Topik: haji

  • RUU Haji dan Umrah, Komisi VIII Menunggu Surat dari Prabowo

    RUU Haji dan Umrah, Komisi VIII Menunggu Surat dari Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Selly Andriany Gantina menyebut revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah kini telah mencapai tahapan penting.

    Dia mengatakan revisi UU ini resmi menjadi usul inisiatif DPR RI setelah diambil keputusan dalam Rapat Paripurna yang bergulir pada Kamis (24/7/2025). Terlebih, revisi UU ini juga memang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025.

    “Tahap selanjutnya, kami menunggu terbitnya Surat Presiden atau Surpres, yang akan menunjuk kementerian atau lembaga pemerintah untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR, khususnya di Komisi VIII,” kata Selly kepada Bisnis, Kamis (24/7/2025) malam.

    Dia meneruskan, bersamaan dengan itu, pemerintah juga akan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR. 

    DIM ini akan menjadi dasar pembahasan pasal demi pasal. Nantinya, Selly memastikan bahwa pembahasan akan mendengar masukan dari banyak pihak.

    Adapun, lanjutnya, alasan revisi ini memang harus dilakukan karena untuk kebutuhan hukum dalam menyempurnakan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji supaya menjadi lebih modern, transparan, dan berpihak kepada jemaah.

    “Dinamika pelaksanaan haji terus berkembang, dan kita memerlukan aturan yang mampu menjawab tantangan terkait pelayanan, pengelolaan keuangan, hingga koordinasi lintas sektor dan yurisdiksi,” ucap Selly.

    Lebih jauh, legislator PDIP ini mengemukakan fraksinya masih terus melakukan kajian guna memastikan apakah kelembagaan haji nantinya berbentuk badan atau kementerian. Kajian ini pihaknya lakukan dengan prinsip kehati-hatian.

    “Saya pribadi menilai hal terpenting adalah menata sistemnya terlebih dahulu, mulai dari perencanaan, layanan, hingga pengelolaan dana haji, agar berjalan lebih efektif dan akuntabel,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi usul inisiatif DPR.

    Hal tersebut terjadi seusai Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir meminta persetujuan dari para anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

    “Kami sampaikan kepada sidang dewan yang terhormat apakah RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR RI tentang perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Adies.

    “Setuju,” tutur para anggota dewan yang hadir.

  • Rancangan Undang-Undang Haji dan Umrah jadi Usul Inisiatif DPR

    Rancangan Undang-Undang Haji dan Umrah jadi Usul Inisiatif DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi usul inisiatif DPR RI.

    Hal tersebut terjadi seusai Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir meminta persetujuan dari para anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

    “Kami sampaikan kepada sidang dewan yang terhormat apakah RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR RI tentang perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Adies.

    “Setuju,” tutur para anggota dewan yang hadir.

    Adapun, sebelum keputusan itu diambil delapan fraksi yang ada di DPR menyampaikan pendapatnya terlebih dahulu. Pendapatnya ini disampaikan secara tertulis supaya menghemat waktu sidang.

    Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR secara resmi menyetujui revisi atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai inisiatif DPR. 

    Persetujuan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola haji nasional karena dalam revisi ini kelembagaan Badan Penyelenggara (BP) Haji diusulkan sebagai lembaga pemerintah setingkat menteri. 

    Adapun, Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri menuturkan usulan ini tertuang dalam pasal baru yakni Pasal 1A yang secara eksplisit mendefinisikan BP Haji dan Umrah. 

    “Yang selanjutnya disebut badan adalah lembaga pemerintah setingkat menteri yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah,” ujarnya dalam rapat di Ruang Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025). 

  • DPR gelar rapat paripurna beragenda RUU Haji hingga pidato penutupan

    DPR gelar rapat paripurna beragenda RUU Haji hingga pidato penutupan

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    DPR gelar rapat paripurna beragenda RUU Haji hingga pidato penutupan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 24 Juli 2025 – 13:19 WIB

    Elshinta.com – DPR RI menggelar Rapat Paripurna Ke-25 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025, dengan agenda pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk jadi usul DPR, hingga pidato penutupan masa sidang oleh Ketua DPR RI.

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa dalam rapat paripurna itu sudah ada 347 Anggota DPR RI yang menandatangani daftar kehadiran pada awal rapat, yang mewakili seluruh fraksi partai politik.

    “Dengan demikian kuorum telah tercapai,” kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, yang dilanjutkan dengan membuka rapat paripurna.

    Dia menjelaskan bahwa ada enam agenda dalam rapat paripurna tersebut, yakni penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2026 dan RKP Tahun 2026 oleh Badan Anggaran DPR RI. Kemudian laporan Komisi VIII DPR RI terhadap hasil uji kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dari Masyarakat Profesional, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

    Lalu agenda selanjutnya pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan atas 10 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota. Di antaranya untuk daerah di Provinsi Gorontalo, yakni RUU Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo.

    Kemudian untuk daerah Sulawesi Tenggara yakni, RUU Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, Kabupaten Muna, Kabupaten Bolang Mongondow, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Selanjutnya untuk daerah di Provinsi Sulawesi Utara yakni, RUU Kabupaten Minahasa dan Kota Manado.

    Dia pun menjelaskan agenda keempat yakni laporan hasil pengawasan oleh Tim Pengawas DPR RI pada pelaksanaan penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2025. Menurut dia, fraksi-fraksi partai politik juga akan menyampaikan pandangannya terhadap RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang merupakan usul inisiatif Komisi VIII DPR RI, dan dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

    Dia mengatakan bahwa pidato Ketua DPR RI tentang penutupan masa sidang akan diselenggarakan terakhir, yang didahului didahului dengan pelantikan Anggota DPR/MPR RI sisa masa jabatan Tahun 2024-2029. Menurut dia, Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Kementerian Sekretariat Negara tanggal 4 Juli 2025 perihal penyampaian Keputusan Presiden tanggal 2 Juli 2025 tentang peresmian pengangkatan Anggota DPR sisa masa jabatan itu.

    Sumber : Antara

  • IPHI Tegaskan BPKH Tidak Boleh Dibubarkan, Ini Alasannya

    IPHI Tegaskan BPKH Tidak Boleh Dibubarkan, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menegaskan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak boleh dibubarkan. Hal ini disampaikan di tengah isu peleburan lembaga tersebut ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).

    Usulan itu disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat IPHI Erman Suparno di tengah proses amandemen Undang-undang (UU) No.34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    “Usulan IPHI, prinsip ini, [BPKH] tidak boleh dibubarkan,” kata Erman dalam Bisnis Indonesia Forum di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

    Menurutnya, BPKH tidak boleh dibubarkan lantaran BPKH memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, lembaga ini merupakan badan nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

    “Jadi jangan BPKH itu dibubarkan, karena BPKH itu ada dasar-dasar kebijakan. Ini tidak boleh lho dibubarkan,” ujarnya.

    Dia menilai, alih-alih membubarkan BPKH, perlu dilakukan perubahan struktur organisasi dalam badan yang mengelola keuangan haji itu.

    Erman mengusulkan agar BPKH nantinya terdiri dari unsur pemerintah, eksekutif, legislatif, serta pemangku kepentingan terkait lainnya, termasuk IHPI.

    “Kalau ini terjadi sinergitas, BPKH akan lebih aman, lebih simpel,” pungkasnya.

    Adapun di tengah revisi UU No.34/2014 dan UU No. 8/2019, mencuat usulan agar BPKH dilebur dalam Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).

    Dalam catatan Bisnis, Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri menyampaikan, revisi UU No.8/2019 mencantumkan pasal baru yakni Pasal 1A yang mengatur mengenai definisi BP Gaji dan Umrah sebagai lembaga setingkat menteri yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah.

    “Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 1 dan Pasal 2, yakni Pasal 1A yang mengatur mengenai definisi Badan Penyelenggara (BP) Haji dan Umrah,” kata Iman Sukri dalam rapat, mengutip laman resmi DPR RI, Selasa (15/7/2025).

    Nasib BPKH lantas dipertanyakan jika BP Haji diusulkan setingkat menteri atau bahkan diubah nomenklaturnya menjadi Kementerian.

    Ketua Komnas Haji Mustolih Siradji mengatakan, jika BP Haji dinaikkan statusnya, maka kehadiran lembaga pengelola keuangan haji itu tak lagi relevan. Sebab, jika Kementerian Haji hanya mengatur teknis haji saja, maka fungsinya menjadi sangat terbatas.

    Untuk itu, dia mengusulkan agar BPKH dilebur fungsinya dalam Kementerian Haji. Misalnya, menjadi direktorat baru yang mengurus keuangan haji termasuk investasi di bawah Kementerian Haji. 

    “Karena kalau nanti ada Kementerian Haji, kemudian ada BPKH, itu nanti justru akan makin panjang rantai-rantai birokrasi penyelenggaraan ibadah haji,” ungkap Mustolih.

    Dia menuturkan, sejak BPKH resmi didirikan pada 2017, posisi lembaga ini seolah menjadi subordinat dari Kementerian Agama (Kemenag). Apalagi ketika membahas atau menentukan biaya haji, kehadiran BPKH kerap dianggap sebagai ‘kasir’ belaka.

    Menurutnya, selama ini terjadi disharmoni dalam aturan yang mengatur soal pengelolaan keuangan haji dan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

    Dalam UU No.34/2014, Mustolih mengatakan bahwa BPKH mendapat mandat untuk menerima, mengelola, dan menginvestasikan biaya haji jemaah haji reguler dan khusus.

    Namun, BPKH tidak dilibatkan dalam penentuan biaya ibadah haji. Pasalnya dalam UU No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Indonesia, diatur bahwa biaya penyelenggaraan ibadah haji dirumuskan oleh Kemenag dan DPR RI.

    “Kalau misalnya BP Haji statusnya menjadi Kementerian, saya kira BPKH harus dilebur,” ujar Mustolih.

  • Rapat Paripurna setujui RUU Haji dan Umrah jadi usul inisiatif DPR

    Rapat Paripurna setujui RUU Haji dan Umrah jadi usul inisiatif DPR

    “Apakah RUU usul inisiatif DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?”

    Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haji dan Umrah menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

    Pengambilan keputusan tersebut dilakukan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya melalui pernyataan tertulis. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir pun kemudian meminta persetujuan kepada seluruh Anggota DPR RI yang hadir rapat paripurna.

    “Apakah RUU usul inisiatif DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Adies yang dijawab setuju oleh hadirin.

    Setelah itu, dia pun mengetok palu sidang sebagai tanda dimulainya pembahasan RUU tersebut. Adapun RUU Haji dan Umrah akan dibahas oleh Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan keagamaan, sosial, hingga kebencanaan.

    Dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umroh masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 yang diusulkan Komisi VIII DPR RI.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Sukri membeberkan bahwa terdapat beberapa poin krusial pada RUU Haji, yakni menyerahkan kewenangan haji kepada Badan Haji dan Umrah, seperti peraturan presiden (perpres) yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Prabowo, kata dia, menginginkan urusan haji dan umrah dilaksanakan oleh badan baru tersebut supaya berbagai persoalan haji, yang hampir setiap tahun terjadi, seperti soal transportasi, makanan, kesehatan, dan lain sebagainya, tidak terulang lagi.

    Iman menekankan bahwa RUU Haji bukan merupakan aturan biasa, melainkan RUU yang sangat penting karena persiapan ibadah haji membutuhkan waktu satu tahun.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 7
                    
                        4 Siswa Dipanggil Guru BK terkait Video Belatung di MBG, Emil Dardak: Semoga Bukan untuk Ditakut-takuti
                        Regional

    7 4 Siswa Dipanggil Guru BK terkait Video Belatung di MBG, Emil Dardak: Semoga Bukan untuk Ditakut-takuti Regional

    4 Siswa Dipanggil Guru BK terkait Video Belatung di MBG, Emil Dardak: Semoga Bukan untuk Ditakut-takuti
    Tim Redaksi
    TUBAN, KOMPAS.com
    – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menanggapi pemanggilan empat siswa oleh guru bimbingan konseling (BK) terkait video temuan belatung dalam menu
    Makan Bergizi Gratis
    (
    MBG
    ) di Kabupaten
    Tuban
    , Jawa Timur.
    Menurut Emil, para siswa yang merekam dan menyebarkan video tersebut kemungkinan besar tidak memiliki niat buruk.
    Ia berharap pemanggilan tersebut bukan merupakan bentuk intimidasi, melainkan langkah klarifikasi terhadap kebenaran informasi yang sempat viral.
    “Mudah-mudahan siswa yang dipanggil guru BK ini juga tujuannya bukan untuk ditakut-takuti, tapi untuk tabayyun, mendalami lebih lanjut,” ujar Emil usai menghadiri Reuni Akbar Alumni Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) di Kabupaten Tuban, Sabtu (19/7/2025).
    Terkait temuan belatung dalam menu MBG itu, Emil menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyerahkan proses investigasi sepenuhnya kepada Badan Gizi Nasional.
    “Kami percayakan kepada Badan Gizi Nasional yang akan menyampaikan hasil investigasinya terhadap hal ini,” ujar Emil.
    Emil menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu data lengkap mengenai pemanggilan siswa dan kronologi temuan belatung tersebut.
    Data tersebut diperlukan agar langkah pembenahan bisa dilakukan secara tepat dan menyeluruh.
    “Data lengkap ini penting untuk memastikan dan menentukan langkah pembenahan ke depannya,” ujarnya.
    Sebelumnya, video yang memperlihatkan adanya belatung di salah satu porsi menu MBG di sebuah sekolah di Tuban viral di media sosial.
    Kasus ini mendapat perhatian publik, termasuk soal sikap pihak sekolah yang memanggil siswa yang merekam video tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Metro Jaya tangkap 12 remaja yang terlibat tawuran di Cakung

    Polda Metro Jaya tangkap 12 remaja yang terlibat tawuran di Cakung

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menangkap 12 remaja yang terlibat aksi tawuran antar kelompok di kawasan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, pada Sabtu dini hari.

    “Dalam upaya menjaga kondusivitas Ibu Kota, Patroli Perintis Presisi yang digelar Direktorat Samapta Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 12 remaja,” kata Direktur Samapta Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yully Kurniawan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Yully menjelaskan operasi yang digelar sejak pukul 00.30 WIB, menyasar lokasi-lokasi yang kerap menjadi tempat nongkrong, balap liar, hingga potensi tawuran.

    Awalnya, tim gabungan yang terdiri dari personel Unit 3P, Polwan, Patko, dan Unit K-9 membubarkan sekelompok remaja yang berkumpul di Jalan Haji Hanafi, Pondok Bambu, yang diduga hendak melakukan balap liar.

    “Tak lama kemudian, tim menerima laporan warga tentang adanya bentrokan antar geng remaja di kawasan Jalan Amalia, Penggilingan, Cakung,” kata Yully.

    Kemudian dengan sigap, patroli bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan 12 pelaku tawuran, berikut dua bilah senjata tajam, dua unit sepeda motor, dan empat unit handphone.

    Para pelaku yang diamankan, yakni berinisial AA (15), CF (14), AP (16), MH (19), RR (18), MK (16), RA (21), DR (24), MN (21), EA (19), MR (15), dan MA (25).

    “Sebagian besar di antara mereka tercatat masih di bawah umur,” kata Yully.

    Dia menegaskan bahwa kegiatan Patroli Perintis Presisi merupakan bagian dari strategi preventif sekaligus responsif Polri untuk mencegah tindak kejahatan jalanan dan menjaga ketertiban umum.

    “Kami hadir untuk menjaga keamanan masyarakat. Patroli malam ini berhasil mencegah aksi tawuran yang bisa saja berujung fatal. Ini juga bentuk komitmen kami dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” ucapnya.

    Yully menambahkan tindakan yang dilakukan tetap mengedepankan pendekatan humanis, terutama dalam menghadapi para pelaku yang masih di bawah umur.

    Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih aktif mengawasi anak-anaknya, terutama saat malam hari. Banyak aksi kenakalan remaja bermula dari pergaulan tanpa kontrol.

    “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor jika melihat potensi gangguan kamtibmas. Bersama kita bisa cegah kejahatan sejak dini,” tegas Yully.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemarin, 1,3 juta ton beras SPHP dilepas hingga tambang ilegal di IKN

    Kemarin, 1,3 juta ton beras SPHP dilepas hingga tambang ilegal di IKN

    Jakarta (ANTARA) – Penyaluran 1,3 juta ton beras SPHP hingga kasus tambang ilegal di kawasan IKN merupakan sejumlah pemberitaan ekonomi Jumat (18/7) yang menarik disimak kembali pagi ini.

    Berikut rangkuman berita selengkapnya:

    1. Pemerintah salurkan 1,3 juta ton beras SPHP untuk tekan kenaikan harga

    Pemerintah resmi menyalurkan 1,3 juta ton beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk digelontorkan secara bertahap ke seluruh Indonesia.

    “Hasil Rakortas adalah yang pertama kita melepas 360 ribu ton untuk bantuan sosial. Yang kedua adalah kita lepas SPHP 1,3 juta ton. Seluruh Indonesia bergerak bersama-sama. Kami yakin 1-2 minggu harga beras dapat turun,” kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Jakarta, Jumat.

    Simak berita selengkapnya di sini.

    2. Temui Menkeu Arab, Sri Mulyani lanjutkan rencana Prabowo soal haji

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menemui Menteri Keuangan Kerajaan Arab Saudi Mohammed Al-Jadaan untuk menindaklanjuti hasil pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Pangeran Mohammed bin Salman Al Saud soal layanan haji dan umrah.

    “Kami menindaklanjuti hasil pertemuan Presiden Prabowo dan Pangeran Mohammed bin Salman Al Saud pada lawatan kenegaraan awal Juli lalu, salah satunya mengenai penguatan kerja sama dalam meningkatkan layanan Haji dan Umrah bagi jamaah Indonesia,” kata Sri Mulyani dalam Instagram @smindrawati di Jakarta, Jumat.

    Simak berita selengkapnya di sini.

    3. RI masih negosiasi tarif impor 0 persen untuk sejumlah komoditas ke AS

    Pemerintah Indonesia masih terus mengupayakan negosiasi lanjutan dengan Pemerintah Amerika Serikat (AS) agar sejumlah komoditas andalan nasional dapat dikenakan tarif impor sebesar 0 persen.

    Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Jumat, menyampaikan meskipun tarif resiprokal sebesar 19 persen telah diumumkan, masih terdapat ruang untuk negosiasi lanjutan, terutama bagi komoditas yang sangat dibutuhkan oleh AS dan tidak dapat diproduksi secara mandiri di negara tersebut.

    Simak berita selengkapnya di sini.

    4. Mentrans bawa peneliti gali potensi “rare earth” di Sulbar

    Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menyebut Sulawesi Barat membutuhkan peneliti yang dapat mengembangkan logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth, yang khususnya yang berada di wilayah transmigrasi.

    “Salah satu yang nanti akan kami berikan tugas pada tim ekspedisi patriot (peneliti) ini juga adalah masalah logam tanah jarang. Jika memang ini betul-betul nyata dan besar potensinya, maka saya kita harus menyambutnya dengan kewaspadaan,” ujar Iftitah saat membuka Retreat Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di Korem 142 Tatag, Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat.

    Simak berita selengkapnya di sini.

    5. Menteri ESDM serahkan tambang ilegal di IKN ke penegak hukum

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyerahkan kasus tambang ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur ke aparat penegak hukum.

    “Kalau tambang ilegal itu aparat penegak hukum (APH),” ucap Bahlil ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.

    Simak berita selengkapnya di sini.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 300 pelajar kurang mampu di Jakbar dapat bantuan perlengkapan sekolah

    300 pelajar kurang mampu di Jakbar dapat bantuan perlengkapan sekolah

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 300 siswa sekolah dasar negeri (SDN) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) dari kalangan kurang mampu di Jakarta Barat menerima bantuan perlengkapan sekolah dari Yayasan Amway Peduli di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Smart Meruya Utara, Kembangan, Jumat.

    Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat (Adkesra) Jakarta Barat, Amien Haji menyebut perlengkapan sekolah yang diberikan antara lain seragam, sepatu, serta alat tulis dengan nilai mencapai sekitar Rp1 juta per anak.

    “Ini sangat kami apresiasi, mengingat keterbatasan anggaran pemerintah belum mampu menjangkau seluruh anak melalui program seperti KJP (Kartu Jakarta Pintar) dan KAJ (Kartu Anak Jakarta),” ujar Amien di Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, Yayasan Amway Peduli sangat konsisten dalam memberikan perhatian kepada anak-anak Indonesia sejak tahun 2016, khususnya di Jakarta Barat.

    “Kami berharap di tahun yang akan datang yayasan dapat memperluas jangkauannya bukan hanya kepada ratusan anak bahkan ribuan lain yang masih membutuhkan uluran tangan kita,” ujar Amien.

    Sementara itu, Ketua Yayasan Amway Peduli, Riana, menjelaskan inisiatif pemberian bantuan perlengkapan sekolah berawal dari bencana gempa bumi di Bantul, Yogyakarta. Saat itu, yayasan membangun dua sekolah dan mulai menyadari kebutuhan anak-anak terhadap perlengkapan sekolah dasar.

    “Program ini berawal dari gempa bumi di Bantul. Kami melihat banyak anak pergi ke sekolah tanpa sepatu atau seragam. Dari situ kami mulai menyalurkan bantuan, dan memperluas jangkauan ke berbagai wilayah di Indonesia,” tutur Riana.

    Untuk Jakarta Barat, kegiatan serupa telah dilakukan sejak tahun 2016 di wilayah Kembangan. Kini, bantuan menyasar 300 anak dari berbagai kecamatan di Jakarta Barat.

    “Kami memberikan dalam bentuk barang seperti seragam, sepatu, alat tulis, buku pneaily (stationery). Nilai nya kurang lebih per paket Rp1 juta,” imbuhnya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jaringan China-Kamboja Punya 500 Grup WA Judol di RI, Ini Modusnya

    Jaringan China-Kamboja Punya 500 Grup WA Judol di RI, Ini Modusnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perjudian online lintas negara yang terafiliasi dengan server di China dan Kamboja. Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerebekan serentak di empat kota besar pada 13 Juni 2025.

    Dari hasil penggerebekan, polisi menangkap 22 tersangka yang berperan sebagai operator, pengelola server, hingga admin keuangan. Beberapa nama di antaranya adalah RA, NKP, SY, GRH, AG, FS, RAW, dan lainnya.

    Mereka diketahui menjalankan situs judi tanjung899.com dan akasia899.com, yang terhubung dengan pusat operasi di luar negeri.

    Jaringan judi ini dikendalikan dari luar negeri, yakni China dan Kamboja, dengan memanfaatkan kartu perdana yang terdaftar dengan identitas tertentu untuk membuat ratusan akun WhatsApp setiap hari. Akun-akun itu digunakan untuk menyebarkan pesan promosi secara masif kepada jutaan nomor.

    “Setiap harinya, operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp dan menyebarkan ribuan pesan siaran (broadcast) berisi ajakan bergabung, kemudahan deposit, dan janji kemenangan (withdraw),” ujar Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7/2025).

    Komunikasi internal meraka dilakukan melalui grup Telegram dan WhatsApp untuk berbagi data nomor ponsel serta mengelola omzet.

    Keuntungan disamarkan dengan modus pencucian uang, termasuk melalui rekening atas nama orang lain (nominee) dan konversi aset ke mata uang kripto. Dana kemudian dicairkan melalui berbagai payment gateway seolah-olah berasal dari transaksi jual beli barang.

    “Para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun,” ungkapnya.

    Operasi dilakukan Subdit Jatanras Bareskrim ini menargetkan lima lokasi, yakni:

    Bogor, Jawa Barat: Satu rumah di kawasan Cibubur Country, Cluster Cotton Field.Bekasi, Jawa Barat: Dua rumah di Jl. Haji Aarun, Kelurahan Jatirahayu.Kabupaten Tangerang, Banten: Dua rumah di Perumahan Villa Tangerang Regency Baru.Denpasar, Bali.Barang Bukti dan Pasal HukumPolri menyita berbagai barang bukti, antara lain:354 unit handphone1 unit mobil23 set komputer (CPU)2.648 kartu perdana8 unit laptop5 buku tabungan dan 18 kartu ATM11 router WiFi, 9 flashdisk, dan 1 modem

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

    Pasal 303 KUHP tentang perjudian (ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta)Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 21 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE (ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar)UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (ancaman 5-15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar)

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]