Video: Daftar Formasi Petugas Kesehatan Haji 2026, Catat Tanggal Pentingnya!
Topik: haji
-
/data/photo/2025/11/27/692805c2ce000.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Katib Syuriyah: Kepemimpinan PBNU Sepenuhnya di Tangan Rais Aam Nasional 28 November 2025
Katib Syuriyah: Kepemimpinan PBNU Sepenuhnya di Tangan Rais Aam
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) disebut sebagai pemilik kewenangan dalam menentukan siapa Ketua Umum PBNU, setelah terbit surat edaran pemberhentian Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.
Hal tersebut diungkapkan Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (
PBNU
), Sarmidi Husna dalam konferensi pers pada Kamis (27/11/2025).
“Kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam, selaku pimpinan tertinggi PBNU sampai ada penetapan Pj Ketum. Nanti ada rapat-rapat di PBNU yang akan menetapkan Pj Ketum,” ujar Sarmidi dalam konferensi pers.
Sarmidi menjelaskan,
Gus Yahya
telah diberhentikan dari posisi
Ketum PBNU
berdasarkan Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025
Surat edaran tertanggal 25 November 2025 itu ditandatangani oleh Wakil
Rais Aam PBNU
KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir.
“Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir adalah benar dan sah,” ujar Sarmidi.
Surat Edaran tersebut, kata Sarmidi, merupakan tindak lanjut risalah rapat harian
Syuriyah PBNU
yang meminta Gus Yahya mundur dari posisinya sebagai Ketum.
“Karena tempo waktu tiga hari ini sudah dilalui, maka SE itu menjadi penting untuk dijelaskan, yang intinya SE tersebut menyatakan bahwa Kiai Haji
Yahya Cholil Staquf
statusnya tidak lagi sebagai Ketua Umum PBNU,” ujar Sarmidi.
Sebelumnya, Gus Yahya mengatakan surat edaran yang memberhentikannya adalah inkonstitusional.
Tegasnya, surat edaran nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tidak punya kekuatan hukum untuk memberhentikan dirinya dari Ketum PBNU.
“Proses yang dilakukan oleh sejumlah pihak, dalam hal ini rapat harian Syuriyah yang menyatakan memberhentikan saya itu adalah proses yang inkonstitusional, tidak bisa diterima karena Syuriyah tidak punya wewenang untuk itu,” ujar Gus Yahya dalam konferensi pers, dikutip dari siaran Kompas TV, Rabu (26/11/2025).
Ketua Umum PBNU, kata Gus Yahya, hanya dapat diberhentikan dan dipilih lewat forum Muktamar Nahdlatul Ulama (NU).
Gus Yahya sendiri merupakan Ketum PBNU periode 2022-2027 yang terpilih dalam Muktamar NU di Lampung pada akhir Desember 2021.
“Maka sampai hari ini secara konstitusional saya tetap dalam jabatan sebagai ketua umum sesuai dengan fungsi saya, fungsi efektif,” ujar Gur Yahya.
Ia menyebut, pemberhentian siapapun di PBNU harus dilakukan melalui proses muktamar. Gus Yahya sendiri merupakan Ketum PBNU yang ditetapkan dalam Muktamar NU di Lampung pada Desember 2021.
“Menolak adanya pemberhentian siapapun, apalagi mandataris sampai dengan muktamar yang akan datang. Itu sudah disampaikan jajaran pengurus di berbagai tingkatan,” ujar Gus Yahya.
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI Konferensi Pers hasil rapat Alim Ulama PBNU di kantor PBNU, Jakarta, Minggu (23/11/2025) malam.
Sebagai informasi,
Gus Yahya diberhentikan
dari posisi Ketua Umum PBNU berdasarkan surat edaran nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.
Surat edaran tersebut dibenarkan oleh A’wan PBNU Abdul Muhaimin yang menyebut sebagai tindak lanjut atas risalah rapat Pengurus Harian Rais Syuriyah PBNU pada 20 November 2025.
”
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB
,” bunyi poin 3 surat edaran tersebut.
”
Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” bunyi poin 4 surat edaran tersebut
,” bunyi poin 4 surat edaran tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Temui partai Malaysia, PRIMA tegaskan usung program kerakyatan
Partai PRIMA ini merupakan partai baru yang dideklarasikan pada 1 Juni 2021 yang dipersiapkan untuk mengikuti Pemilu 2024 dengan mengusung beberapa program-program kerakyatan, kami selalu menggaungkan slogan Partainya Rakyat Biasa
Jakarta (ANTARA) – Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menegaskan komitmen mengusung program-program kerakyatan dalam pertemuan dengan Partai Amanah Negara Malaysia di kantor DPP Partai PRIMA, Jakarta.
“Partai PRIMA ini merupakan partai baru yang dideklarasikan pada 1 Juni 2021 yang dipersiapkan untuk mengikuti Pemilu 2024 dengan mengusung beberapa program-program kerakyatan, kami selalu menggaungkan slogan Partainya Rakyat Biasa,” Sekretaris Jendral Partai PRIMA Mayor Jenderal TNI (Purn) Gautama Wiranegara dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Dalam pertemuan tersebut Gautama menyambut baik dan mengapresiasi kunjungan dari Partai Amanah Negara, ia juga memperkenalkan Partai PRIMA dengan menjelaskan sejarah berdirinya dan program perjuangannya.
Ia menyebutkan posisi politik Partai PRIMA masuk dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan menggemakan program perjuangan melawan Serakahnomics. Menurutnya, sampai hari ini sistem ekonomi-politik Indonesia masih dalam kungkungan Serakahnomics yang menjadi musuh bersama.
Lebih lanjut, Ia juga menyampaikan bahwa Partai PRIMA didirikan oleh beberapa organisasi massa dari berbagai lintas sektor yakni Sektor Mahasiswa ada LMND (Liga mahasiswa nasionaL untuk Demokrasi), Sektor Buruh ada FNPBI (Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia), sektor petani dan nelayan ada STN (Serikat Tani Nelayan), sektor kebudayaan ada JAKER (Jaringan Kebudayaan Rakyat), dan Sektor Rakyat miskin kota ada SRMI (Solidaritas Rakyat Mandiri Indoensia).
Beberapa organisasi massa ini berhimpun dan mendirikan alat politik alternatifnya sendiri karena menyadari bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan hajat hidup orang Indonesia itu diputuskan dalam sektor politik.
Partai PRIMA pada PEMILU 2024 sempat mendaftarkan diri untuk ikut serta sebagai peserta dalam kompetisi peserta demokrasi lima tahunan, namun tidak lolos pada tahapan verifikasi faktual. Meski demikian, pada Pemilihan Presiden (Pilpres) Partai PRIMA masuk dan terlibat dalam Koalisi Indonesia Maju untuk memenangkan Presiden dan Ketua Umum PRIMA Agus Jabo Priyono diangkat sebagai Wakil Menteri Sosial.
Gautama berharap pertemuan ini bisa menjadi awal untuk membangun kerja sama politik dan bisa menyinergikan program Partai PRIMA dan Partai Amanah Negara Malaysia.
Perwakilan Partai Amanah Negara yang terdiri Ketua Partai Amanah Kedah, Asmirul Anuar Aris, Johar Abdullah dan Basir Haji Islmai, mengapresiasi keterbukaan partai PRIMA untuk menerima kunjungan tersebut.
Perwakilan Partai Amanah Negara Malaysia, memuji keterlibatan sejumlah ormas dalam pembangunan Partai PRIMA. Menurutnya, di Kedah banyak anak muda yang tidak berpartai karena semua kebutuhannya dibiayai negara, dan sangat sulit sekali untuk dilibatkan sebagai pemilih maupun sebagai pengurus partai di tingkat bawah.
Mereka juga menjelaskan situasi politik negara Malaysia dan sistem pemilu yang ada di negaranya. Mereka mengunjungi beberapa partai politik yang ada di Indonesia untuk mengonsolidasikan partai politik lintas ASEAN untuk membangun kerja sama politik.
Acara silaturahmi diakhiri dengan pemberian cenderamata dari DPP Partai PRIMA yang diserahkan langsung oleh Sekretaris Jendral DPP Partai PRIMA yang didampingi oleh Wakil Ketua Umum Wahida, Wakil Sekretaris Jendral Ansyar, ketua Umum JAKER Annisa, Sekretaris jendral LMND Julfikar, Wakil Ketua Umum LMND Agung Trianto, Koordinator Partai PRIMA Pulau Papua Jefri Ane, Sekretaris Jendral FNPBI serta Bendahara Umum Siti Rahmawati B. Razak.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/11/27/692805c2ce000.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Katib Syuriah PBNU Tegaskan Surat Pemberhentian Gus Yahya Sah, meski Beredar Draft Tanpa Stempel Digital Nasional 27 November 2025
Katib Syuriah PBNU Tegaskan Surat Pemberhentian Gus Yahya Sah, meski Beredar Draft Tanpa Stempel Digital
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna menyatakan, Surat Edaran (SE) nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang isinya terkait pemberhentian Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf adalah benar dan sah.
Hanya saja, ada kendala teknis sehingga surat yang beredar di publik adalah SE tanpa stempel digital dan bertuliskan “draft”.
Hal ini disampaikannya menyusul bantahan
Gus Yahya
yang menyebut bahwa surat tersebut tidak sah sehingga ia tidak akan mundur dari jabatannya.
”
Surat Edaran PBNU
Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir adalah benar dan sah,” kata
Kiai Sarmidi
di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).
“Cuma memang ada kendala teknis nanti Mas Nur Hidayat (Wakil Sekretaris Jenderal PBNU) yang jelaskan hingga surat belum bisa distampel digital, makanya yang nyebar itu adalah surat yang masih ada tulisan draft-nya. Itu sebenarnya surat itu adalah benar dan sah,” imbuh dia.
Ia menjelaskan, SE tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari hasil Rapat Syuriah PBNU pada Kamis (20/11/2025) pekan lalu.
Risalah rapat tersebut menyatakan bahwa Gus Yahya harus mengundurkan diri dari jabatannya dalam waktu 3 hari.
Jika tidak mengundurkan diri, maka keputusan Rapat Syuriah PBNU memutuskan untuk memberhentikan Gus Yahya dari jabatannya.
“Karena tempo waktu tiga hari ini sudah dilalui, maka SE itu menjadi penting untuk dijelaskan, yang intinya SE tersebut menyatakan bahwa Kiai Haji Yahya Cholil Staquf statusnya tidak lagi sebagai Ketua Umum PBNU,” ucap Kiai Sarmidi.
Adapun selama kekosongan jabatan Ketua Umum, maka kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi PBNU sampai ada penetapan Pj Ketua Umum.
Nantinya, kata dia, akan ada rapat di PBNU yang menetapkan Pj Ketua Umum pengganti Gus Yahya.
Sedangkan jika terdapat pihak yang keberatan atas keputusan ini, maka bisa menempuh mekanisme Majelis Tahkim PBNU.
“Di PBNU sudah ada Majelis Tahkimnya, konflik internal bisa diselesaikan melalui Majelis Tahkim. Nah itu sudah ada peraturannya, jadi sudah ada Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelesaian perselisihan internal PBNU,” tandasnya.
Sebagai informasi, Gus Yahya diberhentikan dari posisi Ketua Umum PBNU berdasarkan surat edaran nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.
Surat edaran tertanggal 25 November 2025 itu ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir.
Namun terbaru, Gus Yahya menilai surat tersebut tidak sah.
Ia beralasan, surat berkop PBNU dengan klausul “Surat Edaran” yang diketahui bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu tidak mendapatkan stempel digital dan nomor surat tidak tercantum dalam tautan yang terdapat di surat tersebut.
“Sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan, dengan kata lain tidak sah dan tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers, Rabu (26/11/2025), dikutip dari Kompas TV.
Gus Yahya juga menyebut surat dimaksud diedarkan melalui jalur-jalur yang tidak sah.
Ia menjelaskan, dalam sistem persuratan yang berlaku di PBNU, dokumen yang dinyatakan sah otomatis akan diedarkan kepada penerima yang dituju oleh surat dimaksud.
Sementara, surat yang beredar justru disebarluaskan melalui pesan WhatsApp.
Gus Yahya juga menegaskan bahwa dirinya tidak bisa diberhentikan melalui rapat harian pengurus Syuriyah PBNU karena pemberhentian ketua umum PBNU merupakan wewenang muktamar.
Oleh karena itu, Gus Yahya menekankan, ia tidak akan mundur meski terdapat desakan agar ia mundur dari jabatan ketum PBNU.
“Saya sebagai mandataris, tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar. Saya diminta mundur dan saya menolak mundur, saya menyatakan tidak akan mundur, dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar,” ucap Gus Yahya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Tolak Lepas Jabatan Ketum, Pernyataan Gus Yahya Sebut Rais Aam PBNU sebagai Atasannya Kembali Viral
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pernyataan lawas Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya kembali jadi sorotan.
Itu setelah dia menolak mundur atau melepas jabatannya meski telah ada surat dari Rais Aam PBNU yang mencopotnya dari jabatan Ketua Umum.
Tampak salah satu unggahan di media sosial X dengan akun @BosPurwa yang kembali membagikannya.
Dalam pernyataannya itu, Gus Yahya menyebut dirinya hanya merupakan bawahan di NU.
“Saya ini kan hanya bawahan NU, hanya ketua Umum PBNU, itu bawahan. Atasan saya Pimpinan tertinggi NU,” katanya.
Ia dengan tegas menyebut Pimpinan tertinggi NU itu Rais Aam.
“Pimpinan tertinggi NU itu Rais Aam yang sekarang ini kita kenal sebagai Kyai Haji Miftachul Akhyar,” tuturnya.
Nama Rais Aam disebut dan ditegaskan oleh Gus Yahya adalah sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dengan NU.
Karena alasan besar inilah, Gus Yahya kala itu menyebut jangan pernah berani menyakiti Rais Aam.
“Tidak bisa dipisah sama NU, maka jangan berani-beraninya menyakiti Rais Aam. Karena tidak bisa seorang pun menyakitinya,” terangnya.
Namun kini, Gus Yahya yang dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU justru balik melawan keputusan Rais Aam.
Ia mengklaim telah meminta waktu untuk bertemu dengan Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar untuk membicarakan konflik di internal PBNU.
Namun, ia mengatakan belum ada jawaban dari Kiai Miftachul. Gus Yahya pun membuka kemungkinan untuk kembali menghubungi Kiai Miftachul.
“Saya sebetulnya hari Jumat itu saya sudah mengirim pesan kepada Rais Aam untuk minta waktu menghadap, bertemu. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban. Saya masih akan tunggu. Mungkin pada satu titik saya akan kirim pesan lagi untuk minta menghadap ya,” kata Gus Yahya.
-
/data/photo/2025/11/26/6926de71aad90.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gus Irfan Lantik Pejabat Kemenhaj, Harun Al-Rasyid Didapuk Jadi Dirjen Nasional 26 November 2025
Gus Irfan Lantik Pejabat Kemenhaj, Harun Al-Rasyid Didapuk Jadi Dirjen
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) melantik jajaran pejabat struktural Kementerian Haji dan Umrah, di Masjid Al Ikhlas, Kementerian Haji dan Umrah RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).
Dari pengamatan Kompas.com, prosesi pelantikan berlangsung khidmat karena digelar di dalam masjid, Gus Irfan lalu memandu sumpah atau janji yang diikuti oleh para pejabat.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan seluruhnya demi Dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” demikian para pejabat membacakan sumpahnya, Rabu.
Para pejabat Kemenhaj RI yang dilantik hari ini berjanji akan menjalankan tugas dan jabatan mereka dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab,” lanjut mereka.
“Bahwa saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindari diri dari perbuatan tercela,” sambung sumpah tersebut.
Setelah mengucapkan sumpah, para pejabat menandatangani berita acara pengucapan sumpah jabatan di hadapan Gus Irfan dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Azhar Simanjuntak.
Salah satu pejabat eselon I yang dilantik adalah mantan “Raja” OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al-Rasyid yang didapuk sebagai Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah
Kementerian Haji dan Umrah
.
Dari eselon I, pejabat yang dilantik itu terdiri dari seorang sekretaris jenderal, empat orang direktur jenderal, satu orang inspektur jenderal, dan satu orang staf ahli.
Berikut nama-nama pejabat Eselon I Kementerian Haji dan Umrah yang baru dilantik:
1. Teguh Dwi Nugroho sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Haji dan Umrah
2. Puji Raharjo sebagai Direktur Jenderal Bina Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah
3. Laksamana Pertama TNI (purn) Ian Heriyawan sebagai Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah
4. Reinard Zainal Efendi sebagai Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah
5. Harun Ar-Rasyid sebagai Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah
6. Mayor Jenderal TNI (purn) Dendi Suryadi sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Haji dan Umrah
7. Ramadhan Harisman sebagai Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik Haji dan Umrah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Bandara Kiai As’ad, nama Bandara yang akan dibangun di Situbondo
“Beberapa hari lalu saya datang ke Kementerian Pertahanan dan meminta landasan pacu atau runway di Bandara Kiai As’ad ditambah menjadi 2.500 meter dari rencana sebelumnya 2.000 meter, alhamdulillah disetujui,”
Situbondo (ANTARA) – Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menyebut bandara yang saat ini mulai dibangun di kawasan Pantai Banongan Desa Wringin, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, diberi nama Bandara KHR As’ad Syamsul Arifin (pahlawan nasional).
Pemkab Situbondo telah menghibahkan lahan tanah seluas 306 hektare kepada Kementerian Pertahanan untuk kegiatan pertahanan negara termasuk pembangunan bandara kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
“Beberapa hari lalu saya datang ke Kementerian Pertahanan dan meminta landasan pacu atau runway di Bandara Kiai As’ad ditambah menjadi 2.500 meter dari rencana sebelumnya 2.000 meter, alhamdulillah disetujui,” kata Bupati Rio, sapaan Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo di Situbondo, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa usulan penambahan landasan pacu bandara 2.500 meter itu tidak lain bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat di “Kota Santri” itu, yakni pesawat komersial berbadan besar seperti Airbus bisa mendarat di Bandara Kiai As’ad.
Menurut Rio, pesawat berbadan besar seperti Airbus atau pesawat Boeing diharapkan pula nantinya bisa beroperasi mendarat dan lepas landas di bandara yang saat ini pembangunannya sudah dalam proses.
“Kalau landasan pacu bandara 2.500 meter dan pesawat Airbus dan Boeing bisa beroperasi, maka umrah dan haji bisa terbang dari Situbondo,” kata dia.
Bupati menambahkan, pada tanggal 5 Desember 2025 pemerintah daerah setempat akan menggelar pengajian dan tasyakuran di lokasi pembangunan Bandara Kiai As’ad.
“Kami akan mengundang dua tokoh, yakni dari Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo dan Pondok Pesantren Wali Songo,” katanya.
Pada 12 November 2025, Pemerintah Kabupaten Situbondo menghibahkan lahan tanah seluas 306 hektare kepada Kementerian Pertahanan untuk kegiatan pertahanan negara termasuk pembangunan bandara.
Hibah lahan tanah ratusan hektare di Perkebunan Banongan, Kecamatan Asembagus itu ditandai dengan nota kesepakatan oleh Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Direktur Fasilitas dan Jasa Ditjen Kuathan Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Dwi Hariyono di Pendopo Kabupaten Situbondo.
Sementara Pemkab Situbondo mendapatkan kompensasi lahan seluas 350 hektare di kawasan Wisata Bahari Pasir Putih Situbondo dari Kementerian Pertahanan sebagai pengganti lahan Perkebunan Banongan yang dibangun bandara dan fasilitas militer untuk meningkatkan pertahanan negara tersebut.
Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Jadwal Pelunasan Bipih Haji 1447H Tahap I, Cek Syarat Kesehatan dan Banknya
Jakarta: Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan pelaksanaan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler untuk musim haji 1447 H/2026 M. Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf mengatakan, pelunasan tahap pertama akan berlangsung mulai 24 November 2025 hingga 23 Desember 2025, pukul 08.00–15.00 WIB, melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jamaah sebelumnya melakukan setoran awal.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang cukup panjang, hari ini kami mengumumkan jadwal dan tahapan pelunasan haji reguler. Pelunasan tahap pertama dimulai hari ini hingga 23 Desember 2025 di bank-bank penerima setoran. Kami berharap jamaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Irfan dalam siaran persnys, dikutip Rabu, 25 November 2025
Pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jamaah yang sebelumnya telah melunasi namun tertunda keberangkatannya, jamaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan 1447 H/2026 M, serta kelompok lanjut usia sesuai ketentuan. Dengan Alokasi 5 % Prioritas Lansia, yang akan diatur secara teknis melalui keputusan Direktur Jenderal.
Apabila setelah tahap pertama masih terdapat sisa kuota per provinsi, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua. Pada tahap ini, prioritas diberikan kepada jamaah gagal pelunasan tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jamaah terpisah dari mahram atau keluarga, serta jamaah cadangan.
Menteri menekankan, seluruh mekanisme pelunasan dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan pemerataan. Selain itu, jamaah wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebagai prasyarat pelunasan.
Pelunasan hanya dapat dilakukan apabila jamaah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan. “Tahun ini, penerapan standar kesehatan dilakukan sepenuhnya tanpa pengecualian. Jika jamaah tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, maka tidak dapat diberikan kesempatan pelunasan. Ini semata untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji,” terangnya.
Menteri Haji juga menegaskan tidak ada pungutan tambahan dalam proses pelunasan di luar ketentuan resmi. Ia juga mengingatkan, seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal pemerintah.
“Kami tegaskan, tidak ada pungutan biaya apapun di luar ketentuan. Jika ada pihak yang meminta biaya tambahan, segera laporkan melalui kantor Kemenhaj tingkat kabupaten/kota atau langsung kepada kami, selain itu daftar jamaah berhak pelunasan hanya diumumkan melalui website resmi kami di www.haji.go.id. Kami harap jamaah dan keluarga tidak mengambil informasi dari sumber tidak resmi yang berpotensi menyesatkan,” paparnya.
Irfan juga mengimbau calon jamaah agar Mematuhi jadwal pelunasan, Menjaga ketertiban saat proses di bank, serta imbauan terkait dengan kesehatan jemaah sebelum keberangkatan nanti.
“Kami juga mengajak jamaah menjaga kesehatan sejak sekarang agar pada waktu keberangkatan nanti benar-benar dalam kondisi sehat, selain juga harus memperhatikan imbauan yang disampaikan Kementerian Haji dan umroh Arab Saudi untuk mentaati ketentuan istitaah kesehatan, karena nanti pada bandara kedatangan di Saudi akan ada pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara acak, jamaah yang dinilai tidak layak istitoah kesehatan berpotensi dipulangkan saat itu juga” tutup Irfan
Jakarta: Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan pelaksanaan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler untuk musim haji 1447 H/2026 M. Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf mengatakan, pelunasan tahap pertama akan berlangsung mulai 24 November 2025 hingga 23 Desember 2025, pukul 08.00–15.00 WIB, melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jamaah sebelumnya melakukan setoran awal.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang cukup panjang, hari ini kami mengumumkan jadwal dan tahapan pelunasan haji reguler. Pelunasan tahap pertama dimulai hari ini hingga 23 Desember 2025 di bank-bank penerima setoran. Kami berharap jamaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Irfan dalam siaran persnys, dikutip Rabu, 25 November 2025
Pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jamaah yang sebelumnya telah melunasi namun tertunda keberangkatannya, jamaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan 1447 H/2026 M, serta kelompok lanjut usia sesuai ketentuan. Dengan Alokasi 5 % Prioritas Lansia, yang akan diatur secara teknis melalui keputusan Direktur Jenderal.Apabila setelah tahap pertama masih terdapat sisa kuota per provinsi, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua. Pada tahap ini, prioritas diberikan kepada jamaah gagal pelunasan tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jamaah terpisah dari mahram atau keluarga, serta jamaah cadangan.
Menteri menekankan, seluruh mekanisme pelunasan dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan pemerataan. Selain itu, jamaah wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebagai prasyarat pelunasan.
Pelunasan hanya dapat dilakukan apabila jamaah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan. “Tahun ini, penerapan standar kesehatan dilakukan sepenuhnya tanpa pengecualian. Jika jamaah tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, maka tidak dapat diberikan kesempatan pelunasan. Ini semata untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji,” terangnya.
Menteri Haji juga menegaskan tidak ada pungutan tambahan dalam proses pelunasan di luar ketentuan resmi. Ia juga mengingatkan, seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal pemerintah.
“Kami tegaskan, tidak ada pungutan biaya apapun di luar ketentuan. Jika ada pihak yang meminta biaya tambahan, segera laporkan melalui kantor Kemenhaj tingkat kabupaten/kota atau langsung kepada kami, selain itu daftar jamaah berhak pelunasan hanya diumumkan melalui website resmi kami di www.haji.go.id. Kami harap jamaah dan keluarga tidak mengambil informasi dari sumber tidak resmi yang berpotensi menyesatkan,” paparnya.
Irfan juga mengimbau calon jamaah agar Mematuhi jadwal pelunasan, Menjaga ketertiban saat proses di bank, serta imbauan terkait dengan kesehatan jemaah sebelum keberangkatan nanti.
“Kami juga mengajak jamaah menjaga kesehatan sejak sekarang agar pada waktu keberangkatan nanti benar-benar dalam kondisi sehat, selain juga harus memperhatikan imbauan yang disampaikan Kementerian Haji dan umroh Arab Saudi untuk mentaati ketentuan istitaah kesehatan, karena nanti pada bandara kedatangan di Saudi akan ada pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara acak, jamaah yang dinilai tidak layak istitoah kesehatan berpotensi dipulangkan saat itu juga” tutup Irfan
Cek Berita dan Artikel yang lain diGoogle News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(CEU)
-

Badan Pengkajian MPR soroti minimnya kewenangan legislatif DPD
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Tifatul Sembiring menyoroti minimnya kekuatan legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dibandingkan lembaga serupa di negara federasi, seperti Amerika Serikat.
“Ke depan kita harus menjawab apakah kewenangan DPD akan tetap seperti itu atau diperkuat. Naskah usulan penguatan Pasal 22 D sudah dibahas dan banyak pihak mendorong agar struktur ketatanegaraan kembali pada semangat asli Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Tifatul dalam keterangannya di Jakarta, Selasa..
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan Badan Pengkajian MPR RI melalui Kelompok IV dalam diskusi kelompok terarah (FGD) dengan tema “Sistem Keuangan Negara, Perekonomian Nasional, dan Kesejahteraan Sosial”.
Tifatul menyoroti pasal-pasal ekonomi dalam UUD NRI 1945 yaitu, Pasal 23 tentang keuangan negara, mencakup penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan undang-undang, serta pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa tanggung jawab keuangan negara.
Lalu, Pasal 33 tentang perekonomian nasional dengan dasar asas kekeluargaan, yang menekankan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama. Kemudian, Pasal 34 tentang fakir miskin dan anak terlantar (kesejahteraan sosial).
Disebutkan Tifatul bahwa APBN 2026 yang mencapai Rp3.800 triliun harus menjadi instrumen untuk pemerataan, termasuk mendukung program-program prioritas, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai memiliki multiplier effect bagi sektor UMKM, pangan, dan industri turunannya.
Sementara itu, dalam paparanya, Wakil Rektor III Universitas Ibnu Sina Batam Sumardin menegaskan pentingnya sistem keuangan negara sebagai instrumen utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan sosial.
Ia menekankan bahwa pengelolaan APBN, perpajakan, pembiayaan negara, dan transfer ke daerah harus diarahkan untuk memastikan pemerataan pembangunan.
“Sistem keuangan negara harus mampu menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, bukan kelompok tertentu,” katanya.
Sumardin menuturkan bahwa perlu sinergi kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha dalam menjaga stabilitas ekonomi, mendukung pertumbuhan, serta merespons perkembangan ekonomi digital.
“Kita harus memastikan bahwa perkembangan teknologi dan ekonomi digital dirasakan merata, termasuk di daerah-daerah yang selama ini tertinggal secara jaringan maupun akses informasi,” tambahnya.
Sementara itu, Dosen Prodi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji Oksep Adhayanto mengatakan perlunya perhatian serius pemerintah pusat terhadap delapan provinsi berciri kepulauan yang hingga kini masih tertinggal dalam berbagai indikator pembangunan.
Ketimpangan tersebut bersumber dari keterbatasan kewenangan serta minimnya dukungan fiskal yang memadai bagi daerah kepulauan.
“Provinsi kepulauan selalu berada di bawah rata-rata nasional dalam hal infrastruktur, pendidikan, hingga kesejahteraan. Padahal 40 persen pulau di Indonesia berada di wilayah kepulauan, semestinya kebijakan negara juga memberi keberpihakan pada karakter geografis ini,” ujarnya.
Ia menyoroti belum terbitnya Peraturan Pemerintah tentang daerah provinsi berciri kepulauan yang telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ketiadaan regulasi tersebut menyebabkan daerah tidak dapat mengelola potensi besar yang dimiliki, termasuk pendapatan dari sektor kelautan.
Pada kesempatan sama, Dekan FISIPOL Universitas Riau Kepulauan Askarmin Harun mengkritisi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan pusat dan daerah.
Menurutnya, sentralisasi kewenangan melalui opsi pajak serta kebijakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyebabkan pendapatan asli daerah berkurang, sehingga pembangunan dan kesejahteraan di tingkat lokal tidak merata.
Askarmin menekankan pentingnya prinsip pengelolaan keuangan negara yang profesional, terbuka, dan bertanggung jawab untuk mencapai tujuan kesejahteraan nasional.
“Setiap perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan, baik di pusat maupun daerah, wajib mempertahankan kepentingan masyarakat secara menyeluruh,” tuturnya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425521/original/036866400_1764229576-Banjir_Aceh_sebabkan_sinyal_HP_mati.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)