dukung SDG`s di Indonesia, BAZNAS RI perkuat kolaborasi bersama UNDP

    Dukung SDG`s di Indonesia, BAZNAS RI perkuat kolaborasi bersama UNDP

    Foto; Istimewa

    Dukung SDG`s di Indonesia, BAZNAS RI perkuat kolaborasi bersama UNDP
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 11 April 2025 – 12:49 WIB

    Elshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus memperkuat kolaborasi dengan United Nations Development Programme (UNDP) dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDG’s) di Indonesia.

    Hal tersebut mengemuka dalam audiensi kerjasama antara BAZNAS RI dengan UNDP, di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Rabu (9/4). Hadir Wakil Ketua BAZNAS RI, H. Mo Mahdum, Ak, CPA (Haji Mo), Deputy Resident Representative UNDP, Sujala Pantt, Head of Financing for Development Unit, Nila Murti, beserta jajaran.

    Wakil Ketua BAZNAS RI, H. Mo Mahdum (Haji Mo) menyampaikan, zakat, infak, dan sedekah (ZIS) memiliki potensi besar sebagai instrumen pembiayaan inovatif dalam pembangunan. BAZNAS berupaya agar dana ZIS yang dihimpun dari masyarakat dapat memberikan dampak jangka panjang.

    “Kolaborasi antara BAZNAS dan UNDP mencerminkan sinergi antara kekuatan lokal dan mitra internasional. ZIS bukan lagi sekadar bantuan sosial jangka pendek, tetapi telah menjadi instrumen pembiayaan yang berdampak jangka panjang,” ujar Haji Mo, seperti dalam rilis yang diterima Redaksi Elshinta.com.

    Ia menambahkan, BAZNAS terbuka terhadap pemanfaatan teknologi dan inovasi dalam menjalankan program-programnya, termasuk kolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mereplikasi program yang telah terbukti berhasil.

    “Kami yakin, dengan kerjasama lintas sektor, zakat bisa menjadi solusi sistemik yang memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat,” ujarnya. 

    Lebih lanjut, Haji Mo menyampaikan, kesiapan BAZNAS untuk bersinergi dengan kementerian dan lembaga lain untuk replikasi program-program yang telah terbukti berhasil.

    “Kami ingin zakat menjadi pendorong utama pembangunan yang berkelanjutan. Dengan memperkuat kolaborasi ini, BAZNAS dapat memainkan peran yang lebih signifikan dalam mendukung tujuan pembangunan nasional dan global, terutama dalam mendukung pencapaian SDG’s,” ucapnya.

    Sementara itu, Deputy Resident Representative UNDP Indonesia, Sujala Pantt, menyambut baik kolaborasi ini dan menegaskan bahwa Indonesia memiliki potensi luar biasa dalam memanfaatkan pembiayaan inovatif, termasuk zakat, untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s).

    Ia menyoroti keberhasilan Indonesia dalam menerbitkan SDG Bond dan Green Sukuk yang menjadi model global pembiayaan pembangunan. Kolaborasi dengan BAZNAS diharapkan memperkuat pendekatan ini dengan menyasar kelompok masyarakat yang paling rentan.

    “BAZNAS memiliki posisi strategis dan pengalaman yang kuat dalam menjangkau masyarakat di tingkat akar rumput. UNDP melihat peluang besar dalam memperluas dampak program pembangunan melalui kolaborasi lebih erat antara BAZNAS dan kementerian terkait,” ujarnya.

    Ia juga memperkenalkan salah satu inisiatif unggulan UNDP, yakni Social Innovation Platform (SIP), sebuah platform digital berbasis kecerdasan buatan (AI) yang digunakan untuk meningkatkan efektivitas perencanaan pembangunan desa.

    Menurut Sujala, Social Innovation Platform akan sangat efektif jika dikombinasikan dengan jaringan dan keahlian BAZNAS dalam menjaring pemimpin lokal serta menentukan wilayah prioritas program pembangunan berbasis zakat.

    “Jika semua itu didukung penuh semua pihak, termasuk BAZNAS, kami optimis kerja sama ini akan memberikan dampak berkelanjutan bagi masyarakat,” ucapnya.

    Sumber : Sumber Lain

  • KAI Daop 7 Madiun Amankan Barang Tertinggal di Stasiun Senilai Rp 80 Juta, Ada Satu Ransel Berisi Uang dan Perhiasan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        11 April 2025

    KAI Daop 7 Madiun Amankan Barang Tertinggal di Stasiun Senilai Rp 80 Juta, Ada Satu Ransel Berisi Uang dan Perhiasan Surabaya 11 April 2025

    KAI Daop 7 Madiun Amankan Barang Tertinggal di Stasiun Senilai Rp 80 Juta, Ada Satu Ransel Berisi Uang dan Perhiasan
    Tim Redaksi
    MADIUN, KOMPAS.com
    – Selama masa
    angkutan Lebaran 2025
    ,
    KAI Daop 7 Madiun
    mengamankan
    barang tertinggal
    milik penumpang dengan total nilai puluhan juta rupiah.
    Barang tertinggal
    yang diamankan mulai dari laptop hingga perhiasan emas.
    Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, yang dikonfirmasi pada Jumat (11/4/2025), menyatakan bahwa penumpang kereta api tidak perlu khawatir jika barang miliknya tertinggal di kereta maupun di stasiun.
    Sebab, barang temuan akan langsung dimasukkan ke dalam sistem basis data
    lost and found
    KAI.
    “Sistem
    lost and found
    milik KAI menjadi wujud nyata kepedulian perusahaan terhadap keamanan dan kenyamanan pelanggan. Hal ini terbukti dengan pengembalian barang-barang berharga senilai puluhan juta rupiah yang tertinggal di stasiun dan kereta,” kata Rokhmad.
    Rokhmad mengatakan, sepanjang periode masa
    Angkutan Lebaran 2025
    , dari tanggal 21 Maret sampai dengan 10 April 2025, KAI Daop 7 Madiun berhasil mengamankan barang milik pelanggan yang tertinggal, baik di kereta maupun di stasiun, sebanyak 40 temuan.
    Adapun barang yang tertinggal di antaranya berupa sepatu, tas ransel, dan selempang yang berisi pakaian atau makanan, dompet, helm, bahkan hingga barang berharga seperti HP, laptop, kamera, perhiasan emas, dan sejumlah uang tunai.
    “Kalau dihitung, estimasinya total senilai Rp 80.795.000,” ujar Rokhmad.
    Terakhir, pekan lalu, pada Jumat (4/4/2025), PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun berhasil mengamankan barang tertinggal milik pelanggan kereta api dengan estimasi nilai total Rp 20.000.000.
    “Barang yang tertinggal tersebut berupa satu tas ransel yang berisi laptop, uang tunai sebanyak Rp 4.830.000, dan perhiasan emas. Barang tersebut ditemukan oleh petugas PAM stasiun di kursi tunggu penumpang di peron satu Stasiun Madiun,” ucap Rokhmad.
    Setelah dilakukan verifikasi kepemilikan, diketahui bahwa pemilik barang tersebut merupakan penumpang KA yang hendak melaksanakan ibadah haji dalam waktu dekat.
    Atas permintaan yang bersangkutan, barang kemudian dikirimkan ke Stasiun Gubeng, Surabaya, agar dapat diambil sebelum keberangkatan.
    Proses penyerahan barang dilakukan secara langsung oleh petugas KAI di Stasiun Gubeng dengan memastikan identitas dan kecocokan barang yang diklaim.
    Dengan demikian, seluruh prosedur pengembalian berjalan aman dan sesuai ketentuan.
    “Penumpang yang merasa kehilangan barang dapat langsung melaporkannya kepada petugas di stasiun maupun melalui Contact Center KAI 121, agar dapat segera ditindaklanjuti,” ucap Zainul.
    Terkait upaya yang dilakukan KAI untuk mencegah terjadinya kehilangan barang, petugas
    announcer
    secara rutin memberikan imbauan kepada penumpang agar selalu memperhatikan barang bawaannya, baik saat berada di stasiun maupun di atas kereta.
    “Meski barang bawaan adalah tanggung jawab pribadi masing-masing pelanggan, namun sebagai bentuk pelayanan prima, KAI tetap berkomitmen untuk membantu mengamankan dan mengembalikan barang-barang yang tertinggal,” kata Zainul.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.