Topik: Good Governance

  • KPK: 59 Orang Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 November 2024

    KPK: 59 Orang Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN Nasional 14 November 2024

    KPK: 59 Orang Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengungkapkan, 59 dari 109 orang menteri dan wakil menteri dalam
    Kabinet Merah Putih
    sudah melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (
    LHKPN
    ).
    “Menteri dan Wakil Menteri (total) 109 orang; lapor LHKPN (sebanyak) 59 orang. Belum lapor 50 orang,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggola dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).
    Pahala juga mengatakan, 4 dari 7 orang penasihat khusus presiden sudah menyampaikan LHKPN, tetapi ia tak mengungkapkan nama-nama yang sudah melaporkan
    “Utusan khusus presiden 7 orang, (sudah) lapor LHKPN 2 orang. staf khusus 1 orang, belum lapor LHKPN,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPK mengingatkan penasihat khusus presiden, utusan khusus rresiden, serta staf khusus presiden dan wakil presiden untuk wajib melaporkan LHKPN.
    Kewajiban tersebut merujuk pada dasar pembentukan penasihat, utusan, serta staf khusus presiden dan wakil presiden, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024 yang menyatakan jabatan ini memiliki fungsi strategis.
    KPK mengatakan, perpres ini juga menyebut bahwa hak keuangan Penasihat dan Utusan Khusus, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri, sedangkan staf khusus, setara dengan pimpinan tinggi madya atau setara pejabat eselon I.
    “Sehingga jabatan penasehat, utusan, dan staf khusus presiden dan wakil presiden memenuhi kriteria penyelenggara negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024).
    Budi mengatakan, kepatuhan LHKPN dipandang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik, sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip
    good governance
    .
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Reformasi Birokrasi di Jabar! Jeje Janjikan Perbaiki Tunjangan ASN

    Reformasi Birokrasi di Jabar! Jeje Janjikan Perbaiki Tunjangan ASN

    BANDUNG – Reformasi birokrasi menjadi salah satu tema utama yang diangkat dalam Debat Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) 2024 di Graha Sanusi, Universitas Padjadjaran, Kota Bandung, Senin, 11 November 2024 malam.

    Calon Gubernur nomor urut 2, Jeje Wiradinata berpendapat, bahwa refomrasi birokrasi yang selama ini digombor-gemborkan belum membuahkan hasil sesuai harapan masyarakat.

    “Hal tersebut tentu menjadi persoalan hingga saat ini. Kita selalu menggembor-gemborkan reformasi birokrasi. Tetapi ketimpangan, pelayanan dan lain-lain tetap menjadi kendala,” ujar Jeje saat debat berlangsung, Senin lalu.

    Bupati Pangandaran dua periode itu menjelaskan, perubahan birokrasi sesungguhnya adalah mengembalikan fundamental Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelayan masyarakat.

    “Jadi, hal itu sangat erat hubungannya dengan kepentingan masyarakat, sehingga akses layanan masyarakat menjadi mudah dan kesejahteraan masyarakat akan terpenuhi dengan baik,” kata Jeje.

    Untuk merealisasikannya, Jeje menyebutkan, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pimpinan daerah.  Di antaranya, harus ada perbaikan tunjangan terhadap ASN serta sistem layanan masyarakat berbasis tegnologi.

    “Sistem pelayanan yang tidak perlu ketemu satu sama lain, tapi menggunakan teknologi sehingga apapun yang terjadi, tidak akan terjadi. Itu kuncinya adalah leadership (kepemimpinan),” pungkasnya.

    Reformasi birokrasi merupakan upaya pemerintah untuk melakukan perubahan mendasar pada sistem penyelenggaraan pemerintahan. Tujuannya adalah mencapai good governance dan menciptakan pemerintahan yang bersih dan baik. (tur)

  • Pertamina EP dukung keberlanjutan energi di ajang ADIPEC 2024

    Pertamina EP dukung keberlanjutan energi di ajang ADIPEC 2024

    Pertamina EP fokus menjaga prospek bisnis berkelanjutan dengan memprioritaskan keseimbangan lingkungan

    Jakarta (ANTARA) – PT Pertamina EP menyatakan komitmennya mendukung keberlanjutan energi di ajang Abu Dhabi Petroleum Exhibition and Conference (ADIPEC) 2024 yang diselenggarakan di Abu Dhabi National Exhibition Centre, Uni Emirat Arab (UEA).

    Manager Communication Relations and CID PT Pertamina EP Pinto Budi Bowo Laksono dalam keterangan di Jakarta, Selasa mengatakan bahwa pihaknya telah memaparkan prinsip keberlanjutan dan program pemberdayaan masyarakat sebagai implementasi komitmen Pertamina EP dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) di Indonesia di ajang tersebut.

    “Pertamina EP fokus menjaga prospek bisnis berkelanjutan dengan memprioritaskan keseimbangan lingkungan, pemberdayaan masyarakat dan tata kelola bisnis yang transparan serta menerapkan 5P, yaitu people, planet, prosperity, partnership, peace,” kata Pinto.

    Dia menyampaikan bahwa di ajang tersebut, Pertamina EP berkesempatan berbagi dalam sesi bertajuk “Creating Long-term Value for Stakeholders through Sustainable Business Practices”.

    Pertamina EP, kata dia, terus mengembangkan operasi yang bijaksana dan unggul secara profesional.

    “Harapan kami adalah memberikan kontribusi positif pada lingkungan dan masyarakat, menjadikan Pertamina EP sebagai perusahaan minyak dan gas bumi kelas dunia yang environmental friendly, social responsible, dan bekerja dengan prinsip good governance,” kata Pinto.

    Pertamina EP menjadi salah satu delegasi di anjungan Paviliun Indonesia pada ajang tersebut.

    ADIPEC merupakan gelaran eksibisi lingkup sektor energi global, mulai dari pembuat kebijakan, pemimpin sektor energi, inovator hingga perusahaan energi di seluruh dunia. ADIPEC ke-40 tahun ini mengusung tema “Connecting Minds, Transforming Energy”.

    Sebanyak lebih dari 200.000 peserta, 54 perusahaan energi tingkat nasional, internasional, dan terintegrasi dari 30 negara turut berpartisipasi untuk bertukar informasi, menjalin kerja sama, serta membuka akses terhadap solusi, berdiskusi praktik terbaik dan strategi baru guna mengarahkan dan membentuk masa depan sektor energi.

    Partisipasi sektor migas di Paviliun Indonesia tersebut dikoordinasi oleh SKK Migas, yang didukung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina Hulu Energi Pertamina EP dan sejumlah KKKS, di antaranya Medco, bp Indonesia, Harbour Energy, Petrogas, Energi Mega Persada, Inpex, dan ExxonMobil Indonesia.

    Keikutsertaan industri migas di ajang internasional itu merupakan salah satu upaya untuk meyakinkan investor dunia mengenai potensi industri hulu migas di Indonesia.

    Dalam acara pembukaan, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi Suryodipuro menekankan pentingnya kolaborasi dengan perusahaan-perusahaan migas berkelas dunia.

    Sebagai salah satu pilar ketahanan energi nasional, lanjut Hudi, industri hulu migas Indonesia perlu memperkuat kemitraan dengan perusahaan-perusahaan migas di tingkat global.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Ahmad Wijaya
    Copyright © ANTARA 2024

  • Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Kena PHK Massal, Senator Dailami Turun Tangan

    Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Kena PHK Massal, Senator Dailami Turun Tangan

    GELORA.CO -Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) terus menjadi sorotan. 

    Wakil Ketua Komite III DPD RI, Dailami Firdaus  memastikan akan mengawal kasus ini agar anggota KTKI yang di-PHK mendapatkan haknya.

    Penegasan itu disampaikan Dailami usai menerima audiensi perwakilan KTKI, di antaranya Rachma Fitriati, Hasyim Munawar, Tuti Kurniasih, Imelda, dan Acep.

    “Saya sangat miris dan prihatin mendengar penjelasan dari Ibu Rachma dan anggota KTKI lainnya yang begitu detail menerangkan permasalahannya,” kata Dailami  dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 7 November 2024.

    Dailami menjelaskan, selain melihat dari sisi pemutusan hubungan kerja yang dirasa sepihak dan banyak kejanggalan, terindikasi ada pelanggaran hukum.

    “Dalam persoalan ini kita juga harus mengedepankan sisi kemanusiaan,” kata Dailami.

    Apalagi, imbuh Dailami, untuk menjadi anggota KTKI harus berdomisli di wilayah Jakarta dan sekitarnya, serta sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tatata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Masing Masing Tenaga Kesehatan.

    “Pada Pasal 6 Ayat 1 poin g berbunyi, melepaskan jabatan struktural pada saat diangkat dan selama menjadi anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan. Lalu sekarang diberhentikan secara sepihak dan mengakibatkan hilangnya pekerjaan anggota KTKI,” kata Dailami.

    Menurutnya, ada beberapa catatan lainnya yang menjadi fokus perhatian dan akan dibahas di Komite III dalam waktu dekat agar permasalahan ini dapat selesai secara baik dan tidak ada pihak yang dirugikan.

    “Ini menyangkut banyak hal, termasuk sorotan perihal transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen anggota KKI yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip good governance,” pungkas Dailami. 

  • Triwulan 3, PHE Catat Produksi Migas 1,04 Juta Barel Setara Minyak Per Hari

    Triwulan 3, PHE Catat Produksi Migas 1,04 Juta Barel Setara Minyak Per Hari

    Jakarta

    PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai Subholding Upstream Pertamina terus membuktikan kinerja cemerlang pada tahun ini. Hingga Triwulan (TW) III tahun 2024, PHE mencatatkan produksi migas sebesar 1,04 juta barel setara minyak per hari (MBOEPD).

    Secara rinci, PHE memproduksi minyak sebesar 554 ribu barel minyak per hari (MBOPD) dan produksi gas 2,84 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD). Pencapaian produksi migas pada Triwulan III 2024 ini tidak terlepas dari implementasi teknologi yang diterapkan. Misalnya seperti Multi Stage Fracturing, Simple Surfactant Flood, Artificial Intelligence untuk program reaktivasi sumur, dan beberapa teknologi lain.

    Hingga Triwulan III 2024, PHE juga mampu menyelesaikan kerja pengeboran 13 sumur eksplorasi, 585 sumur pengembangan, 769 sumur workover, dan 26.928 well service. Pencapaian kinerja Triwulan III 2024 lebih cemerlang dibandingkan periode sama tahun 2023, di mana secara keseluruhan mengalami kenaikan. Di antaranya, realisasi pengeboran sumur eksplorasi meningkat 38,5% dan sumur workover meningkat 21,7%.

    PHE juga mencatatkan survei Seismik 2D sepanjang 739 km dan 3D sepanjang 2.322 km2 pada Triwulan III 2024. Pencapaian ini juga meningkat dibandingkan realisasi Triwulan III tahun 2023.

    PHE akan terus berupaya menggali potensi dari berbagai aspek untuk pencapaian target yang telah ditentukan. Dari kegiatan pengeboran eksplorasi yang dilakukan Subholding Upstream Pertamina berhasil menemukan sumber daya migas big fish, yakni Astrea-1 yang berada di wilayah Rokan Hilir sebesar 40 juta barel setara minyak (MMBOE).

    Sementara realisasi tambahan sumber daya 2C (contingent resources) hingga Triwulan III tahun 2024 sebesar 312 juta barel setara minyak (MMBOE). Tambahan sumber daya 2C ini terdiri dari minyak sebesar 128 juta barel minyak (MMBO) dan gas 1.067 miliar standar kaki kubik (BSCF).

    Hingga Triwulan III 2024, PHE telah menemukan cadangan migas terbukti (P1) sebesar 186 juta barel setara minyak (MMBOE). Temuan cadangan P1 ini terdiri dari cadangan minyak sebesar 89 juta barel minyak (MMBO) serta cadangan gas sebesar 560 miliar standar kaki kubik (BSCF).

    Dalam mendukung energi bersih, Subholding Upstream Pertamina terus berkomitmen dalam mencapai target Net Zero Emission. Salah satu programnya dengan injeksi C02 melalui teknologi CO2-EOR sebagai bagian dari Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS), yang baru-baru ini dilakukan di Lapangan Sukowati.

    Implementasi teknologi CCUS diharapkan dapat mendukung pencapaian target tersebut dengan secara efektif menyimpan CO2 dan mengurangi polusi atmosfer. PHE juga berkontribusi terhadap perekonomian nasional dengan terus berupaya menaikkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dari tahapan perencanaan, proses pengadaan, hingga kontrak berakhir. Hingga Triwulan III 2024, realisasi TKDN mencapai 62,94%.

    Selain itu, perusahaan juga memberikan akses kepada UMKM melalui kegiatan pengadaaan barang dan jasa lewat Pasar Digital (PaDi) UMKM Indonesia. Total transaksi melalui PaDI per Triwulan III-2024 mencapai Rp 27,8 miliar.

    PHE juga terus meningkatkan performa aspek Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan serta Lindung Lingkungan (K3LL) atau HSSE. Per Triwulan III-2024, capaian jumlah jam kerja 24.026.502 dengan total jam kerja selamat di angka 18,6 juta.

    Capaian ini tidak terlepas dari upaya PHE mengelola strategi utama dalam mengelola baseline produksi, meningkatkan production growth melalui rencana kerja yang masif. Selain itu, juga meningkatkan reserve dan resource growth untuk menjaga ketahanan energi nasional dengan selalu mengedepankan aspek Environmental, Social, and Governance (ESG).

    “Kami bersyukur dengan seluruh pencapaian tersebut, kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pemangku kepentingan yang senantiasa mendukung kegiatan operasional perusahaan sehingga dapat berjalan dengan lancar. Ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh Perwira dan Mitra Kerja yang terlibat sesuai core value AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif),” ujar Direktur Utama PHE Chalid Said Salim dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).

    Pada kesempatan lainnya, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso mengatakan Pertamina mendorong seluruh lini bisnis meningkatkan kinerja operasional untuk mencapai target perusahaan.

    “Kinerja operasional PHE mendukung target Pertamina dalam meningkatkan produksi Minyak dan Gas,” tandas Fadjar.

    PHE akan terus berinvestasi dalam pengelolaan operasi dan bisnis hulu migas sesuai prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). PHE berkomitmen pada Sepuluh Prinsip Universal atau Ten Principles dari UNGC dalam strategi dan operasionalnya, sebagai bagian penerapan aspek ESG. PHE telah terdaftar dalam United Nations Global Compact (UNGC) sebagai member sejak Juni 2022.

    Mendukung aspek Governance, PHE juga senantiasa berkomitmen Zero Tolerance on Bribery dengan memastikan pencegahan atas fraud dilakukan dan memastikan perusahaan bersih dari penyuapan. Salah satunya dengan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang telah terstandarisasi ISO 37001:2016.

    PHE terus mengembangkan pengelolaan operasi yang prudent dan excellent di dalam dan luar negeri secara profesional untuk mewujudkan pencapaian menjadi perusahaan minyak dan gas bumi kelas dunia yang Environmental Friendly, Social Responsible dan Good Governance.

    Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs). Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social, and Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.

    (akn/ega)

  • Heri Koswara Soroti Jual Beli Jabatan di Pemkot Bekasi dan Janjikan Reformasi Birokrasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 November 2024

    Heri Koswara Soroti Jual Beli Jabatan di Pemkot Bekasi dan Janjikan Reformasi Birokrasi Megapolitan 6 November 2024

    Heri Koswara Soroti Jual Beli Jabatan di Pemkot Bekasi dan Janjikan Reformasi Birokrasi
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Calon Wali Kota Bekasi nomor urut 1,
    Heri Koswara
    , menyoroti adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Menurut Heri, kondisi tersebut menghambat efektivitas birokrasi dan perlu segera diperbaiki.
    “Perbaikan birokrasi akan mendukung pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien,” kata Heri di Kota Bekasi, Selasa (5/11/2024).
    Heri berjanji menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan jika terpilih menjadi pemimpin Kota Bekasi. Salah satu prioritas utamanya adalah menyelesaikan masalah tersebut dalam 100 hari pertama masa jabatannya.
    “Ini adalah tentang melayani dengan kejujuran dan ketulusan. Kami harus menghormati amanat warga Kota Bekasi,” ujarnya.
    Heri menegaskan, birokrasi yang bersih merupakan kunci agar pelayanan publik dapat berjalan optimal.
    “Kami bertekad untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance dan clean governance dalam tata kelola pemerintahan,” tambah Heri.
    Sebagai bagian dari 17 komitmen yang diusung, ia berjanji menjauhi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta fokus membangun pemerintahan yang berintegritas.
    Bersama calon wakilnya, Sholihin, Heri menekankan akan memprioritaskan reformasi birokrasi pada awal kepemimpinan mereka.
    “Insya Allah, jika kami diberi amanah, kami akan bekerja keras untuk menata birokrasi di Kota Bekasi dengan sebaik-baiknya,” pungkas Heri.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ancang-ancang Perlawanan Tom Lembong Lewat Praperadilan

    Ancang-ancang Perlawanan Tom Lembong Lewat Praperadilan

    Dicecar soal Surat Impor Gula

    Tom Lembong diperiksa selama kurang lebih 10 jam. Dia diklarifikasi terkait surat kebijakan impor gula.

    “Jadi, tadi masih ditunjukkan tentang surat-surat yang dibuat oleh Pak Tom, ya ada beberapa surat yang dibuat oleh Pak Tom, dan surat-surat yang masuk ke Pak Tom juga, dari PT PPI, surat yang dibuat Pak Tom ke BUMN,” ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

    Ari menuturkan surat terkait kebijakan itu dikeluarkan Tom Lembong sesuai dengan prosedurnya. Termasuk dilaporkan secara berjenjang mulai dari menko perekonomian.

    “Sudah diproses dari bawah, sehingga sampai ke beliau, beliau tinggal menyetujui menandatangani gitu. Dan itu pun surat tersebut semuanya itu sudah dilaporkan ke menko-nya dalam rapat-rapat koordinasi, gitu,” ungkap dia.

    “Jadi, semuanya prosesnya tidak ada yang salah, prosesnya sudah diikuti dengan benar,” lanjut Ari.

    Lebih jauh, dia menyebut surat yang masuk ke kliennya saat menjabat sebagai menteri perdagangan 2015-2016 merupakan lanjutan dari menteri sebelumnya.

    “Dan tentunya keinginan Pak Tom mengeluarkan kebijakan tentunya berdasarkan good governance, artinya pemerintahan yang baik, administrasinya juga benar,” sambungnya.

    Duduk Perkara

    Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 ini baru menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI)

    Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong sendiri saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP, itu pun harus sesuai kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.

    Sedangkan dalam perkara ini–pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP–seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.

    Sedangkan dalam perkara ini–pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP–seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.

    Jaksa mengatakan Tom Lembong menekan surat penugasan ke PT PPI untuk bekerja sama dengan swasta mengolah GKM impor itu menjadi GKP. Total ada sembilan perusahaan swasta yang disebutkan, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan terakhir PT KTM.

    Setelah perusahaan swasta itu mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membelinya. Padahal yang terjadi, menurut jaksa, GKP itu dijual langsung oleh perusahaan-perusahaan swasta itu ke masyarakat melalui distributor dengan angka Rp 3.000 lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).

    (azh/azh)

  • Pengacara Sebut Tom Lembong Dicecar Penyidik Terkait Surat Impor Gula

    Pengacara Sebut Tom Lembong Dicecar Penyidik Terkait Surat Impor Gula

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016. Tom Lembong diperiksa selama kurang lebih 10 jam terkait surat kebijakan impor gula.

    “Jadi, tadi masih ditunjukkan tentang surat-surat yang dibuat oleh Pak Tom, ya ada beberapa surat yang dibuat oleh Pak Tom, dan surat-surat yang masuk ke Pak Tom juga, dari PT PPI, surat yang dibuat Pak Tom ke BUMN,” ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

    Ari menuturkan surat terkait kebijakan itu dikeluarkan Tom Lembong sesuai dengan prosedurnya. Termasuk dilaporkan secara berjenjang mulai dari menko perekonomian.

    “Sudah diproses dari bawah, sehingga sampai ke beliau, beliau tinggal menyetujui menandatangani gitu. Dan itu pun surat tersebut semuanya itu sudah dilaporkan ke menko-nya dalam rapat-rapat koordinasi, gitu,” ungkap dia.

    “Jadi, semuanya prosesnya tidak ada yang salah, prosesnya sudah diikuti dengan benar,” lanjut Ari.

    Lebuh jauh, dia menyebut surat yang masuk ke kliennya saat menjabat sebagai menteri perdagangan 2015-2016 merupakan lanjutan dari menteri sebelumnya.

    “Dan tentunya keinginan Pak Tom mengeluarkan kebijakan tentunya berdasarkan good governance, artinya pemerintahan yang baik, administrasinya juga benar,” sambungnya.

    Ari menyatakan bahwa dirinya sempat berbicara langsung dengan Tom Lembong. Kepadannya, Tom menyebut tak menerima imbalan maupun aliran dana terkait kebijakan itu.

    “‘Saya nggak khawatir, saya nggak khawatir sama sekali’, kata dia. ‘Cuman saya bingung aja kenapa saya masih ditahan’, katanya,” lanjut Ari.

    Duduk Perkara

    Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 ini baru menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI)

    Dalam kasus ini ada beberapa istilah yang harus dipahami, yaitu gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). Mudahnya, GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.

    Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong sendiri saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP, itu pun harus sesuai kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.

    Sedangkan dalam perkara ini–pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP–seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.

    Jaksa mengatakan Tom Lembong menekan surat penugasan ke PT PPI untuk bekerja sama dengan swasta mengolah GKM impor itu menjadi GKP. Total ada sembilan perusahaan swasta yang disebutkan, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan terakhir PT KTM.

    “Atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong), persetujuan impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung,” kata Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

    Setelah perusahaan swasta itu mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membelinya. Padahal yang terjadi, menurut jaksa, GKP itu dijual langsung oleh perusahaan-perusahaan swasta itu ke masyarakat melalui distributor dengan angka Rp 3.000 lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).

    “Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp 105/kg. Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp 400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara,” imbuh Abdul Qohar.

    (ond/rfs)

  • KPK Catat Ada 48 Wajib Lapor LHKPN Baru di Kabinet Prabowo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Oktober 2024

    KPK Catat Ada 48 Wajib Lapor LHKPN Baru di Kabinet Prabowo Nasional 31 Oktober 2024

    KPK Catat Ada 48 Wajib Lapor LHKPN Baru di Kabinet Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mencatat terdapat 48 wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (
    LHKPN
    ) baru di jajaran menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saat ini Direktorat LHKPN terus melakukan pembaharuan sistem dengan menyesuaikan dengan nomenklatur kementerian baru.
    “48 merupakan wajib lapor baru,” kata Budi di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
    Budi mengatakan, dari 109 jajaran menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih, sebanyak 61 orang sudah melaporkan LHKPN di periode sebelumnya.
    Ia mengatakan, sudah ada beberapa wakil menteri yang menghubungi KPK untuk mendapatkan informasi dalam pengisian LHKPN.
    Namun, Budi tak menyebutkan nama wakil menteri tersebut.
    “Informasi dari tim LHKPN sampai dengan hari Senin kemarin setidaknya ada 4 sudah ada 4 ya dari jajaran menteri ataupun wakil menteri yang sudah berkomunikasi dengan tim LHKPN,” ujarnya.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Menteri untuk wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
    Kewajiban tersebut merujuk pada dasar pembentukan Penasihat, Utusan, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024, Jabatan ini memiliki fungsi strategis.
    KPK mengatakan, Perpres ini juga menyebut bahwa hak keuangan Penasihat dan Utusan Khusus, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Kemudian Staf Khusus, setara dengan Pimpinan Tinggi Madya atau setara eselon I.
    “Sehingga jabatan Penasehat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memenuhi kriteria Penyelenggara Negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024).
    Budi mengatakan, kepatuhan LHKPN dipandang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik, sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip good governance.
    “Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BPK Berikan Opini WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

    BPK Berikan Opini WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

    Jakarta, Gatra.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023. Opini tersebut merupakan opini WTP ke-delapan sejak diraih LKPP pada Tahun 2016.

    Pemberian opini oleh BPK tersebut telah sesuai dengan standar yang memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan menjaga nilai-nilai dasar integritas, independensi, dan profesionalisme BPK, serta memberikan manfaat.

    Ketua BPK RI, Isma Yatun, menegaskan, pemeriksaan yang inklusif dan berkualitas diharapkan dapat memberikan keyakinan bagi para pemangku kepentingan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagai modal yang kuat dalam perjalanan pembangunan menuju Indonesia Emas 2045. Hal ini disampaikan dalam acara penyampaian laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 kepada Presiden RI, Joko Widodo, yang berlangsung Senin (8/7), di Jakarta.

    “Opini WTP menjadi refleksi kualitas terbaik dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, dan merupakan capaian membanggakan yang tak lepas dari komitmen dan upaya keras pemerintah untuk mendukung good governance dalam pengelolaan keuangan negara,” ungkap Ketua BPK RI, Isma Yatun di hadapan 1.500 undangan yang terdiri dari Presiden RI, Wakil Presiden RI, Presiden RI terpilih 2024, Wakil Presiden RI terpilih 2024, kepala lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga, kepala daerah, pimpinan BUMN, serta para rektor perguruan tinggi.

    Presiden RI, mengapresiasi seluruh jajaran pemerintah atas capaian opini WTP pada LKPP. “Saya berharap acara ini dapat dimanfaatkan untuk mengambil pelajaran dan pengetahuan dari apa yang dihasilkan BPK, dan mari kita bersama mengelola keuangan negara untuk kesejahteraan rakyat,” jelas Joko Widodo.

    Dinamika pengelolaan keuangan negara yang semakin berkembang di tengah tantangan dan disrupsi membutuhkan multistakeholder engagement yang efektif. BPK mengapresiasi Pemerintah yang berkomitmen dan berupaya keras menguatkan fondasi akuntabilitas dalam mengelola tata kelola keuangan negara sebagai landasan kuat pemerintahan selanjutnya.

    13