Topik: Good Governance

  • Kronologi Barang Diduga Gratifikasi Menteri Agama Nasarudin Umar hingga Dikembalikan ke KPK

    Kronologi Barang Diduga Gratifikasi Menteri Agama Nasarudin Umar hingga Dikembalikan ke KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama Nasarudin Umar yang diwakili oleh Tenaga Ahli Menteri Agama, Muhammad Ainul Yaqin, pada Selasa (26/11/2024) pagi, mengembalikan barang yang diduga sebagai gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dalam foto yang diterima Beritasatu.com, dua boks barang yang diduga gratifikasi tersebut disimpan dalam tas berwarna cokelat. Di atasnya, terdapat sebuah dokumen atau map berwarna hijau dengan logo Kementerian Agama. Salah satu barang yang terlihat dalam foto lainnya adalah sebuah handbag berwarna hitam.

    Menurut Yaqin, Menteri Agama Nasarudin Umar menerima kiriman paket tersebut di kantornya di Masjid Istiqlal pada pekan lalu. Namun, Yaqin baru dapat mengembalikan barang tersebut ke KPK pada hari ini.

    “Beliau baru terima Jumat, kemudian hari Sabtu sudah dikembalikan,” ujar Yaqin kepada Beritasatu.com pada Selasa (26/11/2024).

    “Atas arahan Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang kami juga tidak tahu dari siapa. Barang itu diberikan untuk Bapak Menteri Agama minggu lalu, kemudian diminta untuk diserahkan ke KPK,” ujar Ainul Yaqin.

    Penerimaan gratifikasi sendiri merupakan bentuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 12B ayat (1) dijelaskan bahwa setiap gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap, apabila berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

    “Kami sudah serahkan barang tersebut dan diterima langsung oleh Bu Indira, Kasatgas Gratifikasi KPK. Kami juga sudah mengisi formulir dan menyerahkan barang,” kata Ainul.

    Menteri Agama Prof Nasarudin Umar yang diwakili oleh Tenaga Ahli Menteri Agama Muhammad Ainul Yakin mengembalikan barang yang diduga sebagai gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 26 November 2024. – (Istimewa/-)

    Langkah inisiatif Menag tersebut mendapat apresiasi dari KPK sebagai upaya awal dalam mencegah tindak pidana korupsi.

    “KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi yang dilakukan oleh Menteri Agama. Ini merupakan langkah awal yang penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    KPK pun segera bertindak untuk menindaklanjuti pelaporan barang gratifikasi tersebut. Tessa menjelaskan bahwa pihaknya akan menganalisis laporan yang disampaikan oleh Menag Nasaruddin Umar untuk menentukan apakah barang tersebut termasuk gratifikasi yang dilarang atau sah diterima.

    “KPK akan melakukan analisis terhadap pelaporan tersebut, untuk menentukan apakah barang itu merupakan gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara, atau gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” ungkapnya.

    KPK juga mengimbau agar langkah pelaporan gratifikasi yang dilakukan Nasaruddin dapat menjadi contoh bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) lainnya. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), yang dapat diakses secara daring melalui perangkat Android dan iOS.

    Ainul menegaskan bahwa penyerahan barang diduga gratifikasi ini merupakan komitmen Menag Nasaruddin untuk menjadikan Kementerian Agama sebagai contoh dalam penerapan prinsip good governance.

    “Ini adalah bagian dari komitmen Menag Nasaruddin Umar, sesuai dengan arahan dan pidato beliau di berbagai kesempatan, untuk menjadikan Kementerian Agama sebagai teladan dalam praktik good governance,” ujar Ainul.

  • Top 5 News: Menag Kembalikan Barang Gratifikasi hingga Rencana Gaji Guru Naik pada 2025

    Top 5 News: Menag Kembalikan Barang Gratifikasi hingga Rencana Gaji Guru Naik pada 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah pemberitaan pada Selasa (26/11/2024) menarik perhatian pembaca dan menjadi top 5 news Beritasatu.com. Salah satunya adalah Menteri Agama (Menag) Prof Nasarudin Umar mengembalikan barang yang diduga sebagai gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Kemudian, siswa di Semarang tewas ditembak Polisi, tahun depan gaji guru akan dinaikkan, hingga Prabowo Subianto akan memberikan gelar pahlawan kepada 16 tokoh.

    Berikut ini ringkasan top 5 news atau lima berita terpopuler yang bisa disimak kembali oleh pembaca Beritasatu.com:

    1. ASN Juga Bisa Laporkan Gratifikasi seperti Menag, Ini Cara yang Aman dan Rahasia

    Menteri Agama Prof Nasarudin Umar mengembalikan barang yang diduga sebagai gratifikasi ke KPK pada Selasa (26/11/2024) pagi mendapat banyak apresiasi. 

    Langkah pelaporan dan pengembalian gratifikasi yang dilakukan menag ini diyakini sebagai wujud komitmen Nasaruddin agar Kemenag menjadi contoh good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik.

    2. Siswa Tewas Ditembak Oknum Polisi, Karangan Bunga Penuhi SMKN 4 Semarang

    Puluhan karangan bunga ucapan dukacita memenuhi halaman SMKN 4 Semarang seusai salah satu siswanya, yakni GRO (16) tewas ditembak oleh oknum polisi.

    Deretan karangan bunga, buket bunga, sampai foto bingkai korban menghiasi pintu masuk sekolah. Selain karangan bunga, para alumni dan teman korban juga menuliskan kalimat sindiran kepada institusi kepolisian, yakni “Polisi Melindungi, Mengayomi, Bukan Menembaki!!!.”

    3. Presiden Prabowo Naikkan Gaji Guru Mulai 2025, Ini Besarannya

    Presiden Prabowo Subianto memutuskan menaikkan gaji guru mulai 2025. Bukan hanya guru berstatus aparatur sipil negara (ASN), kesejahteraan guru honorer dan pengajar sekolah swasta juga ditingkatkan. 

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, guru ASN akan mendapat kenaikan gaji sebesar 100% dari gaji pokok masing-masing. 

    4. Produksi Beras 2025 Ditargetkan 32 Juta Ton, Mentan Amran Sulaiman: Indonesia Tak Impor Lagi

    Menteri Pertanian atau Mentan Andi Amran Sulaiman menargetkan produksi beras mencapai 32 juta ton pada 2025. Mentan juga meyakini dengan target tersebut, Indonesia tak akan impor beras mulai tahun depan.

    “(Target produksi beras) 32 juta ya. Doakan insyaallah 2025,” kata Mentan Amran dalam konferensi pers di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

    5. Presiden Prabowo Subianto Bakal Beri Gelar Pahlawan Nasional kepada 16 Tokoh

    Presiden Prabowo Subianto bakal memberikan anugerah gelar pahlawan nasional kepada 16 tokoh. Hal ini dipastikan oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.

    Demikian top 5 news Beritasatu.com yang menarik perhatian pembaca. Namun, terdapat update berita lainnya yang tak kalah menarik, informatif, serta menghibur yang bisa pembaca simak lebih lanjut. 

  • ASN Juga Bisa Laporkan Gratifikasi seperti Menag, Ini Cara yang Aman dan Rahasia

    ASN Juga Bisa Laporkan Gratifikasi seperti Menag, Ini Cara yang Aman dan Rahasia

    Jakarta, Beritasatu.com – Langkah Menteri Agama Prof Nasarudin Umar mengembalikan barang yang diduga sebagai gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (26/11/2024) pagi mendapat banyak apresiasi. Langkah pelaporan dan pengembalian gratifikasi yang dilakukan menag ini diyakini sebagai wujud komitmen Nasaruddin agar Kemenag menjadi contoh good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik.

    Seperti diketahui gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penerimaan gratifikasi, terutama oleh aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara, dapat dikenai sanksi hukum berat karena dianggap sebagai bentuk suap terselubung.

    Definisi gratifikasi tercantum dalam penjelasan Pasal 12B Ayat (1) Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bersama dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Istilah gratifikasi dalam ketentuan ini merujuk kepada pemberian dalam arti yang sangat luas. Termasuk dalam pemberian ini adalah uang, barang, potongan harga (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, akomodasi penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, dan fasilitas lainnya.

    Gratifikasi ini dapat diterima baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dapat dilakukan dengan atau tanpa menggunakan sarana elektronik.

  • KPK Apresiasi Menag yang Inisiatif Laporkan Gratifikasi: Langkah Awal Cegah Korupsi

    KPK Apresiasi Menag yang Inisiatif Laporkan Gratifikasi: Langkah Awal Cegah Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama atau Menag Nasaruddin Umar telah melaporkan barang yang diduga gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah inisiatif Nasaruddin tersebut diapresiasi KPK sebagai langkah awal mencegah korupsi.

    “KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh menteri agama. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    KPK pun tak tinggal diam atas pelaporan barang gratifikasi tersebut. Disampaikan Tessa, pihaknya akan menganalisis laporan yang disampaikan Nasaruddin untuk menentukan apakah termasuk gratifikasi atau tidak.

    “KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut, apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” ungkapnya.

    Lembaga antikorupsi itu mengimbau agar langkah pelaporan gratifikasi yang disampaikan Nasaruddin kali ini dapat menjadi contoh bagi para pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) lainnya. Pelapor dapat melakukannya melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

    “Aplikasi GOL dapat diakses secara daring dengan mengunduhnya di layanan distribusi digital berbasis Android dan IOS,” ucap Tessa.

    Sebelumnya, Menag Nasaruddin Umar melalui perwakilannya melaporkan barang yang diduga sebagai gratifikasi kepada KPK, Selasa (26/11/2024). Pihak Nasaruddin mengakui tak mengetahui soal asal barang tersebut.

    “Atas arahan dan perintah bapak menteri agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan untuk bapak menteri agama minggu lalu. Kemudian kami diminta oleh bapak menteri agama mengantarkan barang tersebut ke KPK,” kata tenaga ahli Menag, Muhammad Ainul Yaqin di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    Dia menyampaikan, barang yang diduga gratifikasi tersebut tersimpan dalam tas warna cokelat. Berdasarkan pantauan, tas tersebut berukuran cukup besar. Namun, dia tidak menjelaskan secara spesifik isi dari barang yang ada di dalam tas tersebut.

    “Ada boks. Iya di dalam tas cokelat,” ungkap Ainul Yaqin.

    Dia menyampaikan, sepengetahuannya barang tersebut diterima Nasaruddin pada Jumat (22/11/2024). Dia menyebut, tidak ada nama yang tertera di barang tersebut. Dia memastikan, barang diduga gratifikasi itu sudah diserahkan ke KPK.

    “Kami sudah serahkan diterima langsung oleh Bu Indira Kasatgas Gratifikasi KPK. Sudah diterima langsung oleh Bu Kasatgas. Iya, sudah isi formulir, menyerahkan,” ujar Ainul.

    Dia menekankan, penyerahan barang diduga gratifikasi ke KPK ini merupakan bentuk komitmen Nasaruddin agar Kemenag menjadi contoh dalam good governance.

    “Ini bagian dari komitmen Menag Nasaruddin Umar, sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat untuk di Kementerian Agama ini sebagai contoh sebagai teladan good governance,” ucap Ainul.

  • KPK Apresiasi Menag Nasaruddin Lapor Barang Gratifikasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 November 2024

    KPK Apresiasi Menag Nasaruddin Lapor Barang Gratifikasi Nasional 26 November 2024

    KPK Apresiasi Menag Nasaruddin Lapor Barang Gratifikasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengapresiasi Menteri Agama Nasaruddin Umar yang melaporkan barang
    gratifikasi
    berupa tas pada Selasa (26/11/2024).
    KPK mengatakan, hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah tindak pidana korupsi.
    “KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh Menteri Agama. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
    Tessa mengatakan, langkah Menteri Agama bisa menjadi contoh dan teladan dalam pelaporan gratifikasi, baik pada institusi Kementerian Agama maupun Kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah lainnya.
    Ia mengatakan, pelapor juga dapat menyampaikannya secara online melalui aplikasi
    Gratifikasi
    Online (GOL), sehingga, di manapun dan kapanpun, dapat dilakukan dengan mudah.
    “Aplikasi GOL dapat diakses secara daring dengan mengunduhnya di layanan distribusi digital berbasis Android dan IOS. Setelahnya pengguna dapat memilih menu Laporan Gratifikasi dilanjutkan Buat Laporan Baru disertai data laporan dan dokumen pendukung, sebelum pelaporan tersebut dikirimkan,” ujarnya.
    Terakhir, KPK mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK, dengan mengisi formulir secara lengkap sebelum 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima oleh penerima gratifikasi.
    “Ataupun pelaporan dapat disampaikan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang terdapat pada institusi terkait, sebelum 7 hari kerja, terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima,” ucap dia.
    Sebelumnya, Menteri Agama Republik Indonesia Nasaruddin Umar melalui perwakilannya melaporkan barang gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung C1, Kuningan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
    Tenaga Ahli Menteri Agama, Muhammad Ainul Yaqin mengatakan, ia diutus Menteri Agama untuk menyerahkan barang gratifikasi berupa tas kepada KPK.
    Ia juga mengatakan, tidak mengetahui sosok yang memberika tas tersebut kepada Menag.
    “Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama Minggu lalu,” kata Ainul di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa.
    Ainul mengatakan, tas tersebut diberikan kepada Menteri Agama pada pekan lalu. Tas tersebut, kata dia, telah diserahkan ke Kasatgas Gratifikasi KPK Indira Malik.
    Ainul tak mengungkapkan secara detail isi tas tersebut. Ia hanya mengatakan tas berwarna cokelat tersebut berisi box.
    “Ada box,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Ainul mengatakan, pelaporan barang tersebut adalah bentuk komitmen Kementerian Agama untuk mewujudkan good governance.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Stafsus Menag Laporkan Barang Diduga Gratifikasi ke KPK

    Stafsus Menag Laporkan Barang Diduga Gratifikasi ke KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melaporkan barang diduga gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/11/2024). Barang itu awalnya ditujukan kepada Menag Nasaruddin Umar. 

    Muhammad Ainul Yaqin, Staf Khusus Menag, mengaku diberikan arahan oleh Nasaruddin untuk langsung melaporkan barang yang tidak diketahui asalnya itu ke KPK. 

    “Kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu. Kemudian kami diminta oleh Bapak Menteri Agama mengantarkan barang tersebut ke KPK,” ujar Ainul kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024). 

    Barang itu disimpan di dalam tas coklat yang langsung diserahkan ke Kasatgas Direktorat Gratifikasi KPK. Ainul enggan memerinci lebih lanjut bentuk barang itu. 

    Dia mengaku barang itu diberikan kepada Menag Jumat pekan lalu tanpa adanya informasi identitas pemberi. 

    Ainul pun menyebut ini baru pertama kali adanya barang diduga gratifikasi yang masuk ke Menag, setelah kurang lebih satu bulan setelah dilantik 21 Oktober lalu. 

    “Ini bagian dari komitmen beliau, sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat untuk di Kementerian Agama ini sebagai contoh sebagai tauladan good governance,” paparnya. 

  • Pentingnya Stabilitas Kebijakan Hadapi Tantangan Ekonomi Global 2025 – Page 3

    Pentingnya Stabilitas Kebijakan Hadapi Tantangan Ekonomi Global 2025 – Page 3

    Perusahaan layanan jaminan, pajak, konsultasi, dan solusi proses bisnis, Grant Thornton Indonesia ajak terapkan environment, social and good governance (ESG) dalam strategi bisnis.

    Hal itu disampaikan CEO of Grant Thornton Indonesia, Johanna Gani pada acara Media Talkshow dengan tema “Overcoming Economic Challenges and Integrating ESG into Strategic Planning.” 

    “Seiring memasuki tahun 2025 ini, kita dihadapkan pada situasi global yang semakin dinamis dan penuh dalam tantangan. Tekanan inflasi global, pengetatan pasar tenaga kerja di negara-negara maju, dan ketegangan geopolitik di berbagai wilayah dunia, terus mempengaruhi stabilitas perekonomian global, termasuk juga Indonesia,” ujar dia dalam sambutannya pada Kamis (21/11/2024).

    Adapun acara ini menghadirkan Direktur dan Ekonom, Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara dan Assurance Partner, Grant Thornton Indonesia¸ Tagor Sidik Sigiro selaku pembicara.

    Melalui tema yang diangkat tahun ini, Grant Thornton berharap dapat membuka ruang diskusi yang mendalam mengenai tantangan ekonomi secara umum di tahun depan, serta langkah-langkah penting untuk menjaga stabilitas ekonomi di dalam negeri.  

    Johanna juga menambahkan diskusi ini membahas pentingnya memadukan prinsip-prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) ke dalam perencanaan strategis. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menghadapi tantangan ekonomi tetapi diharapkan dapat mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan dan inklusif.

    “Kami berharap diskusi hari ini akan memberikan wawasan yang bermanfaat bagi kita semua untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi yang ada, serta mendorong pemikiran dan ide-ide inovatif yang dapat kita terapkan untuk membangun Indonesia yang lebih kuat dan berkelanjutan,” tutur Johanna. 

  • Gebrakan Empat Hari Kerja Pasca Pelantikan: Pasangan Badami Akan Wujudkan Inovasi di Kota Banjar

    Gebrakan Empat Hari Kerja Pasca Pelantikan: Pasangan Badami Akan Wujudkan Inovasi di Kota Banjar

    JABAR EKSPRES – Dalam momen yang penuh ketegangan dan harapan, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar nomor urut 4, Bambang Hidayah dan Dani Danial Muhklis, mencuri perhatian publik pada debat publik terakhir yang diadakan oleh KPU Kota Banjar pada Rabu, 20 November 2024 malam. Kejutan yang mereka hadirkan memicu antusiasme warga Kota Banjar dan menjadi sorotan media.

    Dengan pernyataan yang tegas dan penuh keyakinan, pasangan yang akrab disapa Badami ini mengungkapkan rencana ambisius mereka untuk memberikan gebrakan dalam empat hari kerja setelah dilantik, jika terpilih sebagai pemimpin daerah. Ini bukan sekadar janji, melainkan sebuah komitmen untuk membawa perubahan yang nyata.

    Dani Danial Muhklis, dalam penjelasannya, menekankan bahwa salah satu langkah awal yang akan mereka ambil adalah mendatangkan investor ke Kota Banjar.

    BACA JUGA: Lewat Iqtishaduna Conference, UIN Sunan Gunung Djati Bandung Siap Entaskan Persoalan Krisis Ekonomi Islam Secara Global

    “Kita akan segera membangun jaringan investasi, karena Kota Banjar ini butuh investor. Kami akan menggelar Banjar Investments Summit, dengan menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Himpi), dan berbagai pihak lainnya,” ujarnya dengan semangat.

    Langkah ini diharapkan dapat menggerakkan roda ekonomi Kota Banjar, yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan dalam menarik minat investasi.

    Dengan adanya investasi yang masuk, diharapkan akan tercipta lapangan kerja baru dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    Tak hanya fokus pada investasi, pasangan Badami juga dalam empat hari pertama kerja, akan menekankan pentingnya mesin tata kelola pemerintahan dan struktur birokrasi yang sesuai.

    BACA JUGA: Daftar Aplikasi Game Penghasil Uang ini dan Dapatkan Keuntungan Setiap Harinya

    Dani menegaskan, hal itu penting untuk memastikan bahwa mesin birokrasi berfungsi dengan baik, karena ini adalah dasar untuk menjalankan pemerintahan yang baik dan akuntabel.

    “Kami berkomitmen untuk menciptakan good governance yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” katanya.

    Dengan visi yang jelas dan langkah-langkah konkrit, pasangan Badami bertekad untuk membawa Kota Banjar ke arah yang lebih baik.

  • Memastikan Pemberantasan Korupsi Melalui Pemilihan Kepala Daerah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 November 2024

    Memastikan Pemberantasan Korupsi Melalui Pemilihan Kepala Daerah Nasional 15 November 2024

    Memastikan Pemberantasan Korupsi Melalui Pemilihan Kepala Daerah
    Direktur Indonesian Society Network (ISN), sebelumnya adalah Koordinator Moluccas Democratization Watch (MDW) yang didirikan tahun 2006, kemudian aktif di BPP HIPMI (2011-2014), Chairman Empower Youth Indonesia (sejak 2017), Direktur Maluku Crisis Center (sejak 2018), Founder IndoEast Network (2019), Anggota Dewan Pakar Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (sejak 2019) dan Executive Committee National Olympic Academy (NOA) of Indonesia (sejak 2023). Alumni FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (2006), IVLP Amerika Serikat (2009) dan Political Communication Paramadina Graduate School (2016) berkat scholarship finalis ‘The Next Leaders’ di Metro TV (2009). Saat ini sedang menyelesaikan studi Kajian Ketahanan Nasional (Riset) Universitas Indonesia, juga aktif mengisi berbagai kegiatan seminar dan diskusi. Dapat dihubungi melalui email: ikhsan_tualeka@yahoo.com – Instagram: @ikhsan_tualeka
    SEOLAH
    tak ada hentinya, masyarakat terus disuguhkan terungkapnya berbagai dugaan tindak pidana korupsi. Begitu seringnya, masyarakat jadi permisif dengan persoalan korupsi.
    Realitas ini tentu sangat memprihatinkan. Kita seperti terus berkubang pada situasi yang jelas-jelas sangat tidak menguntungkan. Membuat sejumlah daerah, progres pembangunannya lambat atau bahkan cenderung stagnan.
    Terus maraknya kasus
    korupsi
    mengonfirmasi bahwa korupsi adalah persoalan mendasar, tidak saja struktural, kultural, tapi juga personal.
    Persoalan struktur karena nyata-nyata telah melekat pada sistem pemerintahan, termasuk juga partai politik, institusi kepolisian dan militer, hingga aparatur penegak hukum.
    Sementara persoalan kultur karena ada kelaziman kolektif yang telah diterima menjadi kebiasaan dalam masyarakat di berbagai lingkungan sosial.
    Sedangkan persoalan personal karena mentalitas korupsi yang hampir menyatu dalam kepribadian masyarakat pada umumnya, bahkan yang ‘lurus’ dianggap aneh, atau istilah sekarang ‘agak lain’.
    Ketika kondisinya telah kronis seperti ini, ketika penyimpangan dalam bentuk korupsi sudah sistematis, dan merusak semua sektor di berbagai tingkat, termasuk lembaga pengawasan, pertanyaan yang muncul kemudian adalah dari mana memulai pemberantasan korupsi?
    Secara teori, tentu saja ada berbagai pendekatan dan upaya dalam melawan korupsi, di antaranya pendekatan hukum (
    law enforcement
    ), pendekatan politik (
    goodwill
    ), dan pendekatan secara kultur.
    Apapun pilihan atau cara dan pendekatan yang digunakan, yang pasti, dalam melawan korupsi, harus dilakukan secara komprehensif dan sungguh-sungguh. Tidak pula tebang pilih atau tajam ke bawah, tumpul ke atas.
    Tak dimungkiri, dengan adanya desentralisasi kewenangan fiskal ke daerah pascaditerapkannya otonomi daerah, pelaku dan locus korupsi yang sebelumnya lebih terpusat di Jakarta, kini menyebar ke seluruh daerah.
    Meningkatnya kewenangan penguasa di daerah ternyata tidak diikuti dengan peningkatan akuntabilitas dan transparansi dari pemerintah daerah secara profesional maupun proporsional.
    Padahal, semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin besar pula potensi korupsi yang bisa terjadi.
    Seperti ungkapan populer dari Lord Acton “power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely” (kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut).
    Korupsi
    dan kekuasaan, ibarat dua sisi dari satu mata uang. Korupsi selalu mengiringi perjalanan kekuasaaan dan sebaliknya kekuasaan merupakan pintu masuk bagi tindak pidana korupsi.
    Makin menguatnya kekuasaan politik, baik eksekutif maupun legislatif di daerah yang tidak berjalan paralel dengan kemampuan profesional, semakin membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri dan kelompok.
    Di sinilah persoalannya, karena telah membudaya dan sistematik, maka kebijakan pemberantasan korupsi yang bersifat parsial dan tambal-sulam tentu tidak bisa diandalkan.
    Pemberantasan korupsi harus dimulai dengan manajemen pemerintah (pemerintah daerah) yang terbuka dengan sistem akuntabel dan bisa menjamin asas pertanggungjawaban kepada publik. Dalam konteks tersebut, otonomi daerah sejatinya memungkinkan hal itu dilaksanakan.
    Begitu pula dalam proses pengambilan kebijakan di berbagai bidang terutama yang berkaitan langsung dengan kebijakan pembangunan dan pengelolaan anggaran haruslah selalu melibatkan publik, baik itu sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
    Artinya, pemberantasan korupsi mesti dalam satu paket dengan penegakan prinsip-prinsip demokrasi dan
    good governance
    atau tata kelola pemerintahan yang baik (transparansi, akuntabilitas, keadilan, efisiensi, efektivitas dan partisipasi). Semua menjadi kesatuan gerak.
    Perang melawan korupsi sistemik harus menjadi agenda perubahan yang lebih luas, yakni bagian dari upaya membenahi administrasi pemerintah, upaya peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat dan reformasi birokrasi, hingga meningkatkan partisipasi masyarakat sipil (
    civil society
    ) dalam pengambilan kebijakan publik.
    Singkat kata, gerakan antikorupsi mesti berjalan bersama dengan upaya reformasi sistem yang rentan bagi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan penyelewengan. Tidak parsial.
    Seperti yang kerap kita saksikan di berbagai daerah, sejauh ini belum terlihat ada komitmen yang sungguh-sungguh, nir kemauan politik, ketiadaan sinergitas (
    check and balance
    ) antara eksekutif (pemerintah provinsi, kabupaten dan kota), legislatif (DPRD).
    Aparat penegak hukum (kejaksaan, kehakiman dan kepolisian di daerah) juga belum mampu menunjukan kineja maksimal. Bahkan yang terjadi justru sebaliknya, ada saja yang terlibat mafia kasus atau jual beli pasal.
    Di sisi lain kalangan organisasi masyarakat sipil (LSM, Ormas, akademisi kampus, gerakan mahasiswa, pers, tokoh masyarakat dan agama) masih ‘happy’ pada agenda masing-masing.
    Alih-alih menjadi bagian dari arus besar dalam pemberantasan korupsi, belakangan muncul fenomena ‘pasang badan’ atau menjadi tameng untuk membela orang-orang yang sedang dalam proses hukum atau kasus korupsi.
    Dengan menjadi semacam corong untuk merasionalisasi atau mengklarifikasi tindakan orang-orang yang sedang dibidik dalam pusaran kasus penyalahgunaan kekuasaan (korupsi).
    Kondisi ini tentu tidak kondusif bagi upaya pemberantasan korupsi. Dampaknya, begitu banyak potensi dan indikasi korupsi nyatanya berbanding terbalik dengan kualitas pencegahan maupun penanganannya.
    Menjadi bukti bahwa pemberantasan korupsi di berbagai daerah masih jauh panggang dari api. Komitmen antikorupsi sekadar slogan.
    Realitas ini harusnya dapat menyadarkan kita. Saatnya seluruh komponen masyarakat bangkit dan mengambil sikap dan peran strategis.
    Terutama organisasi masyarakat sipil, perlu lebih berperan aktif dan konstruktif termasuk lewat sosialisasi secara masif guna mengefektifkan serta memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi.
    Antara lain dengan terus mendorong pemerintah daerah, eksekutif dan legislatif, yang dipilih secara langsung dapat menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, kemudian turut memberi kontrol memadai terhadap jalannya pemerintahan.
    Selanjutnya yang tak kalah penting adalah mengawal setiap proses terkait dengan pemberantasan korupsi, terutama yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
    Sebentar lagi akan ada siklus pergantian kepemimpinan daerah, melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di berbagai tingkatan (provinsi, kabupaten/kota).
    Para kandidat yang ikut dalam pemilihan, di antaranya juga adalah pejabat dan mantan pejabat publik, termasuk dari kalangan birokrat atau pensiunan. Mereka masing-masing tentu memiliki rekam jejak, ada yang positif atau berprestasi, banyak pula yang gagal.
    Di sinilah butuh kecermatan rakyat sebagai pemilih. Para kandidat yang punya reputasi buruk, tidak memiliki kapasitas, minus integritas dan kemampuan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, apalagi terindikasi atau terkait kasus korupsi, mesti diwaspadai.
    Mereka yang suka menumpuk harta dengan menilep dana publik adalah contoh kandidat tak bernurani. Pantas dihukum dengan tidak memilih mereka dalam Pilkada.
    Masyarakat juga mesti mencermati politisi birokrat atau yang berasal dari kalangan pejabat publik yang terbukti kerap menggunakan instrumen birokrasi sebagai mesin untuk meriah dan melanggengkan kekuasaannya, itu korupsi politik.
    Mereka yang menggunakan mesin birokrasi untuk kepentingan pribadi adalah cermin kandidat pejabat publik yang tega mengkhianati rakyat.
    Mereka yang tak becus menggunakan kekuasaan saat kekuasaan itu dipercayakan kepada mereka, tak pantas dipilih kembali menjadi pemimpin rakyat.
    Kandidat yang suka menghalalkan segala cara (apalagi dengan korupsi) demi meloloskan ambisi politik-nya, adalah politisi busuk yang tentu saja patut dihindari dan dipinggirkan.
    Dalam momentum seperti Pilkada, rakyat-lah yang berhak memberi dan menarik kembali kekuasaan dari siapapun tergantung pada bagaimana kekuasaan itu digunakan dan diarahkan.
    Kalau kekuasaan digunakan dan diarahkan semata-mata untuk kepentingan rakyat, itulah substansi demokrasi.
    Namun jika kekuasaan dipakai untuk menimbun kekayaan dan membohongi banyak orang, barangkali kekuasaan dalam diri seseorang harus dicegah dan diberikan kepada yang lebih pantas untuk memimpin.
    Dalam Pilkada nanti, rakyat memiliki kewenangan penuh untuk itu. Artinya, di bilik suara saat pencoblosan tanggal 27 November nanti, adalah momentum bagi publik untuk menghukum politisi gagal dan memilih kandidat yang berpotensi menjalankan kepemimpinan dengan lebih baik.
    Dengan begitu, masyarakat pemilih sejatinya telah ikut memberikan kontribusi terhadap hadirnya pemerintahan yang baik, sesuatu yang penting bagi upaya pemberantasan korupsi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menuju Satu Dekade Memberi Manfaat, Pemerintah Terus Dorong KUR untuk Usaha Produktif

    Menuju Satu Dekade Memberi Manfaat, Pemerintah Terus Dorong KUR untuk Usaha Produktif

    Jakarta, Beritasatu.com – Semangat pemerintahan baru berkomitmen memprioritaskan beberapa sektor antara lain ketahanan pangan, makan bergizi gratis, perumahan, hilirisasi dan industrilisasi berbasiskan SDA, dan swasembada energi. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memiliki program akses pembiayaan bagi usaha produktif yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dapat mendorong komitmen tersebut. Selama hampir 10 tahun berjalan, KUR terus bertransformasi sesuai kebutuhan sektor–sektor produktif dan menjadi program yang sahabat bagi petani, peternak, nelayan dan pengusaha produktif lainnya dalam meningkatkan kapasitas usaha di berbagai tantangan yang dihadapi.

    “Dalam konteks ketahanan pangan misalnya, secara historis sekitar 30% dari KUR yang disalurkan itu sebagian besar ke sektor pertanian. Dalam konteks peningkatan produksi dan infrastruktur tanah, ini bisa digunakan juga fitur-fitur reguler  yang ada di KUR,” kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Ferry Irawan dalam acara KUR Meets The Press yang digelar di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (13/11/2024).

    Sejak tahun 2015 sampai dengan 31 Oktober 2024, KUR sebesar Rp 1.827,2 triliun telah disalurkan kepada 47,9 juta debitur dengan realisasi subsidi bunga KUR yang diberikan pemerintah sebesar Rp 172,2 triliun. Pada tahun 2024 sendiri, per 31 Oktober 2024 KUR telah disalurkan sebanyak Rp 246,58 triliun atau 88,06% dari target tahun 2024 sebesar Rp 280 triliun yang diberikan kepada 4,27 juta debitur.

    Deputi Ferry dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa kontribusi pemerintah berupa subsidi bunga terbukti memiliki daya pengungkit yang cukup besar hingga 10,6 kali, yang artinya setiap Rp 1 subsidi pemerintah dapat memberikan leverage 10,6 kali dalam bentuk penyaluran KUR ke masyarakat. Selain itu, tingkat non-performing loan (NPL) KUR juga dapat dijaga pada level 2,19% atau lebih rendah dibandingkan tingkat NPL kredit UMKM yaitu sebesar 4,06%.

    Kegiatan KUR Meets The Press tersebut digelar sebagai ajang konsolidasi nasional seluruh stakeholders KUR, termasuk para awak media yang selama ini turut menyampaikan informasi terkait kebijakan KUR kepada masyarakat. Dalam kegiatan tersebut juga digelar sesi mini talkshow dengan narasumber Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Gede Edy Prasetya dan Direktur Bisnis Mikro BRI Supari.

    Memperhatikan kemudahan aksesnya, KUR juga menjadi kontributor utama dalam pertumbuhan kredit UMKM nasional. Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia periode Agustus 2024, KUR berkontribusi sebesar 33,2% terhadap kredit UMKM dan sebesar 6,5% terhadap kredit perbankan nasional. Kehadiran KUR sebagai program kredit bersuku bunga rendah juga terbukti telah mampu memberikan multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi secara makro.

    Pada tahun 2023, proporsi penyaluran KUR terhadap PDB Nominal sebesar 1,24%. Selain itu, KUR juga berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja baru. Menurut hasil riset BRIN, setiap 1 debitur KUR dapat menyerap 3 tenaga kerja baru. Sehingga total tenaga kerja yang berhasil terserap dari penerima KUR selama tahun 2023 adalah sebanyak 9,3 juta tenaga kerja.

    “Betapa fleksibelnya KUR masuk ke dalam hampir seluruh kebijakan yang ada di dalam pemerintah.  Jadi, setiap kebijakan pemerintah, utamanya terkait dengan UMKM, itu pasti bisa dimasuki oleh KUR,” kata Asdep Gede.

    Keberhasilan program KUR tak lepas dari sinergi yang solid antara pemerintah dengan berbagai stakeholder yakni Kementerian/Lembaga yang terkait, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Pemerintah Daerah, para perusahaan penjamin pembiayaan, dan para penyalur dari perbankan. Diharapkan penyalur KUR dapat terus memastikan penyaluran KUR dilakukan berkualitas dengan NPL terjaga dibawah 5%, serta optimalisasi akses KUR ke sektor– sektor produktif khususnya yang mendukung ketahanan pangan.

    Di sisi lain, dukungan penjamin KUR dalam ekosistem KUR juga sangatlah penting. Pemerintah mendorong penjamin KUR untuk terus melaksanakan penjaminan KUR sesuai dengan ketentuan dengan terus meningkatkan kapasitas pengelolaan risiko melalui pelaksanaan penjaminan KUR yang sesuai dengan good governance.

    “Kami sebagai bagian dari ekosistem KUR, sebagai penyalur, rasanya bangga dalam satu dekade KUR ini impact-nya sungguh luar biasa terhadap para pelaku UMKM dan juga perekonomian negara ini. Saya yakin, KUR ke depan akan memberikan impact yang semakin positif kepada ekosistem UMKM dan akan semakin memiliki kontribusi yang lebih besar pada perekonomian negeri ini,” pungkas Supari.

    Turut hadir dalam kesempatan tersebut antara lain yakni Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Saiful Islam, perwakilan Kementerian UKM, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, para perwakilan direksi perusahaan penyalur dan penjamin KUR.