Topik: Good Governance

  • Ombudsman Minta Pertamina Patra Niaga Perbaiki Tata Kelola Pengadaan dan Distribusi BBM

    Ombudsman Minta Pertamina Patra Niaga Perbaiki Tata Kelola Pengadaan dan Distribusi BBM

    Bisnis.com, JAKARTA – Ombudsman meminta PT Pertamina Patra Niaga memperbaiki tata kelola pengadaan hingga distribusi BBM imbas perkara korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Anggota Ombudsaman RI, Yeka Hendra Fatika mengemukakan bahwa Pertamina Patra Niaga harus lebih berhati-hati dalam menerbitkan kebijakan, karena hal itu dinilai sangat berpengaruh pada kepercayaan publik terhadap Pertamina. 

    “Proses pengadaan BBM juga kini menjadi aspek yang sangat penting untuk disoroti dan dibenahi guna mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa mendatang,” tuturnya di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Yeka juga mengimbau agar Pertamina Patra Niaga yang merupakan badan usaha yang menyalurkan produk subsidi, memastikan disparitas harga, sehingga pengawasan dalam hal tersebut harus kuat. 

    “Investasi dan struktur dalam pengawasan harus besar sehingga menghindari adanya kebocoran atau fraud yang mungkin terjadi,” katanya. 

    Sementara itu, Direktur Manajemen Risiko Rahman Pramono Wibowo mengemukakan bahwa Pertamina Patra Niaga sudah siap untuk berkolaborasi dengan Ombudsman RI dalam meningkatkan transparansi sekaligus akuntabilitas dalam pengelolaan BBM, serta terus melakukan evaluasi kebijakan demi kepentingan masyarakat.

    “Kami berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola good governance yang baik di dalam Pertamina Group,” ujarnya.

  • Urgensi Fleksibilitas Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Urgensi Fleksibilitas Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Urgensi Fleksibilitas Pengangkatan CPNS dan PPPK
    Dosen, Penulis dan Peneliti Universitas Dharma Andalas, Padang
    KEPUTUSAN
    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang menetapkan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara serentak menuai kritik dari Komisi II DPR RI.
    Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse menilai bahwa pengangkatan tidak perlu dilakukan secara serentak karena dapat menimbulkan kendala administratif dan berpotensi merugikan calon aparatur sipil negara (ASN).
    Dalam hemat saya, jika dikajii dalam perspektif hukum administrasi negara, keputusan yang menyangkut kebijakan publik, terutama dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor pemerintahan, harus mencerminkan prinsip efektivitas, efisiensi, dan kepastian hukum.
    Surat Edaran Kemenpan-RB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 yang mengatur pengangkatan serentak CPNS pada 1 Oktober 2025 dan PPPK pada 1 Maret 2026, memang secara normatif memiliki landasan dalam upaya standardisasi dan koordinasi nasional.
    Namun, kebijakan ini perlu dikaji ulang karena dapat menghambat proses kerja instansi yang membutuhkan tenaga baru lebih cepat.
    Dalam prinsip
    good governance
    , kebijakan administrasi publik harus mempertimbangkan asas fleksibilitas agar tetap responsif terhadap kondisi yang berkembang.
    Dalam konteks pengangkatan ASN, setiap instansi memiliki kebutuhan berbeda, baik dari segi jumlah pegawai yang dibutuhkan maupun urgensi penempatan mereka.
    Dengan adanya pengangkatan serentak, instansi yang memerlukan segera tenaga baru harus menunggu jadwal nasional, yang dapat berdampak pada layanan publik dan efektivitas birokrasi.
    Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memberikan mandat bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK harus berorientasi pada kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran.
    Jika suatu instansi telah mengalokasikan anggaran dan memiliki kebutuhan mendesak, tidak ada alasan kuat untuk menunda pengangkatan hanya demi menyesuaikan jadwal serentak yang ditetapkan pusat.
    Dari sisi kepastian hukum, penundaan pengangkatan juga menimbulkan ketidakjelasan bagi individu yang telah dinyatakan lulus seleksi.
    Para CPNS dan PPPK memiliki hak untuk segera diangkat setelah memenuhi seluruh tahapan seleksi.
    Menunda pengangkatan mereka tanpa alasan yang berbasis kebutuhan riil justru bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam administrasi negara.
    Ketidakpastian ini juga berpotensi menimbulkan dampak sosial, terutama bagi peserta yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya dengan asumsi mereka akan segera diangkat.
    Jika kebijakan ini tidak dikaji ulang, maka negara secara tidak langsung menciptakan ketidakadilan administratif bagi individu yang telah memenuhi syarat sebagai ASN.
    Dalam hal ini saya sepakat dengan pernyataan yang disampaikan oleh Zulfikar. Komisi II DPR RI telah menyuarakan pentingnya revisi kebijakan ini.
    Untuk itu, seharusnya Kemenpan-RB segera merespons dengan melakukan evaluasi berbasis kebutuhan instansi.
    Salah satu solusi yang dapat diambil adalah menerapkan mekanisme pengangkatan bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing instansi.
    Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), terutama asas kemanfaatan dan kepastian hukum.
    Dengan mengakomodasi fleksibilitas dalam pengangkatan CPNS dan PPPK, negara dapat memastikan bahwa kebijakan yang dibuat benar-benar berpihak pada efektivitas birokrasi dan kesejahteraan calon ASN.
    Jika Kemenpan-RB tetap mempertahankan kebijakan pengangkatan serentak tanpa pengecualian, maka akan ada konsekuensi hukum dan administratif yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut, termasuk potensi gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.
    Oleh karena itu, revisi kebijakan dengan mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan adalah langkah yang lebih rasional dan berkeadilan. Jangan sampai publik menilai kepastian hukum itu tergantung selera kekuasaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Undang Ray Dalio, Rosan: Danantara Terima Banyak Masukan

    Prabowo Undang Ray Dalio, Rosan: Danantara Terima Banyak Masukan

    Jakarta, Beritasatu.com – CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani menilai kehadiran Ray Dalio sangat berharga mengingat pengalamannya sebagai investor global yang sukses. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengundang investor ternama asal Amerika Serikat, Ray Dalio, ke Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (7/3/2025).

    Dalam pertemuan tersebut, Dalio turut didampingi oleh sejumlah konglomerat Indonesia.

    “Beliau telah banyak terlibat dalam sovereign fund di berbagai negara, seperti Temasek (Singapura), PIF (Arab Saudi), dan UAE. Oleh karena itu, masukan beliau sangat penting bagi perkembangan BPI Danantara,” ujar Rosan di Istana Kepresidenan.

    Rosan menjelaskan, diskusi dengan Ray Dalio mencakup berbagai aspek strategis, seperti tata kelola perusahaan (good governance), manajemen risiko, dan komitmen investasi.

    “Kami menerima banyak masukan dari pengalaman beliau selama lebih dari 50 tahun. Ini menjadi pertemuan pertama kami untuk memperkuat strategi investasi,” tambahnya.

    Dalam kesempatan itu, Ray Dalio juga bertemu dengan sejumlah menteri dan pengusaha Indonesia untuk bertukar pandangan mengenai peluang investasi di Tanah Air.

    Presiden Prabowo menyampaikan apresiasinya atas kehadiran Dalio di Indonesia, mengingat pengalamannya yang luas dalam ekonomi global, Asia, dan Timur Tengah.

    “Saya merasa beruntung bisa berdiskusi dengan Anda. Saya ingin Anda menjadi teman baik bagi Indonesia dan memberikan masukan kritis bagi pengembangan investasi di negara ini,” ujar Prabowo.

    Ia menegaskan BPI Danantara membutuhkan pandangan kritis serta strategi investasi yang solid untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

    “Kami ingin berbicara secara terbuka dan kritis. Nasihat (dari Ray Dalio) yang tajam dan objektif sangat penting bagi kemajuan investasi di Indonesia,” tegasnya.

  • Komisi IV DPR Kritik Menhut Raja Juli soal Proses Penunjukan 11 Kader PSI Isi Tim FOLU Net Sink 2030

    Komisi IV DPR Kritik Menhut Raja Juli soal Proses Penunjukan 11 Kader PSI Isi Tim FOLU Net Sink 2030

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman, mengkritik proses penunjukan 11 kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai tim Operation Management Office Indonesia Ferestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 oleh Menteri Kehutanan (Menhut) RI Raja Juli Antoni. 

    Lukman mendesak Menhut Raja Juli untuk mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dalam penetapan personel yang ditugaskan di tim FOLU Net Sink 2030 itu. Pasalnya, Raja Juli merupakan Sekretaris Jenderal PSI. 

    “Kita bukannya bermaksud meragukan kompetensi personel yang ditetapkan, tapi publik perlu tahu siapa yang menyeleksi dan prosesnya,” ujar Alex kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 7 Maret. 

    Sebagai informasi, Menhut Raja Juli diketahui ‘membawa’ sedikitnya 11 orang kader PSI jadi tim lembaga yang dibiayai melalui hibah Norway Contribution melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). 

    Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 168 Tahun 2022, terdapat 5 bidang dalam susunan tim FOLU Net Sink 2030. Di antaranya Bidang I Pengelolaan Hutan Lestari, Bidang II Peningkatan Cadangan Karbon, Bidang III Konservasi, Bidang IV Pengelolaan Ekosistem Gambut, dan Bidang V Instrumen dan Informasi.

    Merujuk lampiran Kepmenhut 32/2025 itu, Menhut Raja Juli menetapkan dirinya sebagai penanggung jawab sekaligus pengarah tim. Dia didampingi seorang wakil penanggung jawab.

    Kemudian, terdapat 43 orang yang jadi bagian dari tim Operation Management Office Indonesia FOLU Net Sink 2030. Dimana, 12 orang di antaranya (25 persen) berlatar belakang politisi PSI. Mereka menempati berbagai posisi.

    Sebagai orang yang bekerja di program FOLU Net Sink 2030, masing-masingnya kemudian ditetapkan menerima honorarium dengan nominal berbeda, tergantung kepangkatan dalam tim. 

    Berdasarkan lampiran Kepmenhut Nomor 32 Tahun 2025, penanggung jawab mendapatkan honor Rp50 juta. Wakil penanggung jawab menerima Rp40 juta.

    Sementara, masing-masing dewan penasehat ahli (4 orang) akan mendapatkan uang bulanan sebesar Rp25 juta. Ketua pelaksana, ketua harian I dan II, sekretaris/koordinator sekretariat serta para ketua bidang, menerima honor Rp30 juta per bulan.

    Sedangkan anggota bidang menerima Rp20 juta. Untuk level staf kesekretariatan bidang, mendapatkan honor sebesar Rp8 juta per bulannya.

    “Dana hibah ini semestinya lebih banyak dihabiskan untuk membiayai program. Melihat lampiran SK yang ditandatangani Menhut Raja Juli Antoni, sepertinya harapan itu tak bakalan terwujud,” tegas Alex.

    Mencermati personel yang mengisi tim FOLU Net Sink 2030 dan sistem honorarium yang ditetapkan, Ketua PDI Perjuangan (PDIP) Sumatra Barat (Sumbar) itu menilai Menhut Raja Juli tidak sedang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih (clean government).

    Penilaian itu, tak lepas dari pengamatan Alex terhadap personel yang mengisi berbagai posisi di tim FOLU Net Sink 2030 periode sebelumnya. Di mana mayoritas diisi oleh pejabat struktural di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta para akademisi pro lingkungan.

    Oleh karena itu, Alex meminta Menhut Raja Juli untuk membuka ke publik seluruh proses penetapan 25 persen tim FOLU Net Sink 2030. 

    “Jika tak berani terbuka, publik tentunya akan menilai keputusan Menhut Raja Juli ini tak lebih dari bagi-bagi kue kekuasaan pada kolega yang tentu saja berjarak dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” pungkas Alex. 

    Untuk diketahui, Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam Pembangunan Nasional.

    Pada Pasal 3 Ayat (4) Perpres 98 ini disebutkan pengurangan emisi GRK utamanya didukung oleh sektor kehutanan sebagai penyimpan karbon dengan pendekatan carbon net sink (penyerapan karbon bersih yang merujuk pada jumlah penyerapan emisi karbon yang jauh lebih banyak dari yang dilepaskannya).

    Program ini menggunakan empat strategi utama, yaitu menghindari deforestasi; konservasi dan pengelolaan hutan lestari; perlindungan dan restorasi lahan gambut; serta peningkatan serapan karbon.

    Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 merupakan program yang dibiayai salah satunya melalui hibah Norway Contribution melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (NPDLH).

    Dengan program ini, diharapkan akan mendukung komitmen Indonesia mendorong tercapainya tingkat emisi GRK sebesar -140 juta ton CO2e pada 2030 dan dilaksanakan melalui pendekatan yang terstruktur dan sistematis.

    FOLU Net Sink 2030 adalah sebuah kondisi yang ingin dicapai melalui aksi mitigasi penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor kehutanan dan lahan, dengan kondisi dimana tingkat serapan sudah lebih tinggi dari tingkat emisi pada tahun 2030.

    Target ini lahir sebagai bentuk keseriusan Indonesia dalam rangka mengurangi emisi GRK serta mengendalikan perubahan iklim yang terjadi beserta dampaknya. Diproyeksikan sektor FOLU akan berkontribusi hampir 60 persen dari total target penurunan emisi gas rumah kaca yang ingin diraih Indonesia melalui upaya sendiri.

  • Komisi IV DPR Pertanyakan Penunjukan Kader PSI di Tim FOLU Net Sink 2030 – Halaman all

    Komisi IV DPR Pertanyakan Penunjukan Kader PSI di Tim FOLU Net Sink 2030 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP Alex Indra Lukman, mengkritik penunjukan 11 kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam tim Operation Management Office Indonesia Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 oleh Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni. 

    Alex meminta agar Menhut membuka proses penetapan anggota tim tersebut ke publik, terutama mengingat Raja Juli Antoni juga menjabat sebagai Sekjen PSI.

    “Kami bukan bermaksud meragukan kompetensi para anggota yang terpilih, tetapi publik berhak mengetahui siapa yang memilih dan bagaimana proses seleksi itu berlangsung,” kata Alex kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

    Sebanyak 11 kader PSI diketahui masuk dalam tim FOLU Net Sink 2030, yang didanai oleh hibah dari Norway Contribution melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). 

    Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 168 Tahun 2022, tim ini terdiri dari lima bidang utama, yaitu Pengelolaan Hutan Lestari, Peningkatan Cadangan Karbon, Konservasi, Pengelolaan Ekosistem Gambut, dan Instrumen serta Informasi.

    Mengacu pada lampiran Kepmenhut No 32 Tahun 2025, Menhut Raja Juli Antoni ditunjuk sebagai penanggung jawab sekaligus pengarah tim, sementara seorang wakil penanggung jawab mendampinginya. 

    Tim ini beranggotakan 43 orang, dengan 12 di antaranya berasal dari PSI, yang menempati berbagai posisi dalam tim tersebut.

    Sebagai bagian dari tim FOLU Net Sink 2030, setiap anggota akan menerima honorarium bulanan yang bervariasi tergantung pada jabatan mereka. 

    Penanggung jawab tim mendapatkan honor Rp50 juta per bulan, sementara wakil penanggung jawab memperoleh Rp40 juta. 

    Anggota dewan penasehat ahli (4 orang) menerima Rp25 juta per bulan, ketua pelaksana dan ketua harian mendapatkan Rp30 juta, anggota bidang menerima Rp20 juta, dan staf kesekretariatan bidang mendapatkan Rp8 juta.

    “Dana hibah ini semestinya lebih banyak dihabiskan untuk membiayai program. Melihat lampiran SK yang ditandatangani Menhut Raja Juli Antoni, sepertinya harapan itu tak bakalan terwujud,” ujar Alex. 

    Menurutnya, hal ini mencerminkan bahwa Menhut Raja Juli Antoni belum sepenuhnya menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih (clean government).

    Alex juga membandingkan susunan tim FOLU Net Sink 2030 sekarang dengan periode sebelumnya, yang mayoritas diisi oleh pejabat struktural di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta akademisi yang memiliki kompetensi di bidang lingkungan. 

    Dirinya khawatir bahwa keterlibatan banyak kader PSI dalam tim ini akan merusak semangat untuk menjaga integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

    Program FOLU Net Sink 2030 adalah bagian dari amanat Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK). 

    Program ini bertujuan untuk mengurangi emisi GRK, terutama melalui sektor kehutanan, dengan pendekatan carbon net sink (penyerapan karbon bersih) yang diharapkan dapat menyerap lebih banyak karbon daripada yang dilepaskan.

    Alex mendesak agar Menhut Raja Juli Antoni lebih transparan dalam proses penetapan anggota tim FOLU Net Sink 2030, sehingga publik tidak melihatnya sebagai bagi-bagi kekuasaan untuk kolega politik. 

    Dia menyarankan agar keputusan-keputusan ini sejalan dengan semangat pemerintahan yang bersih dan sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

    Program ini dibiayai sebagian besar melalui hibah dari Norway Contribution yang dikelola oleh BPDLH, dengan harapan dapat membantu Indonesia mencapai target pengurangan emisi GRK sebesar -140 juta ton CO2e pada 2030. 

    FOLU Net Sink 2030 juga bertujuan untuk memastikan bahwa serapan karbon di sektor kehutanan dan lahan lebih tinggi dari tingkat emisi yang dilepaskan, dan diproyeksikan sektor ini akan menyumbang hampir 60 persen dari total target pengurangan emisi Indonesia. 

    Adapun daftar kader PSI yang ditunjuk dalam OMO FOLU Net Sink 2030 antara lain Andy Budiman (Dewan Penasehat Ahli), Endika Fitra Wijaya (Staf Kesekretariatan Bidang), Sigit Widodo (Anggota Bidang Peningkatan Cadangan Karbon), serta Kokok Dirgantoro (Anggota Bidang Pengelolaan Hutan Lestari). 

    Selain itu, terdapat nama Suci Mayang Sari, Furqan Amini Chaniago, Rama Hadi Prasetyo, Nadya Maharani Irawan, Yus Arianto, Danik Eka, dan Andi Syaiful Oeding yang masing-masing menempati posisi di bidang terkait pengelolaan lingkungan.

  • Soal Kasus Pertamina, Status Erick & Boy Thohir, hingga Tuntutan Hukuman Mati

    Soal Kasus Pertamina, Status Erick & Boy Thohir, hingga Tuntutan Hukuman Mati

    Bisnis.com, JAKARTA–Kejaksaan Agung memastikan perkara korupsi tata kelola minyak mentah tidak berkaitan dengan PT Pertamina secara korporasi. Kasus ini hanya perbuatan nakal segelintir oknum.

    Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin mengakui bahwa perkara korupsi tersebut sudah membuat gaduh masyarakat dan PT Pertamina juga ikut disalahkan dalam kasus itu. 

    Namun, Burhanuddin memastikan bahwa perbuatan korupsi tersebut tidak terkait dengan korporasi, tetapi hanya perbuatan oknum di internal PT Pertamina.

    “Namun perlu kami tegaskan perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan dan tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina,” tuturnya di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Menurut Burhanuddin, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan PT Pertamina untuk melakukan bersih-bersih di internal PT Pertamina.

    “Kejaksaan Agung dan PT Pertamina akan kolaborasi dalam rangka bersih-bersih BUMN menuju Pertamina dengan good governance dengan melakukan perbaikan tata kelola pada PT Pertamina,” katanya.

    Selain itu, dia juga memastikan penyidik Kejagung bakal menangani perkara itu dengan profesional dan transparan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.

    “Perlu saya tegaskan dalam penanganan perkara ini tidak ada intervensi dari pihak manapun melainkan murni penegakan hukum dalam rangka mendukung astacita pemerintahan menuju Indonesia 2045,” ujarnya.

    Erick Thohir dan Boy Thohir

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan belum menemukan keterlibatan Menteri BUMN Erick Thohir dan Garibaldi “Boy” Thohir dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero).

    Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menyebut menuturkan bahwa proses hukum terus berlangsung dan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. 

    “Belum ada [keterlibatan]. Masih proses penyidikan,” ungkapnya seusai rapat dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/3/2025).

    Febrie melanjutkan, semua proses hukum memiliki jalurnya. Dengan demikian, hal yang dibuktikan oleh penyidik Kejagung tentunya orang  yang memang berada di dalam lingkup pemeriksaan. 

    “Ini kan semua proses hukum sudah ada relnya. Apa yang kita buktikan, perbuatannya apa, siapa yang bertanggung jawab tentunya dia dalam lingkup pemeriksaan. Yang kalau tidak dalam lingkup itu tentunya juga penyidik tidak akan periksa,” jelasnya.

    Maka demikian, berkenaan dugaan keterlibatan Thohir bersaudara tersebut, Febrie menyebut semua akan dikembalikan lagi kepada penyidik.

    “Kembali kepada penyidik, nanti disampaikan oleh penyidik,” tegasnya.

    Prabowo Panggil Dirut Pertamina 

    Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto memanggil Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri ke Istana Kepresidenan pada hari ini, Rabu (5/3/2025).

    Pertemuan antara Presiden Prabowo dan Dirut Pertamina tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait pembahasan yang dilakukan antara keduanya. Pasalnya, saat ini tengah ramai mengenai kasus korupsi di perusahaan plat merah itu.

    Dengan mengenaka kemeja putih, Simon Aloysius memberikan sedikit keterangan kepada wartawan setelah keluar dari Istana. 

    Dia menyebutkan bahwa pertemuan tersebut lebih membahas kesiapan Pertamina dalam menghadapi Arus Mudik Lebaran 2025 yang akan datang.

    “Bahas umum aja kesiapan menyambut mudik, kami pastikan operasional juga lancar penyediaan energi lancar semuanya,” ujar Simon kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (6/3/2025).

    Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan ada kaitannya dengan masalah internal Pertamina atau perkembangan kasus yang melibatkan perusahaan energi terbesar di Indonesia tersebut, Simon tidak memberikan jawaban lebih lanjut. 

    “Maaf saya misa jam 5 di Katedral, hari ini ada Rabu Abu,” ujarnya singkat, sambil dengan hormat memasuki kendaraan dinasnya.

  • Merawat Asa Good Governance Walau Dirusak Perilaku Koruptif

    Merawat Asa Good Governance Walau Dirusak Perilaku Koruptif

    Jakarta

    Ketika ruang publik terus dibanjiri data dan fakta tentang semakin maraknya korupsi dalam beragam modus, cita-cita bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan efektif (Good Governance) kini tampak bagaikan isapan jempol. Bahkan, reformasi birokrasi yang telah berjalan puluhan tahun pun terlihat gagal mereduksi perilaku koruptif banyak oknum pada sejumlah institusi negara dan institusi daerah.

    Banyak elemen masyarakat seperti sudah kehabisan kata atau ungkapan untuk mengekspresikan rasa marah dan kecewa bahkan rasa sakit, saat menyimak dan memahami informasi tentang kasus-kasus korupsi terbaru. Dan, saat mengenangkan kembali komitmen bangsa dan riwayat kerja memberantas korupsi yang sudah berlangsung hampir tiga dekade, nyata sekali yang tampak di permukaan itu nihil. Sebagian bahkan sudah pasrah dan enggan membahas perilaku koruptif di negara ini.

    Eliminasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) menjadi kehendak bersama dan dikukuhkan sebagai komitmen bangsa yang dicanangkan tahun 1998. Dikenal sebagai produk reformasi, yang salah satu turunannya adalah pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kewajiban melakukan reformasi birokrasi.

    Tujuan strategisnya adalah mewujudkan good governance itu. Artinya, lebih dari tiga dekade sudah kerja pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi dilaksanakan dengan konsisten. Masyarakat pun mencatat bahwa sudah begitu banyak koruptor ditangkap, diadili dan dipernjara, termasuk koruptor yang pernah menjabat menteri, gubernur atau bupati hingga level oknum pejabat dan pegawai rendahan pada kementerian dan lembaga (K/L) maupun institusi daerah.

    Tragis, karena semua catatan historis itu nyatanya tidak menumbuhkan efek jera. Alih-alih terjadi reduksi, perilaku koruptif banyak oknum pada K/L, termasuk institusi daerah, justru semakin berani, ganas, brutal dan tak jarang dilakukan dengan terang-terangan. Bahkan per skala, nilai korupsi pun terus menggelembung; dari puluhan atau ratusan miliar di tahun-tahun terdahulu, menjadi puluhan dan ratusan triliun per hari-hari ini.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    Dalam beberapa pekan terakhir ini saja, ruang publik nyata-nyata dijejali informasi dan berita tentang korupsi mulai dari anggaran untuk program bantuan sosial (bansos). Dari total anggaran program bansos sebesar Rp 500 triliun, tak kurang dari separuhnya tidak tepat sasaran.

    Kemudian, korupsi di tubuh manajemen Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) merugikan negara Rp 11,7 triliun; korupsi di tubuh manajemen PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) menyebabkan negara rugi Rp. 893 miliar. Kerugian negara dari kasus korupsi Jiwasraya mencapai Rp 16,8 triliun.

    Dalam kasus korupsi tata niaga timah, negara rugi sampai Rp 300 triliun. Dan, ruang publik pun akhirnya harus menerima ledakan dahsyat yang disulut oleh informasi tentang kasus mega korupsi terbaru, yakni kasus mengoplos bensin yang mengakibatkan kerugian negara sampai Rp 968,5 triliun. Dari mega kasus ini, masyarakat sebagai konsumen pun jelas sangat dirugikan.

    Di masa lalu, kasus mega korupsi yang menyita perhatian masyarakat dalam rentang waktu yang sangat lama adalah kebijakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diberikan Bank Indonesia kepada puluhan bank karena mengalami masalah likuiditas ketika terjadi krisis moneter 1998. BI menyalurkan BLBI sampai Rp 147,7 triliun dan diterima 48 bank.

    Hasil audit BPK terhadap pemanfaatan dana BLBI oleh 48 bank itu mengindikasikan terjadinya penyimpangan sebesar Rp 138 triliun. Selain kasus BLBI, kasus lainnya adalah korupsi pembiayaan proyek e-KTP pada rentang waktu 2010-2012. Dalam proyek ini, negara rugi Rp 2,314 triliun.

    Tak hanya memprihatinkan, tetapi fakta-fakta ini sangat mengerikan, utamanya saat membayangkan masa depan anak-cucu bangsa. Jika perilaku koruptif para oknum di K/L demikian ganas seperti sekarang ini, masih adakah harapan dan kemampuan untuk mewujudkan good governance? Model reformasi birokrasi seperti apa lagi yang dibutuhkan negara agar good governance itu bisa diwujudkan?

    Patut diingatkan lagi dan juga digarisbawahi bahwa kehendak bersama mewujudkan good governance tak boleh pupus, kendati terus menerus dirusak oleh perilaku tamak dan koruptif dari banyak oknum yang diberi amanah melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) semua K/L dan Tupoksi semua pemerintah daerah.

    Dalam konteks itu, semua K/L serta semua pemerintah daerah patut untuk membuka lagi, memahami dan memaknai pernyataan bernada imbauan dari Presiden Prabowo Subianto ketika memaparkan materi pembekalan di forum rapat pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Jakarta, pada akhir Januari 2025. Presiden, saat itu, menegaskan sambil mengingatkan bahwa semua Undang-undang (UU), peraturan presiden (Perpres), peraturan pemerintah serta produk hukum lainnya tidak akan ada makna dan artinya jika tidak ditegakkan dengan konsisten.

    Terjemahan dari penegasan presiden ini adalah perintah kepada semua K/L dan pemerintah daerah untuk melaksanakan semua UU, Perpres, peraturan pemerintah serta produk hukum lainnya dengan benar dan baik serta konsisten. Tujuannya utamanya adalah untuk mewujudkan good governance demi kebaikan bangsa-negara, kini dan di masa depan.

    Harap juga diingat bahwa kegagalan mewujudkan good governance yang berulang-ulang bisa berakibat sangat fatal, yang biasanya akan diwujudnyatakan dengan menyuarakan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan banyak komunitas kepada regulator atau K/L dan institusi daerah.

    Berpijak pada rentetan fakta kasus korupsi itu, tidak berlebihan untuk mengatakan bahwa puluhan tahun kerja pemberantasan korupsi ternyata masih minim progres. Sudah menjadi fakta bahwa korupsi semakin marak dalam satu dekade terakhir, dengan ragam modus dan skala yang begitu besar jika mengacu pada nilai kerugian negara.

    Selain itu, patut pula untuk mengatakan bahwa puluhan tahun reformasi birokrasi berjalan tetap belum dapat mengeliminasi peluang tindak pidana korupsi dan juga perilaku koruptif oknum pada sejumlah K/L dan institusi daerah.

    Bagi masyarakat kebanyakkan, skala korupsi yang justru terus membesar hingga ratusan triliun lebih menggambarkan tidak semua K/L dan pemerintah daerah menunjukan itikad baik memberantas korupsi di lingkungan kerja masing-masing. Sebaliknya, yang tampak adalah terbentuknya kelompok atau organisasi kejahatan di tubuh sejumlah K/L untuk merampok keuangan negara dan membohongi rakyat.

    Dari kecenderungan seperti itu, kesimpulan lain yang layak dimunculkan adalah lumpuh atau tidak berfungsinya pengawasan internal di sejumlah K/L. Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Inspektorat Jenderal (Itjen) melakukan pengawasan internal pada K/L terkesan tidak berjalan efektif.

    Sebagai bagian dari upaya merawat asa mewujudkan good governance, pada waktunya nanti, pemerintah bersama DPR perlu merumuskan strategi baru pemberantasan korupsi, serta merancang model lain reformasi birokrasi untuk mengeliminasi perilaku koruptif oknum pada K/L dan institusi daerah. Dan, tak kalah pentingnya adalah memulihkan Tupoksi Inspektorat Jenderal atau pengawasan pada semua K/L dan daerah.

    Bambang Soesatyo, Anggota DPR RI; Ketua MPR RI ke-15; Ketua DPR RI ke-20; Ketua Komisi III DPR RI ke-7; Dosen Tetap Pascasarjana (S3) Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (UNHAN)

    (ega/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • SBY soal Danantara: Niatnya Baik, Tapi Harus Transparan dan Bebas Konflik Kepentingan

    SBY soal Danantara: Niatnya Baik, Tapi Harus Transparan dan Bebas Konflik Kepentingan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turut menanggapi polemik seputar Danantara, lembaga investasi yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 24 Februari 2025 lalu.

    Dalam pernyataannya, SBY mengakui bahwa Danantara telah mendapat banyak kritik dari berbagai kalangan, termasuk ekonom, pengamat, dan politisi.

    Dikatakan SBY, kritik tersebut berakar pada kekhawatiran bahwa lembaga ini tidak akan memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia, bahkan berpotensi menimbulkan masalah.

    “Yang saya tangkap, sejumlah kalangan mengkhawatirkan kalau Danantara ini tidak memberikan manfaat, dan justru sebaliknya bakal menjadi masalah bagi perekonomian Indonesia,” ujar SBY di X @SBYudhoyono (3/3/2025).

    Lebih lanjut, ia menyebut bahwa para pengkritik menyangsikan aspek tata kelola (governance), transparansi, serta akuntabilitas Danantara.

    Mereka juga menyoroti potensi konflik kepentingan serta keterlibatan politik yang tidak semestinya dalam pengelolaan lembaga tersebut.

    Meski demikian, SBY menilai bahwa niat Presiden Prabowo dalam mendirikan Danantara sebenarnya baik, yakni untuk memperkuat investasi nasional.

    Terutama investasi strategis jangka panjang yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

    “Saya berpendapat, kesangsian dan kecemasan sebagian kalangan ini mesti dilihat dari kacamata yang positif. Artinya, mereka tidak ingin Danantara yang bertujuan mulia ini gagal dan tidak mencapai tujuannya,” tegasn Dewan Penasihat Danantara.

    Oleh karena itu, SBY menekankan bahwa pengelola Danantara harus menjawab kekhawatiran publik dengan membangun tata kelola yang baik (good governance), memiliki keahlian (expertise) yang mumpuni, serta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan bisnis dan ekonomi.

  • SBY Minta Pengelola Danantara Buktikan Kekhawatiran Masyarakat Tak Terjadi

    SBY Minta Pengelola Danantara Buktikan Kekhawatiran Masyarakat Tak Terjadi

    Jakarta

    Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta kepada pengurus Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk menjawab dan membuktikan kekhawatiran masyarakat tidak akan terjadi. Di mana masyarakat cemas Danantara tidak dapat memberikan manfaat bagi Indonesia.

    “Terhadap suara rakyat seperti itu justru mesti membuat para pengelola Danantara tertantang dan mesti pula membuktikan bahwa kecemasan rakyat itu tak akan terjadi,” tulis SBY melalui akun X, dikutip, Senin (3/3/2025).

    SBY mengamati, kehadiran Danantara menuai berbagai tanggapan dari kalangan ekonom, pengamat, hingga politisi, yang mempertanyakan manfaat serta tata kelolanya.

    Menurut SBY, sejumlah pihak menyangsikan governance, transparansi, dan akuntabilitas dari lembaga investasi baru ini. Selain itu, muncul pula kekhawatiran potensi konflik kepentingan serta keterlibatan politik yang tidak semestinya dalam pengelolaannya.

    Padahal menurutnya, Prabowo mempunyai niat dan tujuan baik dalam pembentukan Danantara ini. Keberadaan Danantara diharapkan bisa memperkuat investasi nasional.

    Utamanya yang bersifat strategis (long-term strategic investment) yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menuju ekonomi Indonesia yang kuat (strong economy).

    “Saya berpendapat, kesangsian dan kecemasan sebagian kalangan ini mesti dilihat dari kacamata yang positif. Artinya, mereka tidak ingin Danantara yang bertujuan mulia ini gagal dan tidak mencapai tujuannya,” katanya.

    Lebih lanjut, SBY menegaskan kunci agar Danantara sesuai dengan yang diinginkan mendatangkan investasi dan meningkatkan perekonomian Indonesia ialah Danantara harus dikelola secara profesional dan transparan. Serta tidak adanya konfilk kepentingan dalam pengelolaan Danantara.

    “Kuncinya, Danantara harus benar-benar memiliki good governance, expertise (kecakapan) para pengelola Danantara, economic dan business judgement yang tepat dan prudent, akuntabilitas dan transparansi, kepatuhan pada pranata hukum dan ada progres yang positif dari waktu ke waktu. Pengelolaan Danantara juga mesti bebas dari konflik kepentingan, politics free dan kemajuannya secara berkala diinformasikan kepada masyarakat,” katanya.

    (ara/ara)

  • Was-was Gara-gara Danantara, Erick Thohir – SBY Pasang Badan

    Was-was Gara-gara Danantara, Erick Thohir – SBY Pasang Badan

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara dirancang untuk menjadi super holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun demikian pasar belum merespons positif sejak sepekan pasca peluncuran Danantara.

    Dalam catatan Bisnis, Indeks Harga Saham Gabungan alias IHSG parkir di zona merah dengan anjlok 7,83% ke level 6.270,59 sepanjang perdagangan pekan lalu, 24 hingga 28 Februari 2025. Kapitalisasi pasar Bursa juga tercatat anjlok menjadi Rp10.880 triliun.

    Di sisi lain, sejumlah pihak juga mengingatkan bahwa, Danantara yang akan memiliki aset kelolaan senilai US$900 miliar itu, berisiko tinggi. Ada yang merujuk kasus 1 Malaysia Development Behard atau 1MDB. Kasus ini menjadi skandal korupsi terbesar dalam sejarah Malaysia.

    Sekadar catatan, Danantara diluncurkan oleh Prabowo pada Senin pekan lalu. Prabowo sangat optimistis dengan badan barunya itu. Dia bahkan mengklaim Danantara akan menjadi salah satu Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Dana Kekayaan Negara terbesar di dunia. 

    “Danantara akan menjadi salah satu dana kekayaaan atau Sovereign Wealth Fund terbesar di dunia,” kata Prabowo, Senin kemarin.

    Pernyataan Prabowo tidak berlebihan. Pasalnya, sejak berlakunya Undang-undang No.1/2025 tentang BUMN, Danantara secara otomatis akan menggantikan peran Kementerian BUMN sebagai pengelola perseroan serta Kementerian Keuangan dalam pencatatan dividen dari perusahan pelat merah. Ada banyak poin dalam UU BUMN yang memberikan banyak keleluasaan kepada Danantara dari hulu hingga hilir.

    Status BUMN, misalnya, dalam beleid yang lama, adalah lembaga publik dan modalnya adalah bagian dari kekayaan negara yang terpisahkan. Namun dalam aturan yang baru, modal BUMN dianggap sebagai modal perseroan. Meskipun kalau dicermati dalam beleid itu, BUMN tetap menerima pernyataan modal negara sebagai modal.

    Sekadar catatan, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2023 (audited), mencatat bahwa investasi permanen pemerintah atau penyertaan modal pemerintah ke persero yang berada di bawah Kementerian BUMN mencapai Rp2.809 triliun. Nilai ini naik dari posisi tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp2.710,6 triliun.

    Perubahan poin itu akan mengubah status investasi permanen pemerintah yang mencapai Rp2.809 triliun sebagai modal BUMN. Hal itu pada akhirnya akan meminimalkan intervensi negara terhadap perseroan. Apalagi, ada penegasan dalam UU BUMN, bahwa mereka tidak lagi masuk dalam rumpun penyelenggara negara dan statusnya adalah badan hukum private.

    Konsekuensi dari perubahan status modal BUMN dari kekayaan negara yang dipisahkan adalah kerugian BUMN bukan kerugian negara. Sementara itu keuntungan BUMN adalah keuntungan perseroan. Artinya, karena jika BUMN mengalami kerugian, tidak serta merta bisa dianggap sebagai kerugian negara dan langsung diseret oleh aparat penegak hukum. BUMN yang memperoleh laba, juga tidak wajib untuk menyetor dividen ke kas negara secara langsung. Dividen akan dikelola Danantara.

    Selain pergeseran tentang modal, UU BUMN juga memangkas kewenangan BPK untuk melakukan audit terhadap perseroan. Pasalnya, UU tersebut mengamanatkan kewenangan audit laporan keuangan BUMN ada di tangan akuntan publik. BPK hanya diberikan ruang untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Itupun harus sizin DPR.

    Bos BEI Optimistis

    Adapun Menteri BUMN Erick Thohir dan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman meyakini bahwa kehadiran Danantara akan menjadi katalis positif bagi performa Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

    Iman Rachman menyatakan bahwa salah satu tujuan utama Danantara adalah menjadikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lebih kompetitif, sejalan dengan upaya peningkatan efisiensi dan transparansi pengelolaan. 

    Dengan tujuan itu, dia meyakini entitas di bawah naungan Danantara berpotensi besar menjadi pemimpin industri, baik di dalam negeri maupun kawasan Asia.

    “Misalnya, Bank Himbara dan Telkom Indonesia bisa semakin bersaing dengan institusi keuangan dan telekomunikasi di tingkat regional,” ujar Iman dalam diskusi bersama media di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (28/2/2025).

    Hal tersebut dinilai akan berkorelasi positif dengan potensi kenaikan pendapatan emiten BUMN, sehingga secara simultan mendorong kapitalisasi pasar.

    Hingga akhir Desember 2024, Iman menyampaikan bahwa sebanyak 12 BUMN dan anak usahanya yang tergabung dalam Danantara memiliki kapitalisasi pasar senilai Rp1.893 triliun atau sekitar 15% dari total kapitalisasi pasar BEI. 

    Jika ditelisik dari nilai transaksi, BUMN dan entitas anak juga memberikan kontribusi signifikan dengan porsi mencapai 27% dari total nilai transaksi di BEI.

    “Danantara memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kapitalisasi pasar Indonesia. Namun, diperlukan waktu untuk membangun kepercayaan pasar dan membuktikan efektivitas model bisnisnya,” ucapnya. 

    Erick Thohir Sebut Butuh Proses

    Di sisi lain, Erick Thohir optimistis bahwa kehadiran Danantara akan memberikan sentimen positif terhadap IHSG. Namun, dampak tersebut tidak akan langsung terlihat dalam waktu singkat dan membutuhkan proses untuk terbukti. 

    “Harusnya bisa, tetapi perlu waktu. Kami tidak bisa melawan persepsi yang ada saat ini. Misalnya, ada anggapan bahwa benchmarking antara Danantara dengan sovereign wealth fund lain itu tidak bagus, itu salah besar. Nanti kita buktikan saja,” ujarnya.

    Dia menambahkan bahwa meskipun masih banyak kritik terhadap BUMN dan pengelolaan negara, kinerja perusahaan pelat merah saat ini telah menunjukkan kemajuan. Salah satunya adalah pencapaian laba bersih sebesar Rp310 triliun, yang dinilai menjadi bukti bahwa transformasi BUMN telah berjalan dengan baik.

    “Kalau memang BUMN itu buruk, tidak mungkin ada profit Rp310 triliun. Jika pelayanan bandara saja bisa lebih baik, itu membuktikan bahwa BUMN tidak seburuk yang dikatakan orang,” ucap Erick yang juga menjabat Ketua Umum PSSI.

    Pernyataan SBY 

    Sementara itu, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang dinilai tidak memberikan manfaat dan berpotensi menimbulkan masalah bagi perekonomian Indonesia.

    SBY dalam postingannya di platform X “Twitter” @SBYudhoyono, SBY mengakui bahwa ia mengamati peluncuran Danantara mendapat tanggapan kritis dari ekonom, pengamat, hingga politisi. 

    “Kalangan tersebut menyangsikan governance, transparansi dan akuntabilitas lembaga investasi baru ini. Juga dikhawatirkan jika ada konflik kepentingan dan ‘political envolvement’  yang tidak semestinya,” tulisnya dalam platform tersebut, Minggu (2/3/2025). 

    Menanggapi hal tersebut, SBY menilai niat dan tujuan Presiden Prabowo Subianto membentuk Danantara sebenarnya baik. Pasalnya, kata dia, Danantara diharapkan memperkuat investasi nasional, terutama untuk yang bersifat strategis (long-term strategic investment) yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. 

    Sebab demikian, dia mengatakan kecemasan masyarakat harus dilihat dari kacamata positif, yakni mereka tak ingin melihat Danantara yang bertujuan “mulia” tersebut gagal dan tak mencapai tujuan seharusnya. 

    “Terhadap suara rakyat seperti itu justru mesti membuat para pengelola Danantara tertantang dan mesti pula membuktikan bahwa kecemasan rakyat itu tak akan terjadi,” tulisnya. 

    SBY kemudian menuturkan, bahwa kuncinya Danantara harus memiliki good governance, pengelola yang cakap, economic & business judgement yang tepat dan pruden, akuntabilitas dan transparansi, kepatuhan pada pranata hukum dan ada progres positif dari waktu dan waktu. 

    “Pengelolaan Danantara harus bebas dari konflik kepentingan, bebas dari unsur politik. Kemajuan Danantara juga harus diinformasikan kepada masyarakat,” imbuhnya.