Topik: Good Governance

  • Ini Deretan Penerima Penghargaan Pengelolaan Pajak Daerah Mojokerto

    Ini Deretan Penerima Penghargaan Pengelolaan Pajak Daerah Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penghargaan atas peran aktif dalam merealisasikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Buku 1,2,3, Kinerja Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Championship Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) antar Perangkat Daerah Terbaik Tahun 2024.

    Pemberian penghargaan berlangsung di Smart Room Satya Bina Karya (SBK), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati kepada tujuh camat dengan capaian realisasi Buku 1,2,3 terbaik, 10 notaris PPAT dengan kinerja terbaik, serta lima perangkat daerah dengan performa terbaik dalam Championship ETPD Kabupaten Mojokerto Tahun 2024.

    Penyerahan penghargaan realisasi PBB-P2 Buku 1, 2, 3, Kinerja BPHTB, dan Championship ETPD antar perangkat daerah terbaik tahun 2024 ini, digelar sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja luar biasa dari para camat, notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan perangkat daerah, serta memotivasi peningkatan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Selain itu, kegiatan bertujuan untuk mempromosikan penerapan good governance dalam pengelolaan keuangan daerah dan mendorong implementasi transaksi non tunai di masyarakat. Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, mengapresiasi para PPAT Kabupaten Mojokerto yang telah menunjukkan prestasi luar biasa. Ia menyatakan kebanggaannya atas kinerja luar biasa dari para PPAT.

    “Alhamdulillah, dalam tahun ini, Kabupaten Mojokerto berhasil mencapai pajak yang lebih tinggi daripada tahun sebelumnya, meskipun kondisi ekonomi masih terdampak oleh pandemi. Terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, tahun ini Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Mojokerto berhasil terpenuhi tanpa defisit dalam APBD 2024,” ungkapnya.

    Orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto itu optimis, ke depan PAD akan meningkat berkat peraturan yang lebih tepat dan kemungkinan transfer dari pusat ke daerah yang lebih efektif. Menurutnya, hal tersebut menjadi tantangan semua bagaimana kedepannya pelayanan yang baik terus lakukan Pemkab kepada masyarakat di Kabupaten Mojokerto terutama dalam kondisi anggaran yang terbatas.

    “Pelayanan yang baik dan pemenuhan kebutuhan masyarakat tetap menjadi fokus utama. Kami berharap agar di tahun 2025 dan seterusnya, Kabupaten Mojokerto dapat lebih bersemangat, berkembang, dan memberikan dedikasi yang lebih besar kepada masyarakat. Saya berharap kita bisa lebih bersemangat lagi, lebih berkembang, lebih baik lagi, dan memberikan dedikasi yang lebih besar dan berpengaruh untuk masyarakat Kabupaten Mojokerto,” harapnya.

    Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto, dalam laporannya menyampaikan, realisasi Pajak Daerah hingga 25 Desember 2024 mencapai Rp 389.526.434.470,50 atau 100,12 persen dari target yang ditetapkan dalam P-APBD TA 2024 yakni sebesar Rp 389.044.500.000,00. Nilai tersebut menunjukkan kelebihan sebesar Rp 481.934.470,50.

    “Realisasi Pendapatan Asli Daerah secara keseluruhan mencapai Rp 709.377.482.655,33 atau 99,78 persen dari target, dengan kekurangan Rp 1.596.767.289,67 dari target Rp 710.974.249.945,00. Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi peningkatan realisasi Pendapatan Asli Daerah, implementasi transaksi non tunai di masyarakat, penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, serta optimalisasi penerimaan PAD melalui transaksi non tunai,” tuturnya.

    Adapun rincian peserta penerima penghargaan berprestasi dalam pengelolaan pajak daerah Kabupaten Mojokerto sebagai berikut, Kategori pertama, Penerima Capaian Realisasi PBB-P2 Buku I, II, III Terbaik Tahun 2024. Terbaik 1 diraih oleh Kecamatan Pungging yang telah mencapai realisasi terbaik selama lima tahun berturut-turut, Kecamatan Dawarblandong sebagai Terbaik II, Kecamatan Pacet sebagai Terbaik III.

    Kecamatan Gedeg sebagai Terbaik IV, Kecamatan Gondang sebagai Terbaik V, dan Kecamatan Dlanggu sebagai Terbaik VI. Kategori kedua adalah Pemenang Championship ETPD antar Perangkat Daerah Tahun 2024. Penghargaan diberikan kepada lima peringkat terbaik, yakni RSUD Prof. dr. Soekandar menerima penghargaan Terbaik I, Dinas Kesehatan Terbaik II, Dinas Lingkungan Hidup Terbaik III, BPBD Terbaik IV, Dinas Pangan dan Perikanan Terbaik V.

    Kategori ketiga adalah Kinerja Terbaik BPHTB Tahun 2024. Penghargaan ini diberikan kepada sepuluh peringkat terbaik dari beberapa individu yang menerima penghargaan, antara lain Terbaik I Dwi Rossulliati, Terbaik II Ch. Anggia Ika Hdwk, Terbaik III Juni Sulistiawati, terbaik IV Nurul Laili, Terbaik V Adhi Nugroho, Terbaik VI Katarina Dyanawati, Terbaik VII Indah Kartikawati Meganingsih, Terbaik VIII Febriyanti S. Layardi, Terbaik IX Saifudin, Terbaik X Gema Bismantaka.

    Kegiatan dihadiri sedikitnya 80 peserta, termasuk kepala perangkat daerah dan camat se-Kabupaten Mojokerto, notaris PPAT, perwakilan dari Bank Jatim Cabang Mojokerto, anggota Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Mojokerto, serta anggota Satgas Pengawasan Pemungutan Retribusi Daerah. [tin/beq]

  • KPK Dalami Keterlibatan OJK dalam Kasus Korupsi CSR BI – Halaman all

    KPK Dalami Keterlibatan OJK dalam Kasus Korupsi CSR BI – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

    Diketahui pada Jumat, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah salah satu direktorat di kantor OJK. Namun, KPK belum mengungkapkan ruangan direktorat yang dimaksud dalam penggeledahan tersebut.

    “Ya, informasi yang kami dapatkan itu hanya CSR BI saja. Bagaimana dan apa keterlibatan OJK itu masih didalami oleh rekan-rekan penyidik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya dikutip Sabtu (28/12/2024).

    Kendati sedang mendalami dugaan keterlibatan oknum, kata Tessa, KPK mengapresiasi dan menghargai penyataan dari OJK bahwa mereka akan bersikap kooperatif. Akan taat hukum dalam prosesnya. 

    “Itu akan lebih mempermudah lagi proses penyidikan ini sehingga bisa terbuka apa saja dan bagaimana dan pihak mana saja yang perlu dimintankan pertanggungjawaban,” kata Tessa.

    Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan siap kooperatif dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.

    Ia juga menekankan bahwa OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dijalankan.

    “Otoritas Jasa Keuangan menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Ismail dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).

    “Sebagai lembaga negara, OJK berkomitmen penuh terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya,” kata dia.

    KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.

    Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.

    Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor OJK.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

    KPK sempat membeberkan modus dugaan korupsi terkait dengan penyalahgunaan dana CSR dari Bank Indonesia.

    Dijelaskan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan, dana CSR dari BI diduga digunakan tidak sesuai peruntukan.

    Jenderal polisi bintang dua itu menyebut ada yayasan yang tidak tepat menerima dana CSR BI.

    “BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu,” kata Rudi di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

    “Yayasan, ada yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” sambungnya.
     

  • KPK Dalami Pencairan Aliran Dana CSR dari Pemeriksaan Pejabat BI

    KPK Dalami Pencairan Aliran Dana CSR dari Pemeriksaan Pejabat BI

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengajuan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) saat memeriksa pejabat di lingkungan bank sentral itu. 

    Saksi dimaksud adalah Kepala Divisi PSBI Departemen Komunikasi BI Hery Indratno yang diperiksa oleh tim penyidik, Senin (23/12/2024). 

    “Saksi didalami terkait dengan proses pengajuan dana sosial BI,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (25/12/2024). 

    Selain Hery, KPK sebenarnya turut memanggil mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono untuk diperiksa pada hari yang sama. Namun, Erwin dikonfirmasi berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah ruangan di kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari bukti kasus dugaan korupsi dana CSR BI. 

    Salah satu ruangan yang digeledah penyidik di kantor BI, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024), adalah ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo. Sementara itu, ada satu ruangan di salah satu direktorat di OJK yang ikut digeledah penyidik tiga hari setelahnya, Kamis (19/12/2024). 

    KPK menyebut akan meminta klarifikasi atas bukti-bukti yang ditemukan saat proses penggeedahan. Proses penggeledahan juga berpeluang untuk dilakukan lagi guna melengkapi alat bukti perkara dugaan rasuah di lingkungan bank sentral itu. 

    Adapun, penegak hukum di KPK menduga dana CSR dimaksud diterima oleh penerima yang tidak tepat atau proper. Penerimanya adalah sejumlah yayasan.

    “Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen dari pada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu,” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

    Rudi pun tidak menampik bahwa dana CSR yang diterima oleh yayasan-yayasan dimaksud turut berasal dari institusi negara lain, di antaranya OJK. Institusi-institusi itu diduga merupakan mitra kerja Komisi Keuangan DPR. 

    “Ya, ya [termasuk OJK] karena ada, itu mereka adalah mitranya di beberapa tempat lah,” ungkap Perwira Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) itu. 

    Lembaga antirasuah telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Artinya, belum ada pihak yang resmi ditetapkan tersangka. 

    Adapun melalui keterangan tertulis, OJK menyatakan bakal menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum oleh KPK. Lembaga itu juga berkomitmen penuh terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi serta akuntabilitas dalam setiap tugas dan kewenangannya.

    “OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dilakukan,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi, Jumat (20/12/2024).

    Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo mengakui aksi penggeledahan oleh Tim Penyidik KPK di kantornya memberikan pengaruh terhadap pergerakan nilai tukar rupiah pada pekan yang sama.

    “Apakah berpengaruh terhadap kondisi pasar? Segala berita akan berpengaruh terhadap kondisi pasar, termasuk nilai tukar rupiah,” ujarnya, Rabu (18/12/2024).

  • Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Penerbitan RKAB Pertambangan Mineral dan Batubara 2021-2024 – Halaman all

    Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Penerbitan RKAB Pertambangan Mineral dan Batubara 2021-2024 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) usaha pertambangan mineral dan batubara pada kurun waktu 2021-2024.

    Salah satunya pengabaian kewajiban hukum oleh Menteri ESDM dengan tidak melaksanakan kewenangan penandatanganan persetujuan RKAB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dalam acara Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), Senin (23/12/2024) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

     

    RKAB merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

    “Ombudsman berpendapat bahwa pemberian delegasi kewenangan dari Menteri ESDM kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila Menteri ESDM mendelegasikan kewenangan penandatanganan persetujuan dokumen RKAB kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, diperlukan regulasi sebagai dasar hukum pendelegasian berupa peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Sedangkan yang berlaku saat ini terkait dasar hukum pendelegasian dari Menteri ESDM ke Dirjen Minerba adalah Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, bukan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden,” kata Hery.

    Ia menambahkan, dalam administrasi pemerintahan, pengabaian pembentukan peraturan perundang-undangan untuk delegasi kewenangan dapat menimbulkan persoalan legitimasi tindakan administrasi.

    Ombudsman berpendapat delegasi kewenangan tanpa landasan hukum yang memadai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat proses pelayanan publik dalam sektor minerba.

    “Hal ini bertentangan dengan penyelenggaraan pelayanan publik yang berasaskan kepastian hukum, cepat, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujarnya.

    Selanjutnya, Hery menyampaikan, Ombudsman menemukan tindakan maladministrasi tidak kompeten oleh Menteri ESDM yang memberikan penugasan Plt/Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.

    Tak hanya itu, penundaan berlarut dilakukan oieh Menteri ESDM dan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dalam pemberian pelayanan permohonan RKAB. Berdasarkan pemeriksaan, masih terdapat Maladministrasi berupa penundaan berlarut yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dalam proses permohonan RKAB karena terdapat pemegang IUP yang persetujuan RKAB-nya mengalami keterlambatan. Padahal jika berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, normalnya persetujuan RKAB dilakukan 30 hari kerja ditambah maksimal 3 (tiga) kali revisi dengan waktu masing-masing 5 hari kerja maka total proses persetujuan RKAB ditambah revisi memakan waktu 45 hari kerja. Berdasarkan data dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM, diketahui rekapitulasi jumlah permohonan RKAB Eksplorasi maupun Operasi Produksi periode 2022 – 2024  sebagai berikut:

    A. Jenis Mineral Logam

    No Status RKAB 2022 2023 2024
    1 Pengajuan 1.757 832 834
    2 Persetujuan 1.185 641 529
    3 Penolakan 527 154 157
    4 Proses/tidak diterbitkan – 37 148

    B. Jenis Batubara
    Ringkasan pemrosesan RKAB Komoditas Batubara Tahun 2022 – 2024 Melalui Aplikasi e RKAB
    No Deskripsi Tahun 2022 2023 2024
    1 Pengajuan 1.075 1.023 1.045
    2 Persetujuan 930 878 789
    3 Penolakan 125 106 71
    4 Proses/ Tidak diterbitkan 20 39 185

    Sumber data: Ditjen Minerba Kementerian ESDM, diperoleh Tahun 2024

    Berdasarkan pendapat dan temuan tersebut, Ombudsman memberikan sejumlah tindakan korektif.

    Kepada Menteri ESDM, Pertama, agar berkoordinasi dengan Menteri PANRB dan Kepala BKN mengenai penempatan, tugas dan tanggung jawab jabatan Plt dan Plh di lingkungan Kementerian ESDM. 

    Kedua, untuk segera mengambil alih pelaksanaan kewenangan penandatanganan persetujuan dokumen RKAB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau mengusulkan pembentukan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang mengatur tentang pemberian delegasi persetujuan RKAB dari Menteri ESDM kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.

    Ketiga, agar Menteri ESDM melakukan pembenahan terhadap mekanisme persetujuan RKAB dengan memperhatikan kewenangan pejabat yang memberikan persetujuan atau penerbitan Izin.

    Kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, pertama, agar menetapkan dan memastikan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, termasuk jangka waktu penyelesaian pada setiap tahapan permohonan persetujuan RKAB.  

    Kedua, agar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara melakukan penambahan jumlah sumber daya manusia sebagai evaluator persetujuan RKAB dengan memperhatikan analisis beban kerja. Ketiga, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara meningkatan kehandalan sistem e-RKAB pada komoditas batubara dan mempercepat penerapan e-RKAB pada komoditas mineral.

    Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) ini diberikan kepada Plh. Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Julian Ambassador Shiddiq.

    Turut hadir Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Ketua BAKN DPR RI, Herman Khaeron dan Habib Idrus Salam Al-Jufri.

    Terkait hal ini Wakil Ketua BAKN DPR RI, Herman Khaeron menyambut baik hasil investigasi Ombudsman.

    Pihaknya juga berharap ke depannya akan ada MoU dengan Ombudsman untuk saling bekerja sama menjalankan tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Terkait temuan Ombudsman mengenai penerbitan RKAB ini, Herman mengatakan pihaknya telah membuat catatan untuk dilakukan pendalaman.

    Sementara Wakil Ketua BAKN DPR RI, Habib Idrus Salam Al-Jufri dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa operasi tambang ilegal berkontribusi terhadap kerugian pendapatan negara berupa tidak dibayarkannya royalti kepada negara dan juga kerugian dari sektor pajak. Untuk itu, temuan Ombudsman akan dielaborasi oleh lembaganya untuk perbaikan ke depannya.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin berrharap hasil investigasi Ombudsman ini dapat dijadikan bahan masukan oleh pemerintah sehingga dapat terwujud good governance. Pihaknya juga akan menindaklanjuti dengan melakukan permintaan keterangan kepada Kementerian PANRB dan BKN terkait temuan Ombudsman.

    Plh. Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Julian Ambassador Shiddiq menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ombudsman atas hasil investigasi ini.

    Pihaknya akan terus berbenah agar sektor minerba bisa lebih akuntabel, transparan dan lebih baik.

    Beberapa produk regulasi juga sudah disusun agar percepatan proses persetujuan RKAB dapat dilakukan. Termasuk perbaikan sistem online Minerba One yang akan segera diluncurkan. Sebuah sistem yang terintegrasi mulai dari perencanaan hingga pengawasan penjualan di sektor minerba. 

    Investigasi Atas Prakarsa Sendiri Ombudsman RI dilaksanakan sesuai dengan Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Peraturan Ombudsman Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Investigasi Atas Prakarsa Sendiri. (*)

  • Fakta-fakta Pameran Tunggal Yos Suprapto Batal Digelar di Galeri Nasional

    Fakta-fakta Pameran Tunggal Yos Suprapto Batal Digelar di Galeri Nasional

    Jakarta: Pameran Tunggal Yos Suprapto yang dijadwalkan berlangsung sejak tanggal 19 Desember 2024 hingga 19 Januari 2025 batal digelar. Rencananya pameran tunggal itu akan berlangsung di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat. 

    Meski begitu, pihak Galeri Nasional Indonesia mengumumkan kalau pameran yang bertajuk ‘Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan’ tersebut tidak batal, melainkan harus ditunda dikarenakan faktor teknis. 

    “Sebagai langkah untuk menjaga keselarasan kuratorial dan memastikan kualitas pameran, Galeri Nasional Indonesia memutuskan untuk menunda acara tersebut,” ujar Penanggung Jawab Unit Galeri Nasional Indonesia Jarot Mahendra, melalui keterangan tertulis.

    Berikut ini fakta-fakta terkait penundaan pameran tunggal Yos Suprapto:
    1. Kurator pameran mundur

    Salah satu faktor penundaan Pameran Tunggal Yos Suprapto dikarenakan mundurnya kurator pameran Suwarno Wisetrotomo. Suwarno dan Yos disebut tidak sepakat mengenai karya-karya yang akan dipamerkan.
    2. Yos menolak 5 karyanya harus diturunkan 

    Kurator yang ditunjuk Galeri Nasional yakni Suwarno Wisetrotomo meminta 5 dari 30 lukisan yang akan dipamerkan harus diturunkan, namun hal itu ditolak Yos.

    Menurut Yos, jika kelima lukisan tersebut diturunkan, ia memilih membatalkan pameran secara keseluruhan dan membawa pulang seluruh lukisan pulang ke Yogyakarta. 
    3. Belum ada tanggal pengganti pameran

    Penanggung Jawab Unit Galeri Nasional Indonesia Jarot Mahendra tidak ingin menyebut pameran ini batal, melainkan hanya ditunda. Namun, pihaknya belum bisa memastikan jadwal penggantinya.

    Menurut dia, penundaan ini juga mencerminkan prinsip good governance yang selalu dijunjung tinggi Galeri Nasional Indonesia.

    “Setiap keputusan yang kami ambil dalam setiap tahap penyelenggaraan pameran selalu dengan prioritas untuk mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme,” ucap Jarot. 
     

     

    3. Galeri Nasional Indonesia meminta maaf

    Atas penundaan Pameran Tunggal Yos Suprapto, pihak Galeri Nasional Indonesia menyampaikan permohonan maaf.

    “Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat penundaan ini dan berharap dapat menyambut publik kembali di pameran Galeri Nasional Indonesia lainnya di masa depan,” tutup Jarot.
    4. Yos mengaku kapok berurusan dengan Galeri Nasional

    Yos menegaskan penyebab dirinya memilih membatalkan pameran karena tidak terima 5 karyanya diturunkan.

    “Saya tidak mau lagi berurusan dengan Galeri Nasional dan Kementerian Kebudayaan,” jelas Yos Suprapto.
    5. Kurator dianggap berlebihan

    Budayawan Eros Djarot yang dijadwalkan memberi sambutan pun menilai keputusan kurator berlebihan. “Saya rasa itu ekspresi kurator yang takut secara berlebihan,” kata Eros dalam keterangannya.

    Meski begitu, pihak Galeri Nasional menekankan proses kuratorial harus sesuai dengan standar yang ditetapkan.

    “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa proses kuratorial dilakukan dengan integritas dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, serta memastikan keberagaman ekspresi seni di ruang publik kami,” beber Jarot Mahendra.

    Jakarta: Pameran Tunggal Yos Suprapto yang dijadwalkan berlangsung sejak tanggal 19 Desember 2024 hingga 19 Januari 2025 batal digelar. Rencananya pameran tunggal itu akan berlangsung di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat. 
     
    Meski begitu, pihak Galeri Nasional Indonesia mengumumkan kalau pameran yang bertajuk ‘Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan’ tersebut tidak batal, melainkan harus ditunda dikarenakan faktor teknis. 
     
    “Sebagai langkah untuk menjaga keselarasan kuratorial dan memastikan kualitas pameran, Galeri Nasional Indonesia memutuskan untuk menunda acara tersebut,” ujar Penanggung Jawab Unit Galeri Nasional Indonesia Jarot Mahendra, melalui keterangan tertulis.
    Berikut ini fakta-fakta terkait penundaan pameran tunggal Yos Suprapto:

    1. Kurator pameran mundur

    Salah satu faktor penundaan Pameran Tunggal Yos Suprapto dikarenakan mundurnya kurator pameran Suwarno Wisetrotomo. Suwarno dan Yos disebut tidak sepakat mengenai karya-karya yang akan dipamerkan.

    2. Yos menolak 5 karyanya harus diturunkan 

    Kurator yang ditunjuk Galeri Nasional yakni Suwarno Wisetrotomo meminta 5 dari 30 lukisan yang akan dipamerkan harus diturunkan, namun hal itu ditolak Yos.
     
    Menurut Yos, jika kelima lukisan tersebut diturunkan, ia memilih membatalkan pameran secara keseluruhan dan membawa pulang seluruh lukisan pulang ke Yogyakarta. 

    3. Belum ada tanggal pengganti pameran

    Penanggung Jawab Unit Galeri Nasional Indonesia Jarot Mahendra tidak ingin menyebut pameran ini batal, melainkan hanya ditunda. Namun, pihaknya belum bisa memastikan jadwal penggantinya.
     
    Menurut dia, penundaan ini juga mencerminkan prinsip good governance yang selalu dijunjung tinggi Galeri Nasional Indonesia.
     
    “Setiap keputusan yang kami ambil dalam setiap tahap penyelenggaraan pameran selalu dengan prioritas untuk mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme,” ucap Jarot. 
     

     

    3. Galeri Nasional Indonesia meminta maaf

    Atas penundaan Pameran Tunggal Yos Suprapto, pihak Galeri Nasional Indonesia menyampaikan permohonan maaf.
     
    “Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat penundaan ini dan berharap dapat menyambut publik kembali di pameran Galeri Nasional Indonesia lainnya di masa depan,” tutup Jarot.

    4. Yos mengaku kapok berurusan dengan Galeri Nasional

    Yos menegaskan penyebab dirinya memilih membatalkan pameran karena tidak terima 5 karyanya diturunkan.
     
    “Saya tidak mau lagi berurusan dengan Galeri Nasional dan Kementerian Kebudayaan,” jelas Yos Suprapto.

    5. Kurator dianggap berlebihan

    Budayawan Eros Djarot yang dijadwalkan memberi sambutan pun menilai keputusan kurator berlebihan. “Saya rasa itu ekspresi kurator yang takut secara berlebihan,” kata Eros dalam keterangannya.
     
    Meski begitu, pihak Galeri Nasional menekankan proses kuratorial harus sesuai dengan standar yang ditetapkan.
     
    “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa proses kuratorial dilakukan dengan integritas dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, serta memastikan keberagaman ekspresi seni di ruang publik kami,” beber Jarot Mahendra.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Sosok Yos Suprapto, Pelukis yang Kerap Angkat Isu Kritik Sosial Kini Pameran Tunggalnya Ditunda

    Sosok Yos Suprapto, Pelukis yang Kerap Angkat Isu Kritik Sosial Kini Pameran Tunggalnya Ditunda

    TRIBUNJATIM.COM – Sosok Yos Suprapto, pelukis yang dijadwalkan akan mengadakan pameran tunggal.

    Pameran itu bertajuk “Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan” di Galeri Nasional Indonesia (GNI).

    Jika mengacu pada jadwal pameran tunggal Yos Suprapto sebenarnya digelar pada 19 Desember 2024 hingga 19 Januari 2025.

    Pameran itu bertempat di Galeri Nasional Indonesia (GNI), Jakarta Pusat.

    Bahkan, Yos Suprapto sudah menyiapkan lebih dari 30 lukisan dengan tema kedaulatan pangan dan budaya agraris Indonesia untuk tampil dalam pameran yang disiapkan sejak 2023 tersebut.

    Namun sayangnya, pameran Yos Suprapto yang digelar dengan bantuan kurator Suwarno Wisetrotomo itu ditunda karena ada faktor teknis soal kurasinya.

    Lalu, siapakah sosok Yos Suprapto yang lukiasannya dipamerkan Galeri Nasional Indonesia tersebut?

    Sosok Yos Suprapto

    Yos Suprapto lahir di Surabaya pada 26 Oktober 1952.

    Ia dikenal sebagai seniman, peluki, serta pernah menjadi konsultan lepas untuk teknologi tepat guna dan pertanian biodinamik.

    Dikutip dari tesis Pembuatan Buku Biografi: Yos Suprapto Naskah Akademik Skripsi Berbasis Karya (2018) karya Dorothy Ryani Honesty dari Universitas Multiedia Nusantara (UMN), Yos merupakan pelukis yang kerap menyuarakan kritik sosial melalui karyanya. 

    Lukisannya kerap memiliki makna simbolis yang abstrak dengan garis dan warna khas, seperti hitam, merah, biru, hijau, coklat, kuning, dan putih.

    Pelukis yang menekuni dunia seni sejak SMA ini, sedari dulu peduli terhadap isu sosial dan lingkungan. Yos Suprapto pernah belajar di ASRI Yogyakarta pada 1970. Namun, dia keluar pada 1973.   

    Dia pernah terlibat sebagai aktivis mahasiswa yang menentang rezim Orde Baru. 

    Saat itu, Yos juga menjadi kontributor majalah bawah tanah independen sebagai ilustrator sampul. 

    Yos kemudian menyandang gelar PhD bidang Sosiologi Kebudayaan dari Southern James Cook University, North Queensland, Australia dan pernah tinggal di sana selama lebih dari 25 tahun. 

    Selain pelukis, dia juga dikenal sebagai ahli pertanian yang meneliti kandungan mineral selama lebih dari 10 tahun dan memahami penerapan teknologi pertanian. 

    Kemampuannya dalam pertanian tampak dalam buku yang ditulis bersama penulis-penulis lain berjudul Aplikasi Pupuk Kandang yang Ramah Lingkungan dalam Persepktif Budaya (2022). 

    Yos juga pernah menjadi ketua umum The Rainforest Information Centre di Lismore, NSW Australia, sebuah organisasi yang bekerja sama dengan Walhi, CUSO organisasi sosial Kanada, dan NGO lain.

    Pameran Yos Suprapto

    Sepanjang kariernya, Yos sudah beberapa kali menggelar pameran yang mengangkat isu kritik sosial dan lingkungan.

    Seperti pada 1994, ia menggelar pameran tunggal bertajuk “Bersatu Dengan Alam” di Taman Ismail Marzuki, Jakarta. 

    Dia kembali menggelar pameran tunggal bertema “Barbarisme: Perjalanan Anak Bangsa” di Galeri Nasional Indonesia pada 2001. 

    Setahun kemudian, pameran “Mata Hati Demokrasi” digelar di Taman Budaya Surakarta, Jawa Tengah. 

    Pada 2005, dia kembali mengangkat isu sosial berupa kritikan atas korupsi di lingkungan elit birokrasi dalam pameran tunggal bertajuk “Republik Udang” di Tembi Gallery, Yogyakarta. 

    Pameran tersebut mengkritik praktik korupsi di kalangan elite rezim Presiden Soeharto. 

    Tindakannya kala itu sempat membuat nyawanya terancam, meski dia berada di Australia. 

    Yos terakhir menggelar pameran tunggal di Galeri Nasional Indonesia pada 2017 bertema evaluasi mendalam perjanan budaya bangsa, terutama budaya maritim dengan judul “Arus Balik Cakrawala”. 

    Pameran-pameran lukisan yang digelarnya hampir semuanya menunjukkan ekspresi keprihatinan terhadap kondisi bangsa yang terpecah, serta mengkritik pemerintah yang korup. 

    Salah satu lukisannya berjudul “Adu Domba” yang dipamerkan pada 2017 menggambarkan masyarakat Indonesia saat ini suka adu domba untuk mendapatkan kekuasaan politik.

    Penjelasan Galeri Nasional

    Penanggung Jawab Unit Galeri Nasional Indonesia, Jarot Mahendra mengatakan, pameran tunggal Yos Suprapto ditunda karena mempertimbangkan faktor teknis. 

    “Yakni mundurnya kurator pameran, Suwarno Wisetrotomo akibat ketidaksepakatan antara kurator dan seniman mengenai karya-karya yang akan dipamerkan,” ujar Jarot dalam keterangan resmi yang diterima , Jumat (20/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

    Pihak galeri menjelaskan, pameran tunggal Yos Suprapto telah disetujui sejak 2023 dan direncanakan dengan tema awal “BANGKIT!”. 

    Pameran ini bertujuan menyajikan karya seni lukis dan instalasi dari Yos Suprapto dengan fokus pada tema kedaulatan pangan dan budaya agraris Indonesia. 

    Usai proses seleksi dan evaluasi kuratorial, tema pameran dipertegas bertajuk “Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan”. 

    Tema ini dipilih karena mencerminkan pesan pembangunan dan kerja pemerintahan saat 

    “Dalam proses penataan karya-karya Yos Suprapto di area tata pamer, terdapat beberapa karya yang ditampilkan tanpa melalui persetujuan dan kesepakatan antara seniman dan kurator pameran terlebih dahulu,” terang Jarot. 

    Menurutnya, karya-karya yang dipamerkan atas inisiatif pribadi Yos. 

    Namun setelah dievaluasi kurator, karya-karya tersebut dianggap tidak sesuai tema pameran yang ditetapkan. 
    Atas kondisi ini, Yos Suprapto dan Suwarno Wisetrotomo melakukan proses mediasi. 

    Sayangnya, tidak tercapai kesepakatan mengenai karya-karya yang akan ditampilkan.

    Karena itu, kurator Suwarno Wisetrotomo pun menyatakan mundur dari tugasnya dalam pameran Yos Suprapto.

    “Sebagai langkah untuk menjaga keselarasan kuratorial dan memastikan kualitas pameran, Galeri Nasional Indonesia memutuskan untuk menunda acara ini,” tegas Jarot. 

    Jarot memastikan, hubungan GNI dengan Yos Suprapto dan Suwarno Wisetrotomo sangat dihargai. 

    GNI pun berkomitmen berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kedua pihak untuk mencari solusi yang kolektif dan konstruktif. 

    Penundaan pameran tersebut juga mencerminkan prinsip good governance yang selalu dijunjung tinggi oleh Galeri Nasional Indonesia. 

    Dia menekankan, setiap keputusan diambil dalam tahap penyelenggaraan pameran selalu dengan prioritas untuk mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. 

    “Sejalan dengan itu, kami juga berkomitmen untuk memastikan bahwa proses kuratorial dilakukan dengan integritas dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, serta serta memastikan keberagaman ekspresi seni di ruang publik kami,” lanjut Jarot. 

    “Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat penundaan ini dan berharap dapat menyambut publik kembali di pameran Galeri Nasional Indonesia lainnya di masa depan,” imbuhnya.

    Kurator Suwarno Wisetrotomo buka suara

    Jurator Suwarno Wisetrotomo turut buka suara atas keputusannya tidak menerima beberapa karya Yos Suprapto dalam proses kurasi pameran. 

    Suwarno menuturkan, dirinya mengusulkan tema “Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan” untuk pameran tersebut. 

    Tema itu pun telah disepakati. 

    “Yos Suprapto telah menghasilkan instalasi tanah dan sejumlah lukisan yang berasal dari riset yang memadai dan relevan untuk tema yang disepakati ini,” terangnya dalam rilis resmi yang diterima, Jumat. 

    Menurut Suwarno, terdapat dua karya Yos Suprapto yang menggambarkan opini seniman tentang praktik kekuasaan. 

    Namun, dia tidak mengungkapkan karya mana yang dipersoalkan. 

    Suwarno lalu menyampaikan kepada Yos perihal karya tersebut yang dinilai tidak sejalan dengan tema kuratorial pameran. 

    Dia menganggap keberadaan karya itu berpotensi merusak fokus seniman terhadap pesan yang sangat kuat dan bagus dari tema pameran tersebut. 

    “Menurut pendapat saya, dua karya tersebut ‘terdengar’ seperti makian semata, terlalu vulgar sehingga kehilangan metafora yang merupakan salah satu kekuatan utama seni dalam menyampaikan perspektifnya,” jelasnya. 

    “Saya tidak menyetujui dua karya tersebut untuk dipajang dalam pameran ini,” tegas Suwarno.

    Meski begitu, dia menyebutkan bahwa Yos tetap mempertahankan keinginannya untuk memamerkan dua karya tersebut. 

    Perbedaan pendapat ini bahkan terjadi selama proses kurasi yang dimulai secara intensif sejak Oktober 2024 hingga hari H pembukaan pameran pada Kamis (19/12/2024). 

    “Karena tidak ada kesepahaman yang berhasil dicapai, saya menyampaikan kepada seniman, disaksikan rekan-rekan Galeri Nasional Indonesia, meski saya menghargai pendirian seniman, namun saya tetap memutuskan mundur sebagai kurator pameran,” lanjutnya. 

    Suwarno menambahkan, rencana mundur dari pameran itu pertama kali disampaikan kepada Yos Suprapto pada Senin (16/12/2024). 

    Pernyataan pengunduran diri Suwarno sebagai kurator ini disampaikan tidak dengan maksud menghentikan pameran Yos Suprapto. 

    Menurutnya, seorang kurator bertanggung jawab terhadap kesesuaian antara tema yang disepakati dengan materi pameran. 

    “Bagi saya, sebagai seorang kurator, pendapat saya penting untuk dipertimbangkan oleh seniman,” tandas Suwarno.

    Mendadak ditunda

    Ada pun, acara pameran tunggal Yos Suprapto menjadi pembicaraan lantaran penundaannya disebut terkesan penuh tekanan. 

    Saat hendak pembukaan acara, pameran tiba-tiba tak bisa digelar karena adanya kendala teknis berupa lima karya dari 30 lukisan diminta diturunkan, tapi Yos Suprapto menolak. 

    Pengunjung pameran tunggal Yos Suprapto yang telah hadir pada 19 Desember malam pun tak bisa memasuki area pameran karena pintu masuknya dikunci. 

    Lima lukisan yang diminta diturunkan itu disebut berkaitan dengan sosok yang pernah sangat populer di masyarakat Indonesia. 

    Yos Suprapto pun enggan mengikuti permintaan diturunkannya lima lukisan tersebut dan memilih membawa pulang semua karya lukisannya ke Yogyakarta.

  • OJK Angkat Bicara Pasca Kantor Digeledah KPK

    OJK Angkat Bicara Pasca Kantor Digeledah KPK

    Jakarta, CNBC Indonesia-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara atas penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR).

    “OJK menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024)

    Proses penyidikan sudah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir. Terbaru, KPK sudah melakukan penggeledahan kantor Bank Indonesia. Kamis malam 19 Desember 2024 KPK menggeledah OJK.

    “Sebagai lembaga negara, OJK berkomitmen penuh terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

    OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dilakukan,” paparnya.

    OJK, kata Ismail memastikan seluruh layanan OJK kepada sektor jasa keuangan dan masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu.

    “OJK akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat.”

    (mij/mij)

  • Kantor Digeledah KPK Terkait Dugaan Korupsi CSR BI, OJK Pastikan Tak Ganggu Layanan – Page 3

    Kantor Digeledah KPK Terkait Dugaan Korupsi CSR BI, OJK Pastikan Tak Ganggu Layanan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran dana dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI).

    Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, OJK menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Sebagai lembaga negara, OJK berkomitmen penuh terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).

    OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dilakukan.

    OJK juga memastikan bahwa seluruh layanan OJK kepada sektor jasa keuangan dan masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu.

    OJK akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat.

    Penggeledahan Lanjutan

    Untuk diketahui, KPK menggeledah kantor OJK pada Kamis 19 Desember 2024. Penggeledahan KPK ini terkait penyidikan dugaan korupsi dana CSR di Bank Indonesia (BI).

    “Kemarin telah dilakukan juga kegiatan penggeledahan pada salah satu ruangan di Direktorat Otoritas Jasa Keuangan atau OJK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Antara, Jumat (20/12024).

     Penggeledahan adalah lanjutan dari kegiatan penggeledahan sebelumnya yang dilakukan di kantor Bank Indonesia (BI), Thamrin, Jakarta, pada Senin 16 Desember 2024 malam.

    “Dari dua kegiatan tersebut, penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat,” ujarnya.

  • OJK Digeledah KPK, Juru Bicara Buka Suara

    OJK Digeledah KPK, Juru Bicara Buka Suara

    Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyatakan akan bekerja sama dan mendukung proses hukum yang berjalan. “Kami menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” kata Ismail dalam keterangannya, Jumat (20/12).

    Lantas, bagaimana dampak penyelidikan KPK itu terhadap layanan OJK di sektor jasa keuangan? Ismail memastikan semua layanan masih tetap berjalan normal dan tak terganggu.

    Ia berujar, “OJK akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat.”

    Lebih lanjut, Ismail mengatakan, sebagai lembaga negara, OJK berkomitmen penuh terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya. 

    Sebelumnya, menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada 19 Desember 2024, penyidik KPK mengumumkan sudah menggeledah kantor OJK, berkaitan dengan investasi atas dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial (CSR) milik BI. 

    Hal itu merupakan langkah lanjutan dari proses penggeledahan KPK di kantor BI pada Senin (16/12) lalu. “Dari dua kegiatan tersebut, penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat,” kata Tessa, dikutip dari Antara.

    Setelah ini, penyidik KPK akan memanggil para pihak yang bersangkutan untuk meminta keterangan sebagai saksi, sekaligus mengonfirmasi barang bukti yang mereka temukan.

    Tak hanya itu, para penyidik pun masih mengumpulkan alat bukti dan penggeledahan di tempat-tempat yang diasumsikan digunakan untuk menyimpan alat bukti dugaan korupsi dana CSR BI. Adapun, kasus itu disebut terjadi pada 2023.

    Di kesempatan yang lain, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso mengonfirmasi penggeledahan KPK di kantor BI. Dalam hal ini, BI menyatakan akan bekerja sama untuk mendukung usaha penyelidikan oleh KPK.

  • OJK Buka Suara Usai KPK Geledah Satu Ruangan Demi Cari Bukti Korupsi CSR

    OJK Buka Suara Usai KPK Geledah Satu Ruangan Demi Cari Bukti Korupsi CSR

    Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu ruangannya, Kamis (19/12/2024). Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI).

    Melalui keterangan tertulis, OJK menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum oleh KPK. Lembaga itu juga berkomitmen penuh terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi serta akuntabilitas dalam setiap tugas dan kewenangannya.

    “OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dilakukan,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi, Jumat (20/12/2024).

    Pada keterangan yang sama, OJK memastikan bahwa seluruh layanan kepada sektor jasa keuangan dan masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu.

    OJK juga akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat.

    Penggeledahan di OJK dan BI 

    Adapun, penyidik KPK menggeledah salah satu ruangan di lingkungan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (19/12/2024) terkait dengan dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

    Penggeledahan dilakukan setelah awal pekan ini tim penyidik turut mencari bukti perkara tersebut di kantor BI, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    “Tanggal 19 Desember kemarin telah dilakukan kegiatan penggeledahan di salah satu ruangan Direktorat Otoritas Jasa Keuangan,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).

    Dari penggeledahan di kantor BI dan salah satu ruangan OJK itu, terang Tessa, penyidik menemukan sejumlah barang bukti elektronik serta beberapa dokumen berbentuk surat. Tessa lalu memastikan penyidik nantinya bakal meminta klarifikasi dari saksi-saksi atas barang bukti yang ditemukan usai geledah.

    Dia mengingatkan bahwa belum ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, karena surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan masih bersifat umum.

    “Selanjutnya tentu penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi,” ujar Tessa.

    Adapun penegak hukum di KPK menduga dana CSR dimaksud diterima oleh penerima yang tidak tepat. Penerimanya adalah sejumlah yayasan.

    “Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen dari pada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu,” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Rudi pun tidak menampik bahwa dana CSR yang diterima oleh yayasan-yayasan dimaksud turut berasal dari institusi negara lain, di antaranya OJK. Institusi-institusi itu diduga merupakan mitra kerja Komisi Keuangan DPR.

    “Ya, ya [termasuk OJK] karena ada, itu mereka adalah mitranya di beberapa tempat lah,” ungkap Perwira Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) itu.

    Tanggapan Gubernur BI 

    Dalam konferensi pers, Rabu (18/12/2024), Perry membenarkan adanya penggeledahan di kompleks kantor BI, Jakarta beberapa hari sebelumnya. Dia mengakui bahwa tim penyidik membawa bukti-bukti dokumen terkait dengan CSR yang disalurkan bank sentral.

    “Kedatangan tersebut, KPK informasi yang kami terima membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan CSR tadi,” ujarnya di sela-sela konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI.

    Perry lalu menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dia bahkan menyebut sejumlah pejabat BI telah dimintai keterangan oleh KPK dalam tahap penyelidikan.

    “Ini juga sudah kami tunjukkan selama ini baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian dokumen-dokumen yang telah disampaikan,” katanya.