Topik: Good Governance

  • Wakapolda Kaltara: 242 Temuan Audit Harus Jadi Evaluasi Konstruktif

    Wakapolda Kaltara: 242 Temuan Audit Harus Jadi Evaluasi Konstruktif

    Liputan6.com, Tanjung Selor – Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Kaltara memaparkan hasil Audit Kinerja Tahap I Tahun Anggaran 2025. Paparan dilakukan dalam taklimat akhir yang digelar di Gedung Rupatama Kayan, Tanjung Selor, Senin (2/6/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolda Kaltara, Brigadir Jenderal Polisi Soeseno Noerhandoko, didampingi Inspektur Pengawasan Daerah, Komisaris Besar Polisi Audy Alfrist Herman Manus.

    Audit kinerja ini dilaksanakan sejak 15 April hingga 28 Mei 2025 dan mencakup seluruh Satuan Kerja (Satker), Subsatker, dan Satuan Wilayah (Satwil) jajaran Polda Kaltara. Fokus audit meliputi dua aspek utama, yakni perencanaan dan pengorganisasian.

    Dalam pelaksanaannya, tim auditor melakukan pengamatan, pemeriksaan dokumen, penelusuran, hingga pendalaman terhadap proses penyelenggaraan tugas dan fungsi kepolisian. Hasilnya, ditemukan 242 temuan yang tersebar di empat bidang manajemen.

    “Temuan terbanyak terdapat pada Manajemen Anggaran dan Keuangan sebanyak 76 temuan, disusul Manajemen Logistik 62 temuan, Manajemen Operasional 53 temuan, dan Manajemen Sumber Daya Manusia 51 temuan,” ungkap Irwasda Polda Kaltara, Kombes Pol Audy Alfrist Herman Manus.

    Audit ini bertujuan memberikan keyakinan memadai terhadap kepatuhan, efisiensi, efektivitas, dan kehematan dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Selain itu, audit juga berfungsi sebagai sistem peringatan dini, penguatan manajemen risiko, serta sarana pemberian masukan untuk perbaikan tata kelola organisasi.

    Dalam sambutannya, Wakapolda menegaskan pentingnya menindaklanjuti hasil audit secara serius dan berkesinambungan.

    “Seluruh temuan ini harus menjadi bahan evaluasi yang konstruktif untuk memperkuat akuntabilitas dan meningkatkan kualitas kinerja organisasi,” ujar Brigjen Soeseno.

    Taklimat akhir ini juga dihadiri oleh para Pejabat Utama dan Kepala Satuan Wilayah di lingkungan Polda Kaltara. Mereka diharapkan menjadi penggerak dalam menindaklanjuti hasil audit di masing-masing satuan kerja.

    Audit Kinerja Tahap I ini menjadi bagian dari penguatan sistem pengawasan internal Polri dalam rangka mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan prinsip good governance sebagaimana diamanatkan dalam berbagai kebijakan reformasi birokrasi nasional.

  • Wali Kota Kediri Libatkan Kejari Kawal Proyek Strategis Daerah demi Akuntabilitas

    Wali Kota Kediri Libatkan Kejari Kawal Proyek Strategis Daerah demi Akuntabilitas

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, S.H., M.Kn., menegaskan pentingnya dukungan lintas lembaga dalam membangun Kota Kediri. Salah satu pihak yang diajak bersinergi adalah Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

    Hal ini disampaikan Wali Kota Vinanda Prameswati seusai pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri bersama jajaran, yang diikuti seluruh Kepala OPD Pemkot Kediri dan kepala BUMD, pada Senin (2/6/2025).

    “Tadi kami berdiskusi terkait beberapa proyek strategis daerah yang akan berlangsung di Kota Kediri. Tadi dari keluarga besar Kejaksaan Negeri juga menyampaikan beberapa catatan, maksudnya, agar ke depan proyek ini berjalan dengan lancar, tepat guna dan tepat mutu, sehingga bisa berdampak untuk masyarakat Kota Kediri,” ujar Vinanda.

    Ia menyebut salah satu proyek strategis yang menjadi fokus diskusi adalah pembangunan RSUD Gambiran, yang baru saja memasuki tahap peletakan batu pertama. Proyek lain juga dibahas, termasuk pembangunan drainase dan infrastruktur penting lainnya.

    Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Kediri dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Hadir pula dalam pertemuan tersebut Wakil Wali Kota Kediri, Qowimuddin Thoha.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Andi Mirnawaty, S.H., M.H., CSSL, menyatakan bahwa kejaksaan mengambil peran dalam pengawalan hukum proyek strategis daerah melalui Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).

    “Adapun tujuannya adalah memohon kepada kita, kejaksaan melalui tim PPS untuk melakukan pengawalan tehadap proyek strategi daerah, untuk memastikan bahwa dalam pelaksanaanya tepat mutu, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat guna,” jelasnya.

    Pihaknya akan mendengarkan pemaparan terhadap proyek strategis daerah yang sudah ditetapkan oleh keputusan walikota oleh masing-masing OPD. Untuk hari ini, rencananya ada 11 kegiatan yang akan dipaparkan guna dilakukan telaah.

    Mirnawati menegaskan bahwa pengawalan ini bukan dalam rangka pemeriksaan, melainkan memastikan kepatuhan terhadap aspek hukum untuk mencegah kerugian negara. Sehingga proyek strategis daerah itu bisa berjalan dengan tepat waktu, tepat mutu dan bermanfaat untuk masyarakat.

    “Jadi kami nanti tidak turun untuk memeriksa proyek itu. Tetapi dari segi hukumnya sudah tepat, untuk menghindari kerugian negara, dan memastikan proyek dapat berjalan dengan baik,” katanya.

    Ia menjelaskan teknis pengawalan dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pemaparan proyek, entri meeting, hingga exibiting pasca proyek selesai. Sepanjang pelaksanaan, jika ditemukan kendala, semua pihak akan duduk bersama mencari solusi.

    “Selama proyek berlangsung, kalau ada kendala, kita duduk bersama, kalau ada kendala, bisa segera diselesaikan dengan baik. Tadi ini kita baru ada 5 pemaparan dari OPD yaitu, dari RSUD Gambiran, Bina Marga dan PU. Selebihnya belum. Ada infrastruktur, ada bantuan sosial,” pungkasnya. [nm/beq]

  • Di Balik Perpres Pelindungan Negara terhadap Jaksa
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Mei 2025

    Di Balik Perpres Pelindungan Negara terhadap Jaksa Nasional 29 Mei 2025

    Di Balik Perpres Pelindungan Negara terhadap Jaksa
    Saurip Kadi, tentaraprorakyat@gmail.com, Mayjen TNI (purn), Mantan Asisten Teritorial KSAD, Mantan Wakil Ketua Tim II Penyusun Konsep Reformasi ABRI 1998, Mantan anggota Fraksi ABRI DPR
    TERBITNYA
    Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap
    Jaksa
    dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi
    Kejaksaan
    Republik Indonesia, tentu terkait erat dengan komitmen serta strategi Presiden Prabowo Subianto mewujudkan kontrak sosial atau janji politik dalam Pemilu lalu, khususnya reformasi politik dan hukum, serta penegakan hukum.
    Payung hukum Perpres tersebut sangat kuat. Tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU TNI adalah untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
    Dari fakta sosial yang ada, harus diakui penegakan hukum di Indonesia tidak sedang baik-baik saja. Pemberantasan
    korupsi
    mustahil bisa ditegakkan tanpa upaya
    extra ordinary.
    Hal tersebut terjadi karena besarnya akumulasi residu masa lalu sehingga mustahil upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta penegakan hukum pada umumnya, bisa dilaksanakan tanpa strategi khusus dari presiden.
    Salah satu pekerjaan rumah bangsa ini adalah merumuskan sistem hukum nasional yang utuh dan menyeluruh, didasarkan pada nilai luhur Pancasila dan diarahkan pada tujuan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
    Tegaknya hukum menjadi syarat berjalannya penyelenggaraan negara hukum yang modern, humanis, dan melindungi hak asasi manusia. Kepastian hukum juga menjadi modal pembangunan nasional dan terciptanya stabilitas Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, dan Pertahanan Keamanan.
    Namun, sampai saat ini penegakan hukum masih dibarengi tagar “no viral no justice”, “hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah” sebagai reaksi masyarakat yang pesimistis.
    Bahkan lagu “Bayar Bayar Bayar” malah disikapi secara represif oleh aparat.
    Korupsi
    masih merajalela di segala sektor dan di semua lapisan masyarakat yang semakin memperlebar kesenjangan sosial di masyarakat.
    Bagaimana lembaga penegak hukum menyikapi fenomena sosial ini? Berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Indikator Politik Indonesia, masyarakat masih menyematkan predikat lembaga penegak hukum yang paling dipercaya pada Kejaksaan.
    Terbukti Kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin berhasil mengungkap perkara
    big fish
    korupsi.
    Sebut saja pengungkapan kasus mafia peradilan, korupsi di Pertamina, perkara timah, dan minyak goreng dengan kerugian negara fantastis, dari miliaran rupiah sampai triliunan rupiah.
    Hal ini bukan hasil kerja sesaat Kejaksaan, tapi konsistensi dari komitmen Kejaksaan yang tetap persisten melaksanakan tugas dan wewenangnya di bidang penegakan hukum.
    Namun, kerja
    jaksa
    saat ini tidak mudah. Mereka mengalami ancaman, baik fisik, psikis, maupun siber yang ditujukan kepada Kejaksaan, jaksa maupun keluarganya.
    Lalu ada potensi ‘kriminalisasi’, ‘penguntitan’ yang dilakukan terhadap salah satu pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang sedang gencar menangani perkara korupsi. Terakhir pembacokan terhadap Jaksa dan staf Kejaksaan di Deli Serdang dan Depok.
    Upaya yang kontraproduktif terhadap penegakan hukum ini harus dilihat secara masif dan sistematis, yakni sebagai bentuk pelemahan terhadap Kejaksaan,
    obstruction of justice
    , atau gerakan
    corruptor fight back
    yang harus diantispasi. 
    Namun, Kejaksaan bersama rakyat tetap kembali lagi pada prinsip
    the shows must go on
    , tegakkan hukum dan keadilan walaupun langit runtuh.
    Presiden Prabowo mempunyai komitmen kuat soal penegakan hukum. Untuk itu, melihat tren Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik, sepak terjang Kejaksaan dalam pemberantasan tipikor dan tugas lainnya yang berbanding lurus dengan tingginya upaya pelemahan dan ancaman terhadap Jaksa, maka perlu disikapi dengan serius oleh presiden.
    Tidak salah jika Presiden Prabowo menjatuhkan pilihan pada Kejaksaan sebagai panglima utama dalam mewujudkan komitmennya soal penegakan hukum.
    Sangat wajar dan mudah dipahami jika presiden memilih Kejaksaan. Secara universal dalam negara demokrasi, lembaga utama dalam penegakan hukum adalah Kejaksaan.
    Agar lembaga ini dapat perform dan bekerja maksimal, maka negara harus hadir dan menjamin pelindungan terhadap jaksa dan keluarganya. Komitmen ini juga sejalan dengan amanat
    Guidelines on the Role of Prosecutors.
    Salah satu komitmen negara, khususnya
    concern
    Presiden Prabowo yang jeli dan peduli terhadap pelindungan jaksa, diwujudkan dengan lahirnya Perpres Nomor 66 Tahun 2025.
    Di tengah kontroversi, khususnya terkait pelibatan TNI dalam pengamanan kantor Kejaksaan, Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi telah menjawab dengan lugas adanya kebutuhan pengamanan terhadap jaksa dan institusi Kejaksaan.
    Ada 2 (dua) lembaga yang diperintahkan Presiden Prabowo untuk melakukan tugas pengamanan, yakni Kepolisian dan TNI. Strategi presiden untuk tindakan preemptive dengan menerbitkan Perpres tersebut.
    Dengan adanya jaminan pelindungan dari negara melalui Perpres ini, maka akan berdampak secara sistemis pada semangat bangsa ini, khususnya Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang menjadi trigger bagi lembaga lainnya.
    Pada akhirnya, kebijakan yang mendukung pemberantasan korupsi seperti ini akan berimplikasi terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan sesuai prinsip
    good governance.
    Tidak ada lagi alasan bagi jaksa untuk berdiam diri terhadap praktik korupsi dan ketidakadilan yang terjadi di negara ini.
    Latar belakang ini yang mungkin luput dilihat oleh masyarakat awam karena melihat perspektif lahirnya Perpres ini secara sempit, khususnya terkait pelibatan TNI memberikan pengamanan secara institusional.
    Framing tidak berdasar, narasi menyesatkan, dan diskusi riuh rendah yang mempertanyakan urgensi pelindungan terhadap Jaksa sudah dijawab secara lugas, baik dari Kejaksaan, TNI, maupun Istana.
    Jawaban tidak hanya dalam kerangka atau aspek yuridis normatif, tetapi juga filosofis, sosiologis, psikologis, dan juga politis.
    Tanpa adanya jaminan keamanan dan kenyamanan bagi jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya secara merdeka dan bebas dari rasa takut, maka janji politik Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi dipastikan hanya sekadar wacana atau
    omon-omon
    belaka.
    Terlebih melihat dari dasar hukum Perpres Nomor 66 Tahun 2025, maka harus dipahami bahwa pembentukannya disandarkan pada kekuasaan presiden dalam menjalankan pemerintahan.
    Perpres Nomor 66 Tahun 2025 adalah sarana sekaligus pilihan strategi untuk menjadikan Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam mencegah dan memberantas korupsi dan tampil sebagai penjuru dalam upaya penegakan hukum yang dapat men-trigger lembaga penegak hukum lain.
    Berangkat dari keberhasilan Kejaksaan dalam mencegah dan memberantas korupsi, niscaya upaya reformasi politik, hukum, dan birokrasi sesuai amanat Asta Cita dalam mewujudkan NKRI sebagai negara hukum yang demokratis dan masyarakat adil dan makmur akan terwujud.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aplikasi SIRUKIM Diperbarui, Pendaftaran Rusun di Jakarta Diklaim Lebih Transparan dan Mudah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Mei 2025

    Aplikasi SIRUKIM Diperbarui, Pendaftaran Rusun di Jakarta Diklaim Lebih Transparan dan Mudah Megapolitan 27 Mei 2025

    Aplikasi SIRUKIM Diperbarui, Pendaftaran Rusun di Jakarta Diklaim Lebih Transparan dan Mudah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi meluncurkan versi terbaru aplikasi
    Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman
    (Sirukim), Selasa (27/5/2025).
    Aplikasi yang kini hadir dengan tampilan dan fitur baru ini diklaim lebih atraktif, responsif, dan transparan.
    Tujuannya adalah mempermudah warga dalam mengakses layanan pendaftaran rumah susun sewa (rusunawa) maupun rumah susun milik (rusunami).
    Gubernur Jakarta Pramono Anung secara langsung meresmikan peluncuran ulang aplikasi tersebut di Rusunawa Pulogadung, Jakarta Timur.
    Menurut Pramono, sebelumnya banyak aduan dari warga terkait sistem yang dianggap tidak transparan. Kini, prosesnya menjadi lebih terbuka dan objektif.
    “Siapa pun warga Jakarta bisa mengakses informasi dan mendaftar rusun dengan lebih mudah,” ujar Pramono dalam sambutannya.
    Ia juga menyinggung tampilan baru aplikasi yang kini mengusung warna oranye.
    “Dulu warnanya hijau, sekarang oranye. Artinya mendukung Persija,” selorohnya, disambut tawa warga yang hadir.
    Salah satu fitur unggulan dalam pembaruan ini adalah sistem notifikasi langsung pada akun pemohon. Fitur ini memungkinkan warga memantau sejauh mana proses permohonan mereka berlangsung.
    Selain itu, warga kini diberi tambahan waktu tiga hari untuk melengkapi dokumen pendaftaran, guna menjamin proses yang lebih adil dan akuntabel.
    Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Kelik Indriyanto menjelaskan,
    aplikasi Sirukim
    pertama kali diluncurkan pada 2020. Kini, sistem tersebut telah mengalami sejumlah pembaruan signifikan.
    Menurut dia, aplikasi ini digunakan untuk pendaftaran kepemilikan maupun sewa rusunawa bagi warga terdampak program penataan kota.
    “Karena jumlah unit rusun yang kami kelola sudah lebih dari 33.000, pembaruan sistem menjadi keharusan,” jelas Kelik.
    Ia menambahkan, sistem baru ini dirancang sejalan dengan prinsip
    good governance,
    yakni pemerintahan yang responsif, transparan, dan akuntabel.
    Dalam aplikasi Sirukim juga tersedia nomor pengaduan khusus untuk melaporkan praktik pungutan liar (pungli), yakni 0821-2121-8031.
    “Kalau ada warga yang merasa dimintai pungli dalam proses pendaftaran rusun, silakan langsung laporkan. Kami siap menindaklanjuti,” tegas Kelik.
    Warga Jakarta dapat mengakses
    aplikasi SIRUKIM
    melalui situs resmi
    jbrkp.jakarta.go.id
    atau mengikuti informasi terbaru melalui akun Instagram Dinas Perumahan Jakarta.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemkab Bekasi raih Opini WTP dari BPK atas laporan keuangan 2024

    Pemkab Bekasi raih Opini WTP dari BPK atas laporan keuangan 2024

    Sumber foto: Eko Purnomo/elshinta.com

    Pemkab Bekasi raih Opini WTP dari BPK atas laporan keuangan 2024
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 26 Mei 2025 – 15:46 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi Jawa Barat kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024.

    Opini tertinggi dalam audit keuangan publik tersebut disampaikan dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2024, yang diterima langsung oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Wakil Ketua DPRD Budi Muhammad Mustofa, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

    Bupati Bekasi. Ade Kuswara Kunang menyampaikan bahwa, keberhasilan meraih opini WTP, merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam memperbaiki dan menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan. Bahkan pihaknya mengapresiasi dan penghargaan tinggi terhadap BPK RI atas pemeriksaan yang dilakukan profesional, independen dan objektif.

    “Alhamdulillah, atas kerja keras semua pihak, Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Ini merupakan buah dari komitmen dan konsistensi kami dalam meningkatkan akuntabilitas,” kata Ade sabtu (24/5)

    Lebib lanjut Bupati Bekasi menjelaskan.  keberhasilan yang diraih inipun,  bukanlah titik akhir, melainkan pijakan untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan. Pemerintah Kabupaten Bekasi, berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK secara tuntas dan tepat waktu. Termasuk akan mendorong seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kualitas.

    “Ini sangat penting agar, seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan daerah secara konsisten, guna mewujudkan prinsip-prinsip good governance yang berkelanjutan.” ujar Bupati Ade seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Purnomo, Senin (26/5).

    Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa opini WTP yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi didasarkan pada penilaian terhadap empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

    “Kami mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi yang terus menunjukkan perbaikan signifikan dalam penyajian laporan keuangan dan tindak lanjut atas rekomendasi BPK tahun-tahun sebelumnya. Opini WTP ini merupakan bentuk pengakuan atas capaian tersebut.” terang Eydu Oktain

    Sumber : Radio Elshinta

  • Pemkot Malang Sambangi KPK untuk Wujudkan Pemerintahan yang Bersih

    Pemkot Malang Sambangi KPK untuk Wujudkan Pemerintahan yang Bersih

    Malang (beritajatim.com) – Rombongan Pemkot Malang yang dipimpin oleh Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bersama Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin. Termasuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Audiensi dalam rangka konseling serta pendampingan secara langsung ke KPK RI dilakukan bersama Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Elly Kusumastuti pada Selasa, (20/5/2025). Pemkot Malang ingin memperkuat sinergi dan kolaborasi bersama KPK dan pemerintah daerah lainnya untuk mewujudkan good governance.

    “Ini wujud komitmen kami (Pemerintah Kota Malang) untuk terus melakukan penguatan dan perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,” kata Wahyu, Rabu, (21/5/2025).

    Wahyu mengatakan pertemuan kali ini juga merupakan bentuk komitmen pencegahan korupsi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Selain mewujudkan perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

    “Dengan semangat antikorupsi, kita berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, terutama dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Perlu kita ingat bersama, integritas merupakan satu nilai penting dalam pemerintahan yang bersih, karena dengan integritas yang tinggi maka lingkungan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi akan tercipta,” ujar Wahyu.

    Dari hasil diskusi, beberapa isu yang jadi fokus penguatan meliputi aspek pendapatan daerah, proyek strategis daerah, manajemen aparatur sipil negara (ASN), penyerahan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) oleh pengembang (perumahan), manajemen Pokir DPRD, dan pelayanan publik. (luc/ian)

  • Pemkot Mojokerto Teken Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja

    Pemkot Mojokerto Teken Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja

    Mojokerto (beritajatim.com) – Seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto resmi menandatangani Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja bersama Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari. Kegiatan ini digelar di Ubaya Training Center, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, dalam rangka retreat dan penguatan sinergi tim.

    Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita ini menegaskan bahwa dokumen yang ditandatangani memiliki makna mendalam. Ia menyebutnya sebagai bentuk komitmen moral antara pimpinan dan perangkat daerah, bukan sekadar formalitas. “Semua yang Bapak-Ibu tandatangani hari ini adalah kontrak moral antara pemberi amanah dan penerima amanah,” ungkapnya, Minggu (18/5/2025).

    Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan perjanjian dengan penuh kejujuran, integritas, dan akuntabilitas. Pakta integritas menurutnya adalah janji luhur untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Ning Ita menyebut tahun 2025 sebagai momentum penting pembangunan Kota Mojokerto. Visi kota yang maju, berdaya saing, berkarakter, sejahtera, dan berkelanjutan menjadi arah utama seluruh kebijakan.

    “Program-program yang kita kerjakan harus outcome-based. Perjanjian kinerja ini menjadi dasar evaluasi, inovasi, dan percepatan program demi kesejahteraan warga Kota Mojokerto. Sinergi seluruh elemen pemerintah, instansi vertikal, dan masyarakat sangat dibutuhkan agar semua kebijakan berjalan konsisten menuju visi tersebut,” ujarnya.

    Penandatanganan ini diharapkan menjadi pondasi penguatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), mendukung reformasi birokrasi berkelanjutan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ning Ita juga menyoroti pentingnya pengawasan internal dan eksternal guna menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

    “Saya harap semangat ini terus menjadi pegangan dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program yang berkelanjutan. Mari kita berikan yang terbaik bagi masyarakat Kota Mojokerto,” pungkasnya. [tin/but]

  • Pemkot Mojokerto Sosialisasikan PP 46/2025, Dorong Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa

    Pemkot Mojokerto Sosialisasikan PP 46/2025, Dorong Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Acara ini digelar sebagai bentuk respons cepat terhadap regulasi terbaru yang dikeluarkan pemerintah pusat.

    Dalam sosialisasi yang digelar di Pendopo Sabha Mandala Madya Pemkot Mojokerto tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi. Langkah Pemkot Mojokerto ini sekaligus menjadi upaya konkret mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui optimalisasi pengadaan barang dan jasa yang inklusif, transparan, dan akuntabel.

    Kepala LKPP Hendrar Prihadi mengapresiasi tinggi terhadap komitmen Pemkot Mojokerto dalam mendukung reformasi sistem pengadaan. “Saya apresiasi kepada Wali Kota Mojokerto karena daerah ini sangat responsif terhadap inovasi dan perubahan aturan. Termasuk sosialisasi hari ini sebagai bentuk kesiapan menghadapi PP yang baru diluncurkan pada 30 April lalu,” ungkapnya, Rabu (14/5/2025).

    PP Nomor 46 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan penting. Diantaranya percepatan proses pengadaan, transparansi, efisiensi anggaran, keterlibatan lebih luas pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta prioritas penggunaan produk dalam negeri. Menurutnya, kinerja Pemkot Mojokerto dalam pengadaan sangat menonjol.

    “Penggunaan produk dalam negeri di Kota Mojokerto tercatat selalu di atas 60 persen, keterlibatan UMKM sesuai standar nasional, dan pemanfaatan katalog elektronik juga tergolong tinggi. Mojokerto bisa menjadi leader nasional. Bahkan, bisa jadi role model. Daerah lain tinggal ATM ya, Amati, Tiru, dan Modifikasi. Silakan datang ke Mojokerto untuk belajar,” tegasnya.

    Sementara itu, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyatakan bahwa sosialisasi tersebut penting dilakukan tujuannya agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Mojokerto memahami arah kebijakan nasional, sekaligus memastikan proses pengadaan tetap sesuai prinsip good governance.

    “Dengan adanya sosialisasi ini, saya harap seluruh perangkat daerah mampu mengimplementasikan regulasi dengan baik, mendukung efisiensi anggaran, dan memberikan ruang lebih besar bagi pelaku UMKM lokal,” kata Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut. [tin/kun]

  • BKSAP: PUIC dorong perempuan terlibat pengambilan keputusan publik

    BKSAP: PUIC dorong perempuan terlibat pengambilan keputusan publik

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Irine Yusiana Roba Putri mengatakan bahwa Konferensi Ke-19 Uni Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam atau Parliamentary Union of the OIC (PUIC) tahun 2025 mendorong kesempatan bagi perempuan untuk terlibat dalam pengambilan keputusan publik.

    “Sehingga di dalam forum perempuan muslim kali ini pun kita sama-sama menyamakan pandangan, bagaimana kita memberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk perempuan bisa menjadi bagian dalam pengambilan keputusan publik,” kata Irine saat ditemui di sela-sela acara Konferensi Ke-19 PUIC, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Dia menyebut hal itu disuarakan di dalam salah satu forum pada Konferensi Ke-19 PUIC, yang membahas terkait tantangan-tantangan yang dihadapi oleh legislator perempuan di dunia.

    “Banyak negara itu memberikan contoh yang baik, tetapi juga banyak negara itu mengalami stagnan terkait dengan perjuangan pemberdayaan perempuan,” ucapnya.

    Sebab, kata dia, data Komite Status Perempuan atau The Commission on the Status of Women (CSW) yang diselenggarakan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, Amerika Serikat (AS), beberapa waktu lalu, menunjukkan perjuangan pemberdayaan perempuan saat ini telah keluar jalur.

    Padahal, lanjut dia, pelaksanaan Beijing Platform for Action telah berjalan 30 tahun pada tahun 2025 ini, dan tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) ke-5 untuk mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan anak ditargetkan pada tahun 2030.

    Terpisah, Ketua BKSAP Mardani Ali Sera mengatakan bahwa keanggotaan BKSAP turut memberikan contoh baik terkait keterlibatan pemuda dan perempuan dalam ranah legislatif, termasuk posisi ketua parlemen Indonesia sendiri yang diemban oleh Puan Maharani.

    “Jadi mereka (anggota parlemen negara lain) ketika yang mimpin anak muda, kemudian ada perempuan, mereka kagum sekali. Bukan cuma bahwa kita punya speaker (Ketua DPR RI) perempuan, tapi ternyata anak muda dan perempuan bisa manggung dalam politik internasional melalui edukasi dari parlemen Indonesia,” kata Mardani kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Konferensi Ke-19 PUIC digelar di Gedung DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, mulai 12 hingga 15 Mei 2025 dengan tema Good Governance and Strong Institutions as Pillars of Resilience.

    Konferensi Ke-19 PUIC yang bertepatan dengan peringatan ke-25 tahun (silver jubilee) PUIC sejak didirikan pada tahun 1999 itu akan dihadiri oleh 450 delegasi parlemen negara-negara OKI dari 38 negara, termasuk 10 negara observer.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

  • BKSAP DPR: PUIC akan hasilkan resolusi bersama terkait Palestina

    BKSAP DPR: PUIC akan hasilkan resolusi bersama terkait Palestina

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Irine Yusiana Roba Putri mengatakan bahwa Konferensi Ke-19 Uni Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam atau Parliamentary Union of the OIC (PUIC) tahun 2025 akan menghasilkan resolusi bersama terkait perdamaian Palestina.

    “Selain mengutuk (kekerasan terhadap Palestina) pastinya, kami akan membuat resolusi bersama,” kata Irine saat ditemui di sela-sela acara Konferensi Ke-19 PUIC, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Dia lantas berkata, “Dan kami sepakat kami akan menyerukan bersama bahwa dunia sekali lagi harus serius dan bertindak secara nyata terkait dengan perdamaian di Palestina.”

    Dia pun menyebut bahwa rekomendasi itu tidak hanya berlaku untuk parlemen-parlemen negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), melainkan berlaku secara global keseluruhan.

    Sebab, kata dia, parlemen negara anggota OKI juga merupakan anggota dalam Inter-Parliamentary Union (IPU), yang merupakan forum parlemen forum tertinggi bagi parlemen-parlemen dunia.

    “Sehingga di PUIC ke-19 ini kami betul-betul mengeluarkan rekomendasi yang tidak hanya berlaku untuk member of OKI, tetapi juga kepada dunia,” katanya.

    Dia pun menegaskan dukungan terhadap perdamaian dan kemerdekaan Palestina menjadi fokus utama yang disuarakan dalam Konferensi Ke-19 PUIC, sebagaimana yang dipesankan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam memegang tampuk keketuaan PUIC tahun 2025.

    “Tentunya yang menjadi fokus adalah bagaimana secara bersama kita mampu mengutuk hal tersebut bersama karena kita percaya ketika perjuangan ini menjadi perjuangan bersama, ini kita akan lebih kuat dan lebih keras lagi bersuara untuk perdamaian di Palestina.,” ujarnya.

    Selain mengutuk kekerasan terhadap Palestina, dia menyebut hal serupa juga diberlakukan sama terhadap segala bentuk kekerasan yang menimpa negara-negara dengan penduduk muslim lainnya, di antaranya konflik India-Pakistan hingga Rohingya.

    “Tidak hanya di Palestina karena kita tahu bahwa sekarang banyak sekali konflik yang menjadikan saudara-saudara muslim kita sebagai korban, salah satunya Pakistan dan India, juga kekerasan Rohingnya yang masih menjadi fokus dan juga beberapa wilayah yang menjadi fokus pembicaraan,” kata dia.

    Sebelumnya, Ketua BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan bahwa Konferensi Ke-19 PUIC akan menghasilkan Jakarta Declaration atau Deklarasi Jakarta.

    “Outcome dari PUIC ini kita menyebutnya Jakarta Declaration,” kata Mardani saat ditemui di sela-sela acara Konferensi Ke-19 PUIC, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Namun, dia menyebut sebagian pihak menghendaki agar deklarasi bersama parlemen negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) itu dinamakan Senayan Declaration sebab dilangsungkan di Gedung DPR RI, Jakarta.

    Konferensi Ke-19 PUIC digelar di Gedung DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, mulai 12 hingga 15 Mei 2025 dengan tema Good Governance and Strong Institutions as Pillars of Resilience.

    Konferensi Ke-19 PUIC yang bertepatan dengan peringatan ke-25 tahun (silver jubilee) PUIC sejak didirikan pada tahun 1999 itu akan dihadiri oleh 450 delegasi parlemen negara-negara OKI dari 38 negara, termasuk 10 negara observer.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025