Topik: haji

  • BPKH Kucurkan Rp648 M untuk Biaya Hidup Jemaah di Tanah Suci

    BPKH Kucurkan Rp648 M untuk Biaya Hidup Jemaah di Tanah Suci

    Jakarta

    Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi menyerahkan dana living cost senilai SAR 152,49 juta atau setara sekitar Rp648,5 miliar (dengan asumsi kurs SAR 1 = Rp4.250) bagi jemaah haji reguler tahun 1446 H/2025 M. Dana ini disediakan dalam bentuk uang tunai Riyal Saudi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dan kesimpulan RDP dengan Komisi VIII DPR RI.

    Penyerahan secara simbolis berlangsung di Auditorium Brilian Center, Gedung BRI, Jakarta Pusat, dan dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agama, BPKH, dan manajemen BRI.

    “Penyediaan banknotes ini adalah bentuk nyata komitmen BPKH dalam memastikan kenyamanan jemaah haji selama menunaikan ibadah di Tanah Suci. Dana ini bukan hanya untuk kebutuhan harian, tapi juga bisa digunakan saat kondisi darurat atau pembayaran dam,” ujar Amri Yusuf Anggota Badan Pelaksana BPKH, dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

    Dari total dana yang disalurkan, sebanyak 203.320 jemaah reguler akan menerima masing-masing **SAR 750** atau sekitar Rp3.187.500. Uang disalurkan dalam bentuk pecahan SAR 500 (1 lembar), SAR 100 (2 lembar), dan SAR 50 (1 lembar).

    Amri menjelaskan bahwa pengadaan banknotes ini merupakan bagian dari misi BPKH untuk memastikan peningkatan kualitas layanan ibadah haji tiap tahunnya. Selain itu, efisiensi biaya haji juga menjadi fokus utama.

    “Tahun ini biaya haji berhasil ditekan menjadi Rp89,4 juta per jemaah, turun dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp93,4 juta. Dari jumlah itu, hanya Rp55,4 juta dibebankan ke jemaah, sisanya ditanggung oleh BPKH,” ungkap Amri.

    BPKH juga menekankan pentingnya dukungan regulator dan perbankan karena proses pengadaan dan distribusi uang tunai SAR belum masuk dalam anggaran bersama DPR, sehingga menimbulkan beban operasional tambahan.

    Amri menyebutkan bahwa pengadaan banknotes SAR ini bukan kali pertama dilakukan. Sejak 2019, BPKH sudah empat kali melakukannya: pada 2019, 2022, 2024, dan 2025. Adapun pada 2023, living cost diberikan dalam bentuk rupiah.

    “BPKH akan terus berkomitmen untuk mengelola keuangan haji secara transparan, efisien, dan akuntabel. Kami ingin setiap jemaah mendapatkan pelayanan terbaik, termasuk dalam hal kebutuhan dasar selama berhaji,” pungkas Amri.

    (rrd/rrd)

  • Cara Daftar Haji Reguler, Berapa Biayanya?

    Cara Daftar Haji Reguler, Berapa Biayanya?

    PIKIRAN RAKYAT – Mendaftar haji reguler adalah langkah awal bagi kamu yang ingin memenuhi rukun Islam kelima. Proses ini bisa dibilang cukup panjang, karena melibatkan berbagai tahapan administratif yang harus dipenuhi dengan cermat. Mulai dari persyaratan dokumen, proses pendaftaran, hingga penentuan keberangkatan, semuanya membutuhkan persiapan matang agar kamu tidak tertinggal dari calon jemaah lainnya.

    Sebelum kamu benar-benar bisa berangkat, ada beberapa syarat dasar yang wajib dipenuhi. Ini mencakup identitas diri, kelengkapan dokumen, hingga kesiapan dana untuk biaya haji. Pemerintah telah menetapkan skema dan prosedur yang jelas bagi calon jemaah haji reguler, sehingga kamu bisa mengikuti alurnya dengan mudah jika memahaminya dengan benar.

    Yang sering kali menjadi pertanyaan adalah, berapa lama masa tunggu haji reguler? Ini adalah hal penting yang perlu kamu ketahui sebelum memutuskan mendaftar. Karena tingginya minat umat Islam di Indonesia untuk berhaji, antrean keberangkatan bisa sangat panjang tergantung dari daerah tempat kamu mendaftar. Masa tunggu ini pun bervariasi dan terus berubah seiring bertambahnya jumlah pendaftar setiap tahunnya.

    Agar tidak ada kesalahan saat mendaftar, kamu harus tahu informasi mendasar mengenai cara daftar haji reguler, besaran biaya yang dibutuhkan, hingga syarat-syarat yang harus dipenuhi. Untuk selengkapnya, kamu bisa cek di bawah ini.

    Cara Daftar Haji Reguler

    Berikut ini merupakan prosedur pendaftaran haji regular terbaru tahun 2025, dilansir dari situs resmi Kemenag:

    Membuka Rekening Tabungan Haji

    Calon jemaah haji wajib membuka rekening tabungan khusus haji di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) sesuai dengan domisili tempat tinggal. Untuk proses ini, kamu perlu membawa kartu identitas yang sah serta menyetorkan dana awal sebesar Rp25 juta.

    Menandatangani Surat Pernyataan

    Setelah memiliki rekening dan menyetor dana awal, calon jemaah harus menandatangani surat pernyataan bahwa telah memenuhi seluruh ketentuan pendaftaran haji. Dokumen ini dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai bagian dari proses administrasi.

    Melakukan Setoran Awal ke Rekening BPKH

    Tahapan selanjutnya adalah mentransfer dana setoran awal haji ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui cabang bank BPS-BPIH yang telah dipilih berdasarkan domisili.

    Mendapatkan Bukti Setoran dan Nomor Validasi

    Setelah transaksi berhasil, pihak bank akan mengeluarkan bukti setoran yang mencantumkan nomor validasi. Nomor ini sangat penting dan wajib disimpan dengan baik untuk proses pendaftaran selanjutnya.

    Menempel Foto dan Materai pada Bukti Setoran

    Dokumen bukti setoran yang telah diterima harus dilengkapi dengan pas foto calon jemaah ukuran 3×4 cm dan ditempel materai sesuai ketentuan yang berlaku.

    Verifikasi di Kantor Kementerian Agama

    Calon jemaah haji wajib mengunjungi kantor Kementerian Agama tingkat kabupaten/kota paling lambat lima hari kerja setelah pembayaran setoran awal. Tujuannya adalah untuk menyerahkan dokumen setoran awal dan dokumen pelengkap lain guna diverifikasi oleh petugas.

    Mengisi dan Menyerahkan Formulir SPPH

    Di kantor Kemenag, calon jemaah akan diminta untuk mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH). Formulir yang telah diisi kemudian diserahkan kepada petugas untuk diproses lebih lanjut.

    Mendapatkan Nomor Porsi Haji

    Setelah dokumen diterima dan diproses, calon jemaah akan diberikan bukti pendaftaran yang mencantumkan Nomor Porsi. Dokumen ini akan ditandatangani serta diberi cap resmi dari Kementerian Agama kabupaten/kota. Pastikan kamu mencatat dan menyimpan nomor porsi ini dengan baik.

    Cetak Dokumen SPPH dalam Lima Salinan

    Terakhir, kantor Kementerian Agama akan mencetak Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) sebanyak lima lembar. Masing-masing lembaran akan diberi pas foto ukuran 3×4 cm dari calon jemaah sebagai identifikasi resmi.

    Dengan mengikuti seluruh prosedur ini secara benar dan teliti, kamu bisa memastikan bahwa proses pendaftaran haji reguler berjalan lancar dan sesuai ketentuan resmi dari pemerintah.

    Daftar Haji Reguler Biaya Berapa?

    Seperti diungkapkan sebelumnya, calon jemaah haji harus melakukan setoran awal untuk mendaftar haji sebesar Rp25 juta.

    Jika setoran sudah dikirim, calon jemaah bisa melakukan pendaftaran di kantor Kementerian Agama yang sesuai dengan domisili.

    Apa Saja Syarat Daftar Haji Reguler?

    Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk daftar haji regular. Berikut rinciannya:

    Beragama Islam sebagai syarat utama untuk mendaftar sebagai calon jemaah haji. Telah berusia minimal 12 tahun saat melakukan proses pendaftaran. Memiliki dokumen identitas resmi yang masih berlaku dan sesuai dengan alamat tempat tinggal. Menyertakan Kartu Keluarga sebagai bukti hubungan keluarga. Menunjukkan salah satu dokumen yang sah untuk verifikasi data diri, seperti akta kelahiran, surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah. Memiliki rekening tabungan atas nama pribadi calon jemaah di salah satu Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).

    Dengan mengetahui secara lenglap tentang syarat dan cara daftar haji, kamu bisa meminimalisir kesalahan yang mungkin terjadi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Proaktif Dalam Pelayanan Haji, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025

    Proaktif Dalam Pelayanan Haji, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025

    Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana Bidang Akuntansi & Keuangan BPKH Amri Yusuf menyampaikan bahwa dukungan yang diberikan BRI merupakan bukti bahwa kepercayaan terhadap BRI tetap terjaga. Hal ini sejalan dengan pengalaman dan rekam jejak BRI yang telah berulang kali terlibat dalam penyediaan banknotes bagi jemaah haji Indonesia, serta konsistensinya dalam memberikan layanan keuangan yang andal dan tepat waktu. “Diharapkan kerja sama ini dapat membantu Kementerian Agama RI secara optimal dalam memberikan pelayanan yang prima kepada jemaah haji tahun ini,” ujar Amri.

    Adapun, pendistribusian living cost atau biaya hidup kepada sebanyak 203.320 calon jemaah haji akan dilakukan sebelum keberangkatan jemaah yang dimulai pada bulan Mei hingga Juni 2025 melalui 14 Embarkasi dan 6 Embarkasi Antara yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk Aceh, Medan, Padang, Batam, Palembang, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Lampung, Jakarta, Bekasi, Majalengka, Solo, Surabaya, Banjarmasin, Balikpapan, Lombok, Makassar, Gorontalo, dan Maluku. Setiap calon jemaah akan menerima banknotes SAR sebesar SAR 750.

    Total jumlah banknotes SAR yang akan didistribusikan oleh BRI kepada calon jemaah haji sebesar            SAR 152,490,000 juta. Dengan dukungan jaringan kerja BRI yang luas di setiap embarkasi diharapkan pendistribusian banknotes SAR dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien. Selama proses pendistribusian living cost haji, BRI juga melayani penukaran banknotes SAR tambahan bagi calon jemaah yang membutuhkan melalui layanan gerai Money Changer BRI yang ada di seluruh embarkasi.

  • Dukung Kenyamanan Jemaah, BRI Siapkan Banknotes untuk Living Cost Haji 2025 – Halaman all

    Dukung Kenyamanan Jemaah, BRI Siapkan Banknotes untuk Living Cost Haji 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) kembali mendapatkan kepercayaan sebagai pemenang dalam proses bidding penyediaan uang kertas asing (banknotes) Saudi Arabian Riyal (SAR) yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk pembayaran living cost calon jemaah haji Indonesia tahun 2025.

    Penunjukan ini merupakan yang kesembilan kalinya bagi BRI sejak pertama kali dipercaya pada tahun 2014, sekaligus menjadi wujud konsistensi BRI dalam mendukung penyediaan kebutuhan valuta asing bagi jemaah haji Indonesia. Untuk tahun ini, total nilai proyek yang akan dijalankan BRI dalam penyediaan banknotes SAR mencapai USD 41.399.000.

    Sebagai bentuk realisasi kerja sama tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara serah terima banknotes SAR di Kantor Pusat BRI, Jakarta pada Senin (14/4). Hadir dalam acara tersebut Direktur Treasury and International Banking BRI Farida Thamrin, Direktur Operations BRI Hakim Putratama, SEVP Treasury & Global Services BRI Achmad Royadi, Anggota Badan Pelaksana Bidang Akuntansi & Keuangan BPKH Amri Yusuf, serta Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama M. Arfi Hatim.

    Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menjelaskan bahwa BRI berkomitmen untuk terus bersinergi dengan BPKH dan Kementerian Agama dalam menyukseskan penyelenggaraan kegiatan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M. 

    “Dengan kapasitas dan pengalaman BRI dalam menyediakan banknotes untuk jemaah haji, BRI yakin akan terus mampu memberikan layanan terbaik bagi semua stakeholder yang terlibat, khususnya bagi jemaah haji Indonesia,” ujarnya.

    Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana Bidang Akuntansi & Keuangan BPKH, Amri Yusuf, menyampaikan bahwa dukungan yang diberikan BRI merupakan bukti bahwa kepercayaan terhadap BRI tetap terjaga.

    Hal ini sejalan dengan pengalaman dan rekam jejak BRI yang telah berulang kali terlibat dalam penyediaan banknotes bagi jemaah haji Indonesia, serta konsistensinya dalam memberikan layanan keuangan yang andal dan tepat waktu. 

    “Diharapkan kerja sama ini dapat membantu Kementerian Agama RI secara optimal dalam memberikan pelayanan yang prima kepada jemaah haji tahun ini,” ujar Amri.

    Adapun, pendistribusian living cost atau biaya hidup kepada sebanyak 203.320 calon jemaah haji akan dilakukan sebelum keberangkatan jemaah yang dimulai pada bulan Mei hingga Juni 2025 melalui 14 Embarkasi dan 6 Embarkasi antara yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk Aceh, Medan, Padang, Batam, Palembang, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Lampung, Jakarta, Bekasi, Majalengka, Solo, Surabaya, Banjarmasin, Balikpapan, Lombok, Makassar, Gorontalo, dan Maluku. Setiap calon jemaah akan menerima banknotes SAR sebesar SAR 750.

    Total jumlah banknotes SAR yang akan didistribusikan oleh BRI kepada calon jemaah haji sebesar        SAR 152,490,000 juta. Dengan dukungan jaringan kerja BRI yang luas di setiap embarkasi diharapkan pendistribusian banknotes SAR dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.

    Selama proses pendistribusian living cost haji, BRI juga melayani penukaran banknotes SAR tambahan bagi calon jemaah yang membutuhkan melalui layanan gerai Money Changer BRI yang ada di seluruh embarkasi.

  • BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025 – Page 3

    BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kepercayaan kembali didapatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) sebagai pemenang dalam proses bidding penyediaan uang kertas asing (banknotes) Saudi Arabian Riyal (SAR) yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk pembayaran living cost calon jemaah haji Indonesia tahun 2025.

    Penunjukan ini merupakan yang kesembilan kalinya bagi BRI sejak pertama kali dipercaya pada tahun 2014, sekaligus menjadi wujud konsistensi BRI dalam mendukung penyediaan kebutuhan valuta asing bagi jemaah haji Indonesia. Untuk tahun ini, total nilai proyek yang akan dijalankan BRI dalam penyediaan banknotes SAR mencapai USD 41.399.000.

    Sebagai bentuk realisasi kerja sama tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara serah terima banknotes SAR di Kantor Pusat BRI, Jakarta pada Senin (14/4). Hadir dalam acara tersebut Direktur Treasury and International Banking BRI Farida Thamrin, Direktur Operations BRI Hakim Putratama, SEVP Treasury & Global Services BRI Achmad Royadi, Anggota Badan Pelaksana Bidang Akuntansi & Keuangan BPKH Amri Yusuf, serta Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama M. Arfi Hatim.

     

    Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menjelaskan bahwa BRI berkomitmen untuk terus bersinergi dengan BPKH dan Kementerian Agama dalam menyukseskan penyelenggaraan kegiatan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M.

    “Dengan kapasitas dan pengalaman BRI dalam menyediakan banknotes untuk jemaah haji, BRI yakin akan terus mampu memberikan layanan terbaik bagi semua stakeholder yang terlibat, khususnya bagi jemaah haji Indonesia,” ujarnya.

    Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana Bidang Akuntansi & Keuangan BPKH Amri Yusuf menyampaikan bahwa dukungan yang diberikan BRI merupakan bukti bahwa kepercayaan terhadap BRI tetap terjaga. Hal ini sejalan dengan pengalaman dan rekam jejak BRI yang telah berulang kali terlibat dalam penyediaan banknotes bagi jemaah haji Indonesia, serta konsistensinya dalam memberikan layanan keuangan yang andal dan tepat waktu. “Diharapkan kerja sama ini dapat membantu Kementerian Agama RI secara optimal dalam memberikan pelayanan yang prima kepada jemaah haji tahun ini,” ujar Amri.

     

    Adapun, pendistribusian living cost atau biaya hidup kepada sebanyak 203.320 calon jemaah haji akan dilakukan sebelum keberangkatan jemaah yang dimulai pada bulan Mei hingga Juni 2025 melalui 14 Embarkasi dan 6 Embarkasi Antara yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk Aceh, Medan, Padang, Batam, Palembang, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Lampung, Jakarta, Bekasi, Majalengka, Solo, Surabaya, Banjarmasin, Balikpapan, Lombok, Makassar, Gorontalo, dan Maluku. Setiap calon jemaah akan menerima banknotes SAR sebesar SAR 750.

    Total jumlah banknotes SAR yang akan didistribusikan oleh BRI kepada calon jemaah haji sebesar SAR 152,490,000 juta. Dengan dukungan jaringan kerja BRI yang luas di setiap embarkasi diharapkan pendistribusian banknotes SAR dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien. Selama proses pendistribusian living cost haji, BRI juga melayani penukaran banknotes SAR tambahan bagi calon jemaah yang membutuhkan melalui layanan gerai Money Changer BRI yang ada di seluruh embarkasi.

  • BPKH Serahkan Uang Tunai untuk Living Cost Jemaah Haji 2025 Sebesar Rp3.187.500

    BPKH Serahkan Uang Tunai untuk Living Cost Jemaah Haji 2025 Sebesar Rp3.187.500

    loading…

    BPKH) menyerahkan banknotes atau uang tunai dalam mata uang Saudi Arabian Riyal (SAR) untuk kebutuhan living cost jemaah haji reguler 1446 H/2025 M. Foto/istimewa

    JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ) menyerahkan banknotes atau uang tunai dalam mata uang Saudi Arabian Riyal (SAR) untuk kebutuhan living cost jemaah haji reguler 1446 H/2025 M. BPKH menyerahkan sebanyak SAR152.490.000 disiapkan untuk memenuhi kebutuhan 203.320 jemaah haji reguler.

    Langkah ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 serta kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR yang menetapkan living cost harus dikembalikan dalam bentuk mata uang SAR.

    Acara serah terima tersebut berlangsung di Auditorium Brilian Center, Gedung BRI, Jakarta Pusat, dan dihadiri anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf; Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) M. Arfi Hatim; Direktur Treasury and International Banking BRI, Farida Thamrin; dan Direktur Operational BRI, Hakim Putratama.

    BPKH menyerahkan sebanyak SAR152.490.000 disiapkan untuk memenuhi kebutuhan 203.320 jemaah haji reguler, masing-masing mendapatkan SAR 750 atau sekitar Rp3.187.500 (SAR 4.250). Setiap jemaah akan menerima dalam pecahan SAR 500 (1 lembar), SAR 100 (2 lembar), dan SAR 50 (1 lembar).

    “Penyediaan banknotes ini adalah bentuk nyata komitmen BPKH dalam memastikan kenyamanan jemaah haji selama menunaikan ibadah di Tanah Suci. Dana living cost tidak hanya untuk kebutuhan harian jemaah, tetapi juga sebagai cadangan apabila terjadi kondisi darurat, serta membantu pembayaran dam atau qurban,” ujar anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf, Selasa (15/4/2025).

    Amri Yusuf juga menjelaskan pengadaan banknotes ini merupakan bagian dari misi besar BPKH dalam memastikan kualitas penyelenggaraan ibadah haji yang terus meningkat setiap tahun. “Misi pertama kami adalah memastikan peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun, termasuk dalam menyiapkan segala kebutuhan jemaah di Tanah Suci,” jelas Amri.

    Amri Yusuf juga menekankan efisiensi biaya menjadi fokus utama BPKH bersama Kementerian Agama dalam merumuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Tahun ini, total biaya haji berhasil ditekan menjadi Rp89,4 juta per jemaah, turun dari Rp93,4 juta pada tahun sebelumnya.

    “Hanya Rp55,4 juta yang dibebankan kepada jemaah. Sisanya, sebesar Rp33,9 juta, ditanggung oleh BPKH sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan haji. Bahkan dari Rp55,4 juta itu, jemaah masih menerima kembali dana dalam bentuk living cost sebesar SAR750 atau setara dengan sekitar Rp3 juta,” tambah Amri.

    Misi ketiga BPKH adalah menyentuh aspek kemaslahatan umat, khususnya bagi jemaah yang hendak menunaikan ibadah haji, baik dalam bentuk pelayanan langsung maupun dukungan keuangan yang transparan, efisien, dan akuntabel.

    Selain itu, BPKH juga menyampaikan perlunya dukungan dari regulator dan pihak perbankan dalam memberikan relaksasi kebijakan operasional. Hal ini mengingat proses distribusi banknotes belum termasuk dalam pembahasan anggaran bersama DPR, sehingga menimbulkan beban operasional tambahan bagi BPKH.

    Sejak 2019, BPKH telah empat kali melaksanakan pengadaan banknotes SAR, yaitu pada tahun 2019, 2022, 2024, dan 2025. Sementara itu pada 2023, living costdiberikan dalam bentuk rupiah. Dengan langkah ini, BPKH menegaskan komitmennya dalam mengelola keuangan haji secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia.

    (cip)

  • Syarat Istitha’ah Kesehatan Terbaru yang Harus Dipenuhi Calon Jemaah Haji

    Syarat Istitha’ah Kesehatan Terbaru yang Harus Dipenuhi Calon Jemaah Haji

    Jakarta

    Pelaksanaan ibadah Haji tahun 2025 semakin dekat. Sebelum melaksanakan rukun Islam kelima ini, ada beberapa syarat istitha’ah kesehatan yang harus dipenuhi calon jemaah haji Indonesia sebelum melunasi biaya perjalanan.

    “Dalam pelaksanaan ibadah haji, diperlukan kondisi fisik dan mental yang prima. Bagi mereka yang telah mendapatkan nomor porsi dan terpanggil untuk berhaji, namun memiliki kondisi kesehatan yang berat atau kronis, seperti penyakit menahun yang melemahkan fisik atau kehamilan, disarankan untuk menunda atau membadalkan hajinya,” ujar Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI, Liliek Marhaendro Susilo dalam keterangannya dikutip dari laman Sehat Negeriku, Selasa (15/4/2025).

    Terdapat tiga aspek penting dalam istitha’ah kesehatan, sebagaimana tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2018 tentang Istitha’ah Kesehatan Haji. Proses pemenuhan syarat istitha’ah kesehatan dilakukan melalui pemeriksaan medis menyeluruh, meliputi pemeriksaan fisik, kognitif, mental, dan kemampuan menjalankan aktivitas harian.

    Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga telah menetapkan ketentuan dan standar kesehatan bagi para jemaah yang hendak memasuki wilayahnya pada Musim Haji 1446 H. Para jemaah diwajibkan bebas dari kondisi medis yang secara signifikan mengurangi kemampuan fisik mereka.

    Beberapa kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria antara lain:

    Gagal ginjal yang memerlukan hemodialisis atau dialisis peritoneal.Penyakit jantung dengan gejala saat istirahat atau aktivitas ringan.Penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen intermiten atau terus-menerus.Sirosis hati dengan tanda gagal fungsi.
    Gangguan neurologis atau psikologis yang menyebabkan disabilitas motorik berat atau gangguan kognitif.Demensia pada lansia.Kehamilan.Penyakit menular aktif.Kanker yang sedang dalam kemoterapi.

    (kna/kna)

  • Kuota Haji Reguler Terpenuhi: Sisakan 7 Provinsi, Mana Saja?

    Kuota Haji Reguler Terpenuhi: Sisakan 7 Provinsi, Mana Saja?

    Kuota Haji Reguler Terpenuhi: Sisakan 7 Provinsi, Mana Saja?

  • Jelang Penutupan, 205.690 Jemaah Reguler Telah Lunasi Biaya Haji

    Jelang Penutupan, 205.690 Jemaah Reguler Telah Lunasi Biaya Haji

    loading…

    Jelang ditutup pada 17 April 2025, tercatat 205.690 jemaah haji yang telah melunasi BPIH reguler. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Zain mengatakan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Reguler akan ditutup pada 17 April 2025 mendatang. Tiga hari jelang penutupan, total ada 205.690 jemaah haji yang telah melunasi BPIH reguler.

    Diketahui Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Untuk kuota haji reguler, terbagi atas 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia; 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU); dan 1.572 Petugas Haji Daerah (PHD).

    “Pada penutupan sore ini, sudah 205.690 jemaah haji reguler yang melunasi biaya haji,” kata Zain di Jakarta, Senin (14/4/2025).

    Mereka yang melunasi terdiri atas 179.493 jemaah berhak lunas tahun ini, baik pada pelunasan tahap I maupun tahap II. Selain itu, ada 24.196 jemaah yang awalnya masuk dalam cadangan, 1.512 petugas haji daerah atau (PHD), dan 489 pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

    Zain menjelaskan meski secara nasional jemaah reguler yang melunasi biaya haji sudah melebihi kuota, namun dari sebaran, belum semua provinsi yang sudah terpenuhi kuotanya hingga 100%. Menurutnya, masih ada tujuh provinsi yang secara kuota masih ada sisa, yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Gorontalo, Banten, Sumatera Utara, dan Papua.

    “Kami harap waktu pelunasan yang masih tersisa tiga hari hingga 17 April ini bisa dioptimalkan oleh jemaah untuk melunasi biaya haji regulernya sehingga seluruh kuota di masing-masing provinsi bisa segera terserap,” ucapnya.

    Selain pelunasan, Zain mengatakan Direktorat Layanan Haji Dalam Negeri juga terus mengurus kesiapan dokumen jemaah. Proses ini diperlukan sebagai bagaian dari tahapan pengurusan visa jemaah melalui e-Hajj.

    Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025. Keesokan harinya pada 2 Mei 2025, jemaah haji reguler asal Indonesia secara bertahap akan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci dari embarkasi masing-masing.

    (cip)

  • Kapan Idul Adha 2025? Cek Jadwal Sidang Isbat dan Libur Nasional

    Kapan Idul Adha 2025? Cek Jadwal Sidang Isbat dan Libur Nasional

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang pertengahan tahun 2025, umat Islam di seluruh dunia akan menyambut Hari Raya Idul Adha, yang merupakan salah satu perayaan besar dalam Islam. Selain sebagai momen pelaksanaan ibadah kurban, Idul Adha juga menjadi waktu untuk mempererat silaturahmi dan merenungkan ketaatan serta pengorbanan.

    Penetapan Tanggal Idul Adha 2025: Menunggu Sidang Isbat Penetapan tanggal Idul Adha selalu menjadi perhatian, karena terkait dengan pelaksanaan ibadah haji di Mekkah. Di Indonesia, Kementerian Agama (Kemenag) akan menetapkan tanggal Idul Adha melalui sidang isbat yang dilaksanakan menjelang 1 Dzulhijjah. Sidang ini mengacu pada pemantauan hilal oleh tim astronomi untuk menentukan awal bulan Hijriah.

    Ilustrasi hewan kurban saat Idul Adha 2025.

    Tujuan sidang isbat adalah untuk memastikan pelaksanaan Idul Adha serentak di seluruh Indonesia, termasuk penyembelihan hewan kurban.

    Kapan Idul Adha 2025? Perkiraan Tanggalnya Berdasarkan kalender Hijriah Indonesia 2025, Idul Adha 1446 H diperkirakan jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Prediksi ini didasarkan pada perhitungan bahwa 1 Dzulhijjah 1446 H kemungkinan besar bertepatan dengan 28 Mei 2025. Namun, kepastian tanggal ini tetap menunggu hasil sidang isbat resmi beberapa hari sebelum memasuki bulan Dzulhijjah.

    Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Adha 2025 Pemerintah Indonesia telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama untuk Idul Adha 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Libur nasional Idul Adha jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025, sementara cuti bersama pada Senin, 9 Juni 2025.

    Masyarakat akan menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut, yaitu:

    Jumat, 6 Juni 2025: Libur Nasional Idul Adha Sabtu, 7 Juni 2025: Akhir Pekan Minggu, 8 Juni 2025: Akhir Pekan Senin, 9 Juni 2025: Cuti Bersama

    Cuti bersama bagi pegawai swasta bersifat opsional, tergantung kebijakan perusahaan, sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.

    Makna Idul Adha Idul Adha bukan hanya tentang kurban, tetapi juga simbol ketaatan Nabi Ibrahim AS kepada Allah. Hari raya ini mengajarkan pentingnya berbagi, keikhlasan, dan kepedulian sosial. Umat Islam diimbau untuk mempersiapkan diri secara lahiriah dan batiniah, serta meningkatkan kualitas ibadah pada hari yang penuh berkah ini.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News