Topik: haji

  • Penetapan Yaqut, Fuad Maktour dan Alex Tersangka Kuota Haji Sengaja Diulur-ulur, Ini Kata KPK

    Penetapan Yaqut, Fuad Maktour dan Alex Tersangka Kuota Haji Sengaja Diulur-ulur, Ini Kata KPK

    GELORA.CO – Kasus dugaan korupsi kuota haji pada penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 sudah cukup lama bergulir, tapi tak kunjung ada nama-nama tersangka dari perkara ini. Disebut-sebut sudah ada tiga sosok calon tersangka, hanya saja ada tekanan besar yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung meresmikan penetapan tersangka.

    Mereka adalah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Eks Stasus Menag Isfah Abidal Azis alias Alex, dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.

    “Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji di Kementerian Agama, bahwa sampai dengan saat ini KPK belum menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dihubungi Inilah.com, Rabu (12/11/2025), menyangkal kabar tersebut.

    Budi juga menanggapi kabar adanya pemerasan terhadap 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Disebut masing-masing membayar antara Rp250 juta hingga Rp1 miliar untuk mendapat alokasi kuota.

    Ia menegaskan, berdasarkan penyidikan sementara, unsur tindak pidana korupsi yang ditemukan bukan suap atau pemerasan, melainkan kerugian negara.

    “Jadi dalam perkara kuota haji ini, sangkaan pasalnya adalah dugaan kerugian keuangan negara, ya. Jadi, bukan modus penyuapan ataupun pemerasan,” ujar Budi.

    Karena itu, kata Budi, penyidik bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa sejumlah saksi, khususnya dari kalangan biro travel atau PIHK, guna menyinkronkan hasil audit kerugian negara.

    “Selain pemeriksaan terhadap PIHK dilakukan oleh penyidik KPK, pemeriksaan terhadap PIHK juga dilakukan oleh kawan-kawan BPK dalam rangka penghitungan dugaan kerugian negaranya. Total sampai dengan hari ini sudah lebih dari 350 PIHK yang sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Budi.

    kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, meskipun tersangka belum diumumkan. KPK menyebut akan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan melampaui Rp1 triliun.

    Kasus bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Tambahan kuota tersebut kemudian dilobi sejumlah pengusaha travel kepada oknum pejabat Kemenag hingga terbit Surat Keputusan Menteri Agama pada 15 Januari 2024.

    Kuota tambahan itu dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota khusus tersebut, 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaannya diserahkan kepada PIHK. KPK mencatat sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro travel terlibat dalam pengelolaan kuota tambahan tersebut.

    Kuota reguler 10.000 jemaah didistribusikan ke 34 provinsi, dengan rincian Jawa Timur mendapatkan 2.118 jemaah, Jawa Tengah 1.682 jemaah, dan Jawa Barat 1.478 jemaah.

    Namun, mekanisme pembagian kuota itu diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur proporsi kuota: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Dalam praktiknya, kuota haji khusus diduga diperjualbelikan dengan setoran dari biro travel kepada pejabat Kemenag sebesar USD 2.600–7.000 per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta (kurs Rp16.144,45). Transaksi tersebut dilakukan melalui asosiasi travel dan diserahkan secara berjenjang ke pejabat Kemenag.

    Dana setoran itu diduga digunakan untuk membeli aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK pada Senin (8/9/2025). Rumah tersebut diduga dibeli oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang hasil commitment fee.

    Tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

    Masa pencegahan berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. Periode tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan dengan usulan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

  • Penetapan Yaqut, Fuad Maktour dan Alex Tersangka Kuota Haji Sengaja Diulur-ulur, Ini Kata KPK

    Penetapan Yaqut, Fuad Maktour dan Alex Tersangka Kuota Haji Sengaja Diulur-ulur, Ini Kata KPK

    GELORA.CO – Kasus dugaan korupsi kuota haji pada penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 sudah cukup lama bergulir, tapi tak kunjung ada nama-nama tersangka dari perkara ini. Disebut-sebut sudah ada tiga sosok calon tersangka, hanya saja ada tekanan besar yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung meresmikan penetapan tersangka.

    Mereka adalah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Eks Stasus Menag Isfah Abidal Azis alias Alex, dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.

    “Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji di Kementerian Agama, bahwa sampai dengan saat ini KPK belum menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dihubungi Inilah.com, Rabu (12/11/2025), menyangkal kabar tersebut.

    Budi juga menanggapi kabar adanya pemerasan terhadap 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Disebut masing-masing membayar antara Rp250 juta hingga Rp1 miliar untuk mendapat alokasi kuota.

    Ia menegaskan, berdasarkan penyidikan sementara, unsur tindak pidana korupsi yang ditemukan bukan suap atau pemerasan, melainkan kerugian negara.

    “Jadi dalam perkara kuota haji ini, sangkaan pasalnya adalah dugaan kerugian keuangan negara, ya. Jadi, bukan modus penyuapan ataupun pemerasan,” ujar Budi.

    Karena itu, kata Budi, penyidik bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa sejumlah saksi, khususnya dari kalangan biro travel atau PIHK, guna menyinkronkan hasil audit kerugian negara.

    “Selain pemeriksaan terhadap PIHK dilakukan oleh penyidik KPK, pemeriksaan terhadap PIHK juga dilakukan oleh kawan-kawan BPK dalam rangka penghitungan dugaan kerugian negaranya. Total sampai dengan hari ini sudah lebih dari 350 PIHK yang sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Budi.

    kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, meskipun tersangka belum diumumkan. KPK menyebut akan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan melampaui Rp1 triliun.

    Kasus bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Tambahan kuota tersebut kemudian dilobi sejumlah pengusaha travel kepada oknum pejabat Kemenag hingga terbit Surat Keputusan Menteri Agama pada 15 Januari 2024.

    Kuota tambahan itu dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota khusus tersebut, 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaannya diserahkan kepada PIHK. KPK mencatat sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro travel terlibat dalam pengelolaan kuota tambahan tersebut.

    Kuota reguler 10.000 jemaah didistribusikan ke 34 provinsi, dengan rincian Jawa Timur mendapatkan 2.118 jemaah, Jawa Tengah 1.682 jemaah, dan Jawa Barat 1.478 jemaah.

    Namun, mekanisme pembagian kuota itu diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur proporsi kuota: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Dalam praktiknya, kuota haji khusus diduga diperjualbelikan dengan setoran dari biro travel kepada pejabat Kemenag sebesar USD 2.600–7.000 per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta (kurs Rp16.144,45). Transaksi tersebut dilakukan melalui asosiasi travel dan diserahkan secara berjenjang ke pejabat Kemenag.

    Dana setoran itu diduga digunakan untuk membeli aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK pada Senin (8/9/2025). Rumah tersebut diduga dibeli oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang hasil commitment fee.

    Tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

    Masa pencegahan berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. Periode tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan dengan usulan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

  • Kuota Haji Kota Sukabumi 2026 Kabarnya Cuma untuk 28 Orang, Calon Jemaah Mulai Resah

    Kuota Haji Kota Sukabumi 2026 Kabarnya Cuma untuk 28 Orang, Calon Jemaah Mulai Resah

    Liputan6.com, Sukabumi – Wacana penerapan kuota haji berdasarkan wilayah oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menimbulkan kegelisahan besar di kalangan calon jemaah haji, khususnya di Sukabumi.

    Daftar estimasi yang beredar menunjukkan kuota haji untuk tahun 2026 di daerah tersebut diprediksi mengalami pemangkasan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

    Data estimasi tersebut menunjukkan bahwa kuota untuk Kabupaten Sukabumi dipangkas drastis dari 1.535 jemaah pada tahun 2025 menjadi hanya 124 orang untuk tahun 2026.

    Lebih mencemaskan lagi, kuota untuk Kota Sukabumi diperkirakan hanya mendapat 28 orang, berkurang tajam dari 243 jemaah di tahun sebelumnya.

    Abdul Manan, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sekaligus Plt Kepala Kemenag Kabupaten Sukabumi, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi dari Kemenag pusat terkait pembagian kuota haji untuk kabupaten dan kota di Indonesia.

    “Memang hari ini jemaah sedang gelisah soal rencana penerapan kuota haji per provinsi. Sebetulnya kita masih menunggu SK dari menteri haji dan umrah terkait kuota di kabupaten dan kota Sukabumi. Adapun yang hari ini beredar adalah perhitungan estimasi yang dikeluarkan oleh Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya, Rabu (12/11/2025).

    Abdul Manan menambahkan, penyesuaian kuota estimasi ini telah membuat banyak calon jemaah berbondong-bondong mendatangi kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi untuk meminta klarifikasi.

    “Beberapa hari ini banyak jemaah yang datang ke kami untuk mengklarifikasi dan meminta penjelasan terkait kuota tersebut. Ketika mereka mengecek, kuota yang tadinya keberangkatan mereka 2026, ada yang menjadi 2029 dan 2030 sehingga mereka datang ke kami,” ujarnya. 

    Ia menegaskan hingga kini belum ada kepastian resmi karena Kemenag masih menunggu SK dari Kementerian Agama RI. “Kami belum bisa secara pasti menyampaikan kepastian hal itu karena kami masih menunggu SK,” jelasnya.

    Lebih lanjut, ia menambahkan, bahwa bukan hanya Sukabumi yang terdampak, tetapi juga kabupaten dan kota lain di Jawa Barat.

    Ia juga menjelaskan, sistem penentuan kuota haji saat ini didasarkan pada daftar tunggu (waiting list) calon jemaah, bukan lagi berdasarkan jumlah penduduk muslim.

     

  • Eks Direktur Pelayanan Haji LN Kemenag Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

    Eks Direktur Pelayanan Haji LN Kemenag Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Subhan Cholid (SC) irit bicara setelah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

    Dari pantauan Bisnis di lokasi, Subhan tiba pukul 08.39 WIB dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 14.34 WIB. Dia menyampaikan materi pemeriksaan ditanyakan ke penyidik.

    “Nanti tanya ke penyidik aja,” katanya, Rabu (12/11/2025).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Subhan diperiksa terkait pengetahuannya atas pembagian kuota haji 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. 

    Selain itu, dia didalami mengenai layanan yang diterima jemaah haji pada saat itu.

    “Dalam pemeriksaan terhadap saksi Sdr SC hari ini, penyidik mendalami pengetahuannya terkait pembagian kuota haji 50:50, serta penyediaan layanan bagi jemaah haji,” jelas Budi dalam keterangan tertulis.

    Kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut. Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil mantan Menteri Agama Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji Furoda mencapai Rp1 miliar.

  • Usai Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Pejabat Kemenag Irit Bicara

    Usai Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Pejabat Kemenag Irit Bicara

    Usai Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Pejabat Kemenag Irit Bicara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Subhan Cholid, mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), irit bicara usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024.
    Subhan terlihat keluar dari Gedung
    KPK
    Merah Putih pada Rabu (12/11/2025) pukul 14.34 WIB. 
    Pria berkepala plontos ini mengenakan kemeja putih berlengan panjang yang dibalut rompi hitam, masker putih, dan celana panjang warna hitam.
    Begitu ia keluar dari pintu kaca, awak media langsung mengerumuninya dan melontarkan berbagai pertanyaan.
    Namun, Subhan meminta wartawan untuk bertanya kepada penyidik KPK.
    “Nanti ke penyidik saja,” ujar Subhan.
    Subhan pun menerobos kerumunan wartawan dengan mengatupkan kedua lengan ke depan dada lalu meninggalkan wartawan.
    Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapan bahwa pemeriksaan Subhan Cholid sebagai saksi untuk menggali pembagian kuota haji.
    “Dalam pemeriksaan terhadap saksi saudara SC hari ini, penyidik mendalami pengetahuannya terkait pembagian kuota haji 50:50, serta penyediaan layanan bagi jemaah haji,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).

    Dalam perkara ini, KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, dari tambahan 20.000 kuota, sebanyak 18.400 seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
    Namun, dalam pelaksanaannya, aturan tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh Kementerian Agama.
    Kuota 20.000 jemaah itu justru dibagi 50:50 masing-masing untuk kuota haji reguler dan kuota haji khusus.
    KPK hingga kini belum mengumumkan siapa saja pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prakiraan Cuaca Hari Ini Rabu 12 November 2025: Langit Pagi Jabodetabek Diselimuti Awan Tebal

    Prakiraan Cuaca Hari Ini Rabu 12 November 2025: Langit Pagi Jabodetabek Diselimuti Awan Tebal

    Banjir yang melanda Kota Semarang, Jawa Tengah, tidak hanya menyisakan genangan air, tapi juga menggoyang kehidupan sehari-hari. Misalnya Jembatan Metro 2 yang menjadi penghubung vital antara Kelurahan Meteseh dan Rowosari di Kecamatan Tembalang.

    Jembatan hasil swadaya warga ini putus karena tak kuat menahan derasnya arus sungai Babon. Akibatnya akses yang dulu ramai oleh pekerja dan pedagang itu juga terputus.

     Menurut Sonhaji, salah satu warga, kondisi itu menyebabkan warga harus berjuang untuk melintasi sungai deras dengan resiko tinggi.

    “Ini bukan sekadar jembatan, tapi napas kami sehari-hari,” kata Son Haji di Semarang, Senin 10 November 2025.

    Jembatan tersebut bukan infrastruktur biasa, ia adalah jalur utama ratusan warga untuk berlalu-lalang ke tempat kerja, pasar dan sekolah.

    Ambrolnya jembatan swadaya ini ditanggapi serius anggota DPRD Kota Semarang, Dini Inayati. Menurutnya, warga memiliki hak untuk mendapatkan infrastruktur yang aman dan nyaman.

    “Jembatan ini lahir dari keringat swadaya masyarakat. Kini, saatnya Pemkot hadir dengan mengambil alih untuk menjadikannya permanen,” ujar Dini.

    Ditambahkan bahwa jembatan Metro 2 memiliki peran strategis ganda. Ia tak hanya memperlancar arus ekonomi, dari pedagang kecil hingga buruh pabrik, tapi juga jadi penyelamat kemacetan di Jembatan Metro 1.

    Saat jam sibuk, kemacetan di jembatan Metro 1 bisa berlipat, sehingga perlu jalur lain.

    “Ini krusial untuk mengurai kemacetan kawasan Metro, apalagi di musim hujan seperti sekarang,” terangnya.

    Dini juga langsung berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang dan camat Tembalang, agar Pemkot memfasilitasi pembangunan ulang.

    “Kami dorong agar jembatan ini dibangun kokoh, tahan banjir, dan aman untuk semua. Infrastruktur bukan barang mewah, tapi hak dasar,” pungkas Dini.

  • KPK Digugat soal Penghentian Kasus Haji, Didesak Tetapkan Yaqut Tersangka

    KPK Digugat soal Penghentian Kasus Haji, Didesak Tetapkan Yaqut Tersangka

    KPK Digugat soal Penghentian Kasus Haji, Didesak Tetapkan Yaqut Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, praperadilan itu terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan
    korupsi kuota haji
    2023-2024.
    Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan sidang perdana bakal berlangsung pada Senin (17/11/2025).
    “Klasifikasi Perkara: sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip
    Kompas.com
    , Selasa (11/11/2025).
    Pemohon meminta hakim menyatakan KPK telah menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 dan segera menetapkan tersangka.
    Pemohon meyakini mantan Menteri Agama
    Yaqut Cholil Qoumas
    terlibat dalam perkara tersebut.
    “Memerintahkan termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2024 dengan menetapkan tersangka yang diduga dilakukan oleh mantan Menteri Agama,” demikian tertulis dalam salinan permohonan praperadilan tersebut.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak menghentikan perkara kuota haji karena penyelidikan masih berlangsung hingga saat ini.
    “Kami pastikan bahwa penyidikan perkara kuota haji masih terus berprogres. Penyidik masih terus mendalami dan meminta keterangan dari para pihak, termasuk biro-biro travel yang tersebar di berbagai wilayah,” ucap Budi saat dihubungi, Selasa (11/11/2025).
    “Termasuk saat ini juga sedang berjalan proses penghitungan kerugian negara. Jadi kami pastikan tidak ada penghentian penyidikan dimaksud,” tambah dia.
    Budi mengatakan proses penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut juga masih berjalan.
    “Namun demikian, kami tetap menghormati gugatan praperadilan tersebut sebagai salah satu hak konstitusi dalam uji formal penyidikan perkara ini,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sulsel Terimbas Kebijakan Baru Kuota Haji, Palopo Terancam Tanpa Jemaah pada 2026
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        11 November 2025

    Sulsel Terimbas Kebijakan Baru Kuota Haji, Palopo Terancam Tanpa Jemaah pada 2026 Makassar 11 November 2025

    Sulsel Terimbas Kebijakan Baru Kuota Haji, Palopo Terancam Tanpa Jemaah pada 2026
    Tim Redaksi
    PALOPO, KOMPAS.com
    – Kebijakan baru Kementerian Haji dan Umrah terkait penetapan kuota haji tahun 2026 berdampak besar bagi Provinsi Sulawesi Selatan.
    Perubahan sistem perhitungan yang kini berbasis antrean faktual (waiting list) membuat sejumlah daerah, termasuk Kota
    Palopo
    , berpotensi tak memberangkatkan satu pun jemaah
    haji
    tahun depan.
    Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palopo, Sirajuddin, membenarkan hal tersebut.
    “Sesuai keputusan Menteri Haji dan Umrah, Kota Palopo untuk sementara tidak mendapat
    kuota haji
    , seperti lima daerah lainnya di Sulawesi Selatan,” kata Sirajuddin Selasa (11/11/2025) sore
    Lanjut Sirajuddin, daftar tunggu calon jemaah haji di Palopo baru mencapai pendaftar tahun 2012, sedangkan yang diberangkatkan pada 2026 adalah mereka yang mendaftar hingga 2011.
    “Padahal, berdasarkan sistem sebelumnya, ada 102 calon jemaah asal Palopo yang seharusnya berangkat tahun depan, dan sekitar 80 persen di antaranya sudah memiliki paspor,” ucapnya.
    Menurut Sirajuddin, banyak calon jemaah telah menanyakan kepastian keberangkatan mereka. Namun setelah penjelasan disampaikan, sebagian besar dapat memahami perubahan sistem tersebut.
    “Kami berharap Kota Palopo segera mendapatkan kuota pemberangkatan, terutama bagi 10 calon jemaah yang sudah lunas tunda agar bisa diberangkatkan lebih awal,” ujarnya.
    Perubahan sistem kuota haji ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang mengubah dasar perhitungan dari proporsi jumlah penduduk muslim per kabupaten/kota menjadi daftar tunggu faktual tingkat provinsi. Pemerintah pusat menyebut kebijakan ini sebagai langkah menuju keadilan distribusi kuota antarwilayah.
    Dengan sistem baru tersebut, Sulawesi Selatan mendapatkan total 9.670 kuota haji untuk tahun 2026.
    Berdasarkan data daftar tunggu tingkat provinsi, kuota itu hanya mencakup calon jemaah yang mendaftar hingga 24 Oktober 2011.
    Artinya, kabupaten/kota yang daftar tunggunya belum mencapai tanggal tersebut seperti Kota Palopo, Luwu, Tana Toraja, Toraja Utara, Kepulauan Selayar, dan Enrekang, kemungkinan besar tidak memperoleh alokasi jemaah reguler sama sekali pada musim haji mendatang.
    Hingga kini, jumlah daftar tunggu haji di Kota Palopo tercatat sebanyak 2.706 orang. Pemerintah berharap sistem antrean faktual ini mampu menciptakan pemerataan dan transparansi, meski di sisi lain menimbulkan kekhawatiran bagi daerah dengan jumlah pendaftar yang lebih sedikit.

    Sebelumnya pada Agustus 2025, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Palopo, Sirajuddin menyebut antrean keberangkatan haji di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mencapai 23 tahun dengan daftar tunggu sebanyak 2.300 orang.
    Di tengah panjangnya antrean ini, empat calon jemaah lanjut usia (lansia) diprioritaskan berangkat pada 2026.
    Empat jemaah tersebut adalah Mamma Karombang (94), Nabong (87), Sanatang (87), dan Andi Zainuddin (86).
    “Mereka diprioritaskan berangkat karena faktor usia. Dari 82 calon jemaah yang sudah memenuhi syarat administratif untuk 2026, empat di antaranya lansia,” kata Sirajuddin, Jumat (22/8/2025) lalu.
    “Prioritas bagi jemaah lansia menjadi penting di tengah panjangnya daftar tunggu dan terbatasnya kuota,” kata Sirajuddin.
    Sirajuddin menjelaskan, kuota haji untuk Palopo hanya sekitar 102 orang per tahun. Hingga kini, 80 persen kuota sudah terverifikasi dengan total 82 calon jemaah yang dipastikan berangkat.
    “Jumlah daftar tunggu haji di Palopo mencapai 2.300 orang. Dengan kuota yang terbatas, calon jemaah rata-rata harus menunggu sekitar 23 tahun untuk bisa berangkat,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • UU Haji Disorot, Banyak Calon Jemaah di Sukabumi Terancam Gagal Berangkat ke Mekkah Tahun 2026

    UU Haji Disorot, Banyak Calon Jemaah di Sukabumi Terancam Gagal Berangkat ke Mekkah Tahun 2026

    Liputan6.com, Jakarta Ratusan calon jemaah haji (calhaj) dari Kabupaten Sukabumi dilanda kegelisahan, menyusul kabar pengurangan besar-besaran kuota haji untuk tahun 2026. Perwakilan calhaj bahkan mendatangi Asrama Haji Pusbangdai Cikembar, untuk menyuarakan keresahan.

    Situasi ini dinilai merupakan imbas dari penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang berujung pada penyesuaian kuota haji di tingkat pusat.

    Dalam aturan baru ini, penetapan kuota jemaah kini menjadi kewenangan langsung Menteri Haji dan Umrah, berbeda dengan sistem sebelumnya yang masih melibatkan keputusan gubernur.

    Kabupaten Sukabumi, sebagai salah satu daerah dengan daftar tunggu terpanjang di Jawa Barat, menjadi wilayah yang paling terpukul.

    Koordinator calhaj Kecamatan Cikembar, Sudarmat mengungkapkan bahwa kuota haji Kabupaten Sukabumi untuk tahun 2026 diperkirakan hanya 124 orang. Angka ini turun sangat tajam dari 1.535 orang pada tahun 2025. Penurunan sekitar 1.411 jemaah ini berarti ribuan orang yang telah menanti bertahun-tahun berpotensi besar gagal berangkat.

    “Kami datang untuk meminta kepastian dan agar kebijakan pengurangan kuota ini bisa ditunda. Bayangkan, ribuan jemaah yang sudah menabung sejak 2015 harus menunggu lagi tiga sampai empat tahun ke depan. Ini jelas mengguncang psikologis mereka,” ujar Sudarmat, Selasa (11/11/2025).

    Sudarmat juga menyoroti rentang usia angka-angka tersebut. Banyak calon jemaah yang sudah berusia lanjut (di atas 60 tahun) dan khawatir tidak sempat lagi menunaikan ibadah haji.

    Sebagian jemaah bahkan sudah menjual aset dan menghentikan pekerjaan sebagai persiapan keberangkatan.

    “Begitu mendengar kabar kuota dikurangi, banyak yang menangis,” tambahnya.

    Para calon jemaah mendesak pemerintah untuk tidak tergesa-gesa menerapkan kebijakan baru tanpa sosialisasi dan masa transisi yang memadai.

    Mereka menegaskan bahwa kesempatan berhaji adalah panggilan iman, dan mereka menuntut kejelasan, bukan hanya janji.

    Sebelumnya diberitakan, Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Sukabumi saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Menteri Haji dan Umrah RI untuk penetapan kuota jemaah haji tahun 2026.

    Kepastian jumlah calon jemaah dari Sukabumi belum bisa diumumkan, menyusul adanya pengurangan kuota haji untuk Provinsi Jawa Barat yang kini hanya berjumlah 29.643 jemaah, berkurang sekitar 9.000 dari tahun sebelumnya.

    Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Sukabumi, Abdul Manan, memprediksi penyesuaian di tingkat provinsi ini akan berdampak signifikan pada kuota daerah.

    “Kuota normal kami pada 2025 kurang lebih 1.500 jemaah. Kami masih menunggu berapa angka pasti yang akan ditetapkan untuk 2026,” kata Manan dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).

  • Ditjen Haji Kemenag Resmi Bubar, Bagaimana Nasib Karyawan dan Asetnya?

    Ditjen Haji Kemenag Resmi Bubar, Bagaimana Nasib Karyawan dan Asetnya?

    Ditjen Haji Kemenag Resmi Bubar, Bagaimana Nasib Karyawan dan Asetnya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag telah resmi dibubarkan.
    Karyawan Ditjen
    Haji
    dan Umrah
    Kemenag
    pun diboyong ke
    Kementerian Haji dan Umrah
    , meski tidak semuanya tertampung.
    “Dengan keluarnya Perpres pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, maka Ditjen Pelaksanaan Haji dan Umrah di Kementerian Agama secara resmi dibubarkan. Jadi tentang personelnya itu semaksimal mungkin bisa dibawa ke Kementerian Haji, walau mungkin tidak semua,” ujar Romo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
    Romo menjelaskan, tidak hanya pegawainya, aset dari Ditjen Haji dan Umrah Kemenag pun juga akan diberikan ke Kementerian Haji dan Umrah.
    Dia mengeklaim tidak ada sedikit pun aset yang ditahan dari Ditjen Haji dan Umrah Kemenag.
    “Jadi yang selama ini di Kementerian Agama, aset itu digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji. Setelah ada kementerian, 100 persen itu dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah, tanpa ada sedikit pun yang ditahan,” tegasnya.
    Menurut Romo, pengalihan aset ke Kementerian Haji dan Umrah berjalan lancar.
    Dia juga memberi penjelasan soal lahan parkir di Rumah Sakit Haji milik UIN Syarif Hidayatullah.
    “Kemarin hanya persoalan administrasi seperti yang di Rumah Sakit Haji, memang ada kasus itu sebenarnya hanya salah pengertian. Ternyata setelah dibaca itu memang Rumah Sakit Haji milik UIN Syarif Hidayatullah, tapi soal lahan parkir itu sudah ada MoU bahwa kedua belah pihak boleh memakai secara bersama. Dan di musim haji diberi keleluasan kepada pihak asrama haji untuk lebih banyak menggunakan lapangan parkir. Jadi sudah clear juga tidak ada masalah,” imbuh Romo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.