Topik: Good Governance

  • Sekjen Kemnaker Tekankan Pentingnya KIP bagi Tata Kelola Pemerintahan Baik

    Sekjen Kemnaker Tekankan Pentingnya KIP bagi Tata Kelola Pemerintahan Baik

    Jakarta

    Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi menekankan pentingnya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi tata kelola pemerintahan. Menurutnya, pengelolaan badan publik harus dipertanggungjawabkan ke masyarakat secara transparan sesuai peraturan perundang-undangan.

    Cris menambahkan, setiap masyarakat harus mendapatkan informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

    “Keterbukaan informasi publik adalah bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” kata Cris dalam keterangan tertulis, Senin (17/11/2025).

    Hal tersebut disampaikannya dalam sambutannya di acara pemberian penghargaan monitoring dan evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tahun 2025 dan sosialisasi KIP di ruang Tridarma Kemnaker, Senin (17/11/2025)

    Cris menjelaskan KIP merupakan sarana optimalisasi pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara, badan publik dan seluruh kepentingan publik. Oleh sebab itu, pengelolaan informasi publik yang baik akan memenuhi hak masyarakat akan informasi.

    Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro mengatakan keterbukaan informasi harus memberikan manfaat bagi badan layanan publik di Kemnaker. Ia pun mengapresiasi Badan Publik yang telah berkomitmen dalam mewujudkan transparansi informasi.

    “Kebermanfaatan itu penting, Komisi Informasi dan Kemnaker mendapatkan manfaat. Tapi publik juga mendapatkan manfaat yang lebih dari kita,” katanya

    Di sisi lain, Kepala Biro Humas Kemnaker Faried Abdurrahman Nur Yuliono mengatakan pemberian penghargaan merupakan bagian dari rangkaian Monev PPID Pelaksana. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pelayanan informasi publik di Kemnaker.

    Pada penghargaan ini, tiga Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) meraih peringkat terbaik monitoring dan evaluasi PPID Pelaksana UPT Tahun 2025 dan sosialisasi KIP. Adapun penghargaan diberikan kepada BPVP Banda Aceh (I), BBPVP Medan (II) dan BBPVP Serang (III).

    Kepala BPVP Banda Aceh Rahmad Faisal mengatakan pencapaian Terbaik I Kategori Informatif ini merupakan hasil kerja keras bersama seluruh tim dalam menjaga standar pelayanan informasi publik. Sebelumnya, BPVP Aceh juga mampu mempertahankan kategori serupa yakni Terbaik 1 Kategori Informatif.

    “Penghargaan ini menjadi bukti bahwa BPVP Banda Aceh terus berupaya meningkatkan kualitas layanan informasi. Kami akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang transparan serta mendukung budaya keterbukaan informasi di lingkungan Kemnaker,” pungkasnya.

    (akn/ega)

  • Susun Desain Besar Reformasi Birokrasi, Menteri PANRB Pastikan Berdampak bagi Masyarakat

    Susun Desain Besar Reformasi Birokrasi, Menteri PANRB Pastikan Berdampak bagi Masyarakat

    Susun Desain Besar Reformasi Birokrasi, Menteri PANRB Pastikan Berdampak bagi Masyarakat
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah memfinalisasi Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2025-2045 sebagai panduan solid dan penyelarasan dalam mewujudkan birokrasi yang kolaboratif, kapabel, dan berintegritas.
    Sejalan dengan itu,
    Kementerian PANRB
    tengah menyusun Desain Besar
    Reformasi Birokrasi
    Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara (DBRBB PAN) 2025-2045 yang terus dibahas dan diselaraskan untuk mengoperasionalisasikan
    DBRBN
    2025-2045.
    Penyelarasan ini sekaligus dilakukan untuk memastikan Kementerian PANRB dan instansi paguyuban bidang PANRB memiliki arah jelas yang tidak hanya reaktif terhadap isu, tetapi juga antisipatif terhadap perubahan.
    Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri PANRB Rini Widyantini saat menyampaikan sambutannya dalam Focus Group Discussion (
    FGD
    ) Tanggapan dan Masukan Pakar atas rancangan DBRBB PAN 2025-2045 di Jakarta, Kamis (13/11/2025). 
    Ia mengatakan bahwa rancangan ini disusun agar selaras dengan DBRBN 2025-2045 sekaligus menjadi acuan bagi Kementerian PANRB dan instansi paguyuban bidang PANRB.
    Adapun isi rancangan tersebut mencakup pelayanan publik, sumber daya manusia (SDM) aparatur, kelembagaan, akuntabilitas, dan
    transformasi digital
    .
    “Rancangan ini bukan hanya memastikan keselarasan antarbidang, namun mengikat kinerja dan arah kerja paguyuban PANRB agar reformasi birokrasi berjalan seirama dan berdampak nyata bagi masyarakat,” ujar Rini dalam keterangan resminya, Jumat (14/11/2025).
    FGD tersebut menjadi ruang belajar dan penyempurnaan pandangan dan masukan dari pakar serta instansi paguyuban PANRB yang meliputi Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
    Ketiganya memiliki peran strategis dan pengalaman panjang dalam membangun birokrasi yang tangguh dan adaptif ke depan. 
    Ketua Tim Penyelarasan DBRBB PAN 2025-2045 Tasdik Kinanto melaporkan bahwa DBRBB PAN 2025-2045 akan membawa arah baru reformasi birokrasi.
    Arah baru yang dimaksud adalah transformasi digital pemerintah, peningkatan manajemen SDM aparatur, penciptaan kelembagaan dan proses bisnis yang lincah dan kolaboratif, akuntabilitas kinerja dan pengawasan efektif, serta pelayanan publik lebih berkualitas dan merata.
    “DBRBB PAN 2025-2045 ini memastikan keselarasan pada bidang transformasi pelayanan publik, manajemen ASN, akuntabilitas dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, serta transformasi digital pemerintah,” ujar Tasdik.
    Direktur Perencanaan Peningkatan Produktivitas dan Pembangunan Tematik Kementerian PPN/Bappenas Uke Mohammad Hussein yang hadir mewakili Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan turut menyampaikan pandangannya.
    Menurutnya, peningkatan total
    factor productivity
    (TFP) merupakan kunci pertumbuhan ekonomi jangka panjang dan memiliki korelasi langsung dengan keberhasilan reformasi birokrasi.
    Uke menekankan bahwa kualitas institusi, efisiensi tata kelola, inovasi, serta profesionalisme aparatur negara menjadi faktor penting dalam mendorong TFP dan menggerakkan transformasi pembangunan. 
    “Reformasi birokrasi telah ditempatkan secara strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 sebagai fondasi untuk mewujudkan pemerintahan yang tangkas, berintegritas, dan adaptif,” jelasnya.
    Uke menambahkan, reformasi birokrasi juga diterjemahkan lebih operasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 melalui prioritas penguatan kelembagaan, digitalisasi pelayanan publik, deregulasi, dan peningkatan meritokrasi aparatur sipil negara (ASN).
    Sementara itu, Ketua Dewan Pakar Universitas Indonesia-Center for Study of Governance and Administrative Reform (UI-CSGAR) Eko Prasojo mengatakan, DBRBB PAN 2025-2045 mencakup berbagai aspek untuk mewujudkan aparatur negara yang profesional, berdaya guna, dan berhasil guna, dalam rangka mencapai tata kelola pemerintahan yang baik (
    good governance
    ).
    “Dengan adanya DBRBB PAN 2025-2045 ini makin memperkuat operasionalisasi DBRBN 2025-2045 guna mewujudkan budaya birokrasi yang berintegritas dan melayani untuk membangun kepercayaan kepada masyarakat dengan guna mendukung Indonesia yang berdaulat, maju, berkeadilan, dan berkelanjutan,” jelasnya. 
    Dalam kesempatan tersebut, Open Government Partnership Global Envoy Yanuar Nugroho turut memberikan rekomendasi dalam penyusunan DBRBB PAN 2025-2045.
    Ia memaparkan pendekatan
    foresight
    yang berfokus pada visi besar mengenai DBRBN 2025-2045.
    “Desain besar tidak hanya dilakukan sebatas perencanaan, melainkan juga dapat dinilai efektivitasnya melalui analisis situasional untuk menghubungkan kebijakan dengan situasi nyata, menguji melalui
    use case
    . Misalnya, digitalisasi layanan publik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) atau mobilisasi ASN digital,” jelas Yanuar.
    Ke depan, rancangan DBRBB PAN 2025–2045 akan terus diperbaiki dan disempurnakan untuk mengakomodasi seluruh masukan yang muncul selama proses FGD.
    Berbagai pandangan konstruktif dari para pakar, akademisi, serta instansi paguyuban PANRB menjadi bagian penting dalam memperkaya substansi desain besar ini, sehingga dokumen final yang dihasilkan tidak hanya komprehensif, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan birokrasi masa depan dan tantangan pembangunan nasional.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MenPAN-RB Pastikan Desain Besar Reformasi Birokrasi Berdampak ke Rakyat

    MenPAN-RB Pastikan Desain Besar Reformasi Birokrasi Berdampak ke Rakyat

    Jakarta

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memfinalisasi Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2025-2045. Adapun DBRBN akan menjadi panduan solid dan penyelarasan dalam mewujudkan birokrasi yang kolaboratif, kapabel dan berintegritas.

    Sejalan dengan ini, KemenPAN-RB juga menyusun Desain Besar Reformasi Birokrasi Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara (DBRBB PAN) 2025-2045 yang terus dibahas dan diselaraskan. Penyelarasan ini dilakukan untuk memastikan KemenPAN-RB dan instansi paguyuban bidang PAN-RB memiliki arah jelas, yang tidak hanya reaktif terhadap isu, tetapi antisipatif terhadap perubahan kedepan.

    Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyampaikan rancangan ini disusun agar selaras dengan DBRBN 2025-2045. Hal ini juga sekaligus menjadi acuan bagi KemenPAN-RB dan instansi paguyuban bidang PAN-RB yang mencakup pelayanan publik, SDM Aparatur, kelembagaan, akuntabilitas dan transformasi digital.

    “Rancangan ini bukan hanya memastikan keselarasan antar bidang, namun mengikat kinerja dan arah kerja paguyuban PANRB agar reformasi birokrasi berjalan seirama dan berdampak nyata bagi masyarakat” ujar Rini dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025).

    Hal ini disampaikannya saat menyampaikan sambutan pada Focus Group Discussion (FGD) Tanggapan dan Masukan Pakar atas rancangan Desain Besar Reformasi Birokrasi Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara (DBRBB PAN) 2025-2045 di Jakarta, Kamis, (13/11).

    Dalam laporannya, Ketua Tim Penyelarasan DBRBB PAN 2025-2045 Tasdik Kinanto menyampaikan DBRBB PAN 2025-2045 akan membawa arah baru reformasi birokrasi, mulai dari transformasi digital pemerintah, peningkatan manajemen SDM aparatur, penciptaan kelembagaan dan proses bisnis yang lincah dan kolaboratif. Kemudian, akuntabilitas kinerja dan pengawasan yang efektif hingga pelayanan publik yang lebih berkualitas dan merata.

    “DBRBB PAN 2025-2045 ini memastikan keselarasan pada bidang transformasi pelayanan publik, transformasi manajemen ASN, transformasi akuntabilitas dan pengawasan, transformasi kelembagaan dan tata laksana serta transformasi digital pemerintah,” jelasnya.

    Ia pun menekankan kualitas institusi, efisiensi tata kelola, inovasi, serta profesionalisme aparatur negara menjadi faktor penting dalam mendorong TFP dan menggerakkan transformasi pembangunan.

    “Reformasi Birokrasi telah ditempatkan secara strategis dalam RPJPN 2025-2045 sebagai fondasi untuk mewujudkan pemerintahan yang tangkas, berintegritas, dan adaptif, serta diterjemahkan lebih operasional dalam RPJMN 2025-2029 melalui prioritas penguatan kelembagaan, digitalisasi pelayanan publik, deregulasi, dan peningkatan meritokrasi ASN,” paparnya.

    Pada kesempatan ini, Ketua Dewan Pakar UI-CSGAR Prof. Eko Prasojo menyampaikan pendapat mengenai DBRBB PAN 2025-2045. Hal ini termasuk berbagai aspek untuk mewujudkan aparatur negara yang profesional, berdaya guna, dan berhasil sehingga mencapai tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

    “Dengan adanya DBRBB PAN 2025-2045 ini makin memperkuat operasionalisasi Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2025-2045 guna mewujudkan budaya birokrasi yang berintegritas dan melayani untuk membangun kepercayaan kepada masyarakat dengan guna mendukung Indonesia yang berdaulat, maju, berkeadilan dan berkelanjutan,” jelasnya.

    Di sisi lain, Open Government Partnership Global Envoy Yanuar Nugroho memberikan rekomendasi dalam penyusunan DBRBB PAN 2025-2045. Ia memaparkan pendekatan foresight yang berfokus pada visi besar mengenai Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2025-2045

    “Desain besar tidak hanya dilakukan sebatas perencanaan, melainkan juga dapat dinilai efektivitasnya melalui analisis situasional untuk menghubungkan kebijakan dengan situasi nyata, menguji melalui use case. Misalnya digitalisasi layanan publik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) atau mobilisasi ASN digital,” ucapnya.

    Kedepannya, rancangan DBRBB PAN 2025-2045 akan terus diperbaiki dan disempurnakan untuk mengakomodasi seluruh masukan yang muncul selama proses FGD. Berbagai pandangan konstruktif dari para pakar, akademisi, serta instansi paguyuban PAN-RB akan menjadi bagian penting dalam memperkaya substansi desain besar ini. Dengan begitu, dokumen final yang dihasilkan tidak hanya komprehensif, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan birokrasi masa depan dan tantangan pembangunan nasional.

    (akd/ega)

  • Hutama Karya Gandeng Kejati Papua Kawal Proyek Trans Papua 50 Km

    Hutama Karya Gandeng Kejati Papua Kawal Proyek Trans Papua 50 Km

    Jakarta

    PT Hutama Mambelim Trans Papua (HMTP) menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua terkait pendampingan hukum atas pelaksaan Pembangunan Jalan Trans Papua Ruas Jayapura-Wamena Segmen Mamberamo-Elelim di Provinsi Papua Pegunungan.

    HMTP sendiri merupakan Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang dibentuk oleh Konsorsium antara PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) dan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI). HMTP akan membangun Proyek Jalan Trans Papua Ruas Jayapura-Wamena Segmen Mamberamo-Elelim sepanjang 50,14 kilometer (km).

    Jalan ini merupakan akses vital yang menghubungkan tiga provinsi dan delapan kabupaten di Papua Pegunungan, bermanfaat untuk meningkatkan aksesibilitas, memperlancar distribusi logistik, hingga memperkuat perekonomian daerah.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hendrizal Husin mengatakan, penandatanganan perjanjian ini merupakan payung hukum untuk meningkatkan efektivitas dalam penyelesaian masalah hukum dan tata kelola pengerjaan Proyek KPBU Trans Papua.

    “Diharapkan dengan adanya kerja sama ini dapat memberikan kontribusi dalam bentuk bantuan hukum berupa legal review, legal audit maupun legal opinion yang optimal agar setiap kegiatan proyek berjalan baik,” ujar Hendrizal, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025).

    Kerja Sama ini juga bertujuan untuk memperkuat aspek legal dalam operasional pelaksaan Proyek KPBU Trans Papua yang dapat mendukung pembangunan proyek tanpa hambatan hukum mulai dari persiapan proyek, masa pelaksanaan, sampai masa pengoperasian dan pemeliharaan.

    Direktur Human Capital dan Legal Hutama Karya, Muhammad Fauzan mengatakan, pengawalan dari seluruh stakeholder termasuk pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Papua sangat diperlukan, mengingat dinamika dan tantangan sosial maupun non-sosial yang dihadapi.

    “Kami sangat berharap pendampingan ini dapat mewujudkan proyek strategis nasional (PSN) yang mampu mendongkrak kesejahteraan masyarakat Papua dan dapat menjadi referensi maupun pembelajaran bagi proyek KPBU ke depannya,” kata Fauzan.

    Ruang lingkup dari Perjanjian Kerja Sama ini meliputi pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata maupun Tata Usaha Negara yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi, serta pemberian pertimbangan hukum dalam bentuk pendapat hukum (Legal Opinion) yang dapat membantu HMTP dalam mengambil kebijakan atau Keputusan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Selain itu, perjanjian ini juga mencakup pendampingan hukum (Legal Assistance) dan Audit Hukum (Legal Audit) di bidang Perdata atas dasar permintaan HMTP, serta pemberian tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara.

    Sebagai strategic partner atas kesepakatan ini, Kejati Papua juga akan bertindak sebagai konsiliator, mediator, maupun fasilitator apabila terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari.

    Tidak hanya itu, Kejati Papua juga membantu dalam memitigasi risiko hukum terkait pembebasan lahan masyarakat/adat dan pencegahan tindak pidana korupsi dalam pembangunan proyek KPBU Jalan Trans Papua ruas Jayapura-Wamena Segmen Mamberamo-Elelim di Provinsi Papua Pegunungan.

    Hal ini menjadi bentuk pengawasan preventif guna memastikan pelaksanaan proyek ini berjalan transparan, bebas dari penyimpangan, serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Ke depan, Proyek KPBU Trans Papua diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas, konektivitas di wilayah terpencil Papua, memperlancar distribusi logistik serta mobilitas warga setempat.

    “Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Papua atas berkolaborasi demi memperkuat pembangunan proyek. Sehingga dengan adanya Kerja sama ini, kami berkomitmen untuk menyelesaikan proyek dengan kualitas terbaik dan dapat bermanfaat bagi masyarakat,” kata Plt. Direktur HMTP Kun Hartawan.

    (shc/eds)

  • Bukti Tata Kelola Unggul, BPJS Ketenagakerjaan Sabet Penghargaan 5 Stars Gold di Ajang GRC & Leadership Award 2025

    Bukti Tata Kelola Unggul, BPJS Ketenagakerjaan Sabet Penghargaan 5 Stars Gold di Ajang GRC & Leadership Award 2025

    Liputan6.com, Jakarta BPJS Ketenagakerjaan kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih penghargaan 5 Stars Gold pada ajang Governance, Risk & Compliance (GRC) & Leadership Award 2025 yang digelar di The Westin Hotel, Jakarta.

    Pada ajang bergengsi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berhasil memborong tiga penghargaan sekaligus, yakni The Best Overall for GRC Performance Excellence 2025, The Best Corporate in Good Corporate Governance 2025, serta The Best Chief Financial & Risk Management Officer 2025.

    Penghargaan The Best Chief Financial & Risk Management Officer 2025 yang diraih oleh Asep Rahmat Suwandha, selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, menjadi bukti nyata penerapan pengelolaan keuangan dan risiko yang prudent, transparan, serta berorientasi pada keberlanjutan.

    Di bawah kepemimpinan Asep, BPJS Ketenagakerjaan mampu menjaga stabilitas keuangan dan memastikan penerapan prinsip Governance, Risk, and Compliance (GRC) secara konsisten di seluruh lini organisasi. Hasilnya, lembaga ini berhasil meraih dua penghargaan tambahan: The Best Overall for GRC Performance Excellence 2025 dan The Best Corporate in Good Corporate Governance 2025.

    Pencapaian ini menjadi pengakuan atas keberhasilan BPJS Ketenagakerjaan dalam menerapkan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang kuat, serta kepatuhan berkelanjutan di seluruh struktur organisasi. Hal ini menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk menjaga kepercayaan publik melalui penerapan prinsip good governance dalam setiap aspek operasionalnya.

  • Pastikan Dampak Nyata, Kementerian PANRB Terus Perkuat Tata Kelola Program MBG

    Pastikan Dampak Nyata, Kementerian PANRB Terus Perkuat Tata Kelola Program MBG

    Pastikan Dampak Nyata, Kementerian PANRB Terus Perkuat Tata Kelola Program MBG
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com –
    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus memperkuat tata kelola pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
    Melalui penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program
    MBG
    serta Rancangan Perpres Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Badan Gizi Nasional (
    BGN
    ),
    Kementerian PANRB
    memastikan sistem penyelenggaraan program prioritas nasional ini berjalan efektif, terintegrasi, dan berdampak nyata.
    Menteri PANRB Rini Widyantini
    menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat implementasi kebijakan lintas kementerian agar program MBG dijalankan secara terukur dan kolaboratif.
    “Kementerian PANRB memastikan tata kelola bisa dilaksanakan secara saksama. Karena dalam pelaksanaan MBG itu ada dua hal utama, yaitu pemberian makan bergizi gratisnya, dan bagaimana dukungan ekosistemnya dari kementerian serta lembaga,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (5/11/2025).
    Pernyataan tersebut disampaikan Rini dalam Rapat Koordinasi Terbatas Program Makan Bergizi Gratis, di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
    Ia menuturkan, rancangan Perpres tentang
    Tata Kelola MBG
    sedang disiapkan sebagai instrumen utama untuk mengatur keterpaduan antarinstansi dari perencanaan hingga pengawasan.
    Melalui rancangan tersebut, tata kelola MBG tidak hanya mengatur mekanisme pemberian makanan bergizi, tetapi juga memperkuat sistem pendukung, seperti infrastruktur, kemitraan, serta koordinasi lintas sektor. 
    Kementerian PANRB juga mendorong penguatan BGN sebagai lembaga pelaksana yang memiliki mandat strategis dalam penyediaan dan distribusi makanan bergizi.
    Salah satu fokusnya adalah memperkuat Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Nasional (KPPG) sebagai ujung tombak pelaksanaan program MBG di daerah.
    “KPPG harus menjadi motor utama di daerah. Dengan memperkuat fungsi dan kapasitasnya, akuntabilitas bisa meningkat, layanan menjadi lebih dekat dengan masyarakat, proses pencairan anggaran lebih cepat, dan pengawasan semakin jelas,” ungkap Rini.
    Ia menambahkan, penguatan kelembagaan juga dilakukan melalui penataan struktur organisasi BGN dan pembagian peran yang lebih terarah di setiap lini pelaksana.
    Desentralisasi pengelolaan keuangan dan penguatan unit pelaksana teknis di daerah diharapkan mempercepat layanan sekaligus meningkatkan transparansi.
    “Penataan kelembagaan ini bukan sekadar restrukturisasi, tapi upaya agar setiap bagian bekerja lebih efektif. Kita ingin tata kelola yang adaptif, kolaboratif, dan mampu memastikan kebijakan gizi nasional benar-benar sampai kepada masyarakat,” tegas Rini.
    Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam pengawasan dan pelaksanaan program.
    Kepala BGN diminta memperkuat kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam aspek pengawasan kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mutu dan keamanan pangan.
    Selain itu, kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag) juga perlu diperkuat untuk pelaksanaan MBG di satuan pendidikan.
    “Tata kelola yang baik bukan hanya soal prosedur, tapi tentang bagaimana koordinasi bisa berjalan cepat dan tepat. Kuncinya ada pada kolaborasi antarinstansi dari pusat hingga daerah,” kata Rini.
    Melalui penyempurnaan tata kelola dan penguatan kelembagaan, Kementerian PANRB memastikan setiap tahapan penyelenggaraan MBG berjalan efektif, terukur, dan berdampak.
    “Kami ingin memastikan tata kelola program MBG ini berjalan efektif dari pusat hingga daerah, karena di situlah hasil nyata akan dirasakan masyarakat,” ucap Rini.
    Langkah ini menjadi bukti konsistensi Kementerian PANRB dalam menghadirkan birokrasi yang responsif dan berorientasi hasil.
    Dengan tata kelola yang kuat dan kolaborasi lintas sektor, pelaksanaan program MBG diharapkan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya generasi Indonesia yang sehat dan berdaya saing. 
    Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG melalui Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 merupakan langkah penting untuk mengawal efektivitas program yang berdampak luas.
    “Ada 82,9 juta penerima manfaat MBG. Kami tidak ingin ada risiko apapun. Ini bukan soal angka, tapi soal anak-anak kita. Karena itu, tim ini akan bekerja terus-menerus menyempurnakan pelaksanaan MBG agar tertib, transparan, dan berprinsip
    good governance
    ,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Zulhas Minta BGN Rapat Tiap Hari Awasi Makan Bergizi

    Zulhas Minta BGN Rapat Tiap Hari Awasi Makan Bergizi

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengawal ketat program makan bergizi gratis (MBG). Salah satunya, dengan melakukan rapat setiap hari.

    Zulhas menilai kesuksesan pemerintah sangat ditentukan oleh program tersebut. Sebagai Ketua Tim Koordinasi Penyelenggaraan program MBG, Zulhas meminta Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Nanik S Deyang untuk rapat tiap hari. Apalagi program ini menargetkan 82,9 juta penerima manfaat.

    “Namanya pelaksana harian, maka akan ada tiap hari rapat di sini karena program makan bergizi ini menyasar, skalanya besar, bayangkan 82,9 juta penerima manfaat, tentu juga dampaknya besar, juga tantangannya besar,” ujar Zulhas usai rapat koordinasi di kantornya, di Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).

    Zulhas menerangkan tim koordinasi ini sebagai salah satu upaya untuk menyempurnakan pelaksanaan program MBG, termasuk mencegah risiko yang terjadi.

    “Kita tidak ingin ada resiko apapun, bukan soal angka yang kena, tetapi ini soal anak-anak kita. Maka dibentuk tim koordinasi ini, untuk tadi setiap hari terus-menerus menyempurnakan pelaksanaan MBG ini,” imbuhnya.

    Hari ini rapat perdana tim koordinasi dilaksanakan. Hal ini menjadi tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makanan Bergizi Gratis.

    Zulhas menyampaikan bahwa tim tengah menyempurnakan tata kelola program MBG yang akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Aturan itu akan menetapkan penanggung jawab di tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat, serta sistem pengawasan yang transparan.

    “Kemudian juga penyelenggaraan yang transparan good governance dengan sistem yang baru, yaitu akan menggunakan dashboard,” tambah Zulhas.

    Selain itu, pemerintah juga sedang menyiapkan perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Badan Gizi Nasional. Jumlah deputi akan diperluas dari empat menjadi lebih banyak di tingkat eselon II, agar BGN bisa mengelola program hingga ke daerah.

    “Tidak sewa tempat baru, tidak rekrutmen baru, tapi dari tim koordinasi diambil nanti untuk mengelola MBG di provinsi, kabupaten, dan kota,” jelas Zulhas.

    (rea/fdl)

  • Pertamina untuk Rakyat, Bukan Mafia

    Pertamina untuk Rakyat, Bukan Mafia

    Pertamina untuk Rakyat, Bukan Mafia
    Mahasiswa Pascasarjana Hukum Sumber Daya Alam Universitas Indonesia, Ketua Umum Akar Desa Indonesia, Wasekjend Dewan Energi Mahasiswa, Wakil Bendahara Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia
    ISU
    dugaan penyalahgunaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang terjadi beberapa minggu terakhir telah mengguncang kepercayaan publik terhadap tata kelola energi nasional.
    Munculnya konten masyarakat di berbagai media sosial mengenai dugaan penurunan kualitas bahan bakar yang berakibat pada kerusakan mesin di sejumlah daerah bukan hanya  kerugian ekonomi bagi pengguna, tetapi juga mengancam kredibilitas Pertamina sebagai badan usaha milik negara yang memikul tanggung jawab strategis dalam menjamin ketersediaan energi bagi seluruh rakyat Indonesia.
    Dugaan praktik manipulasi kualitas bahan bakar, yang diduga melibatkan jaringan mafia migas di tingkat distribusi, menjadi refleksi nyata lemahnya pengawasan internal dan potensi penyimpangan yang telah berulang kali menghantam sektor energi nasional.
    Ketika masyarakat sebagai konsumen menghadapi kenyataan bahwa bahan bakar yang mereka beli tidak sesuai dengan standar mutu yang dijanjikan, maka kepercayaan publik terhadap institusi pengelola energi negara pun terancam runtuh.
    Dalam konteks hukum, persoalan ini dapat dibaca melalui kacamata Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) yang menegaskan prinsip dasar tentang itikad baik antara pelaku usaha dan konsumen. Pasal 7 huruf a mengatur kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik dalam menjalankan usahanya, sementara Pasal 5 huruf b mengatur kewajiban konsumen untuk beritikad baik dalam melakukan transaksi.
    Penerapan asas itikad baik ini merupakan jaminan hukum agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan salah satu pihak. Dalam konteks Pertamina, asas ini bermakna bahwa perusahaan negara wajib menjaga keaslian, keamanan, dan mutu produk bahan bakar yang didistribusikan kepada publik.
    Ketika terjadi penurunan kualitas bahan bakar akibat penyalahgunaan wewenang atau manipulasi di tingkat tertentu, maka sesungguhnya telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip perlindungan konsumen yang diatur undang-undang.
    Pengguna Pertamina, sebagai konsumen, berhak memperoleh perlindungan hukum atas kerugian yang mereka alami akibat turunnya kualitas bahan bakar yang seharusnya dijamin oleh negara. Masalah ini tidak dapat dilepaskan dari persoalan klasik dalam tata kelola energi di Indonesia, yakni lemahnya pengawasan dan penetrasi kelompok kepentingan dalam rantai distribusi BBM.
    Mafia migas bukanlah istilah baru, mereka adalah jaringan kepentingan ekonomi dan politik yang beroperasi di ruang abu-abu antara kebijakan, birokrasi, dan bisnis energi. Praktik manipulasi stok, penurunan kadar oktan, hingga dugaan praktik-praktik pengoplosan bahan bakar merupakan manifestasi dari kegagalan sistem pengawasan internal dan lemahnya integritas tata kelola di lapangan.
    Ketika praktik seperti ini dibiarkan berulang tanpa tindakan tegas, maka negara sejatinya telah gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekayaan publik yang seharusnya digunakan untuk kemakmuran rakyat.
    Penerapan prinsip
    good corporate governance
    (tata kelola perusahaan yang baik) menjadi batu ujian utama dalam menilai kredibilitas Pertamina sebagai perusahaan milik rakyat. Prinsip ini meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan, yang keseluruhannya harus menjadi panduan dalam setiap lini operasional perusahaan.
    Ketika salah satu prinsip itu diabaikan, seperti dalam kasus lemahnya pengawasan kualitas BBM, maka integritas perusahaan menjadi dipertanyakan. Pertamina harus menegakkan transparansi bukan hanya dalam pelaporan kinerja keuangan, tetapi juga dalam mekanisme produksi, distribusi, dan pengawasan mutu produk.
    Dalam konteks akuntabilitas, setiap penyimpangan dalam rantai distribusi harus dapat ditelusuri dan diusut hingga ke akar permasalahan, termasuk apabila ditemukan indikasi keterlibatan oknum internal. Teori tata kelola perusahaan menegaskan bahwa pengawasan internal yang lemah akan membuka ruang bagi terjadinya
    fraud
    (kecurangan) yang sistemik.
    Oleh karena itu, reformasi tata kelola Pertamina harus diarahkan pada penguatan sistem audit internal, digitalisasi rantai pasok, dan pengawasan mutu berbasis teknologi agar tidak ada lagi celah manipulasi. Sistem digitalisasi distribusi bahan bakar seperti
    fuel tracing
    dan
    real-time monitoring
    harus menjadi instrumen wajib dalam memastikan keaslian produk dan integritas rantai distribusi.
    Selain itu, penguatan peran masyarakat dan lembaga pengawas independen perlu ditingkatkan agar pengawasan terhadap Pertamina tidak hanya bersifat internal, melainkan partisipatif dan terbuka. Dalam konteks perlindungan konsumen, peran pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menjadi sangat penting. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap mutu bahan bakar mendapatkan sanksi tegas dan proses hukum yang transparan.
    Pertamina sebagai badan usaha milik negara harus diberikan dukungan politik dan kelembagaan untuk melakukan reformasi struktural tanpa intervensi kelompok kepentingan, karena pelemahan Pertamina berarti pelemahan kedaulatan energi nasional itu sendiri. Dalam situasi ini, penguatan Pertamina harus berjalan seiring dengan penegakan hukum terhadap mafia migas yang selama ini menjadi parasit dalam tubuh industri energi nasional.
    Usut tuntas mafia migas bukan hanya jargon moral, melainkan kewajiban konstitusional dalam menjaga kekayaan negara agar tidak dikuasai oleh segelintir orang. Asas itikad baik dalam UU Perlindungan Konsumen juga perlu dipahami sebagai prinsip moral dan hukum yang membangun relasi etis antara negara, pelaku usaha, dan masyarakat.
    Itikad baik pelaku usaha bukan hanya soal kepatuhan formal terhadap aturan, tetapi juga kesadaran moral bahwa setiap produk yang dijual adalah bagian dari tanggung jawab sosial untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan publik.
    Dalam konteks ini, Pertamina harus memperkuat nilai-nilai etik korporasi yang berpijak pada semangat kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab sosial. Hanya dengan cara itulah Pertamina dapat menjaga posisinya sebagai perusahaan energi yang tidak hanya efisien secara ekonomi, tetapi juga berkeadilan secara sosial.
    Dalam perspektif ideologis, penguatan tata kelola Pertamina dan pemberantasan mafia migas harus dikembalikan pada nilai fundamental Pancasila sebagai pedoman etika dan politik ekonomi nasional. Sila kelima, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” memberikan fondasi moral dan filosofis bahwa setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam, termasuk energi, harus berorientasi pada kesejahteraan seluruh rakyat, bukan keuntungan segelintir pihak.
    Pancasila menegaskan bahwa sumber daya alam yang dikuasai negara bukanlah komoditas politik, melainkan amanah konstitusional untuk kemakmuran bersama. Karena itu, ketika terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan energi, maka yang dirugikan bukan hanya masyarakat sebagai konsumen, melainkan juga martabat ideologi bangsa.
    Keadilan sosial dalam pengelolaan energi menuntut adanya sistem tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel. Negara, melalui Pertamina, memiliki mandat moral dan hukum untuk memastikan bahwa setiap tetes bahan bakar yang dikonsumsi masyarakat mencerminkan keadilan ekonomi dan kejujuran dalam pengelolaan.
    Ketika mafia migas memanipulasi sistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, maka mereka sejatinya sedang mencederai keadilan sosial dan mengkhianati amanah rakyat. Oleh karena itu, pemberantasan mafia migas harus ditempatkan sebagai agenda nasional dalam membangun kemandirian energi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
    Tanpa penegakan hukum yang tegas terhadap mafia migas, semua upaya reformasi tata kelola hanya akan menjadi kosmetik tanpa makna substantif.
    Belajar dari negara lain seperti Norwegia, yang sukses mengelola sumber daya minyak melalui Norwegian Government Pension Fund Global, dapat menjadi cermin bagi Indonesia. Norwegia menunjukkan bahwa integritas sistem, transparansi kebijakan, dan pengawasan publik yang kuat dapat menghindarkan industri energi dari praktik korupsi dan penyalahgunaan.
    Semua penerimaan negara dari minyak dikelola secara terbuka, dengan mekanisme pelaporan publik yang dapat diakses setiap warga negara. Prinsip ini sejalan dengan konsep
    good governance
    yang menempatkan rakyat sebagai pemilik sah sumber daya negara, bukan sekadar penerima manfaat pasif.
    Dalam konteks Indonesia, penguatan Pertamina harus diarahkan pada model tata kelola yang sejalan dengan semangat tersebut yakni terbuka, profesional, dan berpihak kepada rakyat. Lebih jauh, pemerintah sebagai pemegang kendali kebijakan energi harus menegaskan kembali posisi Pertamina bukan sebagai entitas bisnis semata, melainkan sebagai perusahaan rakyat yang mengemban fungsi sosial dan ekonomi strategis.
    Pertamina tidak boleh dibiarkan berkompetisi dalam logika pasar bebas yang brutal tanpa perlindungan politik negara, karena energi adalah urat nadi kehidupan bangsa. Negara wajib hadir untuk melindungi Pertamina dari penetrasi kepentingan mafia dan oligarki bisnis yang selama ini menunggangi kebijakan energi demi keuntungan pribadi.
    Keberpihakan kepada Pertamina bukan berarti menutup kritik, melainkan menguatkan fondasi moral dan kelembagaan agar perusahaan ini dapat benar-benar menjadi instrumen kedaulatan energi nasional.
    Dalam kerangka yang lebih luas, teori
    good governance
    yang dikemukakan Sachs (2021) juga menegaskan bahwa keberhasilan negara-negara Skandinavia dalam mengelola sumber daya publik terletak pada kombinasi antara transparansi, pengawasan ketat, dan partisipasi masyarakat. Prinsip ini sejalan dengan kebutuhan Indonesia untuk menegakkan tata kelola energi yang inklusif dan berbasis keadilan sosial.
    Negara tidak boleh hanya menjadi regulator yang pasif, melainkan harus aktif memastikan bahwa pengelolaan energi dilakukan secara etis, transparan, dan berpihak pada rakyat kecil. Dalam konteks ini, pemberantasan mafia migas harus menjadi prioritas bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil. Mafia migas tidak boleh lagi dibiarkan hidup di ruang abu-abu antara kebijakan dan keuntungan pribadi, karena mereka adalah simbol pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
    Penguatan Pertamina dan pemberantasan mafia migas sejatinya adalah dua sisi dari satu mata uang: kedaulatan energi nasional. Tanpa tata kelola yang bersih, Pertamina akan terus menjadi korban infiltrasi kepentingan ekonomi-politik yang menggerogoti kemampuan negara untuk berdiri di atas kaki sendiri dalam sektor energi.
    Reformasi tata kelola Pertamina harus diarahkan pada pembenahan struktural yang mencakup integritas manajemen, efisiensi operasional, serta pengawasan publik yang kuat. Pemerintah harus memberikan dukungan penuh kepada Pertamina untuk membenahi diri, sekaligus memastikan bahwa praktik mafia migas dibongkar hingga ke akar-akarnya melalui penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa kompromi.
    Pertamina perlu memperluas inovasi dengan memanfaatkan teknologi digital dalam seluruh aspek bisnisnya, mulai dari produksi, distribusi, hingga pelayanan publik. Transparansi berbasis data akan menjadi benteng utama melawan praktik manipulatif di sektor distribusi. Sistem pelaporan digital yang terintegrasi antara kilang, terminal, dan SPBU akan menutup ruang bagi pelaku kejahatan energi yang selama ini memanfaatkan celah informasi.
    Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Pertamina harus menjadi prioritas agar tercipta budaya korporasi yang berintegritas dan profesional. Pada akhirnya, penguatan Pertamina dan pemberantasan mafia migas bukan hanya soal manajemen perusahaan, melainkan juga soal keberpihakan negara terhadap rakyatnya.
    Energi adalah hak dasar setiap warga negara, bukan komoditas yang dapat dimonopoli oleh kelompok tertentu. Maka, memperjuangkan tata kelola energi yang bersih berarti memperjuangkan kedaulatan bangsa itu sendiri.
    Pertamina harus berdiri kokoh sebagai simbol kemandirian dan keadilan sosial dalam sektor energi. Hanya dengan cara itulah cita-cita Pancasila, khususnya sila kelima tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dapat benar-benar terwujud dalam praktik pengelolaan sumber daya alam nasional. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kata Farhan soal Wakilnya Diperiksa di Kasus Jual Beli Jabatan

    Kata Farhan soal Wakilnya Diperiksa di Kasus Jual Beli Jabatan

    Bandung

    Wakil Wali Kota Bandung Erwin diperiksa kejaksaan sebagai saksi kasus dugaan jual beli jabatan. Wali Kota Bandung M Farhan memastikan Pemkot menghormati dan mendukung langkah Kejari Kota Bandung.

    Farhan mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Erwin oleh kejari, merupakan bagian dari tahapan penyidikan umum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum.

    “Sebagai Wali Kota Bandung, saya menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung berkomitmen penuh untuk menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, tanpa intervensi dalam bentuk apa pun,” kata Farhan dalam keterangannya, seperti dilansir detikJabar, Jumat (31/10/2025).

    Farhan memastikan bahwa seluruh jajaran Pemkot Bandung akan bersikap kooperatif dan memberikan dukungan penuh kepada tim penyidik dalam bentuk keterbukaan data, dokumen, maupun informasi yang diperlukan guna memperlancar proses penyidikan.

    “Kami memahami bahwa proses ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Kami percaya, langkah hukum yang diambil akan memberikan kejelasan dan kepastian, sekaligus menjadi momentum bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bandung untuk semakin memperkuat komitmen terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tegasnya.

    (idh/imk)

  • Wakilnya Diperiksa Kejari, Wali Kota Bandung Farhan Tegaskan Tak Akan Intervensi

    Wakilnya Diperiksa Kejari, Wali Kota Bandung Farhan Tegaskan Tak Akan Intervensi

    Liputan6.com, Jakarta Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, diperiksa Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendukung langkah Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang sedang melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2025.

    “Sebagai Wali Kota Bandung, saya menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung berkomitmen penuh untuk menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, tanpa intervensi dalam bentuk apa pun,” ujar Farhan, Kamis (30/10/2025).

    Dia juga memastikan Pemkot Bandung akan bersikap kooperatif serta memberikan dukungan penuh kepada tim penyidik. Termasuk dalam penyediaan data, dokumen, maupun informasi yang dibutuhkan.

    “Kami memahami bahwa proses ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Kami percaya, langkah hukum yang diambil akan memberikan kejelasan dan kepastian, sekaligus menjadi momentum bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bandung untuk semakin memperkuat komitmen terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tegasnya.