Topik: haji

  • Angka Kematian Jemaah Haji Indonesia 2025 Lebih Rendah dari 2024, 44 Orang Masih Dirawat di Arab Saudi – Page 3

    Angka Kematian Jemaah Haji Indonesia 2025 Lebih Rendah dari 2024, 44 Orang Masih Dirawat di Arab Saudi – Page 3

    Sebagai bagian dari perjalanan ibadah haji tahun ini, banyak hal-hal yang tidak terduga di dalam menjalani pelayanan kesehatan haji di Arab Saudi.

    “Beradaptasi dengan kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arab Saudi dengan informasi yang kurang jelas dari awal, di sini kita terkendala dalam bertugas. Izin operasional KKHI terbatas pada rawat jalan dan jumlah klinik sektor juga dibatasi jumlahnya,” jelas dr. Imran.

    Dengan izin operasional belum keluar, tim KKHI Makkah dan Madinah menyiasati layanan dengan membuka pos kesehatan satelit di pemondokan. Dengan kebijakan saat ini, layanan kesehatan haji Indonesia di Arab Saudi tidak bisa melayani sampai izin terbit dan seringkali disidak.

    Meskipun demikian, ia bersyukur layanan kesehatan haji Indonesia di KKHI Makkah dan Madinah masih bisa terlaksana untuk melayani jemaah. Salah satunya adalah program tanazul yang berjalan dengan lancar dan baik berkat komunikasi yang baik antar-berbagai pihak.

    “Saya melihat program tanazul, alhamdulillah tidak ada yang berhenti di tengah jalan. Pasien jemaah tanazul, alhamdulillah selamat sampai di Indonesia, meski harus mendapatkan perawatan lanjutan,” ujarnya.

  • Isu Politik-Hukum Sepekan: RUU KUHAP Tak Atur Penyadapan

    Isu Politik-Hukum Sepekan: RUU KUHAP Tak Atur Penyadapan

    Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik-hukum sepekan dihiasi soal tidak diaturnya penyadapan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Selain itu, Badan Pengelola (BP) Haji dan Umrah dipastikan akan mengurus ibadah Haji 2026.

    Isu lainnya terkait keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Saudagar minyak yang dijuluki The Gasoline Godfather itu juga dicegah ke luar negeri dan segera diperiksa pada pekan depan.

    Berikut lima isu politk-hukum sepekan:

    1. DPR: RUU KUHAP Tak Atur Penyadapan!
    Komisi III DPR memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas pihaknya tidak mengatur ketentuan soal penyadapan.

    “Soal penyadapan, kita sepakati tidak dibahas di KUHAP. Penyadapan akan dibahas di undang-undang khusus terkait penyadapan,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

    Menurut Habiburokhman, hal ini sudah disepakati saat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP bersama pemerintah sehingga regulasi soal penyadapan akan dibahas terpisah.

    Ia menambahkan UU khusus terkait penyadapan akan memakan proses yang panjang dan pembahasan nantinya bakal dilakukan secara terbuka. “Kita uji publik, minta partisipasi masyarakat. Tidak ada pengaturan penyadapan di KUHAP ini,” tegas politikus Partai Gerindra itu.

    2. Prabowo Turun Gunung Lobi Trump, Ini Kata Istana
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, ada peluang Presiden Prabowo Subianto turun gunung menemui Presiden Donald Trump terkait tarif.

    Pertemuan tersebut untuk melobi tarif resiprokal impor Amerika Serikat (AS) yang diberlakukan Trump. Namun, istana belum memastikan jadwal pertemuan antara Prabowo dan Trump terkait pembahasan tarif ekspor produk Indonesia ke AS itu.

    “Ada (rencana pertemuan Prabowo dan Trump), tetapi saya belum bisa memastikan kapan,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

    3. Istana Tegaskan BP Haji Bertanggung Jawab Laksanakan Haji mulai 2026
    Istana menegaskan pemerintah akan mengalihkan tanggung jawab penyelenggaraan haji dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggaraan Haji (BP Haji) mulai 2026.

    Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan pengalihan tanggung jawab pelaksanaan haji kepada BP Haji bagian dari upaya meningkatkan tata kelola haji.

    “Memang kita memiliki rencana untuk penyelenggaraan haji itu dilakukan atau dikerjakan oleh Badan Haji,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

    4. Dicegah ke Luar Negeri, Riza Chalid Segera Diperiksa Kejagung

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah Mohammad Riza Chalid (MRC) bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Penyidik Kejagung kini menjadwalkan pemanggilan terhadap saudagar minyak yang dijuluki The Gasoline Godfather itu untuk diperiksa sebagai tersangka.

    “Jadi tentu penyidik kan masih menyusun rencana-rencana aksinya, rencana-rencana penyidikannya. Mungkin di minggu-minggu yang akan datang akan ada jadwal-jadwal,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

    5.  Seusai Geledah GOTO, Kejagung Siap Periksa Lagi Nadiem pada 15 Juli

    Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi, setelah sebelumnya penyidik menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) di Jakarta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

    “Sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, dijadwalkan pada Selasa tanggal 15 Juli 2025,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

    Agenda ini merupakan penjadwalan ulang setelah Nadiem meminta penundaan pemeriksaan pada Selasa (8/7/2025). Kejagung berharap sosok pendiri Gojek itu dapat hadir untuk memberi keterangan pada pekan depan.

    Penyidik Kejagung sudah menggeledah kantor GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) pada Selasa (8/7/2025), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek. Ada sejumlah barang disita dan sekarang sedang diverifikasi.

    “Barang-barang apa yang dilakukan penyitaan itu dapat kami sampaikan ada berupa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik berupa flashdisk,” katanya.

  • Legislator FPKS minta Pemerintah perkuat kebijakan strategis sektor energi

    Legislator FPKS minta Pemerintah perkuat kebijakan strategis sektor energi

    Sumber foto: Efendi Murdiono/elshinta.com.

    Harga minyak melonjak akibat gejolak Timur Tengah

    Legislator FPKS minta Pemerintah perkuat kebijakan strategis sektor energi
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 11 Juli 2025 – 16:13 WIB

    Elshinta.com – Lonjakan tajam harga minyak mentah Indonesia yang kini menembus US$ 69,33 per barel akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah mendapat perhatian serius dari anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Haji Jalal Abdul Nasir. Ia menyampaikan keprihatinannya atas dampak gejolak global terhadap stabilitas energi nasional dan mendesak pemerintah untuk memperkuat kebijakan strategis di sektor energi.

    “Fluktuasi tajam harga minyak akibat konflik di Timur Tengah menegaskan betapa rapuhnya ketahanan energi kita jika terus bergantung pada dinamika global. Ini harus menjadi peringatan sekaligus momentum untuk mempercepat transformasi energi nasional,” ujar Haji Jalal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/7).

    Menurutnya, Indonesia harus segera mengakselerasi peningkatan produksi migas nasional (lifting) sebagai langkah jangka pendek untuk mengurangi ketergantungan pada impor dan menjaga ketahanan pasokan. Ia juga mendorong SKK Migas dan kontraktor migas untuk bekerja lebih agresif meningkatkan target produksi, terlebih menjelang pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

    Dalam jangka menengah, Haji Jalal menekankan pentingnya penguatan infrastruktur energi, termasuk percepatan pembangunan kilang dalam negeri dan optimalisasi distribusi BBM. “Kunjungan kami ke Fuel Terminal Cikampek beberapa waktu lalu menunjukkan pentingnya pengawasan distribusi energi. Sistem seperti Terminal Automation System (TAS) harus diperluas ke wilayah strategis lainnya,” jelasnya.

    Lebih lanjut, legislator dari Dapil Jawa Barat VII ini mengapresiasi program transisi energi berbasis komunitas seperti Desa Energi Berdikari (DEB) yang dinilai mampu menjawab tantangan energi sekaligus memberdayakan masyarakat desa. Ia mendorong agar program-program semacam ini diadopsi secara nasional sebagai bagian dari roadmap transisi energi yang berkelanjutan dan berkeadilan.

    Haji Jalal juga mengingatkan pemerintah agar mewaspadai lonjakan beban subsidi energi akibat kenaikan harga minyak global. Ia menilai perlu ada evaluasi terhadap skema subsidi agar tidak membebani APBN, namun tetap menjaga daya beli masyarakat.

    “Pemerintah dan DPR harus duduk bersama merumuskan langkah-langkah konkret. Kita tidak bisa lagi bersikap reaktif. Harus ada strategi jangka panjang untuk mewujudkan kemandirian dan keadilan energi,” tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Efendi Murdiono, Jumat (11/7). 

    Sebagai penutup, Haji Jalal menekankan bahwa situasi ini bukan hanya soal harga minyak, tapi juga tentang kedaulatan energi nasional. “Saatnya Indonesia menata ulang orientasi energinya, dari bergantung pada pasar global menjadi negara yang kuat secara produksi, adil dalam distribusi, dan tangguh dalam menghadapi krisis,” pungkasnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Istana: Penyelenggaraan haji ke depan diurus BP Haji, tunggu RUU Haji

    Istana: Penyelenggaraan haji ke depan diurus BP Haji, tunggu RUU Haji

    …Kita berharap ini bagian dari suatu proses yang komprehensif. Kita berharap penyelenggaraan haji tahun depan akan jauh lebih baik dari yang sebelum-sebelumnya

    Jakarta (ANTARA) – Juru Bicara Presiden RI sekaligus Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan penyelenggaraan haji dan umrah ke depannya seluruhnya akan diurus oleh Badan Penyelenggara (BP) Haji, dan seiring dengan itu pemerintah juga menunggu RUU Haji dibahas di DPR.

    Menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui pada sela-sela kegiatannya di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat, Prasetyo menjelaskan pemerintah perlu menunggu hasil pembahasan dari RUU Haji agar ada regulasi yang komprehensif mengatur penyelenggaraan haji.

    “Desain dibentuknya Badan Penyelenggara Haji itu memang kita memiliki rencana untuk penyelenggaraan haji itu dilakukan atau dikerjakan oleh Badan (Penyelenggara) Haji. Namun demikian, sekarang juga paralel sedang ada pembahasan usul inisiatif DPR mengenai RUU Haji. Nanti kita lihat perkembangannya. Kami belum menerima DIM (daftar inventarisasi masalah) dari teman-teman di DPR sehingga mungkin kami minta waktu,” kata Prasetyo.

    Prasetyo kemudian menyebut pemerintah juga akan mengevaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya untuk menjadi bahan perbaikan.

    “Kita berharap ini bagian dari suatu proses yang komprehensif. Kita berharap penyelenggaraan haji tahun depan akan jauh lebih baik dari yang sebelum-sebelumnya,” sambung Prasetyo.

    Dalam penyelenggaraan haji pada tahun 1446 H/2025, Kementerian Agama berkoordinasi dengan BP Haji, yang merupakan lembaga baru bentukan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Umumnya, sebelum ada BP Haji, penyelenggaraan haji sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama.

    Ke depannya, penyelenggaraan haji, khususnya pada 1447 H/2026 kemungkinan akan diambil alih oleh BP Haji sebagaimana sinyal yang diberikan oleh sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama dan BP Haji. Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 17 Januari 2025 sempat menyebutkan penyelenggaraan haji tahun ini merupakan yang terakhir dikelola oleh Kementerian Agama.

    Seiring dengan peralihan itu, RUU Haji yang merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pun menjadi momentum untuk menetapkan BP Haji sebagai satu-satunya lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.

    Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf pun pernah membuka peluang lembaga yang dia pimpin dapat bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

    “Insya Allah kami siap menjadi Kementerian Haji dan Umrah RI pada tahun 2026. Transformasi ini tentunya akan meningkatkan peran kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada Jemaah haji Indonesia sesuai dengan amanah Presiden Prabowo,” kata Kepala BP Haji saat acara diskusi membahas revisi UU Haji di Jakarta pada 19 Februari 2025.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Bernadus Tokan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kejutan! Nama Jokowi Diseret KPK di Kasus Dugaan Korupsi Haji Era Menag Yaqut

    Kejutan! Nama Jokowi Diseret KPK di Kasus Dugaan Korupsi Haji Era Menag Yaqut

    GELORA.CO – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengakui bahwa penyelidikan dugaan korupsi kuota haji terjadi pada 2024, saat era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

    Menurutnya, saat itu Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu setelah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berkunjung ke Arab Saudi.

    “Enggak, yang lagi ditelaah KPK itu yang di 2024,” kata Fitroh di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7).

    Pimpinan KPK berlatar belakang Jaksa itu menyatakan, pihaknya tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait adanya penambahan 20 ribu kuota haji setelah Jokowi berkunjung ke Arab Saudi.

    “Ketika Pak Jokowi ke Saudi di mana Indonesia dapat penambahan kuota 20 ribu. Nah itu aja dari situ ada dugaan antara pembagian antara haji reguler dengan khusus,” ucap Fitroh.

    Ia menduga terdapat penyimpangan terkait penambahan kuota haji yang diduga terjadi pada 2024.

    “Ini sepertinya kurang pas atau tidak sesuai dengan undang-undang yang seharusnya mengatur itu,” ujar Fitroh.

    Lebih lanjut, Fitroh menyatakan penyimpangan itu terjadi yang semestinya kuota untuk haji reguler tetapi dialokasikan untuk haji khusus.

    “Ya mestinya untuk reguler tapi digunakan khusus,” tutur Fitroh.

    Dalam pengusutan kasus itu, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya Ustadz Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.

    Namun, KPK tidak memberikan informasi rinci terkait materi pemeriksaan keduanya, sebab pengusutan kasus itu sampai saat ini masih dalam penyelidikan.

  • Baleg DPR Setujui Revisi UU Haji dan Umrah, BP Haji Akan Setara Menteri

    Baleg DPR Setujui Revisi UU Haji dan Umrah, BP Haji Akan Setara Menteri

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR secara resmi menyetujui revisi atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai inisiatif DPR. 

    Mengutip laman resmi DPR RI pada Kamis (10/7/2025), persetujuan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola haji nasional karena dalam revisi ini kelembagaan Badan Penyelenggara (BP) Haji diusulkan sebagai lembaga pemerintah setingkat menteri.

    Adapun, Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri menuturkan usulan ini tertuang dalam pasal baru yakni Pasal 1A yang secara eksplisit mendefinisikan BP Haji dan Umrah.

    “Yang selanjutnya disebut badan adalah lembaga pemerintah setingkat menteri yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah,” ujarnya dalam rapat di Ruang Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025). 

    Politisi PKB tersebut melanjutkan, revisi ini juga memuat pengaturan mengenai pembagian visa haji menjadi dua kategori yakni visa kuota dan visa nonkuota. Menurutnya, ini diperlukan guna memberi perlindungan hukum bagi jemaah yang berangkat melalui jalur nonkuota.

    “Untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian arah pengaturan mengenai tata kelola terhadap perlindungan jemaah haji yang berangkat tanpa menggunakan kuota haji Indonesia,” ujarnya.

    Tak sampai di situ, ujarnya, revisi ini juga memuat ketentuan baru mengenai mekanisme pengusulan dan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). 

    Mekanisme ini akan dimulai pasa 2025 untuk penyelenggaraan tahun 2026 dan 2027. Sementara itu untuk tahun-tahun selanjutnya, BPIH akan ditetapkan satu tahun sebelum pelaksanaan ibadah haji.

    “Menyisipkan pasal 127D mengenai mekanisme pengusulan dan pembahasan BPIH, serta mengubah judul BAB 12A dari ‘peran serta masyarakat’ menjadi ‘partisipasi masyarakat’,” papar Iman.

    Dengan demikian Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyatakan bahwa seluruh anggota Baleg sepakat untuk membawa hasil harmonisasi revisi UU ini ke tingkat II atau Rapat Paripurna terdekat untuk disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI. 

    “Apa yang menjadi catatan harmonisasi ini penting sekali untuk dibawakan di tahapan selanjutnya,” tegas dia.

    Sebagai informasi, keberadaan BP Haji diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024. Namun demikian, dengan masuknya definisi BP Haji dalam undang-undang maka status lembaga ini menjadi lebih kuat secara hukum dan administratif.

    Asal tahu saja, Indonesia merupakan negara pengirim jemaah haji terbesar di dunia. Pada musim hahi 2025, jemaah haji Indonesia mencapai 241.000 orang, yang terdiri atas 221.000 jemaah kuota dan 20.000 jemaah nonkuota.

  • Warga Kaget Lihat Pak Kasat Narkoba Diborgol, Ternyata Terlibat Penyelundupan Narkoba

    Warga Kaget Lihat Pak Kasat Narkoba Diborgol, Ternyata Terlibat Penyelundupan Narkoba

    GELORA.CO –  Amir seorang warga di sekitar Dermaga Tradisional Haji Putri, Sebatik Timur, Nunukan, Kalimantan Utara kaget melihat Kasat Narkoba Iptu Sony diborgol, Rabu (9/7/2025) siang.

    Ketika itu, Amir mengenali betul wajah Iptu Sony di antara sejumlah orang yang tangannya diborgol.

    “Saya lihat tangannya diborgol. Kami kaget juga karena itu Pak Kasat.”

    “Banyak petugas, informasinya dari Mabes Polri, bahkan dikawal Jenderal Bintang Dua,” katanya, Kamis, dikutip dari TribunKaltara.com.

    Diketahui lokasi pengangkapan Iptu Sony tersebut berada di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

    Dermaga Tradisional Haji Putri dikenal rawan peredaran gelap narkotika, barang ilegal hingga penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

    Ternyata Iptu Sony ketika itu dibekuk bersama tiga anggota polisi lainnya.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan Iptu Sony dkk.

    Ia meluruskan informasi yang awalnya menyebut ada tujuh polisi ditangkap.

    “(Informasi tujuh orang ditangkap) salah. Hanya empat orang, dan semuanya polisi. Tidak ada dari sipil,” katanya kepada Tribunnew.com, Kamis (10/7/2025).

    Keempatnya diduga terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika yang kini tengah dikembangkan oleh Mabes Polri bersama Divisi Propam.

    “Kasusnya penyelundupan narkoba,” tambah Eko singkat.

    Lantas, siapa Iptu Sony Dwi Hermawan?

     

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Iptu Sony pernah menjabat sejumlah posisi penting di wilayah hukum Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara.

    Sebut saja seperti Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Kanit Pidum) Polres Nunukan.

    Ia kemudian diberi kepercayaan menduduki kursi Kapolsek Nunukan Kota per 10 Oktober 2022.

    Iptu Sony menggantikan AKP Supangat yang telah memasuki masa pensiun.

    Karier kepolisiannya terus berlanjut dengan menjadi Kasat Reskoba Polres Nunukan.

    Jabatan tersebut sebelumnya dipegang Iptu M Ibnu Robanni.

    Prosesi serah terima jabatan dipimpin oleh Kapolres Nunukan saat itu, AKBP Taufik Nurmandia, di Ruang Aula Sebatik Polres Nunukan, pada Selasa (30/05/2023), sekitar pukul 09.00 Wita. 

    Informasi tambahan, Sony kini berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu).

    Pangkat ini merupakan bagian dari jenjang Perwira Pertama.

    Sementara, lambang pangkat Iptu berupa 2 balok emas di pundaknya.

    Kini karier polisi Iptu Sony terancam karena diduga terlibat kasus penyelundupan narkoba.

    Untuk gelar akademis, Iptu Sony memiliki titel Sarjana Hukum (S.H).

  • Kades Jaten Ditahan Usai Pulang Haji, Diduga Selewengkan Tanah Bengkok Rp 3,9 Miliar
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Juli 2025

    Kades Jaten Ditahan Usai Pulang Haji, Diduga Selewengkan Tanah Bengkok Rp 3,9 Miliar Regional 10 Juli 2025

    Kades Jaten Ditahan Usai Pulang Haji, Diduga Selewengkan Tanah Bengkok Rp 3,9 Miliar
    Tim Redaksi
    KARANGANYAR, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Negeri
    Karanganyar
    menetapkan dan menahan Kepala Desa Jaten, Harga Satata, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan
    tanah bengkok
    .
    Ia ditahan Selasa (8/7/2025) sore setelah baru seminggu pulang dari ibadah haji.
    Penetapan ini dilakukan setelah Harga Satata menjalani tiga kali pemeriksaan.
    Meski sempat mengembalikan uang sebesar Rp 260 juta ke kas desa, tindakan tersebut tidak mampu menghindarkannya dari jeratan hukum.
    Uang tersebut dikembalikan oleh Harga Satata saat hendak diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, jauh sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka.
    Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Karanganyar, Hartanto saat dihubungi, Kamsi (10/7/2025) menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan pembangunan 52 ruko di atas tanah bengkok pada tahun 2021 yang tidak sesuai prosedur.
    “Yang seharusnya desa mendapatkan hak dari penyewaan ruko tersebut namun dengan adanya perbuatan melawan hukum desa mengalami kerugian,” ujar dia.
    Hartanto memaparkan setiap ruko disewakan dengan nilai Rp 100 juta untuk jangka waktu 20 tahun. Artinya, potensi kerugian yang dialami desa jauh melampaui jumlah uang yang dikembalikan.
    Modus operandi yang terungkap adalah adanya perjanjian antara pihak investor dan desa, yang diwakili oleh Kades Harga Satata, yang dinilai memiliki indikasi kuat melawan hukum.
    Selain itu, belum ada izin alih fungsi tanah bengkok sejak awal pembangunan ruko. Seharusnya, pengelolaan investor terkait pendapatan desa ditentukan oleh pemerintah daerah.
    Pembangunan ruko ini sendiri dilakukan oleh investor asal Kabupaten Boyolali dengan nilai anggaran sesuai dokumen pengerjaan mencapai Rp 3,9 miliar. Namun, Kejari Karanganyar masih akan melakukan pengecekan ulang terhadap kesesuaian nilai tersebut.
    Atas perbuatannya, Harga Satata dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 terkait kerugian negara, serta Pasal 12 huruf H terkait penyalahgunaan tanah negara.
    Ancaman hukuman yang menantinya adalah pidana penjara 1 hingga 20 tahun. Sebelum penetapan tersangka ini, Kejari Karanganyar telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk penyewa, pihak kecamatan, perangkat desa, dinas terkait, dan investor.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pria di Jaktim Tewas Usai Ditusuk Pisau
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Juli 2025

    Pria di Jaktim Tewas Usai Ditusuk Pisau Megapolitan 10 Juli 2025

    Pria di Jaktim Tewas Usai Ditusuk Pisau
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pria berinisial FF (36) tewas usai ditusuk AN (24) di depan sebuah ruko Jalan Haji Jenih, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (9/7/2025).
    Peristiwa bermula saat pedagang kebab sekaligus saksi berinisial RAM sedang melayani pembeli pada pukul 19.45 WIB.
    Namun, tiba-tiba pelaku datang dan mengambil pisau milik RAM yang berada di atas meja gerobak kebab. Setalah itu, pelaku langsung lari menghampiri korban sambil menentang pisau.
    “Saksi satu (RAM) melihat korban dan pelaku sedang bertengkar. Tidak lama kemudian, pelaku larinke arah saksi satu sambil meletakkan pisau di meja gerobak kebab,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Truly Sohumuntal Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).
    Usai meletakkan pisau, pelaku berjalan kaki dan diikuti oleh korban yang juga berjalan kaki menuju HF, seorang saksi sekaligus pedagang ayam goreng.
    “(Saat itu) korban menunjukan luka tusuk diperut, sambil korban bilang, ‘kena tusuk’, dan meminta saksi dua (HF) agar mengantar ke rumah sakit,” ungkap Reonald.
    Oleh karena itu, HF langsung mengambil sepeda motor dan bersama korban bertolak ke Rumah Sakit Harapan Bunda.
    Setalah 15 menit, HF meninggalkan rumah sakit karena sudah ada kerabat korban.
    “Namun, korban sudah dinyatakan meninggal dunia,” ungkapnya.
    Di sisi lain, pelaku ditangkap Bhabinkamtibmas dan Ketua RT setempat. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Ciracas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MRT Berencana Buka Layanan Pembuatan Paspor dan Visa di Stasiun
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Juli 2025

    MRT Berencana Buka Layanan Pembuatan Paspor dan Visa di Stasiun Megapolitan 10 Juli 2025

    MRT Berencana Buka Layanan Pembuatan Paspor dan Visa di Stasiun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Pengembangan Bisnis PT MRT
    Jakarta
    (Perseroda) Farchad Mahfud mengatakan, pihaknya berencana membuka layanan pembuatan paspor dan visa di stasiun.
    “Kita sedang merencanakan dalam waktu dekat ada pelayanan pembukaan paspor di Selatan jangan di tengah. Kemudian mungkin ke depannya kalau memang sangat dimungkinkan sekali, visa kita pengen ada di stasiun,” ujar Farchad dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025).
    Menurut Farchad, stasiun MRT di bilangan Jakarta Selatan masih mempunyai banyak ruang kosong yang dapat dibuka untuk layanan publik.
    Stasiun itu diantaranya adalah Stasiun Haji Nawi, Stasiun Fatmawati, Stasiun Cipete, hingga Stasiun Blok A.
    “Jadi di Selatan karena memang semua pusat pelayanan itu kan di tengah, nah ini kita mau taruh ke Selatan supaya enggak terlalu menyulitkan buat orang-orang yang huniannya yang tinggalnya di Selatan,” kata Farchad.
    Layanan
    pembuatan paspor dan visa di Stasiun MRT
    bertujuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan publik.
    “Kalau pelayanan visa dibukanya jam berapa? jam 10 kan. Kita (nantinya) buka dari jam 6 kira-kira begitu,” ucap Farchad.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.