Topik: ekspor

  • Jaksa Agung Serahkan Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun ke Menkeu Purbaya

    Jaksa Agung Serahkan Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun ke Menkeu Purbaya

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menyerahkan uang Rp13 triliun hasil sitaan terkait kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil atau CPO korporasi ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diwakili oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. 

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, tampak uang belasan triliun itu disusun rapi mengelilingi meja konferensi pers yang berlangsung di Gedung Utama Kejagung RI. Penyerahan secara simbolis tersebut ikut disaksikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. 

    Terlihat, uang itu terdiri dari pecahan Rp100.000 dan dikemas dengan bungkus plastik. Di samping itu, nampak juga papan penanda uang ini dengan tulisan Rp13.255.244.538.149,00 di atas tumpukan uang tersebut.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp17,7 triliun. Sisa uang yang belum dibayarkan dalam perkara ini yakni sekitar Rp4 triliun.

    Burhanuddin mengatakan uang yang ditampilkan di kantornya ini mencapai Rp2,4 triliun. Pasalnya, kondisi tempat tidak memungkinkan apabila Rp13 triliun itu ditampilkan seluruhnya.

    “Hari ini kami serahkan Rp13,255 triliun, karena yang Rp4,4 nya diminta Musim Mas dan Permata Hijau. Mereka meminta penundaan,” ujar Burhanuddin, Senin (20/10/2025).

    Setelah menyampaikan pernyataannya, Burhanuddin kemudian secara simbolis telah plakat bertuliskan Rp13.255.244.538.149,00 uang sitaan belasan triliunan ini kepada Menkeu RI Purbaya Yudhi Sadewa.

    Sebelumnya, Dirtut Jampidsus Kejagung RI, Sutikno mengatakan uang belasan triliun itu merupakan hasil sitaan dari tiga korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

    “Uang titipan 3 group korporasi total sebesar Rp13 triliun yang sudah disita pada Senin akan diserahkan ke negara,” ujar Sutikno saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

    Dia menambahkan dalam perkara ini masih ada total Rp4 triliun uang yang belum dibayar oleh dua korporasi yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

    Menurut Sutikno, apabila dua grup korporasi ini tidak bisa membayarkan beban uang pengganti dalam perkara CPO ini, maka nantinya barang bukti yang telah disita sebelumnya bakal dilelang.

    “Sedangkan sisanya sebesar Rp4 triliun ditagihkan kepada 2 Group Korporasi yaitu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group atau kalau tidak dibayar maka BB kedua Group tersebut dilelang,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, setidaknya ada dua kali penyitaan dari tiga grup korporasi yang berkaitan dengan perkara rasuah tersebut. Perinciannya, penyitaan dari Wilmar Group sebanyak 11,8 triliun dilakukan pada Selasa (17/6/2025). 

    Kemudian, dari Musim Mas Group Rp1,8 triliun dan Permata Hijau Group Rp186 miliar pada Rabu (2/7/2025). Dengan demikian, total uang yang telah disita dalam perkara ini mencapai Rp13 triliun. 

  • Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Korupsi CPO Rp13,2 Triliun, Didampingi Purbaya-Sjafrie

    Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Korupsi CPO Rp13,2 Triliun, Didampingi Purbaya-Sjafrie

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menghadiri agenda penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sebesar Rp13,2 triliun di Kejaksaan Agung. 

    Menurut pantauan Bisnis, orang nomor satu di Indonesia itu tiba sekitar pukul 10.43 WIB dengan didampingi Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

    Dengan mengenakan safari berwarna cokelat, Prabowo juga didampingi Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, hingga Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. 

    Ada momen menarik di mana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang hadir terlambat yakni pada pukul 10.52 WIB. Dengan mengenakan kemeja putih, Purbaya keluar dari elevator dan berjalan cepat merapat ke arah Kepala negara.

    Acara tersebut berlangsung di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

    Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan uang pengganti senilai Rp13.255.244.538.149,00 (Tiga Belas Triliun Dua Ratus Lima Puluh Lima Miliar Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Seratus Empat Puluh Sembilan Rupiah).

    Tumpukan uang pecahan rupiah yang dibungkus rapi juga dipamerkan di hadapan Presiden dan jajaran pejabat negara sebagai simbol pengembalian kerugian keuangan negara.

    Penyerahan ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan dalam kasus korupsi fasilitas ekspor CPO yang menyeret sejumlah pihak di industri kelapa sawit.

    Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik karena nilai kerugiannya yang fantastis dan salah satu dampaknya terhadap stabilitas harga minyak goreng dalam negeri.

    Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno mengatakan uang belasan triliun itu merupakan hasil sitaan dari tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

    “Uang titipan 3 grup korporasi total sebesar Rp13 triliun yang sudah disita pada Senin akan diserahkan ke negara,” ujar Sutikno saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

    Dia menambahkan dalam perkara ini masih ada total Rp4 triliun uang yang belum dibayar oleh dua korporasi, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

    Turut hadir termasuk Perwakilan sejumlah Bank Himbara mulai dari Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Henry Panjaitan, Direktur Utama (Dirut) Bank BRI Hery Gunadi, dan Wakil Dirut BRI Agus Noorsanto. Hadirnya perwakilan Bank Himbara lantaran uang yang nanti diserahkan akan masuk ke rekening negara.

  • 8
                    
                        Disaksikan Prabowo, Ini Penampakan Tumpukan Uang Rp 2,4 T dari Korupsi CPO
                        Nasional

    8 Disaksikan Prabowo, Ini Penampakan Tumpukan Uang Rp 2,4 T dari Korupsi CPO Nasional

    Disaksikan Prabowo, Ini Penampakan Tumpukan Uang Rp 2,4 T dari Korupsi CPO
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memamerkan sebagian kecil dari  Rp 13 triliun yang diserahkan ke negara terkait kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, uang yang diserahkan Kejagung ke negara itu dipajang di Lobi Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).
    Tampak uang pecahan Rp 100.000 ditumpuk tinggi memenuhi satu sisi ruangan.
    Setidaknya tinggi tumpukan uang pecahan Rp 100.000 itu mencapai sekitar 2 meter.
    Di salah satu bagian tumpukan uang tersebut juga ada tulisan nominal uang yang mencapai Rp 13.255.244.538.149 atau Rp 13 triliun.
    “Tidak mungkin kami hadirkan semua, kalau Rp 13 triliun kami mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan. jadi ini sekitar Rp 2,3 triliun,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin.
    Total kerugian perekonomian negara dari kasus ini adalah Rp 17 triliun, tetapi hari ini baru diserahkan sebesar sekitar Rp 13 triliun karena sisanya diminta pihak berkasus yang meminta penundaan.
    Adapun penyerahan ini dihadiri Presiden RI Prabowo Subianto yang datang memakai pakaian safari coklat muda. Prabowo datang sekitar pukul 10.55 WIB.
    Setibanya di lokasi, Prabowo disambut langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajaran.
    Kedatangan Prabowo dalam rangka menyaksikan penyerahan uang sitaan di Kejagung terkait kasus korupsi CPO.
    Beberapa pejabat lain juga hadir, di antaranya Panglima TNI Jenderal Agus Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
    Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya telah melakukan berbagai penyitaan dari kasus korupsi terkait CPO.
    Dalam kasus ini, ada tiga perusahaan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan anak perusahaan PT Permata Hijau Group, PT Nagamas Palmoil Lestari.
    Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung menghukum PT Wilmar Group untuk membayarkan uang pengganti dengan nilai Rp 11.880.351.801.176,11 (Rp 11,8 triliun).
    Perusahaan PT Musim Mas dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4.890.938.943.794,08 (Rp 4,89 triliun).
    Sejauh ini, PT Musim Mas Group telah menyerahkan uang senilai Rp 1.188.461.774.662,2 (Rp 1,1 triliun) kepada Kejaksaan Agung.
    Kemudian, PT Nagamas Palmoil Lestari telah menyerahkan uang senilai Rp 186.430.960.865,26 kepada Kejaksaan Agung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penampakan Uang Rp13 Triliun Kasus CPO Korporasi, Siap Diserahkan Kejagung ke Prabowo

    Penampakan Uang Rp13 Triliun Kasus CPO Korporasi, Siap Diserahkan Kejagung ke Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menyerahkan uang sitaan Rp13 triliun terkait kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) korporasi kepada Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Senin (20/10/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi sekitar 10.51 WIB, terlihat tumpukan uang triliunan itu disusun rapi di ruangan konferensi pers yang berlangsung di Gedung Utama Kejagung RI.

    Terlihat, uang itu terdiri dari pecahan Rp100.000 dan dikemas dengan bungkus plastik. Di samping itu, nampak juga papan penanda uang ini dengan tulisan Rp13.255.244.538.149,00 di atas tumpukan uang tersebut.

    Sebelumnya, Dirtut Jampidsus Kejagung RI, Sutikno mengatakan uang belasan triliun itu merupakan hasil sitaan dari tiga korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

    “Uang titipan 3 group korporasi total sebesar Rp13 triliun yang sudah disita pada Senin diserahkan ke negara,” ujar Sutikno saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

    Dia menambahkan dalam perkara ini masih ada total Rp4 triliun uang yang belum dibayar oleh dua korporasi, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

    Menurut Sutikno, apabila dua grup korporasi ini tidak bisa membayarkan beban uang pengganti dalam perkara CPO ini, maka nantinya barang bukti yang telah disita sebelumnya bakal dilelang.

    “Sedangkan sisanya sebesar Rp4 triliun ditagihkan kepada 2 Group Korporasi, yaitu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group atau kalau tidak dibayar maka BB kedua Group tersebut dilelang,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, setidaknya ada dua kali penyitaan dari tiga grup korporasi yang berkaitan dengan perkara rasuah tersebut. Perinciannya, penyitaan dari Wilmar Group sebanyak Rp11,8 triliun dilakukan pada Selasa (17/6/2025). 

    Kemudian, dari Musim Mas Group Rp1,8 triliun dan Permata Hijau Group Rp186 miliar pada Rabu (2/7/2025). Dengan demikian, total uang yang telah disita dalam perkara ini mencapai Rp13 triliun. 

  • Prabowo Bakal Saksikan Penyerahan Uang Korupsi CPO Rp13,2 Triliun di Kejagung

    Prabowo Bakal Saksikan Penyerahan Uang Korupsi CPO Rp13,2 Triliun di Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto bakal menghadiri agenda penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya kepada industri kelapa sawit. 

    Acara berlangsung di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

    Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan uang pengganti senilai Rp13.255.244.538.149 (tiga belas triliun dua ratus lima puluh lima miliar dua ratus empat puluh empat juta lima ratus tiga puluh delapan ribu seratus empat puluh sembilan rupiah). 

    Tumpukan uang pecahan rupiah yang dibungkus rapi juga dipamerkan di hadapan Presiden dan jajaran pejabat negara sebagai simbol pengembalian kerugian keuangan negara.

    Penyerahan ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan dalam kasus korupsi fasilitas ekspor CPO yang menyeret sejumlah pihak di industri kelapa sawit.

    Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik karena nilai kerugiannya yang fantastis dan salah satu dampaknya terhadap stabilitas harga minyak goreng dalam negeri.

    Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno mengatakan uang belasan triliun itu merupakan hasil sitaan dari tiga korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

    “Uang titipan 3 group korporasi total sebesar 13 triliun yang sudah disita senin diserahkan ke negara,” ujar Sutikno saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

    Dia menambahkan dalam perkara ini masih ada total Rp4 triliun uang yang belum dibayar oleh dua korporasi yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

    Sekadar informasi, sejumlah pejabat akan hadir mulai dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

    Termasuk Perwakilan sejumlah Bank Himabara mulai dari Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Henry Panjaitan, Direktur Utama (Dirut) Bank BRI Hery Gunadi, dan Wakil Dirut BRI Agus Noorsanto.

    Hadirnya perwakilan Bank Himbara lantaran uang yang nanti diserahkan akan masuk ke rekening negara.

  • Kejagung Serahkan Uang Sitaan Kasus CPO Rp13 Triliun ke Negara Hari Ini

    Kejagung Serahkan Uang Sitaan Kasus CPO Rp13 Triliun ke Negara Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menyerahkan uang Rp13 triliun hasil sitaan terkait kasus pemberian fasilitas ekspor CPO korporasi ke negara hari ini, Senin (20/10/2025).

    Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno mengatakan uang belasan triliun itu merupakan hasil sitaan dari tiga korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

    “Uang titipan 3 group korporasi total sebesar 13 triliun yang sudah disita senin diserahkan ke negara,” ujar Sutikno saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

    Dia menambahkan dalam perkara ini masih ada total Rp4 triliun uang yang belum dibayar oleh dua korporasi yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

    Menurut Sutikno, apabila dua grup korporasi ini tidak bisa membayarkan beban uang pengganti dalam perkara CPO ini, maka nantinya barang bukti yang telah disita sebelumnya bakal dilelang.

    “Sedangkan sisanya sebesar Rp4 triliun ditagihkan kepada 2 Group Korporasi yaitu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group atau kalau tidak dibayar maka BB kedua Group tersebut dilelang,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, setidaknya ada dua kali penyitaan dari tiga grup korporasi yang berkaitan dengan perkara rasuah tersebut.

    Perinciannya, penyitaan dari Wilmar Group sebanyak Rp11,8 triliun dilakukan pada Selasa (17/6/2025). Kemudian, dari Musim Mas Group Rp1,8 triliun dan Permata Hijau Group Rp186 miliar pada Rabu (2/7/2025).

    Dengan demikian, total uang yang telah disita dalam perkara ini mencapai Rp13 triliun. Uang ini rencananya bakal disalurkan untuk pemulihan kerugian negara.

  • Daftar Skandal Korupsi Besar yang Terkuak di Era Prabowo-Gibran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Oktober 2025

    Daftar Skandal Korupsi Besar yang Terkuak di Era Prabowo-Gibran Nasional 20 Oktober 2025

    Daftar Skandal Korupsi Besar yang Terkuak di Era Prabowo-Gibran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka genap satu tahun pada Senin (20/10/2025) sejak keduanya dilantik pada 20 Oktober 2024.
    Selama kurun waktu tersebut, terdapat beberapa kasus korupsi besar yang dibongkar dan menjadi sorotan publik.
    Kompas.com
    merangkum kasus korupsi besar yang terjadi di era Pemerintahan Prabowo-Gibran, sebagai berikut:
    Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 menjadi salah satu perkara yang menjadi sorotan publik.
    Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya, pengusaha Mohammad Riza Chalid pada Kamis (10/7/2025).
    Kejagung juga telah menetapkan Riza Chalid masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan sejak 6 Agustus 2025. Hal ini dilakukan lantaran Riza sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan penyidik.
    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
    Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Berkas perkara sembilan tersangka telah dilimpahkan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
    Dalam penyidikan, Kejagung menemukan fakta bahwa adanya pemufakatan jahat (
    mens rea
    ) ada kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga dengan para tersangka dari pihak swasta sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
    Kejagung mengatakan, tindakan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara hingga 285 triliun.
    Selain kasus korupsi tata kelola minyak mentah, ada juga kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendidbudristek) pada 2019-2022.
    Awalnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka pada Selasa (15/7/2025), di antaranya mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
    Keempatnya dianggap telah melakukan pemufakatan jahat dengan bersekongkol dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook pada era Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek.
    Dari hasil penyelidikan, Kejagung menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,98 triliun.
    Dua bulan berselang, Kejagung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka baru pada Kamis (4/9/2025).
    Nadiem disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Dalam perjalanannya, Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya status tersangka yang dialamatkan oleh Kejagung.
    Namun, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menolak gugatan Nadiem sehingga status tersangka menjadi sah menurut hukum.
    Pada awal Maret 2025, publik dihebohkan dengan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor kepada tiga perusahaan crude palm oil (CPO) yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musik Mas Group.
    Kasus ini menjerat empat orang yang berprofesi sebagai hakim. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, keduanya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Djuyamto, seorang hakim dari PN Jaksel.
    Para hakim itu menerima uang dari pengacara yang mewakili perusahaan yaitu Ariyanto dan Marcella Santoso.
    Dari suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
    Sementara, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses negosiasi dengan pengacara dan proses untuk mempengaruhi majelis hakim agar memutus perkara sesuai permintaan.
    Saat ini, hakim yang terlibat kasus korupsi tersebut sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Pada awal Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.
    “Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
    KPK menaksir kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 1 triliun.
    Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak Kementerian Agama, asosiasi penyelenggara haji hingga travel perjalanan.
    KPK pun sudah mencegah 3 orang berpergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Meski demikian, hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus kuota haji tersebut.
    Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025).
    Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
    “KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Dalam perkara ini, KPK menemukan bahwa Noel menerima aliran uang sebesar Rp 3 miliar pada 24 Desember 2024.
    Selain itu, KPK juga menyita 32 kendaraan yang terdiri dari 25 mobil dan 7 motor terkait kasus pemerasan tersebut.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Pada September 2025, KPK juga menetapkan dua legislator Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka kasus dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Meski demikian, KPK belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka lantaran masih membutuhkan keterangan dari tersangka.
    KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
    Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
    Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai, Presiden Prabowo menunjukkan ketegasannya dalam pemberantasan korupsi khususnya di sektor sumber daya alam yang menyeret nama-nama besar.
    “Prabowo juga telah menampakkan ketegasannya dalam hal korupsi di sektor sumber daya alam yang melibatkan orang-orang besar dan oligarki hitam di negeri ini,” kata Nasir saat dihubungi, Jumat (17/10/2025).

    Nasir mengatakan, Prabowo juga memberikan arahan dan perintah langsung ke Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kawasan kebun sawit dan tambang di kawasan hutan yang notabene ilegal.
    “Ada ratusan triliun kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat sumber daya alam kita dikelola secara ilegal,” ujarnya.
    Nasir juga mengatakan, selama satu tahun terakhir, banyak kasus besar yang ditangani KPK dan Kejaksaan Agung termasuk mereka yang tidak tersentuh di era pemerintahan Jokowi.
    “Orang-orang besar yang tidak tersentuh di masa Jokowi, justru kini dipersoalkan dan sepertinya Prabowo tidak menghalangi penegakan hukum jika mereka diduga terlibat dalam tindak pidana,” tuturnya.
    Meski demikian, Nasir mengatakan, saat ini, Presiden Prabowo perlu mengevaluasi regulasi dan aparat penegak hukum terkait dengan extraordinary crime.
    Sebab, kata dia, kerusakan yang ditimbulkan sangat besar.
    “Upaya pemulihan keuangan negara sulit untuk didapat dalam jumlah yang besar kalau regulasi dan aktor penegak hukumnya tidak direformasi,” ucap dia.
    Sementara itu, Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai, kasus korupsi yang ditangani dalam satu tahun terakhir lebih banyak menjaring lawan politik dari pada melakukan pemberantasan praktik rasuah tersebut.
    “Beberapa kasus korupsi yang ditangani kan lebih banyak sebagai upaya menjatuhkan lawan politik dibandingkan upaya sungguh-sungguh untuk melakukan pemerantasan korupsi,” kata Feri saat dihubungi, Jumat malam.
    Feri menyoroti, Kejaksaan Agung yang memamerkan uang hasil penindakan kasus korupsi. Namun, ia mengatakan masih dibutuhkan perbaikan anti orupsi agar Kejaksaan Agung dan KPK menjadi imbang.
    “Kalau KPK-nya dilarang lebih diminta untuk pencegahan, tetapi kalau institusi seperti Kejaksaan punya kecenderungan ya tidak melakukan pencegahan tapi penindakan. Anehnya itu tidak dilarang karena tidak bersentuhan dengan figur-figur kakap yang mestinya dipermasalahkan dalam praktik bernegara yang sangat koruptif,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ‘Tsunami’ Kebangkrutan, 22 Ribu Bisnis Jerman Terancam Gulung Tikar

    ‘Tsunami’ Kebangkrutan, 22 Ribu Bisnis Jerman Terancam Gulung Tikar

    Jakarta, CNBC Indonesia – Lonjakan kebangkrutan perusahaan di Jerman mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Menurut data awal dari Kantor Statistik Federal (Destatis) yang dirilis pada Senin (13/10/2024), jumlah perusahaan yang tergelincir ke jurang kebangkrutan pada September naik 10,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

    Kenaikan ini memperburuk data final untuk bulan Juli, yang menunjukkan insolvensi melonjak 13,4%  secara year-on-year. Hal ini pun mendapat respons keras dari pelaku usaha.

    Asosiasi Kamar Industri dan Perdagangan Jerman (DIHK), sebuah organisasi lobi berpengaruh, menyebut angka kebangkrutan tersebut sebagai “mengejutkan”. Bahkan, angka tersebut diklaim mewakili nilai tertinggi untuk kebangkrutan korporasi dalam dua belas tahun terakhir.

    Kepala Ekonom DIHK, Volker Treier, menyalahkan kenaikan insolvensi pada perpaduan antara kelesuan ekonomi umum di Jerman, yang diperburuk oleh menurunnya ekspor-terutama ke Amerika Serikat-dan berlanjutnya proses deindustrialisasi.

    “Ini bukan berita baik untuk ekonomi Jerman,” kata Volker Treier dikutip media Belgia, Brussels Signal.

    Selain kenaikan jumlah kasus, jumlah utang yang harus ditanggung oleh perusahaan yang bangkrut juga meningkat signifikan. Perusahaan yang dinyatakan bangkrut pada Juli berutang total 3,7 miliar euro (Rp 69,73 triliun) kepada kreditur mereka . Angka ini merupakan peningkatan lebih dari 15% dibandingkan Juli 2024.

    Sektor-sektor yang paling parah terkena dampaknya adalah transportasi dan bisnis penyimpanan (12,7 kasus insolvensi per 10.000 perusahaan), diikuti oleh pemilik restoran (9,9 kasus insolvensi per 10.000 perusahaan). Secara keseluruhan, tingkat kebangkrutan di Jerman mencapai 6,3 kasus insolvensi per 10.000 perusahaan.

    DIHK memperkirakan bahwa secara keseluruhan, sebanyak 22.000 perusahaan Jerman harus mengajukan kebangkrutan sepanjang tahun 2025. Jumlah ini setara dengan lebih dari 60 kasus insolvensi per hari.

    Menanggapi kondisi ini, Treier menekankan perlunya faktor lokasi yang lebih baik bagi Jerman. Ia mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan.

    “Kami sangat perlu menjauhi biaya energi dan personel yang tinggi serta beban pajak dan birokrasi yang tinggi dibandingkan negara-negara lain,” tambahnya.

    (tps/tps)

    [Gambas:Video CNBC]

  • RI Punya Cita Rasa Unggul, Kemendag Ungkap Peluang Ekspor Mamin ke AS

    RI Punya Cita Rasa Unggul, Kemendag Ungkap Peluang Ekspor Mamin ke AS

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan, Fajarini Puntodewi, meyakinkan pelaku usaha Indonesia di bidang makanan dan minuman (mamin) untuk pantang menyerah menembus pasar Amerika Serikat (AS). Pasalnya, mamin Indonesia memiliki keunggulan cita rasa dan diversifikasi produk bernilai tambah.

    Namun, tantangan yang harus dihadapi adalah realitas saat memenuhi persyaratan ekspor produk mamin ke AS. Hal tersebut disampaikan Puntodewi saat membuka Forum “Navigasi Tantangan Regulasi dan Optimalisasi Peluang Bisnis untuk Produk Makanan dan Minuman Indonesia Menembus Pasar AS” di sela Trade Expo Indonesia (TEI) ke-40 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (18/10).

    “Industri mamin Indonesia merupakan salah satu sektor unggulan yang terus tumbuh pesat. Kekayaan sumber daya alam, kearifan lokal, serta warisan makanan nusantara menjadikan produk kita memiliki daya tarik tersendiri di mata dunia. Namun, ketika berbicara ekspor ke pasar AS, kita dihadapkan pada realitas yang cukup menantang, seperti berbagai regulasi ketat, standar keamanan pangan, serta dinamika persaingan global yang sangat tinggi,” ujar Puntodewi dikutip Minggu (19/10/2025).

    Dia melanjutkan, pasar AS dikenal sebagai pasar yang memberi perhatian lebih terhadap kesehatan konsumen. Regulasi yang diterapkan lembaga seperti Food and Drug Administration (FDA) menuntut kepatuhan tinggi terhadap aspek label, kandungan gizi, bahan baku, hingga proses produksi.

    Oleh karena itu, memahami regulasi bukan hanya soal kepatuhan administratif, melainkan juga langkah strategis untuk membangun kepercayaan dan reputasi produk Indonesia di mata konsumen AS.

    “Banyak pelaku usaha kecil dan menengah yang memiliki produk luar biasa, tapi belum sepenuhnya memahami pentingnya sertifikat seperti FDA registration, nutrition facts labelling, hingga standar keamanan pangan seperti Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) dan ISO 22000. Hal-hal ini yang perlu didorong melalui forum bisnis seperti ini agar pelaku usaha mamin Indonesia mendapat informasi dan wawasan mengenai peluang menembus pasar AS berikut dengan regulasi yang berlaku di sana,” kata dia.

    “Mari kita jadikan tantangan regulasi sebagai batu loncatan menuju profesionalisme yang lebih tinggi, dan memanfaatkan peluang sebesar-besarnya bagi produk Indonesia untuk berdiri sejajar dengan merek dunia. Dengan kolaborasi, ketekunan, dan semangat pantang menyerah, saya yakin cita rasa Indonesia akan terus menginspirasi dan dinikmati masyarakat dunia,” lanjut Puntodewi.

    Kepala Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Los Angeles Kumara Jati memaparkan peluang bisnis mamin Indonesia, khususnya di pasar pantai barat AS.

    “Konsumen AS banyak melakukan transaksi melalui platform niaga elektronik. Untuk itu, salah satu cara mencari peluang produk mamin yang diminati pasar AS bisa dengan mengamati platform niaga elektronik yang populer di AS. Dinamika ekonomi global saat ini juga memberi peluang bagi perluasan pasar ekspor produk Indonesia di AS karena banyak perusahaan melakukan strategi ulang untuk menemukan sumber alternatif bahan baku maupun produk ke negara-negara pemasok, termasuk Indonesia,” papar Kumara.

    Sementara Kepala ITPC Chicago Dhonny Yudho Kusuma memaparkan mengenai karakteristik pasar di pantai timur AS sehingga dapat memberi gambaran kepada eksportir dan calon eksportir untuk menentukan produk mamin yang tepat untuk diekspor ke AS. Dia menjelaskan bahwa karakteristik produk mamin yang semakin diminati adalah produk yang memenuhi aspek berkelanjutan dan mamin sehat.

    Konsumen AS, menurut Dhonny, lebih memilih produk-produk organik, sehat, dan tersertifikasi ramah lingkungan untuk meningkatkan nilai jual. Adapun Regulatory Advisor USA Food and Drug Administration (FDA) Registrar Corp Agus Setiawan memberikan pemaparan mengenai persyaratan ekspor produk mamin yang perlu diperhatikan, yaitu registrasi FDA, prior notice untuk keperluan izin pengapalan, persyaratan lanjutan untuk produk mamin olahan dalam kaleng dan difermentasi, label nutrisi, bahan baku yang diperbolehkan, dan aspek keamanan pangan.

    Agus juga menekankan pentingnya eksportir untuk terhubung dengan agen FDA yang berkedudukan di AS untuk bisa memenuhi persyaratan ekspor. Salah satu peserta asal Tegal, Jawa Tengah, Diana Sucahyo yang memiliki produk kopi dan olahan kopi menyatakan bahwa fasilitasi pemerintah sangat dibutuhkan agar produk UMKM mendapat akses pasar yang lebih luas di AS setelah dokumen persyaratan telah dipenuhi.

    “Manfaat forum seperti ini sangat banyak, tapi intinya adalah bagaimana kami mengharapkan pemerintah dapat membantu UMKM seperti saya, untuk bisa menembus pasar AS. Lewat forum ini saya bertemu dengan buyer dan tadi langsung banyak diskusi agar produk kami dapat memenuhi kebutuhan pasar AS. Kami ingin produk kami juga bisa masuk ke supermarket atau kafe di AS,” ungkapnya.

    AS merupakan salah satu mitra dagang utama Indonesia termasuk untuk produk mamin olahan. Pada 2024, ekspor produk makanan dan minuman Indonesia ke AS mencapai US$ 1,02 miliar atau 18,06% dari total ekspor mamin olahan Indonesia ke dunia.

    Nilai tersebut meningkat sebesar 4,18% dibandingkan pada 2023. Sementara itu, ekspor produk mamin pada semester I-2025 sebesar US$ 512,63 juta atau meningkat sebesar 1,71% dibandingkan semester I-2024 yang mencapai US$ 504 juta. Produk mamin Indonesia yang sudah banyak diekspor ke AS adalah udang kemasan (29,88%), nanas kemasan (7,42%), tuna kemasan (3,67%), biskuit manis (2,67%), gula-gula (1,78%) dan pasta (1,51%).

    (rah/rah)

    [Gambas:Video CNBC]

  • China Tuding Amerika Bobol Pusat Waktu Nasional

    China Tuding Amerika Bobol Pusat Waktu Nasional

    Jakarta

    Ketegangan digital antara Amerika Serikat dan China kembali naik level. Pemerintah China menuduh Badan Keamanan Nasional AS (NSA) melakukan operasi penyusupan siber jangka panjang terhadap National Time Service Center, lembaga yang menjadi penjaga waktu standar nasional Negeri Tirai Bambu.

    Dalam pernyataan resmi di akun WeChat Kementerian Keamanan Negara China, Beijing menyebut ditemukan bukti pencurian data dan kredensial sejak 2022. Informasi itu disebut digunakan untuk memata-matai perangkat seluler dan sistem jaringan internal para staf lembaga tersebut.

    Yang bikin meresahkan, operasi itu disebut tidak hanya berupa pengintaian. China mengklaim serangan juga menyasar sistem komunikasi dan infrastruktur sensitif. Jika berhasil, dampaknya bisa mengganggu jaringan finansial, pasokan listrik, telekomunikasi, hingga sinkronisasi waktu internasional yang dipakai sistem digital global.

    Menariknya, kementerian tidak menyebut merek ponsel yang menjadi celah serangan, hanya mengatakan NSA mengeksploitasi kerentanan dari layanan pesan milik “produsen smartphone asing” untuk masuk ke perangkat karyawan, demikian dikutip detikINET dari Reuters, Senin (20/10/2025).

    Pusat waktu nasional berada di bawah Chinese Academy of Sciences dan bertugas menjaga, menghasilkan, serta menyiarkan waktu standar resmi China. Menurut penyelidikan internal, percobaan peretasan juga terjadi pada sistem penentuan waktu presisi berbasis darat pada 2023 dan 2024.

    Hingga kini, Kedutaan AS belum memberikan komentar. Namun tudingan ini muncul di tengah suasana yang sudah panas lebih dulu, terutama setelah kedua negara saling menuding sebagai ancaman siber utama dalam beberapa tahun terakhir.

    Situasinya diperkeruh dengan tensi dagang yang kembali naik, mulai dari kebijakan kontrol ekspor mineral langka hingga ancaman kenaikan tarif baru dari Washington terhadap produk China. Persaingan teknologi–dari chip hingga infrastruktur komputasi–kini merembet ke wilayah sensitif keamanan siber.

    (asj/afr)