Topik: haji

  • Nadiem dan Yaqut Penuhi Panggilan, KPK Sebut Keduanya Koperatif

    Nadiem dan Yaqut Penuhi Panggilan, KPK Sebut Keduanya Koperatif

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Eks Mendikbud Nadiem Makarim dan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada hari Kamis (7/8/2025) di Gedung Merah Putih KPK.

    Keduanya dipanggil atas pemeriksaan kasus yang berbeda. Nadiem dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi Google Cloud, sedangkan Yaqut mengenai dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keduanya kooperatif untuk dimintai keterangan. Untuk kasus kuota haji, Budi masih mendalami perkara tersebut agar mendapatkan informasi yang menyeluruh.

    “KPK juga sudah melakukan beberapa panggilan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak lainnya baik di lingkungan Kementerian Agama di beberapa institusi yang terkait dengan penyelenggaraan Haji, dan juga kepada para pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji seperti agen travel dan sebagainya,” kata dia kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

    Budi menyampaikan petugas tengah melakukan kajian kembali terkait penyelenggaraan Haji tersebut

    Nantinya evaluasi dari kajian akan memberikan rekomendasi untuk langkah-langkah mitigasi dan pencegahan agar KPK bisa meminimalisasi adanya risiko tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

    Bagi Nadiem Makarim, katanya, diperiksa terkait perkara pengadaan Google Cloud. KPK juga sudah memanggil beberapa pihak terkait untuk proses penyelidikan kasus tersebut.

    Budi mengatakan belum bisa memberitahu nominal kerugian dan pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam perkara ini.

    “Soal nilai kerugian ya nanti kami akan sampaikan karena ini masih dalam tahap penyelidikan. Nanti jika sudah di jadikan kami akan sampaikan secara rinci konstruksi perkaranya seperti apa dan hitungan kerugian keuangan negara,”tandasnya.

  • 8
                    
                        Anggota DPR Minta TNI AL Patroli Usai Malaysia Sebut Ambalat Jadi Laut Sulawesi
                        Nasional

    8 Anggota DPR Minta TNI AL Patroli Usai Malaysia Sebut Ambalat Jadi Laut Sulawesi Nasional

    Anggota DPR Minta TNI AL Patroli Usai Malaysia Sebut Ambalat Jadi Laut Sulawesi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mendorong TNI Angkatan Laut (AL) melakukan patroli di sekitar wilayah Laut Ambalat yang menjadi obyek sengketa antara pemerintah Indonesia dan Malaysia.
    Pernyataan ini disampaikan Dave guna menanggapi pernyataan Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, yang menyebut obyek sengketa itu sebagai “Laut Sulawesi”.
    “Sebagai bagian dari strategi tersebut, perlu diperkuat kehadiran fisik dan simbolis Indonesia di Ambalat melalui patroli TNI AL,” kata Dave dalam siaran pers, Kamis (7/8/2025).
    Ia pun mengusulkan pembangunan fasilitas navigasi dan eksplorasi minyak dan gas oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Pertamina Hulu Energi karen perairan yang disengketakan itu disebut kaya akan kandungan minyak bumi.
    “Aktivitas ekonomi dan sosial juga harus digalakkan untuk menunjukkan kontrol de facto Indonesia atas wilayah tersebut,” ujar Dave.
    Di luar skema itu, politikus Partai Golkar tersebut juga mendukung kerja sama Indonesia dan Malaysia dengan membentuk Joint Development Authority atau mengelola kawasan tersebut bersama-sama.
    “Dengan syarat adanya kejelasan batas wilayah serta mekanisme pengelolaan yang transparan dan adil bagi kedua negara,” ujar Dave.
    Sebagai informasi, dikutip dari keterangan resmi Kemenlu Malaysia, Malaysia menyebut wilayah maritim yang meliputi Blok ND6 dan ND7, yang terletak di dalam Peta Baru Malaysia 1979, sebagai Laut Sulawesi, dan bukan “Ambalat”.
    Ambalat merupakan istilah yang digunakan oleh Indonesia.
    Menteri Luar Negeri Mohamad bin Haji Hasan di Dewan Rakyat pada 5 Agustus 2025 mengatakan, putusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada tahun 2002 tentang kedaulatan Pulau Sipadan dan Ligitan semakin memperkuat posisi wilayah maritim di Laut Sulawesi.
    “Menteri Luar Negeri menggarisbawahi bahwa setiap terminologi harus digunakan dengan benar dan mencerminkan posisi kedaulatan serta hak hukum Malaysia atas wilayah yang bersangkutan,” tulis Kementerian Luar Negeri Malaysia.
    Adapun terkait pengembangan bersama antara Malaysia dan Indonesia di perairan tersebut masih dalam tahap penjajakan.
    Belum ada kesepakatan yang dicapai oleh kedua belah pihak.
    Pemerintah Malaysia menyatakan akan tetap berkomitmen untuk melindungi kedaulatan, hak berdaulat, dan kepentingannya sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.
    “Dan semua pembahasan mengenai hal ini akan dilakukan melalui mekanisme diplomatik, hukum, dan teknis dalam kerangka kerja bilateral yang telah ditetapkan,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Respon Mantan Menteri Agama Yaqut Saat Diperiksa KPK

    Ini Respon Mantan Menteri Agama Yaqut Saat Diperiksa KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (7/8/2025) untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

    Yaqut yang tiba pukul 09.30 WIB mengatakan siap memberikan penjelasan kepada KPK. “Dimintai klarifikasi terkait dengan pembagian kuota haji. Nanti saya sampaikan keterangan di dalam,” kata Yaqut.

    Selain itu, dia telah membawa SK yang berisikan keterangan bahwa dirinya pernah menjabat sebagai menteri agama. Saat ditanya adanya tekanan politik, Yaqut tidak memberikan jawaban dapat mengkonfirmasi.

    “Saya enggak tahu ya kalau tekanan politik,” kata dia.

    Dari pantauan Bisnis, Yaqut mengenakan kemeja berwarna cokelat dengan kopyah berwarna hitam. Dia didampingi oleh juru bicara, Anna Hasbie yang telah menemaninya sejak 2022.

    Baru-baru ini, Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas untuk mengusut dugaan korupsi terkait dengan pelaksanaan ibadah Haji 2024.

    Menurutnya, pemanggilan Yaqut sudah sejalan dengan hasil panitia khusus (Pansus) Angket DPR untuk Pengawasan Haji 2024. “Ya jelas kan kalau ada hasil Pansus ya dipanggil lah,” tuturnya bulan sebelumnya.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan korupsi terkait dengan pelaksanaan ibadah haji. Penanganan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. 

  • Alasan Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK: Itikad Baik Taati Hukum

    Alasan Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK: Itikad Baik Taati Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Choilul Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024.

    Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbie mengatakan kedatangan mantan Menteri Agama periode 2019-2024 itu sebagai bentuk itikad baik menaati hukum di Indonesia.

    “Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan soal isu yang belakangan ini berkembang soal pembagian kuota Haji tambahan untuk pelaksanaan haji tahun 2024. Nah, ini adalah bentuk itikad baik dari beliau untuk menaati hukum sebagai warga negara,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025).

    Anna menjelaskan bahwa Yaqut akan menjabarkan mekanisme pembagian kuota haji 2024 kepada penyidik KPK. 

    Pasalnya, menurut dia, pembagian kuota haji cukup rumit sehingga membutuhkan penjelasan yang komprehensif. Anna menegaskan pembagian kuota tetap disalurkan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

    Dari pantauan Bisnis, Yaqut tiba pukul 09.30 WIB di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dia mengatakan siap memberikan penjelasan kepada penyidik KPK.

    “Dimintai klarifikasi terkait dengan pembagian kuota haji. Nanti saya sampaikan keterangan di dalam,” kata Yaqut.

    Selain itu, dia telah membawa SK yang berisikan keterangan bahwa dirinya pernah menjabat sebagai menteri agama. Saat ditanya adanya tekanan politik, Yaqut tidak dapat mengonfirmasi.

    “Saya enggak tahu ya kalau tekanan politik,” pungkasnya.

    Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

    Setelah pernyataan pada tanggal tersebut, KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti ustad Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.

  • Dua Menteri Era Jokowi Nadiem dan Yaqut Dipanggil KPK Hari Ini, Seperti Apa Perjalanan Kasusnya? – Page 3

    Dua Menteri Era Jokowi Nadiem dan Yaqut Dipanggil KPK Hari Ini, Seperti Apa Perjalanan Kasusnya? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8/2025) hari ini.

    Dua menteri Jokowi ini dipanggil dalam dua kasus yang bereda, untuk Nadiem makarim dipanggil terkait dengan kasus dugaan korupsi Google cloud, sementari , Yaqut dipanggil terkait kasus dugaan korupsi dana haji khusus. 

    Untuk kasus yang melibatkan Nadiem, KPK sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama penggunaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan.

    Sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam proses ini, di antaranya Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Mendikbudristek, pada 30 Juli 2025. Selain itu, dua mantan petinggi GoTo, yakni Andre Soelistyo dan Melissa Siska Juminto, juga telah diperiksa pada 5 Agustus 2025. 

    KPK menegaskan bahwa perkara yang berkaitan dengan Google Cloud berbeda dengan kasus pengadaan Chromebook yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, KPK juga tengah mendalami kasus dugaan korupsi lainnya di Kemendikbudristek, yakni dalam pengadaan kuota internet gratis, yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara Google Cloud.

     

     

    Beredar di media sosial postingan judul artikel yang menyebut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat mengikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk IKN. Postingan judul artikel yang menyebut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta m…

  • Hari Ini KPK akan Periksa Yaqut Cholil dan Nadiem Makarim

    Hari Ini KPK akan Periksa Yaqut Cholil dan Nadiem Makarim

    GELORA.CO -Dua menteri di era pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi akan menjalani pemeriksaan terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji maupun pengadaan Google Cloud pada hari ini, Kamis, 7 Agustus 2025.

    Keduanya akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Mereka adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

    “Betul (Nadiem dan Yaqut diagendakan diperiksa hari ini)” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto seperti dikutip RMOL. 

    Yaqut akan diperiksa terkait penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji pada Kementerian Agama (Kemenag). Sedangkan untuk Nadiem, akan diperiksa terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.

    Sebelumnya, Fitroh memberikan sinyal bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan kepada keduanya, KPK akan meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

    “Mudah-mudahan kalau kemudian faktanya, buktinya cukup kuat, KPK segera menaikkan status ke tingkat penyidikan,” kata Fitroh dalam acara Konferensi Pers Kinerja KPK Semester 1 tahun 2025 di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Agustus 2025.

    Senada dengan Fitroh, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu juga menyebut bahwa terkait perkara kuota haji akan segera diumumkan proses penyidikannya.

    “Terkait haji, ini juga nanti akan diumumkan kalau ini, akan segera diumumkan, segera banget ya,” kata Asep. 

  • Bukti Cukup Kuat, Dua Kasus Korupsi Era Jokowi Segera Naik Tahap Penyidikan

    Bukti Cukup Kuat, Dua Kasus Korupsi Era Jokowi Segera Naik Tahap Penyidikan

    GELORA.CO –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera meningkatkan ke tahap penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji pada Kementerian Agama (Kemenag) era Yaqut Cholil Qoumas, dan perkara pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.

    Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menjelang permintaan keterangan terhadap mantan Menteri Agama (Menang), Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pada Kamis, 7 Agustus 2025. 

    Keduanya merupakan menteri di era pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi.

    “Mudah-mudahan kalau kemudian faktanya, buktinya cukup kuat, KPK segera menaikkan status ke tingkat penyidikan,” kata Fitroh dalam acara Konferensi Pers Kinerja KPK Semester 1 tahun 2025 di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Agustus 2025.

    Senada dengan Fitroh, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu juga menyebut bahwa terkait perkara kuota haji akan segera diumumkan proses penyidikannya.

    “Terkait haji, ini juga nanti akan diumumkan kalau ini, akan segera diumumkan, segera banget ya,” tandas Asep.

  • Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus, KPK Panggil Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini – Page 3

    Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus, KPK Panggil Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini – Page 3

    KPK sebelumnya menyatakan telah memulai penyelidikan perkara ini sejak 20 Juni 2025, dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. Beberapa tokoh yang telah dipanggil antara lain ustaz Khalid Basalamah serta Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah.

    Dalam pernyataan terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bahwa dugaan korupsi pada kuota haji khusus tak hanya terjadi pada musim haji tahun 2024, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya.

    Adapun Pansus Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. Sorotan utama pansus berada pada pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi, yang kemudian dibagi oleh Kementerian Agama dalam skema 50:50—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

  • KPK: Surat Panggilan untuk Eks Menag Yaqut Dikirim 2 Pekan Lalu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Agustus 2025

    KPK: Surat Panggilan untuk Eks Menag Yaqut Dikirim 2 Pekan Lalu Nasional 6 Agustus 2025

    KPK: Surat Panggilan untuk Eks Menag Yaqut Dikirim 2 Pekan Lalu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyelidiki kasus kuota haji 2024 mengatakan surat panggilan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sudah dikirim sejak dua pekan lalu.
    “Suratnya karena ini sudah dua minggu yang lalu kita kirimkan panggilannya, (suratnya) sudah sampai pada yang bersangkutan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8/2025).
    Karenanya, Asep berharap Yaqut memenuhi panggilan penyelidik karena keterangannya dibutuhkan agar konstruksi perkara menjadi lebih terang.
    “Saya juga meyakini beliau adalah negarawan, beliau juga mantan menteri, akan hadir pada besok hari untuk diminta keterangan yang terkait dengan ini, biar clear,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPK memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8/2025) besok.
    Yaqut dijadwalkan untuk diminta keterangannya terkait penyelidikan kasus kuota haji 2024.
    Adapun KPK mengisyaratkan bahwa penyelidikan kasus kuota haji 2024 dalam waktu dekat akan naik ke tahap penyidikan.
    “Dalam waktu dekat mudah-mudahan kita sudah bisa melangkah ke tahap yang lebih pasti,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (20/7/2025).
    Asep mengatakan, saat ini KPK masih memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. “Dan terkait masalah haji, ya mohon di-support,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mobil Mewah Eks Menag Yaqut

    Mobil Mewah Eks Menag Yaqut

    Jakarta

    Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sedang jadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Yaqut terkait dugaan korupsi kuota haji. Menilik sisi lain dari Yaqut, berikut ini garasinya.

    Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rabu (6/8/2025), Yaqut memiliki harta kekayaan sebesar Rp 13.794.729.733 (Rp 13,7 miliaran). Harta itu disampaikan pada 20 Januari 2025.

    Sebagian besar hartanya merupakan aset tanah dan bangunan senilai Rp 9.520.500.00 (Rp 9,5 miliaran), harta bergerak lainnya Rp 220.754.500, kas dan setara kas Rp 2.598.475.233 (Rp 2,5 miliaran).

    Khusus isi garasinya, Yaqut memiliki nilai sebesar Rp 2.210.000.000. Rinciannya sebagai berikut:

    1. Mazda CX-5 tahun 2015 senilai Rp 260 juta
    2. Toyota Alphard tahun 2024 senilai Rp 1.950.000.000

    Semua kendaraan Yaqut itu didaftarkan atas perolehan hasil sendiri.

    KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan dilakukan terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji.

    “Betul,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Rabu (6/8/2025), dilansir dari detikNews.

    Terpisah, juru bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan pemanggilan terhadap Yaqut. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Kamis (7/8/2025).

    “Kami mengkonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Budi.

    Budi menyebut keterangan Yaqut sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan perkara ini. Ia berharap Yaqut hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut.

    “Nanti kami akan cek apakah sudah ada konfirmasi kehadiran atau belum. Namun tentu KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut. Karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini,” sambung Budi.

    (riar/rgr)