Topik: Good Governance

  • Kuasa Hukum Perkumpulan Abdi Negara: CEO RS Pura Raharja Harus Angkat Kaki 22 Desember!

    Kuasa Hukum Perkumpulan Abdi Negara: CEO RS Pura Raharja Harus Angkat Kaki 22 Desember!

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa Hukum Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono, Syaiful Ma’arif, mengultimatum CEO RS Pura Raharja Surabaya, Ishaq Jayabrata, untuk meninggalkan RS pada Senin (22/12/2025) pukul 16.00 WIB.

    “Kami memberikan surat somasi kedua pada hari ini kepada Saudara M. Ishaq Jayabrata. Jika surat somasi kami tidak diindahkan, maka pada tanggal 23 Desember 2025 Perkumpulan Abdi Negara Jatim akan melaporkan Ishaq Jayabrata ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Syaiful Ma’arif kepada wartawan di kantornya, Kamis (18/12/2025).

    Syaiful siap melaporkan M. Ishaq Jayabrata atas dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan jabatan, dan penyalahgunaan fasilitas Rumah Sakit Pura Raharja.

    “Karena Pak Ishaq sudah diberhentikan sebagai CEO, sehingga tidak berhak untuk menggunakan seluruh fasilitas dari RS Pura Raharja. Kami siap melaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan jabatan, dan penyalahgunaan fasilitas Rumah Sakit Pura Raharja,” tegas Syaiful.

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur sebelumnya memang telah melakukan konsultasi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Konsultasi ini dilakukan sebagai langkah kehati-hatian hukum serta bentuk komitmen Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur dalam menegakkan prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan Rumah Sakit Pura Raharja.

    Dalam konsultasi tersebut, perkumpulan telah memperoleh penegasan bahwa Ishaq Jayabrata telah secara sah diberhentikan dari jabatannya sebagai Chief Executive Officer (CEO) Rumah Sakit Pura Raharja berdasarkan keputusan organisasi yang berlaku.

    Dengan adanya keputusan pemberhentian tersebut, maka secara hukum Ishaq Jayabrata saat ini tidak lagi memiliki kedudukan, kewenangan, maupun legitimasi untuk bertindak atas nama manajemen Rumah Sakit Pura Raharja, sesuai dengan pendapat Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    “Sejak berlakunya keputusan pemberhentian, Saudara Ishaq Jayabrata sebenarnya tidak berhak dan tidak diperkenankan menggunakan fasilitas, kewenangan jabatan, atribut, maupun dana operasional Rumah Sakit Pura Raharja, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tegasnya.

    Syaiful menambahkan, dalam pertemuan dan konsultasi tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menyampaikan bahwa Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur dipersilakan dan diberikan ruang hukum untuk melaporkan permasalahan ini secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur apabila ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

    “Dan bahkan setelah surat somasi kita yang pertama juga tidak ada tindak lanjut maupun jawaban dari Saudara Ishaq. Ini peringatan terakhir. Kami siap untuk melaporkan,” pungkasnya. (tok/kun)

  • Kementerian Imipas Sabet 2 Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

    Kementerian Imipas Sabet 2 Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

    Jakarta

    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImipas) menyabet dua penghargaan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025.

    Acara ini diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (15/12/2025). Dua penghargaan yang dimaksud yaitu Penghargaan Khusus Badan Publik Baru dan Badan Publik Berpredikat Informatif.

    Penghargaan tersebut diterima oleh Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga, Anggiat Napitupulu. KIP menilai KemenImipas sebagai kementerian baru, telah berupaya menyediakan layanan informasi publik yang mudah diakses, responsif, serta sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.

    Atas capaian ini Menteri Imipas Agus Andrianto menyampaikan capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran yang terus berupaya memperkuat sistem pengelolaan informasi publik. Di antaranya melalui pengembangan kanal digital, optimalisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, maupun peningkatan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.

    “Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan informasi publik. Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat,” ucap Menteri Agus.

    Dengan diraihnya penghargaan ini, Menteri Agus menegaskan pihaknya terus berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Hal ini, lanjut dia, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan good governance.

    (aud/aud)

  • Sepanjang Tahun 2025, Kejari Tuban Tangani Kasus Korupsi Dan Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp9 Miliar

    Sepanjang Tahun 2025, Kejari Tuban Tangani Kasus Korupsi Dan Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp9 Miliar

    Tuban (beritajatim.com) – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 Kejaksaan Negeri Tuban menggelar rilis capaian kinerja selama setahun hingga berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 9 miliar.

    Kajari Tuban, Supardi yang didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intelejen menyampaikan, momen ini sangat penting terutama untuk memperkuat komitmen dari seluruh elemen masyarakat dalam memberantas korupsi, khususnya di Kabupaten Tuban.

    “Kami Kejari Tuban selalu berupaya melakukan peningkatan dalam hal penindakan tindak pidana korupsi melalui tugas fungsi tindak pidana khusus,” ungkap Supardi. Selasa (09/12/2025).

    Lanjut, pihaknya juga menyampaikan beberapa penanganan tindak pidana korupsi sepanjang Tahun 2025, yang meliputi penyidikan 3 perkara, penuntutan 4 perkara, dan eksekusi 2 perkara.

    Yang pertama perkara penyidikan meliputi dugaan penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) 2022-2024 di Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

    Kedua, dugaan Tipikor pada pekerjaan pembangunan sumur bor Air Bawah Tanah (ABT) pada Desa Bunut, Kecamatan Widang Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.

    Sedangkan untuk penuntutan perkara, meliputi perkara Tipikor penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada Kegiatan Usaha PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) sebagai Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022.

    “Termasuk pekerjaan pembuatan Biopori APBD Tahun 2021. Sedangkan eksekusi perkara meliputi, Tindak Pidana Korupsi pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) Tahun Anggaran 2021 dengan 2 terpidana,” imbuhnya.

    Supardi menjelaskan, bahwa capaian kinerja Kejaksaan Negeri Tuban merupakan komitmen dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di wilayah Kabupaten Tuban.

    “Atas perkara tersebut, Kejari Tuban berhasil menyelamatkan uang negara lebih dari Rp 9 miliar,” kata Supardi.

    Selain itu, pihaknya akan tetap selalu meningkatkan dan melibatkan berbagai elemen masyarakat, rekan-rekan media termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban, swasta, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, guna dapat mewujudkan pembangunan yang bersih tanpa korupsi (good governance). [dya/ian]

  • OJK Perkuat Integritas Sektor Jasa Keuangan dalam Peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia

    OJK Perkuat Integritas Sektor Jasa Keuangan dalam Peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia merupakan momen reflektif yang mengingatkan bahwa kemajuan bangsa tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi, melainkan oleh seberapa kuat upaya menjaga integritas dalam setiap langkah pembangunan.

    “Tahun ini, tema besar yang diangkat, “Simfoni Integritas, Kolaborasi Inovasi dan Ekspresi Cegah Korupsi”, yang menegaskan kembali pentingnya kolaborasi, inovasi, dan ekspresi dalam memperkuat budaya anti-korupsi, baik di sektor publik maupun dunia usaha,” kata Mahendra dalam sambutannya pada acara Peringatan Hari Anti-korupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar di Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (8/12/2025).

    Menurut Mahendra, sektor jasa keuangan harus terus tampil sebagai jangkar stabilitas perekonomian dengan selalu memperkuat integritas. Seperti yang tertuang dalam visi Asta Cita, integritas merupakan fondasi yang menopang nilai akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme.

    Untuk terus mendukung integritas di sektor jasa keuangan, OJK telah memperkuat agenda integritas melalui tiga fokus utama. Pertama, memperkuat pengawasan berbasis risiko dan data. OJK terus meningkatkan kapabilitas melalui sup-tech dan reg-tech, memperkuat early warning system, serta mengintegrasikan data lintas sektor untuk mendeteksi potensi fraud dan pelanggaran governance secara lebih cepat, akurat, dan komprehensif.

    Kedua, menegakkan tata kelola dan market conduct yang kuat. OJK secara konsisten meningkatkan pengawasan terhadap perilaku usaha dan menerapkan tindakan tegas terhadap pelanggaran integritas. Langkah ini sejalan dengan implementasi strategi anti-fraud, seperti POJK 12/2024 sebagai bentuk pelindungan bagi jasa keuangan, konsumen, dan stabilitas sistem keuangan.

    Ketiga, membangun budaya integritas di internal OJK secara konsisten. Transformasi One OJK tidak hanya menyatukan proses kerja, tapi juga memperkuat nilai-nilai integritas melalui zona integritas, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan penguatan whistleblowing system. Standar etik juga akan terus diperkuat dan pembinaan kompetensi dilakukan secara berkelanjutan agar nilai integritas benar-benar menjadi budaya kerja.

    Acara Talkshow yang mengusung tema “Simfoni Integritas, Kolaborasi Inovasi dan Ekspresi Cegah Korupsi” ini digelar OJK untuk memperingati Hakordia 2025, yang diselenggarakan secara hybrid diikuti oleh lebih dari 4.000 orang peserta dari industri jasa keuangan, insan OJK, pemerintah daerah, civitas academica, dan pemangku kepentingan lainnya, di Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Ekosistem Berintegritas

    Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena. – (OJK/Istimewa)

    Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam sambutannya menekankan pentingnya integritas untuk mengawal sektor jasa keuangan.

    “Program pencegahan korupsi hanya akan efektif jika didukung tata kelola yang kuat di semua level dan diperlukan koordinasi, sinergi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak. Tidak hanya membangun budaya integritas dan anti-korupsi di internal organisasi, OJK juga berkomitmen untuk mewujudkan ekosistem sektor jasa keuangan yang berintegritas dan menerapkan tata kelola yang baik (good governance),” tutur Sophia.

    Ia menegaskan, bahwa OJK sebagai otoritas memiliki tanggung jawab untuk memastikan penguatan tata kelola agar tidak menjadi celah terjadinya fraud atau korupsi di internal OJK, dengan membangun budaya integritas secara berkesinambungan, di antaranya melalui sertifikasi SNI ISO 37001-2016, yaitu terkait sistem manajemen anti penyuapan. Sementara di eksternal, OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan POJK terkait dengan penguatan tata kelola dan integritas di sektor jasa keuangan.

    OJK, lanjut Sophia, melalui kebijakan yang telah dikeluarkan, menanamkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik agar lembaga jasa keuangan tetap sehat, melindungi dana masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik.

    Talkshow menghadirkan narasumber yang inspiratif, yakni Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Eniya Listiani Dewi, serta Sutradara dan Penulis Skenario Rahabi Mandra.

    Turut hadir dalam acara ini Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Titik Eko Rahayu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah DIY Tri Saktiyana, Deputi Informasi dan Data KPK Eko Marjono, Komite Etik Level Governance OJK Eko Prasojo dan Niki Lukviarman, Pimpinan Bidang ARK OJK, Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo, Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Yunianto, Jajaran Pimpinan Forkopimda DIY, Pimpinan Universitas dan Akademisi, serta pimpinan Industri Jasa Keuangan.

    Integrity Fest Tahun 2025 dan Sertifikasi API/PAKSI

    Sebagai bagian dari rangkaian talkshow adalah pengumuman pemenang Integrity Fest Tahun 2025, sebagai penghargaan kepada Kantor OJK, Kepala Satuan Kerja, dan pegawai OJK atas implementasi nyata penerapan budaya integritas dan anti-korupsi, seperti Pelaporan LHKPN dan Pakta Integritas, serta Deklarasi Gratifikasi dan Deklarasi Benturan Kepentingan.

    Pemenang Integrity Fest 2025:
    – 5 Pemenang Terbaik (Kantor Pusat OJK dan Kantor OJK Daerah);
    – 10 Pemenang Terfavorit (Kantor Pusat OJK dan Kantor OJK Daerah); dan
    – Pelapor Gratifikasi Terinspiratif (Kepala Satuan Kerja dan Pegawai OJK).

    Dalam kesempatan tersebut juga diumumkan perwakilan pegawai OJK yang telah mengikuti sertifikasi kompetensi sebagai Ahli Pembangun Integritas (API)/Penyuluh Anti-korupsi (PAKSI) Tahun 2025 yang diselenggarakan OJK bermitra dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menjadi role model dalam penguatan nilai-nilai integritas dan pencegahan korupsi di tengah masyarakat.

    Sertifikasi kompetensi API/PAKSI Tahun 2025:
    – 39 pegawai dengan sertifikasi API; dan
    – 51 pegawai dengan sertifikasi PAKSI

    Selain Talkshow, rangkaian kegiatan lain yang diselenggarakan OJK dan KPK dalam memperingati Hakordia 2025:

    1) Integrity Expo, diselenggarakan pada tanggal 6 s.d.9 Desember 2025 bertempat di Benteng Vredeburg Fort Museum, Kota Yogyakarta; dan
    2) Hakordia Run 2025, diselenggarakan pada tanggal 7 Desember 2025 bertempat di Benteng Vredeburg Fort Museum, Kota Yogyakarta.

    Melalui penyelenggaraan Hakordia 2025, OJK dan KPK mengajak semua pihak untuk secara bersama-sama membangun sektor jasa keuangan yang bersih dan berintegritas, sebagai langkah nyata dalam memperkuat ekosistem keuangan yang berdaya saing, kredibel, dan mampu mendukung pembangunan ekonomi nasional yang stabil, kuat, dan berkelanjutan.

  • Saatnya Rakyat jadi Algojo

    Saatnya Rakyat jadi Algojo

    0leh: Agus Wahid

       

    JAUH lebih dahsyat dari tsunami 26 Desember 2004 di semenanjung pantai Aceh. Itulah banjir bandang secara bersamaan yang melanda sebagian daratan Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh. Korbannya bukan hanya umat manusia dalam jumlah besar, tapi pemukiman, infrastruktur jalan, sarana-prasarana publik dan aneka ragam hayati lainnya, terutama hewan. Entah apa yang akan terjadi kelak akibat rusaknya ekosistem itu. Luar biasa dahsyatnya banjir kali ini yang menerjang daratan ketiga wilayah Sumatera itu.

    Yang perlu kita catat, banjir di tengah ketiga wilayah Sumatera itu tak ubahnya merupakan “pembantaian” terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Diksi kata “pembantaian” tak bisa dilepaskan dari tragedi banjir itu. Karena, fakta bicara nyata. Ratusan umat manusia, tanpa pandang usia, gender, etnis. Semuanya disapu tanpa mengenal rasa kemanusiaan. Satwa hewan dan aneka ragam hayati lainnya pun digulung musnah secara bersamaan. Benar-benar hilang rasa ekologisnya, padahal umat manusia sangat butuh air, oksigen sebagai penguat kehidupannya.

    Dalam perspektif militer, pembantaian oleh “pasukan air” itu bukan hanya ethnic cleansing, tapi lebih dari itu. Maka, pembantaian yang menyapu bersih secara sengaja dan biadab terhadap alam semesta harus dicatat sebagai kejahatan kemanusiaan, kejahatan terhadap binatang, dan kejahatan kosmologis. Dua jenis kejahatan terakhir ini, boleh jadi  belum terumuskan dalam sistem perundang-undangan kita bahkan dunia. 

    Tapi, mengabaikan dua jenis kejahatan itu pasti akan dibalas oleh alam, dalam bentuk suhu panas tinggi, krisis air yang berkepanjangan dan sejumlah krisis lingkungan lainnya. Let’s see the next.

    Dalam hal ini, setidaknya ada dua sanksi hukum berat. Yaitu, hukum positif yang berlaku di Tanah Air. Jika negara enggan menindaknya, maka sungguh sah jika di antara rakyat membawa kasusnya ke Mahkamah Hukum Internasional. Alamat penerapan hukum berat itu tentu bukan kepada alam yang mengamuk itu, tapi siapa perancang (pemilik konsesi dan pemberi izin) terjadinya krisis ekologi. 

    Muncul pertanyaan mendasar, siapa perancang krisis ekologis itu? Jika kita amati gerakan pembalakan hutan, maka setidaknya ada dua aktor utama: pemilik lisensi pembalakan dan yang mengeluarkan lisensi, terkait alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit dan pertambangan. 

    Muncul pertanyaan mendasar, mungkinkah rakyat kecil mampu melakukan pembalakan yang demikian masif dan ekstensif, apalagi terstruktur? No. Penyanggahan ini mendorong analisis lain: pemainnya pasti dan pasti perusahaan besar. Ketika diselidiki lebih rinci terkait peruntukannya, maka jawabannya kian jelas: perusahaan besar yang berkomplot dengan pemilik kebijakan. 

    Siapa para aktor perusahaan besar dan pemilik kebijakan itu? Menurut data Kementerian Kehutanan, di antaranya, Sinar Mas (Wijaya Family) memiliki 4,4 juta ha di Sumatera, APP (pulp/HTI) seluas 2,6 juta ha. Royal Golden Eagle – Sukanto Tanoyo seluas 2,6 juta ha. April (pulp/HTI) 1,5 juta ha. RGE Group lain sebesar 1,1 juta. Salim Group melalui anak perusahaannya seperti London Sumatera (Lonsum) dan Salim Ivomas Pratama (SIMP) memiliki 111.367 ha.

    Yang menarik untuk dicatat, jumlah konsesi itu dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan MS Kaban (periode 2004-2009) sebanyak 589.273 ha. Zaman Zulkifli Hasan seluas 1.623.062 ha. Dan zaman Siti Nurbaya (2014-2024) lebih fokus pada penegakan hukum dan pencabutan izin konsesi bagi yang tidak aktif atau bermasalah. Dari gerakan penertiban ini, konsesi hutan di zaman Siti Nurbaya yang masih bertahan antara 600-800 ha. 

    Dengan menelusuri data administratif dan data di lapangan, maka sangatlah mudah untuk menuding, sekaligus menentukan tersangkanya, siapa yang paling obral dalam mengeluarkan izin konsesi. Pertanyaan mendasarnya, beranikah negara mengambil tindakan tegas secara hukum (pidana dan perdata), bahkan secara politik terhadap para pihak yang terlibat?

    Banyak elemen masyarakat meragukannya. Karena, pemilik konsesi hutan adalah para cukong, yang sedikit banyak, punya relasi khusus dalam proses politik (menuju kekuasaan). Setidaknya, andai Presiden menyerahkan sepenuhnya pada kebebasan lembaga penegak hukum, hal ini pun tetap disangsikan. Landasannya tak jauh dari potensi al-fulus. “Kemasukan angin” di tengah aparatur (oknum) penegak hukum hingga kini sudah menjadi warna lazim. Meski sangat memprihatinkan dan sangat disesalkan, tapi itulah realitasnya. Sulit dibantah.

    Maka, salah satu opsi yang maksimal dilakukan oleh Prabowo saat ini adalah tragedi banjir nasional yang melanda Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat menjadi jalan mulus untuk mereshuffle sejumlah menteri terkait, apalagi manusia-manusia “termul”. Yang langsung bertanggung jawab adalah Menteri Kehutanan dan Menteri ESDM. Kedua Meteri ini bertanggung jawab langsung terhadap realitas kerusakan serius wilayah kehutanan hingga saat ini. Setidaknya, kedua menteri ini lalai terhadap panorama lingkungan yang kritis itu. Dan baru ketahuan setelah banjir menerjang, tanah berlongsoran, angin puting beliung mengamuk.

    Pertanyaannya, apakah hanya dua Menteri yang saat ini menjabat? No. Para mantan menteri (kehutanan dan ESDM) layak diperiksa. Karena, pembalakan liar terhadap alam kehutanan bukan hanya terjadi sejak awal Oktober 2024. Dengan menghitung mundur, maka kita dapatkan data berapa luas pembalakan hutan zaman MS Kaban, Zulkifli Hasan dan Siti Nurbaya. Begitu, juga berapa luas konsesi izin tambang yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM saat ini dan sejumlah mantan Menteri ESDM sebelumnya. 

    Bagaimana dengan kepala daerah yang memberikan “karpet merah” terhadap para pihak yang melakukan pembalakan hutan itu, mulai dari Gubernur atau Bupati/walikota? Siapapun yang bersekongkol tak boleh luput dari sanksi politik. Jika Presiden memiliki hak prerogatif untuk mencopot menteri. Maka, DPRD punya hak juga untuk meng-impeach kepala daerah yang berkomplot itu.  

    Sebuah pesan politik penting yang bisa dicatat adalah siapapun sebagai penguasa tak boleh sembrono dan aji mumpung dalam mengeksploitasi kewenangannya. Penegakan hukum tersebut untuk mengantarkan sikap good governance. Agar, siapapun yang mendapat amanah tidak serta-merta menyalahgunakan kewenangannya.

    Kembali pada pertanyaan besar, apakah negara mau mengejar para komplotan swasta besar itu? Kita tak bisa berharap banyak pada otoritas negara. Lalu? Di sinilah peran rakyat. Mereka yang menjadi korban keganasan alam dan itu karena ulah para pembalak masif dan sistematis itu, maka sungguh layak bagi rakyat menunjukkan keberaniannya sebagai “algojo”. Ratusan nyawa yang melayang dan jutaan warga masyarakat yang menjadi korban harus melakukan perhitungan yang sebanding dengan kejahatan yang mengakibatkan alam mengamuk itu.

    Nyawa-nyawa yang melayang, miliaran kerugian material bahkan triliunan kerugian imaterial sungguh sepadan untuk menghabisi para aktor swasta penjahat hutan. Di tengah penderitaan para korban, para pemilik konsesi hidup ongkang-ongkang kaki sembari berkipas-kipas nikmat di Singapura atau lainnya. Maka, tak ada opsi yang pantas untuk ditunjukkan dengan tegas: para penjahat alam memang harus dibantai dengan keji.

    Dalam hal ini ada dua opsi yang bisa diterapkan. Pertama, apakah hukum badan (nyawa dibalas dengan nyawa). Dan siapapun yang keluarganya telah wafat harus menuntut nyawa pemilik lisensi pembalakan hutan. Kedua, tuntutan perdata. Para korban menuntut ganti rugi material dan imaterial yang dikonversikan secara material. Risiko bisnis ini harus ditanggung oleh pengusaha, bukan menanti uluran belas-kasihan Pemerintah. Inilah rasio bisnis yang fair. Jika Pemerintah tetap menanggungnya, berarti rakyat juga yang menanggung, padahal di antara rakyat merupakan korban. Inilah rasio dan risiko bisnis yang tak pernah ditinjau secara jernih selama ini. 

    Sebuah makna krusial dari dua model sanksi “nyawa dibalas dengan nyawa” atau ganti rugi material yang harus ditanggung oleh para pemilik konsesi, maka secara konsepsional akan terjadi pengereman diri dalam memandang sumber daya alam (SDA), yang ada di permukaan bumi atau yang dikandungnya. Jadi, janganlah dilihat dari sisi eigenrichting (main hakim sendiri), tapi pandanglah kemanfaatan ke depannya.

    Sejauh ini, pemikiran ganti rugi badan ataupun material terhadap para perusak alam belum dikenal dalam sistem hukum positif kita. Karena itu, sudah saatnya dilakukan revisi UU Kehutanan dan UU Minerba. Dalam revisi undang-undang tersebut, atas nama konstitusi, rakyat haruslah diberi payung hukum untuk menentukan sikap hukumnya, di luar institusi formal. Atas nama hukum adat atau hukum kelayakan manusia.

    Akhir kata, banjir bandang yang belum lama ini menerjang Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh haruslah menjadi perenungan konstruktif, sekaligus terobosan yang holistik. Untuk sama-sama menghormati sesama umat manusia (hablun minannaas) dan hubungan manusia dengan lingkungan (hablun minal`aalam), di samping hubungannya dengan Allah selaku sang pencipta semuanya (hablun minallaah), karena 15 abad lalu, Allah sudah memperingatkan umat manusia sebagai “khalifah di muka bumi” untuk saling menjaga lingkungan, sekaligus melarang tegas untuk merusak alam. 

    Semua itu agar terbangun harmonisasi antar sesama makhluk Allah. Dan inilah konsep hidup aman-damai antar makhluk-Nya yang bisa menjadi potensi membangun negara dan masyarakat yang sejahtera dan berkemajuan. 

    (Analis politik dan pembangunan)

  • Menko Yusril Ancang-ancang RI Jadi Anggota OECD: Benahi Persoalan Korupsi-Judol

    Menko Yusril Ancang-ancang RI Jadi Anggota OECD: Benahi Persoalan Korupsi-Judol

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Indonesia masih harus berbenah sebelum menjadi anggota penuh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), terutama dalam tata kelola hukum dan pemberantasan korupsi.

    Yusril mengingatkan bahwa menjadi anggota OECD menuntut komitmen kuat terhadap berbagai prinsip good governance atau pemerintahan yang baik.

    “OECD mensyaratkan standar integritas dan transparansi yang tinggi,” kata Yusril, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, disitat Antara.

    Menko Yusril mengatakan hal itu saat acara Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Periode 2025–2030 di Jakarta, Jumat 28 November.

    Ia menyinggung arah kebijakan pemerintah yang tengah membidik Indonesia agar dapat bergabung sebagai anggota penuh OECD dalam tiga tahun ke depan.

    Target tersebut merupakan langkah strategis mengingat posisi Indonesia kini berada pada jajaran pelaku ekonomi terbesar kelima atau keenam di dunia.

    Yusril turut mengungkap keprihatinannya terhadap maraknya judi daring (judol) di Indonesia.

    Ia mengungkapkan bahwa perputaran uang dari praktik ilegal tersebut kini bahkan melebihi nilai kerugian akibat kejahatan korupsi.

    “Ini harus menjadi perhatian kita bersama. Persoalan korupsi, persoalan judi online, dan persoalan narkoba memang harus diambil langkah-langkah tegas,” ujarnya.

    Sebelumnya, Ketua Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Erry Riyana Hardjapamekas menekankan pentingnya peran sektor swasta dalam memperkuat tata kelola perusahaan sebagai bagian dari langkah strategis Indonesia menuju keanggotaan OECD.

    “Jika Indonesia ingin segera menjadi anggota OECD maka sektor swasta harus memiliki sistem kepatuhan anti-suap yang kuat untuk memitigasi risiko. Integritas bukan hanya kewajiban moral, tapi juga investasi dalam keberlanjutan bisnis,” ujar Erry dalam keterangan pers di Jakarta, Senin 13 Oktober.

    Erry, yang juga Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003–2007 itu, mengatakan sistem kepatuhan anti-suap yang kuat di sektor swasta merupakan syarat penting agar Indonesia dapat segera bergabung dengan OECD.

    Erry juga menyoroti urgensi pembenahan tata kelola korporasi menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026, yang mengatur pertanggungjawaban pidana bagi korporasi.

  • Video Viral ASN Pemkot Surabaya Diduga Main Judi Slot, DPRD Dorong Langkah Preventif dan Sanksi Tegas

    Video Viral ASN Pemkot Surabaya Diduga Main Judi Slot, DPRD Dorong Langkah Preventif dan Sanksi Tegas

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko angkat bicara terkait viralnya video yang memperlihatkan seorang pegawai Pemerintah Kota Surabaya diduga asyik bermain judi online jenis slot di jam kerja. Menurut dia, peristiwa itu memicu kekhawatiran publik terhadap kedisiplinan aparatur.

    “Kami minta siapa pun pegawai pemkot, baik ASN maupun non-ASN, yang terbukti secara sah melanggar disiplin kerja harus ditindak tegas oleh Wali Kota,” tegas politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini, Sabtu (29/11/2025).

    Menurut Cak Yebe, penindakan bukan semata merespons viralnya sebuah video, melainkan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang berintegritas. Dia menilai, meski video tersebut berasal dari waktu lampau, selama terdapat unsur pelanggaran tata tertib dan disiplin kerja, sanksi tetap wajib dijatuhkan.

    “Mau video itu tahun lama sekalipun, sepanjang ada indikasi pelanggaran disiplin di jam kerja, harus diproses dan diberikan sanksi dalam rangka menciptakan good governance,” kata dia.

    Cak Yebe menambahkan, praktik judi online di lingkungan kerja berpotensi merusak mental serta produktivitas aparatur. Dia menegaskan, aparatur yang produktif dan profesional tidak bisa hanya dibangun lewat jargon.

    “Kalau terbukti bermain judi online termasuk slot, sanksinya harus tegas, bahkan sampai pemberhentian dengan tidak hormat karena itu merusak mental dan bisa jadi contoh buruk bagi pegawai lain,” tutur dia.

    Cak Yebe menilai, upaya pencegahan harus diperkuat melalui pengawasan rutin dan berlapis. Dia mendorong agar Wali Kota melibatkan organisasi perangkat daerah yang memiliki fungsi pengawasan dan penegakan disiplin. “Wali Kota harus melibatkan Satpol PP dan Inspektorat, misalnya dengan razia di jam kerja maupun inspeksi mendadak,” jelas dia.

    Selain penindakan langsung kepada pelaku, evaluasi juga perlu dilakukan terhadap atasan langsung jika ditemukan adanya pembiaran. Menurut dia, pengawasan berjenjang penting agar disiplin benar-benar berjalan dari hulu ke hilir. “Kadis, kaban, atau kasat yang anggotanya terbukti melanggar berpotensi ikut dievaluasi,” tegas dia.

    Cak Yebe juga menyebutkan bahwa pengawasan tidak boleh hanya terfokus di lingkungan Pemkot Surabaya. Dia meminta agar langkah serupa diterapkan di seluruh lini pemerintahan, termasuk Sekretariat DPRD, kelurahan, dan kecamatan.

    “Penindakan ini tidak boleh berhenti di lingkungan pemkot saja, tetapi juga harus menjangkau sekretariat DPRD, kelurahan, dan kecamatan,” ujarnya.

    Sebagai tindak lanjut, Komisi A DPRD Surabaya berencana memanggil Satpol PP dan Inspektorat untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan yang berjalan saat ini. Dia berharap langkah ini menjadi momentum perbaikan agar ke depan terwujud aparatur yang handal, berintegritas, akuntabel, dan profesional.

    “Kami akan memanggil Kasatpol PP dan Inspektorat agar ini menjadi perhatian serius Wali Kota demi terwujudnya pegawai yang produktif dan profesional,” pungkas dia. [asg/kun]

  • Janji Menteri Maman Razia Bank yang Minta Agunan KUR

    Janji Menteri Maman Razia Bank yang Minta Agunan KUR

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menaruh perhatian sangat serius atas permintaan agunan saat UMKM ingin mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) kepada perbankan. Pemerintah berjanji akan rajin melakukan razia ke bank-bank.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan dirinya akan rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke bank-bank penyalur untuk memastikan distribusi KUR berjalan sesuai aturan.

    Maman menyebut dirinya menerima banyak keluhan dari pelaku UMKM terkait kasus KUR Rp1–100 juta yang dimintakan agunan.

    “Jadi saya ini kan banyak dapat aspirasi bahwa kok kredit KUR dari angka Rp1–100 juta masih dimintakan agunan. Ya tentunya saya harus turun dong,” kata Maman dalam konferensi pers di Ayana Mid Plaza, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

    Maman menuturkan, sidak dilakukan secara spontan alias on the spot agar mendapatkan kondisi riil. Menurutnya, langkah ini penting untuk memantau kualitas penyaluran KUR di lapangan. Terlebih, sambung dia, ada 44 bank penyalur.

    “Kami ingin terus meningkatkan kualitas pendistribusian KUR. Itu saja sebetulnya tujuan kami. Jadi semua ini kami lakukan agar kita betul-betul bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada UMKM Indonesia,” ujarnya.

    Maman menegaskan langkah sidak ini bukan kewajiban tetap, melainkan mekanisme pengawasan fleksibel. Namun, menurutnya, pendekatan ini berbeda dengan kunjungan yang terencana, yang menurutnya tidak bisa disebut sidak.

    Saat ditanya terkait jumlah pemohon KUR yang diminta agunan, Maman menilai kasusnya sangat bervariasi dan belum bisa disimpulkan sebagai masalah sistemik.

    “Kami belum bisa mengambil kesimpulan, apakah itu memang betul-betul sistemik atau karena memang situasional,” ujarnya.

    Pelaku UMKM

    Dia menyebut, ada faktor situasional dan pertimbangan internal bank, termasuk evaluasi terhadap prospek usaha calon debitur.

    Ke depan, Kementerian UMKM menyatakan akan terus melakukan pendalaman dan verifikasi untuk memastikan kebijakan KUR diimplementasikan sesuai aturan.

    Namun, Maman menekankan, tidak semua bank menyimpang dan telah menjalankan mekanisme KUR secara konsisten dan memberikan pelayanan sesuai ketentuan.

    “Ada juga beberapa bank yang kita cek, di cabang-cabang tertentu dia serius menjalankan aturan sesuai dengan mekanisme,” terangnya.

    Sebelumnya, dalam sebuah video di akun Instagram Antara, Kamis (27/11/2025), Kementerian UMKM melakukan sidak ke salah satu unit PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BBRI) atau BRI setelah menerima laporan masih ada masyarakat yang diminta menyerahkan agunan untuk pengajuan KUR di bawah Rp100 juta.

    Dalam video itu, Maman bertanya mengenai persyaratan mengajukan KUR. Petugas menjawab syaratnya pemohon harus memiliki usaha dan harus melewati tahap BI Checking.

    Politisi dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) itu lalu bertanya terkait masalah agunan. Sebab, dia mendapat laporan bahwa bank masih meminta agunan kepada pemohon UMKM yang mengajukan KUR.

    Maman menegaskan KUR dari rentang Rp1 juta hingga Rp100 juta resmi tidak memerlukan agunan. “Untuk pinjaman KUR dari angka Rp1 juta sampai 100 juta memang tidak memerlukan agunan,” terangnya.

    Skema baru KUR kini membuat pembiayaan tanpa agunan tersebut ditanggung oleh lembaga penjamin, bukan lagi bank penyalur. Dengan begitu, bank penyalur seperti BRI tidak lagi memikul risiko kredit untuk KUR kecil.

    “Artinya, pihak bank penyalur tidak lagi menanggung risiko. Semua sudah dijamin oleh Jamkrindo dan Askrindo,” pungkasnya.

    KUR Berkali-kali 

    Kementerian UMKM saat ini juga tengah menggodok kebijakan baru KUR, yang memungkinkan debitur mengajukan pinjaman berkali-kali tanpa batasan jumlah pengajuan. Kebijakan ini dipastikan tidak akan memicu lonjakan kredit macet perbankan alias non-performing loan (NPL).

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan industri perbankan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pembiayaan, meski skema KUR kini dibuat lebih fleksibel. 

    “Tetap dasarnya kan kompetensi dan kemampuan track record membayar mereka. Ingat lho ya. Jadi bukan berarti kita buka ruang beberapa kali, akhirnya bisa serampangan juga memberikan pinjaman sebebas-bebas, enggak,” kata Maman. 

    Pelaku usaha UMKM

    Maman menuturkan, perbankan tetap akan memeriksa rekam jejak (track record) debitur secara ketat sebelum memberikan pinjaman lanjutan.

    Menurutnya, perbankan tidak akan melonggarkan penyaluran kredit tanpa menilai kemampuan bayar dan akuntabilitas peminjam. Di samping itu, bank juga memiliki kepentingan menjaga nasabah berkualitas.

    “Bank itu kalau dia ketemu sama nasabah debitur yang bagus pasti akan dijaga terus sama bank, betul gak? karena kan susah loh nyari debitur yang bagus,” imbuhnya.

    Apalagi, sambung dia, selama ini batas maksimal empat kali pengajuan KUR menjadi kendala bagi debitur yang masih membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usaha.

    “Nah permasalahannya pada saat dia udah ketemu sama debitur yang bagus, dia kekunci dengan aturan yang hanya bisa 4 kali, akhirnya dia gak bisa,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Maman juga mengungkap keluhan terkait pembatasan pinjaman ini sering muncul di lapangan dan menjadi salah satu penyebab kuota habis yang kerap dikeluhkan pelaku UMKM.

    “Isu di bawah itu mengenai KUR itu pada bilang gini, kuota habis-kuota habis, maksudnya kuota habis itu lo batas lo udah sampai 4 kali, lo udah gak bisa lagi [pinjam KUR],” terangnya.

    Maman menilai, dengan dibukanya kembali kesempatan pengajuan tanpa batas, maka debitur yang memiliki rekam jejak baik dapat mengakses pembiayaan lebih fleksibel.

    “Industri perbankan ini kan prudent banget, dia good governance banget kan, karena mereka dikunci dengan NPL yang nggak boleh lebih dari 5%,” lanjutnya.

    Adapun saat ini, Maman mengeklaim tingkat kredit bermasalah KUR terus mengalami penurunan dan kini berada di level 2,3%.

    Di sisi lain, Maman juga meluruskan isu mengenai kenaikan plafon KUR mikro menjadi Rp1 miliar. Dia menegaskan plafon Rp1 miliar tersebut berlaku untuk kategori KUR kecil, sedangkan KUR mikro tetap sebesar Rp500 juta.

  • Wali Kota Kediri Tandatangani Internal Audit Charter untuk Perkuat Pengawasan Pemerintahan

    Wali Kota Kediri Tandatangani Internal Audit Charter untuk Perkuat Pengawasan Pemerintahan

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menandatangani Internal Audit Charter (IAC) atau Piagam Audit Intern Pemerintah Kota Kediri pada apel pagi yang digelar di Halaman Balaikota Kediri, Rabu (26/11/2025). Penandatanganan IAC ini juga disaksikan oleh Pj Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Direktur BUMD serta Camat untuk mendukung audit internal yang dilakukan oleh Inspektorat.

    Dalam amanatnya, Mbak Wali menyampaikan bahwa penandatanganan IAC merupakan langkah strategis untuk memperkuat fungsi pengawasan internal oleh Inspektorat Kota Kediri. “IAC yang kita tandatangani hari ini berkaitan dengan peran Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Ke depan, kita harus memperkuat pengawasan baik secara internal melalui APIP maupun secara eksternal,” tuturnya.

    Melalui internal audit charter ini, ditegaskan sejumlah prinsip penting. Pertama, Inspektorat merupakan APIP yang memiliki independensi dan objektivitas dalam menjalankan tugas pengawasan. Kedua, Inspektorat memiliki kewenangan penuh mengakses seluruh informasi, sistem, catatan, dokumen, aset, dan personel yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi pengawasan. Ketiga, APIP harus mampu menjalankan peran secara efektif dalam memastikan manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelola di seluruh perangkat daerah berjalan sebagaimana mestinya.

    Mbak Wali juga mengingatkan kembali bahwa beberapa waktu lalu Pemerintah Kota Kediri telah menerbitkan surat edaran tentang larangan penyuapan, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli) dalam seluruh layanan pemerintahan. “Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciderai integritas institusi dan prinsip keadilan pelayanan. Surat edaran ini harus menjadi pedoman dan komitmen bersama dalam mencegah pungli, gratifikasi, maupun penyuapan,” tegasnya.

    Di akhir amanat, Wali Kota Kediri kembali menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus diberikan tanpa pungutan liar dan tanpa tekanan dalam bentuk apa pun. Ia meminta seluruh jajaran untuk segera melaporkan apabila menemukan pelanggaran.

    “Saya berharap kita dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, baik, berintegritas, dan berakhlak sehingga Kota Kediri dapat mencapai pemerintahan yang good governance, clear and clean governance. Semoga setiap upaya kita diberi kemudahan dan kelancaran,” tutupnya.

    Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin, Pj. Sekretaris Daerah Kota Kediri Ferry Jatmiko, para Asisten dan Staf Ahli, Plt. Inspektur Kota Kediri Edi Darmasto, para Kepala OPD, serta seluruh peserta apel. [nm/kun]

  • Wamenhaj: Layanan untuk Jemaah Haji adalah Amanah, Bukan Komoditas

    Wamenhaj: Layanan untuk Jemaah Haji adalah Amanah, Bukan Komoditas

    Wamenhaj: Layanan untuk Jemaah Haji adalah Amanah, Bukan Komoditas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengingatkan, pelayanan kepada jemaah haji 2026 merupakan amanah.
    Tegasnya,
    jemaah haji
    bukanlah komoditas. Oleh karena itu, Dahni menekankan integritas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan
    ibadah haji
    2026 atau 1447 H.
    Hal tersebut disampaikannya dalam acara penandatanganan Pakta Integritas bagi Tim Layanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi (AKT).
    “Layanan untuk jemaah adalah amanah, bukan komoditas. Karena itu, seluruh proses ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas,” ujar Dahnil dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).
    Kementerian Haji dan Umrah
    (Kemenhaj), kata Dahnil, tengah menekankan reformasi tata kelola
    layanan haji
    .
    Dalam reformasi tata kelola layanan haji, diperlukan budaya kerja, komitmen moral, serta tanggung jawab amanah di hadapan masyarakat dan Allah SWT.
    Tegasnya, keberhasilan penyelenggaraan haji bergantung pada disiplin dan komitmen seluruh tim yang terlibat.
    Khususnya, komitmen dalam menerapkan prinsip good governance serta memastikan setiap rupiah anggaran digunakan untuk kepentingan jemaah.
    “Kita sedang membangun budaya baru dalam tata kelola layanan haji, budaya kerja dengan wajah Integritas, bersih, bebas intervensi, dan tidak tunduk pada praktik-praktik rente,” ujar Dahnil.
    Kompas.com/MOH.ANAS Ilustrasi haji, biaya haji. Jadwal haji 2026. Jadwal rencana perjalanan haji 2026. Haji 2026.
    Sebelumnya, Komisi Pengawas (Komnas) Haji berharap agar
    pelayanan haji
    2026 tetap maksimal, meskipun ada penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ketimbang tahun sebelumnya.
    Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mendorong agar para jemaah haji asal Indonesia tetap mendapatkan pelayanan terbaik selama berada di Tanah Suci.
    “Baik itu persiapan dari Tanah Air, sampai di Tanah Suci, puncak prosesi ibadah di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) hingga kembali pulang,” ujar Mustolih dalam keterangan pers kepada Kompas.com, Rabu (29/10/2025).
    Penyelenggaraan
    ibadah haji 2026
    tentu akan menjadi sorotan masyarakat, karena ini merupakan kali pertama Kemenhaj bertugas sebagai penyelenggara.
    Komnas Haji, kata Mustolih, berharap Kemenhan bersama Komisi VIII DPR konsisten dalam persiapan penyelenggaraan haji 2026.
    “Konsisten hingga tuntas seluruh pembahasan persiapan penyelenggaraan haji di parlemen sampai terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi payung hukum resminya,” ujar Mustolih.
    Tak lupa ia mengapresiasi turunnya biaya haji pada 2026, yang mencerminkan harapan dan mandat dari Presiden Prabowo Subianto.
    “Penurunan biaya tersebut sudah mulai mencerminkan harapan dan mandat Presiden yang disampaikan di berbagai kesempatan agar biaya haji bisa terus diturunkan supaya tidak memberatkan masyarakat yang ingin beribadah,” kata Mustolih.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.