Topik: Good Governance

  • OJK Buka Suara Seusai Digeledah KPK karena Dugaan Korupsi Dana CSR

    OJK Buka Suara Seusai Digeledah KPK karena Dugaan Korupsi Dana CSR

    Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara seusai kantornya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Kamis (19/12/2024). Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan OJK.

    Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengatakan OJK menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.

    Di tengah penggeledahan oleh KPK, OJK berkomitmen terhadap prinsip tata kelola baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

    “OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dilakukan,” ujar Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

    Ismail memastikan, seluruh layanan OJK kepada sektor jasa keuangan dan masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu. OJK akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat.

    Tim penyidik KPK menggeledah ruangan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (19/12/2024). Kegiatan ini merupakan satu rangkaian dengan kegiatan penggeledahan di kantor Bank Indonesia (BI), Senin (16/12/2024).

    KPK sebelumnya mengusut dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR dari Bank Indonesia (BI) serta OJK. Menindaklanjuti hal itu, KPK menggeledah kantor OJK.

  • Prabowo Usulkan Pengampunan Koruptor, Mahfud MD Ungkap Risikonya: Apalagi Kalau Diam-diam – Halaman all

    Prabowo Usulkan Pengampunan Koruptor, Mahfud MD Ungkap Risikonya: Apalagi Kalau Diam-diam – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Menko Polhukam 2019 – 2024 Mahfud MD menanggapi wacana pengampunan koruptor yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat bertemu dengan Mahasiswa Indonesia di Gedung Al Azhar Convention Center pada Kamis  (18/12/2024).

    Mahfud memandang pernyataan Prabowo tersebut merupakan ekspresi dari niat baik Prabowo untuk menyelesaikan masalah korupsi yang nampaknya hampir membuat frustasi.

    Hal tersebut, lanjut dia, mengingat menurutnya masalah korupsi semakin lama, semakin membesar dan kasus-kasus yang ada tidak bisa ditangani dengan tuntas.

    Oleh sebab itu menurutnya, pernyataan Prabowo harus dihargai. 

    Namun menurut Mahfud MD usulan tersebut berisiko bila dijalankan.

    Ia juga mempertanyakan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) di antaranya asas akuntabilitas dan asas transparansi terkait usulan tersebut.

    Hal itu disampaikannya saat ditemui di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Jumat (20/12/2024).

    “Tetapi menurut saya itu berisiko ya. Kalau misalnya memaafkan korupsi, apalagi dengan diam-diam. Lalu asas pemerintahnya yang dua saja, menyangkut akuntabilitas, pertanggungjawabnya bagaimana? Siapa yang melapor dan korupsi apa, dan apa jumlahnya benar?” ujar Mahfud MD.

    “Lalu asas transparansi juga bagaimana? Belum lagi bertentangan dengan Undang-Undang misalnya. Kalau bertentangan dengan undang-undang sih ya gampang dibuat undang-undang baru kan. Tetapi transparansi dan akuntabilitasnya nggak bisa dijamin. Dan belum tentu orang mengaku juga korupsi kan,” lanjut dia.

    Selain itu, Mahfud juga berbicara dua alternatif untuk membereskan masalah korupsi berdasarkan pengalaman negara-negara lain yang pernah diusulkannya pada medio 2003.

    Alternatif pertama, kata dia, melalui lustration atau lustrasi.

    “Satu, alternatif lustrasi seperti yang dilakukan oleh Latvia dan beberapa negara. Semua pejabat copot aja dulu dengan undang-undang. Diasumsikan pejabat yang eselon 2, 3 dan mantan menteri copot, nggak boleh berpolitik, nggak boleh di pemerintahan misalnya selama 5 tahun. Beres,” ujar Mahfud.

    “Itu alternatif pertama, itu namanya pemotongan generasi. Itu banyak di berbagai negara. Itu saya gagas ketika saya sebentar menjadi menteri kehakiman. Di akhir pemerintahan Gus Dur menjelang pembentukan kabinet Megawati ya,” sambungnya.

    Alternatif kedua, adalah kebijakan pengampunan (pardon).

    Kebijakan tersebut, lanjut dia, pernah digunakan di Afrika.

    “Tapi kalau enggak, tiru Afrika. Pardon. Lustration versus pardon. Pemaafan. Sudah lah diputihkan tapi sesudah itu bekerjalah dengan baik,” ungkapnya.

    Akan tetapi usulan terhadap dua alternatif tersebut, lanjut dia, saat ia masih di dalam pemerintahan kala itu mendapat penolakan.

    Lustrasi, ujar Mahfud, mendapat penolakan dari para pejabat pembuat undang-undang.

    Sedangkan, usulan pengampunan mendapat penolakan dari kelompok gerakan reformasi.

    “Nah kita di Indonesia pada waktu itu nggak berani. Kalau mau lakukan lustrasi, siapa yang mau lustrasi? Yang harus membuat undang-undang lustrasi itu semua orang yang harus dipecat pada waktu itu. Nggak jalan kan,” ungkap Mahfud.

    “Atau pemaafan juga takut kepada gerakan reformasi saat itu. Kenapa kok mau memaafkan, wong kita reformasi itu untuk menindak para koruptor? Sehingga lalu seperti sekarang ini berjalan sampai belasan tahun,” lanjutnya.

    Pernyataan Presiden Prabowo

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyinggung masalah korupsi dan koruptor saat bertemu dengan Mahasiswa Indonesia di Gedung Al Azhar Convention Center pada Kamis (18/12/2024).

    Di depan para mahasiswa Indonesia Prabowo mengatakan sekarang ini memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertaubat.

    “Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat,” kata dia.

    Namun ia mengingatkan kepada para koruptor untuk segera mengembalikan uang rakyat yang dicuri. 

    Menurutnya apabila uang rakyat dikembalikan, ada kemungkinan pemerintah akan memaafkan.

    “Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” ujarnya.

    Kepala Negara juga mengatakan akan memberikan kesempatan kepada koruptor untuk mengembalikan uang korupsi. 

    Bahkan menurut dia, koruptor bisa mengembalikan uang korupsi secara diam-diam.

    “Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya nggak ketahuan, mengembalikan lho ya, tapi kembalikan,” pungkas dia.

  • PHE Temukan Sumber Gas Alam Baru Hampir Setara 320 Juta Barel Minyak di Sulteng – Halaman all

    PHE Temukan Sumber Gas Alam Baru Hampir Setara 320 Juta Barel Minyak di Sulteng – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam kurun tujuh tahun terakhir, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mencatat sumber daya inplace gas bumi sebesar lebih dari 1.8 triliun kaki kubik (TCF).

    Angka tersebut hampir setara 320 juta barel minyak (MMBOE) dan ditemukan dari eksplorasi di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng).

    Temuan eksplorasi tersebut berasal dari penemuan gas di struktur Wolai-East Wolai, Morea, dan terbaru dari struktur Tedong yang dibor tahun 2024.

    Direktur Utama PHE Chalid Said Salim menyebut penemuan sumber daya ini merupakan bukti komitmen Pertamina dalam meningkatkan cadangan dan upaya memenuhi kebutuhan gas bumi seiring dengan pertumbuhan ekonomi.

    Selain itu, juga mendukung upaya pencapaian target produksi nasional, di mana gas merupakan sumber daya energi transisi yang ramah lingkungan.

    Subholding Upstream Pertamina itu juga secara intensif mengimplementasikan upaya penemuan sumber daya di area Indonesia Timur seperti survey seismic, joint study, pengeboran eksplorasi.

    Melalui kerja keras eksplorasi, perusahaan energi milik negara ini berhasil menemukan sumber daya gas alam baru yang signifikan.

    Temuan itu berhasil divalidasi pada akhir 2024 dari Struktur Tedong-001 sebesar 875.47 milyar kaki kubik gas (BCFG) atau setara 151.13 juta barel setara minyak (MMBOE) yang terakumulasi di dalam batuan (inplace).

    Temuan itu selain meningkatkan kapasitas produksi gas, juga menjadi tonggak penting dalam upaya Pertamina untuk mendiversifikasi pasokan energi, mendukung transisi energi berkelanjutan, serta memenuhi kebutuhan energi dalam negeri.

    Penemuan sumber daya ini tidak terlepas dari upaya PHE mengelola strategi utama dalam mengelola baseline produksi dan meningkatkan production growth melalui rencana kerja yang masif.

    Serta, meningkatkan reserve dan resource growth untuk menjaga ketahanan energi nasional.

    Menurut Chalid, keberhasilan PHE dalam menemukan sumber daya migas ini tidak terlepas dari dukungan dari Kementerian ESDM dan SKK Migas.

    “Dengan pengeboran eksplorasi ini PHE juga berupaya menjaga keberlanjutan energi dalam negeri,” kata Chalid dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12/2024).

    Ia menyatakan PHE akan terus berinvestasi dalam pengelolaan operasi dan bisnis hulu migas sesuai prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).

    PHE juga disebut senantiasa berkomitmen Zero Tolerance on Bribery dengan memastikan pencegahan atas fraud dilakukan dan memastikan perusahaan bersih dari penyuapan.

    Salah satunya dengan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang telah terstandardisasi ISO 37001:2016.

    PHE juga terus mengembangkan pengelolaan operasi yang prudent dan excellent di dalam dan luar negeri secara profesional.

    Hal itu demi mewujudkan pencapaian menjadi perusahaan minyak dan gas bumi kelas dunia yang Environmental Friendly, Social Responsible dan Good Governance.

    Sejalan dengan Misi Prabowo

    Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso menyampaikan Pertamina mendukung target pemerintah untuk mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi.

    Itu sejalan dengan misi dan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

    “Temuan sumber daya energi di berbagai wilayah ini membuktikan komitmen Pertamina dalam mewujudkan swasembada energi di Indonesia,” kata Fadjar.

    Ia menyatakan Pertamina berkomitmen mendukung target Net Zero Emission pada 2060 melalui dorongan pada program-program yang berdampak langsung ke capaian Sustainable Development Goals (SDGs).

    Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.

     

  • KI DKI Dorong Transparansi, Gelar Anugerah KIP 2024

    KI DKI Dorong Transparansi, Gelar Anugerah KIP 2024

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta akan menyelenggarakan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2024 di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (19/12). Acara ini bertujuan memberikan apresiasi kepada badan publik yang menunjukkan komitmen tinggi dalam meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.

    Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menegaskan bahwa acara ini menjadi simbol penting untuk memperkuat penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    “KI DKI ingin memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada badan publik yang telah berhasil memperbaiki tata kelola layanan informasi publik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12).

    Ia melanjutkan, e-Monev Tahun 2024, yang menjadi dasar penilaian penghargaan ini, diikuti oleh 519 badan publik. Jumlah ini menjadikan Jakarta sebagai provinsi dengan partisipasi peserta e-Monev terbanyak di Indonesia.

    Badan publik yang berpartisipasi berasal dari berbagai kategori dan menunjukkan tingginya antusiasme terhadap keterbukaan informasi.

    Harry menjelaskan bahwa penghargaan ini bukan sekadar seremoni, tetapi juga menjadi refleksi untuk meningkatkan implementasi keterbukaan informasi di Jakarta.

    Di samping memberikan penghargaan, KI DKI Jakarta juga berkomitmen untuk terus membimbing badan publik yang belum memenuhi standar pelayanan keterbukaan informasi.

    “Setelah penganugerahan ini, kami akan memberikan rekomendasi kepada 519 badan publik sebagai bentuk masukan dan perbaikan menata kelola layanan informasi publik sesuai UU KIP,” tandasnya.

    Harry berharap acara ini dapat memotivasi lebih banyak badan publik untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan e-Monev di tahun mendatang. Dengan demikian, semangat keterbukaan informasi publik dapat terus berkembang dan menjadi bagian integral dari pelayanan publik di Jakarta.

    Acara ini diharapkan tidak hanya menjadi simbol penghargaan, tetapi juga inspirasi bagi badan publik lain untuk lebih proaktif dalam menyediakan informasi yang terbuka dan mudah diakses masyarakat, sejalan dengan prinsip-prinsip good governance.

    (rir/rir)

  • Bea Cukai menambah alat pemindai peti kemas di 3 pelabuhan tahun depan

    Bea Cukai menambah alat pemindai peti kemas di 3 pelabuhan tahun depan

    Kami akan melanjutkan implementasi ini bukan hanya di Tanjung Priok, tetapi juga di Pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Perak pada triwulan I-2025.

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menambah pemasangan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor di tiga pelabuhan pada tahun depan.

    Ketiga pelabuhan itu adalah Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah; Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur; dan Belawan, Medan, Sumatera Utara.

    Adapun saat ini, Bea Cukai telah memasang alat tersebut di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

    “Kami akan melanjutkan implementasi ini bukan hanya di Tanjung Priok, tetapi juga di Pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Perak pada triwulan I-2025,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani kepada wartawan, usai konferensi pers Peresmian dan Pemberlakuan Alat Pemindai Peti Kemas, di Jakarta, Rabu.

    Sementara untuk Pelabuhan Belawan, pemasangan alat pemindai peti kemas akan dilakukan pada kuartal II-2025.

    Pemilihan tiga pelabuhan tersebut mempertimbangkan tingginya volume arus barang, sehingga pengawasan yang lebih kuat perlu dilakukan.

    Pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor ini terlaksana dalam rangka mendukung Astacita ke-7 Presiden RI Prabowo Subianto, yaitu untuk memerangi segala bentuk penyelundupan barang ekspor dan impor.

    Tujuan lain adalah sebagai wujud upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan arus barang, serta menjamin perbaikan tata kelola pelabuhan.

    Penyediaan alat pemindai peti kemas ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.

    Pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini pun dapat menjadi daya dorong dalam rangka membangun tata kelola pelabuhan yang semakin baik (good governance). Diketahui, di tahun 2024 (data hingga November 2024) dwelling time Indonesia tercatat sebesar 2,71, dengan customs clearance 0,3-0,4.

    Mulai Desember 2024, 10 alat pemindai peti kemas telah siap digunakan di lima lokasi berbeda di Pelabuhan Tanjung Priok, yaitu JICT (Jakarta International Container Terminal), TPS KOJA, NPCT-MTI (New Priok Container Terminal-Multi Terminal Indonesia), TER3-MAL (Mustika Alam Lestari), dan Graha Segara.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024

  • BPK RI: Perjalanan dinas lima KPU di Papua Barat tidak sesuai standar

    BPK RI: Perjalanan dinas lima KPU di Papua Barat tidak sesuai standar

    Jadi, seluruh temuan yang disampaikan dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan, ada hal-hal yang perlu menjadi perhatian serius

    Manokwari (ANTARA) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan perjalanan dinas pada lima Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Provinsi Papua Barat tidak sesuai standar biaya masukan yang mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran.

    Lima KPU tersebut yaitu KPU Kabupaten Manokwari, KPU Kabupaten Manokwari Selatan, KPU Kabupaten Teluk Bintuni, KPU Kabupaten Fakfak, dan KPU Kabupaten Kaimana.

    “Biaya perjalanan dinas lima KPU tidak sesuai kondisi senyatanya,” kata Kepala BPK Perwakilan Papua Barat Ahmad Luthfi H Rahmatullah saat penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan pengelolaan keuangan Pemilu 2024 di Manokwari, Senin.

    Selain itu, kata dia, terdapat sejumlah temuan antara lain, pengadaan jasa audit laporan dana kampanye yang dilaksanakan KPU Provinsi Papua Barat tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran.

    Temuan lainnya, pengeluaran belanja jasa distribusi logistik Pemilu 2024 oleh KPU Kabupaten Fakfak tidak dapat dipertanggungjawabkan, termasuk laporan pertanggungjawaban belanja barang tidak disertai bukti lengkap.

    “Sehingga realisasi belanja barang pada KPU Fakfak tidak diyakini keterjadiannya,” ujar Ahmad.

    Dia menyebut bahwa pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dalam bentuk pemeriksaan kepatuhan pengelolaan keuangan bertujuan untuk menilai hal pokok sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Seluruh mekanisme pemeriksaan terhadap kepatuhan pengelolaan keuangan Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara yang ditetapkan oleh BPK Republik Indonesia.

    “Jadi, seluruh temuan yang disampaikan dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan, ada hal-hal yang perlu menjadi perhatian serius,” tegas Ahmad.

    Dia berharap penyerahan laporan hasil pemeriksaan memberikan manfaat atas upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sesuai prinsip clean and good governance.

    Berdasarkan Pasal 20 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 mengamanatkan rekomendasi laporan hasil pemeriksaan dan penyelesaian kerugian negara wajib ditindaklanjuti 60 hari ke depan.

    “Sejak laporan hasil pemeriksaan diterima maka selambat-lambatnya 60 hari, maka harus ditindaklanjuti dan lapor ke BPK,” ujar Ahmad.

    Pewarta: Fransiskus Salu Weking
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pakar sebut harus ada transparansi bila dana kampanye dibantu negara

    Pakar sebut harus ada transparansi bila dana kampanye dibantu negara

    …, tetapi setiap caleg atau pasangan calon harus transparan kalau ada sumbangan dana dari publik atau donatur.

    Jakarta (ANTARA) – Pakar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Yusa Djuyandi memandang perlu transparansi bila dana kampanye pemilihan umum (pemilu) dibantu oleh negara.

    Yusa menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin yang berharap negara membantu dana kampanye pada pemilu.

    “Memang sebaiknya dana kampanye dibantu oleh negara, tetapi setiap caleg (calon anggota legislatif) atau pasangan calon harus transparan kalau ada sumbangan dana dari publik atau donatur,” kata Yusa saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

    Ia mengingatkan perlunya transparansi karena mempertimbangkan selama ini masih terdapat beberapa caleg atau pasangan calon yang belum transparan dalam melaporkan keuangan dana kampanyenya.

    Selain itu, kata dia, perlunya peserta pemilu untuk didiskualifikasi apabila memakai politik uang, terutama bila dana kampanye dibantu oleh negara.

    “Sebaiknya kalau terbukti menggunakan politik uang, ada diskualifikasi karena itu merusak demokrasi dan mengancam kebijakan yang berbasis pada good governance (tata pemerintahan yang baik),” ujarnya.

    Sebelumnya, Zulfikar dalam seminar web bertajuk Agenda Reformasi Sistem Pemilu di Indonesia, yang dipantau dari Jakarta, Senin (9/12), mengatakan bahwa negara perlu lebih banyak membantu dan kampanye pemilu.

    Menurut Zulfikar, langkah tersebut merupakan salah satu upaya untuk menjadikan partai politik sebagai organ publik sehingga tidak ada lagi partai politik yang menjadi milik perseorangan atau identik dengan perusahaan swasta tertentu.

    “Kita ingin menempatkan bahwa ke depan partai itu benar-benar organ publik maka publik harus ikut membiayai lebih banyak,” kata Zulfikar.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • BPK Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Perguruan Tinggi untuk Hadirkan Pendidikan Berkualitas

    BPK Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Perguruan Tinggi untuk Hadirkan Pendidikan Berkualitas

    Solo, Beritasatu.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut berperan dalam memastikan seluruh anak bangsa mendapatkan pendidikan yang berkualitas melalui pengawasan menyeluruh. Menurut anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Fathan Subchi, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek pengelolaan perguruan tinggi harus menjadi perhatian agar bisa menghadirkan pendidikan berkualitas.

    “Pendidikan berkualitas adalah salah satu kunci untuk mencapai Indonesia Emas 2045. BPK pastinya akan berperan dalam memastikan seluruh anak bangsa mendapatkan pendidikan yang berkualitas lewat  pengawasan menyeluruh,” kata Fathan saat memberikan pengarahan mengenai good governance di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, seperti dilansir dari Antara, Minggu (8/12/2024).

    Fathan Subchi menjelaskan konsep good university governance sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas organisasi di perguruan tinggi. 

    “Good university governance adalah implementasi dari model kematangan organisasi akuntabilitas yang dikembangkan oleh US Government Accountability Office dan diadopsi oleh International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI),” ujar Fathan.

    Fathan mengungkapkan model ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas pengawasan keuangan, pemahaman kebijakan publik, serta untuk memberikan wawasan dalam memilih alternatif kebijakan masa depan. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek pengelolaan perguruan tinggi.

    Menurutnya perguruan tinggi negeri, terutama yang sudah berstatus sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH), harus mematuhi prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjaminan mutu, serta efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaannya.

    “Kelima prinsip ini adalah bagian dari good corporate governance, yang dalam konteks perguruan tinggi lebih dikenal sebagai good university governance, yang mengacu pada tata kelola perguruan tinggi yang baik,” tambah Fathan.

    Menurutnya dengan penerapan good university governance, perguruan tinggi akan bisa menghadirkan pendidikan berkualitas untuk anak bangsa.

  • Nasdem: Laksanakan APBD 2025, Pemkab Jember Harus Belajar dari Tahun Sebelumnya

    Nasdem: Laksanakan APBD 2025, Pemkab Jember Harus Belajar dari Tahun Sebelumnya

    Jember (beritajatim.com) – Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Kabupaten Jember. Jawa Timur, berharap pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 bisa benar-benar berpihak kepada kepentingan publik.

    “APBD adalah tolak ukur penilaian keberhasilan pemerintah daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan,” kata Fatmawati, juru bicara Fraksi Partai Nasdem.

    Nasdm berharap semua kegiatan dan program prioritas benar-benar dialokasikan sesuai dengan anggaran yang proporsional dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, untuk memenuhi target pembangunan yang telah dicanangkan.

    “Pemerintah harus belajar dari tahun anggaran yang lalu dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang kurang maksimal,” kata Fatmawati.

    Nasdem berharap kinerja seluruh komponen dalam pemerintah daerah dioptimalkan untuk berkomitmen melaksanakan pemerintahan yang baik. “Jalankan sembilan prinsip good governance, yaitu: akuntabilitas partisipasi ,masyarakat, transparansi, efisiensi dan efektivitas, kesetaraan, tegaknya supremasi hukum, visi strategis, responsif, dan berorientasi pada konsensus,” kata Fatmawati.

    Fatmawati meminta pemerintah daerah untuk benar-benar mengawal kemandirian dan kapasitas fiskal dengan mengoptimalkan realisasi sumber Pendapatan Asli Daerah berdasarkan potensi yang ada. “Jangan berharap Pemkab Jember bisa mengejar ketertinggalan dari daerah lain, ketika kita hanya berjalan normatif,” katanya.

    Fatmawati mengingatkan agar komitmen pemerintah dalam pelayanan kepada masyarakat betul-betul menjadi tujuan utama. “Sering gagalnya rencana kegiatan di pemkab Jember kepada masyarakat telah menjadi catatan tersendiri yang harus diperbaiki,” katanya.

    “Kami melihat secara garis besar APBD 2025 belum memperlihatkan keberpihakan pada masyarakat. Contoh di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), kegiatan yang direncanakan hanya untuk makan dan minum rapat, perjalanan dan honor. Sebagai leading sector yang menangani stunting seharusnya lebih sensitif,” kata Fatwamati. [wir]

  • Begini Sanksi Pejabat Menerima atau Tidak Melaporkan Gratifikasi

    Begini Sanksi Pejabat Menerima atau Tidak Melaporkan Gratifikasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengembalikan barang yang diduga gratifikasi ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) lewat perwakilannya. Hal ini karena terdapat sanksi serius bagi pejabat yang menerima atau tidak melaporkan perihal gratifikasi.

    Penyerahan barang tersebut dilakukan Nasaruddin untuk menjadi contoh good governance. Lalu, apa sanksi bagi pejabat yang menerima atau tidak melaporkan gratifikasi? Berikut ini penjelasanya.

    Berdasarkan Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengertian gratifikasi adalah pemberian dalam arti yang luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, dan fasilitas lainnya.

    Jika ditemukan segala sesuatu yang diduga gratifikasi, wajib dilaporkan ke KPK selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak gratifikasi tersebut diterima.

    Sanksi bagi pejabat dan pegawai negeri yang menerima atau tidak melaporkan gratifikasi, yakni pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun atau bahkan pidana penjara seumur hidup. Lalu, pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), maksimum Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

    Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 /PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, ada beberapa jenis gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan oleh penyelenggara negara terkait dengan kedinasan.

    Gratifikasi ini mencakup barang atau fasilitas yang diterima dalam kegiatan, seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau acara serupa, baik yang diselenggarakan di dalam negeri maupun di luar negeri.

    Beberapa contoh gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan antara lain:

    1. Seminar kit kedinasan yang berlaku umum.
    2. Cinderamata atau suvenir yang berlaku umum.
    3. Hadiah atau door prize yang berlaku umum.
    4. Fasilitas penginapan yang berlaku umum.
    5. Konsumsi, hidangan, atau sajian berupa makanan dan minuman yang berlaku umum.

    Selain itu, kompensasi yang diterima dari pihak lain juga tidak perlu dilaporkan jika memenuhi beberapa syarat, seperti tidak melebihi standar biaya yang berlaku di Kementerian Keuangan, tidak menimbulkan pembiayaan ganda atau benturan kepentingan, serta tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima.

    Beberapa contoh kompensasi yang dapat diterima tanpa perlu dilaporkan antara lain:

    1. Honor atau insentif (baik berupa uang maupun setara uang).
    2. Fasilitas penginapan.
    3. Cinderamata, suvenir, atau plakat.
    4. Jamuan makan.
    5. Fasilitas transportasi.
    6. Barang yang mudah busuk atau rusak, seperti bingkisan makanan atau buah.