Topik: Good Governance

  • Berjuang menyerap gabah petani

    Berjuang menyerap gabah petani

    Perjuangan untuk menyerap gabah petani adalah perjuangan untuk memastikan masa depan ketahanan pangan Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Pada 12 Januari 2025, sebuah surat penting diterbitkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional untuk Direktur Utama Perum Bulog.

    Surat ini menjadi tonggak awal dalam menjalankan Penugasan Serap Gabah dan Beras Produksi Dalam Negeri Tahun 2025.

    Tidak hanya menjadi langkah strategis menuju pencapaian swasembada beras, kebijakan ini juga membawa dampak besar pada kesejahteraan petani, yang selama ini menjadi salah satu pilar utama ekonomi Indonesia.

    Isi surat tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Presiden Republik Indonesia tanggal 30 Desember 2024 dan Risalah Rapat Koordinasi Terbatas Menteri Koordinator Bidang Pangan pada 7 Januari 2025.

    Inti dari surat ini adalah penugasan kepada Perum Bulog untuk menyerap hasil produksi gabah dan beras domestik mulai 15 Januari 2025.

    Penyerapan tersebut harus dilakukan sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur perubahan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan rafaksi harga gabah serta beras.

    Harga Pembelian Pemerintah yang ditetapkan dalam regulasi ini mencerminkan upaya nyata pemerintah untuk menjamin harga dasar yang layak bagi petani.

    Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani dihargai Rp6.500 per kilogram, sedangkan GKP di penggilingan dihargai Rp6.700 per kilogram.

    Sementara itu, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan dan di gudang Bulog masing-masing dihargai Rp8.000 dan Rp8.200 per kilogram.

    Untuk beras di gudang Bulog, harga ditetapkan Rp12.000 per kilogram dengan spesifikasi kualitas yang telah diatur.

    Kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian harga bagi petani, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan (good governance) dalam pelaksanaannya.

    Namun, tantangan utama adalah memastikan implementasi kebijakan ini benar-benar menyentuh kepentingan petani di lapangan, bukan sekadar menjadi dokumen administratif.

    Dua hari sebelum tutup tahun 2024, pemerintah juga memberikan angin segar bagi petani melalui keputusan untuk menaikkan HPP Gabah dan Harga Acuan Pemerintah (HAP) Jagung.

    Kenaikan HPP Gabah dari Rp6.000 menjadi Rp6.500 per kilogram dan HAP Jagung dari Rp5.000 menjadi Rp5.500 per kilogram merupakan sinyal kuat keberpihakan pemerintah terhadap sektor pertanian.

    Meski angka kenaikan ini masih belum sepenuhnya memenuhi aspirasi petani, langkah ini tetap patut diapresiasi sebagai upaya awal menuju kesejahteraan yang lebih baik.

    Keberpihakan Pemerintah

    Bagi petani, kenaikan HPP ini memberikan harapan baru, meski belum sepenuhnya memuaskan. Masalah terbesar bagi petani bukan hanya soal rendahnya HPP, tetapi juga implementasinya di lapangan.

    Sering kali, apa yang tertulis di kertas tidak sejalan dengan kenyataan. Harga gabah di tingkat petani masih kerap tertekan, terutama saat musim panen raya, ketika pasokan melimpah kerap kali menyebabkan harga jatuh di bawah HPP.

    Petani berharap pemerintah tidak hanya menetapkan kebijakan, tetapi juga memastikan adanya pengawasan ketat dan pendampingan intensif.

    Peran pemerintah sangat diperlukan untuk menjamin agar kebijakan ini benar-benar berjalan sesuai harapan. Hal ini mencakup pengawasan distribusi, pelibatan koperasi tani, hingga penanganan mafia beras yang kerap merugikan petani dan konsumen.

    Presiden Prabowo dan Kabinet Merah Putih telah menunjukkan keberpihakan mereka kepada petani melalui komitmen untuk menyerap hasil panen dengan harga yang layak.

    Namun, pertanyaan kritis tetap muncul yakni apakah HPP Gabah sebesar Rp6.500 per kilogram sudah mencukupi kebutuhan petani?

    Banyak pihak menyuarakan bahwa HPP ideal seharusnya berada di kisaran Rp7.000 per kilogram agar petani benar-benar mendapatkan keuntungan yang signifikan.

    Namun, keputusan pemerintah tentu berdasarkan analisis komprehensif terhadap kemampuan anggaran negara, stabilitas harga pangan, dan daya beli masyarakat.

    Kenaikan sebesar Rp500 mungkin terlihat kecil, tetapi tetap menjadi langkah maju dalam memberikan perlindungan kepada petani dari gejolak pasar.

    Salah satu elemen terpenting dari kebijakan ini adalah adanya jaminan bahwa pemerintah, melalui Perum Bulog, akan menyerap gabah petani sebanyak mungkin. Langkah ini memberikan rasa aman bagi petani, terutama saat musim panen raya.

    Tradisi anjloknya harga gabah saat panen berlangsung, yang telah menjadi “dosa warisan” selama bertahun-tahun, kini mulai diatasi dengan kebijakan yang lebih berpihak pada petani.

    Penjaminan ini juga memberikan motivasi bagi petani untuk terus meningkatkan produksi mereka. Dengan kepastian harga dan penyerapan, petani tidak lagi ragu untuk berinvestasi dalam teknologi dan inovasi pertanian yang dapat meningkatkan hasil panen.

    Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kemampuan Perum Bulog untuk menjalankan tugasnya secara efektif dan efisien.

    Sebagai operator pangan, Bulog memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan proses penyerapan berjalan lancar, mulai dari pengadaan hingga distribusi.

    Tentu ini bukan tugas yang mudah, mengingat kompleksitas sistem pertanian dan logistik di Indonesia. Namun, dengan pengalaman dan dedikasi yang dimiliki, Perum Bulog diyakini mampu menjalankan amanah ini dengan baik.

    Tantangan utama dalam pelaksanaan kebijakan ini adalah mengatasi masalah teknis dan struktural di lapangan, seperti keterbatasan infrastruktur, koordinasi antarinstansi, dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan.

    Oleh karena itu, dukungan semua pihak, termasuk pemerintah daerah, koperasi tani, dan masyarakat, sangat diperlukan untuk menjamin keberhasilan kebijakan ini.

    Surat dari Kepala Badan Pangan Nasional ini bukan hanya sekadar dokumen, tetapi juga simbol perjuangan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani.

    Langkah ini harus menjadi momentum bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam menciptakan ekosistem pertanian yang lebih berkelanjutan dan adil.

    Pada akhirnya, perjuangan untuk menyerap gabah petani adalah perjuangan untuk memastikan masa depan ketahanan pangan Indonesia.

    Dengan kebijakan yang tepat dan pelaksanaan yang konsisten, swasembada beras bukan lagi sekadar cita-cita, tetapi akan menjadi kenyataan yang membanggakan.

    *) Penulis adalah Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat.

    Copyright © ANTARA 2025

  • Ketua BKSAP tekankan penguatan parlemen dasari “good governance”

    Ketua BKSAP tekankan penguatan parlemen dasari “good governance”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera menekankan pentingnya penguatan parlemen yang menjadi dasar dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

    Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertema “Good Governance dan Good Parliamentary Practice” yang diselenggarakan oleh Majelis Parlemen Asia (Asian Parliamentary Assembly/APA), di Baghdad, Irak, Minggu (12/1).

    “Parlemen sejatinya merupakan lembaga yang mendasari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sebab dalam konteks negara demokrasi, suatu kebijakan nasional dapat dikatakan benar-benar merepresentasikan kepentingan publik apabila dalam perumusannya terdapat peran serta parlemen,” kata Mardani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

    Dia lantas melanjutkan, “Khususnya melalui pelaksanaan tugasnya dalam merumuskan legislasi, melakukan pengawasan, menentukan anggaran serta menerima aduan masyarakat. Oleh karena itu, peran parlemen haruslah diperkuat.”

    Dia menilai penguatan peran parlemen salah satunya dapat dilakukan dengan menjalin kerja sama dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan lain, seperti institusi parlemen internasional semacam Inter-Parliamentary Union (IPU).

    Hal tersebut, lanjut dia, dimaksudkan untuk memperoleh wawasan terkait tolak ukur good governance yang berlaku di negara-negara lain.

    Di sisi lain, dia menekankan untuk mengimbangi good governance maka good parliamentary practice juga perlu dijalankan. Misalnya, dengan meningkatkan keterbukaan dan akses informasi kepada publik yang ingin mengetahui lebih jauh terkait proses pelaksanaan tugas-tugas parlemen.

    “Keterlibatan parlemen telah menjadi bagian yang integral dan juga sebagai sebuah elemen kunci dalam filosofi pemerintahan terbuka, dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel sesuai semangat demokrasi,” tuturnya.

    Diketahui tema diskusi “Good Governance dan Good Parliamentary Practice” menjadi dua dari delapan tema rancangan resolusi yang dibahas dan didiskusikan pada Sidang Komisi Politik APA di Baghdad, Irak.

    Dalam sidang yang berlangsung di kota bersejarah tersebut, perwakilan-perwakilan dari parlemen negara-negara anggota APA seperti Turki, Iran, Pakistan, Arab Saudi, Persatuan Emirat Arab, Rusia dan Pakistan hadir untuk mendiskusikan persoalan-persoalan regional yang dianggap penting.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tegaskan Kepastian Hukum Tanah Warga Negara, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Sertipikat Tanah untuk Warga Lebak

    Tegaskan Kepastian Hukum Tanah Warga Negara, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Sertipikat Tanah untuk Warga Lebak

    JABAR EKSPRES – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmennya untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas kepastian hukum terkait kepemilikan tanah dengan sertipikat tanah.

    Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat menyerahkan 34 sertipikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Lebak dan Kota Serang.

    Baca juga : Menko AHY Sebut Rusunawa Rancaekek Bisa Jadi Percontohan untuk Kota Besar dan Provinsi Lain

    “Dengan diserahkannya sertipikat hak milik ini, tanah yang selama ini dihuni oleh Bapak dan Ibu kini telah memiliki legalitas formal. Ini adalah bukti kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Saya ucapkan selamat kepada Bapak dan Ibu semua,” ujar Menko AHY dalam kegiatan yang digelar di Bendungan Karian, Desa Curugbitung, Kabupaten Lebak, Jumat (10/01/2025).

    Dalam sambutannya, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, juga menyampaikan bahwa sertipikat tanah memberikan nilai tambah secara ekonomis.

    “Dengan memiliki sertipikat, properti dan aset Bapak Ibu menjadi lebih berharga,” jelasnya.

    Ia juga mengingatkan agar sertipikat dimanfaatkan dengan bijak.

    “Sertipikat ini diharapkan membawa keberkahan dan kemaslahatan bagi masyarakat. Selain itu, dapat digunakan untuk mendapatkan modal usaha agar lebih produktif,” tambahnya.

    Pada kesempatan tersebut, diserahkan 20 sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kabupaten Lebak, serta 14 sertipikat tanah wakaf yang diperuntukkan bagi rumah ibadah, organisasi umat Muslim, dan pondok pesantren di Kabupaten Lebak dan Kota Serang.

    Baca juga : AHY Takjub Perubahan Kolong Jembatan Pasupati Bandung

    Setelah menyerahkan sertipikat, Menko AHY bersama Wamen ATR/Waka BPN, dan didampingi Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, juga meninjau infrastruktur di kawasan Bendungan Karian.

    Hadir dalam kesempatan tersebut, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis, Hendri Teja; Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajjie Arrifudin; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto beserta jajaran; serta Pj. Bupati Lebak, Gunawan Rusminto. (GE/JR)

  • UGM Raih Peringkat 1 di Indonesia dan Asia Tenggara Pada Kategori Good Governance QS World University Ranking: Sustainability 2025

    UGM Raih Peringkat 1 di Indonesia dan Asia Tenggara Pada Kategori Good Governance QS World University Ranking: Sustainability 2025

    Liputan6.com, Yogyakarta – QS World University Ranking: Sustainability 2025 UGM meraih peringkat ke-131 dunia dan peringkat ke-1 Asia Tenggara dan Indonesia dalam kategori Good Governance. Peran civitas akademika UGM melalui Satuan Penjaminan Mutu dan Reputasi Universitas (SPMRU) sangat besar dalam pencapaian ini.

    Kepala SPMRU UGM, Indra Wijaya Kusuma mengatakan SPMRU memiliki tugas utama dalam memastikan pengumpulan data dan pelaporan yang komprehensif, dan berperan penting dalam menyusun strategi peningkatan kinerja UGM. Salah satu langkah strategis menurut Indra, adalah pendekatan komprehensif dalam memahami dan memenuhi setiap indikator pemeringkatan.

    “Melalui kajian mendalam dan kolaborasi erat dengan unit-unit kerja terkait, SPMRU dengan Kantor Berkelanjutannya berhasil mengarahkan UGM untuk memenuhi standar tata kelola keberlanjutan global,” tutur Indra ketika diwawancara di Kampus UGM, Senin 30 Desember 2024.

    Indra mengatakan dalam metrik tata kelola (governance) QS WUR Sustainbility, ada sejumlah aspek yang dinilai dari tata kelola, riset dan keuangan, yang di antaranya Ethics Culture, Open-Access Publishing, Dedicated staff / team for Sustainable Development, Transparent financial reporting, Student’s Union, Student Representation in Governance, Published governance minutes, National Signatory to UN charter against torture, Staff perception on institutional ethics, serta Policy Citations (Governance)

    “Sebagai contoh, UGM menempatkan nilai penting pada transparansi dengan adanya sistem pelaporan yang dapat diakses publik, seperti melalui platform whistleblowing di UGM, serta laporan keuangan yang dipublikasikan secara rutin.”

    Berbagai program juga mendukung aspek-aspek tata kelola ini, di antaranya mengenai Budaya Etika (Ethics Culture) dimana UGM memiliki kebijakan yang jelas terkait nilai-nilai seperti keragaman, kejujuran, dan keadilan, yang didokumentasikan dalam rencana strategis universitas dan disosialisasikan kepada seluruh lapisan organisasi. Melalui berbagai upaya tersebut, UGM berhasil meningkatkan tata kelolanya, yang tercermin dalam skor tinggi di QS Sustainability Ranking.

    “UGM juga memiliki serikat mahasiswa yang mewakili mahasiswa sarjana maupun pascasarjana, dengan kegiatan yang meliputi keterlibatan mahasiswa dalam pengambilan keputusan di tingkat universitas, ini juga menjadi aspek yang dinilai oleh QS Ranking,” katanya.

    Meskipun begitu, UGM masih tetap menyadari adanya tantangan yang harus dihadapi untuk terus meningkatkan indikator tata kelola, salah satunya adalah pemahaman yang merata tentang proses bisnis lintas unit. Tantangan ini seringkali menyebabkan kesulitan dalam menerjemahkan kebijakan menjadi sistem tata kelola yang efisien, seperti dalam hal pelaporan, pencatatan, dan layanan administrasi.

    “UGM berkomitmen untuk memperbarui kebijakan dan proses bisnis, mengembangkan sistem tata kelola yang lebih baik, dan melakukan benchmarking dengan universitas lain yang memiliki peringkat lebih tinggi.”

    UGM akan terus mendorong partisipasi seluruh sivitas akademika dalam mendukung tata kelola yang lebih baik, dengan menekankan dampak positif dari peningkatan reputasi universitas. Peningkatan reputasi ini diharapkan dapat membuka peluang kerja sama global yang lebih luas serta meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh komunitas UGM. “Dengan strategi tersebut, UGM berkomitmen untuk terus mengakar kuat menjulang tinggi dengan mengedepankan kampus yang inklusif dan berkelanjutan.”

    Secara keseluruhan, UGM berhasil meraih peringkat ke-383 dunia, yang menjadi sebuah lonjakan signifikan dari posisi sebelumnya di peringkat 476. Peningkatan UGM sangat terlihat di dua kategori lainnya: Environmental Impact (Dampak Lingkungan), di mana UGM menempati posisi ke-358 dunia dan ke-2 di Indonesia, dan Social Impact (Dampak Sosial), di posisi ke-581 dan ke-1 di Indonesia.

  • 3 Kementerian dan 1 Lembaga Dapat Opini Wajar Dengan Pengecualian dari BPK – Page 3

    3 Kementerian dan 1 Lembaga Dapat Opini Wajar Dengan Pengecualian dari BPK – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Isma Yatun, di Istana Merdeka, kemarin. BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023.

    Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat ini mencakup 79 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Namun, tiga kementerian dan satu lembaga memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Keempat kementerian dan lembaga tersebut adalah:

    Kementerian Komunikasi dan Informatika
    Kementerian Pertanian
    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
    Badan Pangan Nasional.

    Isma Yatun menjelaskan, BPK menyampaikan penghargaan kepada pemerintah atas kerja sama yang baik dalam mendukung prinsip good governance, terutama terkait pengelolaan anggaran selama masa transisi pembentukan Kabinet Merah Putih.

    Selain itu, BPK turut mengapresiasi Penerbitan PMK Nomor 90 Tahun 2024 yang mengatur tata cara penggunaan anggaran dan aset pada masa transisi, serta penunjukan kementerian/lembaga pengampu pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2024.

    “BPK menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas kerja sama yang telah terjalin baik untuk bersama mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsa dengan berlandaskan good governance,” ujar Isma Yatun dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025).

     

  • BPK Ungkap Rapor Kementerian di Depan Prabowo, Ini Hasilnya

    BPK Ungkap Rapor Kementerian di Depan Prabowo, Ini Hasilnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan rapor kementerian dan lembaga kepada Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, lembaga auditor negara itu juga mengungkap tentang perbaikan tata kelola keuangan negara selama periode semester I tahun 2024.

    Adapun Ketua BPK Isma Yatun memaparkan hasil audit yang dilakukan BPK telah memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 79 LKKL dan satu LKBUN.

    Sementara itu, kementerian dan lembaga yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) ada 4 yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika sekarang Komdigi, Kementerian
    Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Badan Pangan Nasional.

    “BPK menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah atas kerja sama yang telah terjalin baik untuk bersama mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsa dengan berlandaskan good governance,” ujar Isma Yatun dalam keterangan resminya, Jumat (3/1/2025).

    Adapun terkait pembentukan Kabinet Merah Putih, BPK mengapresiasi Penerbitan PMK Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di lingkungan Kementerian dan Lembaga serta Surat Menteri Keuangan mengenai penunjukan Kementerian/Lembaga Pengampu Pelaksanaan Anggaran TA 2024.

    Duit Tertimbun 

    Dalam catatan Bisnis, audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2023 mencatat sejumlah temuan penting. Salah satunya adalah terdapat dana sebesar Rp24,14 triliun sampai dengan Rp53,40 triliun dalam APBN yang tidak dimanfaat selama tahun anggaran 2021—2023.

    Temuan tersebut diungkapkan BPK dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024. IHPS I Tahun 2024 itu sendiri sudah diserahkan BPK kepada DPR pada Selasa (22/10/2024).

    BPK menjelaskan, pihaknya telah memeriksa pengelolaan kas pemerintah pusat tahun 2021—2023. Hasilnya, ditemukan sejumlah permasalahannya khususnya dalam pemanfaatan nilai saldo anggaran lebih (SAL) yang belum optimal.

    “Terdapat estimasi nilai SAL pada tahun 2021—2023 sebesar Rp24,14 triliun—Rp53,40 triliun yang seharusnya dapat digunakan sebagai sumber pembiayaan pada APBN tahun bersangkutan namun tidak dimanfaatkan oleh pemerintah,” tulis laporan BPK.

    Selain itu, BPK mengungkapkan pemerintah juga belum sepenuhnya memanfaatkan SAL yang tidak direalisasikan pada APBN tahun sebelumnya sebagai sumber pembiayaan APBN tahun berjalan.

    Artinya, dana tersebut hanya tertimbun tanpa dimanfaatkan. BPK pun menyimpulkan bahwa pemerintah kehilangan potensi untuk mendapatkan sumber pembiayaan APBN yang lebih murah.

    Oleh sebab itu, BPK memberi rekomendasi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar mengusulkan, membahas, dan mempertanggungjawabkan penyesuaian anggaran pembiayaan APBN tahun berjalan dengan memperhitungkan anggaran SAL pada APBN tahun sebelumnya yang tidak direalisasikan.

    “Serta menetapkan mekanisme pengusulan, pembahasan, dan pertanggungjawaban atas penyesuaian anggaran Pembiayaan Lainnya–SAL pada APBN tahun berjalan, sesuai mekanisme yang disepakati bersama DPR,” lanjut laporan BPK.

    Lebih lanjut, secara total BPK juga telah melakukan pemeriksaan atas 83 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan satu laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN) tahun 2023.

    Hasilnya, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas 79 LKKL dan 1 LKBUN serta opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas 4 LKKL. Dengan demikian, secara keseluruhan capaian opini WTP mencapai 95%.

    Meski angka tersebut telah mencapai target kegiatan prioritas reformasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pusat sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 (95%), namun cenderung menurun. Pada 2019, BPK memberikan opini WTP mencapai

  • Termasuk Kominfo, Ini 4 Kementerian dan Lembaga yang Dapat Opini WDP dari BPK

    Termasuk Kominfo, Ini 4 Kementerian dan Lembaga yang Dapat Opini WDP dari BPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menegaskan komitmen lembaganya dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara selama semester I 2024. Hal ini disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024, yang dipresentasikan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (2/1/2025).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas 79 Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) serta satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) untuk tahun 2023. Namun, terdapat opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas empat LKKL, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Badan Pangan Nasional.

    Isma Yatun mengapresiasi kerja sama pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik.

    “Terima kasih kepada pemerintah atas kerja sama yang telah terjalin baik untuk bersama mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsa dengan berlandaskan good governance,” ungkap Isma Yatun.

    Ia juga memberikan penghargaan atas penerbitan PMK Nomor 90 Tahun 2024, yang mengatur tata cara penggunaan anggaran dan aset selama masa transisi kabinet. Selain itu, ia menyoroti peran penting Surat Menteri Keuangan terkait penunjukan kementerian/lembaga sebagai pengampu pelaksanaan anggaran tahun 2024.

    Dalam kesempatan tersebut, Isma memaparkan kiprah BPK di tingkat global sebagai lembaga pemeriksa eksternal untuk berbagai organisasi internasional, seperti UN specialized agencies, UN related organizations, dan UN Panel of External Auditors.

    Untuk memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional, BPK mencalonkan diri sebagai anggota United Nations Board of Auditors (UN BOA) untuk periode 2026-2032. Isma meminta dukungan Presiden Prabowo dalam pencalonan tersebut, yang dijadwalkan pada Maret 2025 dan akan diputuskan oleh Majelis Umum PBB pada November 2025.

  • Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan Semester I-2024 ke Prabowo

    Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan Semester I-2024 ke Prabowo

    Jakarta

    Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Isma Yatun menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 kepada Presiden Prabowo Subianto.

    BPK memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 79 LKKL dan satu LKBUN, serta opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas empat LKKL (Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Badan Pangan Nasional).

    “BPK menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas kerja sama yang telah terjalin baik untuk bersama mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsa dengan berlandaskan good governance,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1/2024).

    Terkait pembentukan Kabinet Merah Putih, BPK mengapresiasi Penerbitan PMK Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di lingkungan Kementerian dan Lembaga serta Surat Menteri Keuangan mengenai penunjukan Kementerian/Lembaga Pengampu Pelaksanaan Anggaran TA 2024.

    Dalam kesempatan tersebut, Isma Yatun juga menyampaikan kiprah BPK di kancah internasional sebagai lembaga pemeriksa eksternal pada berbagai organisasi internasional (UN specialized agencies, UN related organizations, dan UN Panel of External Auditors). Untuk kian meningkatkan performa BPK di kancah internasional, BPK memohon dukungan Presiden RI dalam pencalonan BPK sebagai anggota United Nation Board of Auditors (UN BOA) periode 2026-2032 yang akan dilakukan pada Maret 2025 dan akan diputuskan oleh General Assembly PBB pada November 2025.

    (hal/ara)

  • Muhammadiyah Tetap Optimistis Pemberantasan Korupsi di Tahun 2025
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        30 Desember 2024

    Muhammadiyah Tetap Optimistis Pemberantasan Korupsi di Tahun 2025 Yogyakarta 30 Desember 2024

    Muhammadiyah Tetap Optimistis Pemberantasan Korupsi di Tahun 2025
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus korupsi kembali menjadi sorotan masyarakat Indonesia pada tahun 2024.
    Di tengah perdebatan mengenai pernyataan Presiden
    Prabowo
    yang menyatakan akan memberikan pengampunan kepada koruptor, kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun juga menjadi perhatian publik.
    Dalam kasus ini, terdakwa Harvey Moeis dijatuhi vonis penjara selama 6,5 tahun.
    Kasus ini menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen, bahkan beberapa konten kreator menghitung potensi pendapatan per jam jika memiliki kekayaan sebesar Rp 300 triliun.
    Menanggapi berbagai kasus korupsi yang terjadi, Ketua Umum PP Muhammadiyah,
    Haedar Nashir
    , menyatakan bahwa Muhammadiyah tetap optimis terhadap kepemimpinan Prabowo.
    “Kalau Muhammadiyah enggak optimis, siapa lagi yang optimis?” ucap Haedar pada Senin (30/12/2024).
    Haedar menekankan bahwa optimisme harus disertai dengan kesadaran mengenai tindakan yang diperbolehkan dan tidak.
    “Mungkin nanti Pak Prabowo akan memberikan penjelasan sendiri. Apa maksudnya pengampunan untuk koruptor seperti apa,” lanjutnya.
    Selain itu, Haedar mengingatkan pentingnya menjaga suara masyarakat.
    Muhammadiyah berkomitmen untuk mendorong dan mengawasi lembaga yudikatif, termasuk pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung.
    “Kami mendukung komitmen tinggi Presiden Prabowo untuk
    pemberantasan korupsi
    yang tuntas dan berani. Penting disertai political will dari seluruh pihak di jajaran pemerintahan, termasuk institusi Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, serta lembaga-lembaga lain seperti Kejaksaan, TNI, Polri, dan Pemda di seluruh Indonesia,” beber Haedar.
    Haedar juga berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali pada khittahnya sebagai lembaga independen yang melakukan pemberantasan korupsi secara benar, adil, dan tanpa pengaruh dari pihak manapun.
    Ia menegaskan bahwa KPK harus menegakkan fungsi pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih dan terhindar dari politisasi.
    Haedar menekankan pentingnya partai politik dan para elite parpol untuk menjadi teladan dalam menerapkan prinsip good governance dan hidup tanpa korupsi.
    “Lembaga legislatif dan yudikatif penting mempelopori praktik good governance dan clean government sehingga dapat menjadi penyangga yang kokoh dalam mendukung eksekutif yang bebas dari korupsi,” katanya.
    Menurut Haedar, penegakan hukum harus menjadi langkah politik yang kuat dari seluruh institusi penegakan hukum, termasuk Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kejaksaan, dan Kepolisian.
    “Tegakkan hukum dengan benar, adil, dan objektif tanpa pandang bulu dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak manapun,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bantahan ESDM ke Ombudsman soal Temuan Maladministrasi RKAB Tambang Minerba

    Bantahan ESDM ke Ombudsman soal Temuan Maladministrasi RKAB Tambang Minerba

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait temuan maladministrasi penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batu bara (minerba) oleh Ombudsman RI.

    Kementerian ESDM memastikan pendelegasian dalam penerbitan persetujuan RKAB minerba dilakukan secara akuntabel dan sesuai prinsip tata kelola yang baik (good governance). Namun ESDM menyebut terbuka dengan masukan berbagai pihak, termasuk dari Ombudsman RI.

    “Kami sangat terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI, dalam upaya menyempurnakan tata kelola sektor pertambangan,” ujar Dirjen Minerba Tri Winarno dalam keterangannya, Sabtu (28/12/2024).

    “Perbaikan regulasi ini menjadi bagian dari langkah kami untuk memastikan proses perizinan RKAB berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan,” tambah dia.

    Ia menjelaskan, mekanisme persetujuan RKAB untuk tahap Operasi Produksi telah diberikan untuk jangka waktu selama tiga tahun melalui sistem digitalisasi, yaitu e-RKAB.

    Hal itu telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

    Selain itu diterbitkan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023 yang menyempurnakan tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB serta memberikan kemudahan dalam perubahan studi kelayakan.

    Tri menyebut Kewenangan penerbitan RKAB oleh Dirjen Minerba tidak harus langsung berasal dari kewenangan atribusi dari Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pelimpahan kewenangan dapat dilakukan melalui beberapa hal.

    Misalnya, atribusi, delegasi, dan/atau mandat, sehingga Menteri ESDM yang memiliki kewenangan penerbitan RKAB dapat melakukan delegasi atau mandat kepada Dirjen Minerba/Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Minerba/Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Minerba. Hal itu juga tercantum di dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 dan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023.

    Lebih lanjut, mengenai pendelegasian melalui PP/Peraturan Presiden, apabila dikaitkan dengan hierarki peraturan perundang-undangan, telah tepat pemberian delegasi dan mandat penerbitan RKAB kepada Direktur Jenderal melalui peraturan di tingkat Menteri (Permen) sebagaimana kelaziman pendelegasian yang telah dikenal di berbagai instansi saat ini.

    Menurut Tri adapun apabila pendelegasian langsung kepada Direktur Jenderal melalui PP/Perpres dianggap berpotensi dapat melampaui materi muatan PP/Perpres yang memberikan pengaturan tata kelola pemerintahan di tingkat Presiden dan Menteri.

    Tri menambahkan, seluruh perbaikan tata Kelola RKAB pada prinsipnya diperlukan karena adanya penarikan kewenangan sekitar 1.900 izin dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada Pemerintah Pusat. Sehingga untuk perizinan yang berasal dari daerah diperlukan berbagai penyesuaian untuk dapat mengikuti seluruh ketentuan dan compliance yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

    Tercatat hingga 26 Desember 2024, Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba telah menyelesaikan 830 permohonan perizinan RKAB untuk komoditas mineral periode 2024-2026. Dari jumlah tersebut, 336 izin disetujui untuk produksi, 224 izin disetujui tanpa produksi, 262 ditolak, 6 dalam tahap evaluasi, dan 2 menunggu tanggapan.

    Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam penerbitan persetujuan RKAB usaha pertambangan minerba pada kurun waktu 2021-2024. RKAB merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

    Maladministrasi yang dimaksud salah satunya pengabaian kewajiban hukum oleh Menteri ESDM dengan tidak melaksanakan kewenangan penandatanganan persetujuan RKAB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    “Apabila Menteri ESDM mendelegasikan kewenangan penandatanganan persetujuan dokumen RKAB kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, diperlukan regulasi sebagai dasar hukum pendelegasian berupa peraturan pemerintah atau peraturan presiden,” ujar Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto.

    “Sedangkan yang berlaku saat ini terkait dasar hukum pendelegasian dari Menteri ESDM ke Dirjen Minerba adalah Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, bukan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden,” tegasnya.

    (ily/ara)