Topik: Good Governance

  • Jurus Kemenhub Terapkan Efisiensi dan Cegah Pungutan Liar di Jasa Perkapalan

    Jurus Kemenhub Terapkan Efisiensi dan Cegah Pungutan Liar di Jasa Perkapalan

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Laut memiliki Sistem Informasi Manajemen Perkapalan dan Kepelautan (Simkapel) yang telah diluncurkan sejak 2020 lalu.

    Melalui sistem informasi ini layanan jasa perkapalan dan kepelautan dikelola secara profesional, efektif dan efisien kepada pemilik/operator kapal dan pelaku usaha di bidang perkapalan dan kepelautan yang terintegrasi dalam satu wadah layanan.

    Direktorat Jenderal Perhubungan Laut membawa Simkapel untuk terus berinovasi merespon perkembangan kebutuhan masyarakat. Salah satu implementasi tersebut adalah melalui penyediaan layanan hipotek kapal melalui aplikasi Simkapel.

    Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Captain Antoni Arif Priadi mengungkapkan kegiatan ini digelar untuk menyesuaikan dengan peraturan-peraturan yang telah berubah, dan mempermudah serta meningkatkan pelayanan terhadap penyelenggaraan kegiatan pendaftaran dan kebangsaan kapal.

    Dia menyebut dengan hadirnya layanan hipotek melalui Simkapel praktik good governance terus digaungkan oleh Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

    “Layanan sertifikasi dan dokumen kapal berbasis digital untuk seluruh stakeholder di bidang jasa perkapalan dan kepelautan yang transparan dan efisien ini dapat meminimalisir praktik korupsi, gratifikasi dan pungutan liar,” kata dia dalam siaran pers, Kamis (19/9/2024).

    Captain Antoni juga menyoroti terkait pembebanan hipotek atas kapal sebagai bagian dari kegiatan penyelenggaraan status hukum kapal dengan asas publisitas. Artinya, setiap pihak dapat meminta informasi atas kapal yang telah terdaftar.

    “Untuk bisa memberikan informasi yang terkini maka pendokumentasian harus diselenggarakan dengan baik dan benar. Maka dari itu, pejabat pendaftar dan pencatat baliknama kapal harus dapat memberikan pelayanan pendaftaran dan kebangsaan kapal dengan kepastian hukum,” jelasnya.

    Antoni menjelaskan ini menjadi sarana penyempurnaan data kapal Indonesia yang dimiliki oleh Ditjen Perhubungan Laut agar dapat menyediakan data kapal yang lengkap, akurat, valid, dan akuntabel.

    “Data kapal yang valid inilah yang akan digunakan sebagai dasar layanan kelaiklautan kapal, dan diintegrasikan dengan layanan lain seperti INAPORNET, SIMLALA, dan juga menjadi bahan pelaporan kita kepada pihak IMO,” jelasnya.

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK, Aminudin, yang turut hadir memberikan pengarahan kepada para pejabat pendaftar dan pencatat balik nama kapal mengapresiasi inovasi Ditjen Perhubungan Laut dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, suap dan gratifikasi melalui perbaikan sistem.

    “Ini adalah bentuk konkret nyata kolaborasi antara KPK dengan regulator, dengan Kementerian/Lembaga. Tidak banyak upaya perbaikan sistem dalam konteks untuk pencegahan tindak pidana korupsi direspon secepat apa yang telah dilakukan teman-teman di Kemenhub. Semangat untuk melakukan perbaikan dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi khususnya tindak suap dan gratifikasi patut kita apresiasi,” ucap Aminudin.

    Ia menambahkan, sistem yang sudah terbangun dengan baik jangan sampai rusak oleh iming-iming para pelaku usaha yang melakukan pengurusan dokumen.

    “Pelayanan harus diberikan dengan standar yang sama untuk seluruh pemohon. Ini sebagai gambaran bahwa upaya pencegahan tindak pidana korupsi itu yang kita bangun adalah ekosistemnya. Perlu keterlibatan banyak pihak yaitu selain regulator juga pelaku usaha,” tutupnya.

    (kil/kil)

  • Arahan Pj Wali Kota Kediri pada SPIP Terintegrasi

    Arahan Pj Wali Kota Kediri pada SPIP Terintegrasi

    Kediri (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Kediri Zanariah memberikan arahan dalam acara sosialisasi penilaian mandiri dan penjaminan kualitas maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi. Arahan disampaikan secara virtual melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini dilaksanakan di Grand Surya, Kamis (2/5/2024).

    Dalam arahannya Zanariah mengungkapkan sebagai pelaksana penyelenggaraan pemerintahan, dituntut untuk menjalankan setiap program, kebijakan, dan kegiatan dengan penuh tanggung jawab.

    Tidak hanya pada atasan namun juga pada masyarakat. Perlu adanya sinergitas seluruh sumber daya, mekanisme dan proses pengendalian intern yang berjalan seiringan dan sesuai dengan tujuan organisasi yang telah ditentukan. Hal ini perlu diupayakan bersama guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

    “Salah satu instrumen yang penting untuk menjalankan hal tersebut adalah dengan SPIP. Sistem ini dapat digunakan sebagai alat pendeteksi dini penyelenggaraan pengendalian dan pengawasan dalam pemerintahan,” ungkapnya.

    Pj Wali Kota Kediri menjelaskan melihat urgensi pengendalian dan pengawasan dalam pemerintah, maka penyelengaraan SPIP di lingkungan Pemkot Kediri harus dioptimalkan.

    Terlebih tanggung jawab untuk melakukan pengendalian intern telah diamanatkan dalam PP 60 tahun 2008 tentang SPIP dan diperkuat terbitnya Peraturan BPKP nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

    Tingkat penyelenggaraan SPIP terintegrasi mencakup unsur-unsur, SPIP, kapabilitas APIP, manajemen risiko indeks dan indeks efektifitas pengendalian korupsi sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

    Adapun hasil evaluasi atas penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP Kota Kediri tahun 2023 diperoleh nilai maturitas penyelenggaraan SPIP sebesar 3,20, manajemen resiko indeks sebesar 2,98, dan indeks efektifitas pengendalian korupsi sebesar 2,89.

    “Tentu ke depan kita terus berupaya meningkatkan target capaian penilaian mandiri hari ini kita akan samakan kecakapan dan persepsi pentingnya sistem ini. Nanti Bapak Ibu juga bisa mengajukan pertanyaan kepada narasumber tentang kendala apa yang dialami OPD masing-masing. Harapannya menjadi lebih baik dan meningkatkan maturitas SPIP serta berdampak pada predikat WTP,” jelasnya.

    Zanariah menambahkan hal yang tak kalah penting SPIP bukan hanya sebagai kewajiban tapi kebutuhan agar organisasi dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan memberikan kinerja terbaik bagi organisasi dan masyarakat. SPIP ini bukan tugas tambahan dalam pekerjaan sehari-hari. Namun sebagai alat untuk memastikan ketugasan berjalan dengan baik.

    “Saya minta kepada seluruh OPD untuk mengimplementasikan SPIP terintegrasi dengan baik dan benar agar output yang dihasilkan dapat mewujudkan clean and good governance. Terima kasih dan apresiasi juga kepada narasumber atas kesediaannya membagikan pengetahuan kepada ASN Pemkot Kediri,” imbuhnya.

    Dalam acara ini menghadirkan narasumber dari Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD) BPKP Perwakilan Jawa Timur Yoanes Tukijan dan Finda Lupito Sari. Turut hadir Inspektur Kota Kediri M. Muklis Isnaini, dan para peserta perwakilan dari seluruh OPD. [nm/but]

  • Pemkab Sidoarjo Tetap Semangat Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-XXVIII

    Pemkab Sidoarjo Tetap Semangat Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-XXVIII

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melaksanakan upacara peringatan Hari Otonomi Daerah yang ke XXVIII tahun 2024, di Alun-alun Sidoarjo, Kamis(25/4/2024). Tema pada peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII kali ini adalah Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat.

    Bertindak sebagai Inspektur upacara dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati, Komandan Upacara Achmad Farkan Jazuli dan dihadiri sejumlah pasukan upacara yang terdiri dari 1 Unit Korsik Pemkab Sidoarjo, 1 Pleton Kodim 0816 Sidoarjo, 1 Pleton Polresta Sidoarjo, 1 Pleton Pasukan Pamong Praja Sidoarjo, 1 Pleton Dinas Perhubungan Sidoarjo, 4 Pleton ASN Kabupaten Sidoarjo, 4 Pleton Kades/kakel, 1 Pleton Linmas, 1 Pleton Purna Paskibraka dan 3 Pleton Mahasiswa/Pelajar.

    [irp]

    Menilik sejarah, tonggak pelaksanaan otonomi daerah diawali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995. Pemerintah pusat saat itu menyerahkan sebagian urusan pemerintahan kepada 26 Daerah Tingkat II percontohan. Sehingga muncul Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 yang menetapkan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah.

    Pada kesempatan tersebut, Inspektur Upacara Fenny Apridawati menyampaikan dengan lantang dan tegas amanat Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Tema Hari Otonomi Daerah ke XXVIII ini dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

    Di akhir upacara, dilanjutkan dengan penganugerahaan penghargaan oleh Direktoral Jenderal Perbendaharaan kantor wilayah Provinsi Jawa Timur kepada peringkat 1,2 dan 3 sebagai Desa prospektif good governance pengelolaan keuangan desa di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

    Penghargaan secara simbolis diberikan oleh Sekda Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati kepada kepala desa para pemenang. Untuk peringkat 1 Desa Jemundo, Kecamatan Taman, peringkat 2 Desa Keboan Anom, Kecamatan Gedangan dan peringkat 3 Desa Tambakoso, Kecamatan Waru.

    Meski dibawah guyuran gerimis hujan, namun tidak mempengaruhi semangat para peserta upacara untuk melanjutkan dan meyelesaikan upacara hingga akhir. [isa/aje]

  • Pers yang Sehat, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media

    Pers yang Sehat, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bojonegoro menggelar seminar dalam rangka perayaan Hari Pers Nasional (HPN) dengan tema “Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance” di Ruang Angling Dharma Pemkab Bojonegoro, Rabu (24/4/2024).

    Dalam seminar tersebut mengundang kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-Kabupaten Bojonegoro, dan perangkat desa. Ketua PWI Bojonegoro, M Yazid menyampaikan, dari seminar tersebut diharapkan bisa menggali sekat antara pers dan pemangku kebijakan.

    Sehingga tidak ada yang merasa dirugikan dan mampu membedakan media arus utama (taat asas) dan media lainnya, agar terwujud clear and good governance yang komprehensif.

    “Melalui seminar ini, bertujuan untuk sosialsiasi peran dan fungsi pers sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Wartawan. Serta, pemahaman akan pentingnya media massa, dan memperkuat fuungsi pers dalam pembangunan daerah,” ulas Yazid.

    Yazid menambahkan, saat ini PWI bersama organisasi profesi pers lainnya dan organisasi perusahaan pers di Bojonegoro sedang mencanangkan posko pengaduan masyarakat, untuk menerima laporan dari masyarakat jika mendapati oknum wartawan yang meresahkan atau merugikan, baik tingkat desa maupun kabupaten.

    “Kami berharap perlu kerjasama semua pihak untuk kolaborasi dan mendukung terciptanya pers yang sehat dan bersih ke depannya,” harap Yazid.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro, Nurul Azizah yang hadir pada kesempatan tersebut, menyampaikan bahwa media massa menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. Berita apaupun sekarang sudah bisa diakses dalam HP di genggaman.

    “Dalam kesempatan Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance ini, tujuanya untuk mengawal pemerintahan yang bersih. Bagaimana program pembangunan bisa terakses oleh masyarakat secara meluas,” ujar Nurul.

    Sekda juga menyampaikan, pada seminar ini dihadiri oleh OPD, camat, dan kepala desa. Yang mana, mereka adalah sumber berita bagi media. “Ada sumber berita, media adalah sarana, dan insan pers adalah pengunggah berita. Jika sudah bersatu, maka tidak ada lagi persepsi, tetapi berita fakta yang keakuratannya tidak lagi diragukan sebagai hoaks, karena adanya proses verifikasi informasi,” tuturnya.

    Pada seminar ini, hadir sebagai narasumber dari Wakil Ketua PWI Jatim, Wahyu Kuncoro, Humas Polres Bojonegoro, dan dimoderatori oleh Ketua Ademos, Mohammad Kundori. [lus/aje]

  • Wakil Ketua Komisi IV DPR Pertanyakan Proses Penunjukan 11 Kader PSI di FOLU Net Sink 2030

    Wakil Ketua Komisi IV DPR Pertanyakan Proses Penunjukan 11 Kader PSI di FOLU Net Sink 2030

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mengkritik proses penunjukan 11 kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai tim Operation Management Office Indonesia Ferestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 oleh Menteri Kehutanan (Menhut) RI Raja Juli Antoni.

    Menhut Raja Juli diminta membuka ke publik seluruh proses penetapan 25 persen tim FOLU Net Sink 2030. Apalagi, Menhut Raja Juli merupakan Sekjen dari PSI.

    “Kita bukannya bermaksud meragukan kompetensi personel yang ditetapkan, tapi publik perlu tahu siapa yang menyeleksi dan prosesnya,” kata Alex kepada wartawan, Jakarta, Sabtu, 8 Maret 2025.

    Menhut Raja Juli diketahui ‘membawa’ sedikitnya 11 orang kader PSI jadi tim lembaga yang dibiayai melalui hibah Norway Contribution melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 168 Tahun 2022, terdapat 5 bidang dalam susunan tim FOLU Net Sink 2030.

    Di antaranya Bidang I Pengelolaan Hutan Lestari; Bidang II Peningkatan Cadangan Karbon; Bidang III Konservasi; Bidang IV Pengelolaan Ekosistem Gambut; dan Bidang V Instrumen dan Informasi.

    Merujuk lampiran Kepmenhut 32/2025 itu, Menhut Raja Juli menetapkan dirinya sebagai penanggung jawab sekaligus pengarah tim. Dia didampingi seorang wakil penanggung jawab.

    Kemudian, terdapat 43 orang yang jadi bagian dari tim Operation Management Office Indonesia FOLU Net Sink 2030. Dimana, 12 orang di antaranya (25 persen) berlatar belakang politisi PSI. Mereka menempati berbagai posisi.

    Sebagai orang yang bekerja di program FOLU Net Sink 2030, masing-masingnya kemudian ditetapkan menerima honorarium dengan nominal berbeda, tergantung kepangkatan dalam tim. Berdasarkan lampiran Kepmenhut Nomor 32 Tahun 2025, penanggung jawab mendapatkan honor Rp50 juta. Wakil penanggung jawab menerima Rp40 juta.

    Sementara, masing-masing dewan penasehat ahli (4 orang) akan mendapatkan uang bulanan sebesar Rp25 juta. Ketua pelaksana, ketua harian I dan II, sekretaris/koordinator sekretariat serta para ketua bidang, menerima honor Rp30 juta per bulan.

    Sedangkan anggota bidang menerima Rp20 juta. Untuk level staf kesekretariatan bidang, mendapatkan honor sebesar Rp8 juta per bulannya.

    “Dana hibah ini semestinya lebih banyak dihabiskan untuk membiayai program. Melihat lampiran SK yang ditandatangani Menhut Raja Juli Antoni, sepertinya harapan itu tak bakalan terwujud,” tegas Aex.

    Mencermati personel yang mengisi tim FOLU Net Sink 2030 dan sistem honorarium yang ditetapkan, Ketua PDI Perjuangan (PDIP) Sumatra Barat (Sumbar) itu menilai Menhut Raja Juli tidak sedang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih (clean government).

    Oleh karenanya, Alex mendesak Menhut Raja Juli untuk mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dalam penetapan personel yang ditugaskan di tim FOLU Net Sink 2030 itu.

    “Jika tak berani terbuka, publik tentunya akan menilai keputusan Menhut Raja Juli ini tak lebih dari bagi-bagi kue kekuasaan pada kolega yang tentu saja berjarak dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News