Polda Jabar Hentikan Pemanggilan 40 Ulama Tasikmalaya, Kuasa Hukum: Siapa Pelapornya?
Tim Redaksi
KOMPAS.com –
Polda Jawa Barat secara menghentikan pemanggilan terhadap 40 pimpinan lembaga keagamaan di Tasikmalaya, Jabar, terkait dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Penghentian ini disampaikan secara lisan kepada ratusan kuasa hukum ulama yang tergabung dalam Tim Advokasi Bela Ulama Tasikmalaya.
Koordinator Tim Advokasi, Andi Ibnu Hadi, menyatakan bahwa meskipun kasus telah dinyatakan dihentikan, belum ada kejelasan apakah ini bersifat sementara atau akan disusul dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Kami ingin menjaga proses hukum agar berjalan sesuai prinsip keadilan dan konstitusi. Adanya informasi dari Polda Jabar bahwa katanya dihentikan baru secara lisan, masih menjadi tanda tanya besar, apakah dihentikan sementara atau nantinya akan ada SP3 resmi,” kata Andi saat dihubungi, Senin (14/4/2025).
Sebelumnya, Polda Jabar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengeluarkan surat pemanggilan bertanggal 26 Maret 2025, kepada 40 lembaga keagamaan di Tasikmalaya, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI).
Sejak 28 Maret 2025, sebanyak 20 ulama telah memenuhi panggilan klarifikasi di Polres Tasikmalaya Kota, terkait penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2023.
Namun hingga kini, belum diketahui dasar bukti kesalahan yang dimiliki oleh penyidik.
Proses penggunaan dana diklaim telah sesuai dengan peruntukannya, dan pihak kepolisian pun dinilai belum memiliki dua alat bukti yang cukup.
Andi menilai, pemanggilan ini justru mengindikasikan adanya kepentingan tertentu menjelang Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya.
“Pertama, kita akan laporkan hal ini ke Kompolnas. Kedua, kita akan lakukan upaya hukum mencari siapa dalang di balik ini. Karena sesuai data yang didapatkan, kita sudah tahu siapa dalangnya dan betul adanya kepentingan PSU sebagai kampanye hitam,” ungkap Andi.
“Biasanya saya sudah banyak kasus menangani, kalau adanya pengaduan pasti dicantumkan pelapornya siapa. Kalau dalam kasus terhadap para ulama ini, tidak disebutkan siapa pelapornya,” lanjutnya.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochawan belum memberikan pernyataan terkait penghentian pemanggilan ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: haji
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5185586/original/016034600_1744445376-1683901217_3afb422b4a291f7a5968.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Istri Mantan Bupati Lampung Timur Resmi Dicopot dari DPRD Lampung oleh Kemendagri
Liputan6.com, Lampung – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberhentikan Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Yus Bariah. Dia merupakan istri mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo.
Pemberhentian Yus Bariah ditetapkan melalui Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2037 Tahun 2025 yang diterbitkan di Jakarta pada 25 Maret 2025. Keputusan tersebut merujuk pada putusan Dewan Pengurus Pusat PKB Nomor 1077/DPP/01/XI/2024 tertanggal 20 November 2024 yang menyatakan pemberhentian Yus dari keanggotaan partai.
“Yang bersangkutan diberhentikan karena terbukti melanggar disiplin partai, dengan turut serta dalam pemenangan pasangan calon kepala daerah di luar keputusan resmi partai di Pilkada Lampung Timur 2024,” bunyi isi keputusan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, DPP PKB melalui surat nomor 1080/DPP/01/XI/2024 telah menginstruksikan DPW PKB Provinsi Lampung untuk memproses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Lampung atas nama Yus Bariah sesuai ketentuan yang berlaku.
Usulan pergantian itu juga telah didukung oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui surat Penjabat Gubernur Lampung Nomor 100.1.4/0495/01/2025 tertanggal 31 Januari 2025. Dalam surat itu, disebutkan bahwa posisi Yus Bariah akan digantikan oleh Abdul Aziz, kader PKB yang ditunjuk menggantikan.
Diketahui, Yus Bariah sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPC PKB Lampung Timur dan menjadi peraih suara terbanyak kedua dalam Pemilu Legislatif 2024 dari Daerah Pemilihan Lampung Timur. Dia sempat mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 namun tidak mendapatkan restu dari partainya.
Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Tina Malinda membenarkan bahwa keputusan pemberhentian telah diterima pihaknya.
“Iya benar, keputusan dari Kemendagri sudah keluar,” ujar Tina kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).
Menurutnya, rapat pimpinan (Rapim) DPRD sudah digelar dan saat ini tinggal menunggu hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menentukan jadwal pelantikan PAW.
“Itu sudah dirapatkan di Rapim, selanjutnya Banmus akan menjadwalkan pelantikannya. Penggantinya juga sudah ditetapkan,” jelas dia.
Menabung Puluhan Tahun, Penjaga Makam Berusia 91 Tahun Berangkat Haji
-

Makkah Ditutup untuk Umum Mulai 29 April, Hanya Jemaah Haji yang Boleh Masuk – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Arab Saudi menetapkan mulai 29 April 2025, hanya jemaah pemilik visa Haji yang diperbolehkan masuk ke Kota Makkah.
Kebijakan ini diumumkan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah Haji 1446 H dan demi menjamin keselamatan jemaah.
Dilansir Saudi Press Agency (SPA), larangan ini berlaku hingga musim Haji berakhir.
Siapa pun yang tidak memiliki visa Haji tidak boleh masuk atau menetap di Makkah selama periode tersebut.
Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan 13 April 2025 sebagai hari terakhir bagi jemaah umrah untuk memasuki wilayah Kerajaan.
Seluruh jemaah umrah diwajibkan meninggalkan Arab Saudi paling lambat 29 April 2025.
Selama 29 April hingga 10 Juni 2025, penerbitan izin umrah akan ditangguhkan melalui aplikasi Nusuk.
Aturan itu berlaku baik untuk warga Saudi, warga negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), maupun pemegang visa lainnya.
Larangan masuk ke Makkah juga berlaku bagi warga Saudi tanpa izin khusus mulai 23 April 2025.
Akses hanya diberikan bagi mereka yang memiliki izin resmi dari otoritas.
Menurut laporan Saudi Gazette, pengecualian akan diberikan kepada mereka yang bekerja di tempat-tempat suci, memiliki izin kerja resmi di Makkah, atau penduduk terdaftar secara sah di kota tersebut.
Permohonan izin masuk dapat diajukan secara elektronik melalui platform Absher Individuals atau portal Muqeem.
Langkah ini diambil otoritas Saudi untuk mengatur arus jemaah dan memastikan kelancaran serta keamanan pelaksanaan ibadah Haji tahun ini.
Negara Terdampak
Negara-negara yang terdampak penangguhan ini antara lain: Aljazair, Bangladesh, Mesir, Ethiopia, India, Indonesia, Irak, Yordania, Maroko, Nigeria, Pakistan, Sudan, Tunisia, dan Yaman.
Langkah ini diambil untuk mengatasi kepadatan serta mengurangi risiko keselamatan selama pelaksanaan haji.
Menurut laporan, banyak warga dari negara-negara tersebut masuk ke Arab Saudi menggunakan visa umrah atau visa kunjungan, lalu tinggal lebih lama untuk berhaji tanpa melalui pendaftaran resmi.
Praktik ini melanggar sistem kuota haji dan menambah kepadatan yang membebani infrastruktur, terutama dalam kondisi cuaca ekstrem.
Sebelumnya, sebanyak lebih dari 1.200 jemaah dilaporkan meninggal dunia akibat kepanasan selama haji 2024.
Sebagian besar di antaranya adalah jemaah tidak resmi yang tidak memiliki akses terhadap fasilitas dasar seperti penginapan, transportasi, dan layanan kesehatan.
Menurut Times of India, sekitar 2 juta Muslim melakukan haji ke Mekkah setiap tahun.
Sementara umrah bisa dilakukan kapan saja, haji adalah ibadah wajib sekali seumur hidup bagi Muslim yang mampu secara fisik dan finansial.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan, pengetatan visa ini semata-mata demi alasan logistik dan keselamatan, bukan karena pertimbangan diplomatik.
Visa diplomatik, izin tinggal, dan visa haji resmi tetap berlaku dan tidak terpengaruh oleh kebijakan ini.
Pejabat Saudi juga memperingatkan bahwa siapa pun yang mencoba berhaji tanpa izin resmi dapat dilarang masuk ke Arab Saudi selama lima tahun.
Langkah ini sekaligus memperkuat kebijakan sebelumnya yang diumumkan pada Februari 2025, di mana visa multiple-entry satu tahun ditangguhkan tanpa batas waktu.
Visa multiple-entry satu tahun tersebut diganti dengan visa single-entry berdurasi 30 hari.
India disebut masuk dalam daftar negara terdampak karena adanya penyalahgunaan visa oleh beberapa warga yang ingin berhaji tanpa jalur resmi.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)
-

Kloter Pertama Jemaah Haji Aceh pada 18 Mei 2025
Banda Aceh, Beritasatu.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Azhari mengumumkan kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji asal Aceh dijadwalkan akan berangkat menuju Tanah Suci, Arab Saudi pada 18 Mei 2025 mendatang.
“Insyaallah, para jemaah haji kita yang berasal dari Aceh akan memasuki asrama haji pada 17 Mei dan keesokan harinya 18 Mei 2025 akan terbang langsung menuju Arab Saudi,” ujar Azhari di Banda Aceh, Senin (14/4/2025).
Lebih lanjut, Azhari menjelaskan kloter perdana yang membawa jemaah haji Aceh ini akan menggunakan maskapai Garuda Indonesia. Penerbangan akan dilakukan melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, dengan tujuan Bandara King Abdul Aziz, Jeddah.
“Untuk keberangkatan tahun ini, jemaah haji Aceh tergabung dalam gelombang kedua. Artinya, mereka akan langsung menuju Makkah terlebih dahulu dan kepulangan ke tanah air akan melalui Madinah,” jelasnya.
Azhari juga menyampaikan total jemaah haji asal Aceh tahun ini akan diberangkatkan dalam 12 kloter. Sebanyak 11 kloter di antaranya merupakan kloter penuh yang masing-masing terdiri dari 393 jemaah. Sementara itu, kloter ke-12 akan diisi oleh jemaah asal Aceh yang akan bergabung dengan jemaah dari provinsi lain.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1196 Tahun 2024, Provinsi Aceh mendapatkan kuota sebanyak 4.378 jemaah haji untuk tahun ini.
“Berdasarkan data dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) hingga 8 April 2025, masih terdapat 144 jemaah haji asal Aceh yang belum melakukan pelunasan biaya haji,” ungkap Azhari.
Menyikapi hal tersebut, Azhari mengimbau kepada seluruh jemaah haji asal Aceh yang telah memenuhi kriteria pelunasan tahap II dan dinyatakan telah memenuhi persyaratan istitha’ah kesehatan untuk segera melakukan pelunasan biaya haji. Batas waktu pelunasan tahap II sendiri telah dibuka sejak 24 Maret dan akan berakhir pada 17 April 2025.
“Kami mengimbau kepada saudara-saudara kami, para jemaah haji asal Aceh yang sudah memenuhi kriteria pelunasan tahap II dan telah dinyatakan istitha’ah kesehatannya, untuk segera menunaikan kewajiban pelunasan biaya haji 2025 sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” pungkas Azhari.
-

DKI berlakukan syarat marbut agar bisa umrah gratis
Arsip foto – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jakarta Selatan memberikan santunan kepada marbut dan dhuafa di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/3/2025). (ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Selatan)
DKI berlakukan syarat marbut agar bisa umrah gratis
Dalam Negeri
Editor: Widodo
Minggu, 13 April 2025 – 23:33 WIBElshinta.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan syarat untuk marbut untuk bisa ikut program umrah gratis tahun 2026, salah satunya minimal sudah 15 tahun mengabdi sebagai pengurus masjid.
“Tidak yang baru lima tahun jadi marbut,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual (Dikmental) Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Aceng Zaini saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, tahun lalu itu ada yang sudah 40 tahun jadi marbut kemudian diumrahkan. “Umur dia sudah 60 tahun. Dia dari umur 20 tahun sudah jadi marbut,” katanya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bekerjasama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta penyelenggaraan program umrah gratis untuk marbut.
“InsyaAllah tahun depan pasti sesuai dengan yang diusulkan DMI DKI Jakarta. Mereka mengusulkan untuk umrah marbut dihidupkan kembali. DPRD DKI juga setuju,” kata Aceng.
Menurut ceng, program umrah gratis untuk marbut sempat terhenti karena pandemi COVID-19.
Terkait syarat, selain mengabdi sebagai marbut minimal 15 tahun, program ini juga mensyaratkan marbut yang ikut serta belum pernah umrah. Aceng menyebutkan, total marbut yang diberangkatkan umrah tahun lalu sekitar 150 orang.
Namun untuk tahun ini, menurut dia, belum ada ketetapan terkait jumlah marbut yang akan diberangkatkan. Hal ini lantaran masih dalam pembahasan.
“Menunggu arahan dari pimpinan untuk berapa orangnya (marbut),” katanya.
Program umrah gratis untuk marbut sempat dibahas Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno dalam kegiatan “Safari Ramadan 2026/1446 Hijriah” pada Maret lalu.
Rano meminta Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) memilih marbut yang akan mengikuti program umrah gratis tahun ini. DKM dapat berkoordinasi dengan camat dan wali kota untuk mendaftarkan marbut.
“Nanti kami berangkatkan umrah setelah musim Haji 2025,” ujar dia.
Sumber : Antara
-
/data/photo/2025/03/17/67d7a5ba7d178.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menteri Agama: Tambahan Kuota Petugas Haji Sudah Masuk E-Hajj Nasional 13 April 2025
Menteri Agama: Tambahan Kuota Petugas Haji Sudah Masuk E-Hajj
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, permintaan tambahan
kuota petugas haji
telah disetujui oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Alhamdulillah, permintaan kita sudah dipenuhi Arab Saudi. Tambahan kuota petugas haji sudah masuk e-Hajj,” kata Nasaruddin dalam keterangan tertulis, Minggu (13/4/2025).
Nasaruddin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Arab Saudi atas persetujuannya memberikan tambahan kuota bagi petugas haji Indonesia.
Ia menjelaskan, pada awalnya Indonesia menerima alokasi kuota petugas haji sebesar 1 persen dari total kuota jemaah sebanyak 221.000 orang, atau setara dengan 2.210 petugas.
“Kita dapat alokasi tambahan sebesar 1 persen lagi, atau 2.210. Ini akan kita optimalkan untuk memberikan layanan terbaik ke jemaah haji,” ujarnya.
Sejak awal, kata Nasaruddin, Kementerian Agama (Kemenag) telah menyampaikan kepada Pemerintah Arab Saudi bahwa penambahan jumlah petugas sangat penting.
Pasalnya, mereka akan bertugas memberikan pelayanan dan pendampingan kepada jemaah. Hal itu akan ikut membantu petugas Saudi dalam menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji.
“Secara psikologis, ini juga akan memudahkan jemaah karena tidak terkendala masalah komunikasi dan perbedaan budaya,” kata dia.
Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, pihaknya akan segera mendistribusikan tambahan kuota petugas haji ini pada pos-pos layanan yang dibutuhkan.
Ia mengatakan, petugas yang menyertai jemaah dalam penerbangan (kelompok terbang atau kloter) baru teralokasikan tiga orang per kloter dari yang biasanya lima orang.
“Petugas kloter tentu akan kita tambah. Demikian juga untuk petugas non kloter, baik untuk layanan bimbingan ibadah, akomodasi, konsumsi, transportasi di Arab Saudi, dan layanan lainnya,” kata Hilma.
Saat ini, lanjut Hilman, pihaknya sudah mengumumkan hasil seleksi petugas berdasarkan kuota awal.
Untuk proses bimbingan teknis (bimtek) bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan dilakukan dari 14-20 April 2025.
“Petugas yang masuk kuota tambahan ini akan segera kita proses agar mereka juga bisa segera mengikuti Bimtek Petugas Haji,” ucap dia.
Sebagai informasi, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025.
Sehari berikutnya, jemaah haji reguler asal Indonesia secara bertahap akan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci dari embarkasi masing-masing.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4857631/original/59100_1717897861-GULE_KEPALA_KAMBING_UTUHAN_bisa_dibeli_di_Sate_Gule_Sinar_Jaya__sebelah_Apotek_Kimia_Farma__seberang_Gedung_Bedah_Pusat_Terpadu_RSUD_dr.Soetomo_SurabayaSeonggok_kepala_kambing_ini.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hajat Bumi Kramat Ganceng, Tradisi Masyarakat Betawi Identik dengan Penanaman Kepala Kambing
Liputan6.com, Jakarta – Hajat bumi kramat ganceng adalah salah satu tradisi masyarakat Betawi, khususnya yang tinggal di Jakarta Timur. Warisan budaya Betawi ini identik dengan menanam kepala kambing.
Tradisi hajat bumi kramat ganceng kerap digelar oleh masyarakat yang tinggal di kawasan Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Tradisi ini juga kerap disebut dengan pesta ganceng.
Selama ini, Pondok Ranggon identik dengan pemakaman terbesar di Jakarta. Terdapat juga pemakaman bagi korban tragedi 1998.
Mengutip dari Seni & Budaya Betawi, asal penyebutan nama hajat bumi kramat ganceng merujuk pada pusat acara yang dilakukan di sebuah makam yang dianggap kramat. Makam tersebut dahulu dijaga oleh bapak Ganceng atau biasa disebut Oyot Ganceng.
Tradisi hajat bumi kramat ganceng memadukan budaya Betawi, Sunda, dan Islam. Pelaksanaannya biasanya didasari sebagai simbol ucapan rasa syukur atas melimpahnya hasil panen yang diperoleh warga Pondok Ranggon.
Seperti diketahui, masyarakat Betawi tempo dulu banyak menggantungkan hidupnya dari bertani, berkebun, memproduksi kerajinan tangan, hingga memberikan jasa pelayanan kusir sado. Umumnya, tradisi hajat bumi kramat ganceng diadakan setiap bulan haji atau bulan Dzulhijjah menurut kalender Islam.
Sebagian masyarakat Betawi percaya bahwa tradisi ini masih lekat dengan mitos. Konon, jika hajat bumi tak digelar maka akan menimbulkan bencana dan malapetaka bagi warga kampung.
Seiring perkembangan zaman, saat ini tradisi hajat bumi kramat ganceng telah mengalami perubahan yang memicu perubahan makna. Saat ini, tradisi ini tak lagi bertujuan untuk menghindari bencana, melainkan sebagai hiburan.
Dalam pelaksanaannya, tradisi hajat bumi kramat ganceng memiliki acara ritual. Beberapa di antaranya adalah ngarak sesaji atau hasil bumi dan kepala kambing untuk ditanam di perbatasan dan pertengahan kampung di wilayah Pondok Ranggon.
Bagi sebagian besar masyarakat, menanam kepala kambing dipercaya sebagai simbol penanda batas wilayah yang terkait dengan kepercayaan. Sebagian dari mereka percaya bahwa tempat-tempat tertentu mempunyai kekuatan spiritual.
Namun, ada versi lain yang menyebutkan makna penanaman kepala kambing dalam tradisi ini, yakni diartikan sebagai bentuk pengorbanan. Terlepas dari keyakinan sebagian masyarakat Betawi terkait makna ritual tersebut, tradisi hajat bumi kramat ganceng masih terus dilestarikan hingga sekarang.
Penulis: Resla
/data/photo/2025/04/14/67fcc628a4f37.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


