Topik: Good Governance

  • WTP 10 Kali Berturut, Gubernur Khofifah Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

    WTP 10 Kali Berturut, Gubernur Khofifah Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

    Bisnis.com – SURABAYA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali memberikan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2024 bertempat di Sidang Paripurna DPRD Jatim, Surabaya, Kamis (24/4).

    Penyerahan WTP ditandai dengan prosesi penandatanganan Berita Acara oleh Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V (PKN V) BPK RI, Widhi Widayat, Ketua DPRD Jatim M. Musyafak, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang disaksikan oleh Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Yuan Candra Djasin, serta pimpinan dan anggota DPRD Jawa Timur.

    Opini WTP merupakan predikat tertinggi dalam audit laporan keuangan kepada Pemprov Jawa Timur. Dimana WTP yang diraih tahun Ini merupakan WTP ke-10 secara berturut-turut sejak tahun 2015.

    Gubernur Khofifah mengatakan bahwa raihan Opini WTP sepuluh kalinya berturut sejak 2015 merupakan bentuk akuntabilitas dan kerja keras seluruh stakeholder terutama wujud kekompakan dari seluruh jajaran Eksekutif dan Legislatif.

    Raihan WTP ini, tidak terlepas dari peran Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang menjadi mitra utama dalam pengelolaan keuangan daerah dan stakeholder lain yang memberikan kontribusi positif dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.

    “Capaian ini adalah hasil kerja kolektif, bukan hanya dari jajaran eksekutif, tapi juga dukungan DPRD, pengawasan BPK RI, serta partisipasi aktif masyarakat Jawa Timur,” ujarnya.

    Keberhasilan meraih opini WTP ini mencerminkan bahwa pengelolaan keuangan daerah Pemprov Jatim telah memenuhi prinsip-prinsip good governance yakni transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta partisipasi publik.

    Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan rangkaian dari akuntabilitas pemerintah daerah yang meliputi perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan serta evaluasi capaian kinerja program untuk dijadikan pertimbangan bagi perencanaan tahun selanjutnya.

    “Ini artinya bahwa laporan keuangan daerah berdasarkan bukti bukti audit yang dikumpulkan sehingga Pemprov Jatim dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan sebaik baiknya,” katanya.

    Di tengah tantangan keterbatasan sumber daya dan dinamika masyarakat yang terus berkembang, Pemprov Jatim tetap konsisten dalam memastikan bahwa setiap rupiah dari APBD digunakan secara tepat sasaran, efisien, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    Pengelolaan keuangan daerah yang baik bukan hanya ditunjukkan melalui kepatuhan terhadap regulasi dan akurasi laporan keuangan, tetapi juga harus mampu mendorong terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup (quality of life) masyarakat.

    Pemprov Jawa Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan menjadikan hasil pemeriksaan BPK RI sebagai bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

    “Semoga hasil dari pemeriksaan laporan keuangan ini dapat menjadi dasar untuk mengevaluasi dan mengetahui kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah serta secepat munhkin untuk melakukan perbaikan pengelolan keuangan daerah sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,” tutupnya.

    Dalam sambutannya, Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V (PKN V) BPK RI Widhi Widayat mengatakan, BPK memberikan opini WTP atas Lapotan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024. Dimana, Pemprov Jatim telah berhasil meraih Opini WTP Sepuluh Kali berturut turut sejak Tahun 2015.

    Ia mengungkapkan, bahwa pemeriksaan BPK atas LKPD dilakukan dalam rangka memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan bedasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian interm, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan hingga kecukupan pengungkapan.

    Opini sendiri, lanjutnya, merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam bentuk laporan keuangan.

    Menurutnya, pemeriksaan keuangan tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan.

    Oleh karena itu, dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian interm dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan.

    Pihaknya mengapresiasi langkah Jatim yang menyerahkan LHP sehingga menjadi provinsi yang paling awal menyerahkan LHP kepada BPK. Dan ini mencerminkan konsistensi pelaksanaan akuntablitas negara.

    “Ini mencerminkan konsistensi akuntabilitas keuangan negara dan transparansi pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Pemprov Jatim,” tegasnya.

    Sampaikan Jawaban Eksekutif LKPJ Gubernur Tahun 2024

    Sementara itu, di tempat yang sama Gubernur Khofifah menyampaikan Jabawan Eksekutif (Jawes) terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Timur Akhir Tahun Anggaran 2024.

    Dalam sambutannya, Gubernur Khofifah menyimpulkan bahwa seluruh pertanyaan dari seluruh fraksi atas pandangan umum diarahkan pada Capaian Kinerja 11 (sebelas) Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemprov Jatim, Implementasi Kebijakan dan Prioritas Program, Pengelolaan Anggaran Program Pembangunan serta Kinerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur.

    Melalui komitmen yang kuat, Pemprov Jatim berhasil merealisasikan pendapatan daerah menjadi yang tertinggi pertama nasional, yaitu mencapai Rp 35,49 triliun atau 110,34 persen dari target Rp 32,16 triliun, dan realisasi belanja daerah menjadi yang tertinggi kedua nasional, yaitu sebesar Rp 34,56 triliun atau 96,14 persen dari target Rp 35,95 triliun.

    Pemprov Jatim, lanjutnya juga menempati Peringkat 9 untuk Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan Peringkat 10 untuk Rasio Belanja Terhadap Pendapatan Tertinggi pada ajang APBD Award 2024, Desember 2024 lalu di Jakarta.

    “Pencapaian ini berkat kolaborasi dan kerja bersama serta arahan dan pengawalan dari segenap jajaran Legislatif yang terhormat yang senantiasa memberikan dorongan dan dukungan kepada jajaran Eksekutif,” tegasnya.

    Pada kesempatan itu, Gubernur Khofifah juga memaparkan Indeks Theil dimana Jatim mampu menjaga ketimpangan wilayah sebesar 0,0016 di Tahun 2024. Pemprov Jatim secara konsisten terus memperkuat konektivitas antar wilayah melalui pembangunan wilayah terpencil dan terluar.

    Hal ini merupakan upaya pemerataan hasil pembangunan serta pembangunan/pengembangan sektor agro di wilayah pedesaan melalui sinergi pelaksanaan program prioritas Nawa Bhakti Satya – Jatim Akses dan Jatim Agro.

    “Kami telah melaksanakan berbagai program antara lain, pengembangan SPAM dan sanitasi regional, pengembangan perumahan-permukiman, irigasi partisipatif dan penangan banjir, Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu), pengembangan Trans Jatim, pengembangan pelabuhan dan pelayaran perintis, pengembangan bandara, terminal, jalan dan jembatan, pengembangan Pusat Agropolitan,” urainya.

    “Juga penguatan SDM pertanian dan Gapoktan, pengembangan Kawasan Pertanian Terpadu, pengembangan Produk Pangan Berbasis Agro, Program Petik Olah Kemas Jual, dan Asuransi Petani / Nelayan. Penguatan konektivitas wilayah sangat penting dalam rangka mendukung terwujudnya Jawa Timur sebagai Gerbang Baru Nusantara,” imbuhnya.

    Terkait penanganan kemiskinan, Pemprov Jatim terus memformulasikan strategi pengentasan kemiskinan melalui mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin melalui pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus, Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD), Pembiayaan Kesehatan Untuk Masyarakat Miskin (Biakesmaskin) dan Program Pendidikan Gratis Berkualitas (Kantistas) melalui Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP).

    Strategi lain, yakni meningkatkan pendapatan keluarga miskin melalui pelaksanaan Program Pemberdayaan Usaha Perempuan (Jatim Puspa), Program Pemberdayaan Ekonomi Kolaboratif, Inklusif, Berkelanjutan, Mandiri dan Sejahtera (Peti Koin Bermantra), Program Kredit Sejahtera (Prokesra), bantuan permodalan untuk BUMDesa, bantuan usaha untuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan bantuan usaha untuk Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE).

    Khofifah menyebut strategi penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan melalui Pemenuhan Pelayanan Dasar dan Peningkatan Konektivitas antar wilayah juga dilakukan melalui program antara lain Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU), program elektrifikasi, dan program jambanisasi.

    Berbagai upaya juga dilakukan untuk mendukung pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Jatim, Khofifah membagi dalam tiga hal diantaranya peningkatan derajat kesehatan dengan mempermudah akses ke fasilitas kesehatan, akses pendidikan serta peningkatan standar hidup layak dan peningkatan pendapatan perkapita.

    “Kami melakukan berupaya pemenuhan program Dokter Umum pada setiap puskesmas sesuai standar, pendampingan ibu hamil risiko tinggi, Rumah Sakit Apung dan Pelayanan Kesehatan Bergerak di Kepulauan, Program Bunda Anak Impian (Buaian), Konseling dari Pintu ke Pintu (Kopipu), Santri Jatim Sehat dan Berkah (Sajadah),” jelasnya.

    “Pemprov Jatim terus berupaya menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI), percepatan penanganan stunting serta penguatan layanan pengobatan penyakit menular dan tidak menular yang terbukti berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat yang mendorong peningkatan IPM,” imbuhnya.

    Di akhir, Khofifah menjelaskan bahwa Indeks Risiko Bencana di Jatim menunjukkan tren penurunan yang signifikan.

    Sejak pertama kali masuk menjadi Indikator Kinerja Utama tahun 2019, Indeks Risiko Bencana Jawa Timur berada di angka 137,88 kemudian terus menurun hingga tahun 2024 menjadi 95,75 kategori sedang.

    Penurunan nilai IRB menunjukkan adanya peningkatan kapasitas daerah, pengurangan kerentanan dan penguatan sistem mitigasi secara menyeluruh sebagai hasil dari proses sistemik, berbasis data dan didukung oleh intervensi nyata dalam pembangunan daerah yang tangguh bencana.

    ”Penanggulangan bencana tidak bisa berjalan optimal tanpa sinergi semua pihak, dukungan dari segenap Anggota Dewan Yang Terhormat menjadi bagian penting dari semangat kolaboratif ini. Semoga segala ikhtiar kita berjalan dengan baik dan membawa manfaat nyata bagi keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” tutupnya. (*)

  • Peringati Hari Bumi, Walhi Jatim Soroti Keterbukaan Tambang Termasuk di Bojonegoro

    Peringati Hari Bumi, Walhi Jatim Soroti Keterbukaan Tambang Termasuk di Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Hari Bumi Sedunia rutin diperingati setiap tanggal 22 April. Momentum peringatan Hari Bumi Sedunia ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran dan kepedulian bersama terhadap kelestarian lingkungan hidup.

    Dalam momen itu, organisasi yang konsen terhadap lingkungan hidup, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur turut menyuarakan kondisi lingkungan yang terjadi saat ini. Wabil khusus, dampak terhadap eksploitasi alam berupa tambang.

    Direktur Walhi Jatim Wahyu Eka Setyawan mengungkapkan, jumlah tambang di Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Bojonegoro secara resmi sejak terakhir 2018 lalu hanya ada 10-14 izin tambang. Jumlah itu, kata dia, jauh lebih sedikit dibanding realita di lapangan.

    Sedikitnya jumlah tambang berizin yang publikasikan itu menunjukkan bahwa keterbukaan informasi terhadap pengelolaan tambang masih minim.

    “Cek satudata bojonegoro itu hanya sampai tahun 2018. Apalagi ESDM Provinsi Jatim. Tambang yang paling dominan di Bojonegoro itu migas. Untuk mineral logam termasuk minim,” ujarnya, Selasa (22/4/2025).

    Jumlah seluruh tambang yang masuk data di Walhi Jatim, jika digabungkan dengan ilegal, maka ada sekitar 30 tambang mineral non logam. Kebanyakan bentuknya tambang batu gamping, tanah urug dan pasir.

    Wahyu meneruskan, seharusnya terkait dengan keterbukaan informasi dokumen yang berkaitan dengan lingkungan dibuka untuk publik. Terutama menjalankan prinsip good governance sesuai dengan UU PPLH dan UU Keterbukaan Informasi.

    “Sehingga partisipasi warga dapat didorong dengan hal tersebut. Selama ini pelaksanaannya masih setengah hati,” ungkapnya.

    Dengan kurangnya keterbukaan informasi terhadap pengelolaan tambang tambang tersebut, menurut Wahyu, salah satunya dapat merusak ekosistem lingkungan, menyebabkan pendangkalan dan erosi, serta menyebabkan peningkatan bencana, terutama longsor.

    “Dampak yang signifikan adalah debu, berdampak ke kesehatan dan pertanian sehingga hasil tani tidak maksimal. Merusak jalan serta meningkatkan potensi bencana,” pungkasnya. [lus/beq]

  • Amunisi ASN Bandung Barat Bertambah, Komisi I DPRD Minta Kinerja Birokrasi Ditingkatkan

    Amunisi ASN Bandung Barat Bertambah, Komisi I DPRD Minta Kinerja Birokrasi Ditingkatkan

    JABAR EKSPRES – Pemkab Bandung Barat secara resmi mengambil sumpah jabatan bagi 3.362 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Melihat itu, Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta kinerja birokrasi di lingkungan Pemkab Bandung Barat dalam melayani masyarakat terus meningkat.

    “Berharap kinerja Pemkab Bandung Barat lebih baik dan sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Ketua Komisi I DPRD Bandung Barat, Sandi Supyandi saat dihubungi, Senin (21/4/2025).

    Menurut Sandi, dengan dilantiknya ASN di Bandung Barat sebanyak 3.362 orang harus menjadi energi baru, terutama dalam menjalankan roda organisasi pemerintahan yang lebih baik.

    BACA JUGA:Sambut Mahkota Binokasih, ASN Kabupaten Bogor Akan Kenakan Baju Adat Sunda

    Selain itu, pembina kepegawaian di lingkungan Pemkab Bandung Barat pun harus bertindak tegas dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja para ASN di wilayahnya.

    “Kedisiplinan yang harus ditanamkan dan ASN di Pemkab Bandung Barat harus menjadi suri tauladan serta harus bisa memutasi diri setelah pengambilan sumpah. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dan “Out of the box” dalam melaksanakan pengabdian,” katanya.

    Lebih lanjut Ia mengatakan, pihaknya juga akan bekerja sesuai tugas dan fungsinya menjalankan pengawasan kepada seluruh birokrasi di lingkungan Pemkab Bandung Barat serta memperjuangkan aspirasi masyarakat.

    BACA JUGA:Pemkot Cimahi Gelar Retret ASN Pertama di Jawa Barat

    “Kita kemarin sudah mengskemakan minimal satu bulan sekali berkantor d wilayah Pemda. Waktunya tidak akan kita kasih tahu. Intinya kita akan melakukan sidak demi perbaikan dan bukan untuk mencari kesalahan. Demi pelayanan publik kedepannya,” katanya.

    Ia menegaskan, reformasi birokrasi adalah upaya pemerintah untuk mengubah sistem penyelenggaraan pemerintahan, khususnya terkait kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia. Reformasi birokrasi bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

    “Karena harapan terbesar ada di tangan tangan beliau ini. Karenakan pelayanan publik untuk memperlihatkan keramahan dan mempermudah. Jangan sampai ada pungli di lingkungan Pemkab Bandung Barat,” tandasnya. (Wit)

  • Beri Efek Jera, Hakim Penerima Suap Rp60 Miliar Harus Dihukum Maksimal

    Beri Efek Jera, Hakim Penerima Suap Rp60 Miliar Harus Dihukum Maksimal

    loading…

    Massa aksi Mafia Hakim di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (21/4/2025). FOTO/IST

    JAKARTA – Hakim yang menerima suap pengaturan putusan atau vonis bebas terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah ( CPO ) harus mendapatkan hukuman maksimal. Itu diperlukan agar memberikan efek jera, mengingat hakim merupakan penegak hukum yang seharusnya menegakkan keadilan.

    “Tuntutan hukuman maksimal yakni seumur hidup atau mati bagi hakim dan pengacara korup, karena keadilan yang dibunuh dari dalam tidak bisa ditebus dengan hukuman ringan,” ujar Koordinator Aksi Mafia Hakim, Dendi Budiman, Senin (21/4/2025).

    Dugaan suap senilai Rp60 miliar itu bukan hanya melibatkan satu hakim, melainkan 4 hakim dan pengacara dari pihak berperkara. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Kasus dugaan suap Rp60 miliar dalam vonis lepas ekspor CPO bukan sekadar kriminal, itu mengangkangi hukum dan mengkhianati rakyat,” kata Dendi yang tergabung dalam Perkumpulan Pemuda Keadilan.

    Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menyebutkan hukuman mati dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu. Sehingga, ia menilai jika kerusakan sistemik yang ditimbulkan korupsi di lembaga yudikatif ini tidak dianggap sebagai keadaan luar biasa, maka ada yang keliru dalam cara negara menafsirkan kedaruratan moral.

    “Kalau mafia di pengadilan tidak diberi hukuman setimpal, maka demokrasi tinggal papan nama dan hukum jadi dagangan,” katanya.

    Untuk itu, demi terciptanya good governance dengan lembaga peradilan yang menjadi takhta tertinggi dalam bernegara, dan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, Perkumpulan Pemuda Keadilan mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Kejagung dan Mahkamah Agung (MA) untuk mengembalikan marwah atau wajah peradilan negara ini.

    Adapun empat hakim yang menjadi tersangka, yakni mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta. Lalu, 3 majelis hakim yang menangani perkara tersebut, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

    Tersangka lainnya, panitera muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, yang ketika sidang korupsi CPO merupakan panitera di PN Jakarta Pusat. Lalu, Marcella Santoso dan Ariyanto, kuasa hukum dari korporasi yang berperkara, dan Kepala Tim Hukum Wilmar Group juga ditetapkan tersangka.

    (abd)

  • BPOM RI Terima 26 Ribu Aduan Sepanjang 2024, Terbanyak Soal Kosmetik

    BPOM RI Terima 26 Ribu Aduan Sepanjang 2024, Terbanyak Soal Kosmetik

    Jakarta

    Sepanjang tahun 2024, Unit Layanan Pengaduan Konsumen Pusat dan Contact Center HALOBPOM 1500533 menerima 26.903 laporan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebagian besar berupa permintaan informasi sebanyak 25.737 layanan (95,67 persen), sedangkan 1.166 layanan (4,33 persen) merupakan pengaduan terkait obat dan makanan.

    Tingginya angka akses layanan ini mencerminkan partisipasi aktif masyarakat dalam mencari informasi dan melaporkan permasalahan seputar obat dan makanan.

    BPOM terus berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Pusat dan Contact Center HALOBPOM 1500533. Pengaduan dari masyarakat tidak hanya menjadi sarana penyampaian keluhan, tetapi juga berperan sebagai sistem peringatan dini (early warning system) dalam pengawasan obat dan makanan.

    Partisipasi masyarakat memungkinkan potensi permasalahan dalam pelayanan publik terdeteksi lebih cepat, sehingga mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good governance).

    Kepala BPOM Prof Dr Taruna Ikrar menegaskan pihaknya terus meningkatkan layanan pengaduan dan informasi untuk memastikan efektivitas pengawasan dan perlindungan masyarakat.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak sungkan menghubungi Contact Center HALOBPOM di 1500533 jika menemukan produk obat dan makanan yang dicurigai tidak sesuai regulasi,” tegasnya di Kantor BPOM pada Rabu (26/3/2025).

    Prof Ikrar juga mengimbau agar berani melaporkan jika ada oknum pegawai BPOM yang menyalahi aturan.

    “Segera laporkan, karena ini bagian dari pengawasan publik yang harus kita perkuat bersama. Selain itu, layanan ini juga bertujuan memberikan informasi yang tepat bagi pelaku usaha dalam proses registrasi produk mereka. Sekali lagi, laporkan jika ada hal yang tidak baik terkait obat dan makanan,” imbuhnya.

    Semua jajaran BPOM juga harus mampu memberikan layanan yang cepat dan tepat, serta berupaya menyelesaikan tindak lanjut pengaduan secara cepat, tepat, dan tuntas sesuai dengan jangka waktu penyelesaian.

    Penyampaian pengaduan oleh masyarakat merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan Sistem Pengawasan Obat dan Makanan khususnya subsistem pengawasan oleh masyarakat, serta peningkatan keberdayaan dan perlindungan konsumen yang lebih optimal.

    Berdasarkan data tahun 2024, mayoritas pengguna layanan adalah perempuan (60,34 persen), sedangkan laki-laki mencakup 39,66 persen. Dari sisi profesi, pelaku usaha merupakan kelompok pengguna terbesar dengan persentase 61,68 persen, yang mencerminkan tingginya kebutuhan informasi terkait regulasi dan prosedur usaha di sektor obat dan makanan.

    Topik layanan informasi yang paling banyak dicari adalah proses pendaftaran atau registrasi (37,13 persen) dan sertifikasi (29,60 persen). Secara spesifik, permintaan informasi mengenai registrasi pangan olahan menjadi yang tertinggi (38,20 persen), diikuti oleh notifikasi kosmetik (20,81 persen).

    Permintaan informasi ini meningkat seiring dengan inovasi pengembangan sistem registrasi pangan olahan berbasis risiko (e-reg RBA) serta perubahan sistem notifikasi kosmetik dari notifkos.pom.go.id menjadi registrasi.pom.go.id. Inovasi ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan kemudahan akses bagi pelaku usaha, meskipun implementasinya di awal masih memerlukan adaptasi.

    Sementara pengaduan pelayanan publik terbanyak berasal dari aplikasi notifikasi kosmetik (34,24 persen), terutama terkait kendala dalam pembuatan akun, pembaruan data badan usaha, prosedur pendaftaran subperusahaan, serta verifikasi pengajuan notifikasi kosmetik.

    Pendaftaran pangan olahan melalui aplikasi e-reg RBA menjadi sumber pengaduan terbesar kedua (32,43 persen), dengan kendala utama terkait status pendaftaran, verifikasi akun, serta timeline penyelesaian dalam sistem aplikasi.

    Meskipun menghadapi berbagai tantangan, BPOM terus berupaya meningkatkan efektivitas layanan dengan sistem yang lebih terintegrasi. Hingga akhir 2024, seluruh layanan pengaduan dan informasi telah ditindaklanjuti dengan tingkat penyelesaian yang sangat tinggi.

    Sebanyak 99,95 persen permintaan informasi telah ditindaklanjuti, dengan 99,81 persen di antaranya selesai sesuai dengan service level agreement (SLA) dalam waktu maksimal 5 hari kerja. Dari total pengaduan yang masuk, 93,83 persen telah selesai ditindaklanjuti, sementara 6,17 persen lainnya masih dalam proses penyelesaian.

    Tindak lanjut ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

    Dari pengaduan yang telah ditangani, 94,85 persen berhasil diselesaikan sesuai SLA, sementara 5,15 persen pengaduan lainnya masih dalam proses penyelesaian. Pengaduan masyarakat didominasi oleh topik kosmetik ilegal (41,90 persen) dan pangan ilegal (18,41 persen), selain obat tradisional, suplemen kesehatan, obat ilegal, serta pengaduan terkait sarana produksi dan peredaran yang tidak memenuhi ketentuan.

    Pengaduan ini juga terkait dengan penerbitan beberapa informasi BPOM mengenai kosmetik ilegal dan/atau yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang, baik berdasarkan hasil pengawasan BPOM maupun kerja sama lintas sektor. Kerja sama ini melibatkan Kementerian Perdagangan dan beberapa instansi lain dalam kerangka Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.

    “Hal ini disebabkan karena Kami membutuhkan penelusuran atau investigasi lebih mendalam, seperti pengawasan langsung di lapangan dan operasi intelijen yang melibatkan kerja pusat dan unit pelaksana teknis di daerah, karena pengaduan berasal dari berbagai daerah dari Sabang sampai Merauke. Tindak lanjut ini juga termasuk melakukan pemantauan atau operasi siber,” kata Prof Ikrar.

    Kepala BPOM juga mengharapkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan obat dan makanan akan terus meningkat ke depannya. BPOM juga akan meningkatkan berbagai upaya pemberantasan produk obat dan makanan ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya/dilarang melalui inspeksi rutin, insidental, operasi intelijen, dan operasi siber hingga ke hulu untuk dapat memutus rantai peredaran produk ilegal.

    Capaian dalam pengelolaan pengaduan dan informasi ini mencerminkan komitmen BPOM dalam memberikan pelayanan yang cepat dan responsif, sekaligus menunjukkan tantangan dalam menangani kasus yang membutuhkan investigasi lebih kompleks.

    Ke depan, BPOM akan terus melakukan penguatan sistem layanan pengaduan dan informasi demi mendukung pengawasan obat dan makanan yang lebih optimal serta memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat.

  • Ketika Pengawas Duduk di Meja Kuasa: Menggali Liang Kubur Integritas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 April 2025

    Ketika Pengawas Duduk di Meja Kuasa: Menggali Liang Kubur Integritas Nasional 17 April 2025

    Ketika Pengawas Duduk di Meja Kuasa: Menggali Liang Kubur Integritas
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    DALAM
    lanskap pemberantasan korupsi di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) adalah simbol. Simbol harapan, integritas, dan perlawanan terhadap kebusukan kekuasaan.
    Namun, simbol hanya hidup jika ia terus dipelihara dalam jarak dari kekuasaan itu sendiri. Ketika jarak itu lenyap, maka runtuh pula kepercayaan publik yang menjadi pondasi utama keberadaan KPK.
    Masuknya Ketua KPK, Setyo Budiyanto, ke dalam struktur Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI
    Danantara
    ), adalah kabar buruk bagi demokrasi, lebih-lebih bagi agenda antikorupsi.
    Sebab di sanalah pengawas formal ikut duduk di meja kuasa, dan batas etik pun tergilas logika kekuasaan.
    KPK melalui juru bicaranya berusaha menjelaskan bahwa keikutsertaan Ketua KPK adalah representasi institusi, bukan pribadi.
    Penjelasan itu tampak normatif dan steril. Publik bukan sedang membahas legalitas formal, melainkan integritas moral.
    Dalam praktiknya, KPK tidak pernah lepas dari wajah-wajah yang memimpinnya. Ketua KPK adalah simbol politik etik institusional. Ketika simbol itu bergabung dalam struktur pengelola kekayaan negara, yang diawasi justru kehilangan pengawasan.
    Lebih runyam lagi, Ketua KPK tidak sendirian. Di dalam struktur itu juga duduk Ketua BPK, Kepala PPATK, Kepala BPKP, Jaksa Agung, dan Kapolri.
    Maka lengkap sudah: seluruh simpul utama pengawasan dan penegakan hukum negara duduk dalam satu struktur yang sama dengan objek yang semestinya mereka awasi.
    Inilah ironi pengawasan dalam rezim modern. Dalam bayang-bayang
    good governance
    , pengawasan dilebur ke dalam kuasa.
    Dalam balutan akuntabilitas, pengawas disulap jadi kolega. Sementara publik, yang selama ini menggantungkan harapan pada institusi seperti KPK, hanya bisa menyaksikan pergeseran ini dengan getir.
    Masuknya Ketua KPK dalam struktur Danantara bukan sekadar soal formalisme jabatan. Ini adalah titik balik dalam sejarah relasi antara lembaga pengawas dan kekuasaan yang diawasinya.
    KPK sejak awal didesain sebagai lembaga ad hoc, independen, dan bebas dari intervensi politik serta konflik kepentingan. Bahkan pada masa-masa awal pascareformasi, prinsip “jaga jarak dengan kekuasaan” menjadi mantra etik yang dijaga ketat.
    Namun kini, KPK bukan saja tak menjaga jarak, ia justru mengambil tempat di lingkaran dalam. Di sinilah letak soal utamanya: potensi konflik kepentingan tak lagi potensial, melainkan faktual.
    Kita tentu ingat bagaimana sejarah Indonesia mencatat upaya sistematis pelemahan KPK sejak revisi UU No. 30 Tahun 2002 menjadi UU No. 19 Tahun 2019.
    Perubahan itu telah menempatkan KPK sebagai bagian dari cabang eksekutif, tunduk pada presiden melalui Dewan Pengawas, dan terbelenggu dalam tata birokrasi yang kaku.
    Kini, setelah nyaris tak bertaji dalam penindakan, KPK malah aktif menempatkan diri dalam pusaran kekuasaan.
    Pertanyaannya sederhana: bagaimana publik dapat memercayai KPK mengusut kasus korupsi dalam tubuh Danantara jika ketua KPK adalah bagian dari struktur pengawas lembaga tersebut?
    Bagaimana prinsip kehati-hatian dan independensi ditegakkan jika batas antara pengawasan dan keterlibatan menjadi kabur?
    Tidak ada yang salah dengan tujuan Danantara: mengelola dana investasi negara untuk kemakmuran rakyat. Namun, pengelolaan dana jumbo selalu membuka celah korupsi.
    Dan ketika pengelolaan itu tidak diawasi secara independen, maka lubang hitam penyalahgunaan akan tumbuh lebar.
    Pengawasan tidak cukup dijalankan dari dalam. Ia butuh jarak, tegas, dan bebas dari komitmen loyalitas.
    Masuknya pengawas dalam ruang kuasa justru mengaburkan peran dan memperbesar ruang kompromi. Yang terjadi kemudian bukan pengawasan, melainkan normalisasi kekuasaan tanpa kritik.
    Zaenur Rohman, peneliti PUKAT UGM, menyebut bahwa struktur dan tugas Komite Pengawasan Danantara tidak transparan. Tidak ada kejelasan soal bagaimana keputusan dibuat, bagaimana independensi dijaga, dan bagaimana mekanisme koreksi internal dibentuk.
    Artinya, keterlibatan KPK dalam struktur itu bukan hanya berisiko secara etik, tetapi juga secara prosedural dan substantif.
    Dalam konteks itu, KPK tak lagi bisa berdalih. Ia tak bisa berlindung di balik retorika representasi kelembagaan, karena sesungguhnya ia tengah menggali liang kubur bagi integritasnya sendiri.
    Dalam bahasa yang lebih keras, publik bisa saja menyimpulkan: KPK tak lagi menjadi bagian dari solusi, melainkan bagian dari sistem yang hendak dipertahankan kekuasaannya.
    Publik tentu tak berharap KPK menjadi musuh negara. Namun, yang diharapkan adalah KPK tetap menjadi musuh korupsi.
    Untuk itu, ia harus menjaga jarak dari kekuasaan, sebab kekuasaanlah ruang paling rawan bagi praktik korupsi. Ketika lembaga antikorupsi justru memeluk kekuasaan, maka tak ada lagi yang menjaga pagar dari dalam.
    Kita sedang menyaksikan pergeseran besar dalam peta etika kelembagaan. KPK tidak lagi berdiri sebagai institusi yang merepresentasikan keberanian moral dalam melawan korupsi.
    Ia kini lebih mirip seperti lembaga birokratis yang jinak, mengikuti irama kekuasaan yang sedang dominan.
    Masyarakat sipil harus bersuara. Lembaga pengawas tidak boleh larut dalam sistem yang diawasi.
    Pemisahan peran bukan soal ego institusional, tapi soal akuntabilitas demokratis. KPK harus segera menarik diri dari struktur Danantara jika ingin memulihkan kembali kepercayaan publik.
    Kita tak bisa terus-menerus membenarkan langkah keliru dengan dalih formalitas hukum. Etika publik adalah pijakan utama dalam pemberantasan korupsi. Ia tak bisa dinegosiasikan, apalagi dikompromikan demi kenyamanan politik atau keterlibatan struktural.
    Kini, saat pengawas duduk di meja kuasa, publik mesti bertanya: siapa yang akan mengawasi pengawas? Siapa yang akan menegakkan etika, jika institusi penjaga etika justru memilih jadi bagian dari kuasa?
    KPK bisa saja bertahan secara legal. Tapi tanpa legitimasi moral, keberadaannya hanya akan menjadi simbol kosong.
    Kita tak butuh KPK yang sekadar ada, kita butuh KPK yang bekerja dan menjaga jarak. Sebab hanya dengan jarak, pengawasan bisa tajam. Hanya dengan integritas, kepercayaan bisa tumbuh.
    Dan hanya dengan kepercayaan publik, KPK bisa kembali jadi harapan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lewat Program Sahabat Istimewa Pertamina, PHE Wujudkan Asa dan Mimpi Anak-anak Disabilitas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 April 2025

    Lewat Program Sahabat Istimewa Pertamina, PHE Wujudkan Asa dan Mimpi Anak-anak Disabilitas Nasional 11 April 2025

    Lewat Program Sahabat Istimewa Pertamina, PHE Wujudkan Asa dan Mimpi Anak-anak Disabilitas
    Penulis
    KOMPAS.com
    – PT
    Pertamina Hulu Energi
    (
    PHE
    ) selaku Subholding Upstream
    Pertamina
    terus berkomitmen untuk mendukung peningkatan daya saing individu dan terbentuknya ruang inklusif bagi
    disabilitas
    .
    Langkah itu diwujudkan melalui 13 program
    Sahabat Istimewa Pertamina
    yang dijalankan di sembilan wilayah kerja operasional dengan jangkauan lebih dari 600 orang penerima manfaat langsung.
    Melalui langkah itu pula, PHE berupaya mewujudkan asa dan mimpi para disabilitas dengan memberikan pelatihan
    life-skill
    guna meningkatkan standar taraf hidup mereka.
    Berkat program itu, Pertamina berhasil mencatat kenaikan pendapatan kumulatif kelompok disabilitas, yakni lebih dari Rp 680 juta per tahun dan penhematan ekonomi kumulatif Rp 11,4 juta per tahun.
    Program Sahabat Istimewa Pertamina sudah dijalankan PHE Group di wilayah kerja PT Pertamina EP Rantau Field, WK Rokan, PT Pertamina EP Prabumulih Field, dan PT Pertamina Hulu Energi ONWJ.
    Kemudian, di PT Pertamina EP Subang Field, PT Pertamina EP Tambun Field, PT Pertamina EP Tarakan Field, PT Pertamina Internasional EP, dan PT Elnusa Tbk.
    Dengan semangat “No one Left Behind”, program Sahabat Istimewa Pertamina merupakan langkah untuk memberikan kesempatan yang setara bagi setiap individu tanpa memandang latar belakang, termasuk
    penyandang disabilitas
    .
    Mereka berhak mengakses pendidikan, kehidupan yang layak, lapangan pekerjaan dan partisipasi sosial dapat menjadi kunci bagi mewujudkan masyarakat yang adil, damai dan berkelanjutan.
    Salah satu aspek penting untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan mendorong lingkungan yang Inklusif untuk mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) SDGs Tujuan 3, 4, 10, dan 16.
    Corporate Secretary Subholding Upstream Pertamina Arya Dwi Paramita mengatakan, Sahabat Istimewa Pertamina lahir dari semangat membangun masyarakat yang lebih inklusif.
    Pertamina, sebutnya, yakin bahwa setiap individu, termasuk penyandang disabilitas, memiliki potensi yang luar biasa. Oleh karenanya, mereka harus diberi pelatihan keterampilan, akses pendidikan setara, dan bantuan sosial yang menyentuh kebutuhan nyata.
    “Program ini hadir sebagai jembatan menuju kemandirian dan kehidupan yang lebih bermakna. Ini adalah wujud komitmen kami untuk berjalan bersama, merangkul perbedaan, dan tumbuh bersama dalam keberagaman,” ujar Arya melalui siaran persnya, Jumat (11/4/2025).
    Pemberdayaan disabilitas diimplementasikan PHE melalui 13 program dengan jumlah penerima manfaat langsung lebih dari 600 orang.
    Program-program pemberdayaan disabilitas tersebut dikelompokkan menjadi lima kluster, yakni Pemberdayaan Ekonomi
    Disabilitas
    , Disabilitas Tanggap Bencana, Upskilling Disabilitas, Program Lingkungan, dan Program Kebudayaan.
    Program pemberdayaan disabilitas yang dijalankan PHE Group, di antaranya Program UMKM Café inklusi dan Bengkel Difabel (PT Pertamina EP Rantau Field), Rumah Jahit Lestari (WK Rokan), This Ability – UMKM Disabilitas (PHE ONWJ), dan Program Pemberdayaan Masyarakat Disabilitas Melalui Kerajinan Batik (PT Pertamina EP Tarakan Field).
    Kemudian, Merajut Karya Bersama Sahabat Istimewa (PT Elnusa Tbk) serta Sekolah Tari Gratis Sahabat Istimewa Bogor dan Subprogram Kakak Asuh dan Difabel on Action (PT Pertamina Internasional EP).
     Program lainnya, yaitu sistem inklusif dan responsif pelibatan difabel dalam tanggap bencana (PT Pertamina EP Rantau Field) serta
    upskilling
    melalui pelatihan menjahit dan bertani bagi kelompok disabilitas (PT Pertamina EP Prabumulih Field).
    Selanjutnya, ada peningkatan kualitas kesehatan penyandang difabel di Aceh Tamiang (PT Pertamina EP Rantau Field), Pemberdayaan Teman Tuli dan Disabilitas (PT Pertamina EP Subang Field), dan Kampung Seni Budaya Betawi (PT Pertamina EP Tambun Field).
    Komitmen PHE untuk mendukung peningkatan daya saing individu para disabilitas tersebut bahkan membantu 278 anak disabilitas mendapatkan pendidikan seni dan pelatihan 
    life-skill 
    secara inklusif serta membentuk 20 kolaborasi 
    stakeholder 
    dan tujuh kelompok usaha baru.
    VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyampaikan, program Sahabat Istimewa yang digagas oleh PHE merupakan rangkaian tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) Pertamina Grup khusus di bidang
    diversity, equity, and inclusion
    (DEI).
    “Melalui program Sahabat Istimewa dari PHE, Pertamina berharap dapat membuka kesempatan, membangun kemandirian dan meningkatkan perekonomian para penerima manfaat program,” ungkap Fadjar.
    PHE akan terus berinvestasi dalam pengelolaan operasi dan bisnis hulu migas sesuai prinsip
    environmental, social, and governance
    (ESG).
    PHE juga senantiasa berkomitmen Zero Tolerance on Bribery dengan memastikan pencegahan atas
    fraud
    dilakukan dan memastikan perusahaan bersih dari penyuapan.
    Salah satunya dengan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang telah terstandardisasi ISO 37001:2016.
    PHE terus mengembangkan pengelolaan operasi yang prudent dan excellent di dalam dan luar negeri secara profesional untuk mewujudkan pencapaian menjadi perusahaan minyak dan gas bumi kelas dunia yang Environmental Friendly, Social Responsible dan Good Governance.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Andi Arief Sebut Danantara Disiapkan Sejak 2006: Kok Baru Kaget Sekarang

    Andi Arief Sebut Danantara Disiapkan Sejak 2006: Kok Baru Kaget Sekarang

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politisi Demokrat, Andi Arief mengatakan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara bukan barang baru. Dipersiapkan sejak 2006.

    Saat itu, ia mengatakan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah merencanakan. Karena mengingat perlunya super holding untuk BUMN.

    “Danantara itu super holding yang tahun 2006 aja sudah direncanakan oleh kementerian BUMN,” kata Andi Arief dikutip dari unggahannya di X, Rabu (26/3/2025).

    Di 2006, ia mengatakan sudah ada persiapan. Seperti menggelar Focus Grup Discussion (FGD).

    “Banyak FGD waktu itu. Mengingat Temasek sudah melakukan itu,” terangnya.

    Andi Arief pun menanyakan. Kenapa Danantar baru dipersoalkan belakangan ini.

    “Koq baru kaget sekarang,” pungkasnya.

    Adapun Danantara merupakan lembaga BPI yang baru-baru ini dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) masuk struktur sebagai dewan pengarah.

    Pembentukan BPI ini menuai pro kontra di masyarakat. Karena mengelola dana yang jumbo.

    Danantara Indonesia adalah badan pengelola investasi strategis yang mengonsolidasikan dan mengoptimalkan investasi pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

    Nama ”Daya Anagata Nusantara” diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. “Daya” berarti energi, “Anagata” berarti masa depan, dan “Nusantara” merujuk pada Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang secara keseluruhan mencerminkan kekuatan dan potensi masa depan Indonesia.

    Untuk mencapai tujuan strategisnya, Danantara Indonesia berkomitmen untuk mendorong transformasi ekonomi dengan pendekatan profesional dan menerapkan good governance.

  • Menkop pastikan Kopdes Merah Putih dikelola transparan profesional

    Menkop pastikan Kopdes Merah Putih dikelola transparan profesional

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Menkop pastikan Kopdes Merah Putih dikelola transparan profesional
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 25 Maret 2025 – 21:11 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi memastikan Koperasi Desa Merah Putih dikelola dengan transparan, akuntabel, dan profesional.

    “Kita juga ingin ini prudent, karena saya berkali-kali wanti-wanti, Koperasi Desa Merah Putih ini harus dikelola dengan transparan, profesional, dan akuntabel,” kata Menkop saat ditemui di kantornya, di Jakarta, Senin (24/3) malam.

    Lebih lanjut, Budi mengingatkan bahwa tata kelola Koperasi Desa Merah Putih ini nantinya harus tepat dan baik, sehingga, regulasi dan landasan hukumnya harus kuat.

    “Kita ingin semuanya baik, proven, prudent, good governance-nya jalan, tata kelolanya rapi, jadi karena itu tata kelolanya harus kuat, regulasinya harus kuat,” ujar Menkop.

    Selain melibatkan rapat anggota dan musyawarah desa dalam pembentukan Koperasi Merah Putih, Menkop Budi mengatakan nantinya pengawasan juga akan melibatkan peran masyarakat dan teknologi digital.

    Menurut dia, hal ini sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto, di mana keberadaan Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa dan mempercepat pembangunan di wilayah perdesaan.

    “Selain itu juga nanti kita awasi lewat sistem digitalisasi koperasi, di mana dalam digitalisasi itu ada yang namanya fraud detection system, mendeteksi kecurangan,“ kata Menkop.

    Sementara itu, pemerintah tengah mematangkan rencana pembentukan 80.000 unit Koperasi Desa Merah Putih di seluruh daerah di Indonesia yang ditargetkan terealisasi pada tahun ini.

    Menkop mengatakan bahwa program ini menjadi salah satu prioritas nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Koperasi ini direncanakan dibentuk di seluruh desa di Indonesia, dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah.

    Menkop menyadari bahwa setiap desa memiliki karakteristik yang berbeda, mulai dari desa pertanian, desa nelayan, hingga desa-desa tertinggal dan terluar. Oleh karena itu, pelaksanaan program ini akan disesuaikan dengan kearifan lokal di setiap desa.

    “Kita tidak mau grusa-grusu (terburu-buru), tapi fit, mantap, dari sisi membangunnya, perencanaannya, karena Kopdes Merah Putih ini bukan sekadar membangun gedung atau membangun gerai, tapi juga membangun orang, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan sistemnya,” ujar dia pula.

    Sumber : Antara

  • PTUN Surabaya Batalkan Surat PJ Bupati Terkait Pengosongan Ruko Simpang Tiga Jombang

    PTUN Surabaya Batalkan Surat PJ Bupati Terkait Pengosongan Ruko Simpang Tiga Jombang

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan yang diajukan para penggugat terkait surat pemberitahuan pengosongan ruko yang dikeluarkan oleh PJ Bupati Jombang Teguh Narutomo.

    Putusan Nomor 147/G/2024/PTUN.SBY ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 19 Maret 2025.

    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi dari tergugat tidak diterima. Selain itu, pengadilan juga mengabulkan seluruh gugatan para penggugat, termasuk membatalkan Surat PJ Bupati Jombang Nomor 500.2/2875/415.32/2024 tertanggal 14 Agustus 2024 tentang Surat Pemberitahuan Pengosongan Ruko.

    Majelis hakim yang diketuai oleh Fadholy Hernanto, S.H., M.H., dengan anggota Wahyudi Siregar, S.H., M.H., dan Meita S. M. Lengkong, S.H., juga memerintahkan tergugat untuk mencabut surat tersebut. Selain itu, tergugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp3.684.000.

    Putusan ini diumumkan dalam persidangan terbuka pada Selasa, 25 Maret 2025, serta dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan. Sidang dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dan tergugat, serta dibantu oleh Ary Susetyoningtijas, S.H., M.H., selaku panitera pengganti PTUN Surabaya.

    Keputusan ini menegaskan bahwa tindakan administratif yang dilakukan oleh pemerintah daerah harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Dengan adanya putusan ini, para penggugat mendapatkan kejelasan hukum atas hak mereka terkait kepemilikan dan penggunaan ruko yang menjadi objek sengketa.

    “Kami senang karena hakim bijaksana dalam memutuskan. Ini adalah tonggak buat good governance,” kata Sonny Saragih, ketua LBH HOPE, Rabu (25/3/2025).

    Penggugat perkara ini adalah Herry Soesanto tempat tinggal Jalan Imam Bonjol Nomor 10, RT 09 RW 01, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang dan Liliek Soenarti tempat tinggal Jalan Imam Bonjol Nomor 10, RT 09 RW 01, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. (ted)